2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP!

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegur keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mematuhi proses hukum, termasuk menanggapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Hinca menegaskan, KPK seharusnya menghormati hak konstitusional setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.Teguran tersebut disampaikan Hinca sebagai tanggapan terhadap sikap KPK yang kerap tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Meskipun KPK sering menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang tidak setuju dengan penetapan status mereka, kenyataannya mereka beberapa kali absen dalam sidang."Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," ujar Hinca, dikutip dari jejaring PIFA, suara.com, pada Rabu (11/9/2024). Pada Selasa (10/9) kemarin, KPK kembali menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A, serta tiga tersangka lainnya dari internal PT ASDP (Persero), yaitu HMAC, MYH, dan IP. KPK tampak seolah sengaja menghindari kehadiran di sidang tersebut.Hinca menekankan bahwa praperadilan adalah hak tersangka yang dilindungi oleh UU, sehingga KPK wajib menghormati hak tersebut dengan hadir dan membela dalil atas penetapan tersangka. Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji proses administratif yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka."Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.KPK harus menanggapi gugatan praperadilan secara serius karena KUHAP menetapkan waktu singkat untuk penyelenggaraan praperadilan. Tidak ada alasan bagi KPK atau lembaga hukum lainnya untuk tidak hadir dalam sidang gugatan ini."Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," tambahnya.Hinca juga mengingatkan bahwa jika hakim telah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik, semua pihak, termasuk KPK, wajib hadir untuk membuktikan keabsahan tindakan mereka.Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga meminta hakim untuk tetap berpegang pada KUHAP dan memastikan semua pihak yang terlibat hadir di persidangan. Hakim perlu melanjutkan proses jika KPK tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero) yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. Tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun KPK tidak hadir dalam proses persidangan tersebut.

Jakarta
|
Foto: Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP! | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: NasDem, PKS, dan Demokrat Belum Ambil Sikap soal Wacana Prabowo Maju Pilpres 2029 | Pifa Net

NasDem, PKS, dan Demokrat Belum Ambil Sikap soal Wacana Prabowo Maju Pilpres 2029

PIFA, Politik – Tiga partai pendukung pemerintah, yakni Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat, belum mengambil sikap terkait wacana mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk maju kembali pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Ketiga partai tersebut kompak menyatakan masih fokus mengawal jalannya pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan internal terkait Pilpres 2029. Namun, Demokrat memastikan tetap mendukung penuh pemerintahan Prabowo sampai periode berakhir. “Saya belum belum ada pembahasan soal itu, tetapi mandat Partai Demokrat adalah mendukung penuh kebijakan Pak Prabowo ya sampai 2029 itu selesai masa bakti,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Selasa (10/2). Saat ditanya peluang Demokrat mengusung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk berpasangan dengan Prabowo, Dede menegaskan partainya belum menentukan sikap. Ia menambahkan, AHY telah menginstruksikan seluruh kader untuk fokus mengawal pemerintahan hingga masa jabatan selesai. Meski demikian, Demokrat menghargai partai lain yang telah lebih dulu menyatakan dukungan untuk Prabowo dua periode. “Mandat dari Ketua Umum adalah kita dukung pemerintahan Pak Prabowo ya sampai selesai masa bakti. Jadi kita belum ada pembicaraan soal 2029 gitu. Kalau yang lain sih silahkan aja, itu kan hak ya,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menilai wacana dukungan sejumlah partai terhadap Prabowo untuk kembali maju sebagai presiden merupakan hal yang wajar. Ia menyinggung hasil survei terbaru Indikator Politik yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo hampir menyentuh 80 persen. Meski demikian, Saan menegaskan NasDem belum membahas soal pencalonan presiden dan masih berfokus mendukung pemerintahan hingga akhir periode. “Dan NasDem ada dalam posisi mendukung sepenuhnya pemerintahan Pak Prabowo sampai nanti di akhir masa periodenya,” ujar Saan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid. Ia memastikan PKS mendukung pemerintahan Prabowo, namun menegaskan keputusan terkait Pilpres sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Syuro. Menurutnya, hingga saat ini Majelis Syuro PKS belum membahas maupun memberikan mandat terkait dukungan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029. “Kami akan mengikuti terkait pilpres, hingga detik ini kami belum ada pembahasan,” ujar Kholid.

