Politik
Verifikasi Parpol Capai 32%, Komisi II Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN
PIFA, Politik - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Senin (29/5) kemarin mengungkapkan bahwa progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 sudah mencapai 32 persen. Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Menurutnya, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. "Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023). Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu meminta agar legislator terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. "Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan," kata Legislator Dapil Jawa Barat VII itu, mengutip laman resmi DPR RI. (hs)
Indonesia
| Selasa, 30 Mei 2023

Trending
Koalisi Perubahan Tegang Usai Anies Pilih Cawapres di Luar Koalisi, Demokrat: Khianat
Indonesia
| Jumat, 1 September 2023

NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin
Indonesia
| Minggu, 2 Juni 2024

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet Merah Putih
Politik
| Rabu, 11 Februari 2026

Prabowo Ajukan Permintaan Bertemu Presiden AS Donald Trump, Ada Apa?
Indonesia
| Sabtu, 12 April 2025

PDIP Bantah Effendi Simbolon Dukung Prabowo, Hasto: Dia Taat Menangkan Ganjar
Jakarta
| Senin, 10 Juli 2023

Prabowo Sambut SBY di Istana Merdeka, Halalbihalal Berlangsung Hangat
Politik
| Sabtu, 21 Maret 2026

Pemerintah Jamin Pasokan Energi, Dorong Penguatan Kilang dan Program B50
Politik
| Selasa, 14 April 2026

Rocky Gerung Usul Reshuffle, Begini Tanggapan Bahlil
Indonesia
| Jumat, 23 Mei 2025

Komisi XIII DPR RI Siap Gelar RDPU Bahas Child Grooming
Politik
| Kamis, 15 Januari 2026

Prabowo: Indonesia Diprediksi Jadi Ekonomi Terkuat Ke-4 Dunia pada 2045
Politik
| Rabu, 20 Mei 2026

Berita Terbaru
Politik

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Dirawat di RS Polri
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan keduanya sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah ditangkap pada Jumat (19/6). Usai menjalani pemeriksaan medis, keduanya kemudian dirawat inap sebelum akhirnya dijadwalkan dipindahkan ke rutan. “Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi. Pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6). Polda Metro Jaya menyebut saat ini koordinasi masih dilakukan dengan pihak RS Polri terkait teknis pemindahan kedua tersangka ke rutan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurutnya, langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta kehadiran tersangka dalam tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Politik
| Minggu, 21 Juni 2026
Politik

DPR Siap Terima Massa Mahasiswa, Dasco Pastikan Ada Dialog di Gedung Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pimpinan DPR akan menerima dan berdialog dengan mahasiswa yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada Jumat (19/6). Menurut Dasco, DPR telah mengetahui rencana aksi lanjutan yang akan dilakukan mahasiswa dan siap mendengarkan berbagai aspirasi yang akan disampaikan. "Besok memang ada rencana ditemui oleh pimpinan DPR kok," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (18/6). Meski demikian, Dasco tidak menjelaskan secara rinci kelompok mahasiswa yang akan diterima. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti. Melalui pengumuman yang disampaikan di media sosial, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Terdapat tiga tuntutan utama yang akan disuarakan mahasiswa, yakni pemulihan kondisi ekonomi dan politik nasional, pemberantasan pejabat yang dinilai tidak kompeten, serta pengembalian supremasi sipil. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menghentikan pemborosan anggaran negara, serta menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Dalam seruannya, mahasiswa mengajak seluruh elemen kampus untuk turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pembuat kebijakan di parlemen. Rencana dialog antara pimpinan DPR dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Politik
| Kamis, 18 Juni 2026
Politik

Peradi Bersatu Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Hukum
Peradi Bersatu menyatakan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan langkah yang dinilai sudah semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan penahanan terhadap keduanya merupakan konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. “Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar… ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Ia menilai penahanan tersebut sesuai ketentuan hukum karena ancaman pidana dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berada di atas lima tahun penjara. Menurutnya, syarat objektif dan subjektif untuk penahanan telah terpenuhi. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap (P21). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas penangkapan tersebut. Ia menilai perkara ini masih bersifat perdebatan hukum dan belum sepenuhnya jelas apakah termasuk pencemaran nama baik atau fitnah. “Ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable,” kata Refly. Kasus ini masih terus bergulir di tahap penanganan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Politik
| Jumat, 19 Juni 2026
Berita Populer
Politik

