Politik
KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme dalam memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988,5 miliar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk mengembalikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ke kas negara. "Terkait dengan kasus LPEI ini, kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3).Meskipun belum dapat memberikan rincian langkah konkret yang akan ditempuh, Budi memastikan bahwa pengembalian dana ini akan berjalan seiring dengan proses penyidikan. "Dalam proses, insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah," tambahnya.Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEIPada Selasa (3/3), KPK mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di lingkungan LPEI. Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy (PT PE). Mereka adalah:Direktur Pelaksana 1 LPEI, WahyudiDirektur Pelaksana 4 LPEI, Arif SetiawanPresiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy MasrinDirektur Utama PT Petro Energy, Newin NugrohoDirektur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi SugiartaBudi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika PT PE menerima fasilitas kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS dalam tiga termin, yakni Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015, Rp400 miliar pada 19 Februari 2016, dan Rp200 miliar pada 14 September 2017.Pelanggaran dalam Pemberian KreditDalam proses pencairan kredit, direksi LPEI mengetahui bahwa rasio keuangan PT PE menunjukkan current ratio di bawah 1 atau sekitar 0,86, yang mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Meskipun telah mendapat laporan dari bawahan dan analis terkait kondisi keuangan PT PE, para tersangka tetap menyetujui pencairan dana.Selain itu, PT PE diduga membuat kontrak palsu yang menjadi dasar pengajuan kredit kepada LPEI. Direksi LPEI yang menjadi tersangka juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diajukan PT PE, serta tetap menyetujui pencairan kredit meskipun pembayaran termin pertama tidak berjalan lancar."Hal itu sudah diketahui dan sudah diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan," ujar Budi.Penyidikan juga menemukan adanya kesepakatan antara direksi PT PE dan direksi LPEI sebelum pencairan kredit dilakukan, di mana kredit tersebut dipermudah tanpa melalui prosedur yang semestinya.Kerugian Negara dalam Perhitungan BPKPAtas perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Sementara itu, perhitungan pasti mengenai kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025

Trending
Usai Paman Gibran Diberhentikan karena Skandal Kode Etik, MK akan Pilih Ketua Baru
Indonesia
| Rabu, 8 November 2023

Keponakan Presiden Jokowi Diangkat Jadi Manajer di PT Pertamina
Jakarta
| Rabu, 6 Juni 2024

Alat Peraga Kampanye Sutarmidji-Didi Dirusak, Netizen: Beginilah Kalau Lawan Panik
Kubu Raya
| Jumat, 11 Oktober 2024

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan
Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025

Survei Potret Pilkada Kalbar: Sutarmidji-Didi Haryono Mendominasi
Kalbar
| Selasa, 8 Oktober 2024
KPK: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai
Nasional
| Senin, 28 Juli 2025

Koalisi Perubahan Tegang Usai Anies Pilih Cawapres di Luar Koalisi, Demokrat: Khianat
Indonesia
| Jumat, 1 September 2023

Gantikan Giring, Kini Putra Bungsu Presiden Jokowi Kaesang Resmi Jabat Ketum PSI
Indonesia
| Selasa, 26 September 2023

Heboh Perubahan Kulit Wajah Jokowi, Ajudan Jelaskan Penyebabnya
Politik
| Senin, 23 Juni 2025

Hamas Undang Elon Musk ke Gaza Setelah Kunjungan ke Israel
Palestina
| Rabu, 29 November 2023

Berita Terbaru
Politik

Bahlil dan Raja Juli Tanggapi Ajakan “Tobat Nasuha” Cak Imin Terkait Banjir dan Longsor di Sumatra
PIFA, Nasional - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni merespons seruan “tobat nasuha” yang disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyusul bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Seruan tersebut muncul di tengah sorotan terkait isu deforestasi sebagai salah satu penyebab bencana. Bahlil menilai ajakan introspeksi tersebut seharusnya berlaku untuk semua pihak, termasuk Cak Imin sendiri. “Kalau pertobatan nasuha, Cak Imin juga pertobatan nasuha-lah, semuanya ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12). Bahlil menegaskan dirinya merupakan menteri yang bekerja langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia menekankan bahwa hanya Presiden yang berwenang memberikan instruksi kepadanya. “Yang bisa perintah saya Pak Presiden Prabowo dan saya fokus untuk menjalankan urusan rakyat dan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden. Saya lagi urus urusan di lokasi bencana,” katanya. Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Cak Imin telah meminta maaf melalui pesan singkat atas pernyataan tersebut. “Beliau sampaikan minta maaf kepada saya, mengatakan bahwa bukan itu maksudnya. Beliau secara gentle minta maaf. Saya kira saya terima maaf beliau,” ujar Raja dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12). Raja Juli menegaskan pentingnya kekompakan antaranggota Kabinet Merah Putih dan mengingatkan agar tidak ada pernyataan yang dapat mendiskreditkan sesama menteri. “Ini penting, semuanya adalah anak buah Pak Prabowo, tidak bisa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengganggu stabilitas kita,” ucapnya. Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada tiga menteri—Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup—untuk mengajak evaluasi total seluruh kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam mencegah bencana. “Pada kesempatan ini saya mengajak semua pihak untuk mari bersama-sama bahu-membahu, memperbaiki… sebagai wujud komitmen dan kesungguhan kita sebagai pemerintah. Bahasa NU-nya tobatan nasuha,” kata Cak Imin. Menurutnya, “tobat nasuha” yang dimaksud adalah mengevaluasi total seluruh kebijakan terkait lingkungan hidup, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. “Kiamat bukan sudah dekat, kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri,” ujarnya.
Politik
| Jumat, 5 Desember 2025
Politik

KPK Periksa Mantan Sopir Bupati Mempawah Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR
PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir Bupati Mempawah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar atas nama ABU, aparatur sipil negara di Dinas Pendapatan Daerah Mempawah sekaligus mantan sopir Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa. Selain ABU, KPK turut memanggil empat pihak swasta sebagai saksi, masing-masing berinisial GZ, HAY, BSD, dan NHG. Seluruhnya diperiksa untuk mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak luar dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, hingga kini KPK masih belum membeberkan detail identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap. Pada tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR. Kasus ini juga menyeret nama pejabat Kalimantan Barat. Gubernur Kalbar Ria Norsan dipanggil sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Pada 24–25 September 2025, KPK turut menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan serta kediaman Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi serta analisis barang bukti rampung.
Politik
| Kamis, 4 Desember 2025
Politik

50 Ton Beras Bantuan Presiden Tiba di Aceh, Publik Soroti Label Bergambar Wajah Presiden
PIFA, Politik - Bantuan pemerintah pusat berupa 50 ton beras untuk korban banjir di sejumlah wilayah Sumatera tiba di Aceh pada Senin (1/12/2025). Bantuan yang dikirim atas nama Presiden Prabowo Subianto tersebut diangkut menggunakan KRI KM Sutedi Senoputra milik TNI Angkatan Laut dari Pelabuhan Belawan, Medan.Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau langsung proses kedatangan dan pendistribusian bantuan. Selain beras, bantuan yang dikirim ke wilayah terdampak juga mencakup mi instan dan obat-obatan.Menurut AHY, penggunaan jalur laut dipilih untuk mempercepat penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mengoptimalkan seluruh moda distribusi untuk menjangkau wilayah yang terdampak parah maupun terisolasi.Namun, pengiriman bantuan tersebut menuai kritik setelah beredar foto karung beras dengan label bergambar wajah Presiden Prabowo. Sebagian publik menilai pencantuman foto tersebut kurang tepat karena dapat dianggap sebagai tindakan pencitraan politik di tengah situasi bencana.
Politik
| Kamis, 4 Desember 2025
Berita Populer
Politik

KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme dalam memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988,5 miliar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk mengembalikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ke kas negara. "Terkait dengan kasus LPEI ini, kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3).Meskipun belum dapat memberikan rincian langkah konkret yang akan ditempuh, Budi memastikan bahwa pengembalian dana ini akan berjalan seiring dengan proses penyidikan. "Dalam proses, insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah," tambahnya.Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEIPada Selasa (3/3), KPK mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di lingkungan LPEI. Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy (PT PE). Mereka adalah:Direktur Pelaksana 1 LPEI, WahyudiDirektur Pelaksana 4 LPEI, Arif SetiawanPresiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy MasrinDirektur Utama PT Petro Energy, Newin NugrohoDirektur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi SugiartaBudi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika PT PE menerima fasilitas kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS dalam tiga termin, yakni Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015, Rp400 miliar pada 19 Februari 2016, dan Rp200 miliar pada 14 September 2017.Pelanggaran dalam Pemberian KreditDalam proses pencairan kredit, direksi LPEI mengetahui bahwa rasio keuangan PT PE menunjukkan current ratio di bawah 1 atau sekitar 0,86, yang mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Meskipun telah mendapat laporan dari bawahan dan analis terkait kondisi keuangan PT PE, para tersangka tetap menyetujui pencairan dana.Selain itu, PT PE diduga membuat kontrak palsu yang menjadi dasar pengajuan kredit kepada LPEI. Direksi LPEI yang menjadi tersangka juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diajukan PT PE, serta tetap menyetujui pencairan kredit meskipun pembayaran termin pertama tidak berjalan lancar."Hal itu sudah diketahui dan sudah diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan," ujar Budi.Penyidikan juga menemukan adanya kesepakatan antara direksi PT PE dan direksi LPEI sebelum pencairan kredit dilakukan, di mana kredit tersebut dipermudah tanpa melalui prosedur yang semestinya.Kerugian Negara dalam Perhitungan BPKPAtas perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Sementara itu, perhitungan pasti mengenai kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Politik

Usai Paman Gibran Diberhentikan karena Skandal Kode Etik, MK akan Pilih Ketua Baru
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia bersiap melangsungkan pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada Kamis (8/11/2023). Rencana ini diumumkan oleh Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat. Menurut Heru, pemilihan ketua MK akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi. Para hakim konstitusi tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah tersebut, pemungutan suara akan dilakukan. Pemilihan ketua MK ini merupakan hasil dari sidang putusan MKMK yang menetapkan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam musyawarah tersebut. Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk mengorganisir pemilihan ketua MK baru dalam waktu 2x24 jam setelah sidang putusan MKMK selesai diucapkan. Putusan ini menandai akhir masa jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Heru Setiawan menjelaskan bahwa proses pemilihan ketua MK akan dimulai dengan upaya untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, pemungutan suara akan dilaksanakan. Seluruh proses ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan pentingnya menjalankan proses demokratis dan transparan dalam memilih pimpinan lembaga tinggi negara seperti MK. Dengan proses pemilihan yang transparan dan demokratis, MK berkomitmen untuk melanjutkan tugas-tugasnya dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. Pemilihan ketua baru diharapkan dapat membawa semangat baru dan kesinambungan dalam menjaga integritas lembaga ini di masa mendatang. (hs)
Indonesia
| Rabu, 8 November 2023
Politik

