Dibalik Peringatan Hardiknas 2025, PGRI Sebut Kalbar Masih Kekurangan Guru SMA/SMK
Pontianak | Sabtu, 3 Mei 2025
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025 di Pontianak. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
Pontianak | Sabtu, 3 Mei 2025
Pifabiz
Pifabiz - Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim mencuri perhatian usai terlihat sedang memberikan minuman kepada peserta aksi mogok makan di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut, Lucky Hakim mengaku merasa tidak tega dengan adanya aksi tersebut. Dirinya merasa khawatir para peserta demo yang mogok makan mengalami dehidrasi. Kebetulan saat itu, dirinya berada di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu untuk menghadiri rapat paripurna sehingga berinisiatif memberi minum kepada para pendemo. "Saya berada di gedung ini untuk menghadiri rapat paripurna, saya sudah standby menunggu rapat yang dijadwalkan jam 09.00 pagi dan sudah 5 jam saya menunggu di ruang tunggu tapi rapat belum juga dimulai. Saya melihat ada orang demo di gerbang yang katanya mogok makan, karena panas terik saya khawatir ada yang dehidrasi jadi saya berbagi air minum saja, jangan sampai ada yang kenapa-kenapa," ungkap Lucky Hakim melansir detikcom, Rabu (28/9/2022). Lucky Hakim bukan sedang mencari simpati dengan memberikan air minum kepada pendemo. Hanya saja, dirinya mengaku tidak mau ada warga yang dipermainkan. "Ayo sama-sama kita menegakkan kebenaran, sayangi rakyat. Ayo kita menjadi pejabat yang amanah, kita jangan sampai khianati rakyat. Kasian rakyat sedang sulit ekonomi, ayo sama-sama bantu rakyat," katanya lagi. Sebelumnya, dirinya mengaku sempat merasa kesal lantaran disebut tidak pernah menghadiri undangan Rapat Paripurna. Padahal, menurutnya, ia tidak pernah mendapatkan undangan seperti yang ditujukan untuknya. Untuk itulah, Lucky Hakim berinisiatif untuk mencari tahu mengenai mekanisme pengiriman undangan rapat paripurna melalui sekretariat DPRD Indramayu. "Seperti sebelumnya, saya datang ke sini karena gosip bahwa saya diundang. Dan saya cek ke sekretariat ternyata benar saya diundang, aneh luar biasa, saya sebagai wakil Bupati tapi tidak memiliki protokoler. Tidak ada ajudan dan asisten pribadi. Jadi kalau ada undangan maka jadi kocar-kacir, saya harus cari-cari tahu sendiri. Kalau ada kegiatan saya harus ngetik sendiri dan ngeprint surat dan lain-lain," keluh Lucky Hakim. "Sudahlah ini mulai terlihat, surat terbuka saya kepada DPRD, untuk debat secara terbuka tidak dijawab secara formal. Seperti yang saya katakan sebelumnya ayo lawan saya di forum formal," lanjutnya. (b)
Lokal
Berita Kubu Raya, PIFA – Kendati sejak 29 April lalu dimulai cuti bersama dalam rangka menyambut Idulfitri, namun pelayanan kesehatan disetiap Puskesmas di Kubu Raya tetap beroperasi seperti biasanya. “Sejak 29 April hingga 8 Mei dalam masa cuti bersama, semua Puskemas di Kubu Raya tetap memberikan pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Marijan, Jumat (6/5) di Sungai Raya. Tidak hanya disetiap Puskesmas lanjut Marijan, pelayanan kesehatan juga tetap disiagakan di RSUD Kubu Raya selama musim libur Idulfitri 1443 Hijriah. Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kata Marijan, pihaknya pun menerapkan sistem shift bagi setiap tenaga kesehatan seperti perawat, bidan atau dokter. “Sistem kerja atau pelayanannya pakai shift, jadi para Tenaga kesehatan ini juga sudah diatur jadwalnya sehingga tetap bisa siaga secara bergantian memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya. Marijan menambahkan salah satu jenis penyakit yang biasanya kerap dikeluhkan masyarakat ketika masuk libur Idulfitri seperti saat ini yakni penyakit yang berkaitan dengan pencernaan. Hal tersebut katanya, bisa saja dipengaruhi dari beragamnya jenis makanan yang dikonsumsi selama lebaran. “Makanya kami juga mengimbau bagi masyarakat, agar tetap bisa menjaga pola makan dan pola hidup sehat kapanpun dan dimanapun,” ujarnya. Tidak hanya siaga memberikan pelayanan kesehatan umum bagi masyarakat, selama musim libur lebaran sambung Marijan 20 Puskesmas yang tersebar di sembilan kecamatan Kubu Raya juga tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang ingin divaksin. “Jadi jika ada warga yang merasas belum divaksin, mulai vaksin dosis I, II dan booster bisa langsung mendatangi setiap Puskesmas yang ada di wilayah masing-masing, Insya Allah disana tenaga kesehatannya