2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

Kemenag RI Ajak Tolak Politik Identitas!

PIFA, Politik - Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air untuk menolak politik identitas. Hal tegas tersebut disampaikannya saat membuka Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama di Gedung Pusdiklat Kemenag, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. “Dalam pelatihan kolaboratif pertama kali antara Kemenag dengan TNI dan Polri untuk Angkatan I, II, III, dan IV ini, saya ingin menyampaikan pesan GusMen tentang perlunya menolak politik identitas,” tegasnya. Menurut dia, politik identitas harus ditolak lantaran sangat berbahaya bagi harmoni dan kerukunan masyarakat Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa identitas itu penting karena setiap orang memiliki identitasnya masing-masing, baik jabatan, pekerjaan, kelompok gender, maupun agama dan suku bangsa. “Mengapa kita harus menolak politik identitas? Kalau terkait pentingnya identitas, memang iya. Lalu, apanya yang kita tolak? Yaitu politik identitas yang digunakan untuk kepentingan politik,” tegasnya. Dia menilai bahwa identitas yang melekat, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tentu tidak bisa ditolak lantaran semua itu bawaan lahir. Namun, jika itu digunakan untuk kepentingan politik, maka tak ada perdebatan untuk menolaknya. “Sebab, itu berbahaya. Apalagi politik identitas dengan nomenklatur agama itu lebih berbahaya lagi. Karena kita punya pengalaman bahwa hal itu bisa menjadikan disharmoni antarkeluarga,” terang Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.

Indonesia
| Kamis, 24 Agustus 2023
Foto: Kemenag RI Ajak Tolak Politik Identitas! | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: Purbaya Bantah Berobat ke Klinik Alternatif, Sebut Kunjungan ke Sukoharjo untuk Temui Keluarga | Pifa Net

Purbaya Bantah Berobat ke Klinik Alternatif, Sebut Kunjungan ke Sukoharjo untuk Temui Keluarga

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons video yang viral di media sosial yang menarasikan dirinya mengunjungi sebuah klinik alternatif di Sukoharjo, Jawa Tengah. Purbaya membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan kedatangannya ke lokasi merupakan agenda pribadi untuk mengunjungi kerabat istrinya dan bukan untuk menjalani pengobatan. "(Saya) sehat. Itu ngunjungin saudara istri," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa kunjungannya menjadi perbincangan setelah video tersebut beredar luas di media sosial. "Sehat. Tahu dari mana (soal kunjungan itu)?" katanya. Dalam video yang beredar, Purbaya terlihat turun dari sebuah mobil berwarna hitam pada malam hari, kemudian masuk ke sebuah rumah. Seorang perempuan yang berada di dalam mobil yang sama juga tampak ikut memasuki rumah tersebut. Video itu disertai narasi yang menyebut Purbaya mendatangi klinik alternatif usai menghadiri pembukaan Pasar Rakyat UMi 2026 dan penyerahan program Ekosistem Becak Kayuh Listrik Pariwisata (Bekalista) di Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) tersebut turut dihadiri Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengkubuwono X. Pasar Rakyat UMi merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai salah satu special mission vehicle Kementerian Keuangan untuk memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang belum terlayani perbankan. Sementara itu, Program Bekalista merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung UMKM, melestarikan budaya, sekaligus mempercepat penerapan kawasan rendah emisi (low emission zone) di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Program tersebut mencakup pembangunan ekosistem bagi 80 penarik becak di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya yang telah melalui proses kurasi dan verifikasi.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026

Politik

Foto: BGN Rombak Pengurus Program MBG, Prabowo Tunjuk Lima Pejabat Eselon I | Pifa Net

