Politik
Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima atau Beri Uang dalam Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya penerimaan maupun pemberian uang oleh kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata kuasa hukum Yaqut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4). Kuasa hukum menyebut apabila ada pihak yang mengaku menerima uang atau menjalankan perintah dari Yaqut terkait aliran dana tersebut, maka hal itu harus dibuktikan secara sah secara hukum. “Bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” lanjutnya. Pihak Yaqut juga mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi secara berimbang terkait dugaan uang senilai US$1 juta yang disebut-sebut dalam perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, Yaqut tidak pernah diperlihatkan alur dana yang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan, maupun dikonfrontasi terkait dugaan penerimaan uang itu. “Tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang sebanyak itu baik sendiri maupun melalui pihak lain,” katanya. Kuasa hukum menyatakan Yaqut justru pernah meminta agar dilakukan klarifikasi dan konfrontasi terbuka dengan pihak-pihak yang mengaku mengetahui aliran dana tersebut. Disebutkan pula bahwa Yaqut sempat bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan menjalani proses konfrontasi. “Klien kami pernah bertemu dengan BPK untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana,” ujar kuasa hukum. Mereka menilai hal tersebut menunjukkan bahwa Yaqut tidak menghindari proses pengungkapan fakta hukum. Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar penelusuran aliran dana dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut mengetahui, menguasai, dan menggunakan uang tersebut. Pihak Yaqut turut menyinggung hasil audit BPK terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2025 M yang disebut menemukan efisiensi anggaran sekitar Rp600 miliar.
Politik
| Selasa, 28 April 2026

Trending
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR
Politik
| Jumat, 28 November 2025

Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta
Solo
| Senin, 15 Juli 2024

Persidangan V DPR RI: APBN TA 2024 Fokus pada Program Rakyat Kecil
Indonesia
| Selasa, 16 Mei 2023

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN Jakarta
Politik
| Selasa, 10 Maret 2026

KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI
Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025

Panglima TNI Perintahkan Siaga 1, Personel dan Alutsista Diminta Disiagakan
Politik
| Senin, 9 Maret 2026

Ganjar Pranowo Tanggapi Santai Pertemuan PSI-Prabowo: Tidak Apa-apa
Indonesia
| Jumat, 4 Agustus 2023

Megawati Soekarnoputri: Jejak Perjuangan dan Kiprah Politik
Indonesia
| Selasa, 4 Juni 2024

Gerindra Usung Marshel Widianto sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangsel: Alasan dan Kontroversi
Tangerang
| Minggu, 23 Juni 2024

Anggota F-PDIP Doakan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar di Agenda Rapat DPR
Indonesia
| Senin, 5 Juni 2023

Berita Terbaru
Politik

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan Hotman saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7). "Resmi [ditunjuk] surat kuasa [diserahkan] pagi ini," kata Hotman. Ia menjelaskan kedatangannya ke Kejagung bertujuan memastikan apakah kliennya benar telah menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujarnya. Pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang. Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Menurut Anang, penerbitan Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari kepolisian. Tiga penyidikan itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini ditugaskan menangani penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Politik
| Sabtu, 18 Juli 2026
Politik

Prabowo Sebut Banyak Menteri hingga Kepala Badan Masuk Rumah Sakit karena Kerja Keras
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan banyak pejabat tinggi negara di kabinetnya jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat beban kerja yang tinggi. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri panen raya bersama TNI di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7). "Banyak pejabat tinggi negara, menteri-menteri, kepala badan, terus terang saja, yang ambruk masuk rumah sakit karena kerja keras," kata Prabowo. Menurut Prabowo, para menteri dan kepala lembaga bekerja dengan sigap demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menyebut banyak di antara mereka yang bahkan kurang beristirahat karena fokus menjalankan tugas pemerintahan. Prabowo mengatakan pemerintahannya saat ini tengah mengejar berbagai target untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ia menilai kekayaan alam Indonesia yang melimpah harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Ia juga menilai sudah terlalu lama masyarakat Indonesia hidup dalam kondisi yang belum sebanding dengan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki negara. Karena itu, Prabowo menegaskan pemerintah yang dipimpinnya berkomitmen bekerja secepat mungkin untuk mewujudkan tujuan tersebut. "Kita tidak mau menjadi bangsa yang santai. Kita akan buktikan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia sedang bangkit dengan kekuatan kita sendiri," ujarnya.
Politik
| Sabtu, 18 Juli 2026
Politik

Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Sebulan, Ini Daftar Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, sedikitnya empat kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari suap proyek hingga dugaan pemerasan. Rangkaian OTT tersebut dimulai dari penangkapan Bupati Muara Enim pada awal Juni, disusul Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Bupati Langkat, hingga terbaru Bupati Sukoharjo. 1. Bupati Muara Enim H. Edison KPK menangkap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison pada 8 Juni 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sehari kemudian, Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta sekaligus keponakan bupati Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menangkap lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian kasus tersebut. 2. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Pada 30 Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Awalnya, penyidik mengamankan 10 orang, namun Bupati Suhardiman Amby belum termasuk di antaranya. Tak lama berselang, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini juga berkembang setelah KPK mendalami temuan amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai pertemuan di Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengaku amplop tersebut langsung dikembalikan tanpa mengetahui isinya. 3. Bupati Langkat Syah Afandin Pada 3 Juli 2026, KPK kembali menggelar OTT terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. KPK menduga Afandin meminta fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen kepada para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). 4. Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang ditangkap KPK dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026). KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Etik Suryani. "Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo. Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026
Berita Populer
Politik

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima atau Beri Uang dalam Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya penerimaan maupun pemberian uang oleh kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata kuasa hukum Yaqut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4). Kuasa hukum menyebut apabila ada pihak yang mengaku menerima uang atau menjalankan perintah dari Yaqut terkait aliran dana tersebut, maka hal itu harus dibuktikan secara sah secara hukum. “Bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” lanjutnya. Pihak Yaqut juga mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi secara berimbang terkait dugaan uang senilai US$1 juta yang disebut-sebut dalam perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, Yaqut tidak pernah diperlihatkan alur dana yang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan, maupun dikonfrontasi terkait dugaan penerimaan uang itu. “Tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang sebanyak itu baik sendiri maupun melalui pihak lain,” katanya. Kuasa hukum menyatakan Yaqut justru pernah meminta agar dilakukan klarifikasi dan konfrontasi terbuka dengan pihak-pihak yang mengaku mengetahui aliran dana tersebut. Disebutkan pula bahwa Yaqut sempat bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan menjalani proses konfrontasi. “Klien kami pernah bertemu dengan BPK untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana,” ujar kuasa hukum. Mereka menilai hal tersebut menunjukkan bahwa Yaqut tidak menghindari proses pengungkapan fakta hukum. Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar penelusuran aliran dana dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut mengetahui, menguasai, dan menggunakan uang tersebut. Pihak Yaqut turut menyinggung hasil audit BPK terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2025 M yang disebut menemukan efisiensi anggaran sekitar Rp600 miliar.
Politik
| Selasa, 28 April 2026
Politik

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya. Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014. MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah. Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.
Politik
| Jumat, 28 November 2025
Politik

Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta
PIFA, Politik - Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih, menanggapi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Saat ditemui usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Senin, Gibran memberikan tanggapan singkat terkait isu tersebut. "Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ujar Gibran ketika ditanya mengenai rencana pengunduran dirinya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran tetap memilih untuk tidak memberikan jawaban secara rinci. "Nanti aja ya soal itu," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pengunduran diri Gibran. "Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," jelas Budi. Budi menjelaskan bahwa sesuai aturan, proses pengunduran diri harus diawali dengan pengiriman surat ke DPRD. Selanjutnya, diperlukan proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," ujarnya. Proses pengunduran diri, mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri, membutuhkan waktu 20 hari. "Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tambah Budi. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan Gibran akan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Proses tersebut masih menunggu langkah resmi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
Solo
| Senin, 15 Juli 2024
Feeds
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan Hotman saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7). "Resmi [ditunjuk] surat kuasa [diserahkan] pagi ini," kata Hotman. Ia menjelaskan kedatangannya ke Kejagung bertujuan memastikan apakah kliennya benar telah menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujarnya. Pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang. Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Menurut Anang, penerbitan Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari kepolisian. Tiga penyidikan itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini ditugaskan menangani penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Politik
| Sabtu, 18 Juli 2026

