2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

KPU Dinilai Tak Berpihak ke Perempuan, Kenapa Peran Perempuan Penting di Politik? 

PIFA, Politik - Peran perempuan dalam dunia politik sangatlah penting. Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak berpihak kepada perempuan karena aturan terbarunya. Melansir BBC News Indonesia, Peraturan terbaru KPU soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dikhawatirkan akan mengurangi jumlah caleg perempuan untuk bersaing dalam Pemilu 2024. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama lembaga lainnya, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, pun mendesak KPU merevisi aturan yang dianggap sebagai "Sebuah Kemunduran" dan “Bertentangan dengan Undang-Undang” tersebut. KPU dinilai "tidak berpihak" kepada perempuan saat sejumlah partai politik masih menganggap syarat keterwakilan perempuan "sebagai beban". Hal ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya, dimana berlaku pembulatan ke atas sehingga dalam kasus tadi, keterwakilan perempuan semestinya bisa menjadi minimal tiga orang. “Kalau pembulatan ke bawah, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak politik perempuan. Undang-Undang kan menyebutnya ‘paling sedikit’ 30 persen, kalau lebih ya lebih bagus. Ini berdampak pada hilangnya hak politik perempuan,” kata mantan komisioner KPU, Ida Budhiati dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Titi Anggraini dari Perludem pun mempertanyakan asal muasal ayat yang memberlakukan pembulatan ke bawah ini. Sebab, dalam draf PKPU yang disajikan saat uji publik, ketentuan soal pembulatan masih berlaku ke atas seperti sebelum-sebelumnya. Namun substansi yang tercantum dalam aturan yang disahkan berbunyi sebaliknya. Belum jelas bagaimana akhirnya klausul tersebut muncul, pada saat UU Pemilu yang menjadi cantolannya tidak berubah sama sekali. “Ini jadi pertanyaan, siapa yang kemudian mengubah pendirian KPU tersebut?” kata Titi kepada BBC News Indonesia. Yang jelas, kata Titi, KPU sempat menyatakan bahwa PKPU itu sudah merupakan hasil diskusi dan konsultasi dengan DPR. “Tapi terlepas dari siapa yang memengaruhi KPU, ketika KPU tunduk, mengikuti dan mengubah regulasinya, berarti KPU secara sadar menegasikan konsep keterwakilan perempuan di dalam pasal 245 UU Pemilu dan memilih jalan untuk mendistorsi itu,” sambungnya. Mengapa peran perempuan sangat penting dalam dunia politik? Perempuan sangat penting dalam pemilu karena mereka merupakan setengah dari populasi suatu negara dan berhak untuk ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan masyarakat secara umum. Keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sangat penting untuk memastikan suara dan kepentingan perempuan diwakili dengan baik dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keterwakilan perempuan di lembaga politik juga membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu yang terkait dengan hak dan kesejahteraan perempuan. Perempuan dapat memberikan kontribusi yang unik dan berbeda dalam proses pengambilan keputusan. Keterwakilan perempuan di lembaga politik dapat membantu memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan mengakomodasi kebutuhan dan perspektif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan. Keterwakilan perempuan dalam lembaga politik juga dapat memberikan inspirasi dan teladan bagi perempuan lainnya untuk ikut serta dalam proses politik dan meningkatkan partisipasi politik perempuan secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara dan perspektif perempuan diakui dan didengar dalam proses pengambilan keputusan. (hs)

Indonesia
| Selasa, 9 Mei 2023
Foto: KPU Dinilai Tak Berpihak ke Perempuan, Kenapa Peran Perempuan Penting di Politik?  | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: Bahlil dan Raja Juli Tanggapi Ajakan “Tobat Nasuha” Cak Imin Terkait Banjir dan Longsor di Sumatra | Pifa Net

Bahlil dan Raja Juli Tanggapi Ajakan “Tobat Nasuha” Cak Imin Terkait Banjir dan Longsor di Sumatra

