2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

Kisruh Internal PSI Semarang, 13 DPC Pilih Mundur dari Kepengurusan

PIFA, Politik - Dinamika internal melanda struktur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Semarang. Jajaran pengurus dari 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) secara serentak mengundurkan diri dari kepengurusan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penunjukan pimpinan di tingkat kota yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.Pengunduran diri tersebut ditandai dengan pengembalian aset organisasi berupa pelang kantor DPC kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Semarang, yang dilakukan pada Minggu (22/2) malam."Malam ini resmi kami mengundurkan diri dari struktural DPC PSI Kota Semarang dengan mengembalikan aset-aset DPC ke DPD berupa pelang DPC," kata Ketua DPC PSI Semarang Utara Hanif Nafilah Rozaq di Kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Semarang.Hanif menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), meskipun keputusan itu memicu kekecewaan di tingkat DPC. Ia menyebut, pengembalian pelang dilakukan di Kantor DPD PSI Kota Semarang yang berada di Kecamatan Semarang Tengah.Menurut Hanif, total terdapat 13 DPC beserta seluruh jajaran pengurusnya yang memilih mundur dari struktur kepengurusan. Kendati demikian, mereka tetap menyatakan diri sebagai kader PSI."Kami sepakat mulai malam ini menjadi kader PSI biasa. (Berapa yang mengundurkan?) Kami ada 13 DPC dan pengurus-pengurusnya," ujarnya.Ia mengungkapkan, pemicu utama pengunduran diri adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantiyo, yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dan tidak melalui komunikasi yang memadai dengan pengurus DPC."Plt ketua kami tanpa sebab dan alasan yang kuat. Suara kami sudah tidak lagi didengar, maka percuma kalau kami bertahan," tegasnya.Upaya penyelesaian melalui dialog disebut telah dilakukan, baik di tingkat wilayah maupun pusat. Bahkan, komunikasi langsung juga ditempuh kepada Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, melalui pesan singkat dan media sosial, namun tidak membuahkan hasil."Bahkan ke Kaesang pun juga sudah kita lakukan, namun tidak ada tanggapan," ujarnya.Mantan Ketua DPC PSI Semarang Tengah, Teguh Pambudi, turut menilai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) gagal menjalankan perannya sebagai penghubung antara DPC dan DPP. Kegagalan tersebut dinilai memperdalam kekecewaan pengurus di tingkat cabang."Harusnya DPW bisa menjembatani kita ke DPP. Tapi kenyataannya apa? Malah DPW nggak bisa menjadi jembatan, malah DPW bingung. Terakhir saya ingat, beliau mengatakan 'tanya aja ke DPP'," ungkapnya.Hingga berita ini diturunkan, Ketua Plt DPD PSI Kota Semarang Bangkit Mahanantiyo belum memberikan tanggapan atas pengunduran diri massal tersebut.Sebelumnya, polemik internal ini mencuat setelah 13 DPC memprotes Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD PSI Kota Semarang yang dinilai tidak sesuai dengan hasil komunikasi awal. Dalam SK tersebut, Bangkit Mahanantiyo ditetapkan sebagai Ketua DPD PSI Kota Semarang dan Melly Pangestu sebagai sekretaris."Tadi teman-teman menyampaikan rasa kecewa karena SK yang dikomunikasikan ke teman DPC oleh DPP sebelum disahkan susunannya bukan itu," kata Hanif di Hotel Triizz, Minggu (11/1/2026).

Politik
| Senin, 23 Februari 2026
Foto: Kisruh Internal PSI Semarang, 13 DPC Pilih Mundur dari Kepengurusan | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto:  KPK Serahkan Kajian Perbaikan Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan | Pifa Net

KPK Serahkan Kajian Perbaikan Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian terkait perbaikan sistem tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kajian tersebut bertujuan mendorong reformasi sistem politik agar tercipta Pemilu dan Pilkada yang lebih berintegritas. “KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4). KPK memberikan tiga rekomendasi utama dalam kajian tersebut. Pertama, revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, terutama terkait rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penguatan sanksi. Kedua, perubahan Undang-undang Partai Politik dengan menambahkan standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan sistem pelaporan keuangan partai politik. Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang masih marak melalui transaksi tunai. Menurut Budi, penggunaan uang fisik dalam kontestasi politik menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang sulit diawasi. KPK melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 juga menemukan sedikitnya 10 poin penting terkait urgensi pembenahan sistem partai politik. Salah satu temuan utama yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya integrasi proses rekrutmen dan kaderisasi dinilai memicu praktik mahar politik. KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai. Tak hanya itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional dalam pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Lembaga antirasuah itu turut menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral, serta lemahnya proses seleksi penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpotensi melahirkan penyelenggara tidak berintegritas. “Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.