Prabowo Sebut Banyak Menteri hingga Kepala Badan Masuk Rumah Sakit karena Kerja Keras
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan banyak pejabat tinggi negara di kabinetnya jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat beban kerja yang tinggi. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri panen raya bersama TNI di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7). "Banyak pejabat tinggi negara, menteri-menteri, kepala badan, terus terang saja, yang ambruk masuk rumah sakit karena kerja keras," kata Prabowo. Menurut Prabowo, para menteri dan kepala lembaga bekerja dengan sigap demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menyebut banyak di antara mereka yang bahkan kurang beristirahat karena fokus menjalankan tugas pemerintahan. Prabowo mengatakan pemerintahannya saat ini tengah mengejar berbagai target untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ia menilai kekayaan alam Indonesia yang melimpah harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Ia juga menilai sudah terlalu lama masyarakat Indonesia hidup dalam kondisi yang belum sebanding dengan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki negara. Karena itu, Prabowo menegaskan pemerintah yang dipimpinnya berkomitmen bekerja secepat mungkin untuk mewujudkan tujuan tersebut. "Kita tidak mau menjadi bangsa yang santai. Kita akan buktikan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia sedang bangkit dengan kekuatan kita sendiri," ujarnya.
Politik
| Sabtu, 18 Juli 2026

Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Sebulan, Ini Daftar Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, sedikitnya empat kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari suap proyek hingga dugaan pemerasan. Rangkaian OTT tersebut dimulai dari penangkapan Bupati Muara Enim pada awal Juni, disusul Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Bupati Langkat, hingga terbaru Bupati Sukoharjo. 1. Bupati Muara Enim H. Edison KPK menangkap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison pada 8 Juni 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sehari kemudian, Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta sekaligus keponakan bupati Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menangkap lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian kasus tersebut. 2. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Pada 30 Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Awalnya, penyidik mengamankan 10 orang, namun Bupati Suhardiman Amby belum termasuk di antaranya. Tak lama berselang, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini juga berkembang setelah KPK mendalami temuan amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai pertemuan di Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengaku amplop tersebut langsung dikembalikan tanpa mengetahui isinya. 3. Bupati Langkat Syah Afandin Pada 3 Juli 2026, KPK kembali menggelar OTT terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. KPK menduga Afandin meminta fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen kepada para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). 4. Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang ditangkap KPK dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026). KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Etik Suryani. "Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo. Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. KPK menduga aset yang diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut ditemukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak dalam operasi yang digelar di wilayah Jawa Tengah. "Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Pada tahap awal operasi, KPK mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Budi menjelaskan, rombongan pertama yang tiba di Jakarta terdiri atas empat orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," katanya. Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan menyusul pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. "Kemudian untuk kloter berikutnya, rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah 5 orang lagi. Tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan 2 lainnya adalah pihak swasta. Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," lanjut Budi. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Operasi ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga memproses hukum Bupati Langkat Syah Afandin dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta Bupati Muara Enim Edison dalam perkara dugaan suap pengadaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026

Istana Buka Suara soal Penyidikan Kasus Korupsi, Prabowo Minta Hormati Proses Hukum
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Prasetyo meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. "Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026). Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, kepala negara disebut terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, terutama aparatur negara, agar segera melakukan pembenahan dan membersihkan diri. "Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujarnya. Prasetyo menegaskan korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparatur, serta menjaga persatuan dan stabilitas nasional. "Korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Namun apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," katanya. Ia juga menambahkan suasana yang kondusif dan saling percaya di tengah masyarakat menjadi faktor penting agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan dan program pembangunan berjalan optimal. Pernyataan Istana tersebut disampaikan di tengah penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor dan menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), hingga emas batangan. Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dan mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan perkara tersebut dengan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai. TNI dan Kejaksaan Agung juga telah membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya personel mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus tersebut.
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026

