Politik
Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024
PIFA, Politik - PDI Perjuangan (PDIP) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) mulai 6 hingga 8 Juni 2023. Presiden RI Joko Widodo turut menghadiri Rakernas PDI-P di sekolah DPP partai tersebut, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Jokowi hadir pukul 09.45 WIB menggunakan mobil sedan kepresidenan, mengenakan batik merah bercorak hitam. Jokowi tiba disambut oleh sejumlah pejabat teras PDI-P, yakni Ketua DPP PDI-P Prananda Prabowo atau Mas Nanan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, Wakil Ketua Bendahara Umum PDI-P Rudianto Tjen, kemudian Sekjen Senior Pramono Anung. Dalam Rakernas ini, Presiden Jokowi disebut akan memberikan arahan khusus. “Hal-hal strategis terkait kebijakan Pemerintah dalam memerangi kemiskinan serta arahan beliau berkaitan dengan Pemilu 2024, mengingat Presiden Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan," ucap Hasto dalam keterangannya, mengutip kompas.com. Rakernas PDIP ke-III ini mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Acara akan digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasto mengungkapkan alasan tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Hasto mengatakan keberpihakan kepada wong cilik akan menjadi salah satu visi misi dari bacapres Ganjar Pranowo. "Dengan demikian di dalam rakernas ini, aspek-aspek pemerintahan ke depan, agenda strategisnya, visi misinya, aspek-aspek pemenangan Pemilu dan kemudian ideologi keberpihakan terhadap wong cilik, itu akan dibahas secara khusus," ujarnya, seperti dikutip PIFA dari detiknews. Sekjen Dari PDIP itu pun mengungkapkan, bahwa juga akan membahas mengenai agenda strategis calon presiden untuk pemenagan pemilu 2024. "Jadi aspek-aspek yang berkaitan dengan visi, misi, agenda strategis calon presiden dan kemudian kebijakan strategis untuk pemenangan Pemilu, semua akan dibahas, serta pergerakan seluruh mesin partai di dalam memenangkan Pemilu 2024," ungkap Hasto. (hs)
Indonesia
| Selasa, 6 Juni 2023

Trending
PSI Koordinasi dengan Projo soal Rencana Jokowi Keliling Indonesia
Politik
| Kamis, 21 Mei 2026

Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV
Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025

PKS Kalbar Serukan Kader All Out Menangkan Sutarmidji-Didi Haryono di Pilgub Kalbar 2024
Kalbar
| Senin, 28 Oktober 2024

Sutarmidji Sudah Buktikan Cintanya pada Sambas
Sambas
| Senin, 28 Oktober 2024

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai
Politik
| Jumat, 24 April 2026

Midji Siap Wujudkan Harapan Warga Jongkat dengan Akses Air Bersih dan SMK Negeri
Kalbar
| Senin, 28 Oktober 2024

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok yang Luar Biasa, Presiden Indonesia
Politik
| Selasa, 14 Oktober 2025

Tokoh Dayak Sintang: Sutarmidji Pemimpin Terbaik untuk Kalimantan Barat!
Kalbar
| Kamis, 31 Oktober 2024

MK Tolak Gugatan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Indonesia
| Senin, 23 Oktober 2023

Ahli UGM Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Sudah Sesuai Prosedur
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

Berita Terbaru
Politik

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam.Febri menilai informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie muncul akibat pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang tidak utuh."Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian," ujar Febri.Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti dalam sidang praperadilan, disebutkan bahwa Tan Kian pernah dihubungi seseorang bernama Lucy.Febri menegaskan, sosok Lucy tersebut tidak dikenal oleh Febrie.Dalam BAP itu, kata Febri, Lucy menyampaikan kepada Tan Kian bahwa terdapat perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka jika perkara tersebut tidak 'diurus'.Komunikasi kemudian disebut berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.Febri mengatakan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie."Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," tuturnya.Ia juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyatakan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung.Namun, menurut Febri, Tan Kian tidak menyebut secara pasti kepada siapa uang itu sebenarnya ditujukan. Tidak diketahui pula apakah uang tersebut akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.Karena itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang menurutnya dikutip secara sepotong-sepotong hingga seolah-olah dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada Febrie telah menjadi fakta yang pasti.Padahal, kata dia, hakim praperadilan juga menyatakan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan pokok perkara."Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," katanya.Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Febrie.Hal tersebut disampaikan Edwin saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8/2026).Menurut Edwin, penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI.Penyidik juga disebut telah memperoleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan."Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Edwin.Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.Kejagung kemudian menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak hakim tunggal praperadilan.
Politik
| Kamis, 3 September 2026
Politik

10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam. Febrie keluar dari gedung utama Kejagung sekitar pukul 20.55 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Pantauan di lokasi, Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya menundukkan kepala saat berjalan keluar gedung dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol dan diarahkan ke depan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Febrie disebut menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik Tim 9 Kejagung. "Pak FA kooperatif, menjawab pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab," kata Febri. Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika berstatus sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Politik
| Kamis, 3 September 2026
Politik

