Politik
Demokrat Sebut SBY Serahkan Sikap Partai soal Pilkada via DPRD ke AHY
PIFA, Politik - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengungkap respons Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usai partainya berubah sikap dan kini mendukung usul pilkada tak langsung melalui DPRD. Dede mengatakan Presiden kelima RI itu telah menyerahkan sepenuhnya sikap partai kepada putra sulungnya yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Bukan hanya soal pilkada, kata Dede, tetapi juga keputusan politik partai secara umum. "Ya sudah diserahkan kepada Ketua Umum kami, Mas AHY, untuk melakukan keputusan terkait dengan, katakanlah, kebijakan-kebijakan Partai Demokrat," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1). "Termasuk [pilkada]," imbuhnya. Dede mengatakan perubahan sikap Partai Demokrat soal pilkada tak langsung telah didasari atas kajian data dan fakta. Menurut dia, banyak calon kepala daerah dari partainya di Pilkada 2024 mengeluh. Bahkan, sambungnya, para calon kepala daerah dari partainya di Pilkada 2024 menyebutnya sebagai pemilu yang paling brutal dengan ongkos politik yang tinggi. "Pilkada yang kemarin, 2024, itu juga biayanya sangat tinggi. PSU (Pemungutan Suara Ulang)-nya saja berkali-kali. Jadi oleh karena itu semua data ini akan kita masukkan dan tentu akan kita kaji bersama-sama," katanya. Namun, Dede menyebut wacana tersebut tidak akan dibahas secara terburu-buru. Saat ini, RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi nasional 2026. Dia mengatakan sejauh ini ada dua opsi pembahasan RUU Pilkada. Pertama, dibahas bersama RUU Pemilu melalui metode kodifikasi atau omnibus law. Kedua, dibahas secara terpisah setelah RUU Pemilu. "Atau apakah kita sepakat RUU Pemilu dulu baru Pilkada. Jadi kawan-kawan jangan terlalu terburu-buru karena prosesnya masih panjang. Biarkan nanti panja yang melakukan pembahasan demi pembahasan," kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Politik
| Rabu, 14 Januari 2026

Trending
Jokowi Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Politik
| Rabu, 25 Desember 2024

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina
Politik
| Kamis, 27 November 2025

Prabowo Tegaskan Komitmen Benahi Aparat Penegak Hukum, Tak Toleransi Pelanggaran
Politik
| Minggu, 22 Maret 2026

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Target Lolos Verifikasi Kemenkum Februari 2026
Politik
| Senin, 19 Januari 2026

Jazilul Ingin Cak Imin Segera Jadi Cawapres Prabowo
Indonesia
| Jumat, 2 Juni 2023

Prabowo Masih Pelajari Pengunduran Diri Hasan Nasbi, Mensesneg: Belum Ada Keputusan Resmi
Indonesia
| Rabu, 30 April 2025

Survei Terbaru SMRC: Tingkat Kesukaan Terhadap Ganjar Tertinggi, Anies Terendah
Indonesia
| Selasa, 6 Juni 2023

Anggota DPR Sindir Donasi Banjir Warga Cuma Rp10 M: Negara Udah Triliunan!
Politik
| Selasa, 9 Desember 2025

Anggota Komisi III DPR Nilai Klaim Jokowi soal UU KPK 2019 Tidak Tepat
Politik
| Selasa, 17 Februari 2026

Beredar Isu PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jabar, Begini Kata Puan Maharani
Jabar
| Kamis, 29 Agustus 2024

