Politik
Sinyal Retaknya Hubungan Jokowi dan Projo, Budi Arie Tegaskan Dukungan ke Prabowo
PIFA, Politik — Ketidakhadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam Kongres III Projo serta sejumlah pernyataan Ketua Umum Budi Arie Setiadi dinilai menjadi sinyal keretakan hubungan keduanya. Projo yang dibentuk untuk mendukung Jokowi pada Pilpres 2014 itu kini tampak berada di ambang pisah jalan. Budi Arie bahkan menegaskan bahwa Projo bukan lagi kepanjangan dari “Pro Jokowi”. Usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum hingga 2030, Budi Arie menjelaskan bahwa nama Projo berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “negeri” dan bahasa Jawa Kawi yang berarti “rakyat”. “Jadi kaum Projo adalah kaum yang mencintai negara dan rakyatnya,” ujarnya usai pembukaan Kongres di Jakarta, Sabtu (1/11). Budi Arie juga mengumumkan rencana mengganti logo Projo yang selama ini menampilkan siluet Jokowi. Langkah itu disebut sebagai upaya menghapus kesan “kultus individu”. “Logo Projo akan kita ubah supaya tidak terkesan kultus individu,” katanya. Ia sekaligus menegaskan dukungannya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai langkah Projo tersebut sebagai tanda kuat perpisahan dengan Jokowi. “Sudah tidak lagi kultuskan Jokowi sebagai sumber kekuasaannya,” ujar Pangi, Selasa (4/11). Menurutnya, Jokowi kini mulai kehilangan momentum politik setelah kehilangan dukungan dari organisasi relawan yang dulu mendongkraknya. “Sekarang perlahan ditinggalkan relawan yang memang habitusnya mencari sumber kekuasaan baru,” tambahnya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an, menilai manuver Projo sebagai langkah realistis agar tetap relevan dengan peta kekuasaan baru. Ia menyoroti pernyataan Budi Arie yang membuka peluang bergabung ke Partai Gerindra. “Jika tidak bergabung ke Gerindra, relawan Projo tidak punya sandaran politik yang kokoh,” kata Ali, Senin (3/11). Ali berpendapat, perubahan logo menandai dimulainya era baru bagi Projo. “Dengan mengganti logo, sebenarnya sudah klir bahwa era baru relawan Projo sedang dimulai,” ujarnya. Namun, Ali menegaskan langkah itu bukan berarti Projo sepenuhnya menjauh dari Jokowi. Menurutnya, keduanya kini hanya tidak lagi berada dalam hubungan simbiosis politik yang saling menguntungkan. “Lebih kepada pilihan realistis Projo untuk saat ini, juga soal kepentingan politik dan simbiosis mutualisme politik yang sudah tidak didapat antara keduanya,” pungkasnya.
Politik
| Selasa, 4 November 2025

Trending
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Jakarta
| Rabu, 18 Desember 2024

Anies Baswedan Apresiasi Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold
Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025

Anies Diajak AHY Keliling Museum SBY-ANI
Jawa Timur
| Sabtu, 3 Juni 2023

JK Kumpulkan Sejumlah Ormas Islam Bahas Isu Dugaan Penistaan Agama
Politik
| Rabu, 29 April 2026

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot
Politik
| Senin, 6 April 2026

Verifikasi Parpol Capai 32%, Komisi II Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN
Indonesia
| Selasa, 30 Mei 2023

Pakar Politik: Kemenangan Paslon Prabowo-Gibran Dipengaruhi Pemilih Loyal
Indonesia
| Senin, 25 Maret 2024

Rieke Diah Pitaloka Kritik Pergub ASN Poligami yang Diterbitkan Pj Gubernur DKI
Jakarta
| Minggu, 19 Januari 2025

PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran?
Medan
| Minggu, 16 Maret 2025

Ungkap Kans Jadi Cawapres Anies, AHY: Kalau Itu Baik dan Harapan Rakyat, Amini Saja
Jakarta
| Jumat, 14 Oktober 2022

Berita Terbaru
Politik

Wartawan DPR Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Usai Pernyataan 'Sirkus'
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang menyebut suasana rapat "seperti sirkus". Laporan disertai bukti berupa rekaman video dan diajukan karena Deddy dinilai tidak menyampaikan permintaan maaf. Ketua MKD DPR RI menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses setelah koordinasi dengan pimpinan, termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Deddy. Sementara itu, Deddy membantah menghina profesi wartawan. Ia menegaskan ucapannya merujuk pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang berdiri, bukan ditujukan kepada jurnalis. Ia juga menegaskan tetap menghormati profesi wartawan dan mendukung keterbukaan peliputan di DPR.
Politik
| Jumat, 31 Juli 2026
Politik

