2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

DPR Soroti KPK Alihkan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Dinilai Tidak Lazim

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah untuk tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim."Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini (tahanan rumah untuk Yaqut) tidak lazim," ujar Tandra kepada wartawan, dikutip Senin (23/3/2026).Tandra memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Ia khawatir ke depannya semua tersangka korupsi akan menuntut persamaan perlakuan yang sama dengan Yaqut."Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi," tegasnya.Politisi Golkar ini menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus selalu mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Apalagi, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama."Masyarakat itu melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaan pertamanya adalah: apakah tindakannya sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat? Masalah penahanan itu harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota. Menurutnya, alasan subjektif dan objektif harus sangat kuat, misalnya karena alasan kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.Menanggapi kabar bahwa pengalihan status Yaqut hanya didasari permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK untuk lebih transparan dan matang dalam mengambil keputusan."Tindakan KPK itu mungkin menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak? Jangan mereka lupa bahwa di samping mereka ada masyarakat yang menilai," pungkasnya.Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahan

Politik
| Selasa, 24 Maret 2026
Foto: DPR Soroti KPK Alihkan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Dinilai Tidak Lazim | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode | Pifa Net

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Politik

Foto: PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode | Pifa Net

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Politik

Foto:  NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai | Pifa Net

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Berita Populer

Politik

Foto: DPR Soroti KPK Alihkan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Dinilai Tidak Lazim | Pifa Net

DPR Soroti KPK Alihkan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Dinilai Tidak Lazim

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah untuk tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim."Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini (tahanan rumah untuk Yaqut) tidak lazim," ujar Tandra kepada wartawan, dikutip Senin (23/3/2026).Tandra memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Ia khawatir ke depannya semua tersangka korupsi akan menuntut persamaan perlakuan yang sama dengan Yaqut."Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi," tegasnya.Politisi Golkar ini menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus selalu mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Apalagi, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama."Masyarakat itu melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaan pertamanya adalah: apakah tindakannya sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat? Masalah penahanan itu harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota. Menurutnya, alasan subjektif dan objektif harus sangat kuat, misalnya karena alasan kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.Menanggapi kabar bahwa pengalihan status Yaqut hanya didasari permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK untuk lebih transparan dan matang dalam mengambil keputusan."Tindakan KPK itu mungkin menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak? Jangan mereka lupa bahwa di samping mereka ada masyarakat yang menilai," pungkasnya.Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahan

Politik
| Selasa, 24 Maret 2026

Politik

Foto: Anggota Komisi III DPR Nilai Klaim Jokowi soal UU KPK 2019 Tidak Tepat | Pifa Net

Anggota Komisi III DPR Nilai Klaim Jokowi soal UU KPK 2019 Tidak Tepat

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak ikut menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019.Menurut Abdullah, pernyataan Jokowi yang menyiratkan tidak adanya peran dalam pengesahan UU KPK hasil revisi dinilai keliru secara konstitusional."Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah saat dihubungi, Minggu (15/2).Abdullah menjelaskan, sejak awal pemerintah telah terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi UU KPK. Keterlibatan itu ditunjukkan dengan pengiriman wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang KPK bersama DPR RI.Selain itu, setelah pembahasan rampung, beleid tersebut kemudian diteken oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, untuk diundangkan.Abdullah menegaskan, penandatanganan oleh Tjahjo Kumolo tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan Presiden selaku kepala pemerintahan."UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," ujar Abdullah.Karena itu, ia menilai meskipun Jokowi tidak menandatangani secara langsung, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.Abdullah juga mengingatkan ketentuan konstitusi yang mengatur soal pengesahan undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa undang-undang tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan DPR, meski tidak ditandatangani Presiden."Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," ujarnya.Sebelumnya, Jokowi merespons wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Wacana itu disampaikan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1).Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2)."Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi.Pernyataan Jokowi itu kembali memicu perdebatan publik terkait proses revisi UU KPK 2019 yang hingga kini masih dinilai banyak pihak melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Politik
| Selasa, 17 Februari 2026

