Foto: IG DPRD Kalbar

Berita Lokal, PIFA – Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalbar, ditunda. Penundaan tersebut karena adanya beberapa hal yang masih harus didiskusikan ke kepala daerah.

“Rapat itu akhirnya ditunda, karena ada yang perlu didiskusikan oleh pimpinan daerah dalam hal ini gubernur dan kepada anggota Banggar,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah, Kamis (28/7/2022).

Dia menerangkan, ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan. Misalnya terkait kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD 2021, tapi sampai saat ini realisasinya belum terlaksana.

“Sehingga ada pekerjaan-pekerjaan dalam anggaran tidak terlaksana. Tentunya anggota DPRD meminta agar program yang sudah dianggarkan tersebut dapat dilaksanakan kembali pada APBD 2022,” katanya.

Menurutnya, ini penting dilaksanakan sebab program itu menyangkut berbagai keperluan dari masyarakat di Kalbar secara umum. 

“Dengan demikian, harapan masyarakat untuk pembangunan di daerahnya masing-masing itu dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2021, di Balairung Sari, Kantor DPRD Kalbar, Rabu (22/6/2022).

Sutarmidji menyampaikan, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pemerintah Daerah, disebutkan dalam Pasal 320 Ayat (1), bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalbar, ditunda. Penundaan tersebut karena adanya beberapa hal yang masih harus didiskusikan ke kepala daerah.

“Rapat itu akhirnya ditunda, karena ada yang perlu didiskusikan oleh pimpinan daerah dalam hal ini gubernur dan kepada anggota Banggar,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah, Kamis (28/7/2022).

Dia menerangkan, ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan. Misalnya terkait kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD 2021, tapi sampai saat ini realisasinya belum terlaksana.

“Sehingga ada pekerjaan-pekerjaan dalam anggaran tidak terlaksana. Tentunya anggota DPRD meminta agar program yang sudah dianggarkan tersebut dapat dilaksanakan kembali pada APBD 2022,” katanya.

Menurutnya, ini penting dilaksanakan sebab program itu menyangkut berbagai keperluan dari masyarakat di Kalbar secara umum. 

“Dengan demikian, harapan masyarakat untuk pembangunan di daerahnya masing-masing itu dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2021, di Balairung Sari, Kantor DPRD Kalbar, Rabu (22/6/2022).

Sutarmidji menyampaikan, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pemerintah Daerah, disebutkan dalam Pasal 320 Ayat (1), bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya