Foto: Kompascom

Foto: Kompascom

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalMembutuhkan Pengobatan Kejiwaan Korban Pelecehan Seksual Di KPI Jalani Pengobatan Secara Mandiri

Membutuhkan Pengobatan Kejiwaan Korban Pelecehan Seksual Di KPI Jalani Pengobatan Secara Mandiri

Jakarta | Jumat, 22 Oktober 2021

Berita Nasional, PIFA - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga mengalami perundungan dan pelecehan seksual, MS, kembali mengunjungi RS Polri untuk bertemu dengan psikiater, Jumat (22/10/2021).

Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin menjelaskan kliennya memutuskan untuk menemui psikiater yang dipilihnya sendiri. 

“MS Berobat ke psikiater RS Polri dengan biaya pribadi, dengan sisa-sisa tabungan yang dimilikinya,” tuturnya dilansir dari Kompas. 

Sebelumnya pada Rabu (13/10/2021) pekan lalu, MS sudah mengirimkan surat pada KPI untuk meminta pendampingan psikologis untuknya dan keluarga. 

Sementara MS segera butuh bantuan psikologis. 

“Dia butuh diobati kejiwaannya dan ingin mendapat obat supaya kualitas tidurnya membaik. Juga untuk mengurangi stres yang selama beberapa tahun belakangan dialami,” ungkapnya. 

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Terakhir, Mualimin berharap hasil pemeriksaan psikiatri forensik dari RS Polri dapat segera selesai dan digunakan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses penyelidikkan ke penyidikkan. 

“Semoga polisi segera bergegas menaikkan status hukum atas kasus ini,” pungkasnya.

Perkara MS viral beberapa waktu belakangan pasca keterangan tertulisnya tersebar di sosial media. 

Perkara MS saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Ia juga telah menyelesaikan tahapan psikologi forensik untuk melihat kondisi kejiwaannya. Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan penyelidikan guna menyusun rekomendasi untuk penanganan perkara ini.

Rekomendasi

Foto: Iran Serukan Kawasan Bebas Nuklir, Asalkan Israel Juga Terlibat | Pifa Net

Iran Serukan Kawasan Bebas Nuklir, Asalkan Israel Juga Terlibat

Internasional
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Awas! Menonton Film Secara Maraton Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan | Pifa Net

Awas! Menonton Film Secara Maraton Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan

Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Singgung Genosida Palestina, Drakor When the Phone Rings Banjir Hujatan | Pifa Net

Singgung Genosida Palestina, Drakor When the Phone Rings Banjir Hujatan

Palestina
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Kata Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Rumor Shin Tae-yong Diganti dengan Pelatih Eropa | Pifa Net

Kata Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Rumor Shin Tae-yong Diganti dengan Pelatih Eropa

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Pep Guardiola Tegaskan Ingin Kurangi Skuad Manchester City, Ancaman Mundur Jika Tak Didengar | Pifa Net

Pep Guardiola Tegaskan Ingin Kurangi Skuad Manchester City, Ancaman Mundur Jika Tak Didengar

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Suasana Baru Makam Kesultanan Pontianak Usai Direvitalisasi dengan Biaya APBN Rp 21 Miliar | Pifa Net

Suasana Baru Makam Kesultanan Pontianak Usai Direvitalisasi dengan Biaya APBN Rp 21 Miliar

Pontianak
| Senin, 21 April 2025
Foto: Manchester United Tantang Lyon di Perempatfinal Liga Europa 2024/2025 | Pifa Net

Manchester United Tantang Lyon di Perempatfinal Liga Europa 2024/2025

Inggris
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Mobil Dinas Viral Berpelat RI 36 | Pifa Net

Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Mobil Dinas Viral Berpelat RI 36

Indonesia
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto: Apple Siapkan iPhone 17 Ultra, Pengganti Pro Max dengan Fitur Baru | Pifa Net

Apple Siapkan iPhone 17 Ultra, Pengganti Pro Max dengan Fitur Baru

Indonesia
| Minggu, 16 Maret 2025
Foto: Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana | Pifa Net

Douglas Luiz Murka Disindir Fans Juventus soal Performa di Musim Perdana

Italia
| Rabu, 30 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Muda Mahendrawan Dorong Pemuda Manfaatkan Teknologi untuk Tingkatkan SDM | Pifa Net

