SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI

Politik

NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin

PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu. "Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta. Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini. "Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad) 

Indonesia
| Minggu, 2 Juni 2024
Foto: NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin | Pifa Net
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI

Berita Terbaru

Politik

Foto: Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP! | Pifa Net

Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP!

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegur keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mematuhi proses hukum, termasuk menanggapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Hinca menegaskan, KPK seharusnya menghormati hak konstitusional setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.Teguran tersebut disampaikan Hinca sebagai tanggapan terhadap sikap KPK yang kerap tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Meskipun KPK sering menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang tidak setuju dengan penetapan status mereka, kenyataannya mereka beberapa kali absen dalam sidang."Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," ujar Hinca, dikutip dari jejaring PIFA, suara.com, pada Rabu (11/9/2024). Pada Selasa (10/9) kemarin, KPK kembali menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A, serta tiga tersangka lainnya dari internal PT ASDP (Persero), yaitu HMAC, MYH, dan IP. KPK tampak seolah sengaja menghindari kehadiran di sidang tersebut.Hinca menekankan bahwa praperadilan adalah hak tersangka yang dilindungi oleh UU, sehingga KPK wajib menghormati hak tersebut dengan hadir dan membela dalil atas penetapan tersangka. Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji proses administratif yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka."Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.KPK harus menanggapi gugatan praperadilan secara serius karena KUHAP menetapkan waktu singkat untuk penyelenggaraan praperadilan. Tidak ada alasan bagi KPK atau lembaga hukum lainnya untuk tidak hadir dalam sidang gugatan ini."Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," tambahnya.Hinca juga mengingatkan bahwa jika hakim telah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik, semua pihak, termasuk KPK, wajib hadir untuk membuktikan keabsahan tindakan mereka.Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga meminta hakim untuk tetap berpegang pada KUHAP dan memastikan semua pihak yang terlibat hadir di persidangan. Hakim perlu melanjutkan proses jika KPK tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero) yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. Tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun KPK tidak hadir dalam proses persidangan tersebut.

Jakarta
|

Politik

Foto: Beredar Isu PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jabar, Begini Kata Puan Maharani | Pifa Net

Beredar Isu PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jabar, Begini Kata Puan Maharani

PIFA, Politik - Isu bahwa Anies Baswedan oleh PDIP di Pilgub Jawa Barat, saat ini sedang menjadi pembicaraan publik. Puan Maharani, Ketua DPP PDIP, tidak memberikan konfirmasi langsung tentang hal ini, baik membenarkan maupun membantah. Puan hanya menyarankan agar semua pihak menunggu pengumuman resmi dari PDIP mengenai calon yang akan mereka usung di Pilgub Jawa Barat, yang diharapkan diumumkan pada sore hari ini. "Kita lihat sampai nanti sore kan waktu pendaftarannya masih sampai sore," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Puan juga memberikan penjelasan mengapa PDIP memilih Pramono Anung, meskipun elektabilitasnya kecil, untuk maju dalam Pilgub Jakarta. Menurutnya, PDIP memiliki komitmen tertentu dalam politik dan berusaha untuk bekerja sama dengan warga DKI Jakarta dalam membangun kota tersebut. Hingga saat ini, PDIP belum menentukan siapa yang akan diusung untuk Pilgub Jawa Barat. Nama Ketua DPD Jabar PDIP, Ono Surono, muncul sebagai kandidat kuat, sementara nasib Anies Baswedan masih belum jelas setelah tidak dipilih untuk maju di Pilgub Jakarta. (ad)

Jabar
| Kamis, 29 Agustus 2024

Politik

Foto: Tweet Lawas Ridwan Kamil Viral, Kritik DPR hingga Sebut Karakter Orang Jakarta Songong | Pifa Net

Tweet Lawas Ridwan Kamil Viral, Kritik DPR hingga Sebut Karakter Orang Jakarta Songong

