Politik
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding
PIFA, Politik — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).Ari menyoroti bahwa vonis tersebut tidak menguraikan secara jelas mengenai unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Hal itu menurutnya mencerminkan keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan."Jika menimbang asas in dubio pro reo, seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tambah Ari. Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian perkara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.Ia juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, karena menurutnya yang akhirnya menghitung adalah Majelis Hakim, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari menyebut bahwa pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.
Politik
| Senin, 21 Juli 2025

Trending
KPK Serahkan Kajian Perbaikan Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan
Politik
| Kamis, 26 Maret 2026

DPR Siap Terima Massa Mahasiswa, Dasco Pastikan Ada Dialog di Gedung Parlemen
Politik
| Kamis, 18 Juni 2026

Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Uang Rp1 Miliar Diamankan
Pekanbaru
| Rabu, 4 Desember 2024

Lasarus Lepas Kepulangan Ribuan Kader PDI Perjuangan Kalbar Kembali ke Pontianak
Jakarta
| Minggu, 25 Juni 2023

SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Jakarta
| Jumat, 5 Juli 2024

Bobby Nasution dan Seskab Teddy Bagikan Ribuan Sembako di Medan atas Arahan Prabowo
Politik
| Sabtu, 21 Maret 2026

Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi di Desa dan Kelurahan
Indonesia
| Kamis, 10 April 2025

Prabowo Tegaskan Tak Dikendalikan Jokowi: “Aku Hopeng Sama Beliau, Kok Takut”
Politik
| Kamis, 6 November 2025

DPRD Pati Batalkan Pemakzulan, Bupati Sudewo Hanya Dapat Rekomendasi Perbaikan Kinerja
Politik
| Sabtu, 1 November 2025

Gerindra dan PDIP Saling Tuding soal Kenaikan PPN 12 Persen
Indonesia
| Senin, 23 Desember 2024

Berita Terbaru
Politik

Budi Arie Sebut Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya pihak yang disebut berupaya mengadu domba Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Budi Arie sekaligus membantah isu keretakan hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Ia meminta pihak yang menyebarkan isu tersebut menghentikan upaya mengadu domba kedua tokoh. "Jadi soal hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo, ya ini kan ada yang usaha juga adu domba. Menurut saya, setop adu domba," kata Budi Arie dalam acara HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Menurutnya, pemerintahan harus dibangun dengan soliditas dan persatuan. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menahan ego kelompok maupun kepentingan pribadi. "Kita harus menahan ego-ego kelompok, ego-ego pribadi supaya pemerintahan ini bisa mengatasi permasalahan rakyat dan permasalahan bangsa dan negara ini dengan baik," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie juga menegaskan dukungan Projo terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan Projo mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, termasuk praktik korupsi yang terjadi di sekitar lingkaran kekuasaan. "Enggak bisa ngomong pemerintahan antikorupsi kalau membiarkan praktik-praktik korupsi di sekitar elite-elite pemerintahan," tegasnya.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026
Politik

PDIP Buka Peluang Risma Maju Lagi di Pilgub Jatim 2029
PDI Perjuangan (PDIP) membuka peluang kembali mengusung Tri Rismaharini sebagai calon Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2029. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Risma merupakan salah satu kader potensial yang terus mendapat pembinaan dari partai. Menurut Hasto, PDIP terus melakukan pengkaderan terhadap sosok-sosok yang dinilai mampu menjadi pemimpin dan menjawab harapan masyarakat. "Termasuk Ibu Tri Rismaharini," kata Hasto dalam forum konsolidasi internal DPD PDIP Jawa Timur di Surabaya, Minggu (23/8/2026). Risma sebelumnya pernah menjabat Wali Kota Surabaya selama dua periode. Ia kemudian dipercaya menjadi Menteri Sosial dan kini menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana. Pada Pilgub Jatim 2024, PDIP mengusung Risma bersama KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Namun, pasangan tersebut kalah dari Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Hasto mengatakan Risma bukan satu-satunya kader yang berpotensi maju dalam Pilgub Jatim 2029. PDIP juga memiliki sejumlah kepala daerah dan anggota DPR RI dari Jawa Timur yang dinilai potensial. "Kami punya 12 kepala daerah di sini. Ada juga dari anggota DPR RI, kami punya jumlah yang cukup signifikan, sekitar 19 orang dari Jawa Timur," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah menegaskan partainya menargetkan kursi Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2029. Ia mengatakan PDIP tidak ingin hanya kembali menjadi kekuatan utama di parlemen, tetapi juga merebut posisi tertinggi di pemerintahan Jawa Timur. "Sudah waktunyalah PDI Perjuangan Jawa Timur punya Gubernur Jawa Timur," tegas Said.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026
Politik