Verifikasi Parpol Capai 32%, Komisi II Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN
PIFA, Politik - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Senin (29/5) kemarin mengungkapkan bahwa progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 sudah mencapai 32 persen. Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Menurutnya, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. "Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023). Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu meminta agar legislator terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. "Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan," kata Legislator Dapil Jawa Barat VII itu, mengutip laman resmi DPR RI. (hs)
Indonesia
| Selasa, 30 Mei 2023
Politik

Koalisi Perubahan Tegang Usai Anies Pilih Cawapres di Luar Koalisi, Demokrat: Khianat
PIFA, Politik - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, telah menegaskan bahwa Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) masih bertahan meskipun muncul ketegangan setelah munculnya kabar kontroversial tentang dukungan terhadap pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pilpres 2024. Paloh mengungkapkan pandangannya pada acara di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis malam (31/8/2023). "Sampai hari ini, koalisi masih ada. Besok pagi masih ada, atau mungkin setengah ada, kita belum tahu juga," kata Surya Paloh, seperti dikutip PIFA dari Republika, Jumat (1/9). Terkait keterlibatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam koalisi ini, Paloh menyatakan bahwa keputusan ada di tangan rekan-rekan dalam koalisi. "Saya serahkan kepada pembahasan dari kawan-kawan, beberapa teman-teman, ya. Apakah itu dilakukan? Kalau itu dilakukan, di mana? Kapan waktunya? Saya pikir mungkin progres ini akan berjalan cukup cepat, kita lihat perkembangan besok barangkali," ujarnya. Meskipun sebelumnya Paloh mengisyaratkan kemungkinan mendukung Anies-Cak Imin, ia mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut belum terformalkan sepenuhnya. "Kemungkinan ke arah itu bisa saja terjadi, tapi saya pikir belum terformalkan sedemikian rupa, jadi kita tunggu perkembangan dalam satu dua hari ini," kata Paloh. Ia juga menekankan bahwa persetujuan resmi belum diberikan. Namun, Partai Demokrat telah mengklaim bahwa rencana pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengkhianati Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengatakan bahwa Surya Paloh telah mengambil keputusan sendiri tanpa konsultasi. "Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan Piagam Koalisi yang telah disepakati oleh ketiga partai," ujar Teuku dalam pernyataan resmi Partai Demokrat. PKS, salah satu partai dalam Koalisi Perubahan, menegaskan kembali dukungannya terhadap Anies sebagai calon presiden. "Oleh karena itu, PKS tetap pada keputusan MMS VIII tersebut dan kami akan berjuang sebaik-baiknya dalam menjalankan amanat tersebut," kata Almuzammil Yusuf, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, Sudirman Said, menjelaskan bahwa dalam piagam kerja sama antara Nasdem, Demokrat, dan PKS, keputusan terkait calon wakil presiden menjadi tanggung jawab Anies. "Karena pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung, bukan capres," ujar Sudirman. Meskipun demikian, perbedaan pandangan antarpartai dalam koalisi masih menghambat penentuan calon wakil presiden. "Karena belum terjadi kesepakatan, maka proses penentuan calon wakil presiden tidak bisa diputuskan," tambah Sudirman. Ketegangan dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan ini masih terus berlanjut, dan masyarakat Indonesia menantikan perkembangan selanjutnya dalam persiapan Pilpres 2024. (hs)
Indonesia
| Jumat, 1 September 2023
Politik

NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin
PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu. "Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta. Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini. "Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad)
Indonesia
| Minggu, 2 Juni 2024
Feeds
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Dirawat di RS Polri
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan keduanya sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah ditangkap pada Jumat (19/6). Usai menjalani pemeriksaan medis, keduanya kemudian dirawat inap sebelum akhirnya dijadwalkan dipindahkan ke rutan. “Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi. Pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6). Polda Metro Jaya menyebut saat ini koordinasi masih dilakukan dengan pihak RS Polri terkait teknis pemindahan kedua tersangka ke rutan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurutnya, langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta kehadiran tersangka dalam tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Politik
| Minggu, 21 Juni 2026