Politik
| Rabu, 11 Februari 2026

Politik

Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet Merah Putih | Pifa Net

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet Merah Putih

PIFA, Politik – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi isu yang beredar di kalangan wartawan mengenai kemungkinan Presiden RI Prabowo Subianto merombak sejumlah menteri pada pekan ini. “Gak ada reshuffle,” kata Prasetyo saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, usai menghadiri peluncuran stimulus ekonomi untuk periode triwulan I tahun 2026. Prasetyo kembali menegaskan bahwa Presiden tidak akan melakukan reshuffle dalam waktu dekat. Ia menyebut pemerintah saat ini fokus menghadapi momentum Bulan Suci Ramadhan dan Lebaran dengan memastikan masyarakat dapat menjalani kedua momen tersebut dengan baik. “Enggak ada (reshuffle). Kita menjelang Bulan Suci Ramadhan, menjelang Lebaran, sebagaimana yang tadi baru saja diumumkan stimulus ekonomi. Ini kan bagaimana pemerintah bekerja keras supaya seluruh masyarakat dapat menjalani Bulan Suci Ramadhan dan Lebaran nanti dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. Menurut Prasetyo, fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo adalah mencari solusi untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi terbawah. “Kita berpikir terus-menerus bagaimana meringankan beban saudara-saudara kita, terutama di desil-1 hingga desil-4,” katanya. Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk stimulus pada triwulan pertama 2026 sebagai langkah mendorong pergerakan ekonomi. “Semua semata-mata untuk kita membantu meringankan semua masyarakat dan harapan kita dengan seperti itu maka ekonomi akan tumbuh, ekonomi akan bergerak di triwulan pertama,” jelasnya. Selain membahas isu reshuffle, Prasetyo juga menyoroti persoalan jalan berlubang yang menyebabkan korban di beberapa daerah. Ia menyebut Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah tersebut, terutama di tengah musim hujan. “Kita terus-menerus berkoordinasi untuk memastikan kelayakan jalan-jalan yang sekarang dengan musim hujan ini banyak juga yang terjadi lubang, bahkan di beberapa tempat sempat jatuh korban,” kata Prasetyo. Ia menegaskan pemerintah prihatin terhadap kejadian tersebut dan terus mengingatkan seluruh jajaran agar memperhatikan hal-hal kecil yang berpotensi menimbulkan dampak fatal. “Itu semangat yang ingin kita bangun,” pungkasnya.

Politik
| Rabu, 11 Februari 2026

Politik

Foto: Istana Tegaskan Tak Ada Usulan Polri di Bawah Kementerian Tertentu | Pifa Net

Istana Tegaskan Tak Ada Usulan Polri di Bawah Kementerian Tertentu

PIFA, Politik - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada usulan maupun pembahasan terkait rencana penyesuaian kelembagaan yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin. “Nggak ada,” kata Prasetyo saat ditanya mengenai pandangan Istana terkait isu penyesuaian kelembagaan Polri. Ia menegaskan, berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai posisi kelembagaan Polri tidak berasal dari Tim Reformasi Polri. Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto terus memantau kinerja tim tersebut dan secara rutin menerima laporan perkembangan. “Ada dong (laporan). Kan lapor kepada Pak Presiden,” ujarnya. Prasetyo menjelaskan, meski tidak seluruh proses kerja Tim Reformasi Polri terekspos ke publik, tim tersebut tetap berjalan sesuai tugasnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat institusi negara melalui penguatan peran kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri. “Syarat negara yang kuat itu birokrasi harus kuat dan hebat. Tentara harus kuat dan hebat, dan polisi juga harus kuat dan hebat. Jadi kita harus membuat kuat, bukan terjebak pada isu-isu kelembagaan,” jelasnya. Terkait kemungkinan pembahasan rekomendasi Tim Reformasi Polri dalam Rapim TNI-Polri, Prasetyo menyebut agenda tersebut belum dibahas secara spesifik. Menurutnya, Rapim kali ini lebih difokuskan pada penguatan koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas nasional. “Nanti dulu. Ini kan Rapim TNI-Polri. Tadi tidak ada membahas spesifik itu,” pungkasnya.

Politik
| Senin, 9 Februari 2026

Berita Populer

Politik

Foto: Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP! | Pifa Net

Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP!

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegur keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mematuhi proses hukum, termasuk menanggapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Hinca menegaskan, KPK seharusnya menghormati hak konstitusional setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.Teguran tersebut disampaikan Hinca sebagai tanggapan terhadap sikap KPK yang kerap tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Meskipun KPK sering menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang tidak setuju dengan penetapan status mereka, kenyataannya mereka beberapa kali absen dalam sidang."Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," ujar Hinca, dikutip dari jejaring PIFA, suara.com, pada Rabu (11/9/2024). Pada Selasa (10/9) kemarin, KPK kembali menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A, serta tiga tersangka lainnya dari internal PT ASDP (Persero), yaitu HMAC, MYH, dan IP. KPK tampak seolah sengaja menghindari kehadiran di sidang tersebut.Hinca menekankan bahwa praperadilan adalah hak tersangka yang dilindungi oleh UU, sehingga KPK wajib menghormati hak tersebut dengan hadir dan membela dalil atas penetapan tersangka. Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji proses administratif yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka."Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.KPK harus menanggapi gugatan praperadilan secara serius karena KUHAP menetapkan waktu singkat untuk penyelenggaraan praperadilan. Tidak ada alasan bagi KPK atau lembaga hukum lainnya untuk tidak hadir dalam sidang gugatan ini."Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," tambahnya.Hinca juga mengingatkan bahwa jika hakim telah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik, semua pihak, termasuk KPK, wajib hadir untuk membuktikan keabsahan tindakan mereka.Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga meminta hakim untuk tetap berpegang pada KUHAP dan memastikan semua pihak yang terlibat hadir di persidangan. Hakim perlu melanjutkan proses jika KPK tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero) yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. Tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun KPK tidak hadir dalam proses persidangan tersebut.

