2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

Sarmuji Tekankan LPDP Harus Aksesibel bagi Semua Kalangan, Jangan Hanya Dinikmati Orang Kaya

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan agar program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya dinikmati oleh kalangan orang kaya. “Saya sendiri pernah mengingatkan soal ini dalam rapat kerja (Komisi XI DPR RI) dengan Kementerian Keuangan pada awal tahun 2022. Saya sampaikan bahwa LPDP ini kalau tidak ada penekanan dan afirmasi yang jelas, akan menjadi lingkaran yang dinikmati oleh orang kaya saja,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji merespons sorotan publik terhadap seorang Warga Negara Indonesia penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang menuai kecaman warganet usai mengunggah video mengenai kebahagiaannya ketika anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris melalui proses naturalisasi. Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan alumni program magister di Delft University of Technology, Belanda, lulusan 2017. Sementara suaminya, Arya Iwantoro, menempuh studi S2 dan S3 di Utrecht University pada periode 2017 hingga 2022, juga melalui skema beasiswa LPDP yang bersumber dari dana abadi pendidikan dan pajak rakyat Indonesia. Sarmuji menegaskan polemik tersebut tidak semata menyangkut pilihan pribadi, melainkan menyentuh desain kebijakan negara yang harus berpihak pada keadilan sosial. Menurutnya, struktur persyaratan LPDP saat ini secara faktual lebih mudah dipenuhi oleh kelompok yang sudah kuat secara sosial-ekonomi. “Kalau tidak ada afirmasi, yang akan menikmati hanya orang kaya, karena syarat-syarat itu berat sekali. TOEFL bahasa Inggris-nya sekian-sekian. Dan orang yang bisa memenuhi kriteria ini rata-rata pasti orang kaya,” ujarnya. Ia menilai esensi utama dari beasiswa negara adalah potensi akademik penerima untuk mampu mengikuti pembelajaran di perguruan tinggi kelas dunia. Standar akademik, menurutnya, tetap harus dijaga, namun hambatan bahasa bagi calon penerima dari keluarga kurang mampu seharusnya dapat diatasi melalui program persiapan atau afirmasi. “Yang utama itu potensi akademiknya, apakah dia mampu mengikuti pembelajaran yang berat. Soal bahasa itu bisa di-upgrade. Negara bisa hadir membantu. Tapi kalau dari awal yang bisa memenuhi hanya mereka yang memang sejak kecil sudah difasilitasi dengan sekolah dan kursus terbaik, ya akhirnya yang menikmati itu-itu saja,” kata Sarmuji. Ia juga menyoroti kuatnya pengaruh latar belakang sosial-ekonomi terhadap kemampuan memenuhi standar akademik dan bahasa asing. Menurutnya, anak-anak dari keluarga mampu memiliki akses yang jauh lebih besar terhadap sekolah berkualitas dan kursus bahasa, sementara mereka dari keluarga kurang mampu menghadapi keterbatasan serius. “Orang kaya yang bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang bagus. Orang kaya yang bisa mengursuskan anaknya bahasa Inggris di tempat yang bagus. Kalau orang miskin tidak bisa. Mau gimana orang sekolahnya sambil jualan pentol. Tidak bisa. Sulit sekali kalau sekolahnya, kuliahnya, sambil jualan pentol, bahkan enggak sempat dia belajar secara intensif,” ujarnya. Sarmuji menambahkan bahwa kelompok masyarakat mampu pada dasarnya memiliki lebih banyak alternatif ketika satu pilihan tidak tersedia, termasuk peluang pendidikan atau karier di luar negeri tanpa harus kembali ke Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, sangat berbeda dengan anak-anak dari keluarga tidak mampu. “Ini berbeda dengan anak-anak dari keluarga tidak mampu. Bagi mereka, kesempatan seperti LPDP ini bisa menjadi satu-satunya tangga untuk mengubah nasib,” katanya. Karena itu, ia menekankan pentingnya keberanian negara memberikan kebijakan afirmatif kepada kelompok yang secara struktural kurang beruntung, tanpa menurunkan standar akademik. “Ini bukan soal menurunkan standar. Standar akademik harus tetap tinggi. Tapi negara harus memperhatikan kelompok-kelompok yang tidak beruntung, yang tidak bisa mencapai kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan itu karena keterbatasan struktural,” kata legislator asal Jawa Timur tersebut. Sarmuji juga menyoroti akses alumni pondok pesantren terhadap beasiswa LPDP. Menurutnya, tanpa kebijakan afirmasi, peluang alumni pesantren untuk lolos seleksi akan sangat kecil. “Misalkan pondok pesantren. Kalau tidak mendapatkan perhatian dari negara, alumni pondok pesantren akan sulit untuk memperoleh beasiswa LPDP. Pesantren-pesantren yang memang pelajarannya harus dibagi antara ilmu keagamaan dan ilmu umum, tanpa afirmasi ini akan sulit mendapatkan LPDP,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa meski terdapat pesantren modern dengan kurikulum mapan, jumlahnya masih terbatas dan capaian alumni pesantren yang berhasil memperoleh LPDP merupakan prestasi luar biasa. “Kalaupun ada, itu memang pesantren-pesantren yang punya kurikulum sangat mapan. Tapi apabila ini dapat, itu sudah luar biasa menurut saya,” katanya. Sarmuji berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada kecaman personal, melainkan menjadi momentum evaluasi kebijakan agar dana abadi pendidikan benar-benar dirasakan oleh anak-anak bangsa dari berbagai latar belakang sosial. “Dana abadi pendidikan itu berasal dari pajak rakyat. Maka semangatnya harus keadilan sosial. Jangan sampai tanpa kita sadari, yang menikmati secara berulang hanya kelompok sosial tertentu. Negara harus hadir memberi afirmasi agar yang lemah juga punya tangga untuk naik,” tutur Sarmuji.

