Politik
Ketua DPR RI Tegas Tolak Relokasi Rakyat Gaza ke Indonesia : Gaza Milik Palestina
PIFA.CO.ID, POLITIK - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap gagasan relokasi rakyat Palestina dari Gaza ke negara lain, termasuk Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Puan saat membuka Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, pada Rabu malam, 14 Mei 2025. Sikap tegas Puan tersebut mendapat sambutan hangat dan tepuk tangan dari para delegasi negara anggota OKI yang hadir dalam forum tersebut.Dalam pidatonya, Puan menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza yang semakin memburuk akibat agresi militer Israel. Ia menegaskan bahwa Gaza adalah hak dan milik rakyat Palestina, sehingga relokasi bukanlah solusi yang adil. "Kita harus menolak gagasan merelokasi rakyat Palestina dari wilayah Gaza. Gaza adalah milik rakyat Palestina. Gaza harus dibangun kembali tidak hanya dengan gedung dan tembok, namun juga dengan harga diri, keadilan, dan harapan," tegas Puan di hadapan ratusan delegasi dari 37 negara anggota dan negara pengamat PUIC.Puan juga mengajak parlemen negara-negara anggota OKI untuk memperkuat advokasi internasional demi pengakuan kemerdekaan Palestina secara resmi. Ia menekankan pentingnya membangun kembali Gaza, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dengan memulihkan martabat dan harapan rakyat Palestina."Kita harus dapat membantu dengan berbagai cara dan pengaruh yang kita miliki untuk mengakhiri situasi yang tidak berperikemanusiaan di Gaza," tambah Puan.Sikap Puan ini juga sejalan dengan posisi pemerintah Indonesia yang menolak relokasi permanen warga Gaza ke luar Palestina. Pemerintah hanya siap mengevakuasi sementara warga Palestina yang terluka untuk dirawat di Indonesia, dan setelah pulih mereka akan dipulangkan kembali ke Gaza. Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa penolakan relokasi oleh Puan tidak bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan evakuasi bersifat sementara dan kemanusiaan.Dengan sikap tegas ini, Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina dan menolak segala bentuk upaya pengusiran atau relokasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemerdekaan bangsa Palestina.
Indonesia
| Jumat, 16 Mei 2025

Trending
Sentuhan Pembangunan Sutarmidji di Sekadau: Dari Jalan Aspal Hingga Jogging Track
Sekadau
| Rabu, 30 Oktober 2024

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Jokowi Beri Sinyal Perombakan di Tengah Riuhnya Kasus Korupsi
Indonesia
| Selasa, 24 Oktober 2023

Ingatkan Masyarakat Hati-hati Memilih, Jokowi Pernah Sebut 7 Nama Cawapres Ganjar
Indonesia
| Senin, 15 Mei 2023

Gedung Negara Grahadi Terbakar, Massa Diduga Lakukan Penjarahan
Politik
| Sabtu, 30 Agustus 2025

Diusung Jadi Cawapres, Yenny Wahid Bakal Redakan Isu Penjegalan Anies?
Indonesia
| Rabu, 5 Juli 2023

Pernyataan Kontroversial Menteri Israel Undang Perdebatan tentang Apartheid Kembali Muncul di Tepi Barat
Israel
| Jumat, 8 September 2023

Tanggapi Manuver Mantunya yang Jadi Kader Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa
Medan
| Selasa, 21 Mei 2024

Sutarmidji-Didi Dinilai Unggul dalam Debat Publik Pertama Pilgub Kalbar
Kalbar
| Senin, 28 Oktober 2024

DPR Pertimbangkan Panggil Menteri KKP Terkait Polemik Pagar Laut di Tangerang
Tangerang
| Selasa, 21 Januari 2025

Lasarus: Natal Momentum untuk Pererat Persaudaraan Usai Pilkada
Kalbar
| Rabu, 25 Desember 2024

