Politik
Hasil Putusan MK, Sekjen PDIP Instruksikan Larangan untuk Demo
PIFA, Politik - Menurut jadwal yang diumumkan Mahkamah Konstitusi, putusan penting mengenai uji materi soal batas usia Capres dan Cawapres dijadwalkan pada hari ini. Berdasarkan hasil putusan itu, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara tegas melarang pendukung calon presiden Ganjar Pranowo untuk melakukan demonstrasi di depan MK. "PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK,”ujar Hasto. Hasto berpendapat bahwa demonstrasi tidak perlu dilakukan karena kebaikan dan keburukan dari keputusan MK akan terlihat dengan sendirinya. PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo lebih memilih membiarkan proses hukum berjalan dengan baik. Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat capres di masa mendatang, enggan memberikan komentar terkait putusan MK. Saat ditanya wartawan tentang hal ini, Gibran memilih bungkam dan langsung memasuki ruang kerjanya, meninggalkan banyak pertanyaan di udara. (hs)
Indonesia
| Senin, 16 Oktober 2023

Trending
Dukung Palestina, Putin Salahkan Barat Soal Krisis Timur Tengah
Rusia
| Selasa, 31 Oktober 2023

PSI Bantah Keterkaitan Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dengan Kaesang Pangarep
Indonesia
| Sabtu, 1 Juni 2024

Gubernur Kaltim Sebut Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar untuk Medan Ekstrem dan Demi Marwah Daerah
Politik
| Kamis, 26 Februari 2026

Prabowo Soroti Pemborosan Anggaran Daerah, Singgung Mobil Dinas Rp8 Miliar
Politik
| Kamis, 19 Maret 2026

Dasco Sebut Presiden Prabowo Subianto Akan Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri
Indonesia
| Selasa, 8 April 2025

Prabowo: Kekayaan Indonesia Ratusan Tahun Diambil Bangsa Lain karena Lemahnya Pengelolaan
Politik
| Rabu, 19 November 2025

Disebut Cocok Jadi Wapres Prabowo, Jokowi Ucapkan Selamat ke Muhaimin Iskandar
Indonesia
| Senin, 24 Juli 2023

Jokowi Buka-bukaan soal Pemerintahan Prabowo, Bantah Masih Cawe-cawe
Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025

Lukisan "Kuda Api" SBY Capai Harga Fantastis Rp 6,5 Miliar di Lelang Amal Imlek Demokrat
Politik
| Jumat, 20 Februari 2026

Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Siap Jalani Sidang Pokok Perkara
Indonesia
| Jumat, 11 April 2025

Berita Terbaru
Politik

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.
Politik
| Jumat, 24 April 2026
Politik

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.
Politik
| Jumat, 24 April 2026
Politik

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai
Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.
Politik
| Jumat, 24 April 2026
Berita Populer
Politik

Hasil Putusan MK, Sekjen PDIP Instruksikan Larangan untuk Demo
PIFA, Politik - Menurut jadwal yang diumumkan Mahkamah Konstitusi, putusan penting mengenai uji materi soal batas usia Capres dan Cawapres dijadwalkan pada hari ini. Berdasarkan hasil putusan itu, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara tegas melarang pendukung calon presiden Ganjar Pranowo untuk melakukan demonstrasi di depan MK. "PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK,”ujar Hasto. Hasto berpendapat bahwa demonstrasi tidak perlu dilakukan karena kebaikan dan keburukan dari keputusan MK akan terlihat dengan sendirinya. PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo lebih memilih membiarkan proses hukum berjalan dengan baik. Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat capres di masa mendatang, enggan memberikan komentar terkait putusan MK. Saat ditanya wartawan tentang hal ini, Gibran memilih bungkam dan langsung memasuki ruang kerjanya, meninggalkan banyak pertanyaan di udara. (hs)
Indonesia
| Senin, 16 Oktober 2023
Politik

Dukung Palestina, Putin Salahkan Barat Soal Krisis Timur Tengah
PIFA, Politik- Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Senin kemarin menyalahkan negara-negara Barat atas eskalasi krisis di Timur Tengah. Dalam pertemuannya dengan anggota Dewan Keamanan dan pejabat pemerintah, Putin menuduh "elit penguasa AS" dan sekutu-sekutu mereka bertanggung jawab atas pembunuhan warga Palestina di Gaza dan konflik di Ukraina, Afghanistan, Irak, dan Suriah. Putin menyatakan bahwa AS menghendaki kekacauan terus-menerus di Timur Tengah, dan menekankan perlunya gencatan senjata segera di Jalur Gaza. Namun, dia menuding Barat sebagai penghambat perdamaian dengan menjadi "parasit" dalam krisis tersebut. Putin juga menyampaikan keberpihakannya terhadap Palestina dengan mendukung solusi dua negara dan gencatan senjata di Gaza. Namun, pendekatan ini menciptakan ketegangan dengan Israel setelah Rusia menerima delegasi Hamas di Moskow. Selain itu, Putin mengklaim bahwa Rusia sedang berperang melawan pasukan bayangan Amerika yang diyakini olehnya bertanggung jawab atas krisis di Timur Tengah dan di medan perang Ukraina. “Palestina hanya bisa tertolong dengan memerangi mereka yang berada di balik tragedi ini. Kami adalah Rusia dan kami memerangi mereka dalam konteks ‘operasi militer khusus’. Baik untuk diri kami sendiri maupun bagi mereka yang memperjuangkan kebebasan sejati yang sesungguhnya,” ujarnya. Presiden Rusia menyoroti pentingnya terbentuknya negara Palestina yang berdaulat dan merdeka sebagai kunci penyelesaian konflik ini. Meskipun Putin mengklaim tindakan Rusia sebagai bagian dari "operasi militer khusus," ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk melindungi Rusia dan mendukung mereka yang memperjuangkan kebebasan sejati. “Kunci untuk menyelesaikan konflik ini adalah terciptanya negara Palestina yang berdaulat dan merdeka,” kata Putin Pernyataan kontroversial Putin ini menambah ketegangan antara Rusia dan Barat, memperdalam kesenjangan pandangan antara kedua belah pihak dalam menanggapi konflik-konflik di Timur Tengah dan Ukraina. (hs)
Rusia
| Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PSI Bantah Keterkaitan Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dengan Kaesang Pangarep
PIFA, Politik - Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas minimal usia calon kepala daerah. Andy menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan ketua umum PSI, Kaesang Pangarep. "Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," ujar Andy dalam video yang diunggah melalui akun resmi DPP PSI pada Jumat (31/5) malam. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda dan PSI sama sekali tidak terlibat dalam gugatan tersebut. Andy menekankan bahwa MA memiliki pertimbangan sendiri dalam mengambil putusan yang harus dihormati oleh semua pihak "Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," tegas Andy. Ia juga mengimbau agar semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, telah mengubah ketentuan tentang syarat usia calon kepala daerah. Ketentuan yang semula mengharuskan calon minimal berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, diubah menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan aturan ini menjadi perbincangan mengingat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang disebut-sebut akan maju dalam Pilkada 2024. Dengan aturan baru ini, jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka Kaesang memenuhi syarat usia karena ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. PSI melalui Andy Budiman menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut murni keputusan MA tanpa ada intervensi atau kaitan dengan partai atau tokoh tertentu, termasuk Kaesang Pangarep.
Indonesia
| Sabtu, 1 Juni 2024
Feeds
Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.
Politik
| Jumat, 24 April 2026

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.
Politik
| Jumat, 24 April 2026

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai
Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.
Politik
| Jumat, 24 April 2026

KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4). Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader partai atau melalui proses kaderisasi. Usulan tersebut mencakup revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam laporan itu, KPK menekankan pentingnya menambahkan klausul bahwa pencalonan harus berbasis sistem kaderisasi yang demokratis dan terbuka. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian kutipan laporan tersebut. Untuk mendukung hal itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai, termasuk melalui skema bantuan keuangan politik (Banpol). Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pengaturan jenjang kader dalam partai politik, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama. Jenjang ini nantinya menjadi syarat dalam pencalonan di pemilu, baik legislatif maupun eksekutif. Sebagai contoh, kader muda hanya dapat maju di level DPRD kabupaten/kota, kader madya di DPRD provinsi, dan kader utama di DPR RI. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan oleh partai. "Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya," demikian isi rekomendasi tersebut. Melalui usulan ini, KPK berharap sistem rekrutmen politik menjadi lebih terstruktur dan transparan, serta dapat meminimalisir potensi praktik korupsi di internal partai politik.
Politik
| Jumat, 24 April 2026

KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Faizal. “Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, salah satu barang yang disita berupa perangkat elektronik. Namun, KPK belum merinci lebih jauh terkait jenis maupun rincian barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar dan argumentasi kuat dalam mengaitkan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. “Yang bersangkutan juga sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK juga kemudian menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai. Faizal sendiri telah diperiksa KPK pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait materi pemeriksaannya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan detail lebih lanjut terkait barang bukti akan disampaikan pada waktu berikutnya.
Politik
| Selasa, 14 April 2026

Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50
Pemerintah Indonesia memastikan pasokan energi tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat, sembari terus mengurangi ketergantungan impor melalui penguatan kapasitas domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut kedaulatan serta keberlanjutan ekonomi nasional. “Pemerintah akan terus memastikan energi itu tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong pengembangan substitusi LPG melalui hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Program ini diharapkan mampu menekan ketergantungan impor, meski membutuhkan waktu serta investasi besar. Bahlil juga mengungkap sejumlah capaian pemerintah, termasuk peningkatan kapasitas kilang domestik seperti di Balikpapan serta implementasi program biodiesel yang membuat Indonesia kini tidak lagi mengimpor solar. Namun demikian, tantangan masih ada pada komoditas bensin dan LPG yang masih bergantung pada pasar global. Berdasarkan data pemerintah, kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik baru sekitar 605 ribu barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir satu juta barel per hari. Sekitar 20–25 persen impor tersebut melewati Selat Hormuz, jalur vital yang kini terdampak ketegangan geopolitik global. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan campuran kelapa sawit dalam bahan bakar hingga 50 persen (B50) untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Target tersebut diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan kebijakan B50 akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menurut Airlangga, implementasi B50 berpotensi menghemat subsidi hingga Rp48 triliun serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Politik
| Selasa, 14 April 2026

NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Ketua Umum Surya Paloh tidak pernah menawarkan konsep merger atau fusi partai, melainkan pembentukan political bloc atau blok politik. Pernyataan itu disampaikan Willy untuk merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan penggabungan NasDem dengan Partai Gerindra. “Yang ditawarkan oleh Surya Paloh adalah political bloc, bukan merger,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Menurut dia, konsep blok politik merupakan bagian dari rekayasa politik (political engineering) untuk merespons kondisi hubungan antarpartai yang dinilai semakin transaksional. Ia menilai, dibutuhkan blok politik yang solid dari tingkat elite hingga akar rumput. Willy juga menyayangkan penggunaan istilah merger dalam wacana tersebut. Ia menilai istilah itu tidak tepat dalam konteks politik Indonesia saat ini. Ia mengakui bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman fusi partai politik, namun hal itu terjadi karena dorongan kekuasaan pada masa lalu. Ia mencontohkan penggabungan partai-partai Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai-partai nasionalis menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Lebih lanjut, Willy menilai pihak yang menggulirkan narasi merger gagal memahami gagasan Surya Paloh yang disebutnya berpikir di luar kebiasaan. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, konsep koalisi berbeda dengan sistem parlementer. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa konsep blok politik sebenarnya pernah ada di Indonesia, seperti Golongan Karya yang berkembang dari Sekber Golkar, serta Front Nasional pada era Soekarno dengan konsep Nasakom. Terkait pertemuan antara Surya Paloh dan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra, Willy menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. “Wajar saja dua sahabat bertemu. Mereka bisa berdiskusi secara setara tentang banyak hal,” ujarnya.
Politik
| Senin, 13 April 2026