PIFA, Nasional - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni merespons seruan “tobat nasuha” yang disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyusul bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Seruan tersebut muncul di tengah sorotan terkait isu deforestasi sebagai salah satu penyebab bencana. Bahlil menilai ajakan introspeksi tersebut seharusnya berlaku untuk semua pihak, termasuk Cak Imin sendiri. “Kalau pertobatan nasuha, Cak Imin juga pertobatan nasuha-lah, semuanya ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12). Bahlil menegaskan dirinya merupakan menteri yang bekerja langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia menekankan bahwa hanya Presiden yang berwenang memberikan instruksi kepadanya. “Yang bisa perintah saya Pak Presiden Prabowo dan saya fokus untuk menjalankan urusan rakyat dan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden. Saya lagi urus urusan di lokasi bencana,” katanya. Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Cak Imin telah meminta maaf melalui pesan singkat atas pernyataan tersebut. “Beliau sampaikan minta maaf kepada saya, mengatakan bahwa bukan itu maksudnya. Beliau secara gentle minta maaf. Saya kira saya terima maaf beliau,” ujar Raja dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12). Raja Juli menegaskan pentingnya kekompakan antaranggota Kabinet Merah Putih dan mengingatkan agar tidak ada pernyataan yang dapat mendiskreditkan sesama menteri. “Ini penting, semuanya adalah anak buah Pak Prabowo, tidak bisa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengganggu stabilitas kita,” ucapnya. Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada tiga menteri—Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup—untuk mengajak evaluasi total seluruh kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam mencegah bencana. “Pada kesempatan ini saya mengajak semua pihak untuk mari bersama-sama bahu-membahu, memperbaiki… sebagai wujud komitmen dan kesungguhan kita sebagai pemerintah. Bahasa NU-nya tobatan nasuha,” kata Cak Imin. Menurutnya, “tobat nasuha” yang dimaksud adalah mengevaluasi total seluruh kebijakan terkait lingkungan hidup, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. “Kiamat bukan sudah dekat, kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri,” ujarnya.

Politik
| Jumat, 5 Desember 2025

Politik

Foto: KPK Periksa Mantan Sopir Bupati Mempawah Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR | Pifa Net

KPK Periksa Mantan Sopir Bupati Mempawah Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR

PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir Bupati Mempawah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar atas nama ABU, aparatur sipil negara di Dinas Pendapatan Daerah Mempawah sekaligus mantan sopir Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa. Selain ABU, KPK turut memanggil empat pihak swasta sebagai saksi, masing-masing berinisial GZ, HAY, BSD, dan NHG. Seluruhnya diperiksa untuk mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak luar dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, hingga kini KPK masih belum membeberkan detail identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap. Pada tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR. Kasus ini juga menyeret nama pejabat Kalimantan Barat. Gubernur Kalbar Ria Norsan dipanggil sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Pada 24–25 September 2025, KPK turut menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan serta kediaman Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi serta analisis barang bukti rampung.

Politik
| Kamis, 4 Desember 2025

Politik

Foto: 50 Ton Beras Bantuan Presiden Tiba di Aceh, Publik Soroti Label Bergambar Wajah Presiden | Pifa Net

50 Ton Beras Bantuan Presiden Tiba di Aceh, Publik Soroti Label Bergambar Wajah Presiden

PIFA, Politik - Bantuan pemerintah pusat berupa 50 ton beras untuk korban banjir di sejumlah wilayah Sumatera tiba di Aceh pada Senin (1/12/2025). Bantuan yang dikirim atas nama Presiden Prabowo Subianto tersebut diangkut menggunakan KRI KM Sutedi Senoputra milik TNI Angkatan Laut dari Pelabuhan Belawan, Medan.Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau langsung proses kedatangan dan pendistribusian bantuan. Selain beras, bantuan yang dikirim ke wilayah terdampak juga mencakup mi instan dan obat-obatan.Menurut AHY, penggunaan jalur laut dipilih untuk mempercepat penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mengoptimalkan seluruh moda distribusi untuk menjangkau wilayah yang terdampak parah maupun terisolasi.Namun, pengiriman bantuan tersebut menuai kritik setelah beredar foto karung beras dengan label bergambar wajah Presiden Prabowo. Sebagian publik menilai pencantuman foto tersebut kurang tepat karena dapat dianggap sebagai tindakan pencitraan politik di tengah situasi bencana.

Politik
| Kamis, 4 Desember 2025

Berita Populer

Politik

Foto: KPU Dinilai Tak Berpihak ke Perempuan, Kenapa Peran Perempuan Penting di Politik?  | Pifa Net

KPU Dinilai Tak Berpihak ke Perempuan, Kenapa Peran Perempuan Penting di Politik? 