Saksi Ungkap Yaqut Marah Saat Bahas Pansus Haji: "Siapa yang Menyeleweng?"
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sempat marah dalam rapat internal Kementerian Agama saat membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024. Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut mempertanyakan pihak yang melakukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tambahan. Hal itu diungkap mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Kesaksian tersebut disampaikan Bahiej ketika menjawab pertanyaan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengenai rapat persiapan menghadapi Pansus Haji. "Kemudian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini saksi sampaikan ada tiga rapat di mana salah satu rapat itu dihadiri beliau ketika persiapan Pansus?" tanya Mellisa. "Betul," jawab Bahiej. Bahiej mengatakan rapat tersebut berlangsung di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri Yaqut bersama staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenag. Menurut Bahiej, Yaqut menyampaikan pernyataan di akhir rapat dengan nada marah. "Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," tutur Bahiej. Bahiej kemudian mengungkap pernyataan Yaqut yang masih diingatnya. "Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?" kata Bahiej menirukan ucapan Yaqut. Pernyataan itu disebut membuat Bahiej terkejut karena baru mengetahui adanya dugaan penyelewengan yang berkaitan dengan persoalan kuota haji. "Saya kaget, 'Oh, kok ada penyelewengan?' begitu. Apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua," ujarnya. Bahiej juga menyebut Yaqut mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan sebuah keniscayaan dan persoalannya telah menjadi "bola salju" yang semakin besar. Selain itu, Yaqut disebut melarang peserta rapat membuat catatan mengenai pembahasan tersebut. Bahiej mengaku sempat mencatat isi rapat dalam nota hotel. Namun, setelah Yaqut memerintahkan agar tidak ada catatan yang dibawa keluar ruangan, ia mengaku membakar catatan tersebut. "Karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," ungkap Bahiej. Ia mengatakan tidak ada peserta rapat yang mengaku melakukan penyelewengan. Yaqut, kata Bahiej, kemudian menyampaikan bahwa jika tidak ada yang mengaku, pihak Kemenag akan menghadapi Pansus Haji bersama-sama, tetapi masing-masing tetap bertanggung jawab atas tindakannya. Rapat tersebut dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang dan digelar untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji oleh DPR. Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Tiga di antaranya berasal dari Kemenag, sementara satu saksi lainnya berasal dari biro perjalanan haji dan umrah. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Politik
| Kamis, 3 September 2026
Berita Populer
Politik

Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024
PIFA, Politik - PDI Perjuangan (PDIP) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) mulai 6 hingga 8 Juni 2023. Presiden RI Joko Widodo turut menghadiri Rakernas PDI-P di sekolah DPP partai tersebut, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Jokowi hadir pukul 09.45 WIB menggunakan mobil sedan kepresidenan, mengenakan batik merah bercorak hitam. Jokowi tiba disambut oleh sejumlah pejabat teras PDI-P, yakni Ketua DPP PDI-P Prananda Prabowo atau Mas Nanan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, Wakil Ketua Bendahara Umum PDI-P Rudianto Tjen, kemudian Sekjen Senior Pramono Anung. Dalam Rakernas ini, Presiden Jokowi disebut akan memberikan arahan khusus. “Hal-hal strategis terkait kebijakan Pemerintah dalam memerangi kemiskinan serta arahan beliau berkaitan dengan Pemilu 2024, mengingat Presiden Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan," ucap Hasto dalam keterangannya, mengutip kompas.com. Rakernas PDIP ke-III ini mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Acara akan digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasto mengungkapkan alasan tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Hasto mengatakan keberpihakan kepada wong cilik akan menjadi salah satu visi misi dari bacapres Ganjar Pranowo. "Dengan demikian di dalam rakernas ini, aspek-aspek pemerintahan ke depan, agenda strategisnya, visi misinya, aspek-aspek pemenangan Pemilu dan kemudian ideologi keberpihakan terhadap wong cilik, itu akan dibahas secara khusus," ujarnya, seperti dikutip PIFA dari detiknews. Sekjen Dari PDIP itu pun mengungkapkan, bahwa juga akan membahas mengenai agenda strategis calon presiden untuk pemenagan pemilu 2024. "Jadi aspek-aspek yang berkaitan dengan visi, misi, agenda strategis calon presiden dan kemudian kebijakan strategis untuk pemenangan Pemilu, semua akan dibahas, serta pergerakan seluruh mesin partai di dalam memenangkan Pemilu 2024," ungkap Hasto. (hs)
Indonesia
| Selasa, 6 Juni 2023
Politik