Prabowo Langsung Rapat Tangani Karhutla Setibanya di Riau
Presiden RI Prabowo Subianto langsung menggelar rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju, Riau, Senin (24/8/2026), sesaat setelah tiba di Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, Prabowo didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Kunjungan ke Riau dilakukan Prabowo untuk melihat langsung kondisi penanganan karhutla di lapangan. Pemerintah ingin memastikan titik api benar-benar padam dan seluruh langkah penanganan berjalan cepat serta terpadu. "Bapak Presiden ingin memastikan penanganan berjalan sampai tuntas, tidak hanya menerima laporan, tetapi melihat dan mendengar langsung sendiri kondisi di lapangan," kata Teddy. Selain pemadaman, Prabowo juga menekankan pentingnya memperkuat pencegahan agar karhutla tidak terus berulang setiap tahun. Teddy mengatakan pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pembangunan sumur bor, embung atau sumber air, pengawasan permanen, deteksi dini hotspot, hingga kesiapan desa-desa yang rawan karhutla. "Arahan Bapak Presiden sudah jelas, bahwa kita tidak boleh setiap tahun hanya sibuk memadamkan api," ujar Teddy.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026
Berita Populer
Politik

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding
PIFA, Politik — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).Ari menyoroti bahwa vonis tersebut tidak menguraikan secara jelas mengenai unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Hal itu menurutnya mencerminkan keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan."Jika menimbang asas in dubio pro reo, seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tambah Ari. Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian perkara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.Ia juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, karena menurutnya yang akhirnya menghitung adalah Majelis Hakim, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari menyebut bahwa pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.
Politik
| Senin, 21 Juli 2025
Politik

KPK Serahkan Kajian Perbaikan Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian terkait perbaikan sistem tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kajian tersebut bertujuan mendorong reformasi sistem politik agar tercipta Pemilu dan Pilkada yang lebih berintegritas. “KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4). KPK memberikan tiga rekomendasi utama dalam kajian tersebut. Pertama, revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, terutama terkait rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penguatan sanksi. Kedua, perubahan Undang-undang Partai Politik dengan menambahkan standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan sistem pelaporan keuangan partai politik. Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang masih marak melalui transaksi tunai. Menurut Budi, penggunaan uang fisik dalam kontestasi politik menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang sulit diawasi. KPK melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 juga menemukan sedikitnya 10 poin penting terkait urgensi pembenahan sistem partai politik. Salah satu temuan utama yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya integrasi proses rekrutmen dan kaderisasi dinilai memicu praktik mahar politik. KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai. Tak hanya itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional dalam pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Lembaga antirasuah itu turut menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral, serta lemahnya proses seleksi penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpotensi melahirkan penyelenggara tidak berintegritas. “Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.
Politik
| Kamis, 26 Maret 2026
Politik