Keponakan Presiden Jokowi Diangkat Jadi Manajer di PT Pertamina
PIFA, Politik - Keluarga Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Bagaskara Ikhlasulla Arif, keponakan Presiden, dikabarkan diangkat menjadi Manager Non-Government Relations di PT Pertamina (Persero). Kabar ini pertama kali diungkapkan oleh Bagaskara melalui akun LinkedIn miliknya sebelum akhirnya dihapus. Pengangkatan Bagaskara Ikhlasulla Arif ke posisi strategis di salah satu BUMN terbesar di Indonesia ini langsung menuai beragam komentar dari masyarakat. Sejumlah pihak melontarkan kritik dan mempertanyakan alasan di balik penunjukan tersebut. Karier dan Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif Bagaskara adalah putra dari Arif Budi Sulistyo dan Titik Relawati, yang merupakan adik bungsu Presiden Jokowi. Lahir dan besar di Solo, ia menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA N 4 Surakarta sebelum melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, jurusan Komunikasi. Sebelum bergabung dengan PT Pertamina, Bagaskara telah mengawali kariernya di dunia BUMN dengan bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kehidupan Pribadi Pada 12 Maret 2022, Bagaskara melangsungkan pernikahan dengan Ima Qomiyyah di gedung Ghra Saba Buana, Solo. Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi saksi dalam akad nikah. Respon Masyarakat Pengangkatan Bagaskara menjadi Manager di Pertamina telah memicu diskusi publik yang intens. Beberapa netizen melayangkan kritik dengan tudingan nepotisme dan pertanyaan mengenai transparansi proses rekrutmen di BUMN. Sampai saat ini, PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait pengangkatan ini. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai kriteria dan proses seleksi yang dilakukan hingga akhirnya Bagaskara dipilih untuk posisi tersebut.
Jakarta
| Rabu, 6 Juni 2024
Feeds
Bahlil dan Raja Juli Tanggapi Ajakan “Tobat Nasuha” Cak Imin Terkait Banjir dan Longsor di Sumatra
PIFA, Nasional - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni merespons seruan “tobat nasuha” yang disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyusul bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Seruan tersebut muncul di tengah sorotan terkait isu deforestasi sebagai salah satu penyebab bencana. Bahlil menilai ajakan introspeksi tersebut seharusnya berlaku untuk semua pihak, termasuk Cak Imin sendiri. “Kalau pertobatan nasuha, Cak Imin juga pertobatan nasuha-lah, semuanya ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12). Bahlil menegaskan dirinya merupakan menteri yang bekerja langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia menekankan bahwa hanya Presiden yang berwenang memberikan instruksi kepadanya. “Yang bisa perintah saya Pak Presiden Prabowo dan saya fokus untuk menjalankan urusan rakyat dan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden. Saya lagi urus urusan di lokasi bencana,” katanya. Sementara itu, Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Cak Imin telah meminta maaf melalui pesan singkat atas pernyataan tersebut. “Beliau sampaikan minta maaf kepada saya, mengatakan bahwa bukan itu maksudnya. Beliau secara gentle minta maaf. Saya kira saya terima maaf beliau,” ujar Raja dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12). Raja Juli menegaskan pentingnya kekompakan antaranggota Kabinet Merah Putih dan mengingatkan agar tidak ada pernyataan yang dapat mendiskreditkan sesama menteri. “Ini penting, semuanya adalah anak buah Pak Prabowo, tidak bisa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengganggu stabilitas kita,” ucapnya. Sebelumnya, Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada tiga menteri—Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup—untuk mengajak evaluasi total seluruh kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam mencegah bencana. “Pada kesempatan ini saya mengajak semua pihak untuk mari bersama-sama bahu-membahu, memperbaiki… sebagai wujud komitmen dan kesungguhan kita sebagai pemerintah. Bahasa NU-nya tobatan nasuha,” kata Cak Imin. Menurutnya, “tobat nasuha” yang dimaksud adalah mengevaluasi total seluruh kebijakan terkait lingkungan hidup, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. “Kiamat bukan sudah dekat, kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri,” ujarnya.
Politik
| Jumat, 5 Desember 2025

KPK Periksa Mantan Sopir Bupati Mempawah Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR
PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir Bupati Mempawah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar atas nama ABU, aparatur sipil negara di Dinas Pendapatan Daerah Mempawah sekaligus mantan sopir Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa. Selain ABU, KPK turut memanggil empat pihak swasta sebagai saksi, masing-masing berinisial GZ, HAY, BSD, dan NHG. Seluruhnya diperiksa untuk mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak luar dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, hingga kini KPK masih belum membeberkan detail identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap. Pada tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR. Kasus ini juga menyeret nama pejabat Kalimantan Barat. Gubernur Kalbar Ria Norsan dipanggil sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Pada 24–25 September 2025, KPK turut menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan serta kediaman Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan saksi serta analisis barang bukti rampung.
Politik
| Kamis, 4 Desember 2025