Jakarta
|

Politik

Foto: KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut | Pifa Net

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023."Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.Menurut Budi, KPK hingga kini masih menerima cicilan pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti yang menjadi kewajiban hukum SYL. "Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkapnya.Namun demikian, Budi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara SYL belum dapat dirampas. Alasannya, barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.Penyidikan kasus TPPU tersebut masih berlangsung. Pada hari yang sama, Rabu (15/5), KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri asal Partai NasDem itu.“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk Hermanto yang hari ini kami panggil dalam kaitannya dengan penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo,” ujar Budi.KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus yang melibatkan SYL, baik dalam perkara pokok korupsi maupun dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.Penahanan SYL di Lapas Sukamiskin menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi negara tersebut. Sukamiskin sendiri dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi.Kasus yang menjerat SYL menjadi salah satu sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, mengingat posisinya sebagai menteri yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan sektor strategis seperti pertanian. Proses hukum yang terus berlanjut, terutama terkait TPPU, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana hasil korupsi serta pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025

Politik

Foto: NasDem, PKS, dan Demokrat Belum Ambil Sikap soal Wacana Prabowo Maju Pilpres 2029 | Pifa Net

NasDem, PKS, dan Demokrat Belum Ambil Sikap soal Wacana Prabowo Maju Pilpres 2029

PIFA, Politik – Tiga partai pendukung pemerintah, yakni Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat, belum mengambil sikap terkait wacana mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk maju kembali pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Ketiga partai tersebut kompak menyatakan masih fokus mengawal jalannya pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan internal terkait Pilpres 2029. Namun, Demokrat memastikan tetap mendukung penuh pemerintahan Prabowo sampai periode berakhir. “Saya belum belum ada pembahasan soal itu, tetapi mandat Partai Demokrat adalah mendukung penuh kebijakan Pak Prabowo ya sampai 2029 itu selesai masa bakti,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Selasa (10/2). Saat ditanya peluang Demokrat mengusung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk berpasangan dengan Prabowo, Dede menegaskan partainya belum menentukan sikap. Ia menambahkan, AHY telah menginstruksikan seluruh kader untuk fokus mengawal pemerintahan hingga masa jabatan selesai. Meski demikian, Demokrat menghargai partai lain yang telah lebih dulu menyatakan dukungan untuk Prabowo dua periode. “Mandat dari Ketua Umum adalah kita dukung pemerintahan Pak Prabowo ya sampai selesai masa bakti. Jadi kita belum ada pembicaraan soal 2029 gitu. Kalau yang lain sih silahkan aja, itu kan hak ya,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menilai wacana dukungan sejumlah partai terhadap Prabowo untuk kembali maju sebagai presiden merupakan hal yang wajar. Ia menyinggung hasil survei terbaru Indikator Politik yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo hampir menyentuh 80 persen. Meski demikian, Saan menegaskan NasDem belum membahas soal pencalonan presiden dan masih berfokus mendukung pemerintahan hingga akhir periode. “Dan NasDem ada dalam posisi mendukung sepenuhnya pemerintahan Pak Prabowo sampai nanti di akhir masa periodenya,” ujar Saan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid. Ia memastikan PKS mendukung pemerintahan Prabowo, namun menegaskan keputusan terkait Pilpres sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Syuro. Menurutnya, hingga saat ini Majelis Syuro PKS belum membahas maupun memberikan mandat terkait dukungan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029. “Kami akan mengikuti terkait pilpres, hingga detik ini kami belum ada pembahasan,” ujar Kholid.

Politik
| Rabu, 11 Februari 2026

Feeds

NasDem, PKS, dan Demokrat Belum Ambil Sikap soal Wacana Prabowo Maju Pilpres 2029

PIFA, Politik – Tiga partai pendukung pemerintah, yakni Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat, belum mengambil sikap terkait wacana mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk maju kembali pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Ketiga partai tersebut kompak menyatakan masih fokus mengawal jalannya pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan internal terkait Pilpres 2029. Namun, Demokrat memastikan tetap mendukung penuh pemerintahan Prabowo sampai periode berakhir. “Saya belum belum ada pembahasan soal itu, tetapi mandat Partai Demokrat adalah mendukung penuh kebijakan Pak Prabowo ya sampai 2029 itu selesai masa bakti,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Selasa (10/2). Saat ditanya peluang Demokrat mengusung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk berpasangan dengan Prabowo, Dede menegaskan partainya belum menentukan sikap. Ia menambahkan, AHY telah menginstruksikan seluruh kader untuk fokus mengawal pemerintahan hingga masa jabatan selesai. Meski demikian, Demokrat menghargai partai lain yang telah lebih dulu menyatakan dukungan untuk Prabowo dua periode. “Mandat dari Ketua Umum adalah kita dukung pemerintahan Pak Prabowo ya sampai selesai masa bakti. Jadi kita belum ada pembicaraan soal 2029 gitu. Kalau yang lain sih silahkan aja, itu kan hak ya,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menilai wacana dukungan sejumlah partai terhadap Prabowo untuk kembali maju sebagai presiden merupakan hal yang wajar. Ia menyinggung hasil survei terbaru Indikator Politik yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo hampir menyentuh 80 persen. Meski demikian, Saan menegaskan NasDem belum membahas soal pencalonan presiden dan masih berfokus mendukung pemerintahan hingga akhir periode. “Dan NasDem ada dalam posisi mendukung sepenuhnya pemerintahan Pak Prabowo sampai nanti di akhir masa periodenya,” ujar Saan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid. Ia memastikan PKS mendukung pemerintahan Prabowo, namun menegaskan keputusan terkait Pilpres sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Syuro. Menurutnya, hingga saat ini Majelis Syuro PKS belum membahas maupun memberikan mandat terkait dukungan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029. “Kami akan mengikuti terkait pilpres, hingga detik ini kami belum ada pembahasan,” ujar Kholid.