PSI Koordinasi dengan Projo soal Rencana Jokowi Keliling Indonesia
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan relawan Pro Jokowi (Projo) terkait rencana Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia menyapa masyarakat. Hal itu disampaikan Ahmad Ali usai kembali bertemu Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (20/5). Pertemuan tersebut berlangsung lebih dari satu jam dan membahas sejumlah isu politik serta rencana aktivitas Jokowi ke depan. Ahmad Ali mengatakan faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam rencana perjalanan tersebut. Menurutnya, meskipun semangat Jokowi untuk turun ke masyarakat masih tinggi, kondisi fisik tetap harus diperhitungkan secara matang. Ia menambahkan, dalam pertemuan itu kondisi kesehatan Jokowi terlihat baik dan sudah pulih. Namun demikian, keputusan akhir mengenai rencana keliling Indonesia tetap akan mempertimbangkan usia dan pemulihan pascakepemimpinan selama dua periode. Menurut Ahmad Ali, Jokowi memiliki kebiasaan untuk bertemu langsung dengan masyarakat, dan hal itu dinilai justru membuatnya semakin bersemangat. Ia juga menyebut PSI siap menyambut apabila Jokowi melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk dengan melibatkan kader partai di daerah. Selain membahas rencana tersebut, pertemuan juga digunakan untuk berdiskusi mengenai perkembangan politik nasional serta masukan bagi pengembangan PSI ke depan.
Politik
| Kamis, 21 Mei 2026
Politik

Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi III DPR RI terus menggodok pembahasan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur mekanisme acara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga keadilan restoratif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan advokat dan masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3), sejumlah poin penting dari draf RUU tersebut dibahas.1. Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative JusticeSalah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait tindak pidana penghinaan terhadap presiden. Awalnya, dalam draf RUU KUHAP, penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Namun, Komisi III DPR RI merevisi ketentuan tersebut.Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi kesalahan redaksional dalam draf yang dipublikasikan. Kekeliruan itu menyebabkan pasal penghinaan presiden masuk dalam daftar pengecualian RJ. Kini, revisi tersebut memungkinkan tindak pidana penghinaan presiden diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif."Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3).Selain itu, Komisi III juga menghapus dua tindak pidana lainnya dari daftar pengecualian RJ, yakni:Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.2. Siaran Langsung Sidang Tanpa Izin Bisa DipidanaDraf RUU KUHAP juga memuat ketentuan baru terkait tata tertib persidangan. Dalam Pasal 253 ayat (3), ditekankan bahwa setiap orang yang berada di persidangan dilarang menyiarkan proses sidang secara langsung tanpa izin pengadilan."Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.Sementara itu, Pasal 253 ayat (4) menegaskan sanksi bagi pelanggar. Apabila siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin, pelaku dapat diproses secara pidana."Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," demikian isi pasal tersebut.3. Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTVRUU KUHAP juga mengatur tata cara penyidikan, termasuk penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan tersangka. Dalam Pasal 31 ayat (2), draf RUU menyebutkan bahwa pemeriksaan tersangka dapat direkam, namun tidak ada klausul yang mewajibkan penggunaan CCTV."Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," bunyi pasal tersebut.Ketentuan ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai rekaman CCTV seharusnya diwajibkan demi menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama pemeriksaan.4. Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana Saat Membela KlienKomisi III DPR RI juga menyetujui ketentuan yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas membela klien. Dalam Pasal 140 ayat (2) draf RUU KUHAP, disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama melaksanakan tugasnya secara itikad baik."Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal tersebut.Ketentuan ini diadopsi dari usulan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Juniver Girsang, dalam RDPU. Ia menilai perlindungan hukum bagi advokat penting untuk menjamin kebebasan profesi dalam membela hak-hak klien.
Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Feeds
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam.Febri menilai informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie muncul akibat pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang tidak utuh."Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian," ujar Febri.Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti dalam sidang praperadilan, disebutkan bahwa Tan Kian pernah dihubungi seseorang bernama Lucy.Febri menegaskan, sosok Lucy tersebut tidak dikenal oleh Febrie.Dalam BAP itu, kata Febri, Lucy menyampaikan kepada Tan Kian bahwa terdapat perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka jika perkara tersebut tidak 'diurus'.Komunikasi kemudian disebut berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.Febri mengatakan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie."Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," tuturnya.Ia juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyatakan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung.Namun, menurut Febri, Tan Kian tidak menyebut secara pasti kepada siapa uang itu sebenarnya ditujukan. Tidak diketahui pula apakah uang tersebut akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.Karena itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang menurutnya dikutip secara sepotong-sepotong hingga seolah-olah dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada Febrie telah menjadi fakta yang pasti.Padahal, kata dia, hakim praperadilan juga menyatakan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan pokok perkara."Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," katanya.Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Febrie.Hal tersebut disampaikan Edwin saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8/2026).Menurut Edwin, penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI.Penyidik juga disebut telah memperoleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan."Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Edwin.Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.Kejagung kemudian menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak hakim tunggal praperadilan.
Politik
| Kamis, 3 September 2026

10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam. Febrie keluar dari gedung utama Kejagung sekitar pukul 20.55 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Pantauan di lokasi, Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya menundukkan kepala saat berjalan keluar gedung dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol dan diarahkan ke depan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Febrie disebut menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik Tim 9 Kejagung. "Pak FA kooperatif, menjawab pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab," kata Febri. Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika berstatus sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Politik
| Kamis, 3 September 2026

Saksi Ungkap Yaqut Marah Saat Bahas Pansus Haji: "Siapa yang Menyeleweng?"
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sempat marah dalam rapat internal Kementerian Agama saat membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024. Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut mempertanyakan pihak yang melakukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tambahan. Hal itu diungkap mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Kesaksian tersebut disampaikan Bahiej ketika menjawab pertanyaan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengenai rapat persiapan menghadapi Pansus Haji. "Kemudian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini saksi sampaikan ada tiga rapat di mana salah satu rapat itu dihadiri beliau ketika persiapan Pansus?" tanya Mellisa. "Betul," jawab Bahiej. Bahiej mengatakan rapat tersebut berlangsung di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri Yaqut bersama staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenag. Menurut Bahiej, Yaqut menyampaikan pernyataan di akhir rapat dengan nada marah. "Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," tutur Bahiej. Bahiej kemudian mengungkap pernyataan Yaqut yang masih diingatnya. "Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?" kata Bahiej menirukan ucapan Yaqut. Pernyataan itu disebut membuat Bahiej terkejut karena baru mengetahui adanya dugaan penyelewengan yang berkaitan dengan persoalan kuota haji. "Saya kaget, 'Oh, kok ada penyelewengan?' begitu. Apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua," ujarnya. Bahiej juga menyebut Yaqut mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan sebuah keniscayaan dan persoalannya telah menjadi "bola salju" yang semakin besar. Selain itu, Yaqut disebut melarang peserta rapat membuat catatan mengenai pembahasan tersebut. Bahiej mengaku sempat mencatat isi rapat dalam nota hotel. Namun, setelah Yaqut memerintahkan agar tidak ada catatan yang dibawa keluar ruangan, ia mengaku membakar catatan tersebut. "Karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," ungkap Bahiej. Ia mengatakan tidak ada peserta rapat yang mengaku melakukan penyelewengan. Yaqut, kata Bahiej, kemudian menyampaikan bahwa jika tidak ada yang mengaku, pihak Kemenag akan menghadapi Pansus Haji bersama-sama, tetapi masing-masing tetap bertanggung jawab atas tindakannya. Rapat tersebut dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang dan digelar untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji oleh DPR. Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Tiga di antaranya berasal dari Kemenag, sementara satu saksi lainnya berasal dari biro perjalanan haji dan umrah. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Politik
| Kamis, 3 September 2026

Saksi Sidang Ungkap UU Haji Tak Atur Jelas Kuota Tambahan
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas pembagian kuota haji tambahan. Hal itu disampaikan Bahiej saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Dalam perkara ini, salah satu terdakwanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa awalnya menanyakan aturan mengenai pembagian kuota haji dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. "Ya, kalau di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota nasional, kuota awal, itu dibagi 92 persen dan 8 persen. Kemudian ada kuota tambahan yang di sana tidak ada," kata Bahiej. "Jadi, tidak terang benderang?" tanya jaksa. "Ya, tidak terang benderang membagi kuota itu," jawab Bahiej yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag DIY. Bahiej menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, kuota haji Indonesia terdiri atas kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Persoalan muncul ketika terdapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Menurut Bahiej, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 membagi tambahan kuota tersebut secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. "Kalau tadi bapak menyebutkan bahwa kuota tambahan diatur 50-50, berarti bayangan saya, SK KMA Tahun 2023 Nomor 1156 itu berupaya untuk membagi kuota tambahan 20.000 itu menjadi 50-50, separo-separo, begitu maksudnya?" tanya jaksa. "Ya," jawab Bahiej. Padahal, jika pembagian tambahan kuota mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tambahan 20.000 kuota seharusnya terdiri atas 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus. Dengan skema tersebut, kuota haji reguler yang semula 203.320 menjadi 221.720 jemaah. Sementara kuota haji khusus yang semula 17.680 menjadi 19.280 jemaah. Namun, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 justru membagi tambahan kuota secara 50:50. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Kasus tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Politik
| Kamis, 3 September 2026