50 Ton Beras Bantuan Presiden Tiba di Aceh, Publik Soroti Label Bergambar Wajah Presiden
PIFA, Politik - Bantuan pemerintah pusat berupa 50 ton beras untuk korban banjir di sejumlah wilayah Sumatera tiba di Aceh pada Senin (1/12/2025). Bantuan yang dikirim atas nama Presiden Prabowo Subianto tersebut diangkut menggunakan KRI KM Sutedi Senoputra milik TNI Angkatan Laut dari Pelabuhan Belawan, Medan.Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau langsung proses kedatangan dan pendistribusian bantuan. Selain beras, bantuan yang dikirim ke wilayah terdampak juga mencakup mi instan dan obat-obatan.Menurut AHY, penggunaan jalur laut dipilih untuk mempercepat penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mengoptimalkan seluruh moda distribusi untuk menjangkau wilayah yang terdampak parah maupun terisolasi.Namun, pengiriman bantuan tersebut menuai kritik setelah beredar foto karung beras dengan label bergambar wajah Presiden Prabowo. Sebagian publik menilai pencantuman foto tersebut kurang tepat karena dapat dianggap sebagai tindakan pencitraan politik di tengah situasi bencana.
Politik
| Kamis, 4 Desember 2025

Presiden Prabowo Terima Laporan Komprehensif Penyebab Banjir Besar di Sumatera, Isu Pembalakan Liar Mengemuka
PIFA, Politik - Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima laporan komprehensif terkait penyebab banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa pekan terakhir. Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) — catatan: jika yang dimaksud adalah Muzani sebagai Ketua MPR sementara, disesuaikan dengan konteks sumber Anda — seusai menemui Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore. Pernyataan tersebut muncul saat Muzani ditanya mengenai dugaan keterlibatan praktik pembalakan liar dalam bencana yang berdampak parah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Sudah, sudah, sudah dapat masukan yang komprehensif,” ujarnya ketika dikonfirmasi apakah Presiden telah mengetahui penyebab utama banjir, termasuk dugaan aktivitas pembalakan liar. Indikasi Kayu Tebangan Lama Muzani menuturkan bahwa berdasarkan foto dan rekaman lapangan yang ia amati, terlihat jelas tumpukan kayu hanyut yang diduga bukan berasal dari pohon tumbang akibat badai. Menurutnya, karakteristik kayu-kayu itu lebih mirip potongan lama yang sebelumnya telah ditebang. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pembalakan liar berperan besar dalam memperparah dampak banjir bandang yang melanda berbagai daerah. “Kalau itu betul, berarti ada pembalakan liar yang tidak terkendali. Ini harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan lingkungan. Jangan sampai kelalaian kita hari ini menjadi musibah bagi anak cucu nanti,” tegas Muzani. Laporan Sudah Diterima Presiden, Tapi Detailnya Belum Diungkap Ketika ditanya apakah laporan serupa telah diterima Presiden, Muzani memastikan Kepala Negara sudah mendapatkan masukan lengkap mengenai akar permasalahan bencana tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh substansi laporan maupun potensi langkah hukum yang mungkin diambil pemerintah. Muzani juga menghindari pertanyaan lanjutan mengenai kemungkinan tindakan tegas Presiden, termasuk sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atau reshuffle kabinet. Ia memilih mengakhiri sesi wawancara dan langsung menuju mobil dinasnya untuk meninggalkan Istana Kepresidenan.
Politik
| Rabu, 3 Desember 2025

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya. Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014. MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah. Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.
Politik
| Jumat, 28 November 2025