Prabowo: Kerja Sama Indonesia–Rusia Tunjukkan Kemajuan Pesat di Berbagai Sektor
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa perkembangan kerja sama antara Indonesia dan Rusia menunjukkan hasil yang sangat produktif dan mengalami kemajuan pesat di berbagai bidang. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, pada Senin waktu setempat. Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir dirinya telah bertemu dengan berbagai delegasi pemerintah dan perusahaan Rusia, baik di Jakarta maupun di Moskow. Ia mengapresiasi hasil pembicaraan yang dinilai berjalan produktif. “Saya sangat berterima kasih karena pembicaraannya sangat produktif,” ujar Prabowo. Ia menambahkan, hampir seluruh bidang kerja sama yang telah disepakati sebelumnya kini menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, Prabowo menegaskan masih ada beberapa hal yang perlu dipercepat dan akan menjadi perhatian langsung dirinya. “Ada satu-dua yang perlu kita percepat, saya akan segera menangani sendiri,” katanya. Sementara itu, Putin menyampaikan bahwa Rusia sangat terbuka untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia di berbagai sektor. Ia juga menyambut baik pertemuan bilateral tersebut yang dinilainya memiliki substansi kuat. Menurut Putin, kedua negara sebelumnya telah menyepakati deklarasi kemitraan strategis yang kini mulai diimplementasikan secara konkret. Ia juga menyoroti peningkatan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara kedua negara yang mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 12 persen. Selain itu, Rusia dan Indonesia terus memprioritaskan penguatan kerja sama di sektor-sektor strategis. Beberapa bidang yang menjadi fokus antara lain energi, antariksa, pertanian, industri, farmasi, hingga kerja sama humaniter seperti pendidikan. “Berbagai peluang kerja sama telah dibahas secara intensif oleh kedua pihak,” ujar Putin. Pertemuan ini menandai semakin eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Rusia, sekaligus membuka peluang baru bagi penguatan kerja sama di berbagai sektor strategis ke depan.
Politik
| Senin, 13 April 2026

Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta
PIFA, Politik — Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dan diduga melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sahroni pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48),” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa stempel palsu KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.Menurut Budi, pelaku mendatangi Sahroni di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK yang bertugas atas perintah pimpinan. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta.Peristiwa ini terjadi pada 6 April 2026 saat Sahroni tengah mengikuti rapat di Gedung DPR RI. Ia mendapat informasi dari stafnya mengenai seseorang yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan ingin bertemu.Sahroni mengaku awalnya tidak memiliki janji dengan pihak tersebut. Namun, pelaku tetap menemuinya dan meminta uang dengan dalih untuk kebutuhan kegiatan pimpinan KPK.“Uang memang sudah diserahkan. Kalau mau menangkap orang ya saya harus serahkan. Masa menangkap orang tidak ada bukti untuk memberikan uang,” kata Sahroni.Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengurusan perkara dalam kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku hanya meminta uang secara langsung dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan modus penipuan serupa.
Politik
| Sabtu, 11 April 2026


Berita Rekomendasi
Politik

Hasil Putusan MK, Sekjen PDIP Instruksikan Larangan untuk Demo
PIFA, Politik - Menurut jadwal yang diumumkan Mahkamah Konstitusi, putusan penting mengenai uji materi soal batas usia Capres dan Cawapres dijadwalkan pada hari ini. Berdasarkan hasil putusan itu, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara tegas melarang pendukung calon presiden Ganjar Pranowo untuk melakukan demonstrasi di depan MK. "PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK,”ujar Hasto. Hasto berpendapat bahwa demonstrasi tidak perlu dilakukan karena kebaikan dan keburukan dari keputusan MK akan terlihat dengan sendirinya. PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo lebih memilih membiarkan proses hukum berjalan dengan baik. Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat capres di masa mendatang, enggan memberikan komentar terkait putusan MK. Saat ditanya wartawan tentang hal ini, Gibran memilih bungkam dan langsung memasuki ruang kerjanya, meninggalkan banyak pertanyaan di udara. (hs)
Indonesia
| Senin, 16 Oktober 2023
Politik