Politik
| Rabu, 11 Februari 2026
Foto: NasDem, PKS, dan Demokrat Belum Ambil Sikap soal Wacana Prabowo Maju Pilpres 2029 | Pifa Net

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet Merah Putih

PIFA, Politik – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi isu yang beredar di kalangan wartawan mengenai kemungkinan Presiden RI Prabowo Subianto merombak sejumlah menteri pada pekan ini. “Gak ada reshuffle,” kata Prasetyo saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, usai menghadiri peluncuran stimulus ekonomi untuk periode triwulan I tahun 2026. Prasetyo kembali menegaskan bahwa Presiden tidak akan melakukan reshuffle dalam waktu dekat. Ia menyebut pemerintah saat ini fokus menghadapi momentum Bulan Suci Ramadhan dan Lebaran dengan memastikan masyarakat dapat menjalani kedua momen tersebut dengan baik. “Enggak ada (reshuffle). Kita menjelang Bulan Suci Ramadhan, menjelang Lebaran, sebagaimana yang tadi baru saja diumumkan stimulus ekonomi. Ini kan bagaimana pemerintah bekerja keras supaya seluruh masyarakat dapat menjalani Bulan Suci Ramadhan dan Lebaran nanti dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. Menurut Prasetyo, fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo adalah mencari solusi untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi terbawah. “Kita berpikir terus-menerus bagaimana meringankan beban saudara-saudara kita, terutama di desil-1 hingga desil-4,” katanya. Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk stimulus pada triwulan pertama 2026 sebagai langkah mendorong pergerakan ekonomi. “Semua semata-mata untuk kita membantu meringankan semua masyarakat dan harapan kita dengan seperti itu maka ekonomi akan tumbuh, ekonomi akan bergerak di triwulan pertama,” jelasnya. Selain membahas isu reshuffle, Prasetyo juga menyoroti persoalan jalan berlubang yang menyebabkan korban di beberapa daerah. Ia menyebut Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah tersebut, terutama di tengah musim hujan. “Kita terus-menerus berkoordinasi untuk memastikan kelayakan jalan-jalan yang sekarang dengan musim hujan ini banyak juga yang terjadi lubang, bahkan di beberapa tempat sempat jatuh korban,” kata Prasetyo. Ia menegaskan pemerintah prihatin terhadap kejadian tersebut dan terus mengingatkan seluruh jajaran agar memperhatikan hal-hal kecil yang berpotensi menimbulkan dampak fatal. “Itu semangat yang ingin kita bangun,” pungkasnya.

Politik
| Rabu, 11 Februari 2026
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet Merah Putih | Pifa Net

Istana Tegaskan Tak Ada Usulan Polri di Bawah Kementerian Tertentu

PIFA, Politik - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada usulan maupun pembahasan terkait rencana penyesuaian kelembagaan yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin. “Nggak ada,” kata Prasetyo saat ditanya mengenai pandangan Istana terkait isu penyesuaian kelembagaan Polri. Ia menegaskan, berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai posisi kelembagaan Polri tidak berasal dari Tim Reformasi Polri. Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto terus memantau kinerja tim tersebut dan secara rutin menerima laporan perkembangan. “Ada dong (laporan). Kan lapor kepada Pak Presiden,” ujarnya. Prasetyo menjelaskan, meski tidak seluruh proses kerja Tim Reformasi Polri terekspos ke publik, tim tersebut tetap berjalan sesuai tugasnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat institusi negara melalui penguatan peran kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri. “Syarat negara yang kuat itu birokrasi harus kuat dan hebat. Tentara harus kuat dan hebat, dan polisi juga harus kuat dan hebat. Jadi kita harus membuat kuat, bukan terjebak pada isu-isu kelembagaan,” jelasnya. Terkait kemungkinan pembahasan rekomendasi Tim Reformasi Polri dalam Rapim TNI-Polri, Prasetyo menyebut agenda tersebut belum dibahas secara spesifik. Menurutnya, Rapim kali ini lebih difokuskan pada penguatan koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas nasional. “Nanti dulu. Ini kan Rapim TNI-Polri. Tadi tidak ada membahas spesifik itu,” pungkasnya.

