Foto: Dok. DPRD Kalbar

Foto: Dok. DPRD Kalbar

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalDPRD Kalbar Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kalbar 2023

DPRD Kalbar Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kalbar 2023

Kalbar | Selasa, 16 Agustus 2022

Berita Lokal, PIFA – DPRD Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2023, Selasa (16/8/2022).

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah mengatakan, KUA itu berisi target dan asumsi ekonomi makro. Misalnya pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka dan gini ratio atau tingkat kesenjangan di Kalbar.

“Sedangkan asumsi ekonomi makro lainnya sesuai dengan asumsi ekonomi makro nasional,” katanya.

Suriansyah menerangkan, Pemprov Kalbar memaparkan pertumbuhan ekonomi Kalbar ditargetkan 5,02 sampai 5,68 persen. Angka ini menurutnya, sedikit lebih kecil dari tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3 dampai 5,7 persen. 

Kendati demikian, Suriansyah mengatakan, angka tersebut sudah lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Kalbar tahun 2021 sebesar 4,7 persen.

Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi Kalbar dengan angka sebesar tersebut, sudah cukup optimis di tengah kondisi krisis ekonomi global.

“Angka itu menurut kami di DPRD sudah sangat optimistik di tengah kondisi krisis ekonomi global walaupun kondisi ekonomi nasional cukup baik. DPRD tentu mendorong pemprov untuk dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut,” jelasnya.

Sementara dari sisi angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka dan gini ratio/tingkat kesenjangan, Pemprov menargetkan angkanya lebih baik dari tahn 2021.

Di sisi lain, Suriansyah menjelaskan pendapatan daerah dalam RAPBD 2023 mendatang ditargetkan sebesar Rp5,8 triliun. Sementara belanja daerah ditargetkan Rp6,2 triliun. Kekurangannya tersebut, ditutup dari SILPA/sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 dan dari pendapatan daerah dari deviden BUMD.

Menurutnya, dari aspek komposisi belanja, RAPBD 2023 sudah sesuai dengan mandatory belanja yang ditetapkan undang-undang. Yaitu sudah lebih dari belanja minimal 25 persen belanja infrastruktur, 20 persen belanja bidang pendidikan dan 10 persen belanja bidang kesehatan. 

“Sisanya belanja bidang lain-lain,” katanya.

Agenda yang digelar satu hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 ini, dilaksanakan di Balairungsari DPRD Kalbar. Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalbar tampak hadir di kegiatan itu. (ap)

Rekomendasi

Foto: Wabup dan Sekda Kapuas Hulu Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD Pelayanan Publik | Pifa Net

Wabup dan Sekda Kapuas Hulu Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD Pelayanan Publik

Kapuas Hulu
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Peluang Liverpool Juara Liga Inggris 98,7 Persen Usai Hajar Newcastle 2-0 | Pifa Net

Peluang Liverpool Juara Liga Inggris 98,7 Persen Usai Hajar Newcastle 2-0

Inggris
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: AHY Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030 | Pifa Net

AHY Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Timnas U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia dan Amankan Tiket ke Piala Dunia U-17 2025 | Pifa Net

Timnas U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia dan Amankan Tiket ke Piala Dunia U-17 2025

Indonesia
| Senin, 7 April 2025
Foto: Gaspol Terus! Yamaha Synergy Ride kembali Bersinergi Bareng Para Fans Sport Yamaha Serempak di 5 Kota    | Pifa Net

Gaspol Terus! Yamaha Synergy Ride kembali Bersinergi Bareng Para Fans Sport Yamaha Serempak di 5 Kota

Indonesia
| Sabtu, 3 Mei 2025
Foto: Kritik Belanja Pemain Arsenal Musim Panas 2024, Salah Sasaran? | Pifa Net

Kritik Belanja Pemain Arsenal Musim Panas 2024, Salah Sasaran?

Inggris
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Peneliti Temukan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Jam Tangan Pintar | Pifa Net

Peneliti Temukan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Jam Tangan Pintar

Dunia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa | Pifa Net

Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa

Pontianak
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat | Pifa Net

Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat

Lifestyle
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Ungkap Kebahagiaan | Pifa Net

Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar Ungkap Kebahagiaan

Pifabiz
| Rabu, 29 Januari 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Kalahkan Sheila On 7, Juicy Luicy Jadi Indonesia Top Group of 2024 di Spotify Wrapped | Pifa Net

Kalahkan Sheila On 7, Juicy Luicy Jadi Indonesia Top Group of 2024 di Spotify Wrapped