BGN Rombak Pengurus Program MBG, Prabowo Tunjuk Lima Pejabat Eselon I

Badan Gizi Nasional (BGN) merombak jajaran pengurus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melantik lima pejabat tinggi madya baru. Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan kelima pejabat tersebut telah menerima surat keputusan pengangkatan yang ditandatangani Presiden dan resmi dilantik pada Selasa (21/7/2026). "Sesuai Pasal 59 Perpres 83 Tahun 2024 tentang BGN, untuk pejabat tinggi madya dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden. Kemarin sore kami mendapat Keppres yang ditandatangani Pak Presiden mengangkat beliau-beliau ini sebagai pejabat tinggi madya di lingkungan BGN," ujar Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN. Salah satu pejabat yang dilantik adalah dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea sebagai Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, menggantikan Tigor Pangaribuan. Sebelum bergabung dengan BGN, Prima menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular di Kementerian Kesehatan. Selain itu, Zainuri ditunjuk sebagai Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran menggantikan Suardi Samiran. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan BPKP. Mariman Darto dipercaya mengisi posisi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Sebelum dilantik, ia merupakan Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta. Sementara itu, Ketut Sumedana ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menggantikan Dadang Hendrayudha. Jabatan terakhir Ketut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Adapun posisi Sekretaris Utama kini diisi oleh Lili Khamiliyah, menggantikan Sarwono. Sebelumnya, Lili menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Keuangan BGN. Kelima pejabat tersebut akan membantu Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, bersama dua wakil kepala, Agustina Arumsari dan Trenggono. Datar pejabat baru BGN: Lili Khamiliyah — Sekretaris Utama Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea — Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Zainuri — Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Mariman Darto — Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Ketut Sumedana — Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026

Politik

Foto: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan | Pifa Net

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu. Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7) dan telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat karena pernyataan Hotman dinilai melukai dan merendahkan martabat profesi jurnalis. "Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Edison di Polda Metro Jaya. Ia berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujarnya. Permintaan Maaf Diterima, Proses Hukum Tetap Berjalan Edison mengungkapkan PWI menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya. "Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya," katanya. Namun, menurut Edison, permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Permintaan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat," ujar Edison. Berawal dari Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan wartawan, seperti "lu punya otak gak?", meminta wartawan untuk "shut up", menyuruh bertanya kepada "kakek", hingga menyebut jurnalis sebagai "pengecut" apabila tidak berani bertanya kepada Mabes Polri. Ucapan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia. Hotman Sudah Menyampaikan Permintaan Maaf Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Hotman Paris terkait laporan pidana yang diajukan PWI ke Polda Metro Jaya.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026

Berita Populer

Politik

Foto: Kemenag RI Ajak Tolak Politik Identitas! | Pifa Net

Kemenag RI Ajak Tolak Politik Identitas!

PIFA, Politik - Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air untuk menolak politik identitas. Hal tegas tersebut disampaikannya saat membuka Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama di Gedung Pusdiklat Kemenag, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. “Dalam pelatihan kolaboratif pertama kali antara Kemenag dengan TNI dan Polri untuk Angkatan I, II, III, dan IV ini, saya ingin menyampaikan pesan GusMen tentang perlunya menolak politik identitas,” tegasnya. Menurut dia, politik identitas harus ditolak lantaran sangat berbahaya bagi harmoni dan kerukunan masyarakat Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa identitas itu penting karena setiap orang memiliki identitasnya masing-masing, baik jabatan, pekerjaan, kelompok gender, maupun agama dan suku bangsa. “Mengapa kita harus menolak politik identitas? Kalau terkait pentingnya identitas, memang iya. Lalu, apanya yang kita tolak? Yaitu politik identitas yang digunakan untuk kepentingan politik,” tegasnya. Dia menilai bahwa identitas yang melekat, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tentu tidak bisa ditolak lantaran semua itu bawaan lahir. Namun, jika itu digunakan untuk kepentingan politik, maka tak ada perdebatan untuk menolaknya. “Sebab, itu berbahaya. Apalagi politik identitas dengan nomenklatur agama itu lebih berbahaya lagi. Karena kita punya pengalaman bahwa hal itu bisa menjadikan disharmoni antarkeluarga,” terang Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.