Politik
| Kamis, 26 Maret 2026

Politik

Foto: KPK Sebut Korupsi Politik Berakar dari Kaderisasi Transaksional | Pifa Net

KPK Sebut Korupsi Politik Berakar dari Kaderisasi Transaksional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi korupsi politik tidak hanya terjadi saat seseorang menjabat di pemerintahan, tetapi sudah muncul sejak proses kaderisasi partai politik yang dinilai penuh transaksi dan minim akuntabilitas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola partai politik demi menciptakan Pemilu dan Pilkada yang lebih berintegritas. “KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4). KPK melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 melakukan kajian terkait penyelenggaraan Pemilu dan politik. Kajian itu memotret tiga aspek utama, yakni potensi korupsi dalam Pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal. Menurut Budi, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi serta tata kelola pemerintahan. Dalam hasil kajiannya, KPK menemukan sedikitnya 10 poin yang menunjukkan perlunya pembenahan sistem partai politik. Salah satunya adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi partai dinilai menjadi pemicu praktik mahar politik. KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi lemah. KPK turut menemukan tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada yang mendorong praktik transaksional, termasuk mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyoroti dugaan penyuapan kepada penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral, hingga lemahnya proses rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpotensi melahirkan penyelenggara tidak berintegritas. KPK juga menilai penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang praktik politik uang atau vote buying. Sebagai langkah perbaikan, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasinya kepada Presiden dan Ketua DPR RI. Ada tiga rekomendasi utama yang diajukan KPK, yakni revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, perubahan Undang-undang Partai Politik terkait kaderisasi dan pelaporan keuangan, serta mendorong pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk mencegah politik uang. “Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.

Politik
| Sabtu, 25 April 2026

Politik

Foto: KPK Bakal Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji | Pifa Net

KPK Bakal Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, termasuk saksi-saksi lainnya. “Iya pasti penyidik akan panggil ya karena kan sudah tersangka,” ujar Taufik, Sabtu (25/4). Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dari biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dalam pemeriksaannya, Khalid mengaku telah mengembalikan uang terkait kuota haji sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar tersebut. Dua tersangka lainnya ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditahan KPK. Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Politik
| Sabtu, 25 April 2026

Berita Populer

Politik

Foto: Kisruh Internal PSI Semarang, 13 DPC Pilih Mundur dari Kepengurusan | Pifa Net

Kisruh Internal PSI Semarang, 13 DPC Pilih Mundur dari Kepengurusan

PIFA, Politik - Dinamika internal melanda struktur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Semarang. Jajaran pengurus dari 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) secara serentak mengundurkan diri dari kepengurusan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penunjukan pimpinan di tingkat kota yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.Pengunduran diri tersebut ditandai dengan pengembalian aset organisasi berupa pelang kantor DPC kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Semarang, yang dilakukan pada Minggu (22/2) malam."Malam ini resmi kami mengundurkan diri dari struktural DPC PSI Kota Semarang dengan mengembalikan aset-aset DPC ke DPD berupa pelang DPC," kata Ketua DPC PSI Semarang Utara Hanif Nafilah Rozaq di Kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Semarang.Hanif menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), meskipun keputusan itu memicu kekecewaan di tingkat DPC. Ia menyebut, pengembalian pelang dilakukan di Kantor DPD PSI Kota Semarang yang berada di Kecamatan Semarang Tengah.Menurut Hanif, total terdapat 13 DPC beserta seluruh jajaran pengurusnya yang memilih mundur dari struktur kepengurusan. Kendati demikian, mereka tetap menyatakan diri sebagai kader PSI."Kami sepakat mulai malam ini menjadi kader PSI biasa. (Berapa yang mengundurkan?) Kami ada 13 DPC dan pengurus-pengurusnya," ujarnya.Ia mengungkapkan, pemicu utama pengunduran diri adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantiyo, yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dan tidak melalui komunikasi yang memadai dengan pengurus DPC."Plt ketua kami tanpa sebab dan alasan yang kuat. Suara kami sudah tidak lagi didengar, maka percuma kalau kami bertahan," tegasnya.Upaya penyelesaian melalui dialog disebut telah dilakukan, baik di tingkat wilayah maupun pusat. Bahkan, komunikasi langsung juga ditempuh kepada Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, melalui pesan singkat dan media sosial, namun tidak membuahkan hasil."Bahkan ke Kaesang pun juga sudah kita lakukan, namun tidak ada tanggapan," ujarnya.Mantan Ketua DPC PSI Semarang Tengah, Teguh Pambudi, turut menilai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) gagal menjalankan perannya sebagai penghubung antara DPC dan DPP. Kegagalan tersebut dinilai memperdalam kekecewaan pengurus di tingkat cabang."Harusnya DPW bisa menjembatani kita ke DPP. Tapi kenyataannya apa? Malah DPW nggak bisa menjadi jembatan, malah DPW bingung. Terakhir saya ingat, beliau mengatakan 'tanya aja ke DPP'," ungkapnya.Hingga berita ini diturunkan, Ketua Plt DPD PSI Kota Semarang Bangkit Mahanantiyo belum memberikan tanggapan atas pengunduran diri massal tersebut.Sebelumnya, polemik internal ini mencuat setelah 13 DPC memprotes Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD PSI Kota Semarang yang dinilai tidak sesuai dengan hasil komunikasi awal. Dalam SK tersebut, Bangkit Mahanantiyo ditetapkan sebagai Ketua DPD PSI Kota Semarang dan Melly Pangestu sebagai sekretaris."Tadi teman-teman menyampaikan rasa kecewa karena SK yang dikomunikasikan ke teman DPC oleh DPP sebelum disahkan susunannya bukan itu," kata Hanif di Hotel Triizz, Minggu (11/1/2026).