PIFA, Politik - Peran perempuan dalam dunia politik sangatlah penting. Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak berpihak kepada perempuan karena aturan terbarunya. Melansir BBC News Indonesia, Peraturan terbaru KPU soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dikhawatirkan akan mengurangi jumlah caleg perempuan untuk bersaing dalam Pemilu 2024. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama lembaga lainnya, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, pun mendesak KPU merevisi aturan yang dianggap sebagai "Sebuah Kemunduran" dan “Bertentangan dengan Undang-Undang” tersebut. KPU dinilai "tidak berpihak" kepada perempuan saat sejumlah partai politik masih menganggap syarat keterwakilan perempuan "sebagai beban". Hal ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya, dimana berlaku pembulatan ke atas sehingga dalam kasus tadi, keterwakilan perempuan semestinya bisa menjadi minimal tiga orang. “Kalau pembulatan ke bawah, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak politik perempuan. Undang-Undang kan menyebutnya ‘paling sedikit’ 30 persen, kalau lebih ya lebih bagus. Ini berdampak pada hilangnya hak politik perempuan,” kata mantan komisioner KPU, Ida Budhiati dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Titi Anggraini dari Perludem pun mempertanyakan asal muasal ayat yang memberlakukan pembulatan ke bawah ini. Sebab, dalam draf PKPU yang disajikan saat uji publik, ketentuan soal pembulatan masih berlaku ke atas seperti sebelum-sebelumnya. Namun substansi yang tercantum dalam aturan yang disahkan berbunyi sebaliknya. Belum jelas bagaimana akhirnya klausul tersebut muncul, pada saat UU Pemilu yang menjadi cantolannya tidak berubah sama sekali. “Ini jadi pertanyaan, siapa yang kemudian mengubah pendirian KPU tersebut?” kata Titi kepada BBC News Indonesia. Yang jelas, kata Titi, KPU sempat menyatakan bahwa PKPU itu sudah merupakan hasil diskusi dan konsultasi dengan DPR. “Tapi terlepas dari siapa yang memengaruhi KPU, ketika KPU tunduk, mengikuti dan mengubah regulasinya, berarti KPU secara sadar menegasikan konsep keterwakilan perempuan di dalam pasal 245 UU Pemilu dan memilih jalan untuk mendistorsi itu,” sambungnya. Mengapa peran perempuan sangat penting dalam dunia politik? Perempuan sangat penting dalam pemilu karena mereka merupakan setengah dari populasi suatu negara dan berhak untuk ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan masyarakat secara umum. Keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sangat penting untuk memastikan suara dan kepentingan perempuan diwakili dengan baik dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keterwakilan perempuan di lembaga politik juga membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu yang terkait dengan hak dan kesejahteraan perempuan. Perempuan dapat memberikan kontribusi yang unik dan berbeda dalam proses pengambilan keputusan. Keterwakilan perempuan di lembaga politik dapat membantu memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan mengakomodasi kebutuhan dan perspektif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan. Keterwakilan perempuan dalam lembaga politik juga dapat memberikan inspirasi dan teladan bagi perempuan lainnya untuk ikut serta dalam proses politik dan meningkatkan partisipasi politik perempuan secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara dan perspektif perempuan diakui dan didengar dalam proses pengambilan keputusan. (hs)

Indonesia
| Selasa, 9 Mei 2023

Politik

Foto: Gubernur Sumut Sesalkan Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Rumah Ibadah Harus Jadi Tempat Perlindungan | Pifa Net

Gubernur Sumut Sesalkan Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Rumah Ibadah Harus Jadi Tempat Perlindungan