PIFA, Politik - Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, sedang menjadi sorotan di media sosial. Hal ini terkait dengan sejumlah cuitan lawas yang diposting di akun X pribadinya pada tahun 2010-2012. Cuitan-cuitan tersebut mengundang perhatian netizen karena berisi kritik keras terhadap pemerintah, termasuk DPR, serta kondisi Jakarta. Pantauan PIFA di X menunjukkan bahwa tangkapan layar cuitan Ridwan Kamil kini telah tersebar luas di media sosial. "Mari kita lawan akal-akalan DPR dengan akal sehat," tulis Ridwan Kamil pada (2/7/'2012) dikutip Senin (26/8). "Dewan Penipu Rakyat," tulis Ridwan Kamil pada (9/6/2010). "Tengil, gaul, glamor, songong, pelit, gengsian, egois, pekerja keras, tahan banting, pamer, hedon. Itu karakter org JKT. #citybranding," tweet lainnya yang dibuat pada 6 Juni 2011. Setelah cuitan-cuitannya viral, Ridwan Kamil memberikan penjelasan dan permintaan maaf melalui akun X-nya. Ia menjelaskan bahwa cuitan-cuitan tersebut dibuat sebelum ia menjabat sebagai pejabat publik dan saat itu ia merasa tidak jauh berbeda dengan netizen saat ini yang sering menyampaikan ekspresi secara bebas. “Kadang penuh kritik pedas, kadang nyindir, sering juga nyinyir. Sering saya katakan di mana-mana, dulu saya adalah netizen yang marah—bahkan julid,” sambungnya. "Tapi kemudian takdir membawa saya ke proses hidup yang lebih kompleks. Pada gilirannya Allah menakdirkan saya menjadi pejabat publik, dari wali kota sampai gubernur. Saya giliran balik dikritik, disindir, dinyinyiri di media sosial. Saya sering melihat diri saya yang dulu, netizen yang marah tadi. Bikin saya tersenyum dan sadar," ujarnya. Menurutnya, semua orang juga mengalami fase yang dilaluinya. Ia lalu mencontohkan bagaimana siklus seseorang dari masa anak-anak, remaja hingga orang tua. "Konon setiap orang akan melewati fase-fase jadi tukang protes, anak muda yang rebel penuh kritik dan sinisme. Tapi semua orang juga berproses, harus menjadi lebih bijaksana dan tahu diri," imbuhnya. "Ibarat anak-anak yang selalu protes pada orangtuanya, remaja yang rebel, pemuda yang kritis dan sinis, pada saatnya akan jadi orang tua yang melihat dari sudut pandang yang berbeda. Yang akan bilang pada dirinya sendiri, "Oh gitu ya saya dulu", dan "Ternyata begini rasanya di posisi ini.," sambungnya. Masih dalam twit tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf. Ia menyadari di masa lalu sikapnya kurang terlalu bijak. "Bagaimanapun, untuk twit-twit saya yang lama, saya akui dulu saya kurang bijak dan mungkin kurang literasi—bahkan kurang sopan. Saya mohon maaf jika ada pihak-pihak yang tersakiti, terkritik, tersindir, atau terhina dengan cara saya berekspresi. Semoga saya bisa lebih baik lagi ke depan. 2017-2018 saya pernah meminta maaf tentang hal-hal ini," lanjut twit tersebut. "Saya banyak belajar. Saya tidak membela diri atau berusaha membenarkan. Itu memang saya yang dulu, saya yang kurang bijak.Semua orang pernah protes, tapi proseslah yang akan membuatnya sukses. Katanya masa lalu tidak akan mengubah masa depan, tapi sebaliknya. Maafkan aku yang dulu. Mari kita move on," tutup unggahan tersebut. (ly)

Jakarta
| Senin, 26 Agustus 2024

Berita Populer

Politik

Foto: NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin | Pifa Net

NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin

PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu. "Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta. Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini. "Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad) 

Indonesia
| Minggu, 2 Juni 2024

Politik

Foto: Ke Kantor Partai Perindo NTB, Ganjar Pranowo Disopiri TGB Zainul Majdi | Pifa Net

Ke Kantor Partai Perindo NTB, Ganjar Pranowo Disopiri TGB Zainul Majdi

PIFA, Politik - Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo diantar oleh Ketua Harian Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tuan Guru Bajang (TGB) M Zainul Majdi, saat berada di Kota Mataram, Minggu (18/6/2023) kemarin. Momen tersebut seusai Bacapres Ganjar Pranowo mengadakan makan siang bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya di Rumah Langko, Kota Mataram. "Mas Ganjar bareng saya saja. Kita langsung ke Kantor DPW Partai Perindo," ujar TGB mengutip Sindonews.com. Ganjar, yang mengenakan baju bergaris, kemudian duduk di samping TGB. Rachmat Hidayat, Ketua DPD PDIP NTB, juga turut duduk di kursi belakang. Ganjar tampak tersenyum ketika TGB mengendarai mobil listriknya menuju Kantor DPW Partai Perindo yang hanya berjarak sekitar 800 meter. Setibanya di Kantor DPW Partai Perindo, Ganjar disambut dengan pertunjukan peresean, yang merupakan budaya khas Lombok. Keduanya saling memukul dengan menggunakan tongkat. Setelah itu, Ganjar disajikan berbagai menu UMKM yang merupakan program dari DPW Partai Perindo NTB. Ganjar juga sempat menikmati es cendol yang khusus dibuat untuk Gubernur Jawa Tengah ini. Kunjungan Gubernur Ganjar ini merupakan hasil kerja sama antara PDIP dan Partai Perindo untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. DPW Partai Perindo NTB menjadi kunjungan pertama dari Gubernur Ganjar setelah kesepakatan tersebut. Salah satu poin kesepakatan antara PDIP dan Partai Perindo adalah bahwa setiap calon presiden, Ganjar Pranowo, akan berusaha untuk mengunjungi kantor partai koalisi saat berkunjung ke daerah. (yd)

Ntb
| Senin, 19 Juni 2023

Politik

Foto: Mata Najwa Tanya Kenapa konglomerat Tak Dukung, Anies: Diperiksa Pajaknya, Mereka Takut | Pifa Net

Mata Najwa Tanya Kenapa konglomerat Tak Dukung, Anies: Diperiksa Pajaknya, Mereka Takut

PIFA, Politik – Pada Selasa, 19 September 2023, suasana tajam dan berpikir kritis mengisi acara yang bertajuk  "Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dalam acara ini  diketahui ada 3 Capres yang diundang dan ikut hadir yaitu Anies, Ganjar, dan Prabowo. Masing- masing capres itu diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasan-gagasannya.   Pada momen itu bacapres dari koalisi perubahan, Anies menjelaskan bahwa para pengusaha besar enggan memberikan bantuan sumbangan karena pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa mereka yang memberikan sumbangan akan segera menghadapi berbagai jenis pemeriksaan, termasuk pemeriksaan pajak terhadap seluruh perusahaan mereka. "Mereka takut karena kami telah melihat pengusaha yang berinteraksi, bertemu, dan kemudian mengalami pemeriksaan. Ada pemeriksaan pajak dan pemeriksaan lainnya," kata Anies, dikutip PIFA dari Narasi tv, Rabu (20/9). Anies juga memberikan contoh kasus di Jawa Barat dan Jawa Tengah, di mana pengusaha yang memberikan bantuan kampanye langsung diperiksa oleh pajak terhadap seluruh perusahaannya. Najwa kemudian menanyakan apakah pernyataan Anies itu berarti alat negara digunakan untuk mengintimidasi orang-orang yang membantu pencalonannya.  Anies menjawab, "Itu laporannya begitu." Pertanyaan pun muncul tentang siapa yang memerintahkan penggunaan alat negara untuk tujuan intimidasi tersebut, dan Anies mengakui bahwa ia tidak tahu siapa yang memberi perintah, tetapi fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut. Anies menutup wawancara dengan mengajak semua pihak, termasuk pengusaha-pengusaha, untuk tidak membiarkan rasa takut menguasai republik ini dan untuk bersama-sama berjuang demi kebebasan dan perubahan yang lebih baik. (hs)

Jakarta
| Rabu, 20 September 2023

Feeds

Input Label

Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP!