DPR Siap Terima Massa Mahasiswa, Dasco Pastikan Ada Dialog di Gedung Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pimpinan DPR akan menerima dan berdialog dengan mahasiswa yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada Jumat (19/6). Menurut Dasco, DPR telah mengetahui rencana aksi lanjutan yang akan dilakukan mahasiswa dan siap mendengarkan berbagai aspirasi yang akan disampaikan. "Besok memang ada rencana ditemui oleh pimpinan DPR kok," kata Dasco di kompleks parlemen, Kamis (18/6). Meski demikian, Dasco tidak menjelaskan secara rinci kelompok mahasiswa yang akan diterima. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut akan diikuti oleh mahasiswa dari BEM Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti. Melalui pengumuman yang disampaikan di media sosial, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Terdapat tiga tuntutan utama yang akan disuarakan mahasiswa, yakni pemulihan kondisi ekonomi dan politik nasional, pemberantasan pejabat yang dinilai tidak kompeten, serta pengembalian supremasi sipil. Selain itu, mahasiswa juga mendesak pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), menghentikan pemborosan anggaran negara, serta menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Dalam seruannya, mahasiswa mengajak seluruh elemen kampus untuk turun ke jalan dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para pembuat kebijakan di parlemen. Rencana dialog antara pimpinan DPR dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Politik
| Kamis, 18 Juni 2026

Peradi Bersatu Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Hukum
Peradi Bersatu menyatakan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan langkah yang dinilai sudah semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan penahanan terhadap keduanya merupakan konsekuensi dari proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. “Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar… ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Ia menilai penahanan tersebut sesuai ketentuan hukum karena ancaman pidana dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berada di atas lima tahun penjara. Menurutnya, syarat objektif dan subjektif untuk penahanan telah terpenuhi. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap (P21). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas penangkapan tersebut. Ia menilai perkara ini masih bersifat perdebatan hukum dan belum sepenuhnya jelas apakah termasuk pencemaran nama baik atau fitnah. “Ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable,” kata Refly. Kasus ini masih terus bergulir di tahap penanganan lanjutan oleh aparat penegak hukum.
Politik
| Jumat, 19 Juni 2026

Penjual Kopi Difabel Ikut Demo di Surabaya, Soroti Sulitnya Akses Kerja
Surabaya – Seorang penjual kopi keliling penyandang disabilitas bernama Aan turut menyuarakan aspirasi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/6). Di tengah massa aksi, Aan naik ke tengah kerumunan dan menyampaikan orasi yang menyoroti persoalan utama yang dihadapi kaum difabel, khususnya terkait minimnya kesempatan kerja. Ia menilai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan prioritas utama dibandingkan kebutuhan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. “Yang dibutuhkan, disabilitas bisa bekerja dengan maksimal,” ujar Aan dalam orasinya. Aan juga mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, bahkan tidak sedikit yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi perusahaan. “Banyak sekali disabilitas yang nganggur. Banyak teman saya yang di-PHK,” katanya. Dalam orasinya, Aan juga menyoroti dugaan diskriminasi terhadap pekerja difabel di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin sulit. Ia bahkan mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mundur jika tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Aan turut menyindir gaya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya kerap menampilkan gimmick dalam berbagai kesempatan, termasuk yang viral di media sosial. Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan demonstrasi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya, termasuk Universitas Airlangga, UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Negeri Surabaya, serta elemen BEM lainnya. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari penolakan kebijakan yang dinilai merugikan publik hingga desakan evaluasi terhadap program pemerintah. Mahasiswa juga membawa sejumlah tuntutan terkait penguatan demokrasi, pemberantasan korupsi, penolakan militerisme, hingga evaluasi program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Politik
| Rabu, 17 Juni 2026