PIFA, Politik — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyesalkan insiden pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) yang tewas setelah dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Korban dikeroyok oleh sejumlah pria lantaran tidur di dalam masjid. Bobby menilai tindakan kekerasan di lingkungan rumah ibadah sangat disayangkan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta kesucian tempat ibadah. “Korban hanya beristirahat di kawasan masjid, tetapi mungkin ada salah persepsi atau salah kaprah sehingga terjadi pengeroyokan. Sangat disayangkan, rumah ibadah harusnya digunakan untuk hal yang positif,” ujar Bobby, Selasa (4/11). Bobby juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku, serta berharap proses hukum berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Dari pihak kepolisian sudah menangkap pelaku. Kami harapkan pelaku bisa dapat ganjaran setimpal,” tegasnya. Lebih lanjut, Bobby mengingatkan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus ruang perlindungan bagi siapa pun yang membutuhkan tempat singgah, termasuk para musafir. “Saya rasa untuk orang istirahat, apalagi musafir, itu juga harus diprioritaskan untuk dibantu. Apa salahnya masjid dijadikan tempat persinggahan peristirahatan, selagi digunakan untuk hal baik,” jelasnya. Sementara itu, Polres Sibolga telah menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap korban, masing-masing Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46), dan Syazwan Situmorang (40). Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga. Namun salah satu tersangka, ZP, menegurnya agar tidak tidur di dalam masjid. “Korban semula berniat beristirahat di dalam masjid, namun ditegur oleh salah satu tersangka. Karena larangannya tak digubris, pelaku merasa tersinggung dan memanggil teman-temannya,” kata Rustam, Minggu (2/11). Korban kemudian dianiaya secara brutal oleh para pelaku di dalam masjid. Ia dipukul, diinjak, dan diseret ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga. Bahkan, kepala korban sempat dilempar menggunakan buah kelapa. “Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius terutama di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB,” ujar Rustam. Selain melakukan kekerasan, salah satu tersangka, Syazwan Situmorang, juga mencuri uang Rp10.000 dari saku korban. Polisi yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV berhasil meringkus tiga pelaku saat berusaha melarikan diri, dan dua lainnya ditangkap kemudian. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Untuk tersangka SS, kami tambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Rustam.

Politik
| Rabu, 5 November 2025

Politik

Foto: Sebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran | Pifa Net

Sebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran

PIFA, Politik - Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menanggapi kritikan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari partai yang sama, Hasbiallah Ilyas, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbiallah menyebut OTT sebagai kegiatan yang "kampungan", namun Ais menilai pernyataan tersebut keliru.Menurut Ais, OTT bukanlah indikator utama dalam mengukur penurunan praktik korupsi di Indonesia. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa OTT tetap merupakan salah satu instrumen yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi. "Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, melainkan OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan," tegas Ais di Jakarta, Senin (25/11/2024).Lebih lanjut, Ais menjelaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari penurunan jumlah kasus korupsi yang signifikan, meskipun itu tidak selalu berarti mengandalkan OTT."Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan, yang lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif," katanya.Ais juga mengemukakan bahwa penegak hukum sebaiknya fokus pada pencegahan korupsi di semua lini. Dalam hal ini, Ais mendorong pemerintah untuk lebih memperkuat dan memperketat sistem keuangan serta sistem politik yang lebih transparan. Dengan langkah tersebut, Ais yakin praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bisa diminimalisasi bahkan dihentikan.Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ais menyarankan penguatan sistem keuangan melalui e-planning, e-budgeting, dan e-procurement.Jika ini diterapkan dengan baik, dirinya yakin KKN bisa dihentikan, yang pada akhirnya akan mengurangi atau menghilangkan OTT.Ais juga menyoroti pentingnya reformasi sistem politik. Mengingat banyaknya kasus korupsi yang berakar dari praktik politik transaksional, ia menegaskan perlunya perubahan dalam sistem politik agar masalah korupsi dapat diselesaikan secara lebih efektif. (ad)

Jakarta
| Senin, 25 November 2024

Feeds

Bahlil dan Raja Juli Tanggapi Ajakan “Tobat Nasuha” Cak Imin Terkait Banjir dan Longsor di Sumatra