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegur keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mematuhi proses hukum, termasuk menanggapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Hinca menegaskan, KPK seharusnya menghormati hak konstitusional setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.Teguran tersebut disampaikan Hinca sebagai tanggapan terhadap sikap KPK yang kerap tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Meskipun KPK sering menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang tidak setuju dengan penetapan status mereka, kenyataannya mereka beberapa kali absen dalam sidang."Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," ujar Hinca, dikutip dari jejaring PIFA, suara.com, pada Rabu (11/9/2024). Pada Selasa (10/9) kemarin, KPK kembali menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A, serta tiga tersangka lainnya dari internal PT ASDP (Persero), yaitu HMAC, MYH, dan IP. KPK tampak seolah sengaja menghindari kehadiran di sidang tersebut.Hinca menekankan bahwa praperadilan adalah hak tersangka yang dilindungi oleh UU, sehingga KPK wajib menghormati hak tersebut dengan hadir dan membela dalil atas penetapan tersangka. Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji proses administratif yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka."Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.KPK harus menanggapi gugatan praperadilan secara serius karena KUHAP menetapkan waktu singkat untuk penyelenggaraan praperadilan. Tidak ada alasan bagi KPK atau lembaga hukum lainnya untuk tidak hadir dalam sidang gugatan ini."Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," tambahnya.Hinca juga mengingatkan bahwa jika hakim telah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik, semua pihak, termasuk KPK, wajib hadir untuk membuktikan keabsahan tindakan mereka.Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga meminta hakim untuk tetap berpegang pada KUHAP dan memastikan semua pihak yang terlibat hadir di persidangan. Hakim perlu melanjutkan proses jika KPK tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero) yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. Tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun KPK tidak hadir dalam proses persidangan tersebut.

Jakarta
|
Foto: Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP! | Pifa Net

Beredar Isu PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jabar, Begini Kata Puan Maharani

PIFA, Politik - Isu bahwa Anies Baswedan oleh PDIP di Pilgub Jawa Barat, saat ini sedang menjadi pembicaraan publik. Puan Maharani, Ketua DPP PDIP, tidak memberikan konfirmasi langsung tentang hal ini, baik membenarkan maupun membantah. Puan hanya menyarankan agar semua pihak menunggu pengumuman resmi dari PDIP mengenai calon yang akan mereka usung di Pilgub Jawa Barat, yang diharapkan diumumkan pada sore hari ini. "Kita lihat sampai nanti sore kan waktu pendaftarannya masih sampai sore," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Puan juga memberikan penjelasan mengapa PDIP memilih Pramono Anung, meskipun elektabilitasnya kecil, untuk maju dalam Pilgub Jakarta. Menurutnya, PDIP memiliki komitmen tertentu dalam politik dan berusaha untuk bekerja sama dengan warga DKI Jakarta dalam membangun kota tersebut. Hingga saat ini, PDIP belum menentukan siapa yang akan diusung untuk Pilgub Jawa Barat. Nama Ketua DPD Jabar PDIP, Ono Surono, muncul sebagai kandidat kuat, sementara nasib Anies Baswedan masih belum jelas setelah tidak dipilih untuk maju di Pilgub Jakarta. (ad)

Jabar
| Kamis, 29 Agustus 2024
Foto: Beredar Isu PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jabar, Begini Kata Puan Maharani | Pifa Net

Tweet Lawas Ridwan Kamil Viral, Kritik DPR hingga Sebut Karakter Orang Jakarta Songong

