2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

KPK Minta Maaf soal Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut

PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan publik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3)."Kami pada kesempatan ini... kami memohon maaf... sehingga terjadi kegaduhan dan lain-lain," kata Asep.Asep menyebut polemik yang memicu kritik publik justru menjadi bentuk dukungan terhadap KPK. Ia menilai respons masyarakat turut mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji."Kekecewaan masyarakat adalah bentuk dukungan. Dengan informasi dan dukungan tersebut, penanganan perkara bisa dipercepat," ujarnya.Ia mengungkapkan, Yaqut telah diperiksa kembali dan KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut pada awal pekan depan.KPK juga merespons laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Asep, langkah itu merupakan bentuk kepedulian publik terhadap penegakan hukum.Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik sejak Agustus 2025. Awalnya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menyebut angka sekitar Rp622 miliar.KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak.Ia kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali mengevaluasi dan memutuskan menahan kembali Yaqut di rutan pada 24 Maret 2026.KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini dengan dukungan masyarakat demi mempercepat penyelesaian kasus.

Politik
| Jumat, 27 Maret 2026
Foto: KPK Minta Maaf soal Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: Jokowi: Kepercayaan Masyarakat kepada Pemimpin Jadi Fondasi Perdamaian | Pifa Net

Jokowi: Kepercayaan Masyarakat kepada Pemimpin Jadi Fondasi Perdamaian

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin menjadi salah satu hal penting untuk mewujudkan perdamaian di tengah situasi konflik.Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam jamuan makan malam yang digelar penyelenggara Penang Peace Dialogue, forum internasional yang berlangsung di Malaysia pada akhir pekan ini.Menurut Jokowi, pemimpin memiliki peran penting dalam menghadapi situasi konflik. Seorang pemimpin, kata dia, tidak cukup hanya memahami strategi dan kekuasaan, tetapi juga harus mampu memahami aspirasi masyarakat."Seorang pemimpin bukan hanya orang yang memahami strategi dan kekuasaan, tetapi juga seseorang yang benar-benar memahami rakyatnya, mendengarkan mereka, merasakan kekhawatiran mereka, dan bekerja untuk masa depan mereka," kata Jokowi dikutip Free Malaysia Today, Sabtu (5/9).Namun, Jokowi menilai keberadaan pemimpin yang baik saja tidak cukup. Masyarakat juga perlu memahami perjuangan dan tantangan yang dihadapi para pemimpinnya.Menurutnya, pemahaman tersebut dapat menumbuhkan semangat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin."Ketika masyarakat memahami, semangat akan tumbuh. Ketika masyarakat percaya, dukungan akan mengikuti. Dan ketika pemimpin serta masyarakat benar-benar saling memahami, di situlah fondasi perdamaian dimulai," ujarnya.Jokowi mengatakan perdamaian pada akhirnya lahir dari kemauan untuk saling mendengarkan dan memahami.Penang Peace Dialogue merupakan forum internasional yang membahas upaya mengurangi konflik melalui dialog konstruktif.Forum tersebut diperkirakan dihadiri sekitar 200 negarawan, intelektual, dan pegiat perdamaian.Sejumlah tokoh yang dijadwalkan menjadi pembicara antara lain ekonom Malaysia Jomo Kwame Sundaram, mantan Duta Besar Singapura Kishore Mahbubani, akademisi China Victor Gao, dan ekonom Amerika Serikat Jeffrey Sachs.

Politik
| Sabtu, 5 September 2026

Politik

Foto: Koalisi Sipil Kecam Vonis Banding Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus | Pifa Net

Koalisi Sipil Kecam Vonis Banding Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.Koalisi menilai putusan yang meringankan pidana penjara dan menganulir pemecatan dua terdakwa menunjukkan kegagalan peradilan militer dalam memastikan pertanggungjawaban yang setimpal atas kejahatan serius terhadap warga sipil."Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," demikian pernyataan koalisi, Sabtu (5/9).Koalisi menilai serangan air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pembela HAM bukan sekadar penganiayaan biasa.Serangan tersebut disebut sebagai tindakan terencana terhadap pembela HAM yang mengakibatkan luka berat, membatasi kehidupan korban, sekaligus menimbulkan ketakutan bagi pihak yang melakukan pengawasan terhadap kekuasaan."Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan," tegas koalisi.Koalisi mengatakan tanpa pengungkapan secara menyeluruh, proses hukum berisiko hanya menyentuh pelaku yang berada di lapisan paling bawah.Mereka juga kembali menyoroti penggunaan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang korbannya warga sipil.Menurut koalisi, konflik kepentingan kelembagaan sulit dihindari ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama."Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," demikian pernyataan koalisi.Koalisi menilai reformasi sektor keamanan pasca-1998 telah memberikan arah agar prajurit hanya diadili melalui peradilan militer untuk tindak pidana militer.Sementara untuk tindak pidana umum, anggota TNI semestinya diperiksa melalui peradilan umum."Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit," demikian pernyataan koalisi.Koalisi menilai kondisi tersebut mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum dan membuat korban sipil harus mencari keadilan melalui mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit diawasi.Mereka menegaskan keadilan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan vonis bersalah.Keadilan, menurut koalisi, membutuhkan proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman proporsional, pemulihan efektif, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang."Putusan banding ini belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan akibatnya bagi korban, tidak tercermin dalam hukuman; pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata; dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab," demikian keterangan koalisi.Koalisi juga menilai keputusan mempertahankan prajurit yang telah dinyatakan bersalah dapat melemahkan mekanisme penyaringan internal dan mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan.Mereka khawatir kondisi tersebut dapat meningkatkan rasa tidak aman bagi korban dan saksi serta membuat pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata.Atas dasar itu, koalisi menolak putusan banding karena dinilai tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan yang dialami Andrie Yunus.Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa proses serta kualitas pertimbangan putusan banding, terutama terkait dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI-terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum," demikian keterangan koalisi.Selain itu, koalisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer guna memastikan persamaan di hadapan hukum dan independensi peradilan.Negara juga didesak menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi bagi Andrie Yunus.Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.Putusan tersebut menghapus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa sekaligus meringankan hukuman penjara.Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.Sementara Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.TNI sebelumnya telah merespons putusan banding tersebut. Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan TNI tidak mencampuri putusan pengadilan."Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam."TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.