Prabowo: Pemimpin yang Berbohong kepada Rakyat Berdosa dan Mengkhianati Negara
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa seorang pemimpin yang berbohong kepada rakyat merupakan pemimpin yang berdosa sekaligus mengkhianati kepentingan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyinggung capaian pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. "Berdosalah pemerintah yang berbohong kepada rakyatnya. Berdosalah pemimpin yang berbohong kepada rakyatnya. Berkhianatlah pemimpin yang tidak setia kepada kepentingan negara di atas segala kepentingan," ujar Prabowo. Menurut Prabowo, masih ada pihak yang meremehkan pentingnya swasembada pangan dan menuding pemerintah tidak menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh menyampaikan informasi yang tidak benar kepada rakyat, termasuk terkait capaian swasembada pangan yang menurutnya telah berhasil diwujudkan. "Alhamdulillah, kita sudah buktikan bahwa kita mampu mengamankan dan menghasilkan pangan untuk rakyat kita. Alhamdulillah, kita sudah swasembada pangan. Dari target empat tahun, kita telah berhasil dalam satu tahun. Banyak pihak yang meremehkan pentingnya swasembada pangan," katanya. Prabowo mengatakan, sejak sebelum dilantik sebagai presiden, ia telah mengarahkan tim inti dan para penasihatnya untuk memprioritaskan pencapaian swasembada pangan dan swasembada energi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan maupun bahan bakar minyak. Selain pangan dan energi, Prabowo juga menilai ketersediaan air menjadi faktor penting bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa. Ia mengungkapkan bahwa TNI terus menjalankan program pengeboran air di berbagai wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Hingga tahun ini, sekitar 30 ribu titik pengeboran telah dilakukan. "Sampai sekarang TNI terus mencari air, TNI terus membor air di tempat-tempat yang susah. Panglima TNI sudah tahun ini saja sudah berapa lubang air yang kita 'drill'? Sudah 30 ribu, dan terus ada masalah kita atasi," ujarnya.
Politik
| Kamis, 9 Juli 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Dirawat di RS Polri
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan keduanya sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah ditangkap pada Jumat (19/6). Usai menjalani pemeriksaan medis, keduanya kemudian dirawat inap sebelum akhirnya dijadwalkan dipindahkan ke rutan. “Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi. Pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6). Polda Metro Jaya menyebut saat ini koordinasi masih dilakukan dengan pihak RS Polri terkait teknis pemindahan kedua tersangka ke rutan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurutnya, langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta kehadiran tersangka dalam tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Politik
| Minggu, 21 Juni 2026

DPR Siap Terima Massa Mahasiswa, Dasco Pastikan Ada Dialog di Gedung Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pimpinan DPR akan menerima dan berdialog dengan mahasiswa yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada Jumat (19/6). Menurut Dasco, DPR telah mengetahui rencana aksi lanjutan yang akan dilakukan mahasiswa dan siap mendengarkan berbagai aspirasi yang akan disampaikan. "Besok memang ada rencana ditemui oleh pimpinan DPR kok," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (18/6). Meski demikian, Dasco tidak menjelaskan secara rinci kelompok mahasiswa yang akan diterima. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti. Melalui pengumuman yang disampaikan di media sosial, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Terdapat tiga tuntutan utama yang akan disuarakan mahasiswa, yakni pemulihan kondisi ekonomi dan politik nasional, pemberantasan pejabat yang dinilai tidak kompeten, serta pengembalian supremasi sipil. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menghentikan pemborosan anggaran negara, serta menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Dalam seruannya, mahasiswa mengajak seluruh elemen kampus untuk turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pembuat kebijakan di parlemen. Rencana dialog antara pimpinan DPR dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Politik
| Kamis, 18 Juni 2026

Peradi Bersatu Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Hukum
Peradi Bersatu menyatakan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan langkah yang dinilai sudah semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan penahanan terhadap keduanya merupakan konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. “Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar… ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Ia menilai penahanan tersebut sesuai ketentuan hukum karena ancaman pidana dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berada di atas lima tahun penjara. Menurutnya, syarat objektif dan subjektif untuk penahanan telah terpenuhi. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap (P21). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas penangkapan tersebut. Ia menilai perkara ini masih bersifat perdebatan hukum dan belum sepenuhnya jelas apakah termasuk pencemaran nama baik atau fitnah. “Ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable,” kata Refly. Kasus ini masih terus bergulir di tahap penanganan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Politik
| Jumat, 19 Juni 2026