PIFA, Nasional - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni merespons seruan “tobat nasuha” yang disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyusul bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Seruan tersebut muncul di tengah sorotan terkait isu deforestasi sebagai salah satu penyebab bencana. Bahlil menilai ajakan introspeksi tersebut seharusnya berlaku untuk semua pihak, termasuk Cak Imin sendiri. “Kalau pertobatan nasuha, Cak Imin juga pertobatan nasuha-lah, semuanya ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12). Bahlil menegaskan dirinya merupakan menteri yang bekerja langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia menekankan bahwa hanya Presiden yang berwenang memberikan instruksi kepadanya. “Yang bisa perintah saya Pak Presiden Prabowo dan saya fokus untuk menjalankan urusan rakyat dan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden. Saya lagi urus urusan di lokasi bencana,” katanya. Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Cak Imin telah meminta maaf melalui pesan singkat atas pernyataan tersebut. “Beliau sampaikan minta maaf kepada saya, mengatakan bahwa bukan itu maksudnya. Beliau secara gentle minta maaf. Saya kira saya terima maaf beliau,” ujar Raja dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12). Raja Juli menegaskan pentingnya kekompakan antaranggota Kabinet Merah Putih dan mengingatkan agar tidak ada pernyataan yang dapat mendiskreditkan sesama menteri. “Ini penting, semuanya adalah anak buah Pak Prabowo, tidak bisa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengganggu stabilitas kita,” ucapnya. Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada tiga menteri—Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup—untuk mengajak evaluasi total seluruh kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam mencegah bencana. “Pada kesempatan ini saya mengajak semua pihak untuk mari bersama-sama bahu-membahu, memperbaiki… sebagai wujud komitmen dan kesungguhan kita sebagai pemerintah. Bahasa NU-nya tobatan nasuha,” kata Cak Imin. Menurutnya, “tobat nasuha” yang dimaksud adalah mengevaluasi total seluruh kebijakan terkait lingkungan hidup, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. “Kiamat bukan sudah dekat, kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri,” ujarnya.

Politik
| Jumat, 5 Desember 2025
Foto: Bahlil dan Raja Juli Tanggapi Ajakan “Tobat Nasuha” Cak Imin Terkait Banjir dan Longsor di Sumatra | Pifa Net

KPK Periksa Mantan Sopir Bupati Mempawah Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR

PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir Bupati Mempawah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar atas nama ABU, aparatur sipil negara di Dinas Pendapatan Daerah Mempawah sekaligus mantan sopir Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa. Selain ABU, KPK turut memanggil empat pihak swasta sebagai saksi, masing-masing berinisial GZ, HAY, BSD, dan NHG. Seluruhnya diperiksa untuk mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak luar dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, hingga kini KPK masih belum membeberkan detail identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap. Pada tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR. Kasus ini juga menyeret nama pejabat Kalimantan Barat. Gubernur Kalbar Ria Norsan dipanggil sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Pada 24–25 September 2025, KPK turut menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan serta kediaman Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi serta analisis barang bukti rampung.

Politik
| Kamis, 4 Desember 2025
Foto: KPK Periksa Mantan Sopir Bupati Mempawah Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR | Pifa Net

50 Ton Beras Bantuan Presiden Tiba di Aceh, Publik Soroti Label Bergambar Wajah Presiden

PIFA, Politik - Bantuan pemerintah pusat berupa 50 ton beras untuk korban banjir di sejumlah wilayah Sumatera tiba di Aceh pada Senin (1/12/2025). Bantuan yang dikirim atas nama Presiden Prabowo Subianto tersebut diangkut menggunakan KRI KM Sutedi Senoputra milik TNI Angkatan Laut dari Pelabuhan Belawan, Medan.Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau langsung proses kedatangan dan pendistribusian bantuan. Selain beras, bantuan yang dikirim ke wilayah terdampak juga mencakup mi instan dan obat-obatan.Menurut AHY, penggunaan jalur laut dipilih untuk mempercepat penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mengoptimalkan seluruh moda distribusi untuk menjangkau wilayah yang terdampak parah maupun terisolasi.Namun, pengiriman bantuan tersebut menuai kritik setelah beredar foto karung beras dengan label bergambar wajah Presiden Prabowo. Sebagian publik menilai pencantuman foto tersebut kurang tepat karena dapat dianggap sebagai tindakan pencitraan politik di tengah situasi bencana.

Politik
| Kamis, 4 Desember 2025
Foto: 50 Ton Beras Bantuan Presiden Tiba di Aceh, Publik Soroti Label Bergambar Wajah Presiden | Pifa Net

Presiden Prabowo Terima Laporan Komprehensif Penyebab Banjir Besar di Sumatera, Isu Pembalakan Liar Mengemuka