DPR Siap Terima Massa Mahasiswa, Dasco Pastikan Ada Dialog di Gedung Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pimpinan DPR akan menerima dan berdialog dengan mahasiswa yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada Jumat (19/6). Menurut Dasco, DPR telah mengetahui rencana aksi lanjutan yang akan dilakukan mahasiswa dan siap mendengarkan berbagai aspirasi yang akan disampaikan. "Besok memang ada rencana ditemui oleh pimpinan DPR kok," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (18/6). Meski demikian, Dasco tidak menjelaskan secara rinci kelompok mahasiswa yang akan diterima. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti. Melalui pengumuman yang disampaikan di media sosial, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Terdapat tiga tuntutan utama yang akan disuarakan mahasiswa, yakni pemulihan kondisi ekonomi dan politik nasional, pemberantasan pejabat yang dinilai tidak kompeten, serta pengembalian supremasi sipil. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menghentikan pemborosan anggaran negara, serta menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Dalam seruannya, mahasiswa mengajak seluruh elemen kampus untuk turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pembuat kebijakan di parlemen. Rencana dialog antara pimpinan DPR dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Politik
| Kamis, 18 Juni 2026
Feeds
Budi Arie Sebut Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya pihak yang disebut berupaya mengadu domba Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Budi Arie sekaligus membantah isu keretakan hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Ia meminta pihak yang menyebarkan isu tersebut menghentikan upaya mengadu domba kedua tokoh. "Jadi soal hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo, ya ini kan ada yang usaha juga adu domba. Menurut saya, setop adu domba," kata Budi Arie dalam acara HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Menurutnya, pemerintahan harus dibangun dengan soliditas dan persatuan. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menahan ego kelompok maupun kepentingan pribadi. "Kita harus menahan ego-ego kelompok, ego-ego pribadi supaya pemerintahan ini bisa mengatasi permasalahan rakyat dan permasalahan bangsa dan negara ini dengan baik," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie juga menegaskan dukungan Projo terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan Projo mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, termasuk praktik korupsi yang terjadi di sekitar lingkaran kekuasaan. "Enggak bisa ngomong pemerintahan antikorupsi kalau membiarkan praktik-praktik korupsi di sekitar elite-elite pemerintahan," tegasnya.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

PDIP Buka Peluang Risma Maju Lagi di Pilgub Jatim 2029
PDI Perjuangan (PDIP) membuka peluang kembali mengusung Tri Rismaharini sebagai calon Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2029. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Risma merupakan salah satu kader potensial yang terus mendapat pembinaan dari partai. Menurut Hasto, PDIP terus melakukan pengkaderan terhadap sosok-sosok yang dinilai mampu menjadi pemimpin dan menjawab harapan masyarakat. "Termasuk Ibu Tri Rismaharini," kata Hasto dalam forum konsolidasi internal DPD PDIP Jawa Timur di Surabaya, Minggu (23/8/2026). Risma sebelumnya pernah menjabat Wali Kota Surabaya selama dua periode. Ia kemudian dipercaya menjadi Menteri Sosial dan kini menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana. Pada Pilgub Jatim 2024, PDIP mengusung Risma bersama KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Namun, pasangan tersebut kalah dari Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Hasto mengatakan Risma bukan satu-satunya kader yang berpotensi maju dalam Pilgub Jatim 2029. PDIP juga memiliki sejumlah kepala daerah dan anggota DPR RI dari Jawa Timur yang dinilai potensial. "Kami punya 12 kepala daerah di sini. Ada juga dari anggota DPR RI, kami punya jumlah yang cukup signifikan, sekitar 19 orang dari Jawa Timur," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah menegaskan partainya menargetkan kursi Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2029. Ia mengatakan PDIP tidak ingin hanya kembali menjadi kekuatan utama di parlemen, tetapi juga merebut posisi tertinggi di pemerintahan Jawa Timur. "Sudah waktunyalah PDI Perjuangan Jawa Timur punya Gubernur Jawa Timur," tegas Said.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Langsung Rapat Tangani Karhutla Setibanya di Riau
Presiden RI Prabowo Subianto langsung menggelar rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju, Riau, Senin (24/8/2026), sesaat setelah tiba di Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, Prabowo didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Kunjungan ke Riau dilakukan Prabowo untuk melihat langsung kondisi penanganan karhutla di lapangan. Pemerintah ingin memastikan titik api benar-benar padam dan seluruh langkah penanganan berjalan cepat serta terpadu. "Bapak Presiden ingin memastikan penanganan berjalan sampai tuntas, tidak hanya menerima laporan, tetapi melihat dan mendengar langsung sendiri kondisi di lapangan," kata Teddy. Selain pemadaman, Prabowo juga menekankan pentingnya memperkuat pencegahan agar karhutla tidak terus berulang setiap tahun. Teddy mengatakan pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pembangunan sumur bor, embung atau sumber air, pengawasan permanen, deteksi dini hotspot, hingga kesiapan desa-desa yang rawan karhutla. "Arahan Bapak Presiden sudah jelas, bahwa kita tidak boleh setiap tahun hanya sibuk memadamkan api," ujar Teddy.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

