Trending
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding
Politik
| Senin, 21 Juli 2025

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan
Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025

Momen Gibran Temui Prabowo di Hambalang
Hambalang
| Minggu, 9 Juni 2024

Tokoh PPP Jabar Gugat DPP PPP ke PN Jakpus soal Penunjukan Uu Ruzhanul Ulum
Politik
| Kamis, 19 Februari 2026

Peta Politik Bergerak: Pemerintahan Prabowo Dapat Dukungan, Isu Kabinet dan Reformasi Jadi Sorotan
Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025

China Cabut Boikot, Boeing Dapat Angin Segar Setelah Kesepakatan Tarif dengan AS
China
| Rabu, 14 Mei 2025

Prabowo Soroti Pemborosan Anggaran Daerah, Singgung Mobil Dinas Rp8 Miliar
Politik
| Kamis, 19 Maret 2026

Drakor "Behind Your Touch" Bawa Gabungan Unik Antara Kemampuan Psikometri dan Humor
Korea
| Minggu, 13 Agustus 2023

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Politik
| Selasa, 24 Desember 2024

Seskab Teddy Santai Tanggapi Isu Ajakan Gulingkan Pemerintah oleh Saiful Mujani
Politik
| Selasa, 7 April 2026

Berita Terbaru
Politik

Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Sebulan, Ini Daftar Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, sedikitnya empat kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari suap proyek hingga dugaan pemerasan. Rangkaian OTT tersebut dimulai dari penangkapan Bupati Muara Enim pada awal Juni, disusul Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Bupati Langkat, hingga terbaru Bupati Sukoharjo. 1. Bupati Muara Enim H. Edison KPK menangkap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison pada 8 Juni 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sehari kemudian, Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta sekaligus keponakan bupati Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menangkap lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian kasus tersebut. 2. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Pada 30 Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Awalnya, penyidik mengamankan 10 orang, namun Bupati Suhardiman Amby belum termasuk di antaranya. Tak lama berselang, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini juga berkembang setelah KPK mendalami temuan amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai pertemuan di Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengaku amplop tersebut langsung dikembalikan tanpa mengetahui isinya. 3. Bupati Langkat Syah Afandin Pada 3 Juli 2026, KPK kembali menggelar OTT terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. KPK menduga Afandin meminta fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen kepada para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). 4. Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang ditangkap KPK dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026). KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Etik Suryani. "Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo. Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026
Politik

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. KPK menduga aset yang diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut ditemukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak dalam operasi yang digelar di wilayah Jawa Tengah. "Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Pada tahap awal operasi, KPK mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Budi menjelaskan, rombongan pertama yang tiba di Jakarta terdiri atas empat orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," katanya. Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan menyusul pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. "Kemudian untuk kloter berikutnya, rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah 5 orang lagi. Tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan 2 lainnya adalah pihak swasta. Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," lanjut Budi. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Operasi ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga memproses hukum Bupati Langkat Syah Afandin dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta Bupati Muara Enim Edison dalam perkara dugaan suap pengadaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026
Politik

Istana Buka Suara soal Penyidikan Kasus Korupsi, Prabowo Minta Hormati Proses Hukum
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Prasetyo meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. "Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026). Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, kepala negara disebut terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, terutama aparatur negara, agar segera melakukan pembenahan dan membersihkan diri. "Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujarnya. Prasetyo menegaskan korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparatur, serta menjaga persatuan dan stabilitas nasional. "Korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Namun apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," katanya. Ia juga menambahkan suasana yang kondusif dan saling percaya di tengah masyarakat menjadi faktor penting agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan dan program pembangunan berjalan optimal. Pernyataan Istana tersebut disampaikan di tengah penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor dan menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), hingga emas batangan. Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dan mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan perkara tersebut dengan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai. TNI dan Kejaksaan Agung juga telah membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya personel mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus tersebut.
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026
Berita Populer
Politik

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding
PIFA, Politik — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).Ari menyoroti bahwa vonis tersebut tidak menguraikan secara jelas mengenai unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Hal itu menurutnya mencerminkan keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan."Jika menimbang asas in dubio pro reo, seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tambah Ari. Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian perkara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.Ia juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, karena menurutnya yang akhirnya menghitung adalah Majelis Hakim, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari menyebut bahwa pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.
Politik
| Senin, 21 Juli 2025
Politik

