Oknum Polisi di Sulsel Ditangkap Gegara Pasok Sabu ke Pengedar
Sulawesi Selatan | Rabu, 10 Juli 2024
PIFA, Nasional - Seorang anggota Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Aiptu SU (40), telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Aiptu SU, yang menjabat sebagai Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Palopo, kini menghadapi ancaman pemecatan dan proses hukum.
"Iya sudah diamankan terkait peredaran narkoba," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Rabu (10/7).
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terbongkar setelah petugas menangkap seorang wanita berinisial ER (39) di Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Jumat (5/7). Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 48,68 gram. Dalam interogasinya, ER mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Aiptu SU.
"Berdasarkan hasil interogasi, wanita itu mengaku dapat narkoba dari Aiptu SU," ungkap Kombes Pol Didik Supranoto.
Pengembangan Kasus
Setelah mendapatkan informasi dari ER, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aiptu SU. Menurut pengakuan Aiptu SU, barang tersebut didapat dari seorang bandar yang kini sedang dalam pengejaran oleh pihak berwajib.
"Pengakuannya barang itu dari seorang bandar dan kita sementara mengejar pemilik barang tersebut," jelas Didik.
Konsekuensi Hukum
Aiptu SU terancam dipecat akibat keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba. Saat ini, kasusnya telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel untuk pelanggaran etik dan Ditresnarkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran pidananya.
"Kalau etikanya sudah diproses. Jika terbukti akan menjalani lagi proses pidana terkait peredaran narkoba," pungkas Didik. (ad)