Politik
| Sabtu, 5 September 2026

Politik

Foto: Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian | Pifa Net

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam.Febri menilai informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie muncul akibat pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang tidak utuh."Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian," ujar Febri.Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti dalam sidang praperadilan, disebutkan bahwa Tan Kian pernah dihubungi seseorang bernama Lucy.Febri menegaskan, sosok Lucy tersebut tidak dikenal oleh Febrie.Dalam BAP itu, kata Febri, Lucy menyampaikan kepada Tan Kian bahwa terdapat perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka jika perkara tersebut tidak 'diurus'.Komunikasi kemudian disebut berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.Febri mengatakan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie."Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," tuturnya.Ia juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyatakan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung.Namun, menurut Febri, Tan Kian tidak menyebut secara pasti kepada siapa uang itu sebenarnya ditujukan. Tidak diketahui pula apakah uang tersebut akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.Karena itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang menurutnya dikutip secara sepotong-sepotong hingga seolah-olah dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada Febrie telah menjadi fakta yang pasti.Padahal, kata dia, hakim praperadilan juga menyatakan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan pokok perkara."Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," katanya.Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Febrie.Hal tersebut disampaikan Edwin saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8/2026).Menurut Edwin, penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI.Penyidik juga disebut telah memperoleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan."Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Edwin.Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.Kejagung kemudian menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak hakim tunggal praperadilan.

Politik
| Kamis, 3 September 2026

Berita Populer

Politik

Foto: KPK Minta Maaf soal Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut | Pifa Net

KPK Minta Maaf soal Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut

PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan publik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3)."Kami pada kesempatan ini... kami memohon maaf... sehingga terjadi kegaduhan dan lain-lain," kata Asep.Asep menyebut polemik yang memicu kritik publik justru menjadi bentuk dukungan terhadap KPK. Ia menilai respons masyarakat turut mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji."Kekecewaan masyarakat adalah bentuk dukungan. Dengan informasi dan dukungan tersebut, penanganan perkara bisa dipercepat," ujarnya.Ia mengungkapkan, Yaqut telah diperiksa kembali dan KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut pada awal pekan depan.KPK juga merespons laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Asep, langkah itu merupakan bentuk kepedulian publik terhadap penegakan hukum.Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik sejak Agustus 2025. Awalnya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menyebut angka sekitar Rp622 miliar.KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak.Ia kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali mengevaluasi dan memutuskan menahan kembali Yaqut di rutan pada 24 Maret 2026.KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini dengan dukungan masyarakat demi mempercepat penyelesaian kasus.

Politik
| Jumat, 27 Maret 2026

Politik

Foto: Menilik Drama Panggung Politik yang disebut Jokowi, Drama Keluarganya Sendiri? | Pifa Net

Menilik Drama Panggung Politik yang disebut Jokowi, Drama Keluarganya Sendiri?

PIFA, Politik  - Drama politik di Indonesia semakin memanas menjelang Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya "drama" yang terjadi dalam arena politik tanah air. Dalam peringatan hari lahir Golkar ke-59 pada Senin, 6 November 2023, Jokowi menyampaikan pesan bahwa pertarungan di Pilpres 2024 seharusnya melibatkan gagasan dan ide, bukan sekadar perasaan. Namun, dalam catatan politik terkini, drama terbesar terjadi dalam lingkaran keluarga Presiden. Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pusat perhatian.  Gibran menciptakan gejolak dengan 'membelot' dari PDIP dan menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Drama dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres, yang memberikan peluang bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres bersama Prabowo. Tak hanya itu, drama juga mewarnai keanggotaan Gibran di PDIP. Saat diusung oleh Golkar sebagai Cawapres Prabowo, Gibran masih tercatat sebagai kader PDIP. Namun, setelah proses panjang, Gibran resmi mengundurkan diri dari partai tersebut.  Drama politik juga melibatkan Anwar Usman, adik ipar Jokowi, yang terlibat dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini muncul setelah MK memutuskan bahwa Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, membuka pintu bagi Gibran untuk mendapatkan tiket sebagai bakal cawapres. Selain itu, isu kontroversial muncul dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengakui bahwa Gibran Rakabuming Raka telah 'dikuningkan' oleh Partai Golkar. Pengakuan ini merujuk pada penerimaan Golkar terhadap Gibran sebagai kader mereka. Semua elemen drama ini menggambarkan kepedulian dan ambisi yang terlibat di panggung politik nasional menjelang Pemilu 2024. (hs)