Politik
| Senin, 9 Februari 2026
Foto: Istana Tegaskan Tak Ada Usulan Polri di Bawah Kementerian Tertentu | Pifa Net

DPR Minta Pemerintah Aktifkan Kembali JKN PBI Agar Rakyat Tak Menjerit

PIFA, Politik - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah dinonaktifkan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak semakin terbebani dalam mengakses layanan kesehatan. Marwan menegaskan persoalan tersebut sebetulnya mudah diselesaikan karena anggaran JKN PBI tersedia dan tidak mengalami pemotongan. Ia meminta pemerintah segera mengaktifkan kembali peserta yang dinonaktifkan sembari melakukan perbaikan data. “Anggarannya juga ada, enggak ada masalah. Nanti sambil perbaikan, diaktifkan dan kita bayar itu semua supaya masyarakat kita tidak lagi menjerit dan tidak menyalahkan kita,” kata Marwan saat rapat pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Menurut Marwan, cakupan PBI seharusnya tidak hanya dibatasi pada masyarakat desil 1 hingga 5. Ia menilai masyarakat di desil 6 sampai 10 juga perlu ditanggung, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis. “Jadi bukan saja yang PBI itu, tapi yang masuk desil sampai ke 10 pun kalau penyakitnya tertentu harus dibantu,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan di Komisi VIII DPR RI dikenal istilah “wisuda” bagi penerima bantuan sosial, yakni masyarakat miskin yang kondisinya sudah meningkat sehingga tidak lagi berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH). “Sampai di Komisi VIII ada namanya ‘wisuda’. Jadi orang miskin diwisuda, sudah menjadi tidak miskin lagi. Belum kaya, tapi tidak miskin, tidak perlu lagi mendapatkan bantuan sosial PKH,” katanya. Namun, Marwan menegaskan bahwa urusan kesehatan tidak bisa disamakan dengan bantuan ekonomi. Menurutnya, bantuan sosial dan bantuan kesehatan harus diperlakukan secara berbeda. “Untuk urusan kesehatan, tidak bisa disamakan. Tidak perlu sebetulnya ribut-ribut di masyarakat karena toh juga uangnya ada. Kecuali memang yang dibantu itu betul-betul kaya, datanya itu yang harus dibenahi,” pungkasnya.

Politik
| Senin, 9 Februari 2026
Foto: DPR Minta Pemerintah Aktifkan Kembali JKN PBI Agar Rakyat Tak Menjerit | Pifa Net

Menkes Usulkan Reaktivasi BPJS PBI bagi 120 Ribu Penderita Penyakit Katastropik

PIFA, Nasional - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi sekitar 120 ribu masyarakat penderita penyakit katastropik yang sebelumnya dinonaktifkan. Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi, bersifat kronis, serta berpotensi mengancam jiwa akibat komplikasi yang ditimbulkan. Berdasarkan data yang dipaparkan Budi, dari total 120 ribu orang tersebut, sebanyak 12.262 merupakan penderita gagal ginjal, 16.804 penderita kanker, dan 63.119 penderita penyakit jantung. Selain itu, terdapat 114 penderita hemofilia, 26.224 penderita stroke, 673 penderita thalassemia, serta 1.276 penderita sirosis hati. “Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kami mengusulkan agar dapat dikeluarkan SK Kemensos, sehingga dalam tiga bulan ke depan layanan penyakit katastropik bagi 120 ribu orang ini bisa otomatis direaktivasi,” ujar Budi dalam rapat bersama DPR, Senin (9/2). Budi menjelaskan, reaktivasi otomatis tersebut berarti peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus administrasi secara mandiri, karena proses reaktivasi dilakukan langsung oleh pemerintah. Terkait kebutuhan anggaran, ia menyebutkan biaya reaktivasi relatif kecil. Dengan iuran PBI sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar untuk tiga bulan. “Kalau 120 ribu dikali Rp42 ribu per bulan, paling sekitar Rp5 miliar. Jadi kami minta sekitar Rp15 miliar untuk tiga bulan agar PBI yang dinonaktifkan itu bisa otomatis direaktivasi,” jelasnya. Menurut Budi, masa tiga bulan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu kepada kementerian dan lembaga terkait melakukan validasi ulang data penerima bantuan agar tepat sasaran. “Kita memahami bahwa yang mampu seharusnya membayar sendiri, sementara yang tidak mampu harus dilayani dengan baik. Karena itu, reaktivasi ini bersifat sementara selama tiga bulan sambil dilakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh,” pungkasnya.