Dukung Palestina, Putin Salahkan Barat Soal Krisis Timur Tengah
PIFA, Politik- Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Senin kemarin menyalahkan negara-negara Barat atas eskalasi krisis di Timur Tengah. Dalam pertemuannya dengan anggota Dewan Keamanan dan pejabat pemerintah, Putin menuduh "elit penguasa AS" dan sekutu-sekutu mereka bertanggung jawab atas pembunuhan warga Palestina di Gaza dan konflik di Ukraina, Afghanistan, Irak, dan Suriah. Putin menyatakan bahwa AS menghendaki kekacauan terus-menerus di Timur Tengah, dan menekankan perlunya gencatan senjata segera di Jalur Gaza. Namun, dia menuding Barat sebagai penghambat perdamaian dengan menjadi "parasit" dalam krisis tersebut. Putin juga menyampaikan keberpihakannya terhadap Palestina dengan mendukung solusi dua negara dan gencatan senjata di Gaza. Namun, pendekatan ini menciptakan ketegangan dengan Israel setelah Rusia menerima delegasi Hamas di Moskow. Selain itu, Putin mengklaim bahwa Rusia sedang berperang melawan pasukan bayangan Amerika yang diyakini olehnya bertanggung jawab atas krisis di Timur Tengah dan di medan perang Ukraina. “Palestina hanya bisa tertolong dengan memerangi mereka yang berada di balik tragedi ini. Kami adalah Rusia dan kami memerangi mereka dalam konteks ‘operasi militer khusus’. Baik untuk diri kami sendiri maupun bagi mereka yang memperjuangkan kebebasan sejati yang sesungguhnya,” ujarnya. Presiden Rusia menyoroti pentingnya terbentuknya negara Palestina yang berdaulat dan merdeka sebagai kunci penyelesaian konflik ini. Meskipun Putin mengklaim tindakan Rusia sebagai bagian dari "operasi militer khusus," ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk melindungi Rusia dan mendukung mereka yang memperjuangkan kebebasan sejati. “Kunci untuk menyelesaikan konflik ini adalah terciptanya negara Palestina yang berdaulat dan merdeka,” kata Putin Pernyataan kontroversial Putin ini menambah ketegangan antara Rusia dan Barat, memperdalam kesenjangan pandangan antara kedua belah pihak dalam menanggapi konflik-konflik di Timur Tengah dan Ukraina. (hs)
Rusia
| Selasa, 31 Oktober 2023
Politik

PSI Bantah Keterkaitan Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dengan Kaesang Pangarep
PIFA, Politik - Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas minimal usia calon kepala daerah. Andy menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan ketua umum PSI, Kaesang Pangarep. "Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," ujar Andy dalam video yang diunggah melalui akun resmi DPP PSI pada Jumat (31/5) malam. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda dan PSI sama sekali tidak terlibat dalam gugatan tersebut. Andy menekankan bahwa MA memiliki pertimbangan sendiri dalam mengambil putusan yang harus dihormati oleh semua pihak "Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," tegas Andy. Ia juga mengimbau agar semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, telah mengubah ketentuan tentang syarat usia calon kepala daerah. Ketentuan yang semula mengharuskan calon minimal berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, diubah menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan aturan ini menjadi perbincangan mengingat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang disebut-sebut akan maju dalam Pilkada 2024. Dengan aturan baru ini, jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka Kaesang memenuhi syarat usia karena ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. PSI melalui Andy Budiman menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut murni keputusan MA tanpa ada intervensi atau kaitan dengan partai atau tokoh tertentu, termasuk Kaesang Pangarep.