Indonesia
| Selasa, 7 November 2023

Politik

Foto: Politikus PDIP Sebut Andika Perkasa Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar | Pifa Net

Politikus PDIP Sebut Andika Perkasa Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

PIFA, Politik - Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menyebutkan bahwa mantan Panglima TNI, Andika Perkasa, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memiliki peluang menjadi calon Wakil Presiden (cawapres) bersama Ganjar Pranowo. “Ya bisa aja, namanya peluang bacawapres nanti kan tentu seperti yang disampaikan Bu Mega kan jelas, PDIP terbuka membahas cawapres dengan elemen lainnya baik parpol maupun di luar parpol,” kata Masinton, Selasa, (27/6) kemarin, mengutip Liputan6.com. Dia menambahkan, nama-nama yang disebut Ketua PDIP, Puan Maharani, memiliki peluang yang sama untuk menjadi calon wakil presiden. Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, juga berpeluang menjadi pendamping Ganjar Pranowo. Sebelumnya, nama Andika juga disebut oleh Puan masuk dalam daftar calon ketuam tim pemenangan Ganjar.  "Ya, saya yang ditugaskan untuk kemudian nantinya ikut membentuk tim. (Andika) masuk dalam list saya," ujar Puan di GBK, Kamis (22/6) kemarin, dikutip dari detikcom. Sehari berselang, saat ditanyai awak media, Andikan pun menyatakan kesiapannya jika ditunjuk. Pernyataan tersebut disampaikan Andika di acara peringatan Bulan Bung Karno di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta, pada hari Sabtu (24/6) kemarin. "Ya siap kalau ditugaskan," ucapnya, mengutip CNN Indonesia. (yd)

Indonesia
| Kamis, 29 Juni 2023

Feeds

Jokowi: Kepercayaan Masyarakat kepada Pemimpin Jadi Fondasi Perdamaian

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepercayaan masyarakat kepada pemimpin menjadi salah satu hal penting untuk mewujudkan perdamaian di tengah situasi konflik.Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam jamuan makan malam yang digelar penyelenggara Penang Peace Dialogue, forum internasional yang berlangsung di Malaysia pada akhir pekan ini.Menurut Jokowi, pemimpin memiliki peran penting dalam menghadapi situasi konflik. Seorang pemimpin, kata dia, tidak cukup hanya memahami strategi dan kekuasaan, tetapi juga harus mampu memahami aspirasi masyarakat."Seorang pemimpin bukan hanya orang yang memahami strategi dan kekuasaan, tetapi juga seseorang yang benar-benar memahami rakyatnya, mendengarkan mereka, merasakan kekhawatiran mereka, dan bekerja untuk masa depan mereka," kata Jokowi dikutip Free Malaysia Today, Sabtu (5/9).Namun, Jokowi menilai keberadaan pemimpin yang baik saja tidak cukup. Masyarakat juga perlu memahami perjuangan dan tantangan yang dihadapi para pemimpinnya.Menurutnya, pemahaman tersebut dapat menumbuhkan semangat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin."Ketika masyarakat memahami, semangat akan tumbuh. Ketika masyarakat percaya, dukungan akan mengikuti. Dan ketika pemimpin serta masyarakat benar-benar saling memahami, di situlah fondasi perdamaian dimulai," ujarnya.Jokowi mengatakan perdamaian pada akhirnya lahir dari kemauan untuk saling mendengarkan dan memahami.Penang Peace Dialogue merupakan forum internasional yang membahas upaya mengurangi konflik melalui dialog konstruktif.Forum tersebut diperkirakan dihadiri sekitar 200 negarawan, intelektual, dan pegiat perdamaian.Sejumlah tokoh yang dijadwalkan menjadi pembicara antara lain ekonom Malaysia Jomo Kwame Sundaram, mantan Duta Besar Singapura Kishore Mahbubani, akademisi China Victor Gao, dan ekonom Amerika Serikat Jeffrey Sachs.