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi "jatah preman". Ia mengaku kecewa karena menilai putusan pengadilan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menyebut perkara yang menjeratnya penuh rekayasa. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Jaksa menilai Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Politik
| Jumat, 31 Juli 2026
Politik

DPR Minta Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski MK memberi masa penyesuaian hingga APBN 2028, pemerintah dinilai sebaiknya segera menyesuaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi. Charles juga mengusulkan agar program MBG lebih difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, seperti keluarga miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak yang berisiko mengalami masalah gizi. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membuat program lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi beban APBN. Senada, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai pemisahan anggaran akan membuat pengelolaan dan pertanggungjawaban Program MBG menjadi lebih jelas, karena program tersebut bukan merupakan bagian dari anggaran pendidikan.
Politik
| Jumat, 31 Juli 2026
Berita Populer
Politik

Sinyal Retaknya Hubungan Jokowi dan Projo, Budi Arie Tegaskan Dukungan ke Prabowo
PIFA, Politik — Ketidakhadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam Kongres III Projo serta sejumlah pernyataan Ketua Umum Budi Arie Setiadi dinilai menjadi sinyal keretakan hubungan keduanya. Projo yang dibentuk untuk mendukung Jokowi pada Pilpres 2014 itu kini tampak berada di ambang pisah jalan. Budi Arie bahkan menegaskan bahwa Projo bukan lagi kepanjangan dari “Pro Jokowi”. Usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum hingga 2030, Budi Arie menjelaskan bahwa nama Projo berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “negeri” dan bahasa Jawa Kawi yang berarti “rakyat”. “Jadi kaum Projo adalah kaum yang mencintai negara dan rakyatnya,” ujarnya usai pembukaan Kongres di Jakarta, Sabtu (1/11). Budi Arie juga mengumumkan rencana mengganti logo Projo yang selama ini menampilkan siluet Jokowi. Langkah itu disebut sebagai upaya menghapus kesan “kultus individu”. “Logo Projo akan kita ubah supaya tidak terkesan kultus individu,” katanya. Ia sekaligus menegaskan dukungannya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai langkah Projo tersebut sebagai tanda kuat perpisahan dengan Jokowi. “Sudah tidak lagi kultuskan Jokowi sebagai sumber kekuasaannya,” ujar Pangi, Selasa (4/11). Menurutnya, Jokowi kini mulai kehilangan momentum politik setelah kehilangan dukungan dari organisasi relawan yang dulu mendongkraknya. “Sekarang perlahan ditinggalkan relawan yang memang habitusnya mencari sumber kekuasaan baru,” tambahnya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an, menilai manuver Projo sebagai langkah realistis agar tetap relevan dengan peta kekuasaan baru. Ia menyoroti pernyataan Budi Arie yang membuka peluang bergabung ke Partai Gerindra. “Jika tidak bergabung ke Gerindra, relawan Projo tidak punya sandaran politik yang kokoh,” kata Ali, Senin (3/11). Ali berpendapat, perubahan logo menandai dimulainya era baru bagi Projo. “Dengan mengganti logo, sebenarnya sudah klir bahwa era baru relawan Projo sedang dimulai,” ujarnya. Namun, Ali menegaskan langkah itu bukan berarti Projo sepenuhnya menjauh dari Jokowi. Menurutnya, keduanya kini hanya tidak lagi berada dalam hubungan simbiosis politik yang saling menguntungkan. “Lebih kepada pilihan realistis Projo untuk saat ini, juga soal kepentingan politik dan simbiosis mutualisme politik yang sudah tidak didapat antara keduanya,” pungkasnya.
Politik
| Selasa, 4 November 2025
Politik

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (18/12).Sebelumnya, Yasonna dipanggil sebagai saksi pada Jumat (13/12) lalu. Namun, anggota DPR dari PDIP tersebut meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada hari ini.Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Yasonna yang meminta penjadwalan ulang tersebut. Tessa berharap Yasonna akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12), seperti dikutip dari Antara.Tessa menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Yasonna terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka yang masih buron hingga saat ini. "Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri," ujarnya.KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun Masiku telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020 dan sempat terdeteksi pergi ke Singapura serta kembali ke Indonesia pada tahun 2020.Saat itu, Yasonna menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM yang memiliki tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jakarta
| Rabu, 18 Desember 2024
Politik