Politik
| Senin, 23 Februari 2026

Politik

Foto:  Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset | Pifa Net

Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

PIFA, Politik - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. "Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI yang telah disepakati sebelumnya, yakni memproses RUU Perampasan Aset setelah rampungnya pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," ujar Dasco. Menurut pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu, tahapan berikutnya adalah membuka ruang partisipasi publik sebelum RUU Perampasan Aset masuk ke proses pembahasan resmi di parlemen. "Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," katanya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI. "Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/2). Ia menambahkan, dukungan KPK diberikan karena dalam praktik penegakan hukum, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.

Politik
| Senin, 23 Februari 2026

Politik

Foto: Gerindra Usung Komika Marshel Widianto sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilwalkot 2024 | Pifa Net

Gerindra Usung Komika Marshel Widianto sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilwalkot 2024

PIFA, Politik - DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan resmi mengumumkan bahwa mereka mengusung komika terkenal Marshel Widianto sebagai calon wakil walikota dalam Pilwalkot Tangsel 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPC Gerindra Tangsel, Yudi Budi Wibowo, pada Kamis (20/6). "Iya, Gerindra Tangsel akan mengusung Marshel menjadi Wakil Walikota Tangsel," ujar Yudi. Langkah selanjutnya, DPC Gerindra Tangsel akan membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain untuk membentuk koalisi di Pilwalkot Tangsel 2024. Yudi menjelaskan bahwa komunikasi politik ini akan didukung oleh DPP Gerindra dan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).  "Komunikasi koalisi kami dibantu oleh DPP Partai terutama partai-partai pendukung di pilpres," tambahnya. Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan kembali keputusan partainya dalam sebuah acara Silaturahmi dan Konsolidasi Bersama Kader Gerindra Kota Tangsel di Hotel Trembesi BSD pada Rabu (19/6). Selain mengusung Marshel sebagai calon wakil walikota, Gerindra juga mengumumkan Andra Soni sebagai calon gubernur Banten di Pilgub Banten 2024. "Dalam kesempatan ini, kembali saya tegaskan instruksi bahwa calon Gubernur Banten yaitu Andra Soni dan calon wakil walikota Tangerang Selatan yaitu Marshel Widianto," kata Dasco melalui unggahan di akun Instagram resminya @sufmi_dasco.  

Tangerang
| Jumat, 21 Juni 2024

Feeds

KPK Serahkan Kajian Perbaikan Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian terkait perbaikan sistem tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kajian tersebut bertujuan mendorong reformasi sistem politik agar tercipta Pemilu dan Pilkada yang lebih berintegritas. “KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4). KPK memberikan tiga rekomendasi utama dalam kajian tersebut. Pertama, revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, terutama terkait rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penguatan sanksi. Kedua, perubahan Undang-undang Partai Politik dengan menambahkan standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan sistem pelaporan keuangan partai politik. Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang masih marak melalui transaksi tunai. Menurut Budi, penggunaan uang fisik dalam kontestasi politik menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang sulit diawasi. KPK melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 juga menemukan sedikitnya 10 poin penting terkait urgensi pembenahan sistem partai politik. Salah satu temuan utama yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya integrasi proses rekrutmen dan kaderisasi dinilai memicu praktik mahar politik. KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai. Tak hanya itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional dalam pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Lembaga antirasuah itu turut menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral, serta lemahnya proses seleksi penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpotensi melahirkan penyelenggara tidak berintegritas. “Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.