PIFA, Politik - Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima laporan komprehensif terkait penyebab banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir. Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) — catatan: jika yang dimaksud adalah Muzani sebagai Ketua MPR sementara, disesuaikan dengan konteks sumber Anda — seusai menemui Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore. Pernyataan tersebut muncul saat Muzani ditanya mengenai dugaan keterlibatan praktik pembalakan liar dalam bencana yang berdampak parah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Sudah, sudah, sudah dapat masukan yang komprehensif,” ujarnya ketika dikonfirmasi apakah Presiden telah mengetahui penyebab utama banjir, termasuk dugaan aktivitas pembalakan liar. Indikasi Kayu Tebangan Lama Muzani menuturkan bahwa berdasarkan foto dan rekaman lapangan yang ia amati, terlihat jelas tumpukan kayu hanyut yang diduga bukan berasal dari pohon tumbang akibat badai. Menurutnya, karakteristik kayu-kayu itu lebih mirip potongan lama yang sebelumnya telah ditebang. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pembalakan liar berperan besar dalam memperparah dampak banjir bandang yang melanda berbagai daerah. “Kalau itu betul, berarti ada pembalakan liar yang tidak terkendali. Ini harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan lingkungan. Jangan sampai kelalaian kita hari ini menjadi musibah bagi anak cucu nanti,” tegas Muzani. Laporan Sudah Diterima Presiden, Tapi Detailnya Belum Diungkap Ketika ditanya apakah laporan serupa telah diterima Presiden, Muzani memastikan Kepala Negara sudah mendapatkan masukan lengkap mengenai akar permasalahan bencana tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh substansi laporan maupun potensi langkah hukum yang mungkin diambil pemerintah. Muzani juga menghindari pertanyaan lanjutan mengenai kemungkinan tindakan tegas Presiden, termasuk sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atau reshuffle kabinet. Ia memilih mengakhiri sesi wawancara dan langsung menuju mobil dinasnya untuk meninggalkan Istana Kepresidenan.

Politik
| Rabu, 3 Desember 2025
Foto: Presiden Prabowo Terima Laporan Komprehensif Penyebab Banjir Besar di Sumatera, Isu Pembalakan Liar Mengemuka | Pifa Net

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya. Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014. MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah. Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.

Politik
| Jumat, 28 November 2025
Foto: MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR | Pifa Net

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina

PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pelibatan prajurit TNI untuk menjaga kilang minyak Pertamina di berbagai daerah. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menilai hal itu penting demi mencegah potensi sabotase. “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11). Bahlil menekankan bahwa semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk pengamanan objek vital strategis. Menurutnya, penjagaan aset-aset penting seperti kilang minyak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keamanan. “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” katanya. Rencana Penugasan TNI Dimulai Desember Wacana pengamanan kilang oleh TNI sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan industri strategis yang terkait dengan kedaulatan negara merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu. Kita akan laksanakan mulai Desember, dengan menugaskan pasukan TNI Angkatan Darat,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11). Selain itu, pengamanan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional. “BAIS akan memantau hal-hal yang mungkin menjadi ancaman potensial sehingga bisa dilakukan antisipasi pengamanan secara fisik,” tambah Sjafrie.

Politik
| Kamis, 27 November 2025
Foto: Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina | Pifa Net

Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS

PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah rumah sakit di Provinsi Papua, menyusul kabar tragis seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengunjungi keluarga korban dan memberikan bantuan. Menurut Tito, audit akan dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan layanan kesehatan di Papua. “Perintah Beliau untuk segera lakukan perbaikan audit. Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten, dan yang swasta,” ujar Tito. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama tim dari Kemenkes dan Kemendagri telah berada di Jayapura guna memulai proses audit. Tito menjelaskan, audit dari Kemendagri akan mencakup penelusuran aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati serta Peraturan Gubernur yang terkait dengan rumah sakit kabupaten dan RSUD provinsi. Sementara itu, Menkes Budi juga mengerahkan tim khusus untuk menilai aspek teknis layanan kesehatan, mulai dari fasilitas, tata kelola, hingga sumber daya manusia. Di sisi lain, RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura memastikan telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan tim akan segera melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Politik
| Selasa, 25 November 2025
Foto: Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS | Pifa Net

Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak

PIFA, Politik - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pencekalan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang resmi dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejagung, namun ia menduga kasus yang menjerat Ken berkaitan dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tersebut. “Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menyebut sejumlah pegawai Kementerian Keuangan sudah dipanggil Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi ini. “Beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” kata Purbaya. Meski tengah terjadi penyidikan besar di sektor perpajakan, Purbaya menegaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu takut dan harus bekerja lebih serius. “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya nggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja kejaksaan memprosesnya,” tegasnya. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya membenarkan bahwa Kejagung mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa salah satu nama yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, selain Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencekalan ini menandai langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi pajak yang terjadi dalam rentang 2016–2020, yang kini tengah ditelusuri Kejaksaan Agung.