Politik
| Minggu, 22 Februari 2026
Foto: Sarmuji Tekankan LPDP Harus Aksesibel bagi Semua Kalangan, Jangan Hanya Dinikmati Orang Kaya | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode | Pifa Net

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Politik

Foto: PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode | Pifa Net

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Politik

Foto:  NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai | Pifa Net

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Berita Populer

Politik

Foto: Sarmuji Tekankan LPDP Harus Aksesibel bagi Semua Kalangan, Jangan Hanya Dinikmati Orang Kaya | Pifa Net

Sarmuji Tekankan LPDP Harus Aksesibel bagi Semua Kalangan, Jangan Hanya Dinikmati Orang Kaya

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan agar program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya dinikmati oleh kalangan orang kaya. “Saya sendiri pernah mengingatkan soal ini dalam rapat kerja (Komisi XI DPR RI) dengan Kementerian Keuangan pada awal tahun 2022. Saya sampaikan bahwa LPDP ini kalau tidak ada penekanan dan afirmasi yang jelas, akan menjadi lingkaran yang dinikmati oleh orang kaya saja,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji merespons sorotan publik terhadap seorang Warga Negara Indonesia penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang menuai kecaman warganet usai mengunggah video mengenai kebahagiaannya ketika anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris melalui proses naturalisasi. Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan alumni program magister di Delft University of Technology, Belanda, lulusan 2017. Sementara suaminya, Arya Iwantoro, menempuh studi S2 dan S3 di Utrecht University pada periode 2017 hingga 2022, juga melalui skema beasiswa LPDP yang bersumber dari dana abadi pendidikan dan pajak rakyat Indonesia. Sarmuji menegaskan polemik tersebut tidak semata menyangkut pilihan pribadi, melainkan menyentuh desain kebijakan negara yang harus berpihak pada keadilan sosial. Menurutnya, struktur persyaratan LPDP saat ini secara faktual lebih mudah dipenuhi oleh kelompok yang sudah kuat secara sosial-ekonomi. “Kalau tidak ada afirmasi, yang akan menikmati hanya orang kaya, karena syarat-syarat itu berat sekali. TOEFL bahasa Inggris-nya sekian-sekian. Dan orang yang bisa memenuhi kriteria ini rata-rata pasti orang kaya,” ujarnya. Ia menilai esensi utama dari beasiswa negara adalah potensi akademik penerima untuk mampu mengikuti pembelajaran di perguruan tinggi kelas dunia. Standar akademik, menurutnya, tetap harus dijaga, namun hambatan bahasa bagi calon penerima dari keluarga kurang mampu seharusnya dapat diatasi melalui program persiapan atau afirmasi. “Yang utama itu potensi akademiknya, apakah dia mampu mengikuti pembelajaran yang berat. Soal bahasa itu bisa di-upgrade. Negara bisa hadir membantu. Tapi kalau dari awal yang bisa memenuhi hanya mereka yang memang sejak kecil sudah difasilitasi dengan sekolah dan kursus terbaik, ya akhirnya yang menikmati itu-itu saja,” kata Sarmuji. Ia juga menyoroti kuatnya pengaruh latar belakang sosial-ekonomi terhadap kemampuan memenuhi standar akademik dan bahasa asing. Menurutnya, anak-anak dari keluarga mampu memiliki akses yang jauh lebih besar terhadap sekolah berkualitas dan kursus bahasa, sementara mereka dari keluarga kurang mampu menghadapi keterbatasan serius. “Orang kaya yang bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang bagus. Orang kaya yang bisa mengursuskan anaknya bahasa Inggris di tempat yang bagus. Kalau orang miskin tidak bisa. Mau gimana orang sekolahnya sambil jualan pentol. Tidak bisa. Sulit sekali kalau sekolahnya, kuliahnya, sambil jualan pentol, bahkan enggak sempat dia belajar secara intensif,” ujarnya. Sarmuji