2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

Anak Riza Chalid Didakwa Gunakan Uang Rp176 Miliar untuk Main Golf di Thailand

PIFA, Politik – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Dalam surat dakwaan, Kerry disebut menggunakan uang Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pihak dari PT Pertamina. Jaksa menyebut, uang tersebut berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang diduga diselewengkan oleh Kerry bersama rekannya, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, serta melibatkan beberapa pejabat PT Pertamina, antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono. “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand,” tulis surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Selasa (14/10/2025). Modus Kerja Sama Terminal BBM Merak Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina. Padahal, mereka mengetahui bahwa terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, Kerry tetap memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama tersebut. Bahkan, Kerry, Riza, dan Gading disebut mendesak pejabat Pertamina, termasuk Hanung Budya dan Alfian Nasution, untuk mempercepat proses kerja sama. Akibat desakan itu, Pertamina menunjuk langsung PT Oiltanking Merak meskipun penunjukan tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan langsung. “Memperkaya terdakwa Kerry, Gading, dan Riza melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,905 triliun dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak,” tulis jaksa. Rekayasa Sewa Kapal dan Pengadaan Fiktif Selain kasus terminal BBM, Kerry juga didakwa melakukan rekayasa pengadaan sewa kapal. Ia meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), untuk memberikan jawaban konfirmasi palsu kepada Bank Mandiri terkait pendanaan pembelian kapal. Dalam proses itu, Kerry menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” dalam surat resmi agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender. Tujuannya, agar kapal Suezmax milik PT JMN menjadi satu-satunya yang bisa disewa oleh PT PIS. “Proses pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas untuk memastikan kapal milik PT JMN yang digunakan,” ungkap jaksa. Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat perbuatan Kerry dan rekan-rekannya, jaksa menilai negara mengalami kerugian keuangan dan kerugian perekonomian nasional yang jika digabungkan nilainya mencapai Rp285 triliun. Kerry Adrianto kini menjadi salah satu terdakwa utama dalam perkara korupsi sektor minyak dan gas yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah BUMN energi Indonesia.

Politik
| Rabu, 15 Oktober 2025
Foto: Anak Riza Chalid Didakwa Gunakan Uang Rp176 Miliar untuk Main Golf di Thailand | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR | Pifa Net

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya. Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014. MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah. Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.

Politik
| Jumat, 28 November 2025

Politik

Foto: Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina | Pifa Net

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina

PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pelibatan prajurit TNI untuk menjaga kilang minyak Pertamina di berbagai daerah. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menilai hal itu penting demi mencegah potensi sabotase. “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11). Bahlil menekankan bahwa semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk pengamanan objek vital strategis. Menurutnya, penjagaan aset-aset penting seperti kilang minyak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keamanan. “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” katanya. Rencana Penugasan TNI Dimulai Desember Wacana pengamanan kilang oleh TNI sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan industri strategis yang terkait dengan kedaulatan negara merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu. Kita akan laksanakan mulai Desember, dengan menugaskan pasukan TNI Angkatan Darat,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11). Selain itu, pengamanan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional. “BAIS akan memantau hal-hal yang mungkin menjadi ancaman potensial sehingga bisa dilakukan antisipasi pengamanan secara fisik,” tambah Sjafrie.

Politik
| Kamis, 27 November 2025

Politik

Foto: Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS | Pifa Net

Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS

PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah rumah sakit di Provinsi Papua, menyusul kabar tragis seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengunjungi keluarga korban dan memberikan bantuan. Menurut Tito, audit akan dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan layanan kesehatan di Papua. “Perintah Beliau untuk segera lakukan perbaikan audit. Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten, dan yang swasta,” ujar Tito. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama tim dari Kemenkes dan Kemendagri telah berada di Jayapura guna memulai proses audit. Tito menjelaskan, audit dari Kemendagri akan mencakup penelusuran aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati serta Peraturan Gubernur yang terkait dengan rumah sakit kabupaten dan RSUD provinsi. Sementara itu, Menkes Budi juga mengerahkan tim khusus untuk menilai aspek teknis layanan kesehatan, mulai dari fasilitas, tata kelola, hingga sumber daya manusia. Di sisi lain, RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura memastikan telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan tim akan segera melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Politik
| Selasa, 25 November 2025

Berita Populer

Politik

Foto: Anak Riza Chalid Didakwa Gunakan Uang Rp176 Miliar untuk Main Golf di Thailand | Pifa Net