Indonesia
| Kamis, 24 Agustus 2023

Politik

Foto: Momen Gibran Temui Prabowo di Hambalang | Pifa Net

Momen Gibran Temui Prabowo di Hambalang

PIFA, Politik - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu untuk menghabiskan hari Sabtu bersama. Keduanya tampak berbincang santai ditemani secangkir kopi khas Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024) sore. Dari foto yang diterima wartawan, Gibran hadir mengenakan setelan kemeja berwarna abu bercorak. Putra sulung Presiden Jokowi itu disambut langsung oleh Prabowo untuk kemudian dipersilakan duduk di ruang tamu yang berada di tengah-tengah ruang perpustakaan kediamannya. “Silahkan duduk,” kata Prabowo kepada Gibran. Prabowo dan Gibran nampak santai berbincang dibalut dengan gelak tawa. Gibran bahkan nampak memegang secarik buku kecil serta pena untuk mencatat poin penting pembicaraan yang dibahas sore itu. Prabowo juga mengabadikan dua buah foto momen bertukar pikiran bersama Gibran dalam halaman resmi akun Instagram-nya. “Sabtu sore di Padepokan Garudayaksa, bertukar pikiran ditemani kopi hambalang bersama wakil presiden terpilih @gibran_rakabuming,” tulis caption Instagram @prabowo. Meski demikian, hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan terkait apa saja yang dibahas keduanya tersebut. (ad)

Hambalang
| Minggu, 9 Juni 2024

Politik

Foto: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding | Pifa Net

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding

PIFA, Politik — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).Ari menyoroti bahwa vonis tersebut tidak menguraikan secara jelas mengenai unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Hal itu menurutnya mencerminkan keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan."Jika menimbang asas in dubio pro reo, seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tambah Ari. Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian perkara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.Ia juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, karena menurutnya yang akhirnya menghitung adalah Majelis Hakim, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari menyebut bahwa pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.

Politik
| Senin, 21 Juli 2025

Feeds

Purbaya Bantah Berobat ke Klinik Alternatif, Sebut Kunjungan ke Sukoharjo untuk Temui Keluarga

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons video yang viral di media sosial yang menarasikan dirinya mengunjungi sebuah klinik alternatif di Sukoharjo, Jawa Tengah. Purbaya membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan kedatangannya ke lokasi merupakan agenda pribadi untuk mengunjungi kerabat istrinya dan bukan untuk menjalani pengobatan. "(Saya) sehat. Itu ngunjungin saudara istri," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa kunjungannya menjadi perbincangan setelah video tersebut beredar luas di media sosial. "Sehat. Tahu dari mana (soal kunjungan itu)?" katanya. Dalam video yang beredar, Purbaya terlihat turun dari sebuah mobil berwarna hitam pada malam hari, kemudian masuk ke sebuah rumah. Seorang perempuan yang berada di dalam mobil yang sama juga tampak ikut memasuki rumah tersebut. Video itu disertai narasi yang menyebut Purbaya mendatangi klinik alternatif usai menghadiri pembukaan Pasar Rakyat UMi 2026 dan penyerahan program Ekosistem Becak Kayuh Listrik Pariwisata (Bekalista) di Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) tersebut turut dihadiri Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengkubuwono X. Pasar Rakyat UMi merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai salah satu special mission vehicle Kementerian Keuangan untuk memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang belum terlayani perbankan. Sementara itu, Program Bekalista merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung UMKM, melestarikan budaya, sekaligus mempercepat penerapan kawasan rendah emisi (low emission zone) di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Program tersebut mencakup pembangunan ekosistem bagi 80 penarik becak di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya yang telah melalui proses kurasi dan verifikasi.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026
Foto: Purbaya Bantah Berobat ke Klinik Alternatif, Sebut Kunjungan ke Sukoharjo untuk Temui Keluarga | Pifa Net