334 Penerima MBG di Agam Diduga Keracunan, Dapur SPPG Dihentikan Sementara
Sebanyak 334 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalami gejala yang diduga keracunan dan harus mendapatkan perawatan medis.Para korban berasal dari tiga nagari, yakni Nagari Nan Limo, Pasia Laweh, dan Koto Rantang.Camat Palupuh Nong Rianto Dt Maruhum mengatakan ratusan warga tersebut mengalami sejumlah keluhan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibagikan sebelumnya."Korban tidak hanya dari satu daerah, tapi tiga nagari. Nagari yang terdampak di Palupuh, Nagari Nan Limo, Pasia Laweh, dan Koto Rantang. Totalnya (sementara) 334 orang," kata Nong Rianto kepada wartawan.Gejala mulai dirasakan pada Selasa (1/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah murid mengalami demam, pusing, mual, muntah hingga diare.Para korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan di Puskesmas Palupuh maupun rumah sakit di Bukittinggi.Jumlah Korban di Sekolah BertambahSalah satu sekolah yang terdampak adalah SD Negeri 08 Nan Limo.Kepala SD Negeri 08 Nan Limo, Jonnedi, mengatakan awalnya terdapat 21 siswa yang mengalami gejala. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi 54 siswa."Anak-anak ini mengonsumsi MBG pada Senin (31/8) lalu dan tidak ada kendala. Namun pada Selasa (1/9) sekira pukul 10.00 WIB lebih, mulai merasakan gejala keracunan, tapi saya tidak bisa memastikan apakah itu akibat mengonsumsi MBG," ujar Jonnedi.Menurutnya, para siswa tersebut tidak menjalani rawat inap. Mereka mendapatkan pengobatan di Puskesmas Palupuh."Kalau yang dirawat tidak ada, cuma berobat saja ke puskesmas. Kalau kemarin ada 21 siswa, hari ini menjadi 54 orang," katanya.Berdasarkan data sementara di Kecamatan Palupuh, 334 orang yang mengalami gejala terdiri dari 274 siswa SD, 19 guru SD, 40 siswa SMPN 1 Palupuh, dan dua guru SMPN 1 Palupuh.Berasal dari Satu Dapur MBGWali Nagari Koto Rantang Novri Agus Parta Wijaya mengatakan makanan MBG yang dikonsumsi para penerima manfaat berasal dari satu dapur penyedia.Dapur tersebut merupakan Yayasan Affa Adicitta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal membenarkan adanya kasus dugaan keracunan tersebut.Menurut Iqbal, pemerintah daerah menduga kejadian tersebut berkaitan dengan makanan yang berasal dari dapur MBG di Palupuh. Namun, ia menegaskan penyebabnya belum dapat dipastikan."Benar adanya terkait dugaan keracunan, kita menduga setelah mengkonsumsi makanan dari dapur MBG yang ada di Palupuh," kata Iqbal.Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini melakukan investigasi untuk memastikan penyebab munculnya gejala pada ratusan penerima manfaat."Saat ini antara Dinas Kesehatan dan BPOM sudah koordinasi untuk investigasi memastikan penyebabnya," ujarnya.Dapur MBG Diminta Berhenti BeroperasiUntuk mencegah kejadian serupa selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemkab Agam meminta dapur SPPG tersebut menghentikan operasional sementara."Untuk sementara, kita meminta agar dapur MBG tidak beroperasi dulu sampai hasil investigasi keluar," kata Iqbal.Hasil investigasi dari Dinkes dan BPOM diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar satu minggu."Perkiraan hasil keluar dalam satu minggu," tegasnya.Terkait kemungkinan menetapkan kejadian tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), Pemkab Agam belum mengambil keputusan.Iqbal mengatakan pemerintah masih menunggu hasil investigasi untuk memastikan penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami ratusan penerima manfaat."Kita menunggu hasil investigasi dari BPOM dan dinas terkait terlebih dahulu," tambahnya.
Politik
| Sabtu, 5 September 2026

Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Pejabat Bea Cukai
Pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Pengakuan tersebut disampaikan John saat dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara Budiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9).Dalam persidangan, jaksa KPK Takdir Suhan membacakan keterangan John yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).“Berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo?” tanya jaksa.John disebut memberikan uang tersebut sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing Rp75 juta.“Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta,” demikian keterangan John yang dibacakan jaksa.“Betul ini ya keterangan saksi?” tanya jaksa.“Iya,” jawab John.Disebut Tak Berkaitan dengan Operasional BluerayJaksa kemudian menggali alasan John memberikan uang tersebut kepada Budiman.Dalam BAP, John menyebut pemberian uang itu dilakukan berdasarkan catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan alias Ocoy.Menurut keterangan tersebut, catatan Orlando menyatakan kegiatan impor yang dilakukan Blueray tidak berkaitan dengan barang-barang yang dikenakan cukai.“Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.John juga disebut menerangkan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan karena adanya catatan dari Orlando dan tidak berkaitan dengan operasional Blueray.“Tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray,” kata John saat mengonfirmasi keterangannya.Budiman Didakwa Terima Uang dari Sejumlah PihakDalam perkara ini, Budiman didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.Ketiganya didakwa menerima uang dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai miliaran rupiah, termasuk Rp5,278 miliar, US$10 ribu, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak, termasuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.Selain itu, uang juga disebut berasal dari pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Politik
| Rabu, 2 September 2026

