Pansus Penanaman Modal DPRD Kalbar saat studi banding di Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Foto: IG DPRD Kalbar

Pansus Penanaman Modal DPRD Kalbar saat studi banding di Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Foto: IG DPRD Kalbar

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalDPRD Kalbar Pelajari Pengelolaan Penanaman Modal Jawa Barat

DPRD Kalbar Pelajari Pengelolaan Penanaman Modal Jawa Barat

Kalbar | Kamis, 14 Juli 2022

Berita Lokal, PIFA – Jajaran Pansus Penanaman Modal DPRD Kalimantan Barat, menggelar studi banding di Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Kegiatan ini merupakan satu rangkaian agenda studi banding ketiga Pansus lainnya di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. 

Pansus Penanaman Modal ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Heri Mustamin yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Prabasa Anantatur sebagai unsur pimpinan DPRD. Para wakil rakyat dalam Pansus ini diterima oleh Karo Hukum dan HAM Setda Jawa Barat serta Dinas Penanaman modal setempat.

“Tentu ada dasar kita mengadakan studi banding di Bandung (Jawa Barat). Kaitannya dengan perubahan Perda (penanaman modal) kita itu. Sebab di Jawa Barat juga akan menggodok hal itu. Cuma mereka belum, kita duluan,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, Kamis (14/7/2022).

Prabasa menjelaskan, pihaknya melakukan diskusi bagaimana pembentukan regulasi soal penanaman modal di Jawa Barat. Diantaranya tentang kebijakan umum, pengawasan di daerah serta masukan-masukan yang penting untuk meningkatkan iklim penanaman modal di Kalbar. 

“Dapat masukan juga bagaimanan meningkatakan dan merencanakan iklim penanaman modal. Sebab Jawa Barat cukup besar. Penghasilannya, di sana itu hampir Rp59 T 2021, bicara secara Nasional ranking pertama, 13,3 persen,” papar Prabasa.

Menurutnya, meskipun kontur dan pola investasi di Jawa Barat dan Kalbar jauh berbeda, namun semangat pembangunan investasi dan permodalan itu yang bisa menjadi contoh, untuk kemudian disesuaikan di Kalbar. 

“Dasar kita ingin ke sana, alam kan memang jauh beda, tapi semangatnya harus ditangkap. Sebab Jabar punya 62 kawasan insudstri, yang dikelola dan dikembangkan di sana. Penanaman modal UMK saja sebesar 7 juta. Inilah yang kita pelajari nantinya,” paparnya.

Hal-hal yang bisa dibawa dan menjadi masukan lain, kata Prabasa misalnya tentang insentif untuk para pengusaha yang memang menjadi dasar dalam pengembangan penanaman modal tersebut. Jawa Barat sangat konsen terhadap persoalan ini.

“Kita tangkap studi ini tentang penanaman modal yang ada di provinsi, insentif perlu diberikan kepada pengusaha. Insentif untuk kemudahana perizinan dan penanaman modal, sesuai PP 24 tahun 2019. Harus kita contoh,” jelasnya. 

Selain itu, yang perlu dipelajari lainnya adalah sistem informasi penanaman modal yang memang harus dibenahi. Terkait tentang misalnya hak dan kewajiban dan tanggung jawab, bagaimana bentuk kerjasamanya.

“Kita harus kuat. Juga memberikan rasa aman terhadap investor. Kemudian menguatkan program peningkatan promosi penanaman modal, pengawasan izin OSS dan lain-lain. Intinya tentang pembinaan pengawasan penamaman modal itu,” ujarnya.

Setelah studi banding ini, Prabasa menegaskan hal penting lainnya adalah koordinasi antara legislatif dan eksekutif mesti diperkuat. Guna mengimplementasikan hasil studi banding yang telah dilakukan di Jawa Barat tersebut.  