Politik
| Sabtu, 5 September 2026
Foto: Jokowi: Kepercayaan Masyarakat kepada Pemimpin Jadi Fondasi Perdamaian | Pifa Net

Koalisi Sipil Kecam Vonis Banding Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.Koalisi menilai putusan yang meringankan pidana penjara dan menganulir pemecatan dua terdakwa menunjukkan kegagalan peradilan militer dalam memastikan pertanggungjawaban yang setimpal atas kejahatan serius terhadap warga sipil."Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus, tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," demikian pernyataan koalisi, Sabtu (5/9).Koalisi menilai serangan air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pembela HAM bukan sekadar penganiayaan biasa.Serangan tersebut disebut sebagai tindakan terencana terhadap pembela HAM yang mengakibatkan luka berat, membatasi kehidupan korban, sekaligus menimbulkan ketakutan bagi pihak yang melakukan pengawasan terhadap kekuasaan."Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan," tegas koalisi.Koalisi mengatakan tanpa pengungkapan secara menyeluruh, proses hukum berisiko hanya menyentuh pelaku yang berada di lapisan paling bawah.Mereka juga kembali menyoroti penggunaan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang korbannya warga sipil.Menurut koalisi, konflik kepentingan kelembagaan sulit dihindari ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama."Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," demikian pernyataan koalisi.Koalisi menilai reformasi sektor keamanan pasca-1998 telah memberikan arah agar prajurit hanya diadili melalui peradilan militer untuk tindak pidana militer.Sementara untuk tindak pidana umum, anggota TNI semestinya diperiksa melalui peradilan umum."Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit," demikian pernyataan koalisi.Koalisi menilai kondisi tersebut mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum dan membuat korban sipil harus mencari keadilan melalui mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit diawasi.Mereka menegaskan keadilan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan vonis bersalah.Keadilan, menurut koalisi, membutuhkan proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman proporsional, pemulihan efektif, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang."Putusan banding ini belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan akibatnya bagi korban, tidak tercermin dalam hukuman; pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata; dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab," demikian keterangan koalisi.Koalisi juga menilai keputusan mempertahankan prajurit yang telah dinyatakan bersalah dapat melemahkan mekanisme penyaringan internal dan mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan.Mereka khawatir kondisi tersebut dapat meningkatkan rasa tidak aman bagi korban dan saksi serta membuat pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata.Atas dasar itu, koalisi menolak putusan banding karena dinilai tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan yang dialami Andrie Yunus.Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa proses serta kualitas pertimbangan putusan banding, terutama terkait dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI-terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum," demikian keterangan koalisi.Selain itu, koalisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer guna memastikan persamaan di hadapan hukum dan independensi peradilan.Negara juga didesak menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi bagi Andrie Yunus.Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.Putusan tersebut menghapus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa sekaligus meringankan hukuman penjara.Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Sersan Dua Edi Sudarko dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun penjara.Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.Sementara Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.TNI sebelumnya telah merespons putusan banding tersebut. Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan TNI tidak mencampuri putusan pengadilan."Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam."TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.

Politik
| Sabtu, 5 September 2026
Foto: Koalisi Sipil Kecam Vonis Banding Prajurit Penyiram Air Keras Andrie Yunus | Pifa Net

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam.Febri menilai informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie muncul akibat pembacaan pertimbangan hakim praperadilan yang tidak utuh."Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut? Di proses praperadilan itu, salah satu bukti yang diajukan adalah BAP Tan Kian," ujar Febri.Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti dalam sidang praperadilan, disebutkan bahwa Tan Kian pernah dihubungi seseorang bernama Lucy.Febri menegaskan, sosok Lucy tersebut tidak dikenal oleh Febrie.Dalam BAP itu, kata Febri, Lucy menyampaikan kepada Tan Kian bahwa terdapat perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuatnya menjadi tersangka jika perkara tersebut tidak 'diurus'.Komunikasi kemudian disebut berlanjut antara Tan Kian dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho.Febri mengatakan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut diserahkan kepada Fery, bukan kepada Febrie."Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," tuturnya.Ia juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyatakan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejagung.Namun, menurut Febri, Tan Kian tidak menyebut secara pasti kepada siapa uang itu sebenarnya ditujukan. Tidak diketahui pula apakah uang tersebut akhirnya digunakan atau disimpan oleh Fery.Karena itu, Febri menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang menurutnya dikutip secara sepotong-sepotong hingga seolah-olah dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada Febrie telah menjadi fakta yang pasti.Padahal, kata dia, hakim praperadilan juga menyatakan tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan pokok perkara."Kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti," katanya.Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan mengenai penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Febrie.Hal tersebut disampaikan Edwin saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8/2026).Menurut Edwin, penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI.Penyidik juga disebut telah memperoleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan."Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Edwin.Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.Kejagung kemudian menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak hakim tunggal praperadilan.

Politik
| Kamis, 3 September 2026
Foto: Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian | Pifa Net

10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9/2026) malam. Febrie keluar dari gedung utama Kejagung sekitar pukul 20.55 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Pantauan di lokasi, Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya menundukkan kepala saat berjalan keluar gedung dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol dan diarahkan ke depan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Febrie disebut menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik Tim 9 Kejagung. "Pak FA kooperatif, menjawab pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab," kata Febri. Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika berstatus sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Politik
| Kamis, 3 September 2026
Foto: 10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPU | Pifa Net

Saksi Ungkap Yaqut Marah Saat Bahas Pansus Haji: "Siapa yang Menyeleweng?"