KPK Telaah Fakta Sidang soal Dugaan Aliran US$400 Ribu ke Pansus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang sebesar US$400 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.Aliran uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan disebut berkaitan dengan Pansus Haji yang saat itu diketuai Nusron Wahid.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah setiap keterangan yang muncul selama persidangan.“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9).Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara.“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.Uang US$400 Ribu Disebut untuk Pansus HajiDugaan aliran uang tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu dini hari.Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400 ribu kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang tersebut.“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri.Bahri awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, setelah menanyakan kembali kepada Ishfah, ia mendapat penjelasan bahwa uang itu diminta oleh Zainal Abidin yang disebut merupakan teman Nusron Wahid.“Iya,” jawab Bahri ketika kembali ditanya mengenai hal tersebut.Dalam persidangan sehari sebelumnya, Bahri juga mengungkap bahwa dirinya sempat dititipi uang oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.Uang tersebut awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah. Namun, dalam prosesnya, uang itu disebut diarahkan untuk diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Nusron Belum Beri TanggapanHingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Nusron Wahid terkait kesaksian tersebut.Nusron telah dihubungi untuk dimintai tanggapan, tetapi belum memberikan jawaban.Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebelumnya juga telah masuk ke proses hukum dengan sejumlah terdakwa.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.Selain Ishfah, tiga terdakwa lainnya yang diproses dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.KPK kini akan menelaah fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara secara keseluruhan.KPK Telaah Fakta Sidang soal Dugaan Aliran US$400 Ribu ke Pansus HajiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang sebesar US$400 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.Aliran uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan disebut berkaitan dengan Pansus Haji yang saat itu diketuai Nusron Wahid.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah setiap keterangan yang muncul selama persidangan.“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9).Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara.“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.Uang US$400 Ribu Disebut untuk Pansus HajiDugaan aliran uang tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu dini hari.Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400 ribu kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang tersebut.“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri.Bahri awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, setelah menanyakan kembali kepada Ishfah, ia mendapat penjelasan bahwa uang itu diminta oleh Zainal Abidin yang disebut merupakan teman Nusron Wahid.“Iya,” jawab Bahri ketika kembali ditanya mengenai hal tersebut.Dalam persidangan sehari sebelumnya, Bahri juga mengungkap bahwa dirinya sempat dititipi uang oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.Uang tersebut awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah. Namun, dalam prosesnya, uang itu disebut diarahkan untuk diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Nusron Belum Beri TanggapanHingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Nusron Wahid terkait kesaksian tersebut.Nusron telah dihubungi untuk dimintai tanggapan, tetapi belum memberikan jawaban.Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebelumnya juga telah masuk ke proses hukum dengan sejumlah terdakwa.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.Selain Ishfah, tiga terdakwa lainnya yang diproses dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.KPK kini akan menelaah fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara secara keseluruhan.KPK Telaah Fakta Sidang soal Dugaan Aliran US$400 Ribu ke Pansus HajiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang sebesar US$400 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.Aliran uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan disebut berkaitan dengan Pansus Haji yang saat itu diketuai Nusron Wahid.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah setiap keterangan yang muncul selama persidangan.“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9).Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara.“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.Uang US$400 Ribu Disebut untuk Pansus HajiDugaan aliran uang tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu dini hari.Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400 ribu kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang tersebut.“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri.Bahri awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, setelah menanyakan kembali kepada Ishfah, ia mendapat penjelasan bahwa uang itu diminta oleh Zainal Abidin yang disebut merupakan teman Nusron Wahid.“Iya,” jawab Bahri ketika kembali ditanya mengenai hal tersebut.Dalam persidangan sehari sebelumnya, Bahri juga mengungkap bahwa dirinya sempat dititipi uang oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.Uang tersebut awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah. Namun, dalam prosesnya, uang itu disebut diarahkan untuk diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Nusron Belum Beri TanggapanHingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Nusron Wahid terkait kesaksian tersebut.Nusron telah dihubungi untuk dimintai tanggapan, tetapi belum memberikan jawaban.Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebelumnya juga telah masuk ke proses hukum dengan sejumlah terdakwa.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.Selain Ishfah, tiga terdakwa lainnya yang diproses dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.KPK kini akan menelaah fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara secara keseluruhan.
Politik
| Kamis, 3 September 2026