menambahkan bahwa kelompok masyarakat mampu pada dasarnya memiliki lebih banyak alternatif ketika satu pilihan tidak tersedia, termasuk peluang pendidikan atau karier di luar negeri tanpa harus kembali ke Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, sangat berbeda dengan anak-anak dari keluarga tidak mampu. “Ini berbeda dengan anak-anak dari keluarga tidak mampu. Bagi mereka, kesempatan seperti LPDP ini bisa menjadi satu-satunya tangga untuk mengubah nasib,” katanya. Karena itu, ia menekankan pentingnya keberanian negara memberikan kebijakan afirmatif kepada kelompok yang secara struktural kurang beruntung, tanpa menurunkan standar akademik. “Ini bukan soal menurunkan standar. Standar akademik harus tetap tinggi. Tapi negara harus memperhatikan kelompok-kelompok yang tidak beruntung, yang tidak bisa mencapai kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan itu karena keterbatasan struktural,” kata legislator asal Jawa Timur tersebut. Sarmuji juga menyoroti akses alumni pondok pesantren terhadap beasiswa LPDP. Menurutnya, tanpa kebijakan afirmasi, peluang alumni pesantren untuk lolos seleksi akan sangat kecil. “Misalkan pondok pesantren. Kalau tidak mendapatkan perhatian dari negara, alumni pondok pesantren akan sulit untuk memperoleh beasiswa LPDP. Pesantren-pesantren yang memang pelajarannya harus dibagi antara ilmu keagamaan dan ilmu umum, tanpa afirmasi ini akan sulit mendapatkan LPDP,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa meski terdapat pesantren modern dengan kurikulum mapan, jumlahnya masih terbatas dan capaian alumni pesantren yang berhasil memperoleh LPDP merupakan prestasi luar biasa. “Kalaupun ada, itu memang pesantren-pesantren yang punya kurikulum sangat mapan. Tapi apabila ini dapat, itu sudah luar biasa menurut saya,” katanya. Sarmuji berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada kecaman personal, melainkan menjadi momentum evaluasi kebijakan agar dana abadi pendidikan benar-benar dirasakan oleh anak-anak bangsa dari berbagai latar belakang sosial. “Dana abadi pendidikan itu berasal dari pajak rakyat. Maka semangatnya harus keadilan sosial. Jangan sampai tanpa kita sadari, yang menikmati secara berulang hanya kelompok sosial tertentu. Negara harus hadir memberi afirmasi agar yang lemah juga punya tangga untuk naik,” tutur Sarmuji.

Politik
| Minggu, 22 Februari 2026

Politik

Foto: Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta | Pifa Net

Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta

PIFA, Politik - Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih, menanggapi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Saat ditemui usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Senin, Gibran memberikan tanggapan singkat terkait isu tersebut. "Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ujar Gibran ketika ditanya mengenai rencana pengunduran dirinya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran tetap memilih untuk tidak memberikan jawaban secara rinci. "Nanti aja ya soal itu," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pengunduran diri Gibran. "Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," jelas Budi. Budi menjelaskan bahwa sesuai aturan, proses pengunduran diri harus diawali dengan pengiriman surat ke DPRD. Selanjutnya, diperlukan proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," ujarnya. Proses pengunduran diri, mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri, membutuhkan waktu 20 hari. "Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tambah Budi. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan Gibran akan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Proses tersebut masih menunggu langkah resmi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. 