Berita Terbaru
Politik

Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak
PIFA, Politik - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pencekalan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang resmi dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejagung, namun ia menduga kasus yang menjerat Ken berkaitan dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tersebut. “Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menyebut sejumlah pegawai Kementerian Keuangan sudah dipanggil Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi ini. “Beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” kata Purbaya. Meski tengah terjadi penyidikan besar di sektor perpajakan, Purbaya menegaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu takut dan harus bekerja lebih serius. “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya nggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja kejaksaan memprosesnya,” tegasnya. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya membenarkan bahwa Kejagung mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa salah satu nama yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, selain Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencekalan ini menandai langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi pajak yang terjadi dalam rentang 2016–2020, yang kini tengah ditelusuri Kejaksaan Agung.
Politik
| Sabtu, 22 November 2025
Politik

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.
Politik
| Jumat, 21 November 2025
Politik

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.
Politik
| Jumat, 21 November 2025
Berita Populer
Politik

Ketua DPR RI Tegas Tolak Relokasi Rakyat Gaza ke Indonesia : Gaza Milik Palestina
PIFA.CO.ID, POLITIK - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap gagasan relokasi rakyat Palestina dari Gaza ke negara lain, termasuk Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Puan saat membuka Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, pada Rabu malam, 14 Mei 2025. Sikap tegas Puan tersebut mendapat sambutan hangat dan tepuk tangan dari para delegasi negara anggota OKI yang hadir dalam forum tersebut.Dalam pidatonya, Puan menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza yang semakin memburuk akibat agresi militer Israel. Ia menegaskan bahwa Gaza adalah hak dan milik rakyat Palestina, sehingga relokasi bukanlah solusi yang adil. "Kita harus menolak gagasan merelokasi rakyat Palestina dari wilayah Gaza. Gaza adalah milik rakyat Palestina. Gaza harus dibangun kembali tidak hanya dengan gedung dan tembok, namun juga dengan harga diri, keadilan, dan harapan," tegas Puan di hadapan ratusan delegasi dari 37 negara anggota dan negara pengamat PUIC.Puan juga mengajak parlemen negara-negara anggota OKI untuk memperkuat advokasi internasional demi pengakuan kemerdekaan Palestina secara resmi. Ia menekankan pentingnya membangun kembali Gaza, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dengan memulihkan martabat dan harapan rakyat Palestina."Kita harus dapat membantu dengan berbagai cara dan pengaruh yang kita miliki untuk mengakhiri situasi yang tidak berperikemanusiaan di Gaza," tambah Puan.Sikap Puan ini juga sejalan dengan posisi pemerintah Indonesia yang menolak relokasi permanen warga Gaza ke luar Palestina. Pemerintah hanya siap mengevakuasi sementara warga Palestina yang terluka untuk dirawat di Indonesia, dan setelah pulih mereka akan dipulangkan kembali ke Gaza. Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa penolakan relokasi oleh Puan tidak bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan evakuasi bersifat sementara dan kemanusiaan.Dengan sikap tegas ini, Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina dan menolak segala bentuk upaya pengusiran atau relokasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemerdekaan bangsa Palestina.
Indonesia
| Jumat, 16 Mei 2025
Politik