Anies Baswedan Apresiasi Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold
PIFA.CO.ID, POLITIK - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang turut serta dalam kontestasi Pilpres 2024, Anies Baswedan, memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen suara.MK menerima gugatan terkait aturan tersebut yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.Melalui unggahan di platform X, Anies menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif para mahasiswa tersebut."Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," ujar Anies pada Sabtu (4/1).Ia juga menekankan bahwa kehadiran pemuda-pemudi seperti mereka membawa harapan baru bagi negara."Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," tambahnya.Putusan MK yang diumumkan pada Kamis (2/1) dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 resmi membatalkan aturan presidential threshold. Sebelumnya, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.Dengan keputusan ini, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi karena dinilai menghambat hak politik serta kedaulatan rakyat. Konsekuensinya, setiap partai politik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.Namun, guna mencegah jumlah kandidat yang berlebihan, MK merekomendasikan adanya rekayasa konstitusional, salah satunya dengan mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi yang tetap menjaga keseimbangan politik.
Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Feeds
Wartawan DPR Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Usai Pernyataan 'Sirkus'
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang menyebut suasana rapat "seperti sirkus". Laporan disertai bukti berupa rekaman video dan diajukan karena Deddy dinilai tidak menyampaikan permintaan maaf. Ketua MKD DPR RI menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses setelah koordinasi dengan pimpinan, termasuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Deddy. Sementara itu, Deddy membantah menghina profesi wartawan. Ia menegaskan ucapannya merujuk pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang berdiri, bukan ditujukan kepada jurnalis. Ia juga menegaskan tetap menghormati profesi wartawan dan mendukung keterbukaan peliputan di DPR.
Politik
| Jumat, 31 Juli 2026

Divonis 2 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi "jatah preman". Ia mengaku kecewa karena menilai putusan pengadilan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menyebut perkara yang menjeratnya penuh rekayasa. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Jaksa menilai Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Politik
| Jumat, 31 Juli 2026

DPR Minta Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski MK memberi masa penyesuaian hingga APBN 2028, pemerintah dinilai sebaiknya segera menyesuaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi. Charles juga mengusulkan agar program MBG lebih difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, seperti keluarga miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak yang berisiko mengalami masalah gizi. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membuat program lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi beban APBN. Senada, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai pemisahan anggaran akan membuat pengelolaan dan pertanggungjawaban Program MBG menjadi lebih jelas, karena program tersebut bukan merupakan bagian dari anggaran pendidikan.
Politik
| Jumat, 31 Juli 2026

Rakerda PAN Pontianak Jadi Ajang Konsolidasi, Boyman Harun Minta Kader Hadir untuk Rakyat
1111MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0 PONTIANAK – DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pontianak menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkaikan dengan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN se-Kota Pontianak serta Relawan DPR RI PAN 2026 di Rumah Adat Melayu Pontianak, Rabu (29/7/2026).Kegiatan tersebut dihadiri ratusan kader, pengurus, relawan, dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi internal sekaligus memperkokoh struktur organisasi hingga tingkat kecamatan.Prosesi pelantikan dipimpin langsung Ketua DPW PAN Kalimantan Barat, Boyman Harun. Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan kepengurusan DPC, pengucapan sumpah jabatan, hingga penyerahan Bendera Pataka PAN kepada perwakilan ketua DPC. Sementara itu, pelantikan Relawan DPR RI PAN 2026 ditandai dengan pembacaan ikrar dan penyematan jaket secara simbolis.Ketua DPD PAN Kota Pontianak, Muhammad Jais, mengatakan pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan awal untuk memperkuat kerja organisasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.Ia meminta seluruh pengurus DPC yang baru dilantik menjadi garda terdepan dalam membangun komunikasi dengan masyarakat, memperkuat koordinasi antarkader, serta menghadirkan PAN sebagai partai yang responsif terhadap berbagai persoalan publik."Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui kerja nyata dan pengabdian yang konsisten," ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan yang mewakili Wali Kota Pontianak menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus dan relawan yang baru dilantik. Menurutnya, partai politik memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.Ia juga mengajak kader PAN untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif, mendorong kreativitas dalam memperjuangkan kepentingan warga, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.Sementara itu, Ketua DPW PAN Kalbar Boyman Harun dalam pidato politiknya menegaskan pentingnya disiplin, soliditas, dan militansi seluruh struktur partai dari tingkat kota hingga kecamatan.Ia menekankan kader PAN harus hadir di tengah masyarakat setiap hari, bukan hanya menjelang pemilu, sebagai pelayan rakyat yang mampu mendengar dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat."Kader PAN harus menjadi energi perubahan, hadir membawa solusi, dan tidak pernah berhenti bekerja untuk rakyat," tegas Boyman.Melalui Rakerda dan pelantikan tersebut, PAN Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas jaringan relawan, serta meningkatkan kontribusi nyata bagi masyarakat di Kota Pontianak.
Politik
| Rabu, 29 Juli 2026