Politik
| Senin, 9 Februari 2026
Foto: Menkes Usulkan Reaktivasi BPJS PBI bagi 120 Ribu Penderita Penyakit Katastropik | Pifa Net

Bahlil Tegaskan PAW Adies Kadir ke Anaknya di DPR Sesuai Aturan, Bukan Karena Faktor Keluarga

PIFA, Politik — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan pergantian antarwaktu (PAW) dari Adies Kadir kepada putrinya, Adela Kanasya Adies, sebagai anggota DPR RI telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Bahlil menepis anggapan bahwa PAW tersebut dilakukan karena hubungan keluarga. Menurutnya, mekanisme penggantian anggota DPR sudah diatur secara jelas berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama. “PAW itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan. Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2). Adies Kadir diketahui merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Ia mengundurkan diri dari kursi DPR setelah dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Pemilihan Legislatif 2024, Partai Golkar meraih total 245.453 suara di Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Dari hasil tersebut, Golkar memperoleh satu kursi yang diraih Adies sebagai calon legislatif dengan suara terbanyak. Sementara itu, Adela Kanasya Adies berada di posisi kedua dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama. Ketentuan PAW ini juga diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 242 yang menyebutkan, “anggota yang berhenti digantikan oleh calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, yang meraih suara terbanyak urutan berikutnya”. Adies sendiri resmi dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (5/2), menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. Usai dilantik, Adies menyatakan komitmennya untuk memegang teguh kode etik hakim. Ia juga menegaskan siap mengundurkan diri dari penanganan perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar jika dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” kata Adies. Proses pencalonan Adies sebagai hakim MK sebelumnya sempat menuai sorotan publik, terutama terkait pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR yang digelar dalam waktu singkat. Namun, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui pencalonan Adies secara bulat sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat.

Politik
| Jumat, 6 Februari 2026
Foto: Bahlil Tegaskan PAW Adies Kadir ke Anaknya di DPR Sesuai Aturan, Bukan Karena Faktor Keluarga | Pifa Net

Istana Prihatin atas OTT KPK di PN Depok, Prasetyo Singgung Kesejahteraan Hakim

PIFA, Politik — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinannya atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. “Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus-menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2). Prasetyo menuturkan, pemerintah sebenarnya telah berupaya menekan potensi praktik korupsi di lingkungan peradilan, salah satunya dengan menaikkan gaji hakim. Namun demikian, ia mengakui langkah tersebut tidak serta-merta menghilangkan praktik-praktik kotor di pengadilan. “Tapi bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujarnya. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan PN Depok terkait dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut OTT tersebut berkaitan dengan perkara sengketa lahan. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengungkapkan, terdapat tiga orang yang diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (5/2). “Info yang saya terima ada tiga orang dari PN Depok yaitu wakil, ketua, dan juru sita,” kata Hery di Depok, Jumat. Meski demikian, Hery mengaku belum mengetahui secara rinci kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. Salah satu pihak yang terjaring OTT adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, membenarkan informasi tersebut. “Infonya betul nggih. Saya belum tahu (ada berapa hakim yang ikut ditangkap), yang jelas wakilnya,” kata Yanto kepada wartawan.

Politik
| Jumat, 6 Februari 2026
Foto: Istana Prihatin atas OTT KPK di PN Depok, Prasetyo Singgung Kesejahteraan Hakim | Pifa Net

Mensesneg Prasetyo Hadi Prihatin Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Jadi Atensi Presiden Prabowo

PIFA, Politik - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tragis seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya. Peristiwa tersebut disebut telah menjadi atensi langsung Presiden RI Prabowo Subianto. “Kami tentunya mewakili pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam, dan kami telah berkoordinasi dengan jajaran terkait, karena bagi kami, bagi kita semua, ini adalah kejadian yang seharusnya tidak boleh terjadi,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/2) malam. Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menegaskan, Presiden Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi lintas kementerian agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. “Oleh karena itulah, Bapak Presiden menaruh atensi, dan melalui kami, meminta kami untuk berkoordinasi supaya ke depan hal-hal semacam ini dapat kita antisipasi,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Koordinasi dilakukan untuk menangani kondisi keluarga korban yang diketahui masuk dalam kategori miskin ekstrem atau desil-1. “Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Sosial untuk melakukan penanganan-penanganan terhadap keluarga, dan terutama memikirkan supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” ujar Pras, sapaan akrab Prasetyo. Terkait informasi bahwa keluarga korban tidak menerima bantuan sosial (bansos) karena persoalan administrasi, Prasetyo menyatakan pemerintah masih menunggu hasil pendalaman dari aparat kepolisian. “Biarlah kita tunggu dari pihak berwajib, pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman,” katanya. Prasetyo juga menekankan pentingnya meningkatkan kepedulian sosial di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar. “Kita harus meningkatkan kepedulian sosial di antara kita semua dari setiap level, tingkatan,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa faktor lingkungan dan peran sekolah sangat penting, terutama dalam memberikan edukasi terkait kesehatan mental anak. “Bagaimana pun selain di faktor keluarga, faktor lingkungan, juga di sekolah menjadi sangat penting, edukasi, dan terutama berkenaan dengan masalah mental adik-adik kita supaya jika mengalami sebuah tekanan, atau mengalami sebuah permasalahan untuk dapat menyampaikan kepada guru-guru mereka di sekolah,” lanjut Prasetyo. Diketahui, siswa SD tersebut mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk sang ibunda berinisial MGT (47). Dalam surat yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, korban menuliskan pesan perpisahan kepada ibunya. Korban diketahui tinggal bersama neneknya, sementara ibundanya yang merupakan orang tua tunggal bekerja sebagai petani dan buruh serabutan untuk menghidupi lima orang anak, termasuk korban.

