Politik
Keponakan Presiden Jokowi Diangkat Jadi Manajer di PT Pertamina
PIFA, Politik - Keluarga Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Bagaskara Ikhlasulla Arif, keponakan Presiden, dikabarkan diangkat menjadi Manager Non-Government Relations di PT Pertamina (Persero). Kabar ini pertama kali diungkapkan oleh Bagaskara melalui akun LinkedIn miliknya sebelum akhirnya dihapus. Pengangkatan Bagaskara Ikhlasulla Arif ke posisi strategis di salah satu BUMN terbesar di Indonesia ini langsung menuai beragam komentar dari masyarakat. Sejumlah pihak melontarkan kritik dan mempertanyakan alasan di balik penunjukan tersebut. Karier dan Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif Bagaskara adalah putra dari Arif Budi Sulistyo dan Titik Relawati, yang merupakan adik bungsu Presiden Jokowi. Lahir dan besar di Solo, ia menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA N 4 Surakarta sebelum melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, jurusan Komunikasi. Sebelum bergabung dengan PT Pertamina, Bagaskara telah mengawali kariernya di dunia BUMN dengan bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kehidupan Pribadi Pada 12 Maret 2022, Bagaskara melangsungkan pernikahan dengan Ima Qomiyyah di gedung Ghra Saba Buana, Solo. Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi saksi dalam akad nikah. Respon Masyarakat Pengangkatan Bagaskara menjadi Manager di Pertamina telah memicu diskusi publik yang intens. Beberapa netizen melayangkan kritik dengan tudingan nepotisme dan pertanyaan mengenai transparansi proses rekrutmen di BUMN. Sampai saat ini, PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait pengangkatan ini. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai kriteria dan proses seleksi yang dilakukan hingga akhirnya Bagaskara dipilih untuk posisi tersebut.
Jakarta
| Rabu, 6 Juni 2024

Trending
Elektabilitas Capres Terbaru dan Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024
Indonesia
| Jumat, 12 Mei 2023

Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri dari DPR, Gaji Segera Dihentikan
Politik
| Kamis, 4 September 2025

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Total Delapan Orang Ditetapkan
Politik
| Jumat, 7 November 2025

Ketua DPR RI Tegas Tolak Relokasi Rakyat Gaza ke Indonesia : Gaza Milik Palestina
Indonesia
| Jumat, 16 Mei 2025

PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran?
Medan
| Minggu, 16 Maret 2025

Sinyal Retaknya Hubungan Jokowi dan Projo, Budi Arie Tegaskan Dukungan ke Prabowo
Politik
| Selasa, 4 November 2025

Respons Santai Gibran Soal Masuk dalam Bursa Cawapres Ganjar Pranowo
Solo
| Jumat, 25 Agustus 2023

Mahasiswa Kembali Gelar Aksi Tolak UU TNI di DPR Hari Ini
Jakarta
| Kamis, 27 Maret 2025

KPK Buka Peluang Panggil Kembali Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukum
| Rabu, 25 Juni 2025

Lasarus: Natal Momentum untuk Pererat Persaudaraan Usai Pilkada
Kalbar
| Rabu, 25 Desember 2024

Berita Terbaru
Politik

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya. Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014. MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah. Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.
Politik
| Jumat, 28 November 2025
Politik

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina
PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pelibatan prajurit TNI untuk menjaga kilang minyak Pertamina di berbagai daerah. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menilai hal itu penting demi mencegah potensi sabotase. “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11). Bahlil menekankan bahwa semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk pengamanan objek vital strategis. Menurutnya, penjagaan aset-aset penting seperti kilang minyak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keamanan. “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” katanya. Rencana Penugasan TNI Dimulai Desember Wacana pengamanan kilang oleh TNI sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan industri strategis yang terkait dengan kedaulatan negara merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu. Kita akan laksanakan mulai Desember, dengan menugaskan pasukan TNI Angkatan Darat,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11). Selain itu, pengamanan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional. “BAIS akan memantau hal-hal yang mungkin menjadi ancaman potensial sehingga bisa dilakukan antisipasi pengamanan secara fisik,” tambah Sjafrie.
Politik
| Kamis, 27 November 2025
Politik

Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS
PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah rumah sakit di Provinsi Papua, menyusul kabar tragis seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengunjungi keluarga korban dan memberikan bantuan. Menurut Tito, audit akan dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan layanan kesehatan di Papua. “Perintah Beliau untuk segera lakukan perbaikan audit. Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten, dan yang swasta,” ujar Tito. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama tim dari Kemenkes dan Kemendagri telah berada di Jayapura guna memulai proses audit. Tito menjelaskan, audit dari Kemendagri akan mencakup penelusuran aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati serta Peraturan Gubernur yang terkait dengan rumah sakit kabupaten dan RSUD provinsi. Sementara itu, Menkes Budi juga mengerahkan tim khusus untuk menilai aspek teknis layanan kesehatan, mulai dari fasilitas, tata kelola, hingga sumber daya manusia. Di sisi lain, RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura memastikan telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan tim akan segera melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Politik
| Selasa, 25 November 2025
Berita Populer
Politik

Keponakan Presiden Jokowi Diangkat Jadi Manajer di PT Pertamina
PIFA, Politik - Keluarga Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Bagaskara Ikhlasulla Arif, keponakan Presiden, dikabarkan diangkat menjadi Manager Non-Government Relations di PT Pertamina (Persero). Kabar ini pertama kali diungkapkan oleh Bagaskara melalui akun LinkedIn miliknya sebelum akhirnya dihapus. Pengangkatan Bagaskara Ikhlasulla Arif ke posisi strategis di salah satu BUMN terbesar di Indonesia ini langsung menuai beragam komentar dari masyarakat. Sejumlah pihak melontarkan kritik dan mempertanyakan alasan di balik penunjukan tersebut. Karier dan Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif Bagaskara adalah putra dari Arif Budi Sulistyo dan Titik Relawati, yang merupakan adik bungsu Presiden Jokowi. Lahir dan besar di Solo, ia menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA N 4 Surakarta sebelum melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, jurusan Komunikasi. Sebelum bergabung dengan PT Pertamina, Bagaskara telah mengawali kariernya di dunia BUMN dengan bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kehidupan Pribadi Pada 12 Maret 2022, Bagaskara melangsungkan pernikahan dengan Ima Qomiyyah di gedung Ghra Saba Buana, Solo. Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi saksi dalam akad nikah. Respon Masyarakat Pengangkatan Bagaskara menjadi Manager di Pertamina telah memicu diskusi publik yang intens. Beberapa netizen melayangkan kritik dengan tudingan nepotisme dan pertanyaan mengenai transparansi proses rekrutmen di BUMN. Sampai saat ini, PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait pengangkatan ini. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai kriteria dan proses seleksi yang dilakukan hingga akhirnya Bagaskara dipilih untuk posisi tersebut.
Jakarta
| Rabu, 6 Juni 2024
Politik

Elektabilitas Capres Terbaru dan Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024
PIFA, Politik - Profesor Saiful Mujani melakukan studi untuk melihat segmen pemilih yang berubah sejak Desember 2022 sampai awal April 2023. Pertama, pada pemilih pedesaan dan perkotaan. Dari Desember 2022 ke April 2023, terjadi kenaikan suara pada Prabowo, dari 29 ke 34 persen. Suara Ganjar di periode tersebut relatif stabil dari 33 menjadi 32 persen. Sementara Anies cenderung menurun dari 25 menjadi 22 persen. “Di desa terjadi pertarungan yang cukup sengit antara Anies dengan Prabowo. Dan nampaknya yang menang untuk sementara ini adalah Prabowo. Sedangkan Ganjar tidak ikut bertarung di wilayah ini. Suaranya relatif stabil,” jelas Saiful, mengutip situs resminya saifulmujani.com. Kemudian Prof Saiful melanjutkan pertarungan antara Ganjar dengan Prabowo. Dari periode Desember 2022 ke April 2023, Prabowo naik dari 21 ke 29 persen. Sementara Ganjar mengalami penurunan dari 39 ke 34 persen. Anies juga sedikit menurun tapi tidak terlalu signifikan, dari 29 ke 26 persen. Kesimpulan studi yang dilakukan Profesor Saiful Mujani itu dipresentasikan pada program ‘Bedah Politik bersama Saiful Mujani’ episode “Dinamika Elektabilitas Anies, Ganjar, dan Prabowo” yang disiarkan di kanal YouTube SMRC TV pada Kamis, 11 Mei 2023. Prabowo bersaing dengan Anies Baswedan di pemilih lapisan bawah. Sementara pada pemilih lapisan atas, pertarungan terjadi antara Prabowo dan Ganjar Pranowo. “Terlihat bahwa pertarungan di perkotaan adalah antara Prabowo dan Ganjar. Dan nampaknya yang memenangkan pertarungan (dalam empat bulan terakhir) di wilayah ini adalah Prabowo Subianto,” terang Saiful. Apakah kamu sudah terdata sebagai pemilih? KPU menegaskan, bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPS masih bisa mendaftarkan dirinya sebagai pemilih, mengingat DPS yang bersifat dinamis atau masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 nanti. Bagi yang ingin mengetahui apakah telah terdata atau belum sebagai pemilih dapat dilakukan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Dari website ini, pemilih cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukkannya (NIK). Pada kanal tersebut, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan. KPU memperbarui fitur untuk memberikan masukan dan tanggapan. Selain melalui kanal tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui petugas badan ad hoc yang ada disetiap tingkatan baik keluarahan PPS, maupun kecamatan PPK. Selain itu juga dapat menghubungi call center KPU RI, di nomor 08112024214. “Jadi itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih,” kata Betty anggota KPU RI masa bakti 2022-2027 dalam keterangannya yang dimuat di kpu.go.id. (hs)
Indonesia
| Jumat, 12 Mei 2023
Politik

Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri dari DPR, Gaji Segera Dihentikan
PIFA, Politik - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan bahwa hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR. Menurutnya, Sahroni baru berstatus sebagai kader Partai NasDem yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai legislator. "Itu belum (Ahmad Sahroni mundur), nanti kita cek ya," kata Saan saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (4/9). Selain Ahmad Sahroni, kader NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga telah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR. Saan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai NasDem menjelaskan bahwa DPP NasDem telah mengirimkan surat resmi kepada fraksi. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh hak kedua politisi itu, termasuk gaji mereka sebagai anggota dewan. "Kami tinggal menunggu proses penghentian gaji yang sedang berlangsung di Sekjen DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," ujar Saan. Langkah penonaktifan ini dilakukan menyusul gelombang kritik dan tuntutan publik yang semakin kuat. Selain dua politisi NasDem tersebut, beberapa anggota DPR dari partai lain juga mengalami nasib serupa. Di antaranya Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Situasi memanas setelah kediaman sejumlah wakil rakyat dirusak dan dijarah oleh kelompok masyarakat. Beberapa rumah yang menjadi sasaran amukan massa antara lain milik Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Bahkan, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tak luput dari aksi penjarahan tersebut. Dengan status dinonaktifkan, Sahroni dan Nafa Urbach tidak lagi menerima fasilitas serta gaji sebagai anggota DPR, meski secara resmi belum mengundurkan diri dari jabatannya.
Politik
| Kamis, 4 September 2025
Feeds
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR
PIFA, Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (27/11), MK menegaskan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan persoalan utama yang diajukan para pemohon tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai mekanisme recall yang sebelumnya telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Menurut Mahkamah, mekanisme recall berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum, di mana Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah kewenangan recall berada pada partai politik, bukan konstituen. Karena itu, keinginan para pemohon agar rakyat di daerah pemilihan turut diberi hak memberhentikan anggota DPR dipandang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, MK menilai pemberhentian anggota DPR oleh konstituen secara teknis sama saja dengan menggelar pemilu ulang, yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak dapat dipastikan bahwa pemilih dalam proses pemberhentian adalah orang yang sama dengan pemilih pada pemilu sebelumnya. Menanggapi kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses recall, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Penggantian anggota DPR oleh partai politik telah diatur melalui mekanisme yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, serta diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana diatur dalam UU 17/2014. MK juga menyampaikan bahwa pemilih tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan kepada partai politik apabila menilai ada anggota DPR yang tidak layak menjabat, termasuk mendorong partai untuk melakukan recall. Selain itu, pemilih dapat menggunakan haknya pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah. Karena substansi permohonan dinilai sama dengan perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan tidak memiliki alasan kuat untuk mengubah pendiriannya. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, dan meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sebagai “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” Namun permohonan tersebut kini secara resmi ditolak oleh MK.
Politik
| Jumat, 28 November 2025