Hotman Paris Umumkan Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah dari Kursi Roda
JAKARTA – Advokat Hotman Paris Hutapea resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengumuman itu disampaikan saat menjalani perawatan di RS Medistra, Jakarta, Kamis (23/7), dengan kondisi duduk di atas kursi roda akibat gangguan saraf kejepit yang dideritanya. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman mengaku kembali merasakan nyeri hebat di bagian pinggang bawah sebelum memutuskan menyampaikan pengunduran dirinya kepada publik. "Pagi ini saya kesakitan lagi di bagian pinggang bawah," kata Hotman. Ia mengungkapkan dokter lebih dahulu memberikan obat pereda nyeri (painkiller) sebelum dirinya menghadapi awak media. "Jadi karena saya perlu painkiller karena masih sakit, tadi dokter Penny dikasih itu," ujarnya. Saat memberikan keterangan, Hotman juga terlihat membawa tongkat yang digunakan untuk membantu aktivitas berjalan. Hotman menjelaskan dirinya didiagnosis menderita Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit di bagian pinggang bawah. Kondisi tersebut telah dirasakannya sejak Juni 2026 dan membuatnya mencoba berbagai metode pengobatan. Ia mengaku sempat menjalani pijat tradisional di Bojong Gede, terapi akupuntur di Kelapa Gading, hingga akhirnya menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura pada awal Juli. "Bulan Juni sudah kesakitan, sudah bolak-balik. Terus juga akupunktur sampai ke dokter katanya jago pijit di hutan di Bogor, Bojong Gede. Gue juga baru sadar kok ininya diginiin pijat makin parah," katanya. Setelah itu, Hotman juga mencoba pengobatan tradisional China yang melibatkan terapi puluhan jarum. "Dikasih 50 jarum-jarum, 50 ada, tusuk sini semua. Aduh benar-benar sampai dua kali. Baru saya sadar apa yang kejepit di sini apa yang dijarum-jarum," tuturnya. Meski telah menjalani operasi, dokter disebut menyarankan agar dirinya beristirahat selama dua pekan. Namun, Hotman tetap bekerja, termasuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang dihadapinya. Ia mengaku khawatir kondisinya akan semakin memburuk jika terus memaksakan diri bekerja. "Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu syaraf aku itu ke kaki," ujarnya. Atas pertimbangan kondisi kesehatan tersebut, Hotman memutuskan mengakhiri pendampingannya sebagai pengacara Febrie Adriansyah. Keputusan itu, menurutnya, telah disampaikan langsung kepada kliennya dua hari sebelum pengumuman resmi. "Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya," kata Hotman.
Politik
| Jumat, 24 Juli 2026

Oegroseno Minta Penjadwalan Ulang Klarifikasi Kasus Pengadaan Lahan Sepolwan
JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menjadwalkan ulang agenda klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Oegroseno sebelumnya dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Kamis (23/7). Namun, ia mengaku tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. "Iya (tidak hadir), masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Oegroseno kepada wartawan. Ia mengaku telah mengusulkan agar proses klarifikasi dijadwalkan ulang pada Kamis (30/7) mendatang. Selain itu, Oegroseno ingin lebih dulu mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut. "Saya masih cari itu data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu," katanya. Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Oegroseno sebagai bagian dari proses penyelidikan. Menurut Totok, agenda tersebut bukan merupakan pemanggilan sebagai tersangka ataupun saksi, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan. "Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," ujar Totok. Totok juga membantah anggapan bahwa langkah penyidik merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. Ia menjelaskan penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Totok. Lebih lanjut, Totok mengatakan mekanisme undangan klarifikasi telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai salah satu langkah penyelidikan untuk memperoleh informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Penyelidikan kasus pengadaan lahan Sepolwan tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Politik
| Jumat, 24 Juli 2026