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sempat marah dalam rapat internal Kementerian Agama saat membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024. Dalam rapat tersebut, Yaqut disebut mempertanyakan pihak yang melakukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait kuota haji tambahan. Hal itu diungkap mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Kesaksian tersebut disampaikan Bahiej ketika menjawab pertanyaan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengenai rapat persiapan menghadapi Pansus Haji. "Kemudian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini saksi sampaikan ada tiga rapat di mana salah satu rapat itu dihadiri beliau ketika persiapan Pansus?" tanya Mellisa. "Betul," jawab Bahiej. Bahiej mengatakan rapat tersebut berlangsung di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri Yaqut bersama staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenag. Menurut Bahiej, Yaqut menyampaikan pernyataan di akhir rapat dengan nada marah. "Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," tutur Bahiej. Bahiej kemudian mengungkap pernyataan Yaqut yang masih diingatnya. "Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?" kata Bahiej menirukan ucapan Yaqut. Pernyataan itu disebut membuat Bahiej terkejut karena baru mengetahui adanya dugaan penyelewengan yang berkaitan dengan persoalan kuota haji. "Saya kaget, 'Oh, kok ada penyelewengan?' begitu. Apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian peserta rapat diam semua," ujarnya. Bahiej juga menyebut Yaqut mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan sebuah keniscayaan dan persoalannya telah menjadi "bola salju" yang semakin besar. Selain itu, Yaqut disebut melarang peserta rapat membuat catatan mengenai pembahasan tersebut. Bahiej mengaku sempat mencatat isi rapat dalam nota hotel. Namun, setelah Yaqut memerintahkan agar tidak ada catatan yang dibawa keluar ruangan, ia mengaku membakar catatan tersebut. "Karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," ungkap Bahiej. Ia mengatakan tidak ada peserta rapat yang mengaku melakukan penyelewengan. Yaqut, kata Bahiej, kemudian menyampaikan bahwa jika tidak ada yang mengaku, pihak Kemenag akan menghadapi Pansus Haji bersama-sama, tetapi masing-masing tetap bertanggung jawab atas tindakannya. Rapat tersebut dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang dan digelar untuk menindaklanjuti pembentukan Pansus Haji oleh DPR. Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Tiga di antaranya berasal dari Kemenag, sementara satu saksi lainnya berasal dari biro perjalanan haji dan umrah. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Politik
| Kamis, 3 September 2026
Foto: Saksi Ungkap Yaqut Marah Saat Bahas Pansus Haji: "Siapa yang Menyeleweng?" | Pifa Net

Saksi Sidang Ungkap UU Haji Tak Atur Jelas Kuota Tambahan

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, menyatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas pembagian kuota haji tambahan. Hal itu disampaikan Bahiej saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Dalam perkara ini, salah satu terdakwanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa awalnya menanyakan aturan mengenai pembagian kuota haji dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. "Ya, kalau di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota nasional, kuota awal, itu dibagi 92 persen dan 8 persen. Kemudian ada kuota tambahan yang di sana tidak ada," kata Bahiej. "Jadi, tidak terang benderang?" tanya jaksa. "Ya, tidak terang benderang membagi kuota itu," jawab Bahiej yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag DIY. Bahiej menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, kuota haji Indonesia terdiri atas kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Persoalan muncul ketika terdapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Menurut Bahiej, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 membagi tambahan kuota tersebut secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. "Kalau tadi bapak menyebutkan bahwa kuota tambahan diatur 50-50, berarti bayangan saya, SK KMA Tahun 2023 Nomor 1156 itu berupaya untuk membagi kuota tambahan 20.000 itu menjadi 50-50, separo-separo, begitu maksudnya?" tanya jaksa. "Ya," jawab Bahiej. Padahal, jika pembagian tambahan kuota mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tambahan 20.000 kuota seharusnya terdiri atas 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus. Dengan skema tersebut, kuota haji reguler yang semula 203.320 menjadi 221.720 jemaah. Sementara kuota haji khusus yang semula 17.680 menjadi 19.280 jemaah. Namun, KMA Nomor 1156 Tahun 2023 justru membagi tambahan kuota secara 50:50. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Kasus tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Politik
| Kamis, 3 September 2026
Foto: Saksi Sidang Ungkap UU Haji Tak Atur Jelas Kuota Tambahan | Pifa Net