Sentuhan Pembangunan Sutarmidji di Sekadau: Dari Jalan Aspal Hingga Jogging Track
PIFA, Lokal - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji, melakukan kampanye dialogis dengan masyarakat Sekadau di Betang Youth Center, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (30/10).Turut hadir dalam kegiatan tersebut Calon Bupati Sekadau nomor urut 1, Aron, yang dengan antusias mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan Sutarmidji-Didi Haryono (Midji-Didi) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar mendatang.Aron, yang juga petahana, menyampaikan alasan penting bagi masyarakat Sekadau untuk melanjutkan kepemimpinan Sutarmidji.“Pak Midji banyak berbuat untuk Sekadau, mulai dari peningkatan jalan provinsi hingga pembangunan fasilitas umum seperti jogging track Pasar Baru dan Taman Lawang Kuari,” kata Aron, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau.Aron menjelaskan bahwa dari 58 kilometer jalan provinsi di Sekadau, kini sebagian besar dalam kondisi mantap, termasuk ruas jalan Nanga Taman-Nanga Mahap dan Sekadau-Rawak yang dulunya rusak parah. Aron juga meminta dukungan Sutarmidji untuk menyelesaikan sisa proyek jalan jika terpilih kembali."Pak Midji selalu akomodir aspirasi kami, kami butuh dukungan masyarakat agar pembangunan ini terus berlanjut," ujar Aron penuh harap.Sutarmidji, dalam pidatonya, mengapresiasi dukungan Aron serta menjelaskan bahwa sinergi dengan bupati sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah. Ia menjelaskan, sejak awal masa jabatannya, persentase jalan provinsi yang baik meningkat hampir dua kali lipat.“Dulu hanya 49,9 persen yang mantap, sekarang sudah hampir 80 persen. Ini bukti kerja nyata di tengah kondisi pandemi,” jelas Sutarmidji.Kedepan, Sutarmidji memiliki visi untuk menjadikan pusat kota Sekadau lebih tertata dengan fasilitas pedestrian yang representatif dan rindang. Ia juga mendorong agar Sekadau memiliki ikon kota yang menarik, sehingga meningkatkan daya tarik bagi investor serta kenyamanan warga.Tak hanya itu, Sutarmidji mendorong optimalisasi gedung UMKM Center di Sekadau. Menurutnya, keberadaan pusat UMKM merupakan potensi besar yang harus dimanfaatkan.“Apalagi Menteri UMKM dari Kalbar, ini peluang besar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil dengan memanfaatkan fasilitas seperti kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Kalbar,” tambahnya.Pada kesempatan tersebut, Sutarmidji juga mendorong agar ibu-ibu di Sekadau ikut serta dalam kelompok-kelompok UMKM untuk menopang perekonomian keluarga. Ia pun optimis bahwa dengan sinergi kepemimpinan nomor urut 1 di tingkat provinsi dan kabupaten, Sekadau akan terus berkembang."Jangan ragu lagi, tanggal 27 November 2024 nanti pilih nomor 1 untuk gubernur dan bupati. Bersama kita bangun Sekadau yang lebih baik," tutup Sutarmidji dengan penuh semangat.
Sekadau
| Rabu, 30 Oktober 2024
Politik

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Jokowi Beri Sinyal Perombakan di Tengah Riuhnya Kasus Korupsi
PIFA, Politik - Di tengah gejolak kasus korupsi yang melibatkan beberapa menteri di pemerintahannya, Presiden Joko Widodo memberikan isyarat kuat akan adanya reshuffle atau perombakan susunan Kabinet Indonesia Maju. Pengumuman ini datang dari Presiden langsung saat dia menjawab pertanyaan wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023). Jokowi, meskipun enggan memberikan rincian terperinci, memastikan bahwa reshuffle ini akan segera terjadi dalam pekan ini. "Mungkin minggu ini," ujar Jokowi, memberikan sedikit gambaran tentang jangka waktu pelaksanaannya. Namun, dia enggan merinci posisi-posisi menteri mana yang akan diganti dalam reshuffle tersebut. Presiden hanya menyebutkan satu posisi yang akan diisi ulang, yaitu Menteri Pertanian. Posisi ini kini ditinggalkan oleh Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri, ingin fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Saat ini, jabatan Menteri Pertanian dijalankan oleh pelaksana tugas, yaitu Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Jokowi juga memberikan petunjuk bahwa reshuffle kali ini tidak hanya sekadar mengisi kekosongan posisi. Ketika ditanya mengenai kemungkinan kader Partai Demokrat masuk dalam susunan kabinet baru, Jokowi memberikan anggukan dan senyuman, memberi isyarat bahwa reshuffle ini bisa jadi merupakan langkah strategis untuk merapatkan barisan politik di tengah kebijakan pemerintahannya. Dalam konteks penuh gejolak politik dan hukum, reshuffle ini menjadi sorotan tajam publik. Diharapkan perombakan kabinet ini akan membawa angin segar, memberi tanda-tanda positif, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi di tengah tantangan berat yang sedang dihadapinya. (hs)
Indonesia
| Selasa, 24 Oktober 2023
Feeds
Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak
PIFA, Politik - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pencekalan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang resmi dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejagung, namun ia menduga kasus yang menjerat Ken berkaitan dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tersebut. “Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menyebut sejumlah pegawai Kementerian Keuangan sudah dipanggil Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi ini. “Beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” kata Purbaya. Meski tengah terjadi penyidikan besar di sektor perpajakan, Purbaya menegaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu takut dan harus bekerja lebih serius. “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya nggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja kejaksaan memprosesnya,” tegasnya. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya membenarkan bahwa Kejagung mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa salah satu nama yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, selain Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencekalan ini menandai langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi pajak yang terjadi dalam rentang 2016–2020, yang kini tengah ditelusuri Kejaksaan Agung.
Politik
| Sabtu, 22 November 2025