Wali Kota Solo Respons Kritik Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi: Siap Salah
SOLO – Wali Kota Solo Respati Ardi merespons kritik dari DPC Partai Gerindra Solo terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo di sejumlah titik Kota Solo. Respati yang juga kader Gerindra memilih tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan atas pernyataan Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno. "Masalah dari Pak Ketua kemarin, pokoknya (saya) salah. Siap salah," ujar Respati, Selasa (23/6). Ia menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap Joko Widodo, yang dinilainya memiliki kontribusi besar bagi Kota Solo, terutama saat menjabat Wali Kota periode 2005–2012. "(Baliho itu) sebagai bentuk apresiasi," kata Respati. Menurutnya, meski Jokowi sudah tidak lagi menjabat presiden, masyarakat Solo masih merasakan dampak dari kebijakan dan pembangunan yang pernah ia lakukan. "Biar kita keberkahan. Berkat beliau, hari ini pun Kota Solo tetap mendapat berkah," ujarnya. Sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Solo Ardianto Kuswinarno menyampaikan kekecewaan atas pemasangan baliho tersebut. Ia mempertanyakan mengapa ucapan serupa tidak diberikan kepada Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra. Menurut Ardianto, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan posisi politik Wali Kota Solo yang merupakan kader Gerindra. Ia menilai perlakuan berbeda itu menimbulkan tanda tanya di internal partai. Hingga kini, polemik baliho tersebut masih menjadi sorotan di Kota Solo dan memunculkan perdebatan di kalangan politisi daerah.
Politik
| Rabu, 24 Juni 2026

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Sentul Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Jawa Barat, Rabu (17/6), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Iya benar (penyidik ke gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul),” ujarnya. Meski demikian, Kejagung menegaskan penyegelan gudang tidak berarti seluruh unit motor listrik akan langsung disita. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah barang dan menjaga agar aset tidak berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung. Syarief juga menyampaikan bahwa penyidik akan bertahap mendatangi lokasi penyimpanan lain, termasuk gudang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk melakukan pendataan serupa. “Untuk cek jumlah dan segel saja ini. (Gudang lainnya) iya nanti didatangi juga, bertahap,” katanya. Selain pengamanan barang, Kejagung juga mendorong agar BGN segera menyalurkan motor listrik yang telah tersedia agar dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan program MBG, bukan hanya tersimpan di gudang. Syarief menegaskan bahwa tidak semua unit akan dijadikan barang bukti, karena sebagian tetap dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan program. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka terdiri dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta dua pihak lainnya yakni Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono. Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbagai barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi, yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Salah satu sorotan utama adalah dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik yang mencapai lebih dari 21 ribu unit. Penyidik menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menelusuri alur pengadaan, distribusi, serta potensi kerugian negara dalam program tersebut.
Politik
| Rabu, 17 Juni 2026

Kagama Muda Bergerak Dukung Aksi Mahasiswa UGM di Diskusi Pejabat, Sebut Bentuk Kritik Sosial
SLEMAN – Kelompok Kagama Muda Bergerak menyatakan dukungan terhadap aksi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menggeruduk forum diskusi di Joglo GIK UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (15/6) malam. Forum diskusi bertajuk “Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia” itu sebelumnya dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko. Kagama Muda Bergerak merupakan kelompok yang berasal dari kalangan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya mereka yang memiliki latar belakang aktivisme sejak masa kuliah. Dalam pernyataannya, Kagama Muda Bergerak menilai aksi mahasiswa tersebut sebagai bentuk kritik terhadap dominasi narasi Pancasila di tengah berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan politik yang sedang dihadapi masyarakat. Mereka menyoroti sejumlah isu seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, pelemahan nilai tukar rupiah, dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga ketimpangan kebijakan ekonomi yang dinilai belum berpihak pada masyarakat luas. Menurut mereka, ketika persoalan mendasar tersebut belum tertangani, penekanan berlebihan pada narasi persatuan dan Pancasila justru dapat dianggap mengabaikan realitas yang dihadapi publik. “Pada titik ini, kritik tersebut tidak lagi berada semata pada level ekspresi demokratis, tetapi telah bergerak menjadi tuntutan politik atas stagnasi perbaikan ekonomi dan ketidakmampuan negara menjawab persoalan material,” demikian pernyataan Kagama Muda Bergerak. Kelompok tersebut juga menyoroti meningkatnya peran aparat keamanan dalam ruang sipil yang mereka nilai sebagai indikasi kemunduran demokrasi. Atas dasar itu, Kagama Muda Bergerak menyatakan dukungan terhadap aksi mahasiswa UGM. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ekspresi kegelisahan publik sekaligus perlawanan terhadap praktik yang dianggap otoriter. Selain itu, mereka menolak segala bentuk stigmatisasi, intimidasi, maupun delegitimasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. Menurut mereka, kampus harus tetap menjadi ruang bebas bagi kebebasan berpikir dan berekspresi. Kagama Muda Bergerak juga mendorong pemerintah agar merespons kritik masyarakat secara substantif dan terbuka, bukan dengan pendekatan yang dianggap menekan suara kritis. Pernyataan tersebut ditutup dengan ajakan kepada masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Politik
| Rabu, 17 Juni 2026