KPK Sita Toyota Alphard dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, Lalu Ahmad Zaini, beserta sejumlah pihak lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, kepada Lalu Ahmad Zaini yang berkaitan dengan proyek di PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM). "Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," kata Budi, Kamis (23/7). Menurut Budi, kendaraan tersebut sebelumnya telah diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bupati Lombok Barat. Setelah itu, mobil dibawa ke Markas Komando Brimob untuk diamankan sebagai barang bukti. "Mobil diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob," ujarnya. KPK belum mengungkap lokasi penggeledahan yang sedang berlangsung karena proses penyidikan masih berjalan. "Kegiatan masih berlangsung, kami akan memperbarui perkembangannya," kata Budi. Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani, dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang, kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sehari berikutnya, satu orang lainnya juga ditangkap di Jakarta. Selain menyita Toyota Alphard, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dengan nilai total sekitar Rp9,06 miliar, antara lain uang tunai, dana dalam rekening perusahaan, sertifikat dan akta jual beli tanah, serta dokumen pembelian tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Politik
| Kamis, 23 Juli 2026

Komisi X DPR Mengaku Belum Pernah Bahas Universitas Republik Indonesia Bentukan Prabowo
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Komisi X belum pernah membahas pembentukan lembaga tersebut dalam agenda resmi. Lalu mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan dari pemerintah mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggaran URI. "Komisi X DPR RI hingga kini belum pernah membahas pembentukan URI, baik dalam rapat maupun agenda resmi. Kami belum menerima penjelasan formal mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggarannya," kata Lalu, Kamis (24/7). Politikus PKB itu menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa nilai tambah Universitas Republik Indonesia dibandingkan perguruan tinggi negeri maupun sekolah kedinasan yang selama ini telah mencetak sumber daya manusia untuk pemerintahan. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan kehadiran URI tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga pendidikan yang sudah ada. "Pemerintah wajib membuktikan nilai tambah URI di tengah banyaknya PTN dan lembaga kedinasan yang sudah mencetak pemimpin, serta menjamin tidak ada duplikasi peran," ujarnya. Lalu menyampaikan Komisi X akan meminta penjelasan resmi kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) setelah masa reses DPR berakhir pada Agustus mendatang. "Saat ini kami masih menunggu keterangan dari pemerintah, mungkin pada saat rapat kerja dengan Kemendiktisaintek pada masa sidang depan, agar kebijakan ini tidak menimbulkan pertanyaan dan polemik di masyarakat," katanya. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Universitas Republik Indonesia dibentuk sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan mencetak calon-calon pemimpin bangsa. Menurut Prasetyo, konsep URI mengadopsi model pendidikan kepemimpinan yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Prancis melalui École nationale d'administration (ENA), yang kini telah bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP). Pemerintah berharap lulusan URI nantinya tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga wawasan kebangsaan yang kuat untuk mengisi berbagai jabatan strategis di pemerintahan.
Politik
| Kamis, 23 Juli 2026

Hotman Paris Tanggapi Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan: Siap Penuhi Panggilan Polisi
JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi santai laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya. Saat ditemui dalam konferensi pers pada Kamis (23/7), Hotman menegaskan dirinya tidak khawatir menghadapi proses hukum tersebut. "Don't worry lah, don't worry," kata Hotman. Hotman menjelaskan ucapan yang menjadi polemik itu disampaikan kepada seorang wartawan secara personal saat sesi doorstop di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), bukan ditujukan kepada organisasi pers atau profesi wartawan secara keseluruhan. "Itu kan dari orang ke orang. Saya menjelaskan panjang lebar, tetapi dia terus ngotot. Akhirnya saya bilang, 'lu ngerti enggak sih?'. Itu ditujukan ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers," ujarnya. Meski demikian, Hotman memastikan akan bersikap kooperatif apabila penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan. "Ya pasti datang kalau dipanggil. Saya taat hukum. Enggak ada masalah," katanya. Ia juga kembali menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam sesi wawancara singkat atau doorstop, bukan konferensi pers resmi, sehingga menurutnya pernyataannya tidak ditujukan kepada lembaga pers. Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di hari yang sama, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, MIO menilai Hotman diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP baru serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan tersebut bermula dari ucapan Hotman saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah kalimat yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya "lu punya otak gak?", "shut up", hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut". Pernyataan itu memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan. Menyusul polemik tersebut, Hotman kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video itu, ia meminta maaf kepada wartawan serta organisasi profesi jurnalis atas ucapannya yang menimbulkan kontroversi.
Politik
| Kamis, 23 Juli 2026