Bahlil Lahadalia Tak Masalah TNI Dilibatkan Jaga Kilang Minyak Pertamina
PIFA, Politik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pelibatan prajurit TNI untuk menjaga kilang minyak Pertamina di berbagai daerah. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menilai hal itu penting demi mencegah potensi sabotase. “Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, menjadi aparat keamanan TNI, polisi, itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11). Bahlil menekankan bahwa semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam urusan yang berkaitan dengan kepentingan negara, termasuk pengamanan objek vital strategis. Menurutnya, penjagaan aset-aset penting seperti kilang minyak membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keamanan. “Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” katanya. Rencana Penugasan TNI Dimulai Desember Wacana pengamanan kilang oleh TNI sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia menjelaskan bahwa pengamanan industri strategis yang terkait dengan kedaulatan negara merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu. Kita akan laksanakan mulai Desember, dengan menugaskan pasukan TNI Angkatan Darat,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11). Selain itu, pengamanan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional. “BAIS akan memantau hal-hal yang mungkin menjadi ancaman potensial sehingga bisa dilakukan antisipasi pengamanan secara fisik,” tambah Sjafrie.
Politik
| Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Audit Menyeluruh Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak Empat RS
PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah rumah sakit di Provinsi Papua, menyusul kabar tragis seorang ibu hamil yang ditolak oleh empat fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, untuk mengunjungi keluarga korban dan memberikan bantuan. Menurut Tito, audit akan dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan layanan kesehatan di Papua. “Perintah Beliau untuk segera lakukan perbaikan audit. Melakukan audit internal masalahnya di mana. Dikumpulkan rumah sakit-rumah sakit itu, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik provinsi, kabupaten, dan yang swasta,” ujar Tito. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama tim dari Kemenkes dan Kemendagri telah berada di Jayapura guna memulai proses audit. Tito menjelaskan, audit dari Kemendagri akan mencakup penelusuran aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati serta Peraturan Gubernur yang terkait dengan rumah sakit kabupaten dan RSUD provinsi. Sementara itu, Menkes Budi juga mengerahkan tim khusus untuk menilai aspek teknis layanan kesehatan, mulai dari fasilitas, tata kelola, hingga sumber daya manusia. Di sisi lain, RSUD Yowari di Kabupaten Jayapura memastikan telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktur RSUD Yowari, drg. Maryen Braweri, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dan tim akan segera melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Politik
| Selasa, 25 November 2025

Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak
PIFA, Politik - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pencekalan mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang resmi dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Pencekalan tersebut diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejagung, namun ia menduga kasus yang menjerat Ken berkaitan dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tersebut. “Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menyebut sejumlah pegawai Kementerian Keuangan sudah dipanggil Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi ini. “Beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” kata Purbaya. Meski tengah terjadi penyidikan besar di sektor perpajakan, Purbaya menegaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu takut dan harus bekerja lebih serius. “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya nggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja kejaksaan memprosesnya,” tegasnya. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya membenarkan bahwa Kejagung mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa salah satu nama yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, selain Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencekalan ini menandai langkah lanjutan penyidikan dugaan korupsi pajak yang terjadi dalam rentang 2016–2020, yang kini tengah ditelusuri Kejaksaan Agung.
Politik
| Sabtu, 22 November 2025

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.
Politik
| Jumat, 21 November 2025

Politikus PDIP Pertanyakan Gugatan Mahasiswa soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
PIFA, Politik - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memecat atau melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR. Ia menyebut gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mempertanyakan mekanisme pemecatan jika kewenangan itu diberikan kepada rakyat. “Kalau kemudian rakyat bisa langsung, ya rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” kata Darmadi di kompleks parlemen, Kamis (20/11). Menurut Darmadi, saat ini tidak ada aturan yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Ia meminta MK mencermati secara serius dasar gugatan tersebut, terutama terkait perubahan mekanisme yang diajukan para pemohon. Selama ini, PAW dilakukan bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, atau terjerat kasus hukum dengan putusan inkrah. Posisi anggota DPR yang diberhentikan kemudian digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama. Darmadi menilai pemberian kewenangan kepada rakyat untuk memecat anggota DPR bukan perkara sederhana karena masyarakat tidak memiliki kehendak tunggal. “Ada yang mendukung, ada yang menolak. Sulit mengambil keputusan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat,” ujarnya. Ia mengatakan mekanisme paling sederhana tetap melalui evaluasi pada pemilu berikutnya. Gugatan yang diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka ingin ketentuan PAW bukan hanya melalui partai politik, tetapi juga dapat diusulkan oleh konstituen di daerah pemilihan sebagai bentuk kontrol publik terhadap wakil rakyat. Para pemohon menilai absennya mekanisme pemberhentian oleh rakyat membuat peran pemilih dalam pemilu menjadi sebatas prosedural, sementara anggota DPR yang sudah terpilih tak lagi punya ikatan akuntabilitas langsung terhadap konstituennya.
Politik
| Jumat, 21 November 2025

Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR
PIFA, Politik - Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar rakyat—dalam hal ini para konstituen—diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI yang kehilangan legitimasi. Para pemohon terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana pemberhentian hanya dapat diusulkan oleh partai politik. Ikhsan menegaskan bahwa permohonan ini bukan dilatarbelakangi kebencian terhadap DPR maupun partai politik, melainkan bentuk kepedulian agar sistem dapat diperbaiki. Ia menyampaikan hal tersebut mengutip laporan Antara, Selasa (18/11). Para mahasiswa menilai bahwa ketentuan PAW yang hanya dapat diinisiasi partai politik membuat kewenangan tersebut menjadi eksklusif. Dalam praktiknya, mereka menyebut partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan jelas, namun pada saat yang sama tetap mempertahankan anggota yang sudah tidak mendapat dukungan rakyat. Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dianggap membuat peran pemilih hanya bersifat formalitas saat pemilu. Rakyat dapat menentukan siapa yang terpilih, tetapi tidak punya peran ketika anggota tersebut dianggap tak lagi menjalankan amanat atau janji kampanyenya. Hal ini, menurut pemohon, menimbulkan kerugian hak konstitusional karena mereka tidak dapat memastikan wakilnya benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Para pemohon menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, serta equal treatment di hadapan hukum. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan. Perkara ini telah diregistrasi di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama digelar pada 4 November, disusul sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada 17 November.
Politik
| Kamis, 20 November 2025

Prabowo: Kekayaan Indonesia Ratusan Tahun Diambil Bangsa Lain karena Lemahnya Pengelolaan
PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan Indonesia selama ratusan tahun telah diambil oleh bangsa lain akibat ketidakmampuan para pemimpin masa lalu dalam menjaga dan mengelola potensi negeri ini. Pernyataan itu disampaikan saat meluncurkan program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Dalam sambutannya, Prabowo menyoroti posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sekaligus salah satu yang paling kaya sumber daya alam. Namun, kekayaan tersebut tak dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. “Tetapi kita harus akui, karena kita sebagai bangsa terutama para pemimpin-pemimpinnya kurang pandai mengelola kekayaan tersebut, maka ratusan tahun kekayaan kita diambil, diambil, diambil oleh bangsa lain,” ujar kepala negara. Prabowo mengajak seluruh pemimpin dari berbagai sektor—agama, budaya, politik, hingga ekonomi—untuk kembali memahami tujuan berbangsa dan bernegara, yakni memastikan kualitas hidup yang layak bagi seluruh rakyat. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya dinikmati segelintir orang. “Tidak bisa negara makmur hanya untuk beberapa orang di atas. Itu bukan negara merdeka dan itu negara pasti gagal. Indonesia tidak boleh mempertahankan keadaan seperti itu,” tegasnya. Ia juga menyinggung bahaya jika kekayaan negara dibawa keluar oleh kelompok yang tidak memiliki kecintaan pada tanah air. Kondisi tersebut menurutnya harus segera dihentikan. “Apalagi kalau orang-orang tersebut tega membawa lari kekayaan Indonesia keluar dari Indonesia. Ini harus kita hentikan,” katanya. Di akhir pidatonya, Prabowo kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah elemen paling penting dalam membangun kebangkitan nasional. Melalui pendidikan yang kuat dan merata, ia meyakini Indonesia dapat bangkit dan menjaga kekayaannya sendiri.
Politik
| Rabu, 19 November 2025