Anak Riza Chalid Didakwa Gunakan Uang Rp176 Miliar untuk Main Golf di Thailand

PIFA, Politik – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Dalam surat dakwaan, Kerry disebut menggunakan uang Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pihak dari PT Pertamina. Jaksa menyebut, uang tersebut berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang diduga diselewengkan oleh Kerry bersama rekannya, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, serta melibatkan beberapa pejabat PT Pertamina, antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono. “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand,” tulis surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Selasa (14/10/2025). Modus Kerja Sama Terminal BBM Merak Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina. Padahal, mereka mengetahui bahwa terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, Kerry tetap memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama tersebut. Bahkan, Kerry, Riza, dan Gading disebut mendesak pejabat Pertamina, termasuk Hanung Budya dan Alfian Nasution, untuk mempercepat proses kerja sama. Akibat desakan itu, Pertamina menunjuk langsung PT Oiltanking Merak meskipun penunjukan tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan langsung. “Memperkaya terdakwa Kerry, Gading, dan Riza melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,905 triliun dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak,” tulis jaksa. Rekayasa Sewa Kapal dan Pengadaan Fiktif Selain kasus terminal BBM, Kerry juga didakwa melakukan rekayasa pengadaan sewa kapal. Ia meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), untuk memberikan jawaban konfirmasi palsu kepada Bank Mandiri terkait pendanaan pembelian kapal. Dalam proses itu, Kerry menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” dalam surat resmi agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender. Tujuannya, agar kapal Suezmax milik PT JMN menjadi satu-satunya yang bisa disewa oleh PT PIS. “Proses pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas untuk memastikan kapal milik PT JMN yang digunakan,” ungkap jaksa. Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat perbuatan Kerry dan rekan-rekannya, jaksa menilai negara mengalami kerugian keuangan dan kerugian perekonomian nasional yang jika digabungkan nilainya mencapai Rp285 triliun. Kerry Adrianto kini menjadi salah satu terdakwa utama dalam perkara korupsi sektor minyak dan gas yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah BUMN energi Indonesia.

Politik
| Rabu, 15 Oktober 2025

Politik

Foto: Survei Litbang Kompas Jelang Pilgub Jakarta: Anies Baswedan Raih Elektabilitas Tertinggi, Kaesang 1 Persen | Pifa Net

Survei Litbang Kompas Jelang Pilgub Jakarta: Anies Baswedan Raih Elektabilitas Tertinggi, Kaesang 1 Persen

PIFA, Politik - Dalam hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Anies Baswedan menempati posisi teratas dengan elektabilitas sebesar 29,8 persen. Anies mengungguli kandidat lainnya, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memperoleh 20,0 persen dan Ridwan Kamil dengan 8,5 persen. Di urutan keempat, Erick Thohir mencatatkan elektabilitas sebesar 2,3 persen. Sementara nama-nama lain seperti Sri Mulyani, Andika Perkasa, Kaesang Pangarep, Heru Budi Hartono, hingga Tri Rismaharini, masing-masing memperoleh dukungan di kisaran satu persen. Survei yang dilakukan pada 15-20 Juni 2024 ini melibatkan 400 responden melalui wawancara tatap muka dengan margin of error sebesar ±4,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sebanyak 30 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Faktor pengalaman sebagai kepala daerah menjadi pertimbangan utama para responden dalam menentukan pilihan politik mereka. Sebanyak 81 persen responden menyatakan setuju bahwa calon gubernur Jakarta idealnya pernah menjabat sebagai kepala daerah. "Wajar jika kemudian sosok seperti Anies Baswedan, Ahok, dan Ridwan Kamil, yang sama-sama pernah menjadi gubernur, berada pada papan atas secara elektoral," kata Litbang Kompas dalam laporannya. Selain itu, sebanyak 75,3 persen responden mempertimbangkan pengalaman calon yang pernah menjabat sebagai menteri atau setingkat menteri. Hal ini menempatkan tokoh-tokoh seperti Sri Mulyani dan Erick Thohir dalam radar pemilih meski dengan elektabilitas yang masih lebih rendah. Anies Baswedan mendapatkan dukungan dari dua partai, yakni PKS dan PKB, namun kedua partai ini belum mencapai kesepakatan mengenai calon wakil gubernur pendamping Anies. PKS mengusulkan Sohibul Iman, namun PKB belum menyetujui usulan tersebut. Di sisi lain, Ahok dan Andika Perkasa masuk dalam bursa kandidat PDIP, sementara Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep mencuat sebagai kandidat potensial dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Namun, hingga saat ini, belum ada dukungan konkret dari partai-partai tersebut. Pilgub Jakarta 2024 semakin menarik dengan dinamika politik yang terus berkembang. Para kandidat yang berlaga tidak hanya harus memperkuat elektabilitas mereka, tetapi juga perlu mengamankan dukungan dari partai-partai politik yang ada. (ad)