Berita Terbaru
Politik

Pihak Jokowi Dorong Kasus Ijazah Segera Disidangkan demi Kepastian Hukum
PIFA, Politik - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mendorong agar kasus dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi digital terkait isu ijazah palsu segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas polemik yang telah berlangsung lama.Pernyataan tersebut disampaikan Rivai saat merespons komentar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang menilai kasus ijazah Jokowi sudah berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.“Kami tetap mendorong perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdapat kepastian hukum terkait keaslian ijazah Pak Jokowi,” ujar Rivai, Jumat (10/4).Rivai menjelaskan, dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak Universitas Gadjah Mada, dosen, hingga rekan-rekan Jokowi. Selain itu, uji laboratorium forensik juga telah dilakukan guna meneliti keaslian dokumen tersebut.Dengan berbagai proses yang sudah berjalan, pihaknya berharap perkara ini dapat segera masuk ke tahap persidangan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk memulihkan nama baik sejumlah pihak yang ikut terseret dalam isu tersebut.“Jika perkara ini dihentikan, bukan tidak mungkin isu ijazah ini kembali diangkat di masa mendatang dan kembali mengganggu ruang publik,” jelasnya.Rivai juga menegaskan bahwa Jokowi siap hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangan. Bahkan, Jokowi disebut akan menunjukkan ijazah asli miliknya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, di hadapan publik dan media.Sebelumnya, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa polemik ijazah Jokowi telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai polemik tersebut tidak hanya menghabiskan waktu dan biaya, tetapi juga memicu perpecahan di ruang publik.Pernyataan itu disampaikan JK usai melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan penyebaran hoaks. Dalam kasus yang sama, Roy Suryo juga telah berstatus tersangka.JK menilai polemik yang berkepanjangan telah mengganggu kehidupan nasional karena memicu pro dan kontra yang tajam di masyarakat. Ia pun berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum.
Politik
| Jumat, 10 April 2026
Politik

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pernyataan Jatuhkan Prabowo
PIFA, Politik - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan, Rabu (8/4). Laporan tersebut diduga berkaitan dengan pernyataannya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.Laporan itu diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).Dalam laporan itu, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.Budi menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk terkait alasan pelaporan.“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” katanya.Saiful Mujani diketahui merupakan Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah serta pendiri lembaga riset Saiful Mujani Research and Consulting.Belakangan, potongan video pernyataannya menjadi viral di media sosial karena dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara halal bihalal pengamat beberapa waktu lalu.Menanggapi hal tersebut, Saiful Mujani telah memberikan klarifikasi. Ia menolak anggapan bahwa pernyataannya merupakan tindakan makar.“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” ujarnya.Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Politik
| Kamis, 9 April 2026
Politik

Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Hoaks yang Diduga Melibatkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri
PIFA, Politik - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penyebaran hoaks yang diduga melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah akun YouTube.JK tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media."Mau melapor," ujar JK singkat.Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang ditujukan kepada Rismon."Iya Rismon," kata Abdul Haji.Sebelumnya, Abdul Haji menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri pada Senin (6/4). Dari hasil konsultasi itu, masih diperlukan sejumlah bukti tambahan sebelum laporan resmi diajukan."Kami akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukkan pengaduan," ujarnya.Selain Rismon, laporan juga akan menyasar empat akun YouTube, yakni Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara. Pihak JK menilai konten yang beredar telah menjatuhkan martabatnya sebagai tokoh bangsa.Abdul Haji menegaskan bahwa kliennya memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan dan tidak memiliki kepentingan politik tertentu.Sementara itu, pihak Rismon membantah tudingan tersebut. Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama JK dalam konteks tuduhan yang beredar."Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujar Jahmada.Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video di media sosial yang diduga berisi pernyataan terkait isu sensitif. Kedua pihak kini saling memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang.
Politik
| Rabu, 8 April 2026
Berita Populer
Politik

Demokrat Sebut SBY Serahkan Sikap Partai soal Pilkada via DPRD ke AHY
PIFA, Politik - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengungkap respons Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usai partainya berubah sikap dan kini mendukung usul pilkada tak langsung melalui DPRD. Dede mengatakan Presiden kelima RI itu telah menyerahkan sepenuhnya sikap partai kepada putra sulungnya yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Bukan hanya soal pilkada, kata Dede, tetapi juga keputusan politik partai secara umum. "Ya sudah diserahkan kepada Ketua Umum kami, Mas AHY, untuk melakukan keputusan terkait dengan, katakanlah, kebijakan-kebijakan Partai Demokrat," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1). "Termasuk [pilkada]," imbuhnya. Dede mengatakan perubahan sikap Partai Demokrat soal pilkada tak langsung telah didasari atas kajian data dan fakta. Menurut dia, banyak calon kepala daerah dari partainya di Pilkada 2024 mengeluh. Bahkan, sambungnya, para calon kepala daerah dari partainya di Pilkada 2024 menyebutnya sebagai pemilu yang paling brutal dengan ongkos politik yang tinggi. "Pilkada yang kemarin, 2024, itu juga biayanya sangat tinggi. PSU (Pemungutan Suara Ulang)-nya saja berkali-kali. Jadi oleh karena itu semua data ini akan kita masukkan dan tentu akan kita kaji bersama-sama," katanya. Namun, Dede menyebut wacana tersebut tidak akan dibahas secara terburu-buru. Saat ini, RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi nasional 2026. Dia mengatakan sejauh ini ada dua opsi pembahasan RUU Pilkada. Pertama, dibahas bersama RUU Pemilu melalui metode kodifikasi atau omnibus law. Kedua, dibahas secara terpisah setelah RUU Pemilu. "Atau apakah kita sepakat RUU Pemilu dulu baru Pilkada. Jadi kawan-kawan jangan terlalu terburu-buru karena prosesnya masih panjang. Biarkan nanti panja yang melakukan pembahasan demi pembahasan," kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Politik
| Rabu, 14 Januari 2026
Politik