Mahasiswa dan Massa Aksi di Surabaya Sampaikan 16 Tuntutan, Soroti Kebijakan Pemerintah dan Isu Demokrasi
SURABAYA – Sejumlah massa aksi yang menggelar demonstrasi di Surabaya menyampaikan belasan tuntutan kepada pemerintah yang mencakup isu politik, ekonomi, hingga hak asasi manusia. Aksi tersebut juga diikuti oleh penyandang disabilitas yang turut menyuarakan kesulitan akses lapangan kerja. Dalam aksinya, massa menyuarakan setidaknya 16 tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan, penolakan terhadap proyek-proyek yang dianggap merusak lingkungan, serta desakan penghentian program-program tertentu seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, termasuk permintaan agar kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang disebut melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diusut tuntas. Selain itu, massa aksi menuntut penghentian praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, serta menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Isu kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis politik juga menjadi sorotan dalam tuntutan tersebut, termasuk desakan pembebasan tahanan politik tanpa syarat. Di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan, demonstran menuntut penghapusan eksploitasi buruh, penghentian diskriminasi gender di tempat kerja, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Mereka juga meminta pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Massa aksi turut menyoroti kebijakan ekonomi nasional dengan menyerukan penguatan independensi Bank Indonesia, khususnya dalam penempatan pejabat yang dinilai harus berbasis kompetensi dan keahlian moneter. Selain itu, mereka mendesak adanya permintaan maaf kepada rakyat serta evaluasi total terhadap pemerintahan saat ini, termasuk yang disebut sebagai pemerintahan Prabowo-Gibran. Aksi ini menjadi bagian dari gelombang protes yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintah, dengan penekanan pada isu keadilan sosial, tata kelola sumber daya alam, serta perlindungan hak-hak sipil dan demokrasi di Indonesia.
Politik
| Rabu, 17 Juni 2026