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Selain Indra, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka."Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).Meski telah mengumumkan jumlah tersangka, KPK belum mengungkapkan identitas enam tersangka lainnya beserta peran mereka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa pengumuman lebih lanjut, termasuk pasal yang disangkakan serta konstruksi perkara, akan disampaikan dalam konferensi pers terkait penahanan para tersangka.KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini setelah status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang melibatkan pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut KPK.Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak sepatutnya dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Namun, penyidik belum mengungkapkan jumlah vendor yang terlibat serta besaran aliran dana yang diterima."Penyidik mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," ungkap sumber dari KPK.Dalam kasus ini, KPK menerapkan pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam modus serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Feeds
Empat Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Sebulan, Ini Daftar Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, sedikitnya empat kepala daerah terjerat kasus dugaan korupsi dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari suap proyek hingga dugaan pemerasan. Rangkaian OTT tersebut dimulai dari penangkapan Bupati Muara Enim pada awal Juni, disusul Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Bupati Langkat, hingga terbaru Bupati Sukoharjo. 1. Bupati Muara Enim H. Edison KPK menangkap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H. Edison pada 8 Juni 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sehari kemudian, Edison ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta sekaligus keponakan bupati Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. Dalam pengembangan perkara, KPK juga menangkap lima pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian kasus tersebut. 2. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Pada 30 Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Awalnya, penyidik mengamankan 10 orang, namun Bupati Suhardiman Amby belum termasuk di antaranya. Tak lama berselang, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini juga berkembang setelah KPK mendalami temuan amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai pertemuan di Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengaku amplop tersebut langsung dikembalikan tanpa mengetahui isinya. 3. Bupati Langkat Syah Afandin Pada 3 Juli 2026, KPK kembali menggelar OTT terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. KPK menduga Afandin meminta fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen kepada para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). 4. Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang ditangkap KPK dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026). KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Etik Suryani. "Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo. Dalam OTT itu, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026

OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. KPK menduga aset yang diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut ditemukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak dalam operasi yang digelar di wilayah Jawa Tengah. "Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Pada tahap awal operasi, KPK mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Budi menjelaskan, rombongan pertama yang tiba di Jakarta terdiri atas empat orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. "Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," katanya. Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan menyusul pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. "Kemudian untuk kloter berikutnya, rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah 5 orang lagi. Tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan 2 lainnya adalah pihak swasta. Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," lanjut Budi. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Operasi ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga memproses hukum Bupati Langkat Syah Afandin dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta Bupati Muara Enim Edison dalam perkara dugaan suap pengadaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026

Istana Buka Suara soal Penyidikan Kasus Korupsi, Prabowo Minta Hormati Proses Hukum
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Prasetyo meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. "Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026). Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, kepala negara disebut terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, terutama aparatur negara, agar segera melakukan pembenahan dan membersihkan diri. "Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ujarnya. Prasetyo menegaskan korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparatur, serta menjaga persatuan dan stabilitas nasional. "Korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Namun apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," katanya. Ia juga menambahkan suasana yang kondusif dan saling percaya di tengah masyarakat menjadi faktor penting agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan dan program pembangunan berjalan optimal. Pernyataan Istana tersebut disampaikan di tengah penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor dan menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), hingga emas batangan. Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dan mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan perkara tersebut dengan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai. TNI dan Kejaksaan Agung juga telah membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya personel mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus tersebut.
Politik
| Jumat, 10 Juli 2026

