Foto: Dok. Kemenlu RI

Berita Internasional, PIFA - Kementerian Luar Negeri Indonesia akhirnya buka suara usai Singapura menolak masuk Ustaz Abdul Somad (UAS) dan menyebut ekstremis serta menyebarkan segregasi. Menurut Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers rutinan secara virtual pada Kamis (19/5/2022), setiap negara itu bisa saja menerima seseorang masuk ke wilayahnya dengan berbagai pertimbangan tertentu.

"Begini, kalau kita lihat sebenarnya dalam praktik negara selama ini, negara - berdasarkan yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya - bisa saja menerima seseorang masuk ke wilayah teritorial nasional berdasarkan berbagai pertimbangan," terangnya saat dimintai tanggapan soal UAS yang disebut ekstremis oleh Singapura, dikutip PIFA dari CNN Indonesia.

"Dan, kita tak selalu tahu apa pertimbangan tersebut. Jadi apakah kita harus kemudian diminta memberi penjelasan? Tidak selalu," sambungnya.

Faizasyah menerangkan, Indonesia juga memiliki aturan keimigrasian sendiri yang berhak memutuskan siapa saja yang bisa masuk dan tidak ke wilayah negara ini. Diceritakannya, selama Januari hingga 17 Mei 2022, Indonesia juga menolak 452 WNA di bandara Soekarno-Hatta dengan berbagai alasan keimigrasian.

"Tidak ada presedennya kita harus menjelaskan yang ada di ketentuan keimigrasian. Demikian juga apa yang terjadi sesuai pertanyaan [UAS yang dianggap ekstremis]," tegas Faizasyah.

KBRI Singapura melalui pernyataannya juga sudah berusaha memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang terkena masalah di negara lain.

"Di manapun perwakilan kita, kita akan mencoba memberi bantuan WNI kita yang menghadapi masalah," pungkas Faizasyah.

Sebelumnya, KBRI Singapura juga sudah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut. (yd)

Berita Internasional, PIFA - Kementerian Luar Negeri Indonesia akhirnya buka suara usai Singapura menolak masuk Ustaz Abdul Somad (UAS) dan menyebut ekstremis serta menyebarkan segregasi. Menurut Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam konferensi pers rutinan secara virtual pada Kamis (19/5/2022), setiap negara itu bisa saja menerima seseorang masuk ke wilayahnya dengan berbagai pertimbangan tertentu.

"Begini, kalau kita lihat sebenarnya dalam praktik negara selama ini, negara - berdasarkan yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya - bisa saja menerima seseorang masuk ke wilayah teritorial nasional berdasarkan berbagai pertimbangan," terangnya saat dimintai tanggapan soal UAS yang disebut ekstremis oleh Singapura, dikutip PIFA dari CNN Indonesia.

"Dan, kita tak selalu tahu apa pertimbangan tersebut. Jadi apakah kita harus kemudian diminta memberi penjelasan? Tidak selalu," sambungnya.

Faizasyah menerangkan, Indonesia juga memiliki aturan keimigrasian sendiri yang berhak memutuskan siapa saja yang bisa masuk dan tidak ke wilayah negara ini. Diceritakannya, selama Januari hingga 17 Mei 2022, Indonesia juga menolak 452 WNA di bandara Soekarno-Hatta dengan berbagai alasan keimigrasian.

"Tidak ada presedennya kita harus menjelaskan yang ada di ketentuan keimigrasian. Demikian juga apa yang terjadi sesuai pertanyaan [UAS yang dianggap ekstremis]," tegas Faizasyah.

KBRI Singapura melalui pernyataannya juga sudah berusaha memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang terkena masalah di negara lain.

"Di manapun perwakilan kita, kita akan mencoba memberi bantuan WNI kita yang menghadapi masalah," pungkas Faizasyah.

Sebelumnya, KBRI Singapura juga sudah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya