Cara mengecek jadwal pertandingan Olimpiade Paris 2024. (detikcom)

Cara mengecek jadwal pertandingan Olimpiade Paris 2024. (detikcom)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsCara Cek Jadwal Pertandingan Olimpiade Paris 2024

Cara Cek Jadwal Pertandingan Olimpiade Paris 2024

Paris | Selasa, 30 Juli 2024

PIFA, Sports - Olimpiade Paris 2024 berlangsung hingga pertengahan bulan Agustus. Para atlet dari berbagai negara, termasuk Indonesia, berkompetisi dalam 45 cabang olahraga untuk memperebutkan gelar juara serta medali Olimpiade Paris 2024.

Pertandingan Olimpiade Paris 2024 ini sangat dinanti oleh banyak orang. Namun, tak semua orang bisa menyaksikan pertandingan olahraga yang sedang berlangsung, karena perbedaan waktu atau jam.

Nah, buat kamu yang ingin menyaksikan pertandingan yang sedang berlangsung secara digital, berikut ini cara mengecek jadwal pertandingan Olimpiade Paris 2024:

Cara Pertama

1. Buka situs resmi Olimpiade Paris 2024 (https://olympics.com/en/paris-2024)
2. Pada laman utama, klik 'Schedule' atau 'Jadwal'
3. Pada kolom tanggal, pilih tanggal untuk mengecek jadwal pertandingan sesuai tanggalnya
4. Jika ingin melihat jadwal pertandingan 'Indonesia', klik 'Filter', lalu pada kolom 'All NOCs', pilih 'Indonesia'
5. Lalu, pilih tanggal pertandingan
6. Untuk menyesuaikan dengan waktu Indonesia, atur tampilan mengikuti 'My Time'
7. Setelah itu, akan muncul jadwal pertandingan olahraga Indonesia melawan negara lain dalam Olimpiade Paris 2024.

2. Cara Kedua

1. Buka laman https://olympics.com/en/paris-2024/schedule
2. Pada kolom tanggal, pilih tanggal untuk mengecek jadwal pertandingan sesuai tanggalnya
3. Jika ingin melihat jadwal pertandingan 'Indonesia', klik 'Filter', lalu pada kolom 'All NOCs', pilih 'Indonesia'
4. Lalu, pilih tanggal pertandingan
5. Untuk menyesuaikan dengan waktu Indonesia, atur tampilan mengikuti 'My Time'
6. Setelah itu, akan muncul jadwal pertandingan olahraga Indonesia melawan negara lain dalam Olimpiade Paris 2024. 

Rekomendasi

Foto: Razman Bakal Laporkan LM ke Polisi soal Kasus Vadel Badjideh | Pifa Net

Razman Bakal Laporkan LM ke Polisi soal Kasus Vadel Badjideh

Jakarta
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: AI China DeepSeek Picu Kekhawatiran Bisnis Teknologi AS, Nvidia Rugi US$593 Miliar dalam Sehari | Pifa Net

AI China DeepSeek Picu Kekhawatiran Bisnis Teknologi AS, Nvidia Rugi US$593 Miliar dalam Sehari

China
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Viral Tiktokers Asal Pontianak Hina dan Sebut Semua Guru Koruptor | Pifa Net

Viral Tiktokers Asal Pontianak Hina dan Sebut Semua Guru Koruptor

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: 5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadhan | Pifa Net

5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadhan

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil | Pifa Net

Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Harga Cabai di Pasar Flamboyan Tembus Rp 100 Ribu Per Kg Jelang Ramadhan | Pifa Net

Harga Cabai di Pasar Flamboyan Tembus Rp 100 Ribu Per Kg Jelang Ramadhan

Pontianak
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Klasmen Liga Inggris Usai Arsenal Hajar Man City 5-1, Persaingan Gelar Memanas! | Pifa Net

Klasmen Liga Inggris Usai Arsenal Hajar Man City 5-1, Persaingan Gelar Memanas!

Inggris
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Duel Big Match Lawan AC Milan, Juventus Bakal Balas Dendam di Allianz Stadium?  | Pifa Net

Duel Big Match Lawan AC Milan, Juventus Bakal Balas Dendam di Allianz Stadium?