Jakarta
| Selasa, 16 Juli 2024

Politik

Foto: Proyek Food Estate Prabowo di Kalteng Gagal, PDIP: Kejahatan Lingkungan!  | Pifa Net

Proyek Food Estate Prabowo di Kalteng Gagal, PDIP: Kejahatan Lingkungan! 

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik proyek food estate yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto lantaran mangkrak dan diduga disalahgunakan. Dia dengan tegas menyebut bahwa proyek gagal itu merupakan kejahatan lingkungan lantaran membabat habis hutan, namun tak ada hasilnya.  "Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan," ujar Hasto, dikutip PIFA dari CNN Indonesia.  Pernyataan tersebut disampaikannya sekaligus merespons soal dugaan adanya aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke partai politik. Hasto pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri kasus yang merugikan negara itu.  "Jadi kami dorong PPATK untuk sampaikan, apalagi ini terkait dengan lingkungan. Bu Mega sangat menaruh perhatian," tegas Hasto. Sebagai informasi, Program ood estate atau yang dikenal lumbung pangan merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki konsep pengembangan pangan secara terintegrasi. Kebijakan tersebut digagas langsung oleh Presiden Jokowi. Proyek yang dipimpin oleh Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini turut masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) Indonesia tahun 2020-2024. (yd)

Kalteng
| Rabu, 16 Agustus 2023

Feeds

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR

PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya. Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014. MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah. Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.

Politik
| Jumat, 28 November 2025
Foto: MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR | Pifa Net

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina

PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pelibatan prajurit TNI untuk menjaga kilang minyak Pertamina di berbagai daerah. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menilai hal itu penting demi mencegah potensi sabotase. “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11). Bahlil menekankan bahwa semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk pengamanan objek vital strategis. Menurutnya, penjagaan aset-aset penting seperti kilang minyak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keamanan. “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” katanya. Rencana Penugasan TNI Dimulai Desember Wacana pengamanan kilang oleh TNI sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan industri strategis yang terkait dengan kedaulatan negara merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu. Kita akan laksanakan mulai Desember, dengan menugaskan pasukan TNI Angkatan Darat,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11). Selain itu, pengamanan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional. “BAIS akan memantau hal-hal yang mungkin menjadi ancaman potensial sehingga bisa dilakukan antisipasi pengamanan secara fisik,” tambah Sjafrie.

Politik
| Kamis, 27 November 2025
Foto: Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina | Pifa Net

Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS

PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah rumah sakit di Provinsi Papua, menyusul kabar tragis seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengunjungi keluarga korban dan memberikan bantuan. Menurut Tito, audit akan dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan layanan kesehatan di Papua. “Perintah Beliau untuk segera lakukan perbaikan audit. Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten, dan yang swasta,” ujar Tito. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama tim dari Kemenkes dan Kemendagri telah berada di Jayapura guna memulai proses audit. Tito menjelaskan, audit dari Kemendagri akan mencakup penelusuran aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati serta Peraturan Gubernur yang terkait dengan rumah sakit kabupaten dan RSUD provinsi. Sementara itu, Menkes Budi juga mengerahkan tim khusus untuk menilai aspek teknis layanan kesehatan, mulai dari fasilitas, tata kelola, hingga sumber daya manusia. Di sisi lain, RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura memastikan telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan tim akan segera melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Politik
| Selasa, 25 November 2025
Foto: Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS | Pifa Net

Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak

PIFA, Politik - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pencekalan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang resmi dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejagung, namun ia menduga kasus yang menjerat Ken berkaitan dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tersebut. “Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menyebut sejumlah pegawai Kementerian Keuangan sudah dipanggil Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi ini. “Beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” kata Purbaya. Meski tengah terjadi penyidikan besar di sektor perpajakan, Purbaya menegaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu takut dan harus bekerja lebih serius. “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya nggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja kejaksaan memprosesnya,” tegasnya. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya membenarkan bahwa Kejagung mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa salah satu nama yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, selain Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencekalan ini menandai langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi pajak yang terjadi dalam rentang 2016–2020, yang kini tengah ditelusuri Kejaksaan Agung.