“Kita akan adakan perubahan Perda, paling penting koordinasi. Sebab kelembagaan penanaman modal, dengan aturan sekarang juga ada perubahan terkait struktur yang isinya pejabat fungsional. Maka itu, studi ini bermanfaat sebagai bekal Pansus dan saya pribadi sebagai pimpinan DPRD dalam perbaikan Perda ini,” pungkasnya. (anp)

Rekomendasi

Foto: Komisi X Setujui Proses Naturalisasi Ole, Dion dan Tim | Pifa Net

Komisi X Setujui Proses Naturalisasi Ole, Dion dan Tim

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Libur Panjang Usai, Waspadai Gejala Post-Holiday Blues | Pifa Net

Libur Panjang Usai, Waspadai Gejala Post-Holiday Blues

Indonesia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil | Pifa Net

Dua Prajurit TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka | Pifa Net

Nikita Mirzani Kapok Bekerja Sama Tanpa Perjanjian Bermaterai Usai Jadi Tersangka

Pifabiz
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Banjir di Kalbar: Ribuan Warga Terdampak, 2 Anak Meninggal | Pifa Net

Banjir di Kalbar: Ribuan Warga Terdampak, 2 Anak Meninggal

Kalbar
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Hindari Sengketa Tanah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli | Pifa Net

Hindari Sengketa Tanah, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Membeli

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Israel Kembali Ingkari Tenggat Waktu Penarikan Pasukan dari Lebanon | Pifa Net

Israel Kembali Ingkari Tenggat Waktu Penarikan Pasukan dari Lebanon

Israel
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Baru Belajar Masak, Ini 4 Cara Menyelamatkan Masakan yang Keasinan | Pifa Net

Baru Belajar Masak, Ini 4 Cara Menyelamatkan Masakan yang Keasinan

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Dianggap sebagai 'Agen Kekacauan' dalam Pemerintahan Trump, Elon Musk Digugat Jaksa Agung Negara Bagian AS | Pifa Net

Dianggap sebagai 'Agen Kekacauan' dalam Pemerintahan Trump, Elon Musk Digugat Jaksa Agung Negara Bagian AS

Amerika Serikat
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Kadin Cilegon Diduga Palak Proyek Nasional Rp5 Triliun, Polisi dan Pemerintah Turun Tangan | Pifa Net

Kadin Cilegon Diduga Palak Proyek Nasional Rp5 Triliun, Polisi dan Pemerintah Turun Tangan

Cilegon
| Jumat, 16 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Over Kapasitas Lebih dari 400 %, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Prioritaskan Renovasi Lapas Ketapang | Pifa Net

Over Kapasitas Lebih dari 400 %, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Prioritaskan Renovasi Lapas Ketapang