Politik
| Kamis, 5 Februari 2026
Foto:   Mensesneg Prasetyo Hadi Prihatin Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Jadi Atensi Presiden Prabowo | Pifa Net

Adies Kadir Dijadwalkan Ucap Sumpah Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo

PIFA, Politik - Politikus Partai Golkar Adies Kadir dijadwalkan membacakan sumpah jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan agenda pengucapan sumpah tersebut akan dilaksanakan pada sore hari. “Rencana nanti sore akan ada agenda untuk hakim MK yang merupakan perwakilan dari DPR, kemarin sudah diputuskan dari sidang paripurna, untuk hari ini mengucapkan sumpah di hadapan Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/2). Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim konstitusi melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (27/1) lalu, menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Penunjukan Adies ini sekaligus menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui DPR sebagai calon pengganti Arief pada Agustus 2025. Sebelum ditetapkan sebagai hakim MK, Adies dikenal sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar. Namun, Adies diklaim telah keluar dari Partai Golkar bahkan sebelum resmi ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi. Proses pencalonan Adies menjadi hakim MK menuai sorotan publik. Salah satu yang disorot adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR yang berlangsung singkat. Agenda tersebut tidak tercantum dalam jadwal rapat harian DPR yang dirilis pada Senin (26/1). Komisi III DPR langsung menggelar fit and proper test sekaligus rapat pleno penetapan Adies dalam satu rangkaian. Rapat tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit. Adies memaparkan makalah selama kurang lebih 10 menit, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari delapan fraksi selama sekitar 10 menit berikutnya. Tidak ada pendalaman materi yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR. Setelah pemaparan, perwakilan fraksi langsung diminta menyatakan sikap atas pencalonan Adies. Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Setelah penetapan, anggota Komisi III DPR Safaruddin mengungkapkan alasan digelarnya fit and proper test dalam waktu singkat.

Politik
| Kamis, 5 Februari 2026
Foto: Adies Kadir Dijadwalkan Ucap Sumpah Hakim MK di Hadapan Presiden Prabowo | Pifa Net

Kemlu Bahas Agenda Pertemuan Prabowo–Trump Terkait Tarif Dagang

PIFA, Politik - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri tengah membahas rencana pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membicarakan isu tarif dagang antara kedua negara. "Sedang dibahas oleh Kementerian Luar Negeri. Nanti Pak Menlu yang akan menyampaikan. Tentunya sudah ada perbincangan dan beberapa kali bertemu, itu nanti akan diputuskan," kata Teddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2). Pembahasan ini berlangsung di tengah proses perundingan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang berjalan cukup panjang. Presiden Prabowo disebut berencana menemui Presiden Donald Trump secara langsung di Amerika Serikat pada akhir Januari 2026 untuk menandatangani kesepakatan tarif dagang kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan bahwa produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat tetap dikenakan tarif sebesar 19 persen. Ketentuan tersebut merujuk pada pengumuman Juli 2025, ketika Presiden Trump memberikan diskon tarif bagi Indonesia dari sebelumnya 32 persen. "Setelah seluruh proses teknis diselesaikan, maka diharapkan sebelum akhir Januari (2026) akan disiapkan dokumen untuk dapat ditandatangani secara resmi oleh Bapak Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Pak Donald Trump," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Perkembangan Perundingan Dagang Indonesia-AS via Zoom, Selasa (23/12). Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada kendala substansial dalam negosiasi tarif dagang tersebut. Ia menargetkan proses perundingan dapat rampung pada pertengahan Februari. "Insya Allah enggak. Secara substansi Insya Allah enggak ada masalah dan mohon doanya supaya banyak membawa kepentingan bangsa dan negara kita," kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1). Prasetyo menjelaskan, berlarutnya proses negosiasi terjadi karena Indonesia dan Amerika Serikat masih berupaya mencari titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah Indonesia, kata dia, terus melakukan berbagai langkah diplomasi agar kesepakatan yang dicapai dapat membawa manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.

Politik
| Selasa, 3 Februari 2026
Foto: Kemlu Bahas Agenda Pertemuan Prabowo–Trump Terkait Tarif Dagang | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP! | Pifa Net

Hinca Panjaitan Tegur Keras KPK yang Sering Mangkir Sidang Praperadilan: Hormati KUHAP!