Politik
| Sabtu, 22 November 2025
Foto: Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak | Pifa Net

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.

Politik
| Jumat, 21 November 2025
Foto: Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR | Pifa Net

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.

Politik
| Jumat, 21 November 2025
Foto: Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR | Pifa Net

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

PIFA, Politik - Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar rakyat—dalam hal ini para konstituen—diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI yang kehilangan legitimasi. Para pemohon terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana pemberhentian hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Ikhsan menegaskan bahwa permohonan ini bukan dilatarbelakangi kebencian terhadap DPR maupun partai politik, melainkan bentuk kepedulian agar sistem dapat diperbaiki. Ia menyampaikan hal tersebut mengutip laporan Antara, Selasa (18/11). Para mahasiswa menilai bahwa ketentuan PAW yang hanya dapat diinisiasi partai politik membuat kewenangan tersebut menjadi eksklusif. Dalam praktiknya, mereka menyebut partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, namun pada saat yang sama tetap mempertahankan anggota yang sudah tidak mendapat dukungan rakyat. Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dianggap membuat peran pemilih hanya bersifat formalitas saat pemilu. Rakyat dapat menentukan siapa yang terpilih, tetapi tidak punya peran ketika anggota tersebut dianggap tak lagi menjalankan amanat atau janji kampanyenya. Hal ini, menurut pemohon, menimbulkan kerugian hak konstitusional karena mereka tidak dapat memastikan wakilnya benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Para pemohon menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, serta equal treatment di hadapan hukum. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan. Perkara ini telah diregistrasi di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November, disusul sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada 17 November.

Politik
| Kamis, 20 November 2025
Foto: Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR | Pifa Net

Prabowo: Kekayaan Indonesia Ratusan Tahun Diambil Bangsa Lain karena Lemahnya Pengelolaan

PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan Indonesia selama ratusan tahun telah diambil oleh bangsa lain akibat ketidakmampuan para pemimpin masa lalu dalam menjaga dan mengelola potensi negeri ini. Pernyataan itu disampaikan saat meluncurkan program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Dalam sambutannya, Prabowo menyoroti posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sekaligus salah satu yang paling kaya sumber daya alam. Namun, kekayaan tersebut tak dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. “Tetapi kita harus akui, karena kita sebagai bangsa terutama para pemimpin-pemimpinnya kurang pandai mengelola kekayaan tersebut, maka ratusan tahun kekayaan kita diambil, diambil, diambil oleh bangsa lain,” ujar kepala negara. Prabowo mengajak seluruh pemimpin dari berbagai sektor—agama, budaya, politik, hingga ekonomi—untuk kembali memahami tujuan berbangsa dan bernegara, yakni memastikan kualitas hidup yang layak bagi seluruh rakyat. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya dinikmati segelintir orang. “Tidak bisa negara makmur hanya untuk beberapa orang di atas. Itu bukan negara merdeka dan itu negara pasti gagal. Indonesia tidak boleh mempertahankan keadaan seperti itu,” tegasnya. Ia juga menyinggung bahaya jika kekayaan negara dibawa keluar oleh kelompok yang tidak memiliki kecintaan pada tanah air. Kondisi tersebut menurutnya harus segera dihentikan. “Apalagi kalau orang-orang tersebut tega membawa lari kekayaan Indonesia keluar dari Indonesia. Ini harus kita hentikan,” katanya. Di akhir pidatonya, Prabowo kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah elemen paling penting dalam membangun kebangkitan nasional. Melalui pendidikan yang kuat dan merata, ia meyakini Indonesia dapat bangkit dan menjaga kekayaannya sendiri.