Politik
| Kamis, 26 Maret 2026
Foto:  KPK Serahkan Kajian Perbaikan Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan | Pifa Net

KPK Sebut Korupsi Politik Berakar dari Kaderisasi Transaksional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi korupsi politik tidak hanya terjadi saat seseorang menjabat di pemerintahan, tetapi sudah muncul sejak proses kaderisasi partai politik yang dinilai penuh transaksi dan minim akuntabilitas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola partai politik demi menciptakan Pemilu dan Pilkada yang lebih berintegritas. “KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4). KPK melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 melakukan kajian terkait penyelenggaraan Pemilu dan politik. Kajian itu memotret tiga aspek utama, yakni potensi korupsi dalam Pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal. Menurut Budi, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi serta tata kelola pemerintahan. Dalam hasil kajiannya, KPK menemukan sedikitnya 10 poin yang menunjukkan perlunya pembenahan sistem partai politik. Salah satunya adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi partai dinilai menjadi pemicu praktik mahar politik. KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi lemah. KPK turut menemukan tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada yang mendorong praktik transaksional, termasuk mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih. Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyoroti dugaan penyuapan kepada penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral, hingga lemahnya proses rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpotensi melahirkan penyelenggara tidak berintegritas. KPK juga menilai penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang praktik politik uang atau vote buying. Sebagai langkah perbaikan, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasinya kepada Presiden dan Ketua DPR RI. Ada tiga rekomendasi utama yang diajukan KPK, yakni revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, perubahan Undang-undang Partai Politik terkait kaderisasi dan pelaporan keuangan, serta mendorong pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk mencegah politik uang. “Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.

Politik
| Sabtu, 25 April 2026
Foto: KPK Sebut Korupsi Politik Berakar dari Kaderisasi Transaksional | Pifa Net

KPK Bakal Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, termasuk saksi-saksi lainnya. “Iya pasti penyidik akan panggil ya karena kan sudah tersangka,” ujar Taufik, Sabtu (25/4). Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dari biro perjalanan haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Salah satu saksi yang telah diperiksa ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dalam pemeriksaannya, Khalid mengaku telah mengembalikan uang terkait kuota haji sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar tersebut. Dua tersangka lainnya ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditahan KPK. Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Politik
| Sabtu, 25 April 2026
Foto: KPK Bakal Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji | Pifa Net

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto: Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode | Pifa Net

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto: PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode | Pifa Net

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto:  NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai | Pifa Net

KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4). Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader partai atau melalui proses kaderisasi. Usulan tersebut mencakup revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam laporan itu, KPK menekankan pentingnya menambahkan klausul bahwa pencalonan harus berbasis sistem kaderisasi yang demokratis dan terbuka. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian kutipan laporan tersebut. Untuk mendukung hal itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai, termasuk melalui skema bantuan keuangan politik (Banpol). Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pengaturan jenjang kader dalam partai politik, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama. Jenjang ini nantinya menjadi syarat dalam pencalonan di pemilu, baik legislatif maupun eksekutif. Sebagai contoh, kader muda hanya dapat maju di level DPRD kabupaten/kota, kader madya di DPRD provinsi, dan kader utama di DPR RI. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan oleh partai. "Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya," demikian isi rekomendasi tersebut. Melalui usulan ini, KPK berharap sistem rekrutmen politik menjadi lebih terstruktur dan transparan, serta dapat meminimalisir potensi praktik korupsi di internal partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto:   KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai | Pifa Net

KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Faizal. “Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, salah satu barang yang disita berupa perangkat elektronik. Namun, KPK belum merinci lebih jauh terkait jenis maupun rincian barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar dan argumentasi kuat dalam mengaitkan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. “Yang bersangkutan juga sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK juga kemudian menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai. Faizal sendiri telah diperiksa KPK pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait materi pemeriksaannya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan detail lebih lanjut terkait barang bukti akan disampaikan pada waktu berikutnya.