PIFA, Politik - Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, sedang menjadi sorotan di media sosial. Hal ini terkait dengan sejumlah cuitan lawas yang diposting di akun X pribadinya pada tahun 2010-2012. Cuitan-cuitan tersebut mengundang perhatian netizen karena berisi kritik keras terhadap pemerintah, termasuk DPR, serta kondisi Jakarta. Pantauan PIFA di X menunjukkan bahwa tangkapan layar cuitan Ridwan Kamil kini telah tersebar luas di media sosial. "Mari kita lawan akal-akalan DPR dengan akal sehat," tulis Ridwan Kamil pada (2/7/'2012) dikutip Senin (26/8). "Dewan Penipu Rakyat," tulis Ridwan Kamil pada (9/6/2010). "Tengil, gaul, glamor, songong, pelit, gengsian, egois, pekerja keras, tahan banting, pamer, hedon. Itu karakter org JKT. #citybranding," tweet lainnya yang dibuat pada 6 Juni 2011. Setelah cuitan-cuitannya viral, Ridwan Kamil memberikan penjelasan dan permintaan maaf melalui akun X-nya. Ia menjelaskan bahwa cuitan-cuitan tersebut dibuat sebelum ia menjabat sebagai pejabat publik dan saat itu ia merasa tidak jauh berbeda dengan netizen saat ini yang sering menyampaikan ekspresi secara bebas. “Kadang penuh kritik pedas, kadang nyindir, sering juga nyinyir. Sering saya katakan di mana-mana, dulu saya adalah netizen yang marah—bahkan julid,” sambungnya. "Tapi kemudian takdir membawa saya ke proses hidup yang lebih kompleks. Pada gilirannya Allah menakdirkan saya menjadi pejabat publik, dari wali kota sampai gubernur. Saya giliran balik dikritik, disindir, dinyinyiri di media sosial. Saya sering melihat diri saya yang dulu, netizen yang marah tadi. Bikin saya tersenyum dan sadar," ujarnya. Menurutnya, semua orang juga mengalami fase yang dilaluinya. Ia lalu mencontohkan bagaimana siklus seseorang dari masa anak-anak, remaja hingga orang tua. "Konon setiap orang akan melewati fase-fase jadi tukang protes, anak muda yang rebel penuh kritik dan sinisme. Tapi semua orang juga berproses, harus menjadi lebih bijaksana dan tahu diri," imbuhnya. "Ibarat anak-anak yang selalu protes pada orangtuanya, remaja yang rebel, pemuda yang kritis dan sinis, pada saatnya akan jadi orang tua yang melihat dari sudut pandang yang berbeda. Yang akan bilang pada dirinya sendiri, "Oh gitu ya saya dulu", dan "Ternyata begini rasanya di posisi ini.," sambungnya. Masih dalam twit tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf. Ia menyadari di masa lalu sikapnya kurang terlalu bijak. "Bagaimanapun, untuk twit-twit saya yang lama, saya akui dulu saya kurang bijak dan mungkin kurang literasi—bahkan kurang sopan. Saya mohon maaf jika ada pihak-pihak yang tersakiti, terkritik, tersindir, atau terhina dengan cara saya berekspresi. Semoga saya bisa lebih baik lagi ke depan. 2017-2018 saya pernah meminta maaf tentang hal-hal ini," lanjut twit tersebut. "Saya banyak belajar. Saya tidak membela diri atau berusaha membenarkan. Itu memang saya yang dulu, saya yang kurang bijak.Semua orang pernah protes, tapi proseslah yang akan membuatnya sukses. Katanya masa lalu tidak akan mengubah masa depan, tapi sebaliknya. Maafkan aku yang dulu. Mari kita move on," tutup unggahan tersebut. (ly)

Jakarta
| Senin, 26 Agustus 2024
Foto: Tweet Lawas Ridwan Kamil Viral, Kritik DPR hingga Sebut Karakter Orang Jakarta Songong | Pifa Net

Bukan Jokowi! Agus Gumiwang Resmi Diangkat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar

PIFA, Politik - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan pengangkatan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar untuk periode 2024-2029. Keputusan ini disampaikan oleh Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Sebelumnya, posisi Ketua Dewan Pembina ini sempat diisukan akan diisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Bahlil memastikan bahwa Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan memegang jabatan penting tersebut. "Kami memutuskan dan menetapkan Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Golkar tahun 2024-2029," ujar Bahlil. Bahlil juga menyebutkan bahwa pengumuman untuk posisi ketua dewan lainnya, seperti Dewan Kehormatan dan Dewan Etik, akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, pengumuman saat ini difokuskan pada jajaran pengurus inti Partai Golkar. "Dewan-dewan lainnya itu terakhir, karena ini syarat dari apa yang diperintahkan oleh undang-undang," kata Bahlil. Sebagai informasi, Bahlil Lahadalia resmi menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029 setelah terpilih melalui proses aklamasi dalam Masyarakat Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada Rabu, 21 Agustus 2024. Ia menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri dari posisi tersebut. Selain menjadi ketua umum, Bahlil juga ditunjuk sebagai formatur tunggal yang memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan Partai Golkar 2024-2029. Berikut adalah jajaran pengurus inti DPP Partai Golkar 2024-2029 yang telah diumumkan oleh Bahlil: Sekretaris Jenderal (Sekjen): Muhammad Sarmuji Wakil Sekjen: Puteri Komarudin Bendahara Umum: Sari Yuliati Wakil Bendahara Umum: Dyah Roro Esti Wakil Ketua Umum: Adies Kadir, Ace Hasan Syadzily, Melkiades Laka Lena, dan Wihaji Ketua Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita

Indonesia
| Kamis, 22 Agustus 2024
Foto: Bukan Jokowi! Agus Gumiwang Resmi Diangkat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar | Pifa Net

Alerta! Peringatan Darurat Bergema di Medsos: Pemerintahan Telah Diambil Alih oleh Entitas [BUKAN MANUSIA]

PIFA, Politik - Gambar dan video bertuliskan 'Peringatan Darurat' dengan latar belakang biru dan Garuda Pancasila baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Adapun video yang beredar memuat tulisan sebagai berikut: "Ini adalah siaran terakhir atas mandat presiden Republik Indonesia. Jika anda menyaksikan ini maka pemerintahan Republik Indonesia telah usai. Pemerintahan telah diambil alih oleh entitas [BUKAN MANUSIA]. Kami berdoa kepada Tuhan YME untuk keselamatan seluruh rakyat. BERLINDUNG DAN HINDARI BEPERGIAN KE LUAR". Sementara itu, pada gambar-gambar yang tersebar, tertulis narasi sebagai berikut: "PERINGATAN DARURAT KEPADA WARGA SIPIL TERHADAP AKTIVITAS ANOMALI YANG BARU SAJA DIDETEKSI OLEH PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA". Video dan gambar tersebut telah diunggah ribuan kali oleh warga, termasuk publik figur terkenal seperti Fiersa Besari, Panji Pragiwaksono, dan Joko Anwar, sebagai respons terhadap keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang dihadang oleh DPR. Hingga malam ini, tagar #kawalkeputusanMK telah digunakan lebih dari 26.700 cuitan di X, mengekspresikan keprihatinan atas langkah DPR yang dinilai tidak mengindahkan putusan MK. Hal ini terkait dengan rapat yang diadakan hari ini untuk membahas RUU Pilkada, sebuah inisiatif yang dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai upaya untuk memanipulasi keputusan MK. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dihadiri oleh sejumlah anggota parlemen serta perwakilan pemerintah termasuk Menkumham Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian. Pada rapat tersebut, DPR mengatakan bahwa RUU Pilkada bukanlah usulan baru, tetapi bagian dari usul inisiatif DPR yang telah dimulai sejak Oktober 2023 dan disahkan menjadi usul institut pada November 2023. Namun, hal ini tetap menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Indonesia
| Rabu, 21 Agustus 2024
Foto: Alerta! Peringatan Darurat Bergema di Medsos: Pemerintahan Telah Diambil Alih oleh Entitas [BUKAN MANUSIA] | Pifa Net

Bahlil Lahadalia Dipastikan Jadi Ketua Umum Partai Golkar Secara Aklamasi

PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dipastikan akan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang berlangsung di JCC, Senayan, pada Rabu (21/8). Penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum dilakukan secara aklamasi setelah ia ditetapkan sebagai formatur tunggal oleh Munas. Ketua sidang Munas Partai Golkar, Adies Kadir, menjelaskan bahwa Bahlil mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pemilik hak suara, mulai dari pengurus pusat hingga DPD tingkat satu dan dua.  "Jam 10 pagi ini kemungkinan aklamasi karena sesuai dengan pandangan-pandangan umum yang kemarin," kata Adies di JCC. Sebagai Ketua Umum terpilih, Bahlil akan memiliki kewenangan untuk membentuk struktur kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029, termasuk menentukan komposisi para ketua dewan. Munas Golkar ini juga akan ditutup pada malam hari ini dengan kehadiran Presiden Joko Widodo, yang dipastikan hadir di tengah wacana dirinya diangkat menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar.