Berita Lokal, PIFA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menegaskan renovasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang harus menjadi prioritas utama di antara Lapas se-Kalimantan Barat (Kalbar). Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas IIB Katapang, Pria menyampaikan, kunjungannya kali ini dalam rangka melihat kondisi Lapas terkini di Lapas Kelas II B Ketapang, Rabu (8/9/2022) Menurut Pria situasi dan kondisi Lapas Ketapang sangat-sangat over crowded dan tidak memadai. "Ini adalah tanggung jawab yang diberikan negara, kita tidak boleh mengeluh. Jadi dengan segala kekurangan kita tetap bekerja secara maksimal dan menjunjung tinggi integritas. Seluruh Petugas Lapas dan pejabatnya harusbtetap konsisten untuk melaksanakan tugas dan fungsinya," tegas Pria. Ia menambahkan kunjungannya juga untuk mengevaluasi kondisi Lapas. Kemudian membuat usulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terkait renovasi bangunan Lapas agar lebih memadai. "Kita lihat kondisinya maka Lapas Ketapang harus jadi prioritas utama. Mudah-mudahan usulan kami disetujui sehingga nanti bisa merenovasi Lapas Ketapang agar sesuai dengan jumlah kapasitas yang ada," tuturnya. Jangan sampai dalam satu blok hunian, warga binaan pemasyarakatan (WBP) melebihi kapasitas yang ditetapkan. "Renovasi atau penambahan blok hunian di Lapas Ketapang merupakan salah satu upaya kita mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan memastikan keamanan di sini," jelas Pria. Pria mengaku ke Ketapang juga bersama tim termasuk konsultan. Sehingga setelah kunjungannya nanti akan dibuatkan gambar sesuai tanah dan situasi Lapas Ketapang. "Kemudian kita ajukan untuk rencana renovasinya nanti, semoga segera disetujui," harapnya. Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Ika Yusanti mengatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang over kapasitas hingga 400 persen lebih,  dari kapasitas yang seharusnya  menampung 200 penghuni, saat ini diisi 929 jiwa. "Melihat penghuni yang 400 persen melebihi kapasitas, memang sudah selayaknya kita lakukan renovasi atau pemambahan blok hunian," ucap Ika. Kepala Lapas kelas IIB Ketapang Ali Imran memaparkan untuk narapidana penghuni Lapas Ketapang saat ini 649 Orang. Yakni meliputi 635 pria, 13 wanita dan satu anak laki-laki. Kemudian untuk berstatus tahanan 280 orang meliputi 251 pria dan 29 wanita. Penghuni Lapas Ketapang dari dua Kabupaten yakni Ketapang dan Kayong Utara. "Jumlah total penghuni Lapas Ketapang 929 Orang ditambah satu bayi sebagai bawaan tahanan. Kondisi ini tentu sangat perlu pembenahan agar kedepan penghuni Lapas Ketapang bisa mendapatkan tempat sebagai mana mestinya," tutur Ali Imran yang berharap semoga Lapas Ketapang bisa menjadi perhatian Pusat dan segera direnovasi. Setelah melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIB Ketapang, rombongan Kakanwil melanjutkan peninjauan pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, Kepala Sub Bagian Program dan Perancanaan Iwan Pramori, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan TI Zulzaeni Mansyur, meninjau fasilitas pelayanan publik yang ada di Kanim Kelas III Non TPI Ketapang. "Melihat kondisi Kabupaten Katapang, sudah selayaknya Kanim Ketapang diusulkan peningkatan kelas menjadi Kanim Kelas II Non TPI Ketapang," ujar mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian ini. Pria Wibawa juga berkesempatan melakukan dialog bersama dengan Petugas yang ada di Kanim Ketapang. "Dari dialog inilah kita dapat mengetahui hal apa saja yang perlu kami tindaklanjuti. Kita tampung semua jika bisa kita atasi ditingkat Kantor Wilayah kita atasi, tapi apabila perlu ke tingkat lebih tinggi, seperti peningkatan kelas Kanim Ketapang,"pungkasnya. Dalam kunjungannya ke Lapas Ketapang, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat turut meresmikan rumah maggot dan barbershop yang dikelola langsung oleh warga binaan Lapas Ketapang. (j)

Ketapang
| Kamis, 8 September 2022

Lokal

Foto: Gara-gara Makanan, Pria Diduga ODGJ di Sambas Bacok Abang Kandung | Pifa Net

Gara-gara Makanan, Pria Diduga ODGJ di Sambas Bacok Abang Kandung

PIFA.CO.ID, LOKAL - Kasus kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sambas kembali terjadi.Seorang pria berinisial AN (23) diduga ODGJ di Dusun Tanjung Buluh, Desa Merubung, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, menganiaya abang kandungnya sendiri yang berinisial HR (33). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat, 17 Januari 2025.Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan korban dianiaya dengan cara dibacok menggunakan sebilah parang panjang di bagian kepala dan telinga."Pada pukul 09.00 WIb, ibu korban berobat ke Puskesmas Tekarang. Sepulang berobat, ibu korban baru mengetahui adanya penganiayaan itu," ujar Rahmad kepada wartawan.Rahmad bilang, dari keterangan ibu korban diketahui sehari sebelumnya pelaku tidak terima jika dirinya memberikan indomie kepada abang dan adiknya (pelaku). Hal ini diduga menjadi pemicu terjadinya perkelahian antara pelaku dan korban.“Dari keterangan ibu korban, sebelum kejadian pada Kamis, 16 Januari 2025 kemarin ibunya ada membeli mie instan dan memberikan ke korban. Namun, melihat hal itu, adik korban yang merupakan pelaku tidak terima," ujarnya.Saat ini korban sudah dilarikan ke Puskesmas Tekarang dan akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan akibat luka yang serius. “Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan telinga akibat terkena sabetan sebilah parang. Sementara pelaku diduga memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa," ucapnya.