Ahli UGM Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan Fatahilah saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Fatahilah menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan serta pasal yang disangkakan. Karena itu, ia menilai tidak menjadi persoalan apabila penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah trading influence dalam menguraikan perkara Febrie, selama uraian tersebut tetap sesuai dengan pasal yang disangkakan. "Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahilah. Soal Penetapan Tersangka Ditandatangani Zet Todung Allo Fatahilah juga menanggapi dalil kubu Febrie yang mempersoalkan surat penetapan tersangka karena ditandatangani Zet Todung Allo, yang disebut bukan Direktur Penyidikan Jampidsus. Menurut Fatahilah, yang menjadi syarat formil dalam penetapan tersangka adalah adanya surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut. Ia menyebut kewenangan itu melekat apabila nama penyidik tercantum dalam surat perintah penyidikan. "Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ujarnya. Menurutnya, surat perintah penyidikan bersifat individual karena secara spesifik mencantumkan nama-nama penyidik yang menangani perkara tertentu. "Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," imbuhnya. Sementara itu, Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk meminta hakim membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung. Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Kuasa hukum Febrie juga meminta hakim menyatakan surat tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

Gerindra Bantah Isu Dedi Mulyadi Bakal Pindah ke PSI
Partai Gerindra Jawa Barat buka suara mengenai isu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal meninggalkan Gerindra dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Wakil Ketua Gerindra Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna mengaku belum mengetahui dasar munculnya isu tersebut. Ia justru menyebut Dedi Mulyadi alias Demul atau KDM telah menyampaikan sikap tegas untuk tetap mendukung Presiden Prabowo Subianto memimpin Indonesia. "Saya tidak tahu data dan variabel apa yang menduga-duga Dedi Mulyadi (Demul) mau hijrah ke PSI. Namun, ada pernyataan sanggahan secara tegas bahwa Demul membantah hal tersebut. Dalam pernyataannya, ia menghendaki Prabowo untuk memimpin Indonesia," kata Buky saat dihubungi, Senin (23/8/2026). Buky menegaskan Dedi saat ini masih berstatus sebagai kader Gerindra. Bahkan, Dedi menjabat sebagai Dewan Pembina Gerindra di tingkat pusat. Ia juga mengaku belum melihat adanya tanda-tanda Dedi akan meninggalkan partai yang dipimpin Prabowo tersebut. "Bagaimanapun, ia adalah kader Gerindra dan menjabat sebagai Dewan Pembina di Gerindra Pusat. Ini menunjukkan kualitas moral dan etika yang kuat. Jadi, beberapa kali saya bertemu dengan Demul, saya belum melihat tanda-tanda ke arah sana. Saya juga merasa aneh dengan keriuhan ini," ujarnya. Safari Dedi ke Sejumlah Daerah Buky turut membantah anggapan bahwa aktivitas Dedi yang kerap berkunjung ke berbagai daerah, termasuk di luar Jawa Barat, merupakan upaya mencari simpati politik. Salah satunya terkait kunjungan Dedi ke Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah wilayah tersebut dilanda gempa besar pekan lalu. Aktivitas tersebut sebelumnya ikut dikaitkan dengan isu kepindahan Dedi ke PSI. Menurut Buky, Dedi memang memiliki karakter sebagai pemimpin yang aktif turun langsung ke lapangan untuk melihat dan membantu menyelesaikan persoalan masyarakat. "Dia aktif berkeliling dan bukan tipikal pemimpin di belakang meja. Saya melihat dia memang sosok yang seperti itu. Dia adalah sosok yang perasaannya mudah tersentuh-dia sendiri sering menyampaikan bahwa dirinya mudah tersentuh-lalu mencoba menyelesaikan masalah tersebut," katanya. Buky menilai bantuan yang diberikan Dedi maupun sejumlah kepala daerah lainnya merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan, bukan aktivitas politik untuk mencari dukungan. "Beberapa gubernur juga memberikan bantuan, seperti dari DKI Jakarta atau Jawa Timur, tetapi itu murni atas dasar aspek kemanusiaan," sambungnya. Dedi Mulyadi sendiri memiliki rekam jejak politik di sejumlah partai. Sebelum bergabung dengan Gerindra, ia merupakan kader Partai Golkar dan pernah menduduki posisi pimpinan partai tersebut, termasuk di Jawa Barat.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Ancam Cabut Seluruh Izin Korporasi yang Terlibat Karhutla