Politik

Foto: Airlangga Hartarto Sebut Mundur dari Jabatan Ketua Umum  Golkar Demi Menjaga Keutuhan Partai | Pifa Net

Airlangga Hartarto Sebut Mundur dari Jabatan Ketua Umum  Golkar Demi Menjaga Keutuhan Partai

PIFA, Politik - Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya. Keputusan ini diumumkannya dalam sebuah pernyataan resmi yang menyebut bahwa langkah ini diambil demi menjaga keutuhan partai, serta memastikan stabilitas dalam transisi pemerintahan mendatang. Dalam keterangannya, Airlangga mengakui bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah, namun demi menjaga Partai Golkar tetap solid menjelang perubahan besar di kancah politik nasional. Meski begitu, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan adanya konflik internal di partai yang mempengaruhi keputusannya. "Setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat, maka dengan dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar," ujar Airlangga kepada wartawan, Minggu (11/8/2024). "Pengunduran diri ini efektif sejak semalam, yaitu Sabtu, 10 Agustus 2024," tambahnya. Airlangga juga menyebutkan bahwa pengunduran dirinya bertujuan untuk memuluskan transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ke pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, Airlangga menjelaskan bahwa akan ada mekanisme internal di DPP Partai Golkar untuk menentukan Ketua Umum yang baru. Ia berharap proses ini akan berjalan dengan damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam AD/ART partai. "DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku," jelasnya. Dalam pesannya, Airlangga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia melalui peran partai politik. Ia menyebut partai politik sebagai pilar utama dalam demokrasi Indonesia dan menegaskan bahwa demokrasi harus terus dikembangkan. "Demokrasi harus kita kawal dan kembangkan terus-menerus. Dan partai politik adalah pilar utama demokrasi kita. Indonesia adalah negeri besar," pungkasnya. Pengunduran diri Airlangga ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena dilakukan menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar tahun ini dan juga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Untuk sementara, jabatan Ketua Umum akan diisi oleh Agus Gumiwang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga Munaslub yang dijadwalkan pada 25 Agustus mendatang. (ad)

Jakarta
| Senin, 12 Agustus 2024

Feeds

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto: Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode | Pifa Net

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto: PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode | Pifa Net

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto:  NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai | Pifa Net

KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4). Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader partai atau melalui proses kaderisasi. Usulan tersebut mencakup revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam laporan itu, KPK menekankan pentingnya menambahkan klausul bahwa pencalonan harus berbasis sistem kaderisasi yang demokratis dan terbuka. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian kutipan laporan tersebut. Untuk mendukung hal itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai, termasuk melalui skema bantuan keuangan politik (Banpol). Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pengaturan jenjang kader dalam partai politik, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama. Jenjang ini nantinya menjadi syarat dalam pencalonan di pemilu, baik legislatif maupun eksekutif. Sebagai contoh, kader muda hanya dapat maju di level DPRD kabupaten/kota, kader madya di DPRD provinsi, dan kader utama di DPR RI. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan oleh partai. "Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya," demikian isi rekomendasi tersebut. Melalui usulan ini, KPK berharap sistem rekrutmen politik menjadi lebih terstruktur dan transparan, serta dapat meminimalisir potensi praktik korupsi di internal partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto:   KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai | Pifa Net

KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Faizal. “Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, salah satu barang yang disita berupa perangkat elektronik. Namun, KPK belum merinci lebih jauh terkait jenis maupun rincian barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar dan argumentasi kuat dalam mengaitkan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. “Yang bersangkutan juga sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK juga kemudian menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai. Faizal sendiri telah diperiksa KPK pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait materi pemeriksaannya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan detail lebih lanjut terkait barang bukti akan disampaikan pada waktu berikutnya.