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegur keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap mematuhi proses hukum, termasuk menanggapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Hinca menegaskan, KPK seharusnya menghormati hak konstitusional setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.Teguran tersebut disampaikan Hinca sebagai tanggapan terhadap sikap KPK yang kerap tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Meskipun KPK sering menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang tidak setuju dengan penetapan status mereka, kenyataannya mereka beberapa kali absen dalam sidang."Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," ujar Hinca, dikutip dari jejaring PIFA, suara.com, pada Rabu (11/9/2024). Pada Selasa (10/9) kemarin, KPK kembali menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A, serta tiga tersangka lainnya dari internal PT ASDP (Persero), yaitu HMAC, MYH, dan IP. KPK tampak seolah sengaja menghindari kehadiran di sidang tersebut.Hinca menekankan bahwa praperadilan adalah hak tersangka yang dilindungi oleh UU, sehingga KPK wajib menghormati hak tersebut dengan hadir dan membela dalil atas penetapan tersangka. Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji proses administratif yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka."Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.KPK harus menanggapi gugatan praperadilan secara serius karena KUHAP menetapkan waktu singkat untuk penyelenggaraan praperadilan. Tidak ada alasan bagi KPK atau lembaga hukum lainnya untuk tidak hadir dalam sidang gugatan ini."Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," tambahnya.Hinca juga mengingatkan bahwa jika hakim telah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik, semua pihak, termasuk KPK, wajib hadir untuk membuktikan keabsahan tindakan mereka.Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga meminta hakim untuk tetap berpegang pada KUHAP dan memastikan semua pihak yang terlibat hadir di persidangan. Hakim perlu melanjutkan proses jika KPK tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di PT ASDP (Persero) yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022. Tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun KPK tidak hadir dalam proses persidangan tersebut.

Jakarta
|

Politik

Foto: KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut | Pifa Net

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023."Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.Menurut Budi, KPK hingga kini masih menerima cicilan pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti yang menjadi kewajiban hukum SYL. "Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkapnya.Namun demikian, Budi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara SYL belum dapat dirampas. Alasannya, barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.Penyidikan kasus TPPU tersebut masih berlangsung. Pada hari yang sama, Rabu (15/5), KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri asal Partai NasDem itu.“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk Hermanto yang hari ini kami panggil dalam kaitannya dengan penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo,” ujar Budi.KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus yang melibatkan SYL, baik dalam perkara pokok korupsi maupun dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.Penahanan SYL di Lapas Sukamiskin menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi negara tersebut. Sukamiskin sendiri dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi.Kasus yang menjerat SYL menjadi salah satu sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, mengingat posisinya sebagai menteri yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan sektor strategis seperti pertanian. Proses hukum yang terus berlanjut, terutama terkait TPPU, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana hasil korupsi serta pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025

Politik

Foto: NasDem, PKS, dan Demokrat Belum Ambil Sikap soal Wacana Prabowo Maju Pilpres 2029 | Pifa Net

NasDem, PKS, dan Demokrat Belum Ambil Sikap soal Wacana Prabowo Maju Pilpres 2029

PIFA, Politik – Tiga partai pendukung pemerintah, yakni Partai NasDem, PKS, dan Partai Demokrat, belum mengambil sikap terkait wacana mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk maju kembali pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Ketiga partai tersebut kompak menyatakan masih fokus mengawal jalannya pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan internal terkait Pilpres 2029. Namun, Demokrat memastikan tetap mendukung penuh pemerintahan Prabowo sampai periode berakhir. “Saya belum belum ada pembahasan soal itu, tetapi mandat Partai Demokrat adalah mendukung penuh kebijakan Pak Prabowo ya sampai 2029 itu selesai masa bakti,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Selasa (10/2). Saat ditanya peluang Demokrat mengusung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk berpasangan dengan Prabowo, Dede menegaskan partainya belum menentukan sikap. Ia menambahkan, AHY telah menginstruksikan seluruh kader untuk fokus mengawal pemerintahan hingga masa jabatan selesai. Meski demikian, Demokrat menghargai partai lain yang telah lebih dulu menyatakan dukungan untuk Prabowo dua periode. “Mandat dari Ketua Umum adalah kita dukung pemerintahan Pak Prabowo ya sampai selesai masa bakti. Jadi kita belum ada pembicaraan soal 2029 gitu. Kalau yang lain sih silahkan aja, itu kan hak ya,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menilai wacana dukungan sejumlah partai terhadap Prabowo untuk kembali maju sebagai presiden merupakan hal yang wajar. Ia menyinggung hasil survei terbaru Indikator Politik yang menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo hampir menyentuh 80 persen. Meski demikian, Saan menegaskan NasDem belum membahas soal pencalonan presiden dan masih berfokus mendukung pemerintahan hingga akhir periode. “Dan NasDem ada dalam posisi mendukung sepenuhnya pemerintahan Pak Prabowo sampai nanti di akhir masa periodenya,” ujar Saan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid. Ia memastikan PKS mendukung pemerintahan Prabowo, namun menegaskan keputusan terkait Pilpres sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Syuro. Menurutnya, hingga saat ini Majelis Syuro PKS belum membahas maupun memberikan mandat terkait dukungan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029. “Kami akan mengikuti terkait pilpres, hingga detik ini kami belum ada pembahasan,” ujar Kholid.

Politik
| Rabu, 11 Februari 2026
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5