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada korporasi yang terbukti atau terindikasi terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo memerintahkan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan maupun memerintahkan pihak lain untuk melakukan pembakaran. "Kalau ada indikasi segera laporan kita segera cabut siapa pun korporasi apa pun ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut," kata Prabowo dalam rapat penanganan karhutla di Riau, Senin (24/8/2026). Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang melanggar aturan terkait karhutla. Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjalankan perannya secara tegas. Menurutnya, kepolisian memiliki posisi penting dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. "Saya tidak main-main ya, tolong. Kepolisian saya kira di sini main peran yang sangat penting," ujarnya. Kapolri Siap Tindak Korporasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan kepolisian akan menindak tegas korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Listyo juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat sejumlah perkara yang melibatkan korporasi dan tengah diproses melalui jalur perdata di pengadilan. Ia mengatakan kepolisian akan memberikan laporan khusus apabila ditemukan modus seperti pembakaran lahan atau perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyediakan peralatan yang diperlukan untuk penanganan karhutla. "Kalau itu jadi modus yang tadi seperti disampaikan membakar lahan atau tidak melengkapi peralatan yang wajib dimiliki korporasi, mungkin kami nanti laporkan khusus," kata Listyo. Menanggapi hal tersebut, Prabowo meminta Kapolri berkoordinasi dengan Kejaksaan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara terpadu. "Nanti juga kasih tahu ke Kejaksaan ya," ujar Prabowo. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di tengah penanganan karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah saat ini memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, termasuk terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Minta Karhutla Way Kambas Jadi Fokus, Habitat Gajah Sumatra Harus Dilindungi
Presiden RI Prabowo Subianto meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, menjadi salah satu fokus pemerintah. Hal itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Pos Aju, Riau, Senin (24/8/2026). "Saya juga minta diperhatikan untuk Lampung. Lampung ada ya Way Kambas, Taman Nasional itu fokus kita juga ya. Saya dapat laporan itu juga ada hotspot di situ, dan sudah ada kebakaran berapa hektare itu ya," kata Prabowo. Prabowo menilai Way Kambas merupakan kawasan penting karena menjadi habitat bagi gajah Sumatra. "Dan di situ kan taman konservasi kita untuk gajah dan sebagainya. Gajah-gajah terakhir di Sumatra harus kita rawat di situ," ujarnya. Karhutla memang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan dalam beberapa waktu terakhir, termasuk kawasan Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur. Namun, Kementerian Kehutanan memastikan kebakaran di kawasan tersebut telah berhasil dipadamkan. Gajah Sumatra yang berada di habitat alami maupun di Pusat Konservasi Gajah juga dipastikan tidak terdampak langsung. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan kebakaran di kawasan Resor Kuala Penet, Taman Nasional Way Kambas, berhasil dipadamkan pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. "Berdasarkan pemantauan Balai Taman Nasional Way Kambas, kelompok gajah liar berada di wilayah utara taman nasional, jauh dari lokasi kebakaran. Sementara itu, gajah yang berada di Pusat Konservasi Gajah juga berada di area yang tidak terdampak," kata Ristianto, dikutip Antara, Minggu (23/8). Dengan kondisi tersebut, gajah liar maupun gajah yang berada di Pusat Konservasi Gajah terpantau aman dan tidak terdampak langsung oleh kebakaran. Meski api telah dipadamkan, petugas masih melakukan pemantauan terhadap pergerakan satwa dan kondisi kawasan untuk memastikan tidak muncul kembali titik api yang dapat mengancam habitat gajah. Penanganan kebakaran sebelumnya melibatkan sekitar 250 personel gabungan. Mereka terdiri dari petugas Balai Taman Nasional Way Kambas, kepolisian, TNI, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mitra kerja taman nasional, Masyarakat Mitra Polhut, kelompok tani hutan, koperasi, serta Masyarakat Peduli Api. Setelah pemadaman, personel gabungan melakukan pendinginan dan pemantauan lanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang kembali muncul, terutama karena karakteristik lahan gambut yang memiliki potensi terbakar kembali.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. "Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian petikan Keppres tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (23/8). Sekretariat Dukungan Kabinet meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut dan menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir. Pengganti Sudah Disiapkan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan pemberhentian M. Nasir. Ia mengatakan pengganti Nasir juga telah disiapkan dan akan segera diumumkan. "Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan," kata Nurlis, Minggu (23/8). Menurut Nurlis, pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia memastikan tidak ada persoalan khusus yang menjadi alasan pemberhentian Nasir. "Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya," ujarnya. M. Nasir sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada 15 Agustus 2025.
Politik
| Minggu, 23 Agustus 2026