Politik
| Selasa, 14 April 2026
Foto: KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai | Pifa Net

Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50

Pemerintah Indonesia memastikan pasokan energi tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat, sembari terus mengurangi ketergantungan impor melalui penguatan kapasitas domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut kedaulatan serta keberlanjutan ekonomi nasional. “Pemerintah akan terus memastikan energi itu tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong pengembangan substitusi LPG melalui hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Program ini diharapkan mampu menekan ketergantungan impor, meski membutuhkan waktu serta investasi besar. Bahlil juga mengungkap sejumlah capaian pemerintah, termasuk peningkatan kapasitas kilang domestik seperti di Balikpapan serta implementasi program biodiesel yang membuat Indonesia kini tidak lagi mengimpor solar. Namun demikian, tantangan masih ada pada komoditas bensin dan LPG yang masih bergantung pada pasar global. Berdasarkan data pemerintah, kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik baru sekitar 605 ribu barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir satu juta barel per hari. Sekitar 20–25 persen impor tersebut melewati Selat Hormuz, jalur vital yang kini terdampak ketegangan geopolitik global. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan campuran kelapa sawit dalam bahan bakar hingga 50 persen (B50) untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Target tersebut diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan kebijakan B50 akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menurut Airlangga, implementasi B50 berpotensi menghemat subsidi hingga Rp48 triliun serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Politik
| Selasa, 14 April 2026
Foto: Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50 | Pifa Net

NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Ketua Umum Surya Paloh tidak pernah menawarkan konsep merger atau fusi partai, melainkan pembentukan political bloc atau blok politik. Pernyataan itu disampaikan Willy untuk merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan penggabungan NasDem dengan Partai Gerindra. “Yang ditawarkan oleh Surya Paloh adalah political bloc, bukan merger,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Menurut dia, konsep blok politik merupakan bagian dari rekayasa politik (political engineering) untuk merespons kondisi hubungan antarpartai yang dinilai semakin transaksional. Ia menilai, dibutuhkan blok politik yang solid dari tingkat elite hingga akar rumput. Willy juga menyayangkan penggunaan istilah merger dalam wacana tersebut. Ia menilai istilah itu tidak tepat dalam konteks politik Indonesia saat ini. Ia mengakui bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman fusi partai politik, namun hal itu terjadi karena dorongan kekuasaan pada masa lalu. Ia mencontohkan penggabungan partai-partai Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai-partai nasionalis menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Lebih lanjut, Willy menilai pihak yang menggulirkan narasi merger gagal memahami gagasan Surya Paloh yang disebutnya berpikir di luar kebiasaan. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, konsep koalisi berbeda dengan sistem parlementer. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa konsep blok politik sebenarnya pernah ada di Indonesia, seperti Golongan Karya yang berkembang dari Sekber Golkar, serta Front Nasional pada era Soekarno dengan konsep Nasakom. Terkait pertemuan antara Surya Paloh dan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra, Willy menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. “Wajar saja dua sahabat bertemu. Mereka bisa berdiskusi secara setara tentang banyak hal,” ujarnya.

Politik
| Senin, 13 April 2026
Foto: NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik | Pifa Net

Prabowo: Kerja Sama Indonesia–Rusia Tunjukkan Kemajuan Pesat di Berbagai Sektor

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa perkembangan kerja sama antara Indonesia dan Rusia menunjukkan hasil yang sangat produktif dan mengalami kemajuan pesat di berbagai bidang. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, pada Senin waktu setempat. Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir dirinya telah bertemu dengan berbagai delegasi pemerintah dan perusahaan Rusia, baik di Jakarta maupun di Moskow. Ia mengapresiasi hasil pembicaraan yang dinilai berjalan produktif. “Saya sangat berterima kasih karena pembicaraannya sangat produktif,” ujar Prabowo. Ia menambahkan, hampir seluruh bidang kerja sama yang telah disepakati sebelumnya kini menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, Prabowo menegaskan masih ada beberapa hal yang perlu dipercepat dan akan menjadi perhatian langsung dirinya. “Ada satu-dua yang perlu kita percepat, saya akan segera menangani sendiri,” katanya. Sementara itu, Putin menyampaikan bahwa Rusia sangat terbuka untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia di berbagai sektor. Ia juga menyambut baik pertemuan bilateral tersebut yang dinilainya memiliki substansi kuat. Menurut Putin, kedua negara sebelumnya telah menyepakati deklarasi kemitraan strategis yang kini mulai diimplementasikan secara konkret. Ia juga menyoroti peningkatan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara kedua negara yang mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 12 persen. Selain itu, Rusia dan Indonesia terus memprioritaskan penguatan kerja sama di sektor-sektor strategis. Beberapa bidang yang menjadi fokus antara lain energi, antariksa, pertanian, industri, farmasi, hingga kerja sama humaniter seperti pendidikan. “Berbagai peluang kerja sama telah dibahas secara intensif oleh kedua pihak,” ujar Putin. Pertemuan ini menandai semakin eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Rusia, sekaligus membuka peluang baru bagi penguatan kerja sama di berbagai sektor strategis ke depan.