Indonesia
| Rabu, 21 Agustus 2024
Foto: Bahlil Lahadalia Dipastikan Jadi Ketua Umum Partai Golkar Secara Aklamasi | Pifa Net

MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap berhak mengusung calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan MK ini menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon, dengan syarat partai tersebut memperoleh sedikitnya 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penerapan pasal ini berpotensi mengancam demokrasi jika terus diberlakukan.  "Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dengan keputusan ini, syarat pencalonan dalam Pilkada menjadi lebih fleksibel, tergantung pada jumlah penduduk di suatu wilayah. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, persyaratan jumlah suara sah bervariasi mulai dari 10% hingga 6,5%, tergantung pada jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Untuk tingkat kabupaten/kota, persyaratan jumlah suara sah juga bervariasi, dimulai dari 10% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, hingga 6,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa. (ad)

Indonesia
| Selasa, 20 Agustus 2024
Foto: MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah | Pifa Net

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi di wilayah Jawa Timur. “Hari ini, Jumat (19/7), dilakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub (wilayah Jawa Timur) di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan. Pada Juni lalu, tim penyidik KPK telah menahan Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021. Yofi diduga menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang. Namun, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan KPK. “Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini,” kata Ronny. Ronny menegaskan bahwa pemanggilan Hasto tidak terkait dengan kasus Harun Masiku yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. “Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujarnya.

Jakarta
| Jumat, 19 Juli 2024
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub | Pifa Net

Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta

PIFA, Politik - Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih, menanggapi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Saat ditemui usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Senin, Gibran memberikan tanggapan singkat terkait isu tersebut. "Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ujar Gibran ketika ditanya mengenai rencana pengunduran dirinya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran tetap memilih untuk tidak memberikan jawaban secara rinci. "Nanti aja ya soal itu," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pengunduran diri Gibran. "Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," jelas Budi. Budi menjelaskan bahwa sesuai aturan, proses pengunduran diri harus diawali dengan pengiriman surat ke DPRD. Selanjutnya, diperlukan proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," ujarnya. Proses pengunduran diri, mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri, membutuhkan waktu 20 hari. "Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tambah Budi. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan Gibran akan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Proses tersebut masih menunggu langkah resmi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. 

Solo
| Senin, 15 Juli 2024
Foto: Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta | Pifa Net

Hasil Survei Pilkada Kalbar 2024 ER Academy: Muda Mahendrawan Unggul

PIFA, Politik - Menjelang Pilkada Kalbar 2024, Lembaga Empowerment & Research Academy (ER Academy) telah melakukan survei terhadap 1.597 responden di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Survei ini dilaksanakan dengan menggunakan metode stratified random sampling untuk memastikan data yang representatif. Pengumpulan data berlangsung dari 25 April hingga 6 Mei 2024 melalui wawancara langsung. Direktur ER Academy, Dr. Sumin, yang juga mengajar sebagai Dosen Statistik di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, menyatakan bahwa survei ini mencakup seluruh 14 kabupaten/kota dan 174 kecamatan di Kalimantan Barat. Pemilihan responden dilakukan secara acak dengan memperhatikan stratifikasi usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan lokasi geografis. Hasil Survei Berdasarkan hasil survei, Muda Mahendrawan menempati posisi teratas dengan dukungan sebesar 42 persen dari responden. Posisi kedua ditempati oleh Sutarmidji dengan dukungan 6 persen, disusul oleh Lasarus dengan 4 persen, dan Ria Norsan dengan 1 persen. Menariknya, sebanyak 47 persen responden belum menentukan pilihan mereka. Dr. Sumin menambahkan bahwa persentase responden yang belum menentukan pilihan ini menunjukkan adanya potensi perubahan preferensi yang signifikan menjelang hari pemilihan. Hal ini sangat tergantung pada dinamika kampanye dan isu-isu yang berkembang. "Para kandidat harus mampu meyakinkan masyarakat melalui program kerja atau strategi kampanye untuk merebut hati masyarakat Kalimantan Barat," ungkapnya seperti dikutip dari TribunPontianak, Jumat. Survei ini memiliki margin of error sebesar 2,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.  Sumber: Tribun Pontianak

Kalbar
| Jumat, 12 Juli 2024
Foto: Hasil Survei Pilkada Kalbar 2024 ER Academy: Muda Mahendrawan Unggul | Pifa Net

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin | Pifa Net

NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin

PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu. "Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta. Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini. "Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad) 

Indonesia
| Minggu, 2 Juni 2024

Politik

Foto: Ke Kantor Partai Perindo NTB, Ganjar Pranowo Disopiri TGB Zainul Majdi | Pifa Net