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang di Tengah Protes Koalisi Masyarakat Sipil
PIFA, Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025–2026, Selasa (18/11), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. “Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir dengan kata “setuju”. Rapat paripurna ini dihadiri 242 anggota secara langsung dan 100 anggota secara virtual, dari total 579 anggota DPR. Sisanya tidak hadir. RKUHAP Dinilai Mendesak untuk Diperbarui Pengambilan keputusan tingkat dua dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya disetujui oleh delapan fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi sepakat rancangan ini perlu segera diperbarui mengingat KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981. Substansi revisi meliputi: Penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut. Penguatan hak tersangka dan terdakwa. Penguatan peran advokat dalam pendampingan hukum. “RKUHAP harus memastikan setiap individu, baik tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Koalisi Masyarakat Sipil Menolak, Laporkan 11 Anggota Panja ke MKD Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan cacat formil dan materiil. Koalisi bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11), atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan pihaknya mempersoalkan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RKUHAP. Selain itu, mereka keberatan karena nama Koalisi Masyarakat Sipil disebut-sebut dicatut dalam penyusunan RUU tersebut. “Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait pembahasan RKUHAP,” ujar Fadhil. Dengan pengesahan ini, RKUHAP resmi menjadi dasar hukum acara pidana yang baru, meski perdebatan terkait proses dan substansinya diperkirakan belum akan berhenti dalam waktu dekat.
Politik
| Selasa, 18 November 2025

Prabowo Tegaskan Butuh Hasil Cepat untuk Rakyat, Bukan Banyak Omon-omon
PIFA, Politik - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya untuk mengabdi kepada bangsa sejak masih muda. Hal itu ia sampaikan saat meluncurkan interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Senin (17/11).Prabowo mengatakan tidak rela jika masih ada rakyat yang hidup dalam kesulitan, termasuk anak-anak yang bersekolah tanpa makan. Ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terjadi di abad ke-21.Dalam kesempatan itu, Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ia menyinggung bahwa masyarakat saat ini membutuhkan hasil cepat, bukan sekadar ucapan atau omon-omon.“Tidak ada gunanya saling membenci atau saling curiga. Rakyat membutuhkan hasil yang cepat, tidak boleh terlalu banyak omon-omon. Saya harus membawa hasil yang cepat kepada rakyat,” ujarnya. Prabowo menegaskan bahwa persatuan seluruh unsur bangsa menjadi kunci untuk membawa Indonesia menuju negara yang lebih sejahtera.
Politik
| Senin, 17 November 2025


Berita Rekomendasi
Politik

Keponakan Presiden Jokowi Diangkat Jadi Manajer di PT Pertamina
PIFA, Politik - Keluarga Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Bagaskara Ikhlasulla Arif, keponakan Presiden, dikabarkan diangkat menjadi Manager Non-Government Relations di PT Pertamina (Persero). Kabar ini pertama kali diungkapkan oleh Bagaskara melalui akun LinkedIn miliknya sebelum akhirnya dihapus. Pengangkatan Bagaskara Ikhlasulla Arif ke posisi strategis di salah satu BUMN terbesar di Indonesia ini langsung menuai beragam komentar dari masyarakat. Sejumlah pihak melontarkan kritik dan mempertanyakan alasan di balik penunjukan tersebut. Karier dan Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif Bagaskara adalah putra dari Arif Budi Sulistyo dan Titik Relawati, yang merupakan adik bungsu Presiden Jokowi. Lahir dan besar di Solo, ia menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA N 4 Surakarta sebelum melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, jurusan Komunikasi. Sebelum bergabung dengan PT Pertamina, Bagaskara telah mengawali kariernya di dunia BUMN dengan bekerja di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kehidupan Pribadi Pada 12 Maret 2022, Bagaskara melangsungkan pernikahan dengan Ima Qomiyyah di gedung Ghra Saba Buana, Solo. Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi saksi dalam akad nikah. Respon Masyarakat Pengangkatan Bagaskara menjadi Manager di Pertamina telah memicu diskusi publik yang intens. Beberapa netizen melayangkan kritik dengan tudingan nepotisme dan pertanyaan mengenai transparansi proses rekrutmen di BUMN. Sampai saat ini, PT Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait pengangkatan ini. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai kriteria dan proses seleksi yang dilakukan hingga akhirnya Bagaskara dipilih untuk posisi tersebut.
Jakarta
| Rabu, 6 Juni 2024
Politik