Politik
| Rabu, 19 November 2025
Foto: Prabowo: Kekayaan Indonesia Ratusan Tahun Diambil Bangsa Lain karena Lemahnya Pengelolaan | Pifa Net

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang di Tengah Protes Koalisi Masyarakat Sipil

PIFA, Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025–2026, Selasa (18/11), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. “Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir dengan kata “setuju”. Rapat paripurna ini dihadiri 242 anggota secara langsung dan 100 anggota secara virtual, dari total 579 anggota DPR. Sisanya tidak hadir. RKUHAP Dinilai Mendesak untuk Diperbarui Pengambilan keputusan tingkat dua dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya disetujui oleh delapan fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi sepakat rancangan ini perlu segera diperbarui mengingat KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981. Substansi revisi meliputi: Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut. Penguatan hak tersangka dan terdakwa. Penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum. “RKUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Koalisi Masyarakat Sipil Menolak, Laporkan 11 Anggota Panja ke MKD Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan cacat formil dan materiil. Koalisi bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11), atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan pihaknya mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RKUHAP. Selain itu, mereka keberatan karena nama Koalisi Masyarakat Sipil disebut-sebut dicatut dalam penyusunan RUU tersebut. “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait pembahasan RKUHAP,” ujar Fadhil. Dengan pengesahan ini, RKUHAP resmi menjadi dasar hukum acara pidana yang baru, meski perdebatan terkait proses dan substansinya diperkirakan belum akan berhenti dalam waktu dekat.

Politik
| Selasa, 18 November 2025
Foto: DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang di Tengah Protes Koalisi Masyarakat Sipil | Pifa Net

Prabowo Tegaskan Butuh Hasil Cepat untuk Rakyat, Bukan Banyak Omon-omon

PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya untuk mengabdi kepada bangsa sejak masih muda. Hal itu ia sampaikan saat meluncurkan interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Senin (17/11).Prabowo mengatakan tidak rela jika masih ada rakyat yang hidup dalam kesulitan, termasuk anak-anak yang bersekolah tanpa makan. Ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terjadi di abad ke-21.Dalam kesempatan itu, Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ia menyinggung bahwa masyarakat saat ini membutuhkan hasil cepat, bukan sekadar ucapan atau omon-omon.“Tidak ada gunanya saling membenci atau saling curiga. Rakyat membutuhkan hasil yang cepat, tidak boleh terlalu banyak omon-omon. Saya harus membawa hasil yang cepat kepada rakyat,” ujarnya. Prabowo menegaskan bahwa persatuan seluruh unsur bangsa menjadi kunci untuk membawa Indonesia menuju negara yang lebih sejahtera.

Politik
| Senin, 17 November 2025
Foto: Prabowo Tegaskan Butuh Hasil Cepat untuk Rakyat, Bukan Banyak Omon-omon | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: Anak Riza Chalid Didakwa Gunakan Uang Rp176 Miliar untuk Main Golf di Thailand | Pifa Net

Anak Riza Chalid Didakwa Gunakan Uang Rp176 Miliar untuk Main Golf di Thailand

PIFA, Politik – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina. Dalam surat dakwaan, Kerry disebut menggunakan uang Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pihak dari PT Pertamina. Jaksa menyebut, uang tersebut berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang diduga diselewengkan oleh Kerry bersama rekannya, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, serta melibatkan beberapa pejabat PT Pertamina, antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono. “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand,” tulis surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Selasa (14/10/2025). Modus Kerja Sama Terminal BBM Merak Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina. Padahal, mereka mengetahui bahwa terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, Kerry tetap memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama tersebut. Bahkan, Kerry, Riza, dan Gading disebut mendesak pejabat Pertamina, termasuk Hanung Budya dan Alfian Nasution, untuk mempercepat proses kerja sama. Akibat desakan itu, Pertamina menunjuk langsung PT Oiltanking Merak meskipun penunjukan tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan langsung. “Memperkaya terdakwa Kerry, Gading, dan Riza melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2,905 triliun dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak,” tulis jaksa. Rekayasa Sewa Kapal dan Pengadaan Fiktif Selain kasus terminal BBM, Kerry juga didakwa melakukan rekayasa pengadaan sewa kapal. Ia meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), untuk memberikan jawaban konfirmasi palsu kepada Bank Mandiri terkait pendanaan pembelian kapal. Dalam proses itu, Kerry menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” dalam surat resmi agar kapal asing tidak dapat mengikuti tender. Tujuannya, agar kapal Suezmax milik PT JMN menjadi satu-satunya yang bisa disewa oleh PT PIS. “Proses pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas untuk memastikan kapal milik PT JMN yang digunakan,” ungkap jaksa. Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun Akibat perbuatan Kerry dan rekan-rekannya, jaksa menilai negara mengalami kerugian keuangan dan kerugian perekonomian nasional yang jika digabungkan nilainya mencapai Rp285 triliun. Kerry Adrianto kini menjadi salah satu terdakwa utama dalam perkara korupsi sektor minyak dan gas yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah BUMN energi Indonesia.