akan selalu siap membantu dan memberikan pelayanan vaksinasi juga bagi masyarakat,” ungkapnya. Lantaran hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum berkahir, membuat Marijan kembali mengimbau masyarakat, khususnya di Kubu Raya untuk tetap disipin menjalankan protocol kesehatan dan mengikuti vaksinasi bagi yang belum divaksin. “Memang saat ini kasus konfirmasi Covid-19 sudah kian menurun, namun sebaiknya kita tidak boleh lengah, karena pandemi masih belum berkahir, jadi mari sama-sama kita terus jalankan disiplin protocol kesehatan, jaga pola makan dan pola hidup sehat sehingga kiat bsia terus maksimal mencegah penyebaran virus Covid-19,” terangnya. “Mengingat saat ini juga masih suasana Idulftri, saya bersama keluarga dan jajaran di Dinas Kesehatan Kubu Raya mengucapak selamat Idulfitri 1443 Hijriah dan mohon maaf lahir batin bagi semua masyarakat dimanapun berada. Semoga disuasana yang fitri ini kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik, khususnya bagi para tenaga kesehatan termasuk saya bisa kian meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (ja)
Lokal
PIFA, Lokal - Bongkar muat ternak babi yang diangkut oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diduga ilegal lantaran tak mengantongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan. Dia mengatakan, secara legalitas wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi. “Karena itu kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif, Selasa (16/1) siang. Sebelumnya, dermaga tersebut kerap digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi asal Provinsi Bali. Setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk bongkar muat. Arif Maulana mengatakan, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat babi di lokasi yang dimaksud. “Sampai sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” bebernya. Dia menegaskan, dermaga yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoperasian. Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS. "Namun harus memiliki izin,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum. "Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi," katanya. Terhadap adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, KSOP dalam waktu dekat ini akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut. Sanksi yang dijatuhkan, bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar "Serta hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” katanya. Berbeda dengan KSOP, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut. Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, drh Yunita mengatakan, untuk lokasi bongkar muat ternak babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi. “Jadi di dalam rekomendasi pemasukan sudah diterangkan di mana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya,” kata Yunita, Selasa (16/1). Rekomendasi pemasukan, kata Yunita, dari Pemerintah Provinsi Kalbar. Pelabuhan tujuan pemasukannya yaitu di Pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya. Yunita mengatakan, Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan. Setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, mesti disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal yang dilengkapi dengan uji laboratorium. Sementara khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. "Untuk di Kalbar harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah," ujarnya. Setibanya di daerah tujuan, lanjut Yunita, ternak babi maupun sarana pengangkutnya dilakukan penyemprotan disinfeksi. Selanjutnya, tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedic melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. "Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” paparnya. Disinggung soal jumlah babi yang telah didatangkan ke Kalbar periode 2023 dan 2024 awal, Yunita meminta untuk berkirim surat ke instansinya. Sebelumnya, persoalan babi juga berpolemik terkait Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat. Pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani SE itu. Surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut. Kemudian, pada 23 Desember 2023, Pemprov Kalbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023. Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangi Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23. Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023, berpotensi terjadinya monopoli pasar.