BGN Rombak Pengurus Program MBG, Prabowo Tunjuk Lima Pejabat Eselon I

Badan Gizi Nasional (BGN) merombak jajaran pengurus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melantik lima pejabat tinggi madya baru. Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan kelima pejabat tersebut telah menerima surat keputusan pengangkatan yang ditandatangani Presiden dan resmi dilantik pada Selasa (21/7/2026). "Sesuai Pasal 59 Perpres 83 Tahun 2024 tentang BGN, untuk pejabat tinggi madya dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden. Kemarin sore kami mendapat Keppres yang ditandatangani Pak Presiden mengangkat beliau-beliau ini sebagai pejabat tinggi madya di lingkungan BGN," ujar Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN. Salah satu pejabat yang dilantik adalah dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea sebagai Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, menggantikan Tigor Pangaribuan. Sebelum bergabung dengan BGN, Prima menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular di Kementerian Kesehatan. Selain itu, Zainuri ditunjuk sebagai Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran menggantikan Suardi Samiran. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan BPKP. Mariman Darto dipercaya mengisi posisi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Sebelum dilantik, ia merupakan Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta. Sementara itu, Ketut Sumedana ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menggantikan Dadang Hendrayudha. Jabatan terakhir Ketut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Adapun posisi Sekretaris Utama kini diisi oleh Lili Khamiliyah, menggantikan Sarwono. Sebelumnya, Lili menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Keuangan BGN. Kelima pejabat tersebut akan membantu Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, bersama dua wakil kepala, Agustina Arumsari dan Trenggono. Datar pejabat baru BGN: Lili Khamiliyah — Sekretaris Utama Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea — Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Zainuri — Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Mariman Darto — Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Ketut Sumedana — Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026
Foto: BGN Rombak Pengurus Program MBG, Prabowo Tunjuk Lima Pejabat Eselon I | Pifa Net

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu. Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7) dan telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat karena pernyataan Hotman dinilai melukai dan merendahkan martabat profesi jurnalis. "Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Edison di Polda Metro Jaya. Ia berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujarnya. Permintaan Maaf Diterima, Proses Hukum Tetap Berjalan Edison mengungkapkan PWI menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya. "Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya," katanya. Namun, menurut Edison, permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Permintaan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat," ujar Edison. Berawal dari Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan wartawan, seperti "lu punya otak gak?", meminta wartawan untuk "shut up", menyuruh bertanya kepada "kakek", hingga menyebut jurnalis sebagai "pengecut" apabila tidak berani bertanya kepada Mabes Polri. Ucapan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia. Hotman Sudah Menyampaikan Permintaan Maaf Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Hotman Paris terkait laporan pidana yang diajukan PWI ke Polda Metro Jaya.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026
Foto: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan | Pifa Net

DPR Tetap Bahas RUU Perampasan Aset saat Masa Reses, Sejumlah Komisi Diberi Izin Rapat

Jakarta – Sejumlah komisi di DPR RI tetap akan menggelar rapat selama masa reses yang berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Salah satu agenda utama yang akan dipercepat adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah memberikan izin kepada sejumlah komisi untuk tetap menggelar rapat legislasi selama masa reses, sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku. "Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V, Selasa (21/7). Komisi III Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dasco menyebut salah satu komisi yang telah mengajukan permohonan adalah Komisi III DPR RI. Komisi tersebut akan melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset. Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan mengingat besarnya perhatian publik terhadap regulasi tersebut. Ia menilai muncul anggapan di masyarakat bahwa DPR tidak serius membahas RUU tersebut, meskipun dalam dua bulan terakhir pembahasan telah berjalan melalui sejumlah RDPU. "Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset," ujar Dasco. RUU Lain Juga Dibahas saat Reses Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya selama masa reses. Beberapa di antaranya adalah RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, serta RUU Satu Data Indonesia yang baru saja ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. "Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas undang-undang di masa reses," kata Dasco. Dengan kebijakan tersebut, proses legislasi terhadap sejumlah RUU prioritas dipastikan tetap berjalan meski anggota DPR tengah menjalani masa reses selama sekitar satu bulan.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026
Foto: DPR Tetap Bahas RUU Perampasan Aset saat Masa Reses, Sejumlah Komisi Diberi Izin Rapat | Pifa Net