Jokowi Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
PIFA, LOKAL - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses hukum yang harus dihormati."Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu.Saat disinggung soal namanya yang masih disebut-sebut terkait kasus tersebut, ia tersenyum dan berkata, "Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan."KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan."Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, dengan mengatakan, “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya.”Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Politik
| Rabu, 25 Desember 2024
Politik

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina
PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pelibatan prajurit TNI untuk menjaga kilang minyak Pertamina di berbagai daerah. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menilai hal itu penting demi mencegah potensi sabotase. “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11). Bahlil menekankan bahwa semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk pengamanan objek vital strategis. Menurutnya, penjagaan aset-aset penting seperti kilang minyak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keamanan. “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” katanya. Rencana Penugasan TNI Dimulai Desember Wacana pengamanan kilang oleh TNI sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan industri strategis yang terkait dengan kedaulatan negara merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu. Kita akan laksanakan mulai Desember, dengan menugaskan pasukan TNI Angkatan Darat,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11). Selain itu, pengamanan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional. “BAIS akan memantau hal-hal yang mungkin menjadi ancaman potensial sehingga bisa dilakukan antisipasi pengamanan secara fisik,” tambah Sjafrie.
Politik
| Kamis, 27 November 2025
Feeds
Pihak Jokowi Dorong Kasus Ijazah Segera Disidangkan demi Kepastian Hukum
PIFA, Politik - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mendorong agar kasus dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi digital terkait isu ijazah palsu segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas polemik yang telah berlangsung lama.Pernyataan tersebut disampaikan Rivai saat merespons komentar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang menilai kasus ijazah Jokowi sudah berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.“Kami tetap mendorong perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdapat kepastian hukum terkait keaslian ijazah Pak Jokowi,” ujar Rivai, Jumat (10/4).Rivai menjelaskan, dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak Universitas Gadjah Mada, dosen, hingga rekan-rekan Jokowi. Selain itu, uji laboratorium forensik juga telah dilakukan guna meneliti keaslian dokumen tersebut.Dengan berbagai proses yang sudah berjalan, pihaknya berharap perkara ini dapat segera masuk ke tahap persidangan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk memulihkan nama baik sejumlah pihak yang ikut terseret dalam isu tersebut.“Jika perkara ini dihentikan, bukan tidak mungkin isu ijazah ini kembali diangkat di masa mendatang dan kembali mengganggu ruang publik,” jelasnya.Rivai juga menegaskan bahwa Jokowi siap hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangan. Bahkan, Jokowi disebut akan menunjukkan ijazah asli miliknya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, di hadapan publik dan media.Sebelumnya, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa polemik ijazah Jokowi telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai polemik tersebut tidak hanya menghabiskan waktu dan biaya, tetapi juga memicu perpecahan di ruang publik.Pernyataan itu disampaikan JK usai melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan penyebaran hoaks. Dalam kasus yang sama, Roy Suryo juga telah berstatus tersangka.JK menilai polemik yang berkepanjangan telah mengganggu kehidupan nasional karena memicu pro dan kontra yang tajam di masyarakat. Ia pun berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum.
Politik
| Jumat, 10 April 2026

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pernyataan Jatuhkan Prabowo
PIFA, Politik - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan, Rabu (8/4). Laporan tersebut diduga berkaitan dengan pernyataannya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.Laporan itu diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).Dalam laporan itu, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.Budi menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk terkait alasan pelaporan.“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” katanya.Saiful Mujani diketahui merupakan Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah serta pendiri lembaga riset Saiful Mujani Research and Consulting.Belakangan, potongan video pernyataannya menjadi viral di media sosial karena dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara halal bihalal pengamat beberapa waktu lalu.Menanggapi hal tersebut, Saiful Mujani telah memberikan klarifikasi. Ia menolak anggapan bahwa pernyataannya merupakan tindakan makar.“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” ujarnya.Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Politik
| Kamis, 9 April 2026

Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Hoaks yang Diduga Melibatkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri
PIFA, Politik - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penyebaran hoaks yang diduga melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah akun YouTube.JK tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media."Mau melapor," ujar JK singkat.Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang ditujukan kepada Rismon."Iya Rismon," kata Abdul Haji.Sebelumnya, Abdul Haji menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri pada Senin (6/4). Dari hasil konsultasi itu, masih diperlukan sejumlah bukti tambahan sebelum laporan resmi diajukan."Kami akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukkan pengaduan," ujarnya.Selain Rismon, laporan juga akan menyasar empat akun YouTube, yakni Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara. Pihak JK menilai konten yang beredar telah menjatuhkan martabatnya sebagai tokoh bangsa.Abdul Haji menegaskan bahwa kliennya memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan dan tidak memiliki kepentingan politik tertentu.Sementara itu, pihak Rismon membantah tudingan tersebut. Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama JK dalam konteks tuduhan yang beredar."Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujar Jahmada.Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video di media sosial yang diduga berisi pernyataan terkait isu sensitif. Kedua pihak kini saling memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang.
Politik
| Rabu, 8 April 2026

Seskab Teddy Santai Tanggapi Isu Ajakan Gulingkan Pemerintah oleh Saiful Mujani
PIFA, Politik - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya merespons santai polemik pernyataan Saiful Mujani yang dinarasikan sebagai ajakan menggulingkan pemerintah.Teddy mengaku belum mengetahui secara pasti isi pernyataan Mujani yang viral di media sosial tersebut."Saya masih banyak sekali kerjaan, saya belum lihat beliau bicara apa," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/4).Ia menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga tidak terlalu menanggapi isu tersebut karena tengah fokus pada agenda yang lebih strategis."Apalagi Bapak Presiden, Bapak Presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dengan hal-hal yang lebih strategis," ujarnya.Diketahui, Saiful Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).Belakangan, potongan video pernyataannya dalam sebuah acara halal bihalal pengamat menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Mujani menyinggung peran rakyat dalam perubahan politik, dengan mencontohkan peristiwa reformasi 1998.Pernyataan itu kemudian menuai beragam reaksi, termasuk dari Hasan Nasbi yang mengkritik keras ucapan Mujani melalui media sosial.Menanggapi polemik tersebut, Mujani telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah ajakan makar, melainkan bentuk partisipasi politik."Apakah ucapan saya bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement," ujar Mujani dalam keterangannya.
Politik
| Selasa, 7 April 2026

Dituding Danai Isu Ijazah Palsu Jokowi Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Bakal Lapor ke Bareskrim
PIFA, Politik – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak-pihak terkait untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Atas fitnah tersebut, JK menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri.Dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4), JK menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai kucuran dana sebesar Rp5 miliar untuk isu ijazah tersebut adalah hoaks."Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," tegas Jusuf Kalla di hadapan awak media.Tempuh Jalur HukumJK menjelaskan bahwa dirinya tidak ingin membiarkan fitnah tersebut bergulir liar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, melalui tim pengacaranya, JK akan melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4) esok.Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. "Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, sehingga ini harus disikapi secara serius sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar Abdul.Klarifikasi Pertemuan RamadhanSelain membantah keterlibatan dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar dalam polemik ijazah, JK juga meluruskan kabar mengenai pertemuan di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu. Ia menegaskan pertemuan dengan sejumlah akademisi dan profesional tersebut murni mendiskusikan kondisi bangsa, bukan soal ijazah Jokowi.Menurut JK, masukan-masukan dari diskusi tersebut justru ditujukan sebagai saran kebijakan bagi pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Presiden terpilih, Prabowo Subianto."Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo). Jadi tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah tersebut," tambah JK.JK memastikan bahwa selama ini dirinya tidak pernah ikut campur dalam polemik ijazah yang kerap menyerang Jokowi. Langkah hukum ini diambil semata-mata untuk menjaga nama baik dan memberikan efek jera terhadap penyebar informasi palsu yang telah mendapatkan atensi luas dari publik.
Politik
| Senin, 6 April 2026