334 Penerima MBG di Agam Diduga Keracunan, Dapur SPPG Dihentikan Sementara

Sebanyak 334 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalami gejala yang diduga keracunan dan harus mendapatkan perawatan medis.Para korban berasal dari tiga nagari, yakni Nagari Nan Limo, Pasia Laweh, dan Koto Rantang.Camat Palupuh Nong Rianto Dt Maruhum mengatakan ratusan warga tersebut mengalami sejumlah keluhan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibagikan sebelumnya."Korban tidak hanya dari satu daerah, tapi tiga nagari. Nagari yang terdampak di Palupuh, Nagari Nan Limo, Pasia Laweh, dan Koto Rantang. Totalnya (sementara) 334 orang," kata Nong Rianto kepada wartawan.Gejala mulai dirasakan pada Selasa (1/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah murid mengalami demam, pusing, mual, muntah hingga diare.Para korban kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan di Puskesmas Palupuh maupun rumah sakit di Bukittinggi.Jumlah Korban di Sekolah BertambahSalah satu sekolah yang terdampak adalah SD Negeri 08 Nan Limo.Kepala SD Negeri 08 Nan Limo, Jonnedi, mengatakan awalnya terdapat 21 siswa yang mengalami gejala. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi 54 siswa."Anak-anak ini mengonsumsi MBG pada Senin (31/8) lalu dan tidak ada kendala. Namun pada Selasa (1/9) sekira pukul 10.00 WIB lebih, mulai merasakan gejala keracunan, tapi saya tidak bisa memastikan apakah itu akibat mengonsumsi MBG," ujar Jonnedi.Menurutnya, para siswa tersebut tidak menjalani rawat inap. Mereka mendapatkan pengobatan di Puskesmas Palupuh."Kalau yang dirawat tidak ada, cuma berobat saja ke puskesmas. Kalau kemarin ada 21 siswa, hari ini menjadi 54 orang," katanya.Berdasarkan data sementara di Kecamatan Palupuh, 334 orang yang mengalami gejala terdiri dari 274 siswa SD, 19 guru SD, 40 siswa SMPN 1 Palupuh, dan dua guru SMPN 1 Palupuh.Berasal dari Satu Dapur MBGWali Nagari Koto Rantang Novri Agus Parta Wijaya mengatakan makanan MBG yang dikonsumsi para penerima manfaat berasal dari satu dapur penyedia.Dapur tersebut merupakan Yayasan Affa Adicitta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal membenarkan adanya kasus dugaan keracunan tersebut.Menurut Iqbal, pemerintah daerah menduga kejadian tersebut berkaitan dengan makanan yang berasal dari dapur MBG di Palupuh. Namun, ia menegaskan penyebabnya belum dapat dipastikan."Benar adanya terkait dugaan keracunan, kita menduga setelah mengkonsumsi makanan dari dapur MBG yang ada di Palupuh," kata Iqbal.Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini melakukan investigasi untuk memastikan penyebab munculnya gejala pada ratusan penerima manfaat."Saat ini antara Dinas Kesehatan dan BPOM sudah koordinasi untuk investigasi memastikan penyebabnya," ujarnya.Dapur MBG Diminta Berhenti BeroperasiUntuk mencegah kejadian serupa selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemkab Agam meminta dapur SPPG tersebut menghentikan operasional sementara."Untuk sementara, kita meminta agar dapur MBG tidak beroperasi dulu sampai hasil investigasi keluar," kata Iqbal.Hasil investigasi dari Dinkes dan BPOM diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar satu minggu."Perkiraan hasil keluar dalam satu minggu," tegasnya.Terkait kemungkinan menetapkan kejadian tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), Pemkab Agam belum mengambil keputusan.Iqbal mengatakan pemerintah masih menunggu hasil investigasi untuk memastikan penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami ratusan penerima manfaat."Kita menunggu hasil investigasi dari BPOM dan dinas terkait terlebih dahulu," tambahnya.

Politik
| Sabtu, 5 September 2026
Foto: 334 Penerima MBG di Agam Diduga Keracunan, Dapur SPPG Dihentikan Sementara | Pifa Net

Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Pejabat Bea Cukai

Pemilik Blueray Cargo (Grup), John Field, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp525 juta kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Pengakuan tersebut disampaikan John saat dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara Budiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9).Dalam persidangan, jaksa KPK Takdir Suhan membacakan keterangan John yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).“Berapa jumlah uang yang diberikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo?” tanya jaksa.John disebut memberikan uang tersebut sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing Rp75 juta.“Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta sama dengan Rp525 juta,” demikian keterangan John yang dibacakan jaksa.“Betul ini ya keterangan saksi?” tanya jaksa.“Iya,” jawab John.Disebut Tak Berkaitan dengan Operasional BluerayJaksa kemudian menggali alasan John memberikan uang tersebut kepada Budiman.Dalam BAP, John menyebut pemberian uang itu dilakukan berdasarkan catatan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan alias Ocoy.Menurut keterangan tersebut, catatan Orlando menyatakan kegiatan impor yang dilakukan Blueray tidak berkaitan dengan barang-barang yang dikenakan cukai.“Saya memberikan uang kepada saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.John juga disebut menerangkan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan karena adanya catatan dari Orlando dan tidak berkaitan dengan operasional Blueray.“Tidak ada kaitannya dengan operasional Blueray,” kata John saat mengonfirmasi keterangannya.Budiman Didakwa Terima Uang dari Sejumlah PihakDalam perkara ini, Budiman didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.Ketiganya didakwa menerima uang dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai miliaran rupiah, termasuk Rp5,278 miliar, US$10 ribu, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100.Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak, termasuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.Selain itu, uang juga disebut berasal dari pengusaha rokok dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Politik
| Rabu, 2 September 2026
Foto: Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Pejabat Bea Cukai | Pifa Net