Politik
| Sabtu, 22 November 2025
Foto: Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak | Pifa Net

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.

Politik
| Jumat, 21 November 2025
Foto: Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR | Pifa Net

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.

Politik
| Jumat, 21 November 2025
Foto: Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: KPU Dinilai Tak Berpihak ke Perempuan, Kenapa Peran Perempuan Penting di Politik?  | Pifa Net

KPU Dinilai Tak Berpihak ke Perempuan, Kenapa Peran Perempuan Penting di Politik? 

PIFA, Politik - Peran perempuan dalam dunia politik sangatlah penting. Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak berpihak kepada perempuan karena aturan terbarunya. Melansir BBC News Indonesia, Peraturan terbaru KPU soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dikhawatirkan akan mengurangi jumlah caleg perempuan untuk bersaing dalam Pemilu 2024. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama lembaga lainnya, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, pun mendesak KPU merevisi aturan yang dianggap sebagai "Sebuah Kemunduran" dan “Bertentangan dengan Undang-Undang” tersebut. KPU dinilai "tidak berpihak" kepada perempuan saat sejumlah partai politik masih menganggap syarat keterwakilan perempuan "sebagai beban". Hal ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya, dimana berlaku pembulatan ke atas sehingga dalam kasus tadi, keterwakilan perempuan semestinya bisa menjadi minimal tiga orang. “Kalau pembulatan ke bawah, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak politik perempuan. Undang-Undang kan menyebutnya ‘paling sedikit’ 30 persen, kalau lebih ya lebih bagus. Ini berdampak pada hilangnya hak politik perempuan,” kata mantan komisioner KPU, Ida Budhiati dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Titi Anggraini dari Perludem pun mempertanyakan asal muasal ayat yang memberlakukan pembulatan ke bawah ini. Sebab, dalam draf PKPU yang disajikan saat uji publik, ketentuan soal pembulatan masih berlaku ke atas seperti sebelum-sebelumnya. Namun substansi yang tercantum dalam aturan yang disahkan berbunyi sebaliknya. Belum jelas bagaimana akhirnya klausul tersebut muncul, pada saat UU Pemilu yang menjadi cantolannya tidak berubah sama sekali. “Ini jadi pertanyaan, siapa yang kemudian mengubah pendirian KPU tersebut?” kata Titi kepada BBC News Indonesia. Yang jelas, kata Titi, KPU sempat menyatakan bahwa PKPU itu sudah merupakan hasil diskusi dan konsultasi dengan DPR. “Tapi terlepas dari siapa yang memengaruhi KPU, ketika KPU tunduk, mengikuti dan mengubah regulasinya, berarti KPU secara sadar menegasikan konsep keterwakilan perempuan di dalam pasal 245 UU Pemilu dan memilih jalan untuk mendistorsi itu,” sambungnya. Mengapa peran perempuan sangat penting dalam dunia politik? Perempuan sangat penting dalam pemilu karena mereka merupakan setengah dari populasi suatu negara dan berhak untuk ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan masyarakat secara umum. Keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sangat penting untuk memastikan suara dan kepentingan perempuan diwakili dengan baik dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keterwakilan perempuan di lembaga politik juga membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu yang terkait dengan hak dan kesejahteraan perempuan. Perempuan dapat memberikan kontribusi yang unik dan berbeda dalam proses pengambilan keputusan. Keterwakilan perempuan di lembaga politik dapat membantu memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan mengakomodasi kebutuhan dan perspektif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan. Keterwakilan perempuan dalam lembaga politik juga dapat memberikan inspirasi dan teladan bagi perempuan lainnya untuk ikut serta dalam proses politik dan meningkatkan partisipasi politik perempuan secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara dan perspektif perempuan diakui dan didengar dalam proses pengambilan keputusan. (hs)

Indonesia
| Selasa, 9 Mei 2023

Politik

Foto: Gubernur Sumut Sesalkan Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Rumah Ibadah Harus Jadi Tempat Perlindungan | Pifa Net

