Politik
DPRD Pati Batalkan Pemakzulan, Bupati Sudewo Hanya Dapat Rekomendasi Perbaikan Kinerja
PIFA, Politik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digelar pada Jumat (31/10/2025). Dalam sidang tersebut, mayoritas anggota dewan memilih memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada bupati. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil Pansus Hak Angket dan paripurna hak menyatakan pendapat. “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” kata Ali dikutip dari Antara. Dalam forum tersebut muncul dua opsi: pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan, serta rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar. Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 anggota dari enam fraksi mendukung opsi rekomendasi. Dengan demikian, usulan pemakzulan gagal karena tidak mencapai syarat minimal dua pertiga suara (33 anggota). “Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan. Jadi proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” ujar Ali. Ali menegaskan bahwa proses rapat berjalan transparan dan tanpa rekayasa, serta sudah dijadwalkan sesuai ketentuan. Ia juga menyebut bahwa Bupati Sudewo telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan, sementara DPRD akan mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. “Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak politik masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” tambahnya. Keputusan tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi ribuan massa di luar Gedung DPRD Pati yang menuntut pemakzulan Sudewo. Hasil Investigasi Pansus Hak Angket Pansus Hak Angket DPRD Pati yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 menyampaikan 12 poin hasil investigasi terhadap berbagai kebijakan Bupati Sudewo. Beberapa di antaranya meliputi: Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) Dugaan mempersulit layanan publik Mutasi aparatur sipil negara dan pemecatan pegawai RSUD Pati Proses pengadaan barang dan jasa Kebijakan proyek infrastruktur serta pengelolaan UMKM Dugaan pembohongan publik dan penggantian slogan Kabupaten Pati Pelanggaran sumpah jabatan dan sikap arogan Pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah Pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral Meski berbagai temuan tersebut sempat menjadi dasar dorongan pemakzulan, DPRD Pati akhirnya memutuskan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, yang akan disampaikan kepada Bupati Pati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Politik
| Sabtu, 1 November 2025

Trending
Presiden Jokowi Ajak Milenial dan Gen Z Persiapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan
Indonesia
| Jumat, 24 November 2023

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, PDIP: Bacapres Ganjar, Cawapresnya Bisa Dibicarakan
Indonesia
| Kamis, 13 Juli 2023

Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
Politik
| Selasa, 24 Juni 2025

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Dirampas untuk Negara
Politik
| Kamis, 19 Juni 2025

PDIP Nilai Joko Widodo Tak Bisa Lepas Tangan dari Revisi UU KPK 2019
Politik
| Jumat, 20 Februari 2026

Wali Kota Prabumulih Bantah Isu Mutasi Kepsek SMPN 1 karena Tegur Anak Bawa Mobil
Politik
| Rabu, 17 September 2025

Survei Indikator Politik Ungkap Ganjar Bacapres yang Paling Didukung Jokowi
Indonesia
| Senin, 24 Juli 2023

Momen Ganjar Pranowo Isi Kuliah Kebangsaan FISIP UI, Ditanyai Pertanyaan Kontroversial
Jakarta
| Selasa, 19 September 2023

Megawati Bertemu Ramos Horta, Pererat Persaudaraan Indonesia–Timor Leste
Politik
| Senin, 23 Maret 2026

Komisi II DPR Minta WFH Tak Diterapkan Senin dan Jumat, Cegah Libur Panjang
Politik
| Sabtu, 28 Maret 2026

Berita Terbaru
Politik

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.
Politik
| Jumat, 24 April 2026
Politik

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.
Politik
| Jumat, 24 April 2026
Politik

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai
Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.
Politik
| Jumat, 24 April 2026
Berita Populer
Politik