Solo
| Senin, 15 Juli 2024

Politik

Foto: Perjalanan Hidup Mahfud MD: Dari Madura ke Panggung Nasional | Pifa Net

Perjalanan Hidup Mahfud MD: Dari Madura ke Panggung Nasional

PIFA, Politik - Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, lebih dikenal dengan Mahfud MD, adalah salah satu tokoh berpengaruh dalam politik dan hukum Indonesia saat ini. Sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, Mahfud MD memiliki karir yang beragam dan kontribusi signifikan dalam berbagai bidang. Latar Belakang dan Pendidikan Awal Lahir di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, pada 13 Mei 1957, Mahfud MD dibesarkan di Pamekasan setelah keluarganya pindah saat ia masih bayi. Sejak kecil, Mahfud dididik dalam lingkungan religius, belajar agama di surau dan madrasah diniyyah. Pendidikan formalnya dimulai di Sekolah Dasar Negeri, dan ia kemudian melanjutkan ke Madrasah Ibtida’iyyah. Mahfud menghabiskan masa kecilnya dengan pendidikan agama yang mendalam, salah satunya di Pondok Pesantren Somber Lagah. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, ia melanjutkan ke Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), sebuah sekolah kejuruan unggulan di Yogyakarta, dan lulus pada tahun 1978. Karir Akademis dan Pendidikan Tinggi Setelah menyelesaikan pendidikan di PHIN, Mahfud melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), di mana ia memperoleh gelar sarjana hukum pada tahun 1983. Semasa kuliah, Mahfud aktif dalam organisasi kemahasiswaan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan menjadi pemimpin beberapa majalah mahasiswa. Dengan semangat untuk terus belajar, Mahfud melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang ilmu politik di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan beasiswa penuh. Ia kemudian meraih gelar doktor (S-3) dari UGM dengan dukungan beasiswa dari Yayasan Supersemar dan Tim Manajemen Program Doktor (TMPD) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kontribusi dalam Dunia Akademis Sejak 1984, Mahfud MD dikenal sebagai pengajar dan Guru Besar di Fakultas Hukum UII. Selain mengajar di UII, ia juga menjadi dosen di berbagai universitas ternama di Indonesia, seperti UGM, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan lebih dari sepuluh universitas lainnya. Mata kuliah yang diajarkannya mencakup Politik Hukum, Hukum Tata Negara, dan Demokrasi. Disertasi doktor Mahfud tentang politik hukum menjadi salah satu karya penting yang banyak dibaca di perguruan tinggi. Pendekatannya yang menggabungkan ilmu hukum dan politik menjadikannya sebagai tokoh terkemuka dalam dunia akademis. Karir dalam Pemerintahan Sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud telah memegang berbagai posisi penting di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001) dan Menteri Kehakiman dan HAM (2001). Selain itu, Mahfud juga pernah menjadi anggota DPR-RI dan Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI. Karirnya di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim konstitusi menunjukkan komitmen dan ketertarikannya pada politik hukum. Kepemimpinan dan Dedikasi Mahfud MD dikenal sebagai sosok yang penuh dedikasi terhadap pendidikan, hukum, dan pemerintahan. Keputusannya untuk terus berkontribusi dalam dunia hukum dan politik menunjukkan panggilan hatinya untuk memajukan bangsa. Sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, ia diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam kebijakan hukum dan keamanan di Indonesia. Kesimpulan Profil Mahfud MD menggambarkan perjalanan hidup seorang intelektual dan pemimpin yang berdedikasi tinggi. Dari Madura hingga puncak kabinet, Mahfud terus berkontribusi dalam pengembangan hukum dan politik di Indonesia, menjadikannya sosok yang dihormati dan diandalkan dalam memimpin serta memberikan sumbangsih positif bagi bangsa dan negara. 

Indonesia
| Selasa, 4 Juni 2024

Feeds

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto: Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode | Pifa Net

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto: PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode | Pifa Net

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto:  NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai | Pifa Net

KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4). Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader partai atau melalui proses kaderisasi. Usulan tersebut mencakup revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam laporan itu, KPK menekankan pentingnya menambahkan klausul bahwa pencalonan harus berbasis sistem kaderisasi yang demokratis dan terbuka. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian kutipan laporan tersebut. Untuk mendukung hal itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai, termasuk melalui skema bantuan keuangan politik (Banpol). Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pengaturan jenjang kader dalam partai politik, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama. Jenjang ini nantinya menjadi syarat dalam pencalonan di pemilu, baik legislatif maupun eksekutif. Sebagai contoh, kader muda hanya dapat maju di level DPRD kabupaten/kota, kader madya di DPRD provinsi, dan kader utama di DPR RI. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan oleh partai. "Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya," demikian isi rekomendasi tersebut. Melalui usulan ini, KPK berharap sistem rekrutmen politik menjadi lebih terstruktur dan transparan, serta dapat meminimalisir potensi praktik korupsi di internal partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto:   KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai | Pifa Net

KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Faizal. “Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, salah satu barang yang disita berupa perangkat elektronik. Namun, KPK belum merinci lebih jauh terkait jenis maupun rincian barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar dan argumentasi kuat dalam mengaitkan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. “Yang bersangkutan juga sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK juga kemudian menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai. Faizal sendiri telah diperiksa KPK pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait materi pemeriksaannya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan detail lebih lanjut terkait barang bukti akan disampaikan pada waktu berikutnya.

Politik
| Selasa, 14 April 2026
Foto: KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai | Pifa Net

Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50

Pemerintah Indonesia memastikan pasokan energi tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat, sembari terus mengurangi ketergantungan impor melalui penguatan kapasitas domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut kedaulatan serta keberlanjutan ekonomi nasional. “Pemerintah akan terus memastikan energi itu tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong pengembangan substitusi LPG melalui hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Program ini diharapkan mampu menekan ketergantungan impor, meski membutuhkan waktu serta investasi besar. Bahlil juga mengungkap sejumlah capaian pemerintah, termasuk peningkatan kapasitas kilang domestik seperti di Balikpapan serta implementasi program biodiesel yang membuat Indonesia kini tidak lagi mengimpor solar. Namun demikian, tantangan masih ada pada komoditas bensin dan LPG yang masih bergantung pada pasar global. Berdasarkan data pemerintah, kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik baru sekitar 605 ribu barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir satu juta barel per hari. Sekitar 20–25 persen impor tersebut melewati Selat Hormuz, jalur vital yang kini terdampak ketegangan geopolitik global. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan campuran kelapa sawit dalam bahan bakar hingga 50 persen (B50) untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Target tersebut diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan kebijakan B50 akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menurut Airlangga, implementasi B50 berpotensi menghemat subsidi hingga Rp48 triliun serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Politik
| Selasa, 14 April 2026
Foto: Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50 | Pifa Net

NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Ketua Umum Surya Paloh tidak pernah menawarkan konsep merger atau fusi partai, melainkan pembentukan political bloc atau blok politik. Pernyataan itu disampaikan Willy untuk merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan penggabungan NasDem dengan Partai Gerindra. “Yang ditawarkan oleh Surya Paloh adalah political bloc, bukan merger,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Menurut dia, konsep blok politik merupakan bagian dari rekayasa politik (political engineering) untuk merespons kondisi hubungan antarpartai yang dinilai semakin transaksional. Ia menilai, dibutuhkan blok politik yang solid dari tingkat elite hingga akar rumput. Willy juga menyayangkan penggunaan istilah merger dalam wacana tersebut. Ia menilai istilah itu tidak tepat dalam konteks politik Indonesia saat ini. Ia mengakui bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman fusi partai politik, namun hal itu terjadi karena dorongan kekuasaan pada masa lalu. Ia mencontohkan penggabungan partai-partai Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai-partai nasionalis menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Lebih lanjut, Willy menilai pihak yang menggulirkan narasi merger gagal memahami gagasan Surya Paloh yang disebutnya berpikir di luar kebiasaan. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, konsep koalisi berbeda dengan sistem parlementer. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa konsep blok politik sebenarnya pernah ada di Indonesia, seperti Golongan Karya yang berkembang dari Sekber Golkar, serta Front Nasional pada era Soekarno dengan konsep Nasakom. Terkait pertemuan antara Surya Paloh dan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra, Willy menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. “Wajar saja dua sahabat bertemu. Mereka bisa berdiskusi secara setara tentang banyak hal,” ujarnya.

Politik
| Senin, 13 April 2026
Foto: NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik | Pifa Net

Prabowo: Kerja Sama Indonesia–Rusia Tunjukkan Kemajuan Pesat di Berbagai Sektor

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa perkembangan kerja sama antara Indonesia dan Rusia menunjukkan hasil yang sangat produktif dan mengalami kemajuan pesat di berbagai bidang. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, pada Senin waktu setempat. Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir dirinya telah bertemu dengan berbagai delegasi pemerintah dan perusahaan Rusia, baik di Jakarta maupun di Moskow. Ia mengapresiasi hasil pembicaraan yang dinilai berjalan produktif. “Saya sangat berterima kasih karena pembicaraannya sangat produktif,” ujar Prabowo. Ia menambahkan, hampir seluruh bidang kerja sama yang telah disepakati sebelumnya kini menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, Prabowo menegaskan masih ada beberapa hal yang perlu dipercepat dan akan menjadi perhatian langsung dirinya. “Ada satu-dua yang perlu kita percepat, saya akan segera menangani sendiri,” katanya. Sementara itu, Putin menyampaikan bahwa Rusia sangat terbuka untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia di berbagai sektor. Ia juga menyambut baik pertemuan bilateral tersebut yang dinilainya memiliki substansi kuat. Menurut Putin, kedua negara sebelumnya telah menyepakati deklarasi kemitraan strategis yang kini mulai diimplementasikan secara konkret. Ia juga menyoroti peningkatan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara kedua negara yang mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 12 persen. Selain itu, Rusia dan Indonesia terus memprioritaskan penguatan kerja sama di sektor-sektor strategis. Beberapa bidang yang menjadi fokus antara lain energi, antariksa, pertanian, industri, farmasi, hingga kerja sama humaniter seperti pendidikan. “Berbagai peluang kerja sama telah dibahas secara intensif oleh kedua pihak,” ujar Putin. Pertemuan ini menandai semakin eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Rusia, sekaligus membuka peluang baru bagi penguatan kerja sama di berbagai sektor strategis ke depan.

Politik
| Senin, 13 April 2026
Foto: Prabowo: Kerja Sama Indonesia–Rusia Tunjukkan Kemajuan Pesat di Berbagai Sektor | Pifa Net

Viral Momen Kanda Bahlil Tersenyum saat Mulan Jameela Memperkenalkan Diri

PIFA, Politik - Aksi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang terlihat “salting” saat disapa Mulan Jameela menjadi viral di media sosial.Momen tersebut terjadi dalam rapat kerja di DPR RI. Saat memperkenalkan diri, Mulan yang juga istri Ahmad Dhani menyebut dirinya sudah sempat bertemu dan bersalaman dengan Bahlil sebelumnya.Sapaan santai itu membuat suasana rapat yang semula formal menjadi lebih cair. Bahlil tampak tersenyum sambil sedikit menggelengkan kepala, memicu tawa dan candaan dari peserta rapat lainnya.Sejumlah anggota DPR bahkan melontarkan gurauan agar Bahlil tidak terlalu tersenyum, yang semakin mencairkan suasana. Momen ini pun ramai diperbincangkan warganet dan dibanjiri berbagai komentar di media sosial.

Politik
| Minggu, 12 April 2026
Foto: Viral Momen Kanda Bahlil Tersenyum saat Mulan Jameela Memperkenalkan Diri | Pifa Net

Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta

PIFA, Politik — Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dan diduga melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sahroni pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48),” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa stempel palsu KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.Menurut Budi, pelaku mendatangi Sahroni di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK yang bertugas atas perintah pimpinan. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta.Peristiwa ini terjadi pada 6 April 2026 saat Sahroni tengah mengikuti rapat di Gedung DPR RI. Ia mendapat informasi dari stafnya mengenai seseorang yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan ingin bertemu.Sahroni mengaku awalnya tidak memiliki janji dengan pihak tersebut. Namun, pelaku tetap menemuinya dan meminta uang dengan dalih untuk kebutuhan kegiatan pimpinan KPK.“Uang memang sudah diserahkan. Kalau mau menangkap orang ya saya harus serahkan. Masa menangkap orang tidak ada bukti untuk memberikan uang,” kata Sahroni.Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengurusan perkara dalam kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku hanya meminta uang secara langsung dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan modus penipuan serupa.

Politik
| Sabtu, 11 April 2026
Foto: Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: Sarmuji Tekankan LPDP Harus Aksesibel bagi Semua Kalangan, Jangan Hanya Dinikmati Orang Kaya | Pifa Net

Sarmuji Tekankan LPDP Harus Aksesibel bagi Semua Kalangan, Jangan Hanya Dinikmati Orang Kaya

