foto: CNBC

Jakarta-Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Surat Presiden tentang RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat itu diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR Puan Maharani di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan. Jakarta, Rabu (29/9/2021).

 

Dalam keterangan pers dilansir CNBC Indonesia, setelah prosesi serah terima surpres, Puan mengungkapkan rencana pemindahan IKN sudah ada sejak lama. Dia pun mengingatkan, pemikiran pemindahan IKN ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh presiden pertama sekaligus proklamator kemerdekaan RI, Soekarno.

 

"Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan IKN adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan IKN yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR," unkapnya.

 

"DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan IKN. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak" lanjutnya.

Politikus PDIP itu pun memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan IKN. Menurut Puan sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan IKN, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

 

"Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan," ujarnya.

 

Menurut Suharso, RUU IKN terdiri dari 34 pasal 9 bab. Ia memastikan RUU IKN telah sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik.

"Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR," ungkapnya.

 

Menurut dia, isi dalam RUU IKN menyangkut visi IKN, pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pembangunan, tahapan pemindahan hingga pembiayaan.

 

"Jadi dengan diundangkannya nanti kalau ini memang nanti berhasil diundangkan di DPR, kita semua berharap seperti itu, maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," katanya.

 

Ia pun mengingatkan kalau pembangunan IKN tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 3-4 tahun, melainkan bertahap.

 

"Dan hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik di sekitar Kalimantan Timur untuk menunjang IKN yang akan datang," ujarnya.

 

"Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang," lanjutnya.

Jakarta-Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Surat Presiden tentang RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat itu diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR Puan Maharani di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan. Jakarta, Rabu (29/9/2021).

 

Dalam keterangan pers dilansir CNBC Indonesia, setelah prosesi serah terima surpres, Puan mengungkapkan rencana pemindahan IKN sudah ada sejak lama. Dia pun mengingatkan, pemikiran pemindahan IKN ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh presiden pertama sekaligus proklamator kemerdekaan RI, Soekarno.

 

"Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan IKN adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan IKN yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR," unkapnya.

 

"DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan IKN. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak" lanjutnya.

Politikus PDIP itu pun memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan IKN. Menurut Puan sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan IKN, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

 

"Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan," ujarnya.

 

Menurut Suharso, RUU IKN terdiri dari 34 pasal 9 bab. Ia memastikan RUU IKN telah sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik.

"Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR," ungkapnya.

 

Menurut dia, isi dalam RUU IKN menyangkut visi IKN, pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pembangunan, tahapan pemindahan hingga pembiayaan.

 

"Jadi dengan diundangkannya nanti kalau ini memang nanti berhasil diundangkan di DPR, kita semua berharap seperti itu, maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," katanya.

 

Ia pun mengingatkan kalau pembangunan IKN tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 3-4 tahun, melainkan bertahap.

 

"Dan hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik di sekitar Kalimantan Timur untuk menunjang IKN yang akan datang," ujarnya.

 

"Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang," lanjutnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar