2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024

PIFA, Politik - PDI Perjuangan (PDIP) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) mulai 6 hingga 8 Juni 2023. Presiden RI Joko Widodo turut menghadiri Rakernas PDI-P di sekolah DPP partai tersebut, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Jokowi hadir pukul 09.45 WIB menggunakan mobil sedan kepresidenan, mengenakan batik merah bercorak hitam.  Jokowi tiba disambut oleh sejumlah pejabat teras PDI-P, yakni Ketua DPP PDI-P Prananda Prabowo atau Mas Nanan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, Wakil Ketua Bendahara Umum PDI-P Rudianto Tjen, kemudian Sekjen Senior Pramono Anung. Dalam Rakernas ini, Presiden Jokowi disebut akan memberikan arahan khusus. “Hal-hal strategis terkait kebijakan Pemerintah dalam memerangi kemiskinan serta arahan beliau berkaitan dengan Pemilu 2024, mengingat Presiden Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan," ucap Hasto dalam keterangannya, mengutip kompas.com. Rakernas PDIP ke-III ini mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Acara akan digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasto mengungkapkan alasan tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Hasto mengatakan keberpihakan kepada wong cilik akan menjadi salah satu visi misi dari bacapres Ganjar Pranowo. "Dengan demikian di dalam rakernas ini, aspek-aspek pemerintahan ke depan, agenda strategisnya, visi misinya, aspek-aspek pemenangan Pemilu dan kemudian ideologi keberpihakan terhadap wong cilik, itu akan dibahas secara khusus," ujarnya, seperti dikutip PIFA dari detiknews. Sekjen Dari PDIP itu pun mengungkapkan, bahwa juga akan membahas mengenai agenda strategis calon presiden untuk pemenagan pemilu 2024. "Jadi aspek-aspek yang berkaitan dengan visi, misi, agenda strategis calon presiden dan kemudian kebijakan strategis untuk pemenangan Pemilu, semua akan dibahas, serta pergerakan seluruh mesin partai di dalam memenangkan Pemilu 2024," ungkap Hasto. (hs)

Indonesia
| Selasa, 6 Juni 2023
Foto: Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024 | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode | Pifa Net

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Politik

Foto: PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode | Pifa Net

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Politik

Foto:  NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai | Pifa Net

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.

Politik
| Jumat, 24 April 2026

Berita Populer

Politik

Foto: Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024 | Pifa Net

Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024

PIFA, Politik - PDI Perjuangan (PDIP) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) mulai 6 hingga 8 Juni 2023. Presiden RI Joko Widodo turut menghadiri Rakernas PDI-P di sekolah DPP partai tersebut, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Jokowi hadir pukul 09.45 WIB menggunakan mobil sedan kepresidenan, mengenakan batik merah bercorak hitam.  Jokowi tiba disambut oleh sejumlah pejabat teras PDI-P, yakni Ketua DPP PDI-P Prananda Prabowo atau Mas Nanan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, Wakil Ketua Bendahara Umum PDI-P Rudianto Tjen, kemudian Sekjen Senior Pramono Anung. Dalam Rakernas ini, Presiden Jokowi disebut akan memberikan arahan khusus. “Hal-hal strategis terkait kebijakan Pemerintah dalam memerangi kemiskinan serta arahan beliau berkaitan dengan Pemilu 2024, mengingat Presiden Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan," ucap Hasto dalam keterangannya, mengutip kompas.com. Rakernas PDIP ke-III ini mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Acara akan digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasto mengungkapkan alasan tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Hasto mengatakan keberpihakan kepada wong cilik akan menjadi salah satu visi misi dari bacapres Ganjar Pranowo. "Dengan demikian di dalam rakernas ini, aspek-aspek pemerintahan ke depan, agenda strategisnya, visi misinya, aspek-aspek pemenangan Pemilu dan kemudian ideologi keberpihakan terhadap wong cilik, itu akan dibahas secara khusus," ujarnya, seperti dikutip PIFA dari detiknews. Sekjen Dari PDIP itu pun mengungkapkan, bahwa juga akan membahas mengenai agenda strategis calon presiden untuk pemenagan pemilu 2024. "Jadi aspek-aspek yang berkaitan dengan visi, misi, agenda strategis calon presiden dan kemudian kebijakan strategis untuk pemenangan Pemilu, semua akan dibahas, serta pergerakan seluruh mesin partai di dalam memenangkan Pemilu 2024," ungkap Hasto. (hs)

Indonesia
| Selasa, 6 Juni 2023

Politik

Foto: Ganjar ke Yenny Wahid Usai Berkunjung ke Rumah Istri Gusdur: Mau Nggak Mbak Tak Ajak? | Pifa Net

Ganjar ke Yenny Wahid Usai Berkunjung ke Rumah Istri Gusdur: Mau Nggak Mbak Tak Ajak?

PIFA, Politik - Bakal calon presiden (Bacapres) yang potensial, Ganjar Pranowo, telah mengunjungi kediaman keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, di Ciganjur, Jakarta Selatan. Setelah pertemuan, Ganjar berinteraksi dengan Yenny Wahid, putri dari Gus Dur, dengan sentuhan keceriaan. Awalnya, Yenny ditanya mengenai kemungkinan bergabung dengan Ganjar. Dalam hal ini, Yenny mengklarifikasi bahwa pembicaraan tentang politik tidak dibahas di hadapan ibunya, Sinta Nuriah Wahid.   "Hanya nyambung silaturahmi, bicara soal hal-hal keluargaan isu lebih banyak soal kemasyarakatan dengan ibu juga. Kalo soal politik itu nanti, bukan di depan ibu, kalau depan ibu ya politik kebangsaan. Kalau politik praktis nanti saja akan mojok sendiri ada saatnya," terang Yenny di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2023), dikutip dari detikcom. Yenny menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai kemungkinan bergabung dengan Ganjar. Dia mengungkapkan bahwa dia masih mengamati situasi politik saat ini.   "Nanti dilihat kesibukan kami masing-masing, Mas Ganjar juga keliling terus. Saya juga melihat dinamika politik yang sekarang sedang terjadi sampai menjelang pendaftaran nanti. Kita tentu masih melihat itu semua," tuturnya. Di tempat yang sama, Ganjar ditanya mengenai apakah dia telah mengajak Yenny untuk bergabung dalam timnya. Dengan nada berkelakar, Ganjar menjawab. "Iya tak ajak (Yenny)," kata Ganjar saat ditanyai wartawan. "Mau nggak mbak tak ajak?," tanya Ganjar ke Yenny. "Hah? Diajak lari? Hahaha ngajak lari ya, saya memang lagi dalam program diet," jawab Yenny. "Diet ya, dan lari kan jatahnya, Pak Jokowi kan musti kuat lari," ujar Ganjar.  "Iya," balas Yenny.

Jakarta
| Minggu, 13 Agustus 2023

Politik

Foto: Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina | Pifa Net

Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

PIFA.CO.ID, POLITIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa modus blending dilakukan dengan mencampur bahan bakar minyak (BBM) berkualitas lebih rendah dengan BBM berkualitas lebih tinggi untuk dijual dengan harga premium.“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2).Modus Blending dan Pengurangan ProduksiDalam pengungkapan awal pada Senin (24/2), Kejagung menemukan bahwa para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri dan menolak minyak mentah dari KKKS. Akibatnya, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga harus mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.Tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembayaran untuk RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 atau lebih rendah. Produk tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92, yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam prosedur pengadaan.Pengungkapan Tersangka BaruPada Rabu (26/2), Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya, dengan persetujuan Riva Siahaan, melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga mengakibatkan pembayaran impor dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.Qohar mengungkapkan bahwa Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar menghasilkan RON 92 di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. Terminal ini dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.“Hasil blending ini kemudian dijual seharga BBM RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambah Qohar.Sembilan Tersangka dan Kerugian NegaraDalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni:Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra NiagaSani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina InternasionalYoki Firnandi (YF) - Direktur Utama PT Pertamina International ShippingAgus Purwono (AP) - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina InternasionalMaya Kusmaya (MK) - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra NiagaEdward Corne (EC) - VP Trading Operations PT Pertamina Patra NiagaMuhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) - Beneficial owner PT Navigator KhatulistiwaDimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala MaritimGading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal MerakKerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp193,7 triliun, yang bersumber dari lima komponen utama:Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliunKerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliunKerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliunKerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliunKerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliunKejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana hasil kejahatan tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola energi di Indonesia.

Indonesia
| Jumat, 28 Februari 2025

Feeds

Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menilai pembatasan tersebut penting guna menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat di internal partai. "Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa," ujar Yahya, Jumat (24/4). Ia menjelaskan, dalam praktiknya Golkar memang telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode. Karena itu, usulan KPK dinilai tidak menjadi hal baru bagi partainya. Menurut Yahya, pembatasan masa jabatan juga diperlukan agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur saja, sekaligus mendorong proses kaderisasi dan regenerasi yang lebih baik. Ia menambahkan, dominasi pemilih dari kalangan milenial dan generasi Z pada Pemilu 2029 yang diperkirakan mencapai 60–70 persen menjadi alasan pentingnya pembaruan kepemimpinan partai. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU Partai Politik," katanya. Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal partai. Meski demikian, mayoritas partai politik di DPR masih menolak usulan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, yang menilai usulan KPK tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring tahun 2025. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto: Golkar Ikut Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Dua Periode | Pifa Net

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat regenerasi dan reformasi sistem kepartaian di Indonesia. "Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," ujar Mulyanto, Jumat (24/4). Ia menilai salah satu persoalan utama partai saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur tertentu. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Menurutnya, pembatasan masa jabatan dapat memperbaiki sirkulasi elit politik sehingga partai tidak bergantung pada satu tokoh, melainkan berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan. "Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," katanya. Mulyanto juga menyebut bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal baru di internal PKS. Saat ini, posisi strategis seperti Presiden Partai, Ketua Majelis Syura, hingga Ketua MPP telah dibatasi maksimal dua periode. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ujarnya. Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ingin direalisasikan, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menekankan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan ranah otonomi internal partai, sehingga negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri. "Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," kata dia. Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025, yang mencakup perbaikan tata kelola partai, sistem kaderisasi, hingga transparansi keuangan. Namun, mayoritas partai politik di DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut, dengan alasan pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak perlu diatur oleh negara.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto: PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode | Pifa Net

NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader. "Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4). Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya. Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan. "Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN). Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun. "Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia. Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto:  NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai | Pifa Net

KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai politik dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4). Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader partai atau melalui proses kaderisasi. Usulan tersebut mencakup revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam laporan itu, KPK menekankan pentingnya menambahkan klausul bahwa pencalonan harus berbasis sistem kaderisasi yang demokratis dan terbuka. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian kutipan laporan tersebut. Untuk mendukung hal itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai, termasuk melalui skema bantuan keuangan politik (Banpol). Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan pengaturan jenjang kader dalam partai politik, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama. Jenjang ini nantinya menjadi syarat dalam pencalonan di pemilu, baik legislatif maupun eksekutif. Sebagai contoh, kader muda hanya dapat maju di level DPRD kabupaten/kota, kader madya di DPRD provinsi, dan kader utama di DPR RI. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan oleh partai. "Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya," demikian isi rekomendasi tersebut. Melalui usulan ini, KPK berharap sistem rekrutmen politik menjadi lebih terstruktur dan transparan, serta dapat meminimalisir potensi praktik korupsi di internal partai politik.

Politik
| Jumat, 24 April 2026
Foto:   KPK Usul Capres hingga Kepala Daerah Harus dari Kader Partai | Pifa Net

KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Faizal. “Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, salah satu barang yang disita berupa perangkat elektronik. Namun, KPK belum merinci lebih jauh terkait jenis maupun rincian barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar dan argumentasi kuat dalam mengaitkan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. “Yang bersangkutan juga sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK juga kemudian menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai. Faizal sendiri telah diperiksa KPK pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait materi pemeriksaannya. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan detail lebih lanjut terkait barang bukti akan disampaikan pada waktu berikutnya.

Politik
| Selasa, 14 April 2026
Foto: KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai | Pifa Net

Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50

Pemerintah Indonesia memastikan pasokan energi tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat, sembari terus mengurangi ketergantungan impor melalui penguatan kapasitas domestik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga menyangkut kedaulatan serta keberlanjutan ekonomi nasional. “Pemerintah akan terus memastikan energi itu tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong pengembangan substitusi LPG melalui hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME). Program ini diharapkan mampu menekan ketergantungan impor, meski membutuhkan waktu serta investasi besar. Bahlil juga mengungkap sejumlah capaian pemerintah, termasuk peningkatan kapasitas kilang domestik seperti di Balikpapan serta implementasi program biodiesel yang membuat Indonesia kini tidak lagi mengimpor solar. Namun demikian, tantangan masih ada pada komoditas bensin dan LPG yang masih bergantung pada pasar global. Berdasarkan data pemerintah, kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi domestik baru sekitar 605 ribu barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor hampir satu juta barel per hari. Sekitar 20–25 persen impor tersebut melewati Selat Hormuz, jalur vital yang kini terdampak ketegangan geopolitik global. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan campuran kelapa sawit dalam bahan bakar hingga 50 persen (B50) untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Target tersebut diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan kebijakan B50 akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menurut Airlangga, implementasi B50 berpotensi menghemat subsidi hingga Rp48 triliun serta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak fosil sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Politik
| Selasa, 14 April 2026
Foto: Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50 | Pifa Net

NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menegaskan bahwa Ketua Umum Surya Paloh tidak pernah menawarkan konsep merger atau fusi partai, melainkan pembentukan political bloc atau blok politik. Pernyataan itu disampaikan Willy untuk merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan penggabungan NasDem dengan Partai Gerindra. “Yang ditawarkan oleh Surya Paloh adalah political bloc, bukan merger,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Menurut dia, konsep blok politik merupakan bagian dari rekayasa politik (political engineering) untuk merespons kondisi hubungan antarpartai yang dinilai semakin transaksional. Ia menilai, dibutuhkan blok politik yang solid dari tingkat elite hingga akar rumput. Willy juga menyayangkan penggunaan istilah merger dalam wacana tersebut. Ia menilai istilah itu tidak tepat dalam konteks politik Indonesia saat ini. Ia mengakui bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman fusi partai politik, namun hal itu terjadi karena dorongan kekuasaan pada masa lalu. Ia mencontohkan penggabungan partai-partai Islam menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai-partai nasionalis menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Lebih lanjut, Willy menilai pihak yang menggulirkan narasi merger gagal memahami gagasan Surya Paloh yang disebutnya berpikir di luar kebiasaan. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial seperti Indonesia, konsep koalisi berbeda dengan sistem parlementer. Sebagai contoh, ia menyebut bahwa konsep blok politik sebenarnya pernah ada di Indonesia, seperti Golongan Karya yang berkembang dari Sekber Golkar, serta Front Nasional pada era Soekarno dengan konsep Nasakom. Terkait pertemuan antara Surya Paloh dan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra, Willy menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. “Wajar saja dua sahabat bertemu. Mereka bisa berdiskusi secara setara tentang banyak hal,” ujarnya.

Politik
| Senin, 13 April 2026
Foto: NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Bukan Merger, Melainkan Blok Politik | Pifa Net

Prabowo: Kerja Sama Indonesia–Rusia Tunjukkan Kemajuan Pesat di Berbagai Sektor

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa perkembangan kerja sama antara Indonesia dan Rusia menunjukkan hasil yang sangat produktif dan mengalami kemajuan pesat di berbagai bidang. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, pada Senin waktu setempat. Dalam kesempatan itu, Prabowo mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir dirinya telah bertemu dengan berbagai delegasi pemerintah dan perusahaan Rusia, baik di Jakarta maupun di Moskow. Ia mengapresiasi hasil pembicaraan yang dinilai berjalan produktif. “Saya sangat berterima kasih karena pembicaraannya sangat produktif,” ujar Prabowo. Ia menambahkan, hampir seluruh bidang kerja sama yang telah disepakati sebelumnya kini menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, Prabowo menegaskan masih ada beberapa hal yang perlu dipercepat dan akan menjadi perhatian langsung dirinya. “Ada satu-dua yang perlu kita percepat, saya akan segera menangani sendiri,” katanya. Sementara itu, Putin menyampaikan bahwa Rusia sangat terbuka untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia di berbagai sektor. Ia juga menyambut baik pertemuan bilateral tersebut yang dinilainya memiliki substansi kuat. Menurut Putin, kedua negara sebelumnya telah menyepakati deklarasi kemitraan strategis yang kini mulai diimplementasikan secara konkret. Ia juga menyoroti peningkatan kerja sama ekonomi dan perdagangan antara kedua negara yang mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai 12 persen. Selain itu, Rusia dan Indonesia terus memprioritaskan penguatan kerja sama di sektor-sektor strategis. Beberapa bidang yang menjadi fokus antara lain energi, antariksa, pertanian, industri, farmasi, hingga kerja sama humaniter seperti pendidikan. “Berbagai peluang kerja sama telah dibahas secara intensif oleh kedua pihak,” ujar Putin. Pertemuan ini menandai semakin eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Rusia, sekaligus membuka peluang baru bagi penguatan kerja sama di berbagai sektor strategis ke depan.

Politik
| Senin, 13 April 2026
Foto: Prabowo: Kerja Sama Indonesia–Rusia Tunjukkan Kemajuan Pesat di Berbagai Sektor | Pifa Net

Viral Momen Kanda Bahlil Tersenyum saat Mulan Jameela Memperkenalkan Diri

PIFA, Politik - Aksi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang terlihat “salting” saat disapa Mulan Jameela menjadi viral di media sosial.Momen tersebut terjadi dalam rapat kerja di DPR RI. Saat memperkenalkan diri, Mulan yang juga istri Ahmad Dhani menyebut dirinya sudah sempat bertemu dan bersalaman dengan Bahlil sebelumnya.Sapaan santai itu membuat suasana rapat yang semula formal menjadi lebih cair. Bahlil tampak tersenyum sambil sedikit menggelengkan kepala, memicu tawa dan candaan dari peserta rapat lainnya.Sejumlah anggota DPR bahkan melontarkan gurauan agar Bahlil tidak terlalu tersenyum, yang semakin mencairkan suasana. Momen ini pun ramai diperbincangkan warganet dan dibanjiri berbagai komentar di media sosial.

Politik
| Minggu, 12 April 2026
Foto: Viral Momen Kanda Bahlil Tersenyum saat Mulan Jameela Memperkenalkan Diri | Pifa Net

Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta

PIFA, Politik — Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dan diduga melakukan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Sahroni pada 9 April 2026 terkait dugaan penipuan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48),” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa stempel palsu KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.Menurut Budi, pelaku mendatangi Sahroni di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK yang bertugas atas perintah pimpinan. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta.Peristiwa ini terjadi pada 6 April 2026 saat Sahroni tengah mengikuti rapat di Gedung DPR RI. Ia mendapat informasi dari stafnya mengenai seseorang yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK dan ingin bertemu.Sahroni mengaku awalnya tidak memiliki janji dengan pihak tersebut. Namun, pelaku tetap menemuinya dan meminta uang dengan dalih untuk kebutuhan kegiatan pimpinan KPK.“Uang memang sudah diserahkan. Kalau mau menangkap orang ya saya harus serahkan. Masa menangkap orang tidak ada bukti untuk memberikan uang,” kata Sahroni.Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengurusan perkara dalam kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku hanya meminta uang secara langsung dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan modus penipuan serupa.

Politik
| Sabtu, 11 April 2026
Foto: Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan yang Diduga Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024 | Pifa Net

Rakernas PDIP Bahas Visi, Misi, dan Kebijakan Strategis Pemenangan Pemilu 2024

PIFA, Politik - PDI Perjuangan (PDIP) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) mulai 6 hingga 8 Juni 2023. Presiden RI Joko Widodo turut menghadiri Rakernas PDI-P di sekolah DPP partai tersebut, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Jokowi hadir pukul 09.45 WIB menggunakan mobil sedan kepresidenan, mengenakan batik merah bercorak hitam.  Jokowi tiba disambut oleh sejumlah pejabat teras PDI-P, yakni Ketua DPP PDI-P Prananda Prabowo atau Mas Nanan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, Wakil Ketua Bendahara Umum PDI-P Rudianto Tjen, kemudian Sekjen Senior Pramono Anung. Dalam Rakernas ini, Presiden Jokowi disebut akan memberikan arahan khusus. “Hal-hal strategis terkait kebijakan Pemerintah dalam memerangi kemiskinan serta arahan beliau berkaitan dengan Pemilu 2024, mengingat Presiden Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan," ucap Hasto dalam keterangannya, mengutip kompas.com. Rakernas PDIP ke-III ini mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Acara akan digelar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hasto mengungkapkan alasan tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara'. Hasto mengatakan keberpihakan kepada wong cilik akan menjadi salah satu visi misi dari bacapres Ganjar Pranowo. "Dengan demikian di dalam rakernas ini, aspek-aspek pemerintahan ke depan, agenda strategisnya, visi misinya, aspek-aspek pemenangan Pemilu dan kemudian ideologi keberpihakan terhadap wong cilik, itu akan dibahas secara khusus," ujarnya, seperti dikutip PIFA dari detiknews. Sekjen Dari PDIP itu pun mengungkapkan, bahwa juga akan membahas mengenai agenda strategis calon presiden untuk pemenagan pemilu 2024. "Jadi aspek-aspek yang berkaitan dengan visi, misi, agenda strategis calon presiden dan kemudian kebijakan strategis untuk pemenangan Pemilu, semua akan dibahas, serta pergerakan seluruh mesin partai di dalam memenangkan Pemilu 2024," ungkap Hasto. (hs)

Indonesia
| Selasa, 6 Juni 2023

Politik

Foto: Ganjar ke Yenny Wahid Usai Berkunjung ke Rumah Istri Gusdur: Mau Nggak Mbak Tak Ajak? | Pifa Net

Ganjar ke Yenny Wahid Usai Berkunjung ke Rumah Istri Gusdur: Mau Nggak Mbak Tak Ajak?

PIFA, Politik - Bakal calon presiden (Bacapres) yang potensial, Ganjar Pranowo, telah mengunjungi kediaman keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, di Ciganjur, Jakarta Selatan. Setelah pertemuan, Ganjar berinteraksi dengan Yenny Wahid, putri dari Gus Dur, dengan sentuhan keceriaan. Awalnya, Yenny ditanya mengenai kemungkinan bergabung dengan Ganjar. Dalam hal ini, Yenny mengklarifikasi bahwa pembicaraan tentang politik tidak dibahas di hadapan ibunya, Sinta Nuriah Wahid.   "Hanya nyambung silaturahmi, bicara soal hal-hal keluargaan isu lebih banyak soal kemasyarakatan dengan ibu juga. Kalo soal politik itu nanti, bukan di depan ibu, kalau depan ibu ya politik kebangsaan. Kalau politik praktis nanti saja akan mojok sendiri ada saatnya," terang Yenny di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2023), dikutip dari detikcom. Yenny menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai kemungkinan bergabung dengan Ganjar. Dia mengungkapkan bahwa dia masih mengamati situasi politik saat ini.   "Nanti dilihat kesibukan kami masing-masing, Mas Ganjar juga keliling terus. Saya juga melihat dinamika politik yang sekarang sedang terjadi sampai menjelang pendaftaran nanti. Kita tentu masih melihat itu semua," tuturnya. Di tempat yang sama, Ganjar ditanya mengenai apakah dia telah mengajak Yenny untuk bergabung dalam timnya. Dengan nada berkelakar, Ganjar menjawab. "Iya tak ajak (Yenny)," kata Ganjar saat ditanyai wartawan. "Mau nggak mbak tak ajak?," tanya Ganjar ke Yenny. "Hah? Diajak lari? Hahaha ngajak lari ya, saya memang lagi dalam program diet," jawab Yenny. "Diet ya, dan lari kan jatahnya, Pak Jokowi kan musti kuat lari," ujar Ganjar.  "Iya," balas Yenny.

Jakarta
| Minggu, 13 Agustus 2023

Politik

Foto: Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina | Pifa Net

Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

PIFA.CO.ID, POLITIK - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa modus blending dilakukan dengan mencampur bahan bakar minyak (BBM) berkualitas lebih rendah dengan BBM berkualitas lebih tinggi untuk dijual dengan harga premium.“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2).Modus Blending dan Pengurangan ProduksiDalam pengungkapan awal pada Senin (24/2), Kejagung menemukan bahwa para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri dan menolak minyak mentah dari KKKS. Akibatnya, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga harus mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.Tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembayaran untuk RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 atau lebih rendah. Produk tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92, yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam prosedur pengadaan.Pengungkapan Tersangka BaruPada Rabu (26/2), Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya, dengan persetujuan Riva Siahaan, melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga mengakibatkan pembayaran impor dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang.Qohar mengungkapkan bahwa Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar menghasilkan RON 92 di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. Terminal ini dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.“Hasil blending ini kemudian dijual seharga BBM RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambah Qohar.Sembilan Tersangka dan Kerugian NegaraDalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni:Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra NiagaSani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina InternasionalYoki Firnandi (YF) - Direktur Utama PT Pertamina International ShippingAgus Purwono (AP) - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina InternasionalMaya Kusmaya (MK) - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra NiagaEdward Corne (EC) - VP Trading Operations PT Pertamina Patra NiagaMuhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) - Beneficial owner PT Navigator KhatulistiwaDimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala MaritimGading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal MerakKerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp193,7 triliun, yang bersumber dari lima komponen utama:Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliunKerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliunKerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliunKerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliunKerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliunKejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana hasil kejahatan tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola energi di Indonesia.

Indonesia
| Jumat, 28 Februari 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5