Berita Rekomendasi
Politik

Sinyal Retaknya Hubungan Jokowi dan Projo, Budi Arie Tegaskan Dukungan ke Prabowo
PIFA, Politik — Ketidakhadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam Kongres III Projo serta sejumlah pernyataan Ketua Umum Budi Arie Setiadi dinilai menjadi sinyal keretakan hubungan keduanya. Projo yang dibentuk untuk mendukung Jokowi pada Pilpres 2014 itu kini tampak berada di ambang pisah jalan. Budi Arie bahkan menegaskan bahwa Projo bukan lagi kepanjangan dari “Pro Jokowi”. Usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum hingga 2030, Budi Arie menjelaskan bahwa nama Projo berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “negeri” dan bahasa Jawa Kawi yang berarti “rakyat”. “Jadi kaum Projo adalah kaum yang mencintai negara dan rakyatnya,” ujarnya usai pembukaan Kongres di Jakarta, Sabtu (1/11). Budi Arie juga mengumumkan rencana mengganti logo Projo yang selama ini menampilkan siluet Jokowi. Langkah itu disebut sebagai upaya menghapus kesan “kultus individu”. “Logo Projo akan kita ubah supaya tidak terkesan kultus individu,” katanya. Ia sekaligus menegaskan dukungannya kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai langkah Projo tersebut sebagai tanda kuat perpisahan dengan Jokowi. “Sudah tidak lagi kultuskan Jokowi sebagai sumber kekuasaannya,” ujar Pangi, Selasa (4/11). Menurutnya, Jokowi kini mulai kehilangan momentum politik setelah kehilangan dukungan dari organisasi relawan yang dulu mendongkraknya. “Sekarang perlahan ditinggalkan relawan yang memang habitusnya mencari sumber kekuasaan baru,” tambahnya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an, menilai manuver Projo sebagai langkah realistis agar tetap relevan dengan peta kekuasaan baru. Ia menyoroti pernyataan Budi Arie yang membuka peluang bergabung ke Partai Gerindra. “Jika tidak bergabung ke Gerindra, relawan Projo tidak punya sandaran politik yang kokoh,” kata Ali, Senin (3/11). Ali berpendapat, perubahan logo menandai dimulainya era baru bagi Projo. “Dengan mengganti logo, sebenarnya sudah klir bahwa era baru relawan Projo sedang dimulai,” ujarnya. Namun, Ali menegaskan langkah itu bukan berarti Projo sepenuhnya menjauh dari Jokowi. Menurutnya, keduanya kini hanya tidak lagi berada dalam hubungan simbiosis politik yang saling menguntungkan. “Lebih kepada pilihan realistis Projo untuk saat ini, juga soal kepentingan politik dan simbiosis mutualisme politik yang sudah tidak didapat antara keduanya,” pungkasnya.
Politik
| Selasa, 4 November 2025
Politik

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (18/12).Sebelumnya, Yasonna dipanggil sebagai saksi pada Jumat (13/12) lalu. Namun, anggota DPR dari PDIP tersebut meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada hari ini.Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Yasonna yang meminta penjadwalan ulang tersebut. Tessa berharap Yasonna akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12), seperti dikutip dari Antara.Tessa menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Yasonna terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka yang masih buron hingga saat ini. "Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri," ujarnya.KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun Masiku telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020 dan sempat terdeteksi pergi ke Singapura serta kembali ke Indonesia pada tahun 2020.Saat itu, Yasonna menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM yang memiliki tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jakarta
| Rabu, 18 Desember 2024
Politik

Anies Baswedan Apresiasi Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold
PIFA.CO.ID, POLITIK - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang turut serta dalam kontestasi Pilpres 2024, Anies Baswedan, memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen suara.MK menerima gugatan terkait aturan tersebut yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.Melalui unggahan di platform X, Anies menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif para mahasiswa tersebut."Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," ujar Anies pada Sabtu (4/1).Ia juga menekankan bahwa kehadiran pemuda-pemudi seperti mereka membawa harapan baru bagi negara."Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," tambahnya.Putusan MK yang diumumkan pada Kamis (2/1) dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 resmi membatalkan aturan presidential threshold. Sebelumnya, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.Dengan keputusan ini, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi karena dinilai menghambat hak politik serta kedaulatan rakyat. Konsekuensinya, setiap partai politik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.Namun, guna mencegah jumlah kandidat yang berlebihan, MK merekomendasikan adanya rekayasa konstitusional, salah satunya dengan mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi yang tetap menjaga keseimbangan politik.