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.
Politik
| Jumat, 21 November 2025

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.
Politik
| Jumat, 21 November 2025

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR
PIFA, Politik - Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar rakyat—dalam hal ini para konstituen—diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI yang kehilangan legitimasi. Para pemohon terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana pemberhentian hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Ikhsan menegaskan bahwa permohonan ini bukan dilatarbelakangi kebencian terhadap DPR maupun partai politik, melainkan bentuk kepedulian agar sistem dapat diperbaiki. Ia menyampaikan hal tersebut mengutip laporan Antara, Selasa (18/11). Para mahasiswa menilai bahwa ketentuan PAW yang hanya dapat diinisiasi partai politik membuat kewenangan tersebut menjadi eksklusif. Dalam praktiknya, mereka menyebut partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, namun pada saat yang sama tetap mempertahankan anggota yang sudah tidak mendapat dukungan rakyat. Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dianggap membuat peran pemilih hanya bersifat formalitas saat pemilu. Rakyat dapat menentukan siapa yang terpilih, tetapi tidak punya peran ketika anggota tersebut dianggap tak lagi menjalankan amanat atau janji kampanyenya. Hal ini, menurut pemohon, menimbulkan kerugian hak konstitusional karena mereka tidak dapat memastikan wakilnya benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Para pemohon menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, serta equal treatment di hadapan hukum. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan. Perkara ini telah diregistrasi di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November, disusul sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada 17 November.
Politik
| Kamis, 20 November 2025

Prabowo: Kekayaan Indonesia Ratusan Tahun Diambil Bangsa Lain karena Lemahnya Pengelolaan
PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan Indonesia selama ratusan tahun telah diambil oleh bangsa lain akibat ketidakmampuan para pemimpin masa lalu dalam menjaga dan mengelola potensi negeri ini. Pernyataan itu disampaikan saat meluncurkan program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Dalam sambutannya, Prabowo menyoroti posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sekaligus salah satu yang paling kaya sumber daya alam. Namun, kekayaan tersebut tak dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. “Tetapi kita harus akui, karena kita sebagai bangsa terutama para pemimpin-pemimpinnya kurang pandai mengelola kekayaan tersebut, maka ratusan tahun kekayaan kita diambil, diambil, diambil oleh bangsa lain,” ujar kepala negara. Prabowo mengajak seluruh pemimpin dari berbagai sektor—agama, budaya, politik, hingga ekonomi—untuk kembali memahami tujuan berbangsa dan bernegara, yakni memastikan kualitas hidup yang layak bagi seluruh rakyat. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya dinikmati segelintir orang. “Tidak bisa negara makmur hanya untuk beberapa orang di atas. Itu bukan negara merdeka dan itu negara pasti gagal. Indonesia tidak boleh mempertahankan keadaan seperti itu,” tegasnya. Ia juga menyinggung bahaya jika kekayaan negara dibawa keluar oleh kelompok yang tidak memiliki kecintaan pada tanah air. Kondisi tersebut menurutnya harus segera dihentikan. “Apalagi kalau orang-orang tersebut tega membawa lari kekayaan Indonesia keluar dari Indonesia. Ini harus kita hentikan,” katanya. Di akhir pidatonya, Prabowo kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah elemen paling penting dalam membangun kebangkitan nasional. Melalui pendidikan yang kuat dan merata, ia meyakini Indonesia dapat bangkit dan menjaga kekayaannya sendiri.
Politik
| Rabu, 19 November 2025