Budi Arie Sebut Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya pihak yang disebut berupaya mengadu domba Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Budi Arie sekaligus membantah isu keretakan hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Ia meminta pihak yang menyebarkan isu tersebut menghentikan upaya mengadu domba kedua tokoh. "Jadi soal hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo, ya ini kan ada yang usaha juga adu domba. Menurut saya, setop adu domba," kata Budi Arie dalam acara HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Menurutnya, pemerintahan harus dibangun dengan soliditas dan persatuan. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menahan ego kelompok maupun kepentingan pribadi. "Kita harus menahan ego-ego kelompok, ego-ego pribadi supaya pemerintahan ini bisa mengatasi permasalahan rakyat dan permasalahan bangsa dan negara ini dengan baik," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie juga menegaskan dukungan Projo terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan Projo mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, termasuk praktik korupsi yang terjadi di sekitar lingkaran kekuasaan. "Enggak bisa ngomong pemerintahan antikorupsi kalau membiarkan praktik-praktik korupsi di sekitar elite-elite pemerintahan," tegasnya.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

PDIP Buka Peluang Risma Maju Lagi di Pilgub Jatim 2029
PDI Perjuangan (PDIP) membuka peluang kembali mengusung Tri Rismaharini sebagai calon Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2029. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Risma merupakan salah satu kader potensial yang terus mendapat pembinaan dari partai. Menurut Hasto, PDIP terus melakukan pengkaderan terhadap sosok-sosok yang dinilai mampu menjadi pemimpin dan menjawab harapan masyarakat. "Termasuk Ibu Tri Rismaharini," kata Hasto dalam forum konsolidasi internal DPD PDIP Jawa Timur di Surabaya, Minggu (23/8/2026). Risma sebelumnya pernah menjabat Wali Kota Surabaya selama dua periode. Ia kemudian dipercaya menjadi Menteri Sosial dan kini menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana. Pada Pilgub Jatim 2024, PDIP mengusung Risma bersama KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans. Namun, pasangan tersebut kalah dari Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Hasto mengatakan Risma bukan satu-satunya kader yang berpotensi maju dalam Pilgub Jatim 2029. PDIP juga memiliki sejumlah kepala daerah dan anggota DPR RI dari Jawa Timur yang dinilai potensial. "Kami punya 12 kepala daerah di sini. Ada juga dari anggota DPR RI, kami punya jumlah yang cukup signifikan, sekitar 19 orang dari Jawa Timur," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah menegaskan partainya menargetkan kursi Gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2029. Ia mengatakan PDIP tidak ingin hanya kembali menjadi kekuatan utama di parlemen, tetapi juga merebut posisi tertinggi di pemerintahan Jawa Timur. "Sudah waktunyalah PDI Perjuangan Jawa Timur punya Gubernur Jawa Timur," tegas Said.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Langsung Rapat Tangani Karhutla Setibanya di Riau
Presiden RI Prabowo Subianto langsung menggelar rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju, Riau, Senin (24/8/2026), sesaat setelah tiba di Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, Prabowo didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Kunjungan ke Riau dilakukan Prabowo untuk melihat langsung kondisi penanganan karhutla di lapangan. Pemerintah ingin memastikan titik api benar-benar padam dan seluruh langkah penanganan berjalan cepat serta terpadu. "Bapak Presiden ingin memastikan penanganan berjalan sampai tuntas, tidak hanya menerima laporan, tetapi melihat dan mendengar langsung sendiri kondisi di lapangan," kata Teddy. Selain pemadaman, Prabowo juga menekankan pentingnya memperkuat pencegahan agar karhutla tidak terus berulang setiap tahun. Teddy mengatakan pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pembangunan sumur bor, embung atau sumber air, pengawasan permanen, deteksi dini hotspot, hingga kesiapan desa-desa yang rawan karhutla. "Arahan Bapak Presiden sudah jelas, bahwa kita tidak boleh setiap tahun hanya sibuk memadamkan api," ujar Teddy.
Politik
| Senin, 24 Agustus 2026