Italia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Simeone Fokus ke Derby, Tak Peduli Drama Wasit yang Dikeluhkan Madrid | Pifa Net

Simeone Fokus ke Derby, Tak Peduli Drama Wasit yang Dikeluhkan Madrid

Spanyol
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Otorita IKN Menepis Kabar Miring Pembangunan IKN | Pifa Net

Otorita IKN Menepis Kabar Miring Pembangunan IKN

Ikn Nusantara
| Sabtu, 8 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Wabup Ketapang: NU Berada Digarda Terdepan dalam Membela Kepentingan Bangsa dan Negara | Pifa Net

Wabup Ketapang: NU Berada Digarda Terdepan dalam Membela Kepentingan Bangsa dan Negara

Berita Ketapang, PIFA - Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si hadiri Acara Puncak Kegiatan Peringatan Harlah NU ke-96 M./ ke-99H, Jum'at (26/02/2022) bertempat di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang. "Kita semua patut bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Nahdlatul Ulama yang senantiasa konsisten membela pancasila, membela Bhineka Tunggal Ika, membela Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945," ujar Wabup saat membacakan sambutannya. Lebih lanjut ditambahkan Beliau bahwa ditengah perubahan tantangan zaman yang semakin kompleks, NU juga selalu berada di garda terdepan dalam membela kepentingan bangsa dan negara. "Kita semua melihat bukti Nahdlatul Ulama berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menggerakkan semangat nasionalisme dan semangat toleransi, serta dalam melawan segala bentuk radikalisme dan terorisme," ucap Beliau. "Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan selamat hari ulang tahun, milad ke-96 untuk NU, semoga Allah SWT, senantiasa merahmati dan memberkahi NU serta warga Nahdiyin diseluruh dunia," tutupnya. (RS)

Ketapang
| Selasa, 1 Maret 2022

Lokal

Foto: Tahanan Rutan Bengkayang Kendalikan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Malaysia | Pifa Net

Tahanan Rutan Bengkayang Kendalikan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Malaysia

PIFA, Lokal -  Penyelundupan 10 kilogram narkoba jenis sabu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali digagalkan. Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti satu, pihaknya juga menangkap lima orang tersangka. “Telah diungkap kasus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan menangkap lima orang tersangka,” kata Bayu, Rabu (1/3/2023). Kelima orang tersangka, masing-masing berinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34). Dia menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Informasi itu, segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk menangkap dua orang pria berinisial L (25) dan G alias Ale (25) di sebuah perkebunan kelapa sawit. "Ketika digeledah, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang diduga sabu,” ucap Bayu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara dan pihaknya kembali menangkap YP di sebuah penginapan, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Tak sampai di situ, berdasarkan hasil interogasi, dugaan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang. “Dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang berinisial DA dan Sa sudah kita amankan juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bayu. Bayu menegaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 114, 132 dan 112 Undang-undang tentang Narkotika. “Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,“ katanya. Kepolisian, sambung Bayu, juga akan memperketat kawasan Jagoi Babang sebagai pintu masuk perlintasan antar negara, Indonesia-Malaysia. Ini dilakukan guna meminimalisir tindakan kejahatan lintas negara. "Akan kita perkuat, perketat. Mulai dari penambahan personel sampai peralatan penunjang," katanya. Di sisi lain, Kapolres menegaskan, kasus sabu-sabu kali ini berbeda dari kasus Kepala Desa, JH yang nyambi jual narkoba dari Malaysia yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Kubu Raya.  "Tidak ada kaitan dengan yang dialami Kades JH," ujarnya. (ap) 

Bengkayang
| Rabu, 1 Maret 2023

Nasional

Foto: Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag Tegaskan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas | Pifa Net

Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Mendag Tegaskan Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil. Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama. Aturan tersebut diterbitkan mengikuti arahan Presiden Jokowi “Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama  pemerintah,” tegas Mendag, dikutip PIFA dari laman resmi Kemendag, Selasa (24/5/2022). Mendag meminta agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” pintanya. Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan. Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah: Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. Eksportir yang tak memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi. Diantaranya, sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (yd)

Jakarta
| Selasa, 24 Mei 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5