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan agar program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya dinikmati oleh kalangan orang kaya. “Saya sendiri pernah mengingatkan soal ini dalam rapat kerja (Komisi XI DPR RI) dengan Kementerian Keuangan pada awal tahun 2022. Saya sampaikan bahwa LPDP ini kalau tidak ada penekanan dan afirmasi yang jelas, akan menjadi lingkaran yang dinikmati oleh orang kaya saja,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji merespons sorotan publik terhadap seorang Warga Negara Indonesia penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang menuai kecaman warganet usai mengunggah video mengenai kebahagiaannya ketika anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris melalui proses naturalisasi. Dwi Sasetyaningtyas diketahui merupakan alumni program magister di Delft University of Technology, Belanda, lulusan 2017. Sementara suaminya, Arya Iwantoro, menempuh studi S2 dan S3 di Utrecht University pada periode 2017 hingga 2022, juga melalui skema beasiswa LPDP yang bersumber dari dana abadi pendidikan dan pajak rakyat Indonesia. Sarmuji menegaskan polemik tersebut tidak semata menyangkut pilihan pribadi, melainkan menyentuh desain kebijakan negara yang harus berpihak pada keadilan sosial. Menurutnya, struktur persyaratan LPDP saat ini secara faktual lebih mudah dipenuhi oleh kelompok yang sudah kuat secara sosial-ekonomi. “Kalau tidak ada afirmasi, yang akan menikmati hanya orang kaya, karena syarat-syarat itu berat sekali. TOEFL bahasa Inggris-nya sekian-sekian. Dan orang yang bisa memenuhi kriteria ini rata-rata pasti orang kaya,” ujarnya. Ia menilai esensi utama dari beasiswa negara adalah potensi akademik penerima untuk mampu mengikuti pembelajaran di perguruan tinggi kelas dunia. Standar akademik, menurutnya, tetap harus dijaga, namun hambatan bahasa bagi calon penerima dari keluarga kurang mampu seharusnya dapat diatasi melalui program persiapan atau afirmasi. “Yang utama itu potensi akademiknya, apakah dia mampu mengikuti pembelajaran yang berat. Soal bahasa itu bisa di-upgrade. Negara bisa hadir membantu. Tapi kalau dari awal yang bisa memenuhi hanya mereka yang memang sejak kecil sudah difasilitasi dengan sekolah dan kursus terbaik, ya akhirnya yang menikmati itu-itu saja,” kata Sarmuji. Ia juga menyoroti kuatnya pengaruh latar belakang sosial-ekonomi terhadap kemampuan memenuhi standar akademik dan bahasa asing. Menurutnya, anak-anak dari keluarga mampu memiliki akses yang jauh lebih besar terhadap sekolah berkualitas dan kursus bahasa, sementara mereka dari keluarga kurang mampu menghadapi keterbatasan serius. “Orang kaya yang bisa menyekolahkan anaknya di sekolah yang bagus. Orang kaya yang bisa mengursuskan anaknya bahasa Inggris di tempat yang bagus. Kalau orang miskin tidak bisa. Mau gimana orang sekolahnya sambil jualan pentol. Tidak bisa. Sulit sekali kalau sekolahnya, kuliahnya, sambil jualan pentol, bahkan enggak sempat dia belajar secara intensif,” ujarnya. Sarmuji menambahkan bahwa kelompok masyarakat mampu pada dasarnya memiliki lebih banyak alternatif ketika satu pilihan tidak tersedia, termasuk peluang pendidikan atau karier di luar negeri tanpa harus kembali ke Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, sangat berbeda dengan anak-anak dari keluarga tidak mampu. “Ini berbeda dengan anak-anak dari keluarga tidak mampu. Bagi mereka, kesempatan seperti LPDP ini bisa menjadi satu-satunya tangga untuk mengubah nasib,” katanya. Karena itu, ia menekankan pentingnya keberanian negara memberikan kebijakan afirmatif kepada kelompok yang secara struktural kurang beruntung, tanpa menurunkan standar akademik. “Ini bukan soal menurunkan standar. Standar akademik harus tetap tinggi. Tapi negara harus memperhatikan kelompok-kelompok yang tidak beruntung, yang tidak bisa mencapai kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan itu karena keterbatasan struktural,” kata legislator asal Jawa Timur tersebut. Sarmuji juga menyoroti akses alumni pondok pesantren terhadap beasiswa LPDP. Menurutnya, tanpa kebijakan afirmasi, peluang alumni pesantren untuk lolos seleksi akan sangat kecil. “Misalkan pondok pesantren. Kalau tidak mendapatkan perhatian dari negara, alumni pondok pesantren akan sulit untuk memperoleh beasiswa LPDP. Pesantren-pesantren yang memang pelajarannya harus dibagi antara ilmu keagamaan dan ilmu umum, tanpa afirmasi ini akan sulit mendapatkan LPDP,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa meski terdapat pesantren modern dengan kurikulum mapan, jumlahnya masih terbatas dan capaian alumni pesantren yang berhasil memperoleh LPDP merupakan prestasi luar biasa. “Kalaupun ada, itu memang pesantren-pesantren yang punya kurikulum sangat mapan. Tapi apabila ini dapat, itu sudah luar biasa menurut saya,” katanya. Sarmuji berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada kecaman personal, melainkan menjadi momentum evaluasi kebijakan agar dana abadi pendidikan benar-benar dirasakan oleh anak-anak bangsa dari berbagai latar belakang sosial. “Dana abadi pendidikan itu berasal dari pajak rakyat. Maka semangatnya harus keadilan sosial. Jangan sampai tanpa kita sadari, yang menikmati secara berulang hanya kelompok sosial tertentu. Negara harus hadir memberi afirmasi agar yang lemah juga punya tangga untuk naik,” tutur Sarmuji.