DPR Setujui Penerimaan Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Jakarta – DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah satu unit kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Pemerintah Italia dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/7). Persetujuan tersebut disahkan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang. "Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah 1 unit kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Pemerintah Republik Italy dapat kita setujui?" tanya Puan. "Setuju," jawab peserta rapat. Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan telah lebih dahulu menyetujui rencana penerimaan hibah kapal induk tersebut dalam rapat yang berlangsung pada Senin (20/7). Lanal Lampung Disiapkan Jadi Tempat Sandar Seiring rencana kedatangan Giuseppe Garibaldi ke Indonesia, TNI Angkatan Laut telah menyiapkan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung sebagai lokasi sandar kapal induk tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan pembangunan berbagai fasilitas pendukung di Lanal Lampung masih terus dilakukan agar siap ketika kapal tiba di Indonesia. "Terkait fasilitas labuh dan fasilitas sandar Garibaldi, Lampung merupakan salah satu pangkalan yang disiapkan untuk mengakomodir Garibaldi. Hingga saat ini, pembangunan fasilitas terus berjalan, sehingga harapannya sebelum Garibaldi tiba di Indonesia seluruh fasilitas sudah siap dan terdukung," kata Tunggul. Personel TNI AL Jalani Pelatihan di Italia Selain menyiapkan infrastruktur, TNI AL juga tengah mempersiapkan personel yang akan mengoperasikan kapal induk tersebut. Sejumlah prajurit TNI AL saat ini telah berada di Italia untuk mengikuti pelatihan sebelum kapal dibawa ke Indonesia. Menurut Tunggul, pelayaran Giuseppe Garibaldi menuju Indonesia nantinya dilakukan dengan konsep joint crew, yakni pengawakan bersama antara personel TNI AL dan Angkatan Laut Italia. "Setelah itu akan melaksanakan penyeberangan lintas laut dengan konsep joint crew. Jadi joint crew itu merupakan personel pengawak di mana sebagian dari personel TNI AL dan sebagian lagi dari personel Angkatan Laut Italia," ujarnya. Setelah kapal tiba di Indonesia, akan dilakukan proses serah terima secara bertahap hingga seluruh pengoperasian kapal sepenuhnya berada di bawah kendali prajurit TNI Angkatan Laut.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026
Foto: DPR Setujui Penerimaan Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia | Pifa Net

Hampir Separuh Anggota DPR Absen dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang

Jakarta – Hampir separuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak menghadiri rapat paripurna ke-26 dengan agenda penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (21/7). Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu dihadiri 291 dari total 580 anggota DPR periode 2024–2029. Dengan demikian, sebanyak 289 anggota tercatat tidak hadir. Meski tingkat kehadiran hanya sekitar setengah dari jumlah anggota, Puan menyatakan rapat tetap memenuhi syarat kuorum karena dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi di DPR. "Menurut catatan dari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dari semua fraksi, sehingga forum telah tercapai," kata Puan. Bahas Delapan Agenda Penting Dalam rapat paripurna tersebut, DPR membahas sejumlah agenda penting yang sebagian besar berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang (RUU) dan hasil pembahasan komisi. Agenda pertama adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Selanjutnya, DPR juga mengambil keputusan atas RUU pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Agenda berikutnya adalah pengambilan keputusan terhadap RUU pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki tentang kerja sama di bidang pertahanan. Selain itu, rapat juga mendengarkan laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Komisi I DPR juga menyampaikan hasil pembahasan terkait penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna. Bahas RUU Satu Data Indonesia dan Revisi UU LLAJ Paripurna turut membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Satu Data Indonesia yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasan tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU usul DPR. Agenda lainnya adalah penyampaian pandangan fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diusulkan Komisi V DPR RI. RUU tersebut juga diputuskan untuk menjadi RUU usul DPR. Rangkaian rapat ditutup dengan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penanda berakhirnya Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026
Foto: Hampir Separuh Anggota DPR Absen dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang | Pifa Net