DPRD Pati Batalkan Pemakzulan, Bupati Sudewo Hanya Dapat Rekomendasi Perbaikan Kinerja
PIFA, Politik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digelar pada Jumat (31/10/2025). Dalam sidang tersebut, mayoritas anggota dewan memilih memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada bupati. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil Pansus Hak Angket dan paripurna hak menyatakan pendapat. “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” kata Ali dikutip dari Antara. Dalam forum tersebut muncul dua opsi: pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan, serta rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar. Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 anggota dari enam fraksi mendukung opsi rekomendasi. Dengan demikian, usulan pemakzulan gagal karena tidak mencapai syarat minimal dua pertiga suara (33 anggota). “Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan. Jadi proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” ujar Ali. Ali menegaskan bahwa proses rapat berjalan transparan dan tanpa rekayasa, serta sudah dijadwalkan sesuai ketentuan. Ia juga menyebut bahwa Bupati Sudewo telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan, sementara DPRD akan mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. “Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak politik masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” tambahnya. Keputusan tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi ribuan massa di luar Gedung DPRD Pati yang menuntut pemakzulan Sudewo. Hasil Investigasi Pansus Hak Angket Pansus Hak Angket DPRD Pati yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 menyampaikan 12 poin hasil investigasi terhadap berbagai kebijakan Bupati Sudewo. Beberapa di antaranya meliputi: Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) Dugaan mempersulit layanan publik Mutasi aparatur sipil negara dan pemecatan pegawai RSUD Pati Proses pengadaan barang dan jasa Kebijakan proyek infrastruktur serta pengelolaan UMKM Dugaan pembohongan publik dan penggantian slogan Kabupaten Pati Pelanggaran sumpah jabatan dan sikap arogan Pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah Pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral Meski berbagai temuan tersebut sempat menjadi dasar dorongan pemakzulan, DPRD Pati akhirnya memutuskan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, yang akan disampaikan kepada Bupati Pati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Politik
| Sabtu, 1 November 2025
Politik

Presiden Jokowi Ajak Milenial dan Gen Z Persiapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan
PIFA, Politik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pandangan positif terhadap peran generasi milenial dan Gen Z sebagai calon pemimpin Indonesia di masa depan. Dalam Indonesia Millennial and Gen-Z Summit 2023, Jokowi mengingatkan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi, dengan 68 persen penduduk tahun 2030 berada dalam kelompok usia produktif. Melalui rekaman video, Jokowi menegaskan bahwa generasi milenial dan Gen Z memiliki potensi besar untuk memberikan warna dan melompat ke arah kemajuan bagi Indonesia. Beliau mendorong agar generasi muda mempersiapkan diri dengan meningkatkan kapasitas, keahlian, dan mentalitas pejuang. Presiden Jokowi juga menginginkan bahwa generasi muda memiliki ketangguhan dan budi pekerti yang luhur. Dalam pandangannya, generasi masa depan Indonesia harus menjadi bagian dari talenta-talenta global. Jokowi menyampaikan harapannya bahwa seluruh generasi milenial dan Gen Z dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Jokowi sebelumnya telah sering menggarisbawahi peran penting generasi muda dalam menentukan arah bangsa, terutama terkait bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2030. Beliau percaya bahwa Indonesia dapat menjadi negara maju jika mampu memanfaatkan potensi ini. Dengan pernyataan hati-hati dalam memilih pemimpin berikutnya, Jokowi menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki waktu 13 tahun untuk mencapai status negara maju. Di tengah konteks ini, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencuat sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Dengan usia 36 tahun, Gibran menjadi peserta Pilpres termuda dan satu-satunya yang masuk dalam kategori generasi milenial. Pencalonannya terjadi berkat perubahan syarat capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun paman Gibran, Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, telah dipecat karena pelanggaran etik berat. (hs)
Indonesia
| Jumat, 24 November 2023
Politik