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi akad pernikahan Kepala Sekretaris Presiden (Kasespri) Rizky Irmansyah dengan Chika Yenalovi. Akad pernikahan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (23/8). Prabowo dan Jokowi duduk berhadapan di meja akad dengan mengenakan beskap berwarna biru gelap. Jokowi tampak didampingi istrinya, Iriana. Usai menjadi saksi, Prabowo mengaku telah memberikan sejumlah pesan kepada Rizky dan Chika sebagai pasangan pengantin. "Sudah banyak pesan, ya. Oke," kata Prabowo seperti dikutip Antara. Prabowo juga menyampaikan doa dan harapan bagi kehidupan rumah tangga Rizky dan Chika. "Iya, bagus, ya," ujar Prabowo. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Rizky telah menjadi sekretaris pribadi Prabowo selama lebih dari 10 tahun. Hubungan keduanya disebut sudah sangat dekat. "Rizky kan adalah sekretaris pribadi Pak Prabowo Subianto yang sudah lebih dari 10 tahun, dan sudah seperti putranya sendiri," kata Prasetyo. Menurut Prasetyo, Rizky juga telah cukup lama mengenal Jokowi. Karena itu, Jokowi turut berkenan menjadi saksi dalam akad pernikahan tersebut. "Dan karena juga cukup lama, kenal juga dengan Pak Jokowi, ya alhamdulillah Pak Jokowi berkenan juga menjadi saksi dan Pak Prabowo ya," ujarnya.
Politik
| Minggu, 23 Agustus 2026