Prabowo Heran Program Makan Bergizi Gratis Masih Dianggap Pemborosan Anggaran

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengaku heran masih ada pihak yang mengkritik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alasan membebani atau memboroskan anggaran negara. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7). Menurut Prabowo, program tersebut bertujuan memberikan makanan bergizi kepada anak-anak Indonesia, ibu hamil, hingga kelompok lanjut usia (lansia), sehingga ia mempertanyakan alasan program itu dinilai sebagai pemborosan. "Saya diserang karena ingin memberi makan bergizi untuk anak-anak Indonesia, memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan," ujar Prabowo. Singgung Kebocoran Anggaran Selama Puluhan Tahun Prabowo menilai kritik terhadap Program MBG bertolak belakang dengan minimnya perhatian terhadap kebocoran anggaran negara yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia mengatakan, selama bertahun-tahun banyak dana negara yang hilang, namun tidak mendapatkan sorotan yang sama seperti program makan bergizi. "Tapi ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun tidak ada komentar, tidak ada pakar yang protes, tidak ada investigasi," katanya. Prabowo menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Sidang Kabinet Bahas Percepatan Program Pemerintah Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo dihadiri para menteri Kabinet Merah Putih. Dalam kesempatan itu, seluruh peserta sidang tampak mengenakan kemeja putih. Prabowo memimpin rapat dari meja utama yang berada di depan jajaran menteri yang duduk berderet di sisi kanan, kiri, dan hadapannya. Sebelum sidang dimulai, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menyampaikan bahwa agenda rapat berfokus pada arahan Presiden terkait percepatan pelaksanaan berbagai program pembangunan dan program prioritas pemerintah. "Undangannya sidang paripurna ya. Kemungkinan untuk arahan presiden untuk percepatan program-program pembangunan dan program unggulan presiden," kata Hasan.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026
Foto: Prabowo Heran Program Makan Bergizi Gratis Masih Dianggap Pemborosan Anggaran | Pifa Net

Ketua Komisi I DPR Ingatkan Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Jangan Timbulkan Ketakutan

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan agar pelibatan TNI bersama Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya para wajib pajak. Pernyataan itu disampaikan Utut menanggapi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. "Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," kata Utut usai rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7). Minta Pemerintah Berdialog dengan Wajib Pajak Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu berdialog dengan para wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka tujuan pelibatan aparat TNI dan Polri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. "Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini', intinya itu," ujarnya. Utut mengaku belum mengetahui secara rinci tujuan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak. Namun, ia menyatakan akan mendukung apabila kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk kepentingan yang baik. "Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga," katanya. Diatur dalam Surat Edaran DJP Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kedua unsur tersebut akan berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah. Selain melalui jejaring informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak juga dilakukan dengan berbagai metode lain, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, serta penggunaan informasi dari berbagai media.

Politik
| Selasa, 21 Juli 2026
Foto: Ketua Komisi I DPR Ingatkan Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Jangan Timbulkan Ketakutan | Pifa Net

Gerindra Kritik Pernyataan Hotman Paris yang Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengkritik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. "Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu (19/7). Bambang yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum, termasuk terhadap kader partainya sendiri. Menurutnya, Prabowo secara konsisten menekankan bahwa tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. "Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujarnya. Bambang pun meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden dalam upaya pembelaan terhadap kliennya. Hotman Sebut Febrie Dikriminalisasi Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku prihatin terhadap kondisi mantan Jampidsus tersebut. Menurut Hotman, saat menjabat Jampidsus, Febrie berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar sehingga menjadi sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo. "Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman. Pernyataan tersebut kemudian menuai respons dari Partai Gerindra yang menegaskan Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum dan tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Politik
| Minggu, 19 Juli 2026
Foto: Gerindra Kritik Pernyataan Hotman Paris yang Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah | Pifa Net