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang di Tengah Protes Koalisi Masyarakat Sipil
PIFA, Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025–2026, Selasa (18/11), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. “Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir dengan kata “setuju”. Rapat paripurna ini dihadiri 242 anggota secara langsung dan 100 anggota secara virtual, dari total 579 anggota DPR. Sisanya tidak hadir. RKUHAP Dinilai Mendesak untuk Diperbarui Pengambilan keputusan tingkat dua dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya disetujui oleh delapan fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi sepakat rancangan ini perlu segera diperbarui mengingat KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981. Substansi revisi meliputi: Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut. Penguatan hak tersangka dan terdakwa. Penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum. “RKUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Koalisi Masyarakat Sipil Menolak, Laporkan 11 Anggota Panja ke MKD Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan cacat formil dan materiil. Koalisi bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11), atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan pihaknya mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RKUHAP. Selain itu, mereka keberatan karena nama Koalisi Masyarakat Sipil disebut-sebut dicatut dalam penyusunan RUU tersebut. “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait pembahasan RKUHAP,” ujar Fadhil. Dengan pengesahan ini, RKUHAP resmi menjadi dasar hukum acara pidana yang baru, meski perdebatan terkait proses dan substansinya diperkirakan belum akan berhenti dalam waktu dekat.
Politik
| Selasa, 18 November 2025

Prabowo Tegaskan Butuh Hasil Cepat untuk Rakyat, Bukan Banyak Omon-omon
PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya untuk mengabdi kepada bangsa sejak masih muda. Hal itu ia sampaikan saat meluncurkan interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Senin (17/11).Prabowo mengatakan tidak rela jika masih ada rakyat yang hidup dalam kesulitan, termasuk anak-anak yang bersekolah tanpa makan. Ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terjadi di abad ke-21.Dalam kesempatan itu, Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ia menyinggung bahwa masyarakat saat ini membutuhkan hasil cepat, bukan sekadar ucapan atau omon-omon.“Tidak ada gunanya saling membenci atau saling curiga. Rakyat membutuhkan hasil yang cepat, tidak boleh terlalu banyak omon-omon. Saya harus membawa hasil yang cepat kepada rakyat,” ujarnya. Prabowo menegaskan bahwa persatuan seluruh unsur bangsa menjadi kunci untuk membawa Indonesia menuju negara yang lebih sejahtera.
Politik
| Senin, 17 November 2025