Berita Rekomendasi
Politik

Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024
PIFA, Politik - PDI Perjuangan (PDIP) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) mulai 6 hingga 8 Juni 2023. Presiden RI Joko Widodo turut menghadiri Rakernas PDI-P di sekolah DPP partai tersebut, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Jokowi hadir pukul 09.45 WIB menggunakan mobil sedan kepresidenan, mengenakan batik merah bercorak hitam. Jokowi tiba disambut oleh sejumlah pejabat teras PDI-P, yakni Ketua DPP PDI-P Prananda Prabowo atau Mas Nanan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, Wakil Ketua Bendahara Umum PDI-P Rudianto Tjen, kemudian Sekjen Senior Pramono Anung. Dalam Rakernas ini, Presiden Jokowi disebut akan memberikan arahan khusus. “Hal-hal strategis terkait kebijakan Pemerintah dalam memerangi kemiskinan serta arahan beliau berkaitan dengan Pemilu 2024, mengingat Presiden Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan," ucap Hasto dalam keterangannya, mengutip kompas.com. Rakernas PDIP ke-III ini mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Acara akan digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasto mengungkapkan alasan tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Hasto mengatakan keberpihakan kepada wong cilik akan menjadi salah satu visi misi dari bacapres Ganjar Pranowo. "Dengan demikian di dalam rakernas ini, aspek-aspek pemerintahan ke depan, agenda strategisnya, visi misinya, aspek-aspek pemenangan Pemilu dan kemudian ideologi keberpihakan terhadap wong cilik, itu akan dibahas secara khusus," ujarnya, seperti dikutip PIFA dari detiknews. Sekjen Dari PDIP itu pun mengungkapkan, bahwa juga akan membahas mengenai agenda strategis calon presiden untuk pemenagan pemilu 2024. "Jadi aspek-aspek yang berkaitan dengan visi, misi, agenda strategis calon presiden dan kemudian kebijakan strategis untuk pemenangan Pemilu, semua akan dibahas, serta pergerakan seluruh mesin partai di dalam memenangkan Pemilu 2024," ungkap Hasto. (hs)
Indonesia
| Selasa, 6 Juni 2023
Politik

PSI Koordinasi dengan Projo soal Rencana Jokowi Keliling Indonesia
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan relawan Pro Jokowi (Projo) terkait rencana Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia menyapa masyarakat. Hal itu disampaikan Ahmad Ali usai kembali bertemu Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (20/5). Pertemuan tersebut berlangsung lebih dari satu jam dan membahas sejumlah isu politik serta rencana aktivitas Jokowi ke depan. Ahmad Ali mengatakan faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam rencana perjalanan tersebut. Menurutnya, meskipun semangat Jokowi untuk turun ke masyarakat masih tinggi, kondisi fisik tetap harus diperhitungkan secara matang. Ia menambahkan, dalam pertemuan itu kondisi kesehatan Jokowi terlihat baik dan sudah pulih. Namun demikian, keputusan akhir mengenai rencana keliling Indonesia tetap akan mempertimbangkan usia dan pemulihan pascakepemimpinan selama dua periode. Menurut Ahmad Ali, Jokowi memiliki kebiasaan untuk bertemu langsung dengan masyarakat, dan hal itu dinilai justru membuatnya semakin bersemangat. Ia juga menyebut PSI siap menyambut apabila Jokowi melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk dengan melibatkan kader partai di daerah. Selain membahas rencana tersebut, pertemuan juga digunakan untuk berdiskusi mengenai perkembangan politik nasional serta masukan bagi pengembangan PSI ke depan.
Politik
| Kamis, 21 Mei 2026
Politik

Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV
PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi III DPR RI terus menggodok pembahasan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur mekanisme acara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga keadilan restoratif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan advokat dan masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3), sejumlah poin penting dari draf RUU tersebut dibahas.1. Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative JusticeSalah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait tindak pidana penghinaan terhadap presiden. Awalnya, dalam draf RUU KUHAP, penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Namun, Komisi III DPR RI merevisi ketentuan tersebut.Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi kesalahan redaksional dalam draf yang dipublikasikan. Kekeliruan itu menyebabkan pasal penghinaan presiden masuk dalam daftar pengecualian RJ. Kini, revisi tersebut memungkinkan tindak pidana penghinaan presiden diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif."Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3).Selain itu, Komisi III juga menghapus dua tindak pidana lainnya dari daftar pengecualian RJ, yakni:Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.2. Siaran Langsung Sidang Tanpa Izin Bisa DipidanaDraf RUU KUHAP juga memuat ketentuan baru terkait tata tertib persidangan. Dalam Pasal 253 ayat (3), ditekankan bahwa setiap orang yang berada di persidangan dilarang menyiarkan proses sidang secara langsung tanpa izin pengadilan."Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.Sementara itu, Pasal 253 ayat (4) menegaskan sanksi bagi pelanggar. Apabila siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin, pelaku dapat diproses secara pidana."Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," demikian isi pasal tersebut.3. Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTVRUU KUHAP juga mengatur tata cara penyidikan, termasuk penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan tersangka. Dalam Pasal 31 ayat (2), draf RUU menyebutkan bahwa pemeriksaan tersangka dapat direkam, namun tidak ada klausul yang mewajibkan penggunaan CCTV."Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," bunyi pasal tersebut.Ketentuan ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai rekaman CCTV seharusnya diwajibkan demi menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama pemeriksaan.4. Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana Saat Membela KlienKomisi III DPR RI juga menyetujui ketentuan yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas membela klien. Dalam Pasal 140 ayat (2) draf RUU KUHAP, disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama melaksanakan tugasnya secara itikad baik."Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal tersebut.Ketentuan ini diadopsi dari usulan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Juniver Girsang, dalam RDPU. Ia menilai perlindungan hukum bagi advokat penting untuk menjamin kebebasan profesi dalam membela hak-hak klien.