Prabowo: Pemimpin yang Berbohong kepada Rakyat Berdosa dan Mengkhianati Negara
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa seorang pemimpin yang berbohong kepada rakyat merupakan pemimpin yang berdosa sekaligus mengkhianati kepentingan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyinggung capaian pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. "Berdosalah pemerintah yang berbohong kepada rakyatnya. Berdosalah pemimpin yang berbohong kepada rakyatnya. Berkhianatlah pemimpin yang tidak setia kepada kepentingan negara di atas segala kepentingan," ujar Prabowo. Menurut Prabowo, masih ada pihak yang meremehkan pentingnya swasembada pangan dan menuding pemerintah tidak menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh menyampaikan informasi yang tidak benar kepada rakyat, termasuk terkait capaian swasembada pangan yang menurutnya telah berhasil diwujudkan. "Alhamdulillah, kita sudah buktikan bahwa kita mampu mengamankan dan menghasilkan pangan untuk rakyat kita. Alhamdulillah, kita sudah swasembada pangan. Dari target empat tahun, kita telah berhasil dalam satu tahun. Banyak pihak yang meremehkan pentingnya swasembada pangan," katanya. Prabowo mengatakan, sejak sebelum dilantik sebagai presiden, ia telah mengarahkan tim inti dan para penasihatnya untuk memprioritaskan pencapaian swasembada pangan dan swasembada energi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan maupun bahan bakar minyak. Selain pangan dan energi, Prabowo juga menilai ketersediaan air menjadi faktor penting bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa. Ia mengungkapkan bahwa TNI terus menjalankan program pengeboran air di berbagai wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Hingga tahun ini, sekitar 30 ribu titik pengeboran telah dilakukan. "Sampai sekarang TNI terus mencari air, TNI terus membor air di tempat-tempat yang susah. Panglima TNI sudah tahun ini saja sudah berapa lubang air yang kita 'drill'? Sudah 30 ribu, dan terus ada masalah kita atasi," ujarnya.
Politik
| Kamis, 9 Juli 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Dirawat di RS Polri
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan keduanya sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah ditangkap pada Jumat (19/6). Usai menjalani pemeriksaan medis, keduanya kemudian dirawat inap sebelum akhirnya dijadwalkan dipindahkan ke rutan. “Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi. Pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6). Polda Metro Jaya menyebut saat ini koordinasi masih dilakukan dengan pihak RS Polri terkait teknis pemindahan kedua tersangka ke rutan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurutnya, langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta kehadiran tersangka dalam tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Politik
| Minggu, 21 Juni 2026

DPR Siap Terima Massa Mahasiswa, Dasco Pastikan Ada Dialog di Gedung Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pimpinan DPR akan menerima dan berdialog dengan mahasiswa yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada Jumat (19/6). Menurut Dasco, DPR telah mengetahui rencana aksi lanjutan yang akan dilakukan mahasiswa dan siap mendengarkan berbagai aspirasi yang akan disampaikan. "Besok memang ada rencana ditemui oleh pimpinan DPR kok," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (18/6). Meski demikian, Dasco tidak menjelaskan secara rinci kelompok mahasiswa yang akan diterima. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti. Melalui pengumuman yang disampaikan di media sosial, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Terdapat tiga tuntutan utama yang akan disuarakan mahasiswa, yakni pemulihan kondisi ekonomi dan politik nasional, pemberantasan pejabat yang dinilai tidak kompeten, serta pengembalian supremasi sipil. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menghentikan pemborosan anggaran negara, serta menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Dalam seruannya, mahasiswa mengajak seluruh elemen kampus untuk turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pembuat kebijakan di parlemen. Rencana dialog antara pimpinan DPR dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Politik
| Kamis, 18 Juni 2026

Peradi Bersatu Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Hukum
Peradi Bersatu menyatakan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan langkah yang dinilai sudah semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan penahanan terhadap keduanya merupakan konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. “Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar… ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Ia menilai penahanan tersebut sesuai ketentuan hukum karena ancaman pidana dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berada di atas lima tahun penjara. Menurutnya, syarat objektif dan subjektif untuk penahanan telah terpenuhi. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap (P21). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas penangkapan tersebut. Ia menilai perkara ini masih bersifat perdebatan hukum dan belum sepenuhnya jelas apakah termasuk pencemaran nama baik atau fitnah. “Ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable,” kata Refly. Kasus ini masih terus bergulir di tahap penanganan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Politik
| Jumat, 19 Juni 2026

Penjual Kopi Difabel Ikut Demo di Surabaya, Soroti Sulitnya Akses Kerja
Surabaya – Seorang penjual kopi keliling penyandang disabilitas bernama Aan turut menyuarakan aspirasi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/6). Di tengah massa aksi, Aan naik ke tengah kerumunan dan menyampaikan orasi yang menyoroti persoalan utama yang dihadapi kaum difabel, khususnya terkait minimnya kesempatan kerja. Ia menilai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan prioritas utama dibandingkan kebutuhan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. “Yang dibutuhkan, disabilitas bisa bekerja dengan maksimal,” ujar Aan dalam orasinya. Aan juga mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, bahkan tidak sedikit yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi perusahaan. “Banyak sekali disabilitas yang nganggur. Banyak teman saya yang di-PHK,” katanya. Dalam orasinya, Aan juga menyoroti dugaan diskriminasi terhadap pekerja difabel di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin sulit. Ia bahkan mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mundur jika tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Aan turut menyindir gaya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya kerap menampilkan gimmick dalam berbagai kesempatan, termasuk yang viral di media sosial. Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan demonstrasi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya, termasuk Universitas Airlangga, UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Negeri Surabaya, serta elemen BEM lainnya. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari penolakan kebijakan yang dinilai merugikan publik hingga desakan evaluasi terhadap program pemerintah. Mahasiswa juga membawa sejumlah tuntutan terkait penguatan demokrasi, pemberantasan korupsi, penolakan militerisme, hingga evaluasi program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Politik
| Rabu, 17 Juni 2026