Politik
| Rabu, 15 Oktober 2025

Politik

Foto: Survei Litbang Kompas Jelang Pilgub Jakarta: Anies Baswedan Raih Elektabilitas Tertinggi, Kaesang 1 Persen | Pifa Net

Survei Litbang Kompas Jelang Pilgub Jakarta: Anies Baswedan Raih Elektabilitas Tertinggi, Kaesang 1 Persen

PIFA, Politik - Dalam hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Anies Baswedan menempati posisi teratas dengan elektabilitas sebesar 29,8 persen. Anies mengungguli kandidat lainnya, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memperoleh 20,0 persen dan Ridwan Kamil dengan 8,5 persen. Di urutan keempat, Erick Thohir mencatatkan elektabilitas sebesar 2,3 persen. Sementara nama-nama lain seperti Sri Mulyani, Andika Perkasa, Kaesang Pangarep, Heru Budi Hartono, hingga Tri Rismaharini, masing-masing memperoleh dukungan di kisaran satu persen. Survei yang dilakukan pada 15-20 Juni 2024 ini melibatkan 400 responden melalui wawancara tatap muka dengan margin of error sebesar ±4,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sebanyak 30 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab. Faktor pengalaman sebagai kepala daerah menjadi pertimbangan utama para responden dalam menentukan pilihan politik mereka. Sebanyak 81 persen responden menyatakan setuju bahwa calon gubernur Jakarta idealnya pernah menjabat sebagai kepala daerah. "Wajar jika kemudian sosok seperti Anies Baswedan, Ahok, dan Ridwan Kamil, yang sama-sama pernah menjadi gubernur, berada pada papan atas secara elektoral," kata Litbang Kompas dalam laporannya. Selain itu, sebanyak 75,3 persen responden mempertimbangkan pengalaman calon yang pernah menjabat sebagai menteri atau setingkat menteri. Hal ini menempatkan tokoh-tokoh seperti Sri Mulyani dan Erick Thohir dalam radar pemilih meski dengan elektabilitas yang masih lebih rendah. Anies Baswedan mendapatkan dukungan dari dua partai, yakni PKS dan PKB, namun kedua partai ini belum mencapai kesepakatan mengenai calon wakil gubernur pendamping Anies. PKS mengusulkan Sohibul Iman, namun PKB belum menyetujui usulan tersebut. Di sisi lain, Ahok dan Andika Perkasa masuk dalam bursa kandidat PDIP, sementara Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep mencuat sebagai kandidat potensial dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Namun, hingga saat ini, belum ada dukungan konkret dari partai-partai tersebut. Pilgub Jakarta 2024 semakin menarik dengan dinamika politik yang terus berkembang. Para kandidat yang berlaga tidak hanya harus memperkuat elektabilitas mereka, tetapi juga perlu mengamankan dukungan dari partai-partai politik yang ada. (ad)

Jakarta
| Selasa, 16 Juli 2024

Politik

Foto: Proyek Food Estate Prabowo di Kalteng Gagal, PDIP: Kejahatan Lingkungan!  | Pifa Net

Proyek Food Estate Prabowo di Kalteng Gagal, PDIP: Kejahatan Lingkungan! 

PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik proyek food estate yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto lantaran mangkrak dan diduga disalahgunakan. Dia dengan tegas menyebut bahwa proyek gagal itu merupakan kejahatan lingkungan lantaran membabat habis hutan, namun tak ada hasilnya.  "Dalam praktik pada kebijakan itu ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan," ujar Hasto, dikutip PIFA dari CNN Indonesia.  Pernyataan tersebut disampaikannya sekaligus merespons soal dugaan adanya aliran dana hasil kejahatan lingkungan ke partai politik. Hasto pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri kasus yang merugikan negara itu.  "Jadi kami dorong PPATK untuk sampaikan, apalagi ini terkait dengan lingkungan. Bu Mega sangat menaruh perhatian," tegas Hasto. Sebagai informasi, Program ood estate atau yang dikenal lumbung pangan merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki konsep pengembangan pangan secara terintegrasi. Kebijakan tersebut digagas langsung oleh Presiden Jokowi. Proyek yang dipimpin oleh Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini turut masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) Indonesia tahun 2020-2024. (yd)

Kalteng
| Rabu, 16 Agustus 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5