Budi Arie Dukung Prabowo Berantas Korupsi dari Lingkaran Pusat Kekuasaan
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mendukung Presiden Prabowo Subianto melakukan pemberantasan korupsi, termasuk terhadap praktik korupsi yang terjadi di sekitar pusat kekuasaan. Pernyataan itu disampaikan Budi Arie dalam pidatonya saat peringatan HUT ke-12 Projo di kantor DPP Projo, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). Budi Arie menyoroti banyaknya pejabat yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi justru terlibat praktik korupsi. "Sekarang banyak yang bilang untuk rakyat, untuk rakyat, tapi maling juga. Benar, enggak?" ujar Budi Arie. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika hanya menyasar pihak di luar lingkaran pemerintahan. Karena itu, ia meminta praktik korupsi juga dibersihkan dari sekitar pusat kekuasaan. "Karena itulah kita harus tegaskan, kalau mau pemberantasan korupsi, ya harus disapu dari sekitar pusat kekuasaan," imbuhnya. Budi Arie mengatakan pemerintah tidak dapat mengklaim memiliki komitmen antikorupsi apabila masih membiarkan praktik korupsi terjadi di lingkungan elite pemerintahan. Ia juga menegaskan dukungan Projo terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Menurut Budi Arie, tidak ada yang keliru dengan berbagai program yang dijalankan pemerintahan Prabowo. Namun, persoalan muncul ketika program tersebut tidak dijalankan sesuai dengan tujuan awal. "Kesalahan ini bukan kesalahan idenya, tetapi adalah eksekusinya dan praktiknya yang menyimpang, dan tentu saja membuat masyarakat menjadi kritis dan bertanya-tanya," kata dia. HUT ke-12 Projo digelar secara sederhana dan hanya dihadiri pengurus inti serta puluhan anggota relawan. Dalam acara tersebut juga tidak terlihat banner atau baliho bergambar Presiden Prabowo maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto Jokowi hanya terlihat dalam logo Projo yang terpasang permanen di bagian depan kantor.
Politik
| Minggu, 23 Agustus 2026


Berita Rekomendasi
Politik

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding
PIFA, Politik — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).Ari menyoroti bahwa vonis tersebut tidak menguraikan secara jelas mengenai unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Hal itu menurutnya mencerminkan keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan."Jika menimbang asas in dubio pro reo, seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tambah Ari. Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian perkara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.Ia juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, karena menurutnya yang akhirnya menghitung adalah Majelis Hakim, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari menyebut bahwa pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.
Politik
| Senin, 21 Juli 2025
Politik

KPK Serahkan Kajian Perbaikan Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian terkait perbaikan sistem tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kajian tersebut bertujuan mendorong reformasi sistem politik agar tercipta Pemilu dan Pilkada yang lebih berintegritas. “KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4). KPK memberikan tiga rekomendasi utama dalam kajian tersebut. Pertama, revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, terutama terkait rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penguatan sanksi. Kedua, perubahan Undang-undang Partai Politik dengan menambahkan standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan sistem pelaporan keuangan partai politik. Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang masih marak melalui transaksi tunai. Menurut Budi, penggunaan uang fisik dalam kontestasi politik menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang sulit diawasi. KPK melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 juga menemukan sedikitnya 10 poin penting terkait urgensi pembenahan sistem partai politik. Salah satu temuan utama yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya integrasi proses rekrutmen dan kaderisasi dinilai memicu praktik mahar politik. KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai. Tak hanya itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional dalam pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Lembaga antirasuah itu turut menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral, serta lemahnya proses seleksi penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpotensi melahirkan penyelenggara tidak berintegritas. “Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.
Politik
| Kamis, 26 Maret 2026
Politik

DPR Siap Terima Massa Mahasiswa, Dasco Pastikan Ada Dialog di Gedung Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pimpinan DPR akan menerima dan berdialog dengan mahasiswa yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada Jumat (19/6). Menurut Dasco, DPR telah mengetahui rencana aksi lanjutan yang akan dilakukan mahasiswa dan siap mendengarkan berbagai aspirasi yang akan disampaikan. "Besok memang ada rencana ditemui oleh pimpinan DPR kok," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (18/6). Meski demikian, Dasco tidak menjelaskan secara rinci kelompok mahasiswa yang akan diterima. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti. Melalui pengumuman yang disampaikan di media sosial, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Terdapat tiga tuntutan utama yang akan disuarakan mahasiswa, yakni pemulihan kondisi ekonomi dan politik nasional, pemberantasan pejabat yang dinilai tidak kompeten, serta pengembalian supremasi sipil. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menghentikan pemborosan anggaran negara, serta menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Dalam seruannya, mahasiswa mengajak seluruh elemen kampus untuk turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pembuat kebijakan di parlemen. Rencana dialog antara pimpinan DPR dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan mahasiswa.