Elektabilitas Capres Terbaru dan Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024
PIFA, Politik - Profesor Saiful Mujani melakukan studi untuk melihat segmen pemilih yang berubah sejak Desember 2022 sampai awal April 2023. Pertama, pada pemilih pedesaan dan perkotaan. Dari Desember 2022 ke April 2023, terjadi kenaikan suara pada Prabowo, dari 29 ke 34 persen. Suara Ganjar di periode tersebut relatif stabil dari 33 menjadi 32 persen. Sementara Anies cenderung menurun dari 25 menjadi 22 persen. “Di desa terjadi pertarungan yang cukup sengit antara Anies dengan Prabowo. Dan nampaknya yang menang untuk sementara ini adalah Prabowo. Sedangkan Ganjar tidak ikut bertarung di wilayah ini. Suaranya relatif stabil,” jelas Saiful, mengutip situs resminya saifulmujani.com. Kemudian Prof Saiful melanjutkan pertarungan antara Ganjar dengan Prabowo. Dari periode Desember 2022 ke April 2023, Prabowo naik dari 21 ke 29 persen. Sementara Ganjar mengalami penurunan dari 39 ke 34 persen. Anies juga sedikit menurun tapi tidak terlalu signifikan, dari 29 ke 26 persen. Kesimpulan studi yang dilakukan Profesor Saiful Mujani itu dipresentasikan pada program ‘Bedah Politik bersama Saiful Mujani’ episode “Dinamika Elektabilitas Anies, Ganjar, dan Prabowo” yang disiarkan di kanal YouTube SMRC TV pada Kamis, 11 Mei 2023. Prabowo bersaing dengan Anies Baswedan di pemilih lapisan bawah. Sementara pada pemilih lapisan atas, pertarungan terjadi antara Prabowo dan Ganjar Pranowo. “Terlihat bahwa pertarungan di perkotaan adalah antara Prabowo dan Ganjar. Dan nampaknya yang memenangkan pertarungan (dalam empat bulan terakhir) di wilayah ini adalah Prabowo Subianto,” terang Saiful. Apakah kamu sudah terdata sebagai pemilih? KPU menegaskan, bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPS masih bisa mendaftarkan dirinya sebagai pemilih, mengingat DPS yang bersifat dinamis atau masih bisa berubah sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 nanti. Bagi yang ingin mengetahui apakah telah terdata atau belum sebagai pemilih dapat dilakukan dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Dari website ini, pemilih cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukkannya (NIK). Pada kanal tersebut, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan. KPU memperbarui fitur untuk memberikan masukan dan tanggapan. Selain melalui kanal tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui petugas badan ad hoc yang ada disetiap tingkatan baik keluarahan PPS, maupun kecamatan PPK. Selain itu juga dapat menghubungi call center KPU RI, di nomor 08112024214. “Jadi itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih,” kata Betty anggota KPU RI masa bakti 2022-2027 dalam keterangannya yang dimuat di kpu.go.id. (hs)
Indonesia
| Jumat, 12 Mei 2023
Politik

Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri dari DPR, Gaji Segera Dihentikan
PIFA, Politik - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan bahwa hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR. Menurutnya, Sahroni baru berstatus sebagai kader Partai NasDem yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai legislator. "Itu belum (Ahmad Sahroni mundur), nanti kita cek ya," kata Saan saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (4/9). Selain Ahmad Sahroni, kader NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga telah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR. Saan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai NasDem menjelaskan bahwa DPP NasDem telah mengirimkan surat resmi kepada fraksi. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh hak kedua politisi itu, termasuk gaji mereka sebagai anggota dewan. "Kami tinggal menunggu proses penghentian gaji yang sedang berlangsung di Sekjen DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," ujar Saan. Langkah penonaktifan ini dilakukan menyusul gelombang kritik dan tuntutan publik yang semakin kuat. Selain dua politisi NasDem tersebut, beberapa anggota DPR dari partai lain juga mengalami nasib serupa. Di antaranya Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Situasi memanas setelah kediaman sejumlah wakil rakyat dirusak dan dijarah oleh kelompok masyarakat. Beberapa rumah yang menjadi sasaran amukan massa antara lain milik Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Bahkan, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tak luput dari aksi penjarahan tersebut. Dengan status dinonaktifkan, Sahroni dan Nafa Urbach tidak lagi menerima fasilitas serta gaji sebagai anggota DPR, meski secara resmi belum mengundurkan diri dari jabatannya.