Wali Kota Solo Respons Kritik Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi: Siap Salah
SOLO – Wali Kota Solo Respati Ardi merespons kritik dari DPC Partai Gerindra Solo terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo di sejumlah titik Kota Solo. Respati yang juga kader Gerindra memilih tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan atas pernyataan Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno. "Masalah dari Pak Ketua kemarin, pokoknya (saya) salah. Siap salah," ujar Respati, Selasa (23/6). Ia menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap Joko Widodo, yang dinilainya memiliki kontribusi besar bagi Kota Solo, terutama saat menjabat Wali Kota periode 2005–2012. "(Baliho itu) sebagai bentuk apresiasi," kata Respati. Menurutnya, meski Jokowi sudah tidak lagi menjabat presiden, masyarakat Solo masih merasakan dampak dari kebijakan dan pembangunan yang pernah ia lakukan. "Biar kita keberkahan. Berkat beliau, hari ini pun Kota Solo tetap mendapat berkah," ujarnya. Sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno menyampaikan kekecewaan atas pemasangan baliho tersebut. Ia mempertanyakan mengapa ucapan serupa tidak diberikan kepada Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra. Menurut Ardianto, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan posisi politik Wali Kota Solo yang merupakan kader Gerindra. Ia menilai perlakuan berbeda itu menimbulkan tanda tanya di internal partai. Hingga kini, polemik baliho tersebut masih menjadi sorotan di Kota Solo dan memunculkan perdebatan di kalangan politisi daerah.
Politik
| Rabu, 24 Juni 2026

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Jawa Barat, Rabu (17/6), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Iya benar (penyidik ke gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul),” ujarnya. Meski demikian, Kejagung menegaskan penyegelan gudang tidak berarti seluruh unit motor listrik akan langsung disita. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah barang dan menjaga agar aset tidak berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung. Syarief juga menyampaikan bahwa penyidik akan bertahap mendatangi lokasi penyimpanan lain, termasuk gudang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk melakukan pendataan serupa. “Untuk cek jumlah dan segel saja ini. (Gudang lainnya) iya nanti didatangi juga, bertahap,” katanya. Selain pengamanan barang, Kejagung juga mendorong agar BGN segera menyalurkan motor listrik yang telah tersedia agar dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan program MBG, bukan hanya tersimpan di gudang. Syarief menegaskan bahwa tidak semua unit akan dijadikan barang bukti, karena sebagian tetap dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan program. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka terdiri dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta dua pihak lainnya yakni Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono. Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbagai barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi, yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Salah satu sorotan utama adalah dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik yang mencapai lebih dari 21 ribu unit. Penyidik menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menelusuri alur pengadaan, distribusi, serta potensi kerugian negara dalam program tersebut.
Politik
| Rabu, 17 Juni 2026


Berita Rekomendasi
Politik

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding
PIFA, Politik — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa banding akan diajukan pada Selasa. "Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).Ari menyoroti bahwa vonis tersebut tidak menguraikan secara jelas mengenai unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Hal itu menurutnya mencerminkan keraguan hakim dalam menjatuhkan putusan."Jika menimbang asas in dubio pro reo, seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tambah Ari. Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian perkara pidana harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.Ia juga mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara, karena menurutnya yang akhirnya menghitung adalah Majelis Hakim, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari menyebut bahwa pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Tom Lembong dinyatakan bersalah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan.
Politik
| Senin, 21 Juli 2025
Politik

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Selain Indra, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka."Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/2/2024).Meski telah mengumumkan jumlah tersangka, KPK belum mengungkapkan identitas enam tersangka lainnya beserta peran mereka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa pengumuman lebih lanjut, termasuk pasal yang disangkakan serta konstruksi perkara, akan disampaikan dalam konferensi pers terkait penahanan para tersangka.KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini setelah status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang melibatkan pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut KPK.Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak sepatutnya dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Namun, penyidik belum mengungkapkan jumlah vendor yang terlibat serta besaran aliran dana yang diterima."Penyidik mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," ungkap sumber dari KPK.Dalam kasus ini, KPK menerapkan pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam modus serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.






