Foto: Dok. PIFA/Freepik Tonefotografia

Foto: Dok. PIFA/Freepik Tonefotografia

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19

Indonesia | Senin, 11 Juli 2022

Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;
b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (boosteron-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Rekomendasi

Foto: Polda Kalbar Tegaskan Laporan Kasus Polisi Tembak Warga di Ketapang Sudah Diproses | Pifa Net

Polda Kalbar Tegaskan Laporan Kasus Polisi Tembak Warga di Ketapang Sudah Diproses

Pontianak
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: 10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut | Pifa Net

10 Besar Klasemen Liga Inggris Tahun 2024: Arsenal Teratas, MU Paling Buntut

Inggris
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Ate Ungkap Alasan Tak Lagi Jadi Host Podcast Bareng Kaesang dan Kiky | Pifa Net

Ate Ungkap Alasan Tak Lagi Jadi Host Podcast Bareng Kaesang dan Kiky

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Alasan AC Milan Tunjuk Sergio Conceicao Gantikan Fonseca | Pifa Net

Alasan AC Milan Tunjuk Sergio Conceicao Gantikan Fonseca

Italia
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan | Pifa Net

Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Kurang Lebih, Ini Perbandingan Shin Tae-yong vs Indra Sjafri saat Tukangi Timnas U-20 | Pifa Net

Kurang Lebih, Ini Perbandingan Shin Tae-yong vs Indra Sjafri saat Tukangi Timnas U-20

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Viral! Video Fuji Diduga Sindir Aisar Khaled dan Jennifer Coppen, Netizen Berdebat | Pifa Net

Viral! Video Fuji Diduga Sindir Aisar Khaled dan Jennifer Coppen, Netizen Berdebat

Pifabiz
| Jumat, 3 Januari 2025
Foto: Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani | Pifa Net

Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani

Jakarta
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini | Pifa Net

BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Kebun Binatang China Jual Kencing Harimau untuk Obat Rematik, Minat Beli? | Pifa Net

Kebun Binatang China Jual Kencing Harimau untuk Obat Rematik, Minat Beli?

China
| Minggu, 2 Februari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Usut Tragedi Mematikan di Kanjuruhan, Tim Investigasi Mulai Bekerja Hari ini | Pifa Net

Usut Tragedi Mematikan di Kanjuruhan, Tim Investigasi Mulai Bekerja Hari ini

Berita Sports, PIFA - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (2/10) yang menjadi tempat insiden meninggalnya ratusan suporter seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10//2022) lalu. Iriawan mengatakan tim investigasi sudah mulai bekerja mulai hari ini. "PSSI menyampaikan duka yang mendalam terkait insiden ini. Kami juga meminta maaf kepada keluarga korban dan semua pihak. Tentu menjadi evaluasi PSSI agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami juga langsung membentuk tim investigasi untuk insiden ini. Tim sudah bekerja mulai hari ini,” kata Iriawan, dikutip dari laman PSSI (3/10). Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu mengungkapkan, PSSI mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Sebab telah mencoreng wajah sepakbola Indonesia. "Untuk sementara kompetisi Liga 1 2022/2023 kami hentikan hingga waktu yang tidak ditentukan. Selain itu tim Arema FC dilarang menjadi tuan rumah selama sisa kompetisi musim ini," tegasnya.   Smentara itu, Menpora, Zainudin Amali meminta PSSI untuk melakukan evaluasi agar tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan lebih dari seratus orang tidak terulang kembali. "Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, PSSI diminta melakukan evaluasi secara total terhadap sistem saat ini, yang digunakan sebagai cara berkompetisi sehingga akan dapatkan cara terbaik, para pemain bisa main tenang, dan penonton nyaman menonton," kata Amali. Turut hadir mengunjungi Kanjuruhan hari ini (3/10), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendi, Menpora Zainudin Amali, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Nico Afinta, Ketua Komdis Erwin Tobing, dan Dirut LIB Ahmad Hadian Lukita. (yd)