Mahasiswa UGM Ungkap Pemicu Aksi Geruduk Forum Diskusi Pejabat di GIK
SLEMAN – Aksi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menggeruduk panggung diskusi di Joglo GIK UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (15/6) malam, dipicu pernyataan para pejabat yang menantang publik untuk menyampaikan kritik secara langsung. Acara diskusi bertajuk “Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia” itu menghadirkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko. Melalui keterangan resmi Serikat Mahasiswa (SEMA) UGM, aksi naik ke panggung disebut dipicu ucapan para narasumber yang menantang peserta untuk mengkritik secara langsung, bukan melalui media sosial. “Kami terpantik ketika mereka bertiga di podium menantang publik untuk ‘mengkritik secara langsung, bukan di sosial media’,” tulis pernyataan SEMA UGM yang diunggah melalui Instagram resminya. Dalam pernyataannya, mahasiswa menilai kondisi sosial dan politik saat ini membuat ruang kritik publik semakin sensitif. Mereka juga menyebut adanya ketimpangan antara nilai Pancasila yang disampaikan dalam forum dengan realitas kebijakan pemerintah. SEMA UGM menyatakan masyarakat sudah lama menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria, dugaan pemborosan anggaran negara, hingga kebijakan yang dinilai tidak menyentuh akar masalah. Dalam situasi tersebut, mereka mempertanyakan relevansi narasi persatuan bangsa yang dibahas dalam forum. Mahasiswa juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap kritik publik yang kerap disampaikan melalui demonstrasi maupun kanal lain. Menurut mereka, hal itu menunjukkan adanya jarak antara pemerintah dan aspirasi masyarakat. Sementara itu, Budiman Sudjatmiko menyayangkan berakhirnya diskusi lebih cepat karena situasi yang memanas. Ia menyebut forum tersebut awalnya dimaksudkan sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah dan mahasiswa. “Saya mau kok berdiskusi dengan mahasiswa. Tapi sayangnya kondisinya sudah tidak kondusif,” ujarnya. Dari pihak lain, Sudaryono menegaskan bahwa para pejabat datang untuk berdialog secara terbuka. Ia menyebut situasi mulai tidak kondusif setelah adanya ketegangan di dalam forum, termasuk aksi yang memicu penghentian acara. Sudaryono juga membantah anggapan bahwa dirinya menghindari dialog. Ia mengklaim tetap membuka ruang diskusi bahkan setelah situasi di lokasi sempat memanas. Meski sempat diwarnai ketegangan, dalam dialog lanjutan para mahasiswa tetap menyampaikan kritik terkait persoalan agraria dan kebijakan pemerintah. Pihak pejabat disebut menyatakan siap menindaklanjuti dan memverifikasi berbagai persoalan yang disampaikan. Insiden ini menambah daftar dinamika hubungan antara mahasiswa dan pejabat negara dalam forum kampus, terutama terkait ruang kritik dan kebebasan berpendapat di ruang publik akademik.
Politik
| Selasa, 16 Juni 2026

Mahasiswa Geruduk Forum Diskusi Pejabat di UGM, Acara Berujung Ricuh
Forum diskusi yang menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah di kawasan Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berakhir ricuh setelah didatangi ratusan mahasiswa pada Senin (16/6) malam. Kegiatan tersebut menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko. Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang sebelumnya dijadwalkan hadir tidak mengikuti acara tersebut. Awalnya diskusi berlangsung normal dengan para narasumber menyampaikan pandangannya di atas panggung. Namun situasi berubah ketika puluhan mahasiswa naik ke panggung saat Budiman Sudjatmiko tengah berbicara. Massa aksi kemudian membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan penolakan terhadap pemerintah. Tak lama berselang, suasana memanas hingga terjadi aksi lempar gelas air mineral yang membuat acara terhenti. Petugas pengamanan kemudian mengevakuasi para pejabat dari lokasi diskusi. Akan tetapi, ratusan mahasiswa telah berkumpul di luar area acara dan menghadang kendaraan yang hendak membawa para narasumber meninggalkan kampus. Mahasiswa berulang kali meminta Budiman Sudjatmiko keluar untuk berdialog secara langsung. Mereka juga menegaskan tidak akan membubarkan diri sebelum mendapatkan kesempatan berdiskusi dengan para pejabat yang hadir. Di tengah situasi tersebut, Nusron Wahid dan Sudaryono akhirnya keluar menemui massa. Keduanya kemudian berjalan menuju gerbang selatan UGM dengan pengawalan. Namun, sebelum mencapai pintu keluar kampus, mahasiswa meminta keduanya duduk bersama untuk berdialog. Dalam dialog itu, salah seorang mahasiswa menyinggung persoalan alih fungsi lahan di Papua dan meminta penjelasan dari Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN. Jawaban yang diberikan dinilai belum memuaskan sebagian peserta aksi. Beberapa menit kemudian, Nusron dan Sudaryono meninggalkan lokasi. Mahasiswa sempat mencoba menghalangi pergerakan rombongan menggunakan pembatas jalan sehingga terjadi aksi saling dorong. Meski demikian, kedua pejabat tersebut berhasil dievakuasi dan meninggalkan kawasan kampus dengan pengawalan. Sementara itu, Budiman Sudjatmiko tidak terlihat menemui massa hingga forum berakhir. Kondisi tersebut memicu teriakan protes dari mahasiswa yang menilai dialog tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Politik
| Senin, 15 Juni 2026