Politik
| Selasa, 14 April 2026
Foto: KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai | Pifa Net

Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50

Pemerintah Indonesia memastikan pasokan energi tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat, sembari terus mengurangi ketergantungan impor melalui penguatan kapasitas domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut kedaulatan serta keberlanjutan ekonomi nasional. “Pemerintah akan terus memastikan energi itu tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong pengembangan substitusi LPG melalui hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Program ini diharapkan mampu menekan ketergantungan impor, meski membutuhkan waktu serta investasi besar. Bahlil juga mengungkap sejumlah capaian pemerintah, termasuk peningkatan kapasitas kilang domestik seperti di Balikpapan serta implementasi program biodiesel yang membuat Indonesia kini tidak lagi mengimpor solar. Namun demikian, tantangan masih ada pada komoditas bensin dan LPG yang masih bergantung pada pasar global. Berdasarkan data pemerintah, kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik baru sekitar 605 ribu barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir satu juta barel per hari. Sekitar 20–25 persen impor tersebut melewati Selat Hormuz, jalur vital yang kini terdampak ketegangan geopolitik global. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan campuran kelapa sawit dalam bahan bakar hingga 50 persen (B50) untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Target tersebut diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan kebijakan B50 akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menurut Airlangga, implementasi B50 berpotensi menghemat subsidi hingga Rp48 triliun serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Politik
| Selasa, 14 April 2026
Foto: Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50 | Pifa Net

NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Ketua Umum Surya Paloh tidak pernah menawarkan konsep merger atau fusi partai, melainkan pembentukan political bloc atau blok politik. Pernyataan itu disampaikan Willy untuk merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan penggabungan NasDem dengan Partai Gerindra. “Yang ditawarkan oleh Surya Paloh adalah political bloc, bukan merger,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Menurut dia, konsep blok politik merupakan bagian dari rekayasa politik (political engineering) untuk merespons kondisi hubungan antarpartai yang dinilai semakin transaksional. Ia menilai, dibutuhkan blok politik yang solid dari tingkat elite hingga akar rumput. Willy juga menyayangkan penggunaan istilah merger dalam wacana tersebut. Ia menilai istilah itu tidak tepat dalam konteks politik Indonesia saat ini. Ia mengakui bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman fusi partai politik, namun hal itu terjadi karena dorongan kekuasaan pada masa lalu. Ia mencontohkan penggabungan partai-partai Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai-partai nasionalis menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Lebih lanjut, Willy menilai pihak yang menggulirkan narasi merger gagal memahami gagasan Surya Paloh yang disebutnya berpikir di luar kebiasaan. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, konsep koalisi berbeda dengan sistem parlementer. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa konsep blok politik sebenarnya pernah ada di Indonesia, seperti Golongan Karya yang berkembang dari Sekber Golkar, serta Front Nasional pada era Soekarno dengan konsep Nasakom. Terkait pertemuan antara Surya Paloh dan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra, Willy menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. “Wajar saja dua sahabat bertemu. Mereka bisa berdiskusi secara setara tentang banyak hal,” ujarnya.

Politik
| Senin, 13 April 2026
Foto: NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: Kisruh Internal PSI Semarang, 13 DPC Pilih Mundur dari Kepengurusan | Pifa Net