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, PDIP: Bacapres Ganjar, Cawapresnya Bisa Dibicarakan
PIFA, Politik - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dikabarkan ingin bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Peluang untuk membahas kerja sama politik dalam Pemilu 2024 masih terbuka. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Eriko Sotarduga, ada peluang untuk membicarakan kemungkinan Prabowo Subianto menjadi calon Wakil Presiden (Cawapres). Namun, PDIP tidak membuka peluang untuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai calon Wakil Presiden. "Bukan tidak mungkin juga bekerja sama tapi artinya dalam hal ini memang Mas Ganjar menjadi capres, untuk menjadi calon wakil presiden kita bisa membicarakannya," ungkapnya, mengutip Liputan.com, Kamis (13/7/2023). Eriko mengakui sudah lama PDIP menawarkan Gerindra untuk bekerja sama di Pemilu 2024. Tetapi saat ini, PDIP tidak memaksakan Gerindra yang sudah bersikap mengusung Prabowo. "Dari awal kita selalu menawarkan untuk bisa bekerja sama tapi kembali strategi masing-masing keyakinan dari masing-masing kalau keyakinan itu berbeda tentu kita tidak bisa memaksakan ini," terang dia. PDIP menunggu perkembangan dinamika politik ke depan. Eriko yakin bakal terjadi pengerucutan calon presiden setelah ada tokoh yang mendapat elektabilitas mencapai 40 persen. Ia tidak dapat memprediksi bagaimana peluang kerjasama ke depan dengan Gerindra. "Seperti apa ke depannya karena politik seni segala kemungkinan," pungkasnya. Sementara itu, Waketum Partai Gerindra Budi Satrio Djiwandono mengatakan, pertemuan Prabowo dan Megawati untuk menyejukkan suasana. Gerindra menegaskan sampai hari ini terus memegang komitmen bersama PKB. Budi tidak ingin berandai-andai bagaimana peluang kerjasama antara Gerindra dan PDIP setelah pertemuan Prabowo dan Megawati. "Gimana partai Gerindra sudah ada calonnya PDIP sudah ada calonnya saya nggak tahu apa ada perbincangan nanti tapi marilah kita nggak terlalu berangan-angan lagi," tutup Budi. (yd)
Indonesia
| Kamis, 13 Juli 2023
Feeds
Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.
Politik
| Jumat, 24 April 2026

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.
Politik
| Jumat, 24 April 2026

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai
Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.
Politik
| Jumat, 24 April 2026

KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4). Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader partai atau melalui proses kaderisasi. Usulan tersebut mencakup revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam laporan itu, KPK menekankan pentingnya menambahkan klausul bahwa pencalonan harus berbasis sistem kaderisasi yang demokratis dan terbuka. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian kutipan laporan tersebut. Untuk mendukung hal itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai, termasuk melalui skema bantuan keuangan politik (Banpol). Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pengaturan jenjang kader dalam partai politik, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama. Jenjang ini nantinya menjadi syarat dalam pencalonan di pemilu, baik legislatif maupun eksekutif. Sebagai contoh, kader muda hanya dapat maju di level DPRD kabupaten/kota, kader madya di DPRD provinsi, dan kader utama di DPR RI. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan oleh partai. "Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya," demikian isi rekomendasi tersebut. Melalui usulan ini, KPK berharap sistem rekrutmen politik menjadi lebih terstruktur dan transparan, serta dapat meminimalisir potensi praktik korupsi di internal partai politik.
Politik
| Jumat, 24 April 2026

KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Faizal. “Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, salah satu barang yang disita berupa perangkat elektronik. Namun, KPK belum merinci lebih jauh terkait jenis maupun rincian barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar dan argumentasi kuat dalam mengaitkan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. “Yang bersangkutan juga sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK juga kemudian menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai. Faizal sendiri telah diperiksa KPK pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait materi pemeriksaannya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan detail lebih lanjut terkait barang bukti akan disampaikan pada waktu berikutnya.
Politik
| Selasa, 14 April 2026

Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50
Pemerintah Indonesia memastikan pasokan energi tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat, sembari terus mengurangi ketergantungan impor melalui penguatan kapasitas domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut kedaulatan serta keberlanjutan ekonomi nasional. “Pemerintah akan terus memastikan energi itu tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong pengembangan substitusi LPG melalui hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Program ini diharapkan mampu menekan ketergantungan impor, meski membutuhkan waktu serta investasi besar. Bahlil juga mengungkap sejumlah capaian pemerintah, termasuk peningkatan kapasitas kilang domestik seperti di Balikpapan serta implementasi program biodiesel yang membuat Indonesia kini tidak lagi mengimpor solar. Namun demikian, tantangan masih ada pada komoditas bensin dan LPG yang masih bergantung pada pasar global. Berdasarkan data pemerintah, kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik baru sekitar 605 ribu barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir satu juta barel per hari. Sekitar 20–25 persen impor tersebut melewati Selat Hormuz, jalur vital yang kini terdampak ketegangan geopolitik global. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan campuran kelapa sawit dalam bahan bakar hingga 50 persen (B50) untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Target tersebut diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan kebijakan B50 akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menurut Airlangga, implementasi B50 berpotensi menghemat subsidi hingga Rp48 triliun serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Politik
| Selasa, 14 April 2026

NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Ketua Umum Surya Paloh tidak pernah menawarkan konsep merger atau fusi partai, melainkan pembentukan political bloc atau blok politik. Pernyataan itu disampaikan Willy untuk merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan penggabungan NasDem dengan Partai Gerindra. “Yang ditawarkan oleh Surya Paloh adalah political bloc, bukan merger,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Menurut dia, konsep blok politik merupakan bagian dari rekayasa politik (political engineering) untuk merespons kondisi hubungan antarpartai yang dinilai semakin transaksional. Ia menilai, dibutuhkan blok politik yang solid dari tingkat elite hingga akar rumput. Willy juga menyayangkan penggunaan istilah merger dalam wacana tersebut. Ia menilai istilah itu tidak tepat dalam konteks politik Indonesia saat ini. Ia mengakui bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman fusi partai politik, namun hal itu terjadi karena dorongan kekuasaan pada masa lalu. Ia mencontohkan penggabungan partai-partai Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai-partai nasionalis menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Lebih lanjut, Willy menilai pihak yang menggulirkan narasi merger gagal memahami gagasan Surya Paloh yang disebutnya berpikir di luar kebiasaan. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, konsep koalisi berbeda dengan sistem parlementer. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa konsep blok politik sebenarnya pernah ada di Indonesia, seperti Golongan Karya yang berkembang dari Sekber Golkar, serta Front Nasional pada era Soekarno dengan konsep Nasakom. Terkait pertemuan antara Surya Paloh dan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra, Willy menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. “Wajar saja dua sahabat bertemu. Mereka bisa berdiskusi secara setara tentang banyak hal,” ujarnya.
Politik
| Senin, 13 April 2026

Prabowo: Kerja Sama Indonesia–Rusia Tunjukkan Kemajuan Pesat di Berbagai Sektor
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa perkembangan kerja sama antara Indonesia dan Rusia menunjukkan hasil yang sangat produktif dan mengalami kemajuan pesat di berbagai bidang. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, pada Senin waktu setempat. Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir dirinya telah bertemu dengan berbagai delegasi pemerintah dan perusahaan Rusia, baik di Jakarta maupun di Moskow. Ia mengapresiasi hasil pembicaraan yang dinilai berjalan produktif. “Saya sangat berterima kasih karena pembicaraannya sangat produktif,” ujar Prabowo. Ia menambahkan, hampir seluruh bidang kerja sama yang telah disepakati sebelumnya kini menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, Prabowo menegaskan masih ada beberapa hal yang perlu dipercepat dan akan menjadi perhatian langsung dirinya. “Ada satu-dua yang perlu kita percepat, saya akan segera menangani sendiri,” katanya. Sementara itu, Putin menyampaikan bahwa Rusia sangat terbuka untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia di berbagai sektor. Ia juga menyambut baik pertemuan bilateral tersebut yang dinilainya memiliki substansi kuat. Menurut Putin, kedua negara sebelumnya telah menyepakati deklarasi kemitraan strategis yang kini mulai diimplementasikan secara konkret. Ia juga menyoroti peningkatan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara kedua negara yang mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 12 persen. Selain itu, Rusia dan Indonesia terus memprioritaskan penguatan kerja sama di sektor-sektor strategis. Beberapa bidang yang menjadi fokus antara lain energi, antariksa, pertanian, industri, farmasi, hingga kerja sama humaniter seperti pendidikan. “Berbagai peluang kerja sama telah dibahas secara intensif oleh kedua pihak,” ujar Putin. Pertemuan ini menandai semakin eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Rusia, sekaligus membuka peluang baru bagi penguatan kerja sama di berbagai sektor strategis ke depan.
Politik
| Senin, 13 April 2026

Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta
PIFA, Politik — Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dan diduga melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sahroni pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48),” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa stempel palsu KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.Menurut Budi, pelaku mendatangi Sahroni di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK yang bertugas atas perintah pimpinan. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta.Peristiwa ini terjadi pada 6 April 2026 saat Sahroni tengah mengikuti rapat di Gedung DPR RI. Ia mendapat informasi dari stafnya mengenai seseorang yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan ingin bertemu.Sahroni mengaku awalnya tidak memiliki janji dengan pihak tersebut. Namun, pelaku tetap menemuinya dan meminta uang dengan dalih untuk kebutuhan kegiatan pimpinan KPK.“Uang memang sudah diserahkan. Kalau mau menangkap orang ya saya harus serahkan. Masa menangkap orang tidak ada bukti untuk memberikan uang,” kata Sahroni.Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengurusan perkara dalam kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku hanya meminta uang secara langsung dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan modus penipuan serupa.
Politik
| Sabtu, 11 April 2026


Berita Rekomendasi
Politik

DPRD Pati Batalkan Pemakzulan, Bupati Sudewo Hanya Dapat Rekomendasi Perbaikan Kinerja
PIFA, Politik — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang digelar pada Jumat (31/10/2025). Dalam sidang tersebut, mayoritas anggota dewan memilih memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada bupati. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian hasil Pansus Hak Angket dan paripurna hak menyatakan pendapat. “Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” kata Ali dikutip dari Antara. Dalam forum tersebut muncul dua opsi: pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan, serta rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar. Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 anggota dari enam fraksi mendukung opsi rekomendasi. Dengan demikian, usulan pemakzulan gagal karena tidak mencapai syarat minimal dua pertiga suara (33 anggota). “Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan. Jadi proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” ujar Ali. Ali menegaskan bahwa proses rapat berjalan transparan dan tanpa rekayasa, serta sudah dijadwalkan sesuai ketentuan. Ia juga menyebut bahwa Bupati Sudewo telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan, sementara DPRD akan mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. “Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak politik masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” tambahnya. Keputusan tersebut disampaikan di tengah aksi demonstrasi ribuan massa di luar Gedung DPRD Pati yang menuntut pemakzulan Sudewo. Hasil Investigasi Pansus Hak Angket Pansus Hak Angket DPRD Pati yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 menyampaikan 12 poin hasil investigasi terhadap berbagai kebijakan Bupati Sudewo. Beberapa di antaranya meliputi: Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) Dugaan mempersulit layanan publik Mutasi aparatur sipil negara dan pemecatan pegawai RSUD Pati Proses pengadaan barang dan jasa Kebijakan proyek infrastruktur serta pengelolaan UMKM Dugaan pembohongan publik dan penggantian slogan Kabupaten Pati Pelanggaran sumpah jabatan dan sikap arogan Pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah Pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral Meski berbagai temuan tersebut sempat menjadi dasar dorongan pemakzulan, DPRD Pati akhirnya memutuskan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, yang akan disampaikan kepada Bupati Pati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Politik
| Sabtu, 1 November 2025
Politik