Sambas
| Sabtu, 18 Januari 2025

Internasional

Foto: Arab Saudi Eksekusi Mati Pria yang Tuding Pemerintah MbS Korupsi di X | Pifa Net

Arab Saudi Eksekusi Mati Pria yang Tuding Pemerintah MbS Korupsi di X

PIFA, Internasional - Arab Saudi telah menjalankan eksekusi hukuman mati terhadap seorang pria setelah ia memposting dugaan pelanggaran korupsi dan hak asasi manusia oleh pemerintah di platform media sosial. Laporan dari AFP mengidentifikasi bahwa pria tersebut bernama Mohammed al-Ghamdi.  Saudara Mohammed, Saeed Al-Ghamdi, mengonfirmasi bahwa eksekusi tersebut berlangsung pada bulan Juli oleh Pengadilan Kriminal Khusus yang biasanya menangani kasus terorisme. Sumber-sumber yang mengetahui perincian kasus ini mengungkapkan bahwa Mohammed dihukum karena tuduhan konspirasi melawan kepemimpinan Saudi, melemahkan institusi negara, dan mendukung ideologi terorisme. Saeed, seorang aktivis yang tinggal di Dubai, mengungkapkan bahwa kasus terhadap saudaranya berakar dari unggahan-unggahan di platform Twitter yang kini dikenal sebagai X. Salah satu unggahan yang diperhatikan adalah saat Mohammed memposting kritik terhadap pemerintah yang sejak tahun 2017 dipimpin secara de facto oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS). Dalam kritik tersebut, terdapat tudingan terhadap praktik korupsi di dalam pemerintahan. Selain itu, Mohammed juga memberikan dukungan kepada "tahanan hati nurani," termasuk ulama terkenal seperti Salman al-Awda dan Awad al-Qarni. Keduanya adalah beberapa dari sekian banyak ulama yang ditahan di Arab Saudi karena khotbah-khotbah mereka yang mengkritik pemerintah. Meskipun akun media sosial Mohammed hanya memiliki sembilan pengikut, menurut Gulf Centre for Human Rights, kelompok yang berfokus pada hak asasi manusia, pemerintah Saudi tetap melanjutkan tindakan represif. Kepala kelompok pemantau HAM ALQST, Lina al-Hathloul, mengungkapkan bahwa tindakan ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam janji-janji reformasi yang mereka sampaikan secara terbuka. Dia menyatakan keraguan bahwa sebuah negara yang menghukum mati warganya karena unggahan anonim dengan pengikut kurang dari 10 orang dapat dipercaya sedang berupaya mereformasi diri. Pada tahun 2023, Arab Saudi telah melaksanakan 94 eksekusi mati. Meskipun di bawah kepemimpinan Mohammed bin Salman (MbS) terdapat agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030 untuk membuka negara yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan pariwisata dan bisnis global, pemerintah Saudi tetap menerapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia, mendapat kecaman tidak hanya dari masyarakat dalam negeri tetapi juga internasional. Pada tahun 2022, kasus lain menarik perhatian ketika pemerintah Saudi menghukum dua perempuan karena mengkritik pemerintah. Saeed menyebut bahwa iklim politik di negara tersebut dipenuhi dengan penindasan, teror, dan penangkapan politik, bahkan hanya karena menyuarakan pendapat melalui media sosial seperti tweet atau menyukai tweet yang mengkritik situasi pemerintah. (yd)

Arab Saudi
| Selasa, 29 Agustus 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5