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina
PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pelibatan prajurit TNI untuk menjaga kilang minyak Pertamina di berbagai daerah. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menilai hal itu penting demi mencegah potensi sabotase. “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11). Bahlil menekankan bahwa semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk pengamanan objek vital strategis. Menurutnya, penjagaan aset-aset penting seperti kilang minyak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keamanan. “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” katanya. Rencana Penugasan TNI Dimulai Desember Wacana pengamanan kilang oleh TNI sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan industri strategis yang terkait dengan kedaulatan negara merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu. Kita akan laksanakan mulai Desember, dengan menugaskan pasukan TNI Angkatan Darat,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11). Selain itu, pengamanan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional. “BAIS akan memantau hal-hal yang mungkin menjadi ancaman potensial sehingga bisa dilakukan antisipasi pengamanan secara fisik,” tambah Sjafrie.
Politik
| Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS
PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah rumah sakit di Provinsi Papua, menyusul kabar tragis seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengunjungi keluarga korban dan memberikan bantuan. Menurut Tito, audit akan dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan layanan kesehatan di Papua. “Perintah Beliau untuk segera lakukan perbaikan audit. Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten, dan yang swasta,” ujar Tito. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama tim dari Kemenkes dan Kemendagri telah berada di Jayapura guna memulai proses audit. Tito menjelaskan, audit dari Kemendagri akan mencakup penelusuran aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati serta Peraturan Gubernur yang terkait dengan rumah sakit kabupaten dan RSUD provinsi. Sementara itu, Menkes Budi juga mengerahkan tim khusus untuk menilai aspek teknis layanan kesehatan, mulai dari fasilitas, tata kelola, hingga sumber daya manusia. Di sisi lain, RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura memastikan telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan tim akan segera melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Politik
| Selasa, 25 November 2025

Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak
PIFA, Politik - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pencekalan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang resmi dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejagung, namun ia menduga kasus yang menjerat Ken berkaitan dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tersebut. “Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menyebut sejumlah pegawai Kementerian Keuangan sudah dipanggil Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi ini. “Beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” kata Purbaya. Meski tengah terjadi penyidikan besar di sektor perpajakan, Purbaya menegaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu takut dan harus bekerja lebih serius. “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya nggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja kejaksaan memprosesnya,” tegasnya. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya membenarkan bahwa Kejagung mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa salah satu nama yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, selain Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencekalan ini menandai langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi pajak yang terjadi dalam rentang 2016–2020, yang kini tengah ditelusuri Kejaksaan Agung.
Politik
| Sabtu, 22 November 2025

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.
Politik
| Jumat, 21 November 2025

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.
Politik
| Jumat, 21 November 2025


Berita Rekomendasi
Politik

KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme dalam memulihkan kerugian keuangan negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988,5 miliar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk mengembalikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ke kas negara. "Terkait dengan kasus LPEI ini, kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar AS," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/3).Meskipun belum dapat memberikan rincian langkah konkret yang akan ditempuh, Budi memastikan bahwa pengembalian dana ini akan berjalan seiring dengan proses penyidikan. "Dalam proses, insyaallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah," tambahnya.Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEIPada Selasa (3/3), KPK mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di lingkungan LPEI. Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy (PT PE). Mereka adalah:Direktur Pelaksana 1 LPEI, WahyudiDirektur Pelaksana 4 LPEI, Arif SetiawanPresiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy MasrinDirektur Utama PT Petro Energy, Newin NugrohoDirektur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi SugiartaBudi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika PT PE menerima fasilitas kredit dari LPEI sebesar 60 juta dolar AS dalam tiga termin, yakni Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015, Rp400 miliar pada 19 Februari 2016, dan Rp200 miliar pada 14 September 2017.Pelanggaran dalam Pemberian KreditDalam proses pencairan kredit, direksi LPEI mengetahui bahwa rasio keuangan PT PE menunjukkan current ratio di bawah 1 atau sekitar 0,86, yang mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Meskipun telah mendapat laporan dari bawahan dan analis terkait kondisi keuangan PT PE, para tersangka tetap menyetujui pencairan dana.Selain itu, PT PE diduga membuat kontrak palsu yang menjadi dasar pengajuan kredit kepada LPEI. Direksi LPEI yang menjadi tersangka juga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diajukan PT PE, serta tetap menyetujui pencairan kredit meskipun pembayaran termin pertama tidak berjalan lancar."Hal itu sudah diketahui dan sudah diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan," ujar Budi.Penyidikan juga menemukan adanya kesepakatan antara direksi PT PE dan direksi LPEI sebelum pencairan kredit dilakukan, di mana kredit tersebut dipermudah tanpa melalui prosedur yang semestinya.Kerugian Negara dalam Perhitungan BPKPAtas perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Sementara itu, perhitungan pasti mengenai kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Politik