Kisruh Internal PSI Semarang, 13 DPC Pilih Mundur dari Kepengurusan

PIFA, Politik - Dinamika internal melanda struktur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kota Semarang. Jajaran pengurus dari 13 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) secara serentak mengundurkan diri dari kepengurusan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penunjukan pimpinan di tingkat kota yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.Pengunduran diri tersebut ditandai dengan pengembalian aset organisasi berupa pelang kantor DPC kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Semarang, yang dilakukan pada Minggu (22/2) malam."Malam ini resmi kami mengundurkan diri dari struktural DPC PSI Kota Semarang dengan mengembalikan aset-aset DPC ke DPD berupa pelang DPC," kata Ketua DPC PSI Semarang Utara Hanif Nafilah Rozaq di Kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Semarang.Hanif menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), meskipun keputusan itu memicu kekecewaan di tingkat DPC. Ia menyebut, pengembalian pelang dilakukan di Kantor DPD PSI Kota Semarang yang berada di Kecamatan Semarang Tengah.Menurut Hanif, total terdapat 13 DPC beserta seluruh jajaran pengurusnya yang memilih mundur dari struktur kepengurusan. Kendati demikian, mereka tetap menyatakan diri sebagai kader PSI."Kami sepakat mulai malam ini menjadi kader PSI biasa. (Berapa yang mengundurkan?) Kami ada 13 DPC dan pengurus-pengurusnya," ujarnya.Ia mengungkapkan, pemicu utama pengunduran diri adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PSI Kota Semarang, Bangkit Mahanantiyo, yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dan tidak melalui komunikasi yang memadai dengan pengurus DPC."Plt ketua kami tanpa sebab dan alasan yang kuat. Suara kami sudah tidak lagi didengar, maka percuma kalau kami bertahan," tegasnya.Upaya penyelesaian melalui dialog disebut telah dilakukan, baik di tingkat wilayah maupun pusat. Bahkan, komunikasi langsung juga ditempuh kepada Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, melalui pesan singkat dan media sosial, namun tidak membuahkan hasil."Bahkan ke Kaesang pun juga sudah kita lakukan, namun tidak ada tanggapan," ujarnya.Mantan Ketua DPC PSI Semarang Tengah, Teguh Pambudi, turut menilai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) gagal menjalankan perannya sebagai penghubung antara DPC dan DPP. Kegagalan tersebut dinilai memperdalam kekecewaan pengurus di tingkat cabang."Harusnya DPW bisa menjembatani kita ke DPP. Tapi kenyataannya apa? Malah DPW nggak bisa menjadi jembatan, malah DPW bingung. Terakhir saya ingat, beliau mengatakan 'tanya aja ke DPP'," ungkapnya.Hingga berita ini diturunkan, Ketua Plt DPD PSI Kota Semarang Bangkit Mahanantiyo belum memberikan tanggapan atas pengunduran diri massal tersebut.Sebelumnya, polemik internal ini mencuat setelah 13 DPC memprotes Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD PSI Kota Semarang yang dinilai tidak sesuai dengan hasil komunikasi awal. Dalam SK tersebut, Bangkit Mahanantiyo ditetapkan sebagai Ketua DPD PSI Kota Semarang dan Melly Pangestu sebagai sekretaris."Tadi teman-teman menyampaikan rasa kecewa karena SK yang dikomunikasikan ke teman DPC oleh DPP sebelum disahkan susunannya bukan itu," kata Hanif di Hotel Triizz, Minggu (11/1/2026).

Politik
| Senin, 23 Februari 2026

Politik

Foto:  Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset | Pifa Net

Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

PIFA, Politik - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. "Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI yang telah disepakati sebelumnya, yakni memproses RUU Perampasan Aset setelah rampungnya pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," ujar Dasco. Menurut pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu, tahapan berikutnya adalah membuka ruang partisipasi publik sebelum RUU Perampasan Aset masuk ke proses pembahasan resmi di parlemen. "Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," katanya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI. "Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/2). Ia menambahkan, dukungan KPK diberikan karena dalam praktik penegakan hukum, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.

Politik
| Senin, 23 Februari 2026

Politik

Foto: Gerindra Usung Komika Marshel Widianto sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilwalkot 2024 | Pifa Net

Gerindra Usung Komika Marshel Widianto sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilwalkot 2024

PIFA, Politik - DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan resmi mengumumkan bahwa mereka mengusung komika terkenal Marshel Widianto sebagai calon wakil walikota dalam Pilwalkot Tangsel 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPC Gerindra Tangsel, Yudi Budi Wibowo, pada Kamis (20/6). "Iya, Gerindra Tangsel akan mengusung Marshel menjadi Wakil Walikota Tangsel," ujar Yudi. Langkah selanjutnya, DPC Gerindra Tangsel akan membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain untuk membentuk koalisi di Pilwalkot Tangsel 2024. Yudi menjelaskan bahwa komunikasi politik ini akan didukung oleh DPP Gerindra dan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).  "Komunikasi koalisi kami dibantu oleh DPP Partai terutama partai-partai pendukung di pilpres," tambahnya. Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan kembali keputusan partainya dalam sebuah acara Silaturahmi dan Konsolidasi Bersama Kader Gerindra Kota Tangsel di Hotel Trembesi BSD pada Rabu (19/6). Selain mengusung Marshel sebagai calon wakil walikota, Gerindra juga mengumumkan Andra Soni sebagai calon gubernur Banten di Pilgub Banten 2024. "Dalam kesempatan ini, kembali saya tegaskan instruksi bahwa calon Gubernur Banten yaitu Andra Soni dan calon wakil walikota Tangerang Selatan yaitu Marshel Widianto," kata Dasco melalui unggahan di akun Instagram resminya @sufmi_dasco.  

Tangerang
| Jumat, 21 Juni 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5