Muda Mahendrawan Dorong Pemuda Manfaatkan Teknologi untuk Tingkatkan SDM

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan, memberikan pesan penting kepada para pemuda di kabupaten tersebut. Dalam sebuah pertemuan di Sungai Raya pada hari Minggu (1/8/22) lalu, beliau mendorong generasi muda untuk memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kubu Raya yang unggul. "Dengan pemanfaatan teknologi, kita harapkan generasi penerus Kubu Raya mampu menjadi generasi penerus bangsa yang unggul," kata Bupati Muda Mahendrawan. Bupati Muda menekankan bahwa dalam era perkembangan teknologi dan informasi yang pesat saat ini, masyarakat, terutama kaum muda, dituntut untuk menguasai teknologi tersebut. Untuk itu, Bupati Muda Mahendrawan mengingatkan para siswa untuk terus belajar dan mengikuti arahan dari guru-guru mereka. "Tahun lalu dengan saat ini tentu berbeda sekali. Anak-anak hari ini menghadapi zaman yang penuh dengan kemajuan teknologi informasi sehingga adik-adik harus bisa menguasai dan mengikuti perkembangan zaman ini. Oleh karena itu, para siswa harus belajar lebih giat. Anak-anak ini nantinya akan menghadapi ujian dengan komputer, oleh karena itu penguasaan teknologi harus ditingkatkan, tentu dengan mengikuti arahan dari para guru," ujarnya. Selanjutnya, Bupati Muda Mahendrawan memberikan pesan kepada para pemuda agar dapat bersaing dengan pemuda dari daerah lainnya, sehingga tidak tertinggal dalam berbagai hal positif. Bupati Muda berharap para pelajar Kubu Raya mampu memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan dapat mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dari digitalisasi tersebut. "Jangan sampai teknologi dan digitalisasi yang ada malah menjerumuskan kita ke hal-hal negatif. Oleh karena itu, pelajar kita harus mampu dan bijak dalam memanfaatkan digitalisasi dan teknologi untuk hal-hal yang positif," tegas Bupati Muda Mahendrawan. (ad)

Kubu Raya
| Jumat, 22 September 2023

Nasional

Foto: Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 | Pifa Net

Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 lalu itu. “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Menaker dalam SE tersebut. Kemudian, dalam SE itu Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE, dikutip PIFA, Selasa (12/4/2022). Mengutip SE itu, berikut poin-poin yang diampaikan Menaker terkait pelaksanaan embayaran THR Keagamaan tahun 2022: 1. THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut: a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian dikutip dari ketentuan penutup SE. (yd)

Jakarta
| Selasa, 12 April 2022

Lokal

Foto: Dinkes Sampaikan 28 Kasus Aktif Covid-19 di Sanggau | Pifa Net

Dinkes Sampaikan 28 Kasus Aktif Covid-19 di Sanggau

Berita Sanggau, PIFA - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Sarimin Sitepu mengatakan, sejak kasus pertama diumumkan pada 30 Maret 2020 hingga 3 April 2022, jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sanggau sebanyak 5.786 orang. “Dari jumlah konfirmasi positif tersebut, 5.693 orang telah sembuh, 65 orang meninggal dunia dan 28 kasus aktif atau dalam proses penyembuhan. Kemudian dari jumlah kasus aktif ini, 1 orang menjalani isolasi perawatan di rumah sakit dan 27 orang menjalani isolasi mandiri,” kata Sarimin, Minggu (03/04/2022). Ia meminta, protokol kesehatan tetap menjadi kebiasaan hidup sehari-hari masyarakat.  “Harus tetap disiplin protokol kesehatan. Pastikan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan sebagainya. Kemudian ikut vaksinasi Covid-19,” ujar Sarimin. Pemkab Sanggau, dia bilang, masih terus melakukan vaksinasi. Hingga 3 April 2022 sebanyak 307.323 orang atau 77,1 persen masyarakat telah menerima vaksinasi dosis pertama dari total 398.401 sasaran. Capaian vaksinasi dosis pertama ini, dijelaskan dia, terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 2.131 orang atau 145,4 persen, petugas publik 16.634 orang atau 60,1 persen, lansia sebanyak 18.730 orang atau 60,5 persen, masyarakat rentan dan umum sebanyak 199.345 orang atau 82,7 persen, remaja sebanyak 42.541 orang atau 86,4 persen serta anak usia 6-11 tahun sebanyak 27.942 orang atau 58,2 persen. Sedangkan capaian vaksinasi dosis kedua, Sarimin menyebut, sebanyak 266.860 orang atau 67 persen. Rinciannya, 2.113 tenaga kesehatan atau 144,1 persen, 16.097 petugas publik atau 58,2 persen, 16.097 lansia atau 52 persen, 181.333 masyarakat rentan dan umum atau 75,2 persen, 38.814 remaja atau 78,9 persen serta 12.406 anak usia 6-11 tahun atau 25,8 persen. “Untuk dosis ketiga atau booster telah diberikan kepada 22.424 orang atau baru di angka 5,63 persen. Rinciannya, 1.806 tenaga kesehatan, 3.080 petugas publik, 1.299 lansia serta 18.045 masyarakat rentan dan umum,” tutupnya. (ja)

Sanggau
| Senin, 4 April 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5