Berita Rekomendasi
Politik

Verifikasi Parpol Capai 32%, Komisi II Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN
PIFA, Politik - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Senin (29/5) kemarin mengungkapkan bahwa progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 sudah mencapai 32 persen. Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Menurutnya, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. "Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023). Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu meminta agar legislator terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. "Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan," kata Legislator Dapil Jawa Barat VII itu, mengutip laman resmi DPR RI. (hs)
Indonesia
| Selasa, 30 Mei 2023
Politik

Koalisi Perubahan Tegang Usai Anies Pilih Cawapres di Luar Koalisi, Demokrat: Khianat
PIFA, Politik - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, telah menegaskan bahwa Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) masih bertahan meskipun muncul ketegangan setelah munculnya kabar kontroversial tentang dukungan terhadap pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pilpres 2024. Paloh mengungkapkan pandangannya pada acara di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis malam (31/8/2023). "Sampai hari ini, koalisi masih ada. Besok pagi masih ada, atau mungkin setengah ada, kita belum tahu juga," kata Surya Paloh, seperti dikutip PIFA dari Republika, Jumat (1/9). Terkait keterlibatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam koalisi ini, Paloh menyatakan bahwa keputusan ada di tangan rekan-rekan dalam koalisi. "Saya serahkan kepada pembahasan dari kawan-kawan, beberapa teman-teman, ya. Apakah itu dilakukan? Kalau itu dilakukan, di mana? Kapan waktunya? Saya pikir mungkin progres ini akan berjalan cukup cepat, kita lihat perkembangan besok barangkali," ujarnya. Meskipun sebelumnya Paloh mengisyaratkan kemungkinan mendukung Anies-Cak Imin, ia mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut belum terformalkan sepenuhnya. "Kemungkinan ke arah itu bisa saja terjadi, tapi saya pikir belum terformalkan sedemikian rupa, jadi kita tunggu perkembangan dalam satu dua hari ini," kata Paloh. Ia juga menekankan bahwa persetujuan resmi belum diberikan. Namun, Partai Demokrat telah mengklaim bahwa rencana pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengkhianati Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengatakan bahwa Surya Paloh telah mengambil keputusan sendiri tanpa konsultasi. "Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan Piagam Koalisi yang telah disepakati oleh ketiga partai," ujar Teuku dalam pernyataan resmi Partai Demokrat. PKS, salah satu partai dalam Koalisi Perubahan, menegaskan kembali dukungannya terhadap Anies sebagai calon presiden. "Oleh karena itu, PKS tetap pada keputusan MMS VIII tersebut dan kami akan berjuang sebaik-baiknya dalam menjalankan amanat tersebut," kata Almuzammil Yusuf, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, Sudirman Said, menjelaskan bahwa dalam piagam kerja sama antara Nasdem, Demokrat, dan PKS, keputusan terkait calon wakil presiden menjadi tanggung jawab Anies. "Karena pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung, bukan capres," ujar Sudirman. Meskipun demikian, perbedaan pandangan antarpartai dalam koalisi masih menghambat penentuan calon wakil presiden. "Karena belum terjadi kesepakatan, maka proses penentuan calon wakil presiden tidak bisa diputuskan," tambah Sudirman. Ketegangan dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan ini masih terus berlanjut, dan masyarakat Indonesia menantikan perkembangan selanjutnya dalam persiapan Pilpres 2024. (hs)
Indonesia
| Jumat, 1 September 2023
Politik

NasDem Kritik Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah: Celaka, Cukuplah Sekali Kemarin
PIFA, Politik - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengkritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) terkait perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem, Sugeng Suparwoto, menyuarakan keprihatinannya dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengakali peraturan demi mencalonkan sosok tertentu. "Menurut kita enggak usah lah, semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," ujar Sugeng dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta. Sugeng juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dampak sosial dari putusan tersebut sangat signifikan dan tidak seharusnya kembali terjadi dalam kasus ini. "Celaka kalau kayak gitu, mohon maaf saya harus ungkapkan di sini cukup lah sekali yang kemarin. Cukup itu mahal betul biaya sosial psikologi sosialnya mahal betul," tambahnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024, menyatakan bahwa ketentuan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diubah dari 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Ketua Majelis Hakim, Yulius, dan anggota majelis, Cerah Bangun, menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah dipublikasikan di laman resmi MA. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (ad)