Maman Imanulhaq Kritik Keras Perilaku Gus Elham yang Ciumi Anak-anak
PIFA, Politik - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, mengecam keras tindakan pendakwah Gus Elham yang belakangan ramai dikecam karena kerap menciumi anak-anak perempuan saat kegiatan dakwah. Menurut Maman, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan dinilai telah merendahkan martabat anak. “Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa setiap dai dan tokoh agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi teladan bagi umat, bukan sebaliknya menimbulkan kegaduhan atau trauma sosial,” ujar Maman saat dihubungi pada Rabu (12/11). Ia meminta PBNU memberikan teguran dan pembinaan terhadap Gus Elham agar insiden serupa tidak terulang. Komisi VIII yang membidangi isu sosial dan keagamaan turut menyesalkan perilaku Gus Elham, yang menurut mereka tidak mencerminkan akhlak sesuai nilai-nilai Islam. Maman juga mengimbau lembaga dakwah dan ormas keagamaan agar memperkuat pengawasan etika dakwah demi menjaga nilai kemanusiaan dan adab Islam. Perilaku Gus Elham menjadi sorotan setelah foto-foto dirinya mencium anak-anak perempuan saat pengajian beredar di media sosial dan memicu gelombang kritik. Banyak warganet menilai tindakan tersebut menjijikkan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh agama, meski sebagian kecil menyebutnya sebagai ekspresi kasih sayang. Menanggapi kegaduhan tersebut, Gus Elham telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram @fuadbakh. Dalam videonya, ia menyebut insiden tersebut sebagai kekhilafan pribadi dan berjanji memperbaiki diri. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya… Saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa,” ujarnya. Gus Elham juga menegaskan bahwa ke depannya ia akan menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak, sesuai norma agama, etika, budaya, dan prinsip akhlakul karimah.
Politik
| Jumat, 14 November 2025

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Guru Honorer
PIFA, Politik – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dan dijatuhi vonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, dinilai layak mendapatkan pemulihan nama baik karena tindakan mereka sebenarnya dilakukan demi membantu guru honorer. Surat pemberian rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. Dalam momen itu, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di sisi kiri dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sisi kanan. Setelah menandatangani surat, Prabowo menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu. Pengumuman resmi pemberian rehabilitasi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di lokasi. “Berdasarkan aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial dan laporan dari DPRD Sulawesi Selatan, kami koordinasikan dengan Mensesneg dan malam ini Bapak Presiden langsung menandatangani surat rehabilitasi untuk kedua guru tersebut,” ujar Dasco. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan upaya untuk memulihkan keadilan. “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi para guru di Luwu Utara, tetapi juga untuk seluruh guru di Indonesia,” kata Prasetyo. Ia juga mengingatkan pentingnya melindungi profesi guru yang disebutnya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. “Guru harus kita hormati dan lindungi. Bila ada persoalan, kita cari penyelesaian yang baik dan adil,” tambahnya. Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada tahun 2018 ketika mereka memungut iuran Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah hingga 10 bulan. Meski iuran itu dilakukan atas dasar persetujuan komite sekolah, keduanya kemudian dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM dan diproses hukum hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung akhirnya memvonis keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun. Selain itu, Gubernur Sulawesi Selatan saat itu menjatuhkan sanksi pemecatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 untuk Abdul Muis dan 21 Agustus 2025 untuk Rasnal. Kasus ini sempat menuai simpati luas dari masyarakat, yang menilai tindakan kedua guru tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan guru honorer, bukan tindak pidana korupsi. Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi pun disambut positif dan dianggap sebagai langkah pemulihan keadilan bagi para pendidik di tanah air.
Politik
| Kamis, 13 November 2025

Wapres Gibran Sekolah Lebih Peka terhadap Kesehatan Mental Siswa Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
PIFA, Politik — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming mengingatkan pentingnya kepekaan terhadap kesehatan mental anak didik dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Pesan itu ia sampaikan saat menghadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting 2025 di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11), sebagai respons atas peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang menimpa puluhan siswa. “Saya titip, untuk kita semua saling menjaga, saling peka, dan juga saling mengingatkan agar kejadian-kejadian yang terjadi kemarin di salah satu SMA di Jakarta tidak terulang kembali,” ujar Gibran. Ia menegaskan, perhatian terhadap tumbuh kembang anak tidak hanya sebatas gizi dan kesehatan fisik, tetapi juga mencakup aspek psikologis dan sosial. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. Gibran juga mengajak guru, orang tua, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan mental anak-anak. Ia menilai, membangun generasi yang sehat dan berkarakter tidak bisa dilepaskan dari lingkungan belajar yang positif dan bebas kekerasan. Diketahui, ledakan terjadi di kompleks SMAN 72 Jakarta yang berlokasi di area Kodamar TNI AL, Kelapa Gading, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, ledakan pertama terdengar saat khotbah Jumat berlangsung, disusul ledakan kedua dari arah berbeda. Insiden itu menyebabkan puluhan siswa mengalami luka bakar dan luka akibat serpihan. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merupakan salah satu siswa yang sebelumnya sempat mengalami perundungan di sekolah.
Politik
| Rabu, 12 November 2025