Penjual Kopi Difabel Ikut Demo di Surabaya, Soroti Sulitnya Akses Kerja
Surabaya – Seorang penjual kopi keliling penyandang disabilitas bernama Aan turut menyuarakan aspirasi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/6). Di tengah massa aksi, Aan naik ke tengah kerumunan dan menyampaikan orasi yang menyoroti persoalan utama yang dihadapi kaum difabel, khususnya terkait minimnya kesempatan kerja. Ia menilai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan prioritas utama dibandingkan kebutuhan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. “Yang dibutuhkan, disabilitas bisa bekerja dengan maksimal,” ujar Aan dalam orasinya. Aan juga mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, bahkan tidak sedikit yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi perusahaan. “Banyak sekali disabilitas yang nganggur. Banyak teman saya yang di-PHK,” katanya. Dalam orasinya, Aan juga menyoroti dugaan diskriminasi terhadap pekerja difabel di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin sulit. Ia bahkan mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mundur jika tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Aan turut menyindir gaya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya kerap menampilkan gimmick dalam berbagai kesempatan, termasuk yang viral di media sosial. Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan demonstrasi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya, termasuk Universitas Airlangga, UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Negeri Surabaya, serta elemen BEM lainnya. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari penolakan kebijakan yang dinilai merugikan publik hingga desakan evaluasi terhadap program pemerintah. Mahasiswa juga membawa sejumlah tuntutan terkait penguatan demokrasi, pemberantasan korupsi, penolakan militerisme, hingga evaluasi program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Politik
| Rabu, 17 Juni 2026


Berita Rekomendasi
Politik

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima atau Beri Uang dalam Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya penerimaan maupun pemberian uang oleh kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata kuasa hukum Yaqut dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4). Kuasa hukum menyebut apabila ada pihak yang mengaku menerima uang atau menjalankan perintah dari Yaqut terkait aliran dana tersebut, maka hal itu harus dibuktikan secara sah secara hukum. “Bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” lanjutnya. Pihak Yaqut juga mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi secara berimbang terkait dugaan uang senilai US$1 juta yang disebut-sebut dalam perkara tersebut. Menurut kuasa hukum, Yaqut tidak pernah diperlihatkan alur dana yang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan, maupun dikonfrontasi terkait dugaan penerimaan uang itu. “Tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang sebanyak itu baik sendiri maupun melalui pihak lain,” katanya. Kuasa hukum menyatakan Yaqut justru pernah meminta agar dilakukan klarifikasi dan konfrontasi terbuka dengan pihak-pihak yang mengaku mengetahui aliran dana tersebut. Disebutkan pula bahwa Yaqut sempat bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan menjalani proses konfrontasi. “Klien kami pernah bertemu dengan BPK untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana,” ujar kuasa hukum. Mereka menilai hal tersebut menunjukkan bahwa Yaqut tidak menghindari proses pengungkapan fakta hukum. Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar penelusuran aliran dana dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut mengetahui, menguasai, dan menggunakan uang tersebut. Pihak Yaqut turut menyinggung hasil audit BPK terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2025 M yang disebut menemukan efisiensi anggaran sekitar Rp600 miliar.
Politik
| Selasa, 28 April 2026
Politik

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya. Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014. MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah. Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.
Politik
| Jumat, 28 November 2025
Politik

Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta
PIFA, Politik - Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih, menanggapi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Saat ditemui usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Senin, Gibran memberikan tanggapan singkat terkait isu tersebut. "Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ujar Gibran ketika ditanya mengenai rencana pengunduran dirinya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran tetap memilih untuk tidak memberikan jawaban secara rinci. "Nanti aja ya soal itu," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pengunduran diri Gibran. "Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," jelas Budi. Budi menjelaskan bahwa sesuai aturan, proses pengunduran diri harus diawali dengan pengiriman surat ke DPRD. Selanjutnya, diperlukan proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," ujarnya. Proses pengunduran diri, mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri, membutuhkan waktu 20 hari. "Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tambah Budi. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan Gibran akan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Proses tersebut masih menunggu langkah resmi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.