Politik
| Senin, 13 April 2026
Foto: Prabowo: Kerja Sama Indonesia–Rusia Tunjukkan Kemajuan Pesat di Berbagai Sektor | Pifa Net

Viral Momen Kanda Bahlil Tersenyum saat Mulan Jameela Memperkenalkan Diri

PIFA, Politik - Aksi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang terlihat “salting” saat disapa Mulan Jameela menjadi viral di media sosial.Momen tersebut terjadi dalam rapat kerja di DPR RI. Saat memperkenalkan diri, Mulan yang juga istri Ahmad Dhani menyebut dirinya sudah sempat bertemu dan bersalaman dengan Bahlil sebelumnya.Sapaan santai itu membuat suasana rapat yang semula formal menjadi lebih cair. Bahlil tampak tersenyum sambil sedikit menggelengkan kepala, memicu tawa dan candaan dari peserta rapat lainnya.Sejumlah anggota DPR bahkan melontarkan gurauan agar Bahlil tidak terlalu tersenyum, yang semakin mencairkan suasana. Momen ini pun ramai diperbincangkan warganet dan dibanjiri berbagai komentar di media sosial.

Politik
| Minggu, 12 April 2026
Foto: Viral Momen Kanda Bahlil Tersenyum saat Mulan Jameela Memperkenalkan Diri | Pifa Net

Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta

PIFA, Politik — Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dan diduga melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sahroni pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48),” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa stempel palsu KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.Menurut Budi, pelaku mendatangi Sahroni di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK yang bertugas atas perintah pimpinan. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta.Peristiwa ini terjadi pada 6 April 2026 saat Sahroni tengah mengikuti rapat di Gedung DPR RI. Ia mendapat informasi dari stafnya mengenai seseorang yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan ingin bertemu.Sahroni mengaku awalnya tidak memiliki janji dengan pihak tersebut. Namun, pelaku tetap menemuinya dan meminta uang dengan dalih untuk kebutuhan kegiatan pimpinan KPK.“Uang memang sudah diserahkan. Kalau mau menangkap orang ya saya harus serahkan. Masa menangkap orang tidak ada bukti untuk memberikan uang,” kata Sahroni.Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengurusan perkara dalam kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku hanya meminta uang secara langsung dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan modus penipuan serupa.

Politik
| Sabtu, 11 April 2026
Foto: Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: DPR Soroti KPK Alihkan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Dinilai Tidak Lazim | Pifa Net

DPR Soroti KPK Alihkan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Dinilai Tidak Lazim

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah untuk tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim."Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini (tahanan rumah untuk Yaqut) tidak lazim," ujar Tandra kepada wartawan, dikutip Senin (23/3/2026).Tandra memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Ia khawatir ke depannya semua tersangka korupsi akan menuntut persamaan perlakuan yang sama dengan Yaqut."Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi," tegasnya.Politisi Golkar ini menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus selalu mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Apalagi, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama."Masyarakat itu melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaan pertamanya adalah: apakah tindakannya sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat? Masalah penahanan itu harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota. Menurutnya, alasan subjektif dan objektif harus sangat kuat, misalnya karena alasan kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.Menanggapi kabar bahwa pengalihan status Yaqut hanya didasari permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK untuk lebih transparan dan matang dalam mengambil keputusan."Tindakan KPK itu mungkin menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak? Jangan mereka lupa bahwa di samping mereka ada masyarakat yang menilai," pungkasnya.Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahan

Politik
| Selasa, 24 Maret 2026

Politik

Foto: Anggota Komisi III DPR Nilai Klaim Jokowi soal UU KPK 2019 Tidak Tepat | Pifa Net

Anggota Komisi III DPR Nilai Klaim Jokowi soal UU KPK 2019 Tidak Tepat

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengaku tidak ikut menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019.Menurut Abdullah, pernyataan Jokowi yang menyiratkan tidak adanya peran dalam pengesahan UU KPK hasil revisi dinilai keliru secara konstitusional."Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah saat dihubungi, Minggu (15/2).Abdullah menjelaskan, sejak awal pemerintah telah terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi UU KPK. Keterlibatan itu ditunjukkan dengan pengiriman wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang KPK bersama DPR RI.Selain itu, setelah pembahasan rampung, beleid tersebut kemudian diteken oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, untuk diundangkan.Abdullah menegaskan, penandatanganan oleh Tjahjo Kumolo tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan Presiden selaku kepala pemerintahan."UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," ujar Abdullah.Karena itu, ia menilai meskipun Jokowi tidak menandatangani secara langsung, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.Abdullah juga mengingatkan ketentuan konstitusi yang mengatur soal pengesahan undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa undang-undang tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan DPR, meski tidak ditandatangani Presiden."Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," ujarnya.Sebelumnya, Jokowi merespons wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Wacana itu disampaikan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1).Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2)."Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi.Pernyataan Jokowi itu kembali memicu perdebatan publik terkait proses revisi UU KPK 2019 yang hingga kini masih dinilai banyak pihak melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Politik
| Selasa, 17 Februari 2026

Politik

Foto: Airlangga Hartarto Sebut Mundur dari Jabatan Ketua Umum  Golkar Demi Menjaga Keutuhan Partai | Pifa Net

Airlangga Hartarto Sebut Mundur dari Jabatan Ketua Umum  Golkar Demi Menjaga Keutuhan Partai

PIFA, Politik - Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya. Keputusan ini diumumkannya dalam sebuah pernyataan resmi yang menyebut bahwa langkah ini diambil demi menjaga keutuhan partai, serta memastikan stabilitas dalam transisi pemerintahan mendatang. Dalam keterangannya, Airlangga mengakui bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah, namun demi menjaga Partai Golkar tetap solid menjelang perubahan besar di kancah politik nasional. Meski begitu, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan adanya konflik internal di partai yang mempengaruhi keputusannya. "Setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat, maka dengan dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar," ujar Airlangga kepada wartawan, Minggu (11/8/2024). "Pengunduran diri ini efektif sejak semalam, yaitu Sabtu, 10 Agustus 2024," tambahnya. Airlangga juga menyebutkan bahwa pengunduran dirinya bertujuan untuk memuluskan transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ke pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, Airlangga menjelaskan bahwa akan ada mekanisme internal di DPP Partai Golkar untuk menentukan Ketua Umum yang baru. Ia berharap proses ini akan berjalan dengan damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam AD/ART partai. "DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku," jelasnya. Dalam pesannya, Airlangga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia melalui peran partai politik. Ia menyebut partai politik sebagai pilar utama dalam demokrasi Indonesia dan menegaskan bahwa demokrasi harus terus dikembangkan. "Demokrasi harus kita kawal dan kembangkan terus-menerus. Dan partai politik adalah pilar utama demokrasi kita. Indonesia adalah negeri besar," pungkasnya. Pengunduran diri Airlangga ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena dilakukan menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar tahun ini dan juga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Untuk sementara, jabatan Ketua Umum akan diisi oleh Agus Gumiwang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga Munaslub yang dijadwalkan pada 25 Agustus mendatang. (ad)

Jakarta
| Senin, 12 Agustus 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5