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, SBY Desak PBB Hentikan Penugasan UNIFIL: Jangan Standar Ganda!
PIFA, Politik – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bereaksi keras atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah mengemban misi perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon. SBY mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertindak tegas dan tidak menerapkan standar ganda dalam menyikapi tragedi ini.Melalui akun X resminya pada Minggu (5/4), SBY menekankan bahwa Dewan Keamanan PBB harus segera menggelar sidang darurat untuk mengeluarkan resolusi yang jelas."PBB tidak boleh pilih kasih dan menggunakan standar ganda," tulis SBY.Dari Penjaga Perdamaian ke Medan PerangSBY menyoroti pergeseran situasi di lapangan. Menurutnya, pasukan Kontingen Garuda XXIII/S bertugas di bawah mandat Peacekeeping (penjaga perdamaian) sesuai Chapter 6 Piagam PBB, bukan Peacemaking (penciptaan perdamaian melalui kekuatan militer) di bawah Chapter 7."Peacekeeper tidak dipersenjatai secara kuat dan tidak pula diberikan mandat untuk melaksanakan tugas-tugas pertempuran," ujar SBY.Ia menjelaskan bahwa para prajurit seharusnya bertugas di Blue Line (zona biru) yang memisahkan teritori Israel dan Lebanon. Namun, kenyataannya wilayah tersebut kini telah berubah menjadi War Zone atau medan tempur yang membara antara pasukan Israel dan kelompok Hizbullah. SBY bahkan menyebut pasukan Israel dikabarkan telah merangsek maju sejauh 7 km dari garis tersebut.Desakan Relokasi atau Penghentian MisiMengingat tingginya risiko keselamatan bagi para prajurit, SBY meminta PBB untuk segera meninjau ulang keberadaan pasukan UNIFIL di lokasi tersebut."Seharusnya PBB segera mengambil keputusan dan langkah yang tegas untuk menghentikan penugasan UNIFIL dan atau memindahkan lokasi mereka ke luar medan pertempuran yang masih membara saat ini," tegasnya.Sebagai perbandingan, SBY mengulas pengalamannya saat menjabat Menko Polkam tahun 2000, ketika PBB bersikap sangat tegas dalam kasus tewasnya tiga petugas kemanusiaan di Atambua, NTT. Ia berharap ketegasan serupa ditunjukkan PBB saat ini.Identitas Tiga Prajurit yang GugurTragedi ini merenggut nyawa tiga personel terbaik TNI di Lebanon:Praka Farizal Rhomadhon: Gugur pada Minggu (29/3) akibat ledakan proyektil di dekat pos Indonesia di desa Adchit Al Qusayr.Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar: Gugur pada Senin (30/3) akibat ledakan yang sumbernya masih dalam investigasi.Sertu Muhammad Nur Ichwan: Gugur bersamaan dengan Kapten Zulmi pada Senin (30/3).Selain korban jiwa, sejumlah prajurit TNI lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat eskalasi konflik di wilayah tersebut. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus melakukan investigasi mendalam terkait serangan-serangan yang menyasar pasukan perdamaian tersebut.
Politik
| Senin, 6 April 2026

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot
PIFA, Politik – Komisi III DPR RI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Desakan ini muncul menyusul vonis bebas yang diterima videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR pada Kamis (2/4), Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai Kajari Karo telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara tersebut.Dua Kesalahan FatalWayan menyoroti dua poin utama kegagalan Kajari Karo. Pertama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai menyusun dakwaan yang sangat lemah sehingga hakim memutus bebas Amsal Sitepu karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi."Kalau saya jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin saja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal. Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak," tegas Wayan Sudirta.Kedua, Wayan mengkritik ketidakpahaman Kajari Karo terkait prosedur hukum penangguhan penahanan. Alih-alih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diusulkan DPR, pihak Kejari justru melakukan pengalihan penahanan, yang menurut Wayan menunjukkan kurangnya kompetensi.Ancaman Sanksi PidanaSenada dengan Wayan, anggota Komisi III lainnya, Safaruddin, meminta Kajati Sumut Harli Siregar menjatuhkan sanksi keras tidak hanya kepada Kajari, tetapi juga kepada seluruh staf yang terlibat. Ia bahkan menyebut adanya peluang jerat pidana bagi Kajari Karo."Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak menaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini!" ujar Safaruddin dengan nada tinggi.Vonis Bebas Amsal SitepuSebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4) menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Amsal dituduh melakukan mark up pada anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980.Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal dari segala dakwaan primer maupun subsider. Amsal Sitepu sendiri turut hadir dalam rapat di DPR tersebut dan menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim yang memulihkan nama baiknya.Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan segera memberikan tindakan tegas atas desakan dari para wakil rakyat tersebut guna menjaga integritas institusi kejaksaan.
Politik
| Senin, 6 April 2026