Malang
| Senin, 3 Oktober 2022

Lokal

Foto: Presiden NOC Target Atlet Kalbar Berjaya di Olimpiade Paris | Pifa Net

Presiden NOC Target Atlet Kalbar Berjaya di Olimpiade Paris

PIFA, Lokal - Presiden National Olympic Committee (NOC) Raja Sapta Oktohari, menargetkan atlet asal Kalimantan Barat dapat berlaga bahkah meraih medali emas pada Olimpiade Paris 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi Olimpiade Paris 2024 dengan sejumlah komunitas di Kota Pontianak, Rabu 20 Desember 2023. "Kita target mencoba semaksimal mungkin dari Indonesia sebanyak-banyaknya cabang yang lolos kualifikasi, dan beberapa nomor sudah lolos kualifikasi, yang lebih menarik ada potensi dari Kalbar yang nanti insyaallah akan membanggakan Indonesia pada Olimpiade Paris nanti," ujarnya. Okto mengutarakan, guna meningkatkan prestasi dari olahraga maka atlet harus diciptakan atau harus di desain sedemikian rupa.  Di Indonesia, pembibitan atlet lahir dari sebuah kegiatan. Padahal, untuk menemukan bibit atlet tak hanya by accident, tapi juga harus by design yang sudah direncanakan sejak awal. "Artinya memang harus direncanakan sejak awal cabang olahraga tertentu untuk mencapai capaian paling tinggi," ujarnya. Dia menambahakn, hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan orang tua mereka. Dengan meyakinkan, memberikan pembinaan dan bagaimana menjaga prestasi anak sampai capaian tertinggi. "Contohnya renang, kita mencari anak yang tinggi badannya lebih 185 cm dari seluruh Indonesia agar dapat didorong menjadi atlet renang. Tetapi faktanya anak-anak umur 8 sampai 11 tahun itu masih SD, kalau orang tuanya tidak bisa diyakinkan, rasanya akan sulit untuk menjaga konsistensi si anak untuk berprestasi pada cabang olahraga tertentu," katanya. (ap)

Prancis
| Kamis, 21 Desember 2023

Sports

Foto: Pratama Arhan Dinobatkan Sebagai Pemain Muda Terbaik di Pekan ke-20 Liga Thailand | Pifa Net

Pratama Arhan Dinobatkan Sebagai Pemain Muda Terbaik di Pekan ke-20 Liga Thailand

PIFA.CO.ID, SPORTS – Pratama Arhan kembali mencuri perhatian di Thai League musim ini. Pemain asal Indonesia tersebut terpilih sebagai pemain muda terbaik untuk pekan ke-20 berkat performa impresifnya bersama Bangkok United.Dalam laga melawan Nakhon Ratchasima di Stadion Thammasat, Pathum Thani, Minggu (2/2/2025), Arhan dipercaya tampil sebagai starter untuk kedua kalinya. Mantan bek Tokyo Verdy itu bertahan di lapangan selama 63 menit sebelum digantikan oleh Peerapat Notchaiya.Sepanjang penampilannya, Arhan menunjukkan kontribusi signifikan dengan mencatatkan 62 sentuhan bola, 38 operan sukses dari 44 percobaan, 15 operan sukses ke kotak penalti, 6 kali pemulihan bola, memenangkan 4 duel dari 4 percobaan, serta menciptakan satu peluang berbahaya.“Pemain muda terbaik pekan ini: Pratama Arhan dari True Bangkok United berhak atas 'rising star' di Thai League pekan ke-20 musim 2024/25,” tulis akun resmi Thai League.Meski hanya bermain 63 menit, bek berusia 23 tahun itu tetap menunjukkan konsistensi dalam beberapa pertandingan terakhir, termasuk dengan keahliannya dalam melakukan lemparan jauh khasnya.Bangkok United sendiri sukses meraih kemenangan 2-1 atas Nakhon Ratchasima, berkat dua gol dari Muhsen Al Ghassani, sementara tim lawan membalas melalui Deyvson Fernandes.Kemenangan ini memperkokoh posisi Bangkok United di peringkat kedua klasemen dengan koleksi 43 poin. Port FC, yang diperkuat Asnawi Mangkualam, berada di peringkat ketiga dengan selisih cukup jauh, yakni 33 poin. Sementara itu, Buriram United tetap berada di puncak klasemen dengan 51 poin. Dengan 10 laga tersisa, Arhan dan rekan-rekannya masih memiliki peluang untuk mengejar dan merebut posisi teratas di Thai League musim ini.

Thailand
| Selasa, 4 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5