PIFAbiz - Grup musik Juicy Luicy diumumkan sebagai Indonesia Top Group of 2024 di Spotify Wrapped Live, Kamis (5/12). Juicy Luicy mengungguli empat grup band lainnya, yaitu Sheila On 7, NDX AKA, DEWA 19 dan Last Child.Meskipun tidak membawa pulang piala di ajang AMI Awards 2024, popularitas Juicy Luicy dibuktikan dalam Spotify Wrapped Live Indonesia. Tak tanggung-tanggung, band asal Bandung itu dinobatkan jadi grup paling laris dengan 11 juta pendengar di Spotify sepanjang 2024.Tak hanya berjaya di kategori Indonesia Top Group of 2024, nama Juicy Luicy juga nangkring di sejumlah nominasi seperti Artis Indonesia Teratas 2024 pada peringkat kedua, serta Album Indonesia Teratas 2024 dengan album ‘Nonfiksi.’ Selain itu, lagu ‘Sialan’ yang merupakan kolaborasi Juicy Luicy dengan Adrian Khalif juga berada di posisi keempat dalam kategori Lagu Indonesia Teratas 2024.Spotify Wrapped Live 2024 diselenggarakan sebagai apresiasi Spotify terhadap para musisi dan pendengar yang telah aktif berkontribusi sepanjang 2024.Spotify telah mengumumkan Lagu Indonesia Teratas 2024, Album Indonesia Teratas 2024, Artis Indonesia Teratas 2024, Artis RADAR Indonesia Teratas 2024, Lagu Ambyar Teratas Indonesia 2024, dan lain sebagainya.

Indonesia
| Minggu, 8 Desember 2024

Nasional

Foto: Ini Skema Baru Gaji PNS & PPPK Jika RUU ASN Sudah Disahkan  | Pifa Net

Ini Skema Baru Gaji PNS & PPPK Jika RUU ASN Sudah Disahkan 

PIFA, Nasional - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah berhasil melewati proses persetujuan dari Komisi II DPR RI. Keputusan ini diharapkan akan membuka jalan untuk segera disahkannya RUU ASN pada Rapat Paripurna yang akan datang. RUU ini telah menjadi sorotan selama 2,5 tahun dalam upaya merombak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, RUU ASN mengalami revisi yang signifikan, terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk pengaturan mengenai pendapatan para abdi negara. Salah satu perubahan yang mencolok adalah penggantian istilah "gaji" menjadi "penghasilan" dan revisi definisi beberapa istilah, seperti istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit. Sementara itu, gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN. Secara umum pasal itu menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Dikutip dari CNBC, berikut adalah bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023. BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 21 (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. finansial; dan/atau b. nonfinansial. (5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individu. (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua. (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau b. nonfisik. (8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa: a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau b. pengembangan kompetensi. (9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa: a. litigasi; dan/atau b. nonlitigasi. (10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pasal 22 (1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. (2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (ad)

Indonesia
| Senin, 2 Oktober 2023

Politik

Foto: Momen Gibran Tinjau Korban Banjir di Pondok Gede Permai, Bekasi | Pifa Net

Momen Gibran Tinjau Korban Banjir di Pondok Gede Permai, Bekasi

PIFA.CO.ID, POLITIK - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau korban terdampak banjir di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP), Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2025). Dalam kunjungannya, Gibran turut mengecek kondisi rumah-rumah warga yang terdampak bencana banjir.Berdasarkan pantauan di lokasi, Gibran tiba di Perum PGP sekitar pukul 10.20 WIB. Ia meninjau lokasi banjir dengan berjalan kaki didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Meskipun banjir telah surut, sisa lumpur masih terlihat menumpuk di sepanjang jalan perumahan.Saat meninjau lokasi, Gibran menyempatkan diri berdialog dengan warga yang terdampak. Ia tampak berbincang dengan warga sambil menunjuk beberapa rumah yang masih dipenuhi lumpur akibat banjir. Sejumlah warga juga menjelaskan kepada Gibran bagaimana kondisi banjir yang mereka alami sehari sebelumnya.Sebelum mengunjungi Perum PGP, Gibran lebih dahulu meninjau posko pengungsian banjir yang berlokasi di lapangan BNPB, Jatiasih. Dalam kesempatan itu, Wapres menanyakan kondisi warga di pengungsian dan memastikan bantuan serta fasilitas yang mereka butuhkan tersedia dengan baik.Banjir yang melanda wilayah Pondok Gede Permai disebabkan oleh intensitas hujan tinggi yang mengguyur kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah dan pihak terkait terus berupaya melakukan penanganan pascabanjir guna membantu masyarakat yang terdampak.

Bekasi
| Rabu, 5 Maret 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5