Gubernur Sumut Sesalkan Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Rumah Ibadah Harus Jadi Tempat Perlindungan

PIFA, Politik — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyesalkan insiden pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) yang tewas setelah dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Korban dikeroyok oleh sejumlah pria lantaran tidur di dalam masjid. Bobby menilai tindakan kekerasan di lingkungan rumah ibadah sangat disayangkan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta kesucian tempat ibadah. “Korban hanya beristirahat di kawasan masjid, tetapi mungkin ada salah persepsi atau salah kaprah sehingga terjadi pengeroyokan. Sangat disayangkan, rumah ibadah harusnya digunakan untuk hal yang positif,” ujar Bobby, Selasa (4/11). Bobby juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku, serta berharap proses hukum berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. “Dari pihak kepolisian sudah menangkap pelaku. Kami harapkan pelaku bisa dapat ganjaran setimpal,” tegasnya. Lebih lanjut, Bobby mengingatkan pentingnya menjaga fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus ruang perlindungan bagi siapa pun yang membutuhkan tempat singgah, termasuk para musafir. “Saya rasa untuk orang istirahat, apalagi musafir, itu juga harus diprioritaskan untuk dibantu. Apa salahnya masjid dijadikan tempat persinggahan peristirahatan, selagi digunakan untuk hal baik,” jelasnya. Sementara itu, Polres Sibolga telah menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap korban, masing-masing Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46), dan Syazwan Situmorang (40). Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga. Namun salah satu tersangka, ZP, menegurnya agar tidak tidur di dalam masjid. “Korban semula berniat beristirahat di dalam masjid, namun ditegur oleh salah satu tersangka. Karena larangannya tak digubris, pelaku merasa tersinggung dan memanggil teman-temannya,” kata Rustam, Minggu (2/11). Korban kemudian dianiaya secara brutal oleh para pelaku di dalam masjid. Ia dipukul, diinjak, dan diseret ke luar hingga kepalanya terbentur anak tangga. Bahkan, kepala korban sempat dilempar menggunakan buah kelapa. “Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius terutama di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB,” ujar Rustam. Selain melakukan kekerasan, salah satu tersangka, Syazwan Situmorang, juga mencuri uang Rp10.000 dari saku korban. Polisi yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV berhasil meringkus tiga pelaku saat berusaha melarikan diri, dan dua lainnya ditangkap kemudian. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Untuk tersangka SS, kami tambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Rustam.

Politik
| Rabu, 5 November 2025

Politik

Foto: Sebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran | Pifa Net

Sebut OTT KPK Kampungan, Kader PKB Dapat Teguran

PIFA, Politik - Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar menanggapi kritikan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari partai yang sama, Hasbiallah Ilyas, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbiallah menyebut OTT sebagai kegiatan yang "kampungan", namun Ais menilai pernyataan tersebut keliru.Menurut Ais, OTT bukanlah indikator utama dalam mengukur penurunan praktik korupsi di Indonesia. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa OTT tetap merupakan salah satu instrumen yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi. "Bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, melainkan OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan," tegas Ais di Jakarta, Senin (25/11/2024).Lebih lanjut, Ais menjelaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari penurunan jumlah kasus korupsi yang signifikan, meskipun itu tidak selalu berarti mengandalkan OTT."Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan, yang lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif," katanya.Ais juga mengemukakan bahwa penegak hukum sebaiknya fokus pada pencegahan korupsi di semua lini. Dalam hal ini, Ais mendorong pemerintah untuk lebih memperkuat dan memperketat sistem keuangan serta sistem politik yang lebih transparan. Dengan langkah tersebut, Ais yakin praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bisa diminimalisasi bahkan dihentikan.Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ais menyarankan penguatan sistem keuangan melalui e-planning, e-budgeting, dan e-procurement.Jika ini diterapkan dengan baik, dirinya yakin KKN bisa dihentikan, yang pada akhirnya akan mengurangi atau menghilangkan OTT.Ais juga menyoroti pentingnya reformasi sistem politik. Mengingat banyaknya kasus korupsi yang berakar dari praktik politik transaksional, ia menegaskan perlunya perubahan dalam sistem politik agar masalah korupsi dapat diselesaikan secara lebih efektif. (ad)

Jakarta
| Senin, 25 November 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5