Komisi III DPR: Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan alasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri disebut tidak melapor kepada Presiden saat menetapkan Febrie sebagai tersangka. "Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," ujar Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7). Menurut Soedeson, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka sudah tidak lagi berlaku setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law, tanpa memandang jabatan maupun status sebagai aparat penegak hukum. "Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya. Minta Penyidikan Transparan dan Profesional Soedeson juga meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus menjadi pedoman dalam penegakan hukum. "Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ujarnya. Tiga Sprindik Baru untuk Kasus Febrie Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian. Ketiga penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Politik
| Minggu, 19 Juli 2026
Foto: Komisi III DPR: Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: Kemenag RI Ajak Tolak Politik Identitas! | Pifa Net

Kemenag RI Ajak Tolak Politik Identitas!

PIFA, Politik - Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air untuk menolak politik identitas. Hal tegas tersebut disampaikannya saat membuka Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama di Gedung Pusdiklat Kemenag, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. “Dalam pelatihan kolaboratif pertama kali antara Kemenag dengan TNI dan Polri untuk Angkatan I, II, III, dan IV ini, saya ingin menyampaikan pesan GusMen tentang perlunya menolak politik identitas,” tegasnya. Menurut dia, politik identitas harus ditolak lantaran sangat berbahaya bagi harmoni dan kerukunan masyarakat Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa identitas itu penting karena setiap orang memiliki identitasnya masing-masing, baik jabatan, pekerjaan, kelompok gender, maupun agama dan suku bangsa. “Mengapa kita harus menolak politik identitas? Kalau terkait pentingnya identitas, memang iya. Lalu, apanya yang kita tolak? Yaitu politik identitas yang digunakan untuk kepentingan politik,” tegasnya. Dia menilai bahwa identitas yang melekat, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tentu tidak bisa ditolak lantaran semua itu bawaan lahir. Namun, jika itu digunakan untuk kepentingan politik, maka tak ada perdebatan untuk menolaknya. “Sebab, itu berbahaya. Apalagi politik identitas dengan nomenklatur agama itu lebih berbahaya lagi. Karena kita punya pengalaman bahwa hal itu bisa menjadikan disharmoni antarkeluarga,” terang Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.

Indonesia
| Kamis, 24 Agustus 2023

Politik

Foto: Momen Gibran Temui Prabowo di Hambalang | Pifa Net

Momen Gibran Temui Prabowo di Hambalang

PIFA, Politik - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu untuk menghabiskan hari Sabtu bersama. Keduanya tampak berbincang santai ditemani secangkir kopi khas Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024) sore. Dari foto yang diterima wartawan, Gibran hadir mengenakan setelan kemeja berwarna abu bercorak. Putra sulung Presiden Jokowi itu disambut langsung oleh Prabowo untuk kemudian dipersilakan duduk di ruang tamu yang berada di tengah-tengah ruang perpustakaan kediamannya. “Silahkan duduk,” kata Prabowo kepada Gibran. Prabowo dan Gibran nampak santai berbincang dibalut dengan gelak tawa. Gibran bahkan nampak memegang secarik buku kecil serta pena untuk mencatat poin penting pembicaraan yang dibahas sore itu. Prabowo juga mengabadikan dua buah foto momen bertukar pikiran bersama Gibran dalam halaman resmi akun Instagram-nya. “Sabtu sore di Padepokan Garudayaksa, bertukar pikiran ditemani kopi hambalang bersama wakil presiden terpilih @gibran_rakabuming,” tulis caption Instagram @prabowo. Meski demikian, hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan terkait apa saja yang dibahas keduanya tersebut. (ad)

Hambalang
| Minggu, 9 Juni 2024

Politik

Foto: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding | Pifa Net

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding

PIFA, Politik — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).Ari menyoroti bahwa vonis tersebut tidak menguraikan secara jelas mengenai unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Hal itu menurutnya mencerminkan keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan."Jika menimbang asas in dubio pro reo, seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tambah Ari. Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian perkara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.Ia juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, karena menurutnya yang akhirnya menghitung adalah Majelis Hakim, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari menyebut bahwa pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.

Politik
| Senin, 21 Juli 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5