Ke Kantor Partai Perindo NTB, Ganjar Pranowo Disopiri TGB Zainul Majdi

PIFA, Politik - Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo diantar oleh Ketua Harian Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tuan Guru Bajang (TGB) M Zainul Majdi, saat berada di Kota Mataram, Minggu (18/6/2023) kemarin. Momen tersebut seusai Bacapres Ganjar Pranowo mengadakan makan siang bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lainnya di Rumah Langko, Kota Mataram. "Mas Ganjar bareng saya saja. Kita langsung ke Kantor DPW Partai Perindo," ujar TGB mengutip Sindonews.com. Ganjar, yang mengenakan baju bergaris, kemudian duduk di samping TGB. Rachmat Hidayat, Ketua DPD PDIP NTB, juga turut duduk di kursi belakang. Ganjar tampak tersenyum ketika TGB mengendarai mobil listriknya menuju Kantor DPW Partai Perindo yang hanya berjarak sekitar 800 meter. Setibanya di Kantor DPW Partai Perindo, Ganjar disambut dengan pertunjukan peresean, yang merupakan budaya khas Lombok. Keduanya saling memukul dengan menggunakan tongkat. Setelah itu, Ganjar disajikan berbagai menu UMKM yang merupakan program dari DPW Partai Perindo NTB. Ganjar juga sempat menikmati es cendol yang khusus dibuat untuk Gubernur Jawa Tengah ini. Kunjungan Gubernur Ganjar ini merupakan hasil kerja sama antara PDIP dan Partai Perindo untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. DPW Partai Perindo NTB menjadi kunjungan pertama dari Gubernur Ganjar setelah kesepakatan tersebut. Salah satu poin kesepakatan antara PDIP dan Partai Perindo adalah bahwa setiap calon presiden, Ganjar Pranowo, akan berusaha untuk mengunjungi kantor partai koalisi saat berkunjung ke daerah. (yd)

Ntb
| Senin, 19 Juni 2023

Politik

Foto: Mata Najwa Tanya Kenapa konglomerat Tak Dukung, Anies: Diperiksa Pajaknya, Mereka Takut | Pifa Net

Mata Najwa Tanya Kenapa konglomerat Tak Dukung, Anies: Diperiksa Pajaknya, Mereka Takut

PIFA, Politik – Pada Selasa, 19 September 2023, suasana tajam dan berpikir kritis mengisi acara yang bertajuk  "Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dalam acara ini  diketahui ada 3 Capres yang diundang dan ikut hadir yaitu Anies, Ganjar, dan Prabowo. Masing- masing capres itu diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasan-gagasannya.   Pada momen itu bacapres dari koalisi perubahan, Anies menjelaskan bahwa para pengusaha besar enggan memberikan bantuan sumbangan karena pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa mereka yang memberikan sumbangan akan segera menghadapi berbagai jenis pemeriksaan, termasuk pemeriksaan pajak terhadap seluruh perusahaan mereka. "Mereka takut karena kami telah melihat pengusaha yang berinteraksi, bertemu, dan kemudian mengalami pemeriksaan. Ada pemeriksaan pajak dan pemeriksaan lainnya," kata Anies, dikutip PIFA dari Narasi tv, Rabu (20/9). Anies juga memberikan contoh kasus di Jawa Barat dan Jawa Tengah, di mana pengusaha yang memberikan bantuan kampanye langsung diperiksa oleh pajak terhadap seluruh perusahaannya. Najwa kemudian menanyakan apakah pernyataan Anies itu berarti alat negara digunakan untuk mengintimidasi orang-orang yang membantu pencalonannya.  Anies menjawab, "Itu laporannya begitu." Pertanyaan pun muncul tentang siapa yang memerintahkan penggunaan alat negara untuk tujuan intimidasi tersebut, dan Anies mengakui bahwa ia tidak tahu siapa yang memberi perintah, tetapi fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut. Anies menutup wawancara dengan mengajak semua pihak, termasuk pengusaha-pengusaha, untuk tidak membiarkan rasa takut menguasai republik ini dan untuk bersama-sama berjuang demi kebebasan dan perubahan yang lebih baik. (hs)

Jakarta
| Rabu, 20 September 2023
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI
SPACE AVAILABLE!!!
PANTENGIN INFOGRAFIS DUNIA TERKINI
LAPORKAN KEJADIAN PENTING DISEKITARMU
BERITA TERUPDATE SETIAP HARI