Presiden Jokowi Ajak Milenial dan Gen Z Persiapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan
PIFA, Politik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pandangan positif terhadap peran generasi milenial dan Gen Z sebagai calon pemimpin Indonesia di masa depan. Dalam Indonesia Millennial and Gen-Z Summit 2023, Jokowi mengingatkan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi, dengan 68 persen penduduk tahun 2030 berada dalam kelompok usia produktif. Melalui rekaman video, Jokowi menegaskan bahwa generasi milenial dan Gen Z memiliki potensi besar untuk memberikan warna dan melompat ke arah kemajuan bagi Indonesia. Beliau mendorong agar generasi muda mempersiapkan diri dengan meningkatkan kapasitas, keahlian, dan mentalitas pejuang. Presiden Jokowi juga menginginkan bahwa generasi muda memiliki ketangguhan dan budi pekerti yang luhur. Dalam pandangannya, generasi masa depan Indonesia harus menjadi bagian dari talenta-talenta global. Jokowi menyampaikan harapannya bahwa seluruh generasi milenial dan Gen Z dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Jokowi sebelumnya telah sering menggarisbawahi peran penting generasi muda dalam menentukan arah bangsa, terutama terkait bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2030. Beliau percaya bahwa Indonesia dapat menjadi negara maju jika mampu memanfaatkan potensi ini. Dengan pernyataan hati-hati dalam memilih pemimpin berikutnya, Jokowi menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki waktu 13 tahun untuk mencapai status negara maju. Di tengah konteks ini, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mencuat sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Dengan usia 36 tahun, Gibran menjadi peserta Pilpres termuda dan satu-satunya yang masuk dalam kategori generasi milenial. Pencalonannya terjadi berkat perubahan syarat capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun paman Gibran, Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, telah dipecat karena pelanggaran etik berat. (hs)
Indonesia
| Jumat, 24 November 2023
Politik

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, PDIP: Bacapres Ganjar, Cawapresnya Bisa Dibicarakan
PIFA, Politik - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dikabarkan ingin bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Peluang untuk membahas kerja sama politik dalam Pemilu 2024 masih terbuka. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Eriko Sotarduga, ada peluang untuk membicarakan kemungkinan Prabowo Subianto menjadi calon Wakil Presiden (Cawapres). Namun, PDIP tidak membuka peluang untuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagai calon Wakil Presiden. "Bukan tidak mungkin juga bekerja sama tapi artinya dalam hal ini memang Mas Ganjar menjadi capres, untuk menjadi calon wakil presiden kita bisa membicarakannya," ungkapnya, mengutip Liputan.com, Kamis (13/7/2023). Eriko mengakui sudah lama PDIP menawarkan Gerindra untuk bekerja sama di Pemilu 2024. Tetapi saat ini, PDIP tidak memaksakan Gerindra yang sudah bersikap mengusung Prabowo. "Dari awal kita selalu menawarkan untuk bisa bekerja sama tapi kembali strategi masing-masing keyakinan dari masing-masing kalau keyakinan itu berbeda tentu kita tidak bisa memaksakan ini," terang dia. PDIP menunggu perkembangan dinamika politik ke depan. Eriko yakin bakal terjadi pengerucutan calon presiden setelah ada tokoh yang mendapat elektabilitas mencapai 40 persen. Ia tidak dapat memprediksi bagaimana peluang kerjasama ke depan dengan Gerindra. "Seperti apa ke depannya karena politik seni segala kemungkinan," pungkasnya. Sementara itu, Waketum Partai Gerindra Budi Satrio Djiwandono mengatakan, pertemuan Prabowo dan Megawati untuk menyejukkan suasana. Gerindra menegaskan sampai hari ini terus memegang komitmen bersama PKB. Budi tidak ingin berandai-andai bagaimana peluang kerjasama antara Gerindra dan PDIP setelah pertemuan Prabowo dan Megawati. "Gimana partai Gerindra sudah ada calonnya PDIP sudah ada calonnya saya nggak tahu apa ada perbincangan nanti tapi marilah kita nggak terlalu berangan-angan lagi," tutup Budi. (yd)