Politik
| Minggu, 22 Februari 2026

Politik

Foto: Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta | Pifa Net

Gibran Rakabuming Raka Tanggapi soal Isu Mundur dari Jabatan Wali Kota Surakarta

PIFA, Politik - Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih, menanggapi isu pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Saat ditemui usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Senin, Gibran memberikan tanggapan singkat terkait isu tersebut. "Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ujar Gibran ketika ditanya mengenai rencana pengunduran dirinya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran tetap memilih untuk tidak memberikan jawaban secara rinci. "Nanti aja ya soal itu," tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pengunduran diri Gibran. "Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," jelas Budi. Budi menjelaskan bahwa sesuai aturan, proses pengunduran diri harus diawali dengan pengiriman surat ke DPRD. Selanjutnya, diperlukan proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," ujarnya. Proses pengunduran diri, mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri, membutuhkan waktu 20 hari. "Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," tambah Budi. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan Gibran akan resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Proses tersebut masih menunggu langkah resmi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait. 

Solo
| Senin, 15 Juli 2024

Politik

Foto: Perjalanan Hidup Mahfud MD: Dari Madura ke Panggung Nasional | Pifa Net

Perjalanan Hidup Mahfud MD: Dari Madura ke Panggung Nasional

PIFA, Politik - Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, lebih dikenal dengan Mahfud MD, adalah salah satu tokoh berpengaruh dalam politik dan hukum Indonesia saat ini. Sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, Mahfud MD memiliki karir yang beragam dan kontribusi signifikan dalam berbagai bidang. Latar Belakang dan Pendidikan Awal Lahir di Kecamatan Omben, Sampang, Madura, pada 13 Mei 1957, Mahfud MD dibesarkan di Pamekasan setelah keluarganya pindah saat ia masih bayi. Sejak kecil, Mahfud dididik dalam lingkungan religius, belajar agama di surau dan madrasah diniyyah. Pendidikan formalnya dimulai di Sekolah Dasar Negeri, dan ia kemudian melanjutkan ke Madrasah Ibtida’iyyah. Mahfud menghabiskan masa kecilnya dengan pendidikan agama yang mendalam, salah satunya di Pondok Pesantren Somber Lagah. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, ia melanjutkan ke Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), sebuah sekolah kejuruan unggulan di Yogyakarta, dan lulus pada tahun 1978. Karir Akademis dan Pendidikan Tinggi Setelah menyelesaikan pendidikan di PHIN, Mahfud melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), di mana ia memperoleh gelar sarjana hukum pada tahun 1983. Semasa kuliah, Mahfud aktif dalam organisasi kemahasiswaan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan menjadi pemimpin beberapa majalah mahasiswa. Dengan semangat untuk terus belajar, Mahfud melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang ilmu politik di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan beasiswa penuh. Ia kemudian meraih gelar doktor (S-3) dari UGM dengan dukungan beasiswa dari Yayasan Supersemar dan Tim Manajemen Program Doktor (TMPD) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kontribusi dalam Dunia Akademis Sejak 1984, Mahfud MD dikenal sebagai pengajar dan Guru Besar di Fakultas Hukum UII. Selain mengajar di UII, ia juga menjadi dosen di berbagai universitas ternama di Indonesia, seperti UGM, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan lebih dari sepuluh universitas lainnya. Mata kuliah yang diajarkannya mencakup Politik Hukum, Hukum Tata Negara, dan Demokrasi. Disertasi doktor Mahfud tentang politik hukum menjadi salah satu karya penting yang banyak dibaca di perguruan tinggi. Pendekatannya yang menggabungkan ilmu hukum dan politik menjadikannya sebagai tokoh terkemuka dalam dunia akademis. Karir dalam Pemerintahan Sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud telah memegang berbagai posisi penting di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001) dan Menteri Kehakiman dan HAM (2001). Selain itu, Mahfud juga pernah menjadi anggota DPR-RI dan Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI. Karirnya di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim konstitusi menunjukkan komitmen dan ketertarikannya pada politik hukum. Kepemimpinan dan Dedikasi Mahfud MD dikenal sebagai sosok yang penuh dedikasi terhadap pendidikan, hukum, dan pemerintahan. Keputusannya untuk terus berkontribusi dalam dunia hukum dan politik menunjukkan panggilan hatinya untuk memajukan bangsa. Sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, ia diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam kebijakan hukum dan keamanan di Indonesia. Kesimpulan Profil Mahfud MD menggambarkan perjalanan hidup seorang intelektual dan pemimpin yang berdedikasi tinggi. Dari Madura hingga puncak kabinet, Mahfud terus berkontribusi dalam pengembangan hukum dan politik di Indonesia, menjadikannya sosok yang dihormati dan diandalkan dalam memimpin serta memberikan sumbangsih positif bagi bangsa dan negara. 

Indonesia
| Selasa, 4 Juni 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5