WFH ASN Setiap Jumat Dikritik DPR, Dinilai Berpotensi Tak Efektif Tekan BBM
PIFA, Politik - Kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan skema bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat menuai sorotan dari DPR RI. Sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).Kebijakan WFH ini diumumkan pemerintah pada Selasa (31/3) sebagai langkah efisiensi energi nasional di tengah meningkatnya ketegangan global, terutama konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengaku heran dengan penetapan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH. Ia menilai kebijakan itu belum tentu efektif dalam menekan konsumsi BBM.“Terus terang saya bingung jika hari Jumat yang dipilih untuk WFH, karena ada potensi bahwa itu tidak akan efektif menekan konsumsi BBM,” ujar Deddy, Rabu (1/4).Meski demikian, Deddy menyebut pihaknya akan terlebih dahulu memantau implementasi kebijakan tersebut dalam beberapa pekan ke depan sebelum melakukan evaluasi. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek psikososial, ekonomi, hingga pola mobilitas masyarakat dalam menentukan kebijakan semacam ini.Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, meminta agar kebijakan WFH diawasi secara ketat. Ia mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti bepergian.“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah,” ujarnya.Sementara itu, anggota Komisi II DPR lainnya dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai pemilihan hari Jumat tidak ideal karena berpotensi menciptakan libur panjang atau long weekend bagi ASN.“Dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend,” kata Khozin.Meski mengkritik, Khozin mengakui pemerintah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi berkala agar tujuan utama, yakni penghematan BBM dan menjaga produktivitas pelayanan publik, tetap tercapai.Di sisi lain, pemerintah menyebut kebijakan WFH ini berpotensi menghemat anggaran negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperkirakan penghematan APBN dari kebijakan ini mencapai Rp6,2 triliun, terutama dari pengurangan kompensasi BBM.Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong pembatasan penggunaan mobil dinas serta peningkatan penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.
Politik
| Kamis, 2 April 2026

ASN WFH Tiap Jumat, HP Harus Aktif, Slow Respons 5 Menit Kena Sanksi
PIFA, Politik - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat tetap siaga dan mudah dihubungi.Dalam konferensi pers di Seoul, Selasa (31/3), Tito menegaskan bahwa perangkat komunikasi ASN harus selalu aktif selama WFH berlangsung.“Handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” ujar Tito.Wajib Respons CepatTito menekankan, ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit saat menjalankan WFH. Aturan ini dibuat untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan optimal meski tidak berada di kantor.Sanksi BertahapIa juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin selama WFH, yakni:Tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisanTidak merespons dalam lima menit tanpa alasan: teguran tertulisPelanggaran berulang: evaluasi kinerja hingga sanksi administratifWFH Demi Efisiensi EnergiKebijakan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk efisiensi energi di tengah situasi global. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.WFH diberlakukan bagi ASN di pusat maupun daerah melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.Sejumlah Jabatan DikecualikanMeski demikian, tidak semua ASN mengikuti kebijakan ini. Terdapat sejumlah jabatan strategis di tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang dikecualikan dari WFH.Di tingkat provinsi, terdapat 11 jabatan yang tidak mengikuti WFH, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Sementara di tingkat kabupaten/kota, ada 12 jabatan yang dikecualikan, di antaranya camat serta lurah atau kepala desa.Dengan aturan ini, pemerintah berharap kinerja ASN tetap optimal meski bekerja secara fleksibel.
Politik
| Rabu, 1 April 2026

DPR Soroti Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer TNI.Dalam rapat audiensi bersama koalisi sipil, Selasa (31/3), Aisyah menilai langkah tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa kepolisian tidak berani menangani kasus tersebut.Ia mengingatkan agar kepolisian tidak terkesan lepas tangan dan tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil. Menurutnya, dengan adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus, aparat penegak hukum seharusnya bersikap tegas.Aisyah juga menilai pelimpahan kasus ini mengindikasikan dugaan bahwa pelaku berasal dari unsur militer. Namun, ia mengingatkan adanya informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut sedikitnya 16 orang terlibat dalam kasus tersebut.Ia mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat sudah diperiksa, serta mendorong agar proses hukum bisa dilakukan secara koneksitas antara peradilan umum dan militer.“Untuk sipil diproses di peradilan umum, sementara untuk anggota TNI di peradilan militer,” ujarnya.Sementara itu, perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus ke militer. Ia menilai, berdasarkan KUHAP terbaru, penyidik Polri seharusnya tetap menjadi pihak utama dalam penanganan perkara pidana.Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan alasan rinci pelimpahan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, hanya menyebut keputusan diambil setelah penyelidikan awal.Sejauh ini, empat orang telah ditahan dan diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka merupakan anggota TNI dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS).Di tengah perkembangan kasus, Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo juga telah mengundurkan diri dari jabatannya, dan proses serah terima jabatan telah dilakukan pada 25 Maret lalu.
Politik
| Selasa, 31 Maret 2026


Berita Rekomendasi
Politik

Demokrat Sebut SBY Serahkan Sikap Partai soal Pilkada via DPRD ke AHY
PIFA, Politik - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengungkap respons Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), usai partainya berubah sikap dan kini mendukung usul pilkada tak langsung melalui DPRD. Dede mengatakan Presiden kelima RI itu telah menyerahkan sepenuhnya sikap partai kepada putra sulungnya yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Bukan hanya soal pilkada, kata Dede, tetapi juga keputusan politik partai secara umum. "Ya sudah diserahkan kepada Ketua Umum kami, Mas AHY, untuk melakukan keputusan terkait dengan, katakanlah, kebijakan-kebijakan Partai Demokrat," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/1). "Termasuk [pilkada]," imbuhnya. Dede mengatakan perubahan sikap Partai Demokrat soal pilkada tak langsung telah didasari atas kajian data dan fakta. Menurut dia, banyak calon kepala daerah dari partainya di Pilkada 2024 mengeluh. Bahkan, sambungnya, para calon kepala daerah dari partainya di Pilkada 2024 menyebutnya sebagai pemilu yang paling brutal dengan ongkos politik yang tinggi. "Pilkada yang kemarin, 2024, itu juga biayanya sangat tinggi. PSU (Pemungutan Suara Ulang)-nya saja berkali-kali. Jadi oleh karena itu semua data ini akan kita masukkan dan tentu akan kita kaji bersama-sama," katanya. Namun, Dede menyebut wacana tersebut tidak akan dibahas secara terburu-buru. Saat ini, RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi nasional 2026. Dia mengatakan sejauh ini ada dua opsi pembahasan RUU Pilkada. Pertama, dibahas bersama RUU Pemilu melalui metode kodifikasi atau omnibus law. Kedua, dibahas secara terpisah setelah RUU Pemilu. "Atau apakah kita sepakat RUU Pemilu dulu baru Pilkada. Jadi kawan-kawan jangan terlalu terburu-buru karena prosesnya masih panjang. Biarkan nanti panja yang melakukan pembahasan demi pembahasan," kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Politik
| Rabu, 14 Januari 2026
Politik

Jokowi Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
PIFA, LOKAL - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses hukum yang harus dihormati."Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu.Saat disinggung soal namanya yang masih disebut-sebut terkait kasus tersebut, ia tersenyum dan berkata, "Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan."KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan."Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Setyo mengungkapkan Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, dengan mengatakan, “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya.”Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Politik
| Rabu, 25 Desember 2024
Politik

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina
PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pelibatan prajurit TNI untuk menjaga kilang minyak Pertamina di berbagai daerah. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menilai hal itu penting demi mencegah potensi sabotase. “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11). Bahlil menekankan bahwa semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk pengamanan objek vital strategis. Menurutnya, penjagaan aset-aset penting seperti kilang minyak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keamanan. “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” katanya. Rencana Penugasan TNI Dimulai Desember Wacana pengamanan kilang oleh TNI sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan industri strategis yang terkait dengan kedaulatan negara merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu. Kita akan laksanakan mulai Desember, dengan menugaskan pasukan TNI Angkatan Darat,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11). Selain itu, pengamanan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional. “BAIS akan memantau hal-hal yang mungkin menjadi ancaman potensial sehingga bisa dilakukan antisipasi pengamanan secara fisik,” tambah Sjafrie.