Berita Rekomendasi
Politik

Ketua DPR RI Tegas Tolak Relokasi Rakyat Gaza ke Indonesia : Gaza Milik Palestina
PIFA.CO.ID, POLITIK - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penolakannya terhadap gagasan relokasi rakyat Palestina dari Gaza ke negara lain, termasuk Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Puan saat membuka Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, pada Rabu malam, 14 Mei 2025. Sikap tegas Puan tersebut mendapat sambutan hangat dan tepuk tangan dari para delegasi negara anggota OKI yang hadir dalam forum tersebut.Dalam pidatonya, Puan menyoroti situasi kemanusiaan di Gaza yang semakin memburuk akibat agresi militer Israel. Ia menegaskan bahwa Gaza adalah hak dan milik rakyat Palestina, sehingga relokasi bukanlah solusi yang adil. "Kita harus menolak gagasan merelokasi rakyat Palestina dari wilayah Gaza. Gaza adalah milik rakyat Palestina. Gaza harus dibangun kembali tidak hanya dengan gedung dan tembok, namun juga dengan harga diri, keadilan, dan harapan," tegas Puan di hadapan ratusan delegasi dari 37 negara anggota dan negara pengamat PUIC.Puan juga mengajak parlemen negara-negara anggota OKI untuk memperkuat advokasi internasional demi pengakuan kemerdekaan Palestina secara resmi. Ia menekankan pentingnya membangun kembali Gaza, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dengan memulihkan martabat dan harapan rakyat Palestina."Kita harus dapat membantu dengan berbagai cara dan pengaruh yang kita miliki untuk mengakhiri situasi yang tidak berperikemanusiaan di Gaza," tambah Puan.Sikap Puan ini juga sejalan dengan posisi pemerintah Indonesia yang menolak relokasi permanen warga Gaza ke luar Palestina. Pemerintah hanya siap mengevakuasi sementara warga Palestina yang terluka untuk dirawat di Indonesia, dan setelah pulih mereka akan dipulangkan kembali ke Gaza. Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa penolakan relokasi oleh Puan tidak bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan evakuasi bersifat sementara dan kemanusiaan.Dengan sikap tegas ini, Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina dan menolak segala bentuk upaya pengusiran atau relokasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemerdekaan bangsa Palestina.
Indonesia
| Jumat, 16 Mei 2025
Politik