KPK Telaah Fakta Sidang soal Dugaan Aliran US$400 Ribu ke Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang sebesar US$400 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.Aliran uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan disebut berkaitan dengan Pansus Haji yang saat itu diketuai Nusron Wahid.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah setiap keterangan yang muncul selama persidangan.“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9).Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara.“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.Uang US$400 Ribu Disebut untuk Pansus HajiDugaan aliran uang tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu dini hari.Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400 ribu kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang tersebut.“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri.Bahri awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, setelah menanyakan kembali kepada Ishfah, ia mendapat penjelasan bahwa uang itu diminta oleh Zainal Abidin yang disebut merupakan teman Nusron Wahid.“Iya,” jawab Bahri ketika kembali ditanya mengenai hal tersebut.Dalam persidangan sehari sebelumnya, Bahri juga mengungkap bahwa dirinya sempat dititipi uang oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.Uang tersebut awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah. Namun, dalam prosesnya, uang itu disebut diarahkan untuk diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Nusron Belum Beri TanggapanHingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Nusron Wahid terkait kesaksian tersebut.Nusron telah dihubungi untuk dimintai tanggapan, tetapi belum memberikan jawaban.Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebelumnya juga telah masuk ke proses hukum dengan sejumlah terdakwa.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.Selain Ishfah, tiga terdakwa lainnya yang diproses dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.KPK kini akan menelaah fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara secara keseluruhan.KPK Telaah Fakta Sidang soal Dugaan Aliran US$400 Ribu ke Pansus HajiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang sebesar US$400 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.Aliran uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan disebut berkaitan dengan Pansus Haji yang saat itu diketuai Nusron Wahid.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah setiap keterangan yang muncul selama persidangan.“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9).Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara.“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.Uang US$400 Ribu Disebut untuk Pansus HajiDugaan aliran uang tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu dini hari.Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400 ribu kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang tersebut.“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri.Bahri awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, setelah menanyakan kembali kepada Ishfah, ia mendapat penjelasan bahwa uang itu diminta oleh Zainal Abidin yang disebut merupakan teman Nusron Wahid.“Iya,” jawab Bahri ketika kembali ditanya mengenai hal tersebut.Dalam persidangan sehari sebelumnya, Bahri juga mengungkap bahwa dirinya sempat dititipi uang oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.Uang tersebut awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah. Namun, dalam prosesnya, uang itu disebut diarahkan untuk diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Nusron Belum Beri TanggapanHingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Nusron Wahid terkait kesaksian tersebut.Nusron telah dihubungi untuk dimintai tanggapan, tetapi belum memberikan jawaban.Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebelumnya juga telah masuk ke proses hukum dengan sejumlah terdakwa.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.Selain Ishfah, tiga terdakwa lainnya yang diproses dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.KPK kini akan menelaah fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara secara keseluruhan.KPK Telaah Fakta Sidang soal Dugaan Aliran US$400 Ribu ke Pansus HajiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang sebesar US$400 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.Aliran uang tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan disebut berkaitan dengan Pansus Haji yang saat itu diketuai Nusron Wahid.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menelaah setiap keterangan yang muncul selama persidangan.“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9).Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara.“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.Uang US$400 Ribu Disebut untuk Pansus HajiDugaan aliran uang tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu dini hari.Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400 ribu kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang tersebut.“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri.Bahri awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, setelah menanyakan kembali kepada Ishfah, ia mendapat penjelasan bahwa uang itu diminta oleh Zainal Abidin yang disebut merupakan teman Nusron Wahid.“Iya,” jawab Bahri ketika kembali ditanya mengenai hal tersebut.Dalam persidangan sehari sebelumnya, Bahri juga mengungkap bahwa dirinya sempat dititipi uang oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.Uang tersebut awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah. Namun, dalam prosesnya, uang itu disebut diarahkan untuk diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.Nusron Belum Beri TanggapanHingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Nusron Wahid terkait kesaksian tersebut.Nusron telah dihubungi untuk dimintai tanggapan, tetapi belum memberikan jawaban.Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebelumnya juga telah masuk ke proses hukum dengan sejumlah terdakwa.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.Selain Ishfah, tiga terdakwa lainnya yang diproses dalam perkara tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.KPK kini akan menelaah fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara secara keseluruhan.

Politik
| Kamis, 3 September 2026
Foto: KPK Telaah Fakta Sidang soal Dugaan Aliran US$400 Ribu ke Pansus Haji | Pifa Net

Budi Arie Sebut Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkap adanya pihak yang disebut berupaya mengadu domba Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Budi Arie sekaligus membantah isu keretakan hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Ia meminta pihak yang menyebarkan isu tersebut menghentikan upaya mengadu domba kedua tokoh. "Jadi soal hubungan Pak Jokowi dengan Pak Prabowo, ya ini kan ada yang usaha juga adu domba. Menurut saya, setop adu domba," kata Budi Arie dalam acara HUT ke-12 Projo di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Menurutnya, pemerintahan harus dibangun dengan soliditas dan persatuan. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menahan ego kelompok maupun kepentingan pribadi. "Kita harus menahan ego-ego kelompok, ego-ego pribadi supaya pemerintahan ini bisa mengatasi permasalahan rakyat dan permasalahan bangsa dan negara ini dengan baik," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie juga menegaskan dukungan Projo terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan Projo mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, termasuk praktik korupsi yang terjadi di sekitar lingkaran kekuasaan. "Enggak bisa ngomong pemerintahan antikorupsi kalau membiarkan praktik-praktik korupsi di sekitar elite-elite pemerintahan," tegasnya.