Usai Paman Gibran Diberhentikan karena Skandal Kode Etik, MK akan Pilih Ketua Baru
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia bersiap melangsungkan pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada Kamis (8/11/2023). Rencana ini diumumkan oleh Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat. Menurut Heru, pemilihan ketua MK akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi. Para hakim konstitusi tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah tersebut, pemungutan suara akan dilakukan. Pemilihan ketua MK ini merupakan hasil dari sidang putusan MKMK yang menetapkan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam musyawarah tersebut. Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk mengorganisir pemilihan ketua MK baru dalam waktu 2x24 jam setelah sidang putusan MKMK selesai diucapkan. Putusan ini menandai akhir masa jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Heru Setiawan menjelaskan bahwa proses pemilihan ketua MK akan dimulai dengan upaya untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Jika kesepakatan tidak tercapai, pemungutan suara akan dilaksanakan. Seluruh proses ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menegaskan pentingnya menjalankan proses demokratis dan transparan dalam memilih pimpinan lembaga tinggi negara seperti MK. Dengan proses pemilihan yang transparan dan demokratis, MK berkomitmen untuk melanjutkan tugas-tugasnya dalam menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia. Pemilihan ketua baru diharapkan dapat membawa semangat baru dan kesinambungan dalam menjaga integritas lembaga ini di masa mendatang. (hs)
Indonesia
| Rabu, 8 November 2023
Politik

Keponakan Presiden Jokowi Diangkat Jadi Manajer di PT Pertamina
PIFA, Politik - Keluarga Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Bagaskara Ikhlasulla Arif, keponakan Presiden, dikabarkan diangkat menjadi Manager Non-Government Relations di PT Pertamina (Persero). Kabar ini pertama kali diungkapkan oleh Bagaskara melalui akun LinkedIn miliknya sebelum akhirnya dihapus. Pengangkatan Bagaskara Ikhlasulla Arif ke posisi strategis di salah satu BUMN terbesar di Indonesia ini langsung menuai beragam komentar dari masyarakat. Sejumlah pihak melontarkan kritik dan mempertanyakan alasan di balik penunjukan tersebut. Karier dan Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif Bagaskara adalah putra dari Arif Budi Sulistyo dan Titik Relawati, yang merupakan adik bungsu Presiden Jokowi. Lahir dan besar di Solo, ia menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA N 4 Surakarta sebelum melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, jurusan Komunikasi. Sebelum bergabung dengan PT Pertamina, Bagaskara telah mengawali kariernya di dunia BUMN dengan bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kehidupan Pribadi Pada 12 Maret 2022, Bagaskara melangsungkan pernikahan dengan Ima Qomiyyah di gedung Ghra Saba Buana, Solo. Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi saksi dalam akad nikah. Respon Masyarakat Pengangkatan Bagaskara menjadi Manager di Pertamina telah memicu diskusi publik yang intens. Beberapa netizen melayangkan kritik dengan tudingan nepotisme dan pertanyaan mengenai transparansi proses rekrutmen di BUMN. Sampai saat ini, PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait pengangkatan ini. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai kriteria dan proses seleksi yang dilakukan hingga akhirnya Bagaskara dipilih untuk posisi tersebut.