Sentuhan Pembangunan Sutarmidji di Sekadau: Dari Jalan Aspal Hingga Jogging Track
PIFA, Lokal - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji, melakukan kampanye dialogis dengan masyarakat Sekadau di Betang Youth Center, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (30/10).Turut hadir dalam kegiatan tersebut Calon Bupati Sekadau nomor urut 1, Aron, yang dengan antusias mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan Sutarmidji-Didi Haryono (Midji-Didi) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar mendatang.Aron, yang juga petahana, menyampaikan alasan penting bagi masyarakat Sekadau untuk melanjutkan kepemimpinan Sutarmidji.“Pak Midji banyak berbuat untuk Sekadau, mulai dari peningkatan jalan provinsi hingga pembangunan fasilitas umum seperti jogging track Pasar Baru dan Taman Lawang Kuari,” kata Aron, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau.Aron menjelaskan bahwa dari 58 kilometer jalan provinsi di Sekadau, kini sebagian besar dalam kondisi mantap, termasuk ruas jalan Nanga Taman-Nanga Mahap dan Sekadau-Rawak yang dulunya rusak parah. Aron juga meminta dukungan Sutarmidji untuk menyelesaikan sisa proyek jalan jika terpilih kembali."Pak Midji selalu akomodir aspirasi kami, kami butuh dukungan masyarakat agar pembangunan ini terus berlanjut," ujar Aron penuh harap.Sutarmidji, dalam pidatonya, mengapresiasi dukungan Aron serta menjelaskan bahwa sinergi dengan bupati sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah. Ia menjelaskan, sejak awal masa jabatannya, persentase jalan provinsi yang baik meningkat hampir dua kali lipat.“Dulu hanya 49,9 persen yang mantap, sekarang sudah hampir 80 persen. Ini bukti kerja nyata di tengah kondisi pandemi,” jelas Sutarmidji.Kedepan, Sutarmidji memiliki visi untuk menjadikan pusat kota Sekadau lebih tertata dengan fasilitas pedestrian yang representatif dan rindang. Ia juga mendorong agar Sekadau memiliki ikon kota yang menarik, sehingga meningkatkan daya tarik bagi investor serta kenyamanan warga.Tak hanya itu, Sutarmidji mendorong optimalisasi gedung UMKM Center di Sekadau. Menurutnya, keberadaan pusat UMKM merupakan potensi besar yang harus dimanfaatkan.“Apalagi Menteri UMKM dari Kalbar, ini peluang besar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil dengan memanfaatkan fasilitas seperti kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Kalbar,” tambahnya.Pada kesempatan tersebut, Sutarmidji juga mendorong agar ibu-ibu di Sekadau ikut serta dalam kelompok-kelompok UMKM untuk menopang perekonomian keluarga. Ia pun optimis bahwa dengan sinergi kepemimpinan nomor urut 1 di tingkat provinsi dan kabupaten, Sekadau akan terus berkembang."Jangan ragu lagi, tanggal 27 November 2024 nanti pilih nomor 1 untuk gubernur dan bupati. Bersama kita bangun Sekadau yang lebih baik," tutup Sutarmidji dengan penuh semangat.
Sekadau
| Rabu, 30 Oktober 2024
Politik

Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Jokowi Beri Sinyal Perombakan di Tengah Riuhnya Kasus Korupsi
PIFA, Politik - Di tengah gejolak kasus korupsi yang melibatkan beberapa menteri di pemerintahannya, Presiden Joko Widodo memberikan isyarat kuat akan adanya reshuffle atau perombakan susunan Kabinet Indonesia Maju. Pengumuman ini datang dari Presiden langsung saat dia menjawab pertanyaan wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023). Jokowi, meskipun enggan memberikan rincian terperinci, memastikan bahwa reshuffle ini akan segera terjadi dalam pekan ini. "Mungkin minggu ini," ujar Jokowi, memberikan sedikit gambaran tentang jangka waktu pelaksanaannya. Namun, dia enggan merinci posisi-posisi menteri mana yang akan diganti dalam reshuffle tersebut. Presiden hanya menyebutkan satu posisi yang akan diisi ulang, yaitu Menteri Pertanian. Posisi ini kini ditinggalkan oleh Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri, ingin fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Saat ini, jabatan Menteri Pertanian dijalankan oleh pelaksana tugas, yaitu Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Jokowi juga memberikan petunjuk bahwa reshuffle kali ini tidak hanya sekadar mengisi kekosongan posisi. Ketika ditanya mengenai kemungkinan kader Partai Demokrat masuk dalam susunan kabinet baru, Jokowi memberikan anggukan dan senyuman, memberi isyarat bahwa reshuffle ini bisa jadi merupakan langkah strategis untuk merapatkan barisan politik di tengah kebijakan pemerintahannya. Dalam konteks penuh gejolak politik dan hukum, reshuffle ini menjadi sorotan tajam publik. Diharapkan perombakan kabinet ini akan membawa angin segar, memberi tanda-tanda positif, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi di tengah tantangan berat yang sedang dihadapinya. (hs)