Politik
| Senin, 24 Agustus 2026
Foto:  Budi Arie Sebut Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: KPK Minta Maaf soal Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut | Pifa Net

KPK Minta Maaf soal Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut

PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan publik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3)."Kami pada kesempatan ini... kami memohon maaf... sehingga terjadi kegaduhan dan lain-lain," kata Asep.Asep menyebut polemik yang memicu kritik publik justru menjadi bentuk dukungan terhadap KPK. Ia menilai respons masyarakat turut mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji."Kekecewaan masyarakat adalah bentuk dukungan. Dengan informasi dan dukungan tersebut, penanganan perkara bisa dipercepat," ujarnya.Ia mengungkapkan, Yaqut telah diperiksa kembali dan KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut pada awal pekan depan.KPK juga merespons laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK. Menurut Asep, langkah itu merupakan bentuk kepedulian publik terhadap penegakan hukum.Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik sejak Agustus 2025. Awalnya, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menyebut angka sekitar Rp622 miliar.KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak.Ia kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali mengevaluasi dan memutuskan menahan kembali Yaqut di rutan pada 24 Maret 2026.KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini dengan dukungan masyarakat demi mempercepat penyelesaian kasus.

Politik
| Jumat, 27 Maret 2026

Politik

Foto: Menilik Drama Panggung Politik yang disebut Jokowi, Drama Keluarganya Sendiri? | Pifa Net

Menilik Drama Panggung Politik yang disebut Jokowi, Drama Keluarganya Sendiri?

PIFA, Politik  - Drama politik di Indonesia semakin memanas menjelang Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya "drama" yang terjadi dalam arena politik tanah air. Dalam peringatan hari lahir Golkar ke-59 pada Senin, 6 November 2023, Jokowi menyampaikan pesan bahwa pertarungan di Pilpres 2024 seharusnya melibatkan gagasan dan ide, bukan sekadar perasaan. Namun, dalam catatan politik terkini, drama terbesar terjadi dalam lingkaran keluarga Presiden. Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pusat perhatian.  Gibran menciptakan gejolak dengan 'membelot' dari PDIP dan menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Drama dimulai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres, yang memberikan peluang bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres bersama Prabowo. Tak hanya itu, drama juga mewarnai keanggotaan Gibran di PDIP. Saat diusung oleh Golkar sebagai Cawapres Prabowo, Gibran masih tercatat sebagai kader PDIP. Namun, setelah proses panjang, Gibran resmi mengundurkan diri dari partai tersebut.  Drama politik juga melibatkan Anwar Usman, adik ipar Jokowi, yang terlibat dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini muncul setelah MK memutuskan bahwa Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, membuka pintu bagi Gibran untuk mendapatkan tiket sebagai bakal cawapres. Selain itu, isu kontroversial muncul dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengakui bahwa Gibran Rakabuming Raka telah 'dikuningkan' oleh Partai Golkar. Pengakuan ini merujuk pada penerimaan Golkar terhadap Gibran sebagai kader mereka. Semua elemen drama ini menggambarkan kepedulian dan ambisi yang terlibat di panggung politik nasional menjelang Pemilu 2024. (hs)

Indonesia
| Selasa, 7 November 2023

Politik

Foto: Politikus PDIP Sebut Andika Perkasa Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar | Pifa Net

Politikus PDIP Sebut Andika Perkasa Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar

PIFA, Politik - Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menyebutkan bahwa mantan Panglima TNI, Andika Perkasa, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memiliki peluang menjadi calon Wakil Presiden (cawapres) bersama Ganjar Pranowo. “Ya bisa aja, namanya peluang bacawapres nanti kan tentu seperti yang disampaikan Bu Mega kan jelas, PDIP terbuka membahas cawapres dengan elemen lainnya baik parpol maupun di luar parpol,” kata Masinton, Selasa, (27/6) kemarin, mengutip Liputan6.com. Dia menambahkan, nama-nama yang disebut Ketua PDIP, Puan Maharani, memiliki peluang yang sama untuk menjadi calon wakil presiden. Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, juga berpeluang menjadi pendamping Ganjar Pranowo. Sebelumnya, nama Andika juga disebut oleh Puan masuk dalam daftar calon ketuam tim pemenangan Ganjar.  "Ya, saya yang ditugaskan untuk kemudian nantinya ikut membentuk tim. (Andika) masuk dalam list saya," ujar Puan di GBK, Kamis (22/6) kemarin, dikutip dari detikcom. Sehari berselang, saat ditanyai awak media, Andikan pun menyatakan kesiapannya jika ditunjuk. Pernyataan tersebut disampaikan Andika di acara peringatan Bulan Bung Karno di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta, pada hari Sabtu (24/6) kemarin. "Ya siap kalau ditugaskan," ucapnya, mengutip CNN Indonesia. (yd)

Indonesia
| Kamis, 29 Juni 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5