Foto: Youtube The Onsu Family

Foto: Youtube The Onsu Family

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizRuben Onsu Kembali Masuk Rumah Sakit, Sang Anak Tulis Surat yang Mengharukan

Ruben Onsu Kembali Masuk Rumah Sakit, Sang Anak Tulis Surat yang Mengharukan

Jakarta | Selasa, 28 Juni 2022

Pifabiz - Pembawa acara Ruben Onsu beberapa waktu lalu diketahui kembali masuk Rumah Sakit untuk mendapat perawatan Jumat (24/6/2022).

Menurut Sarwendah, saat berada di rumah sakit suaminya harus mendapatkan transfusi darah dan melakukan check up. Namun begitu, Pada Minggu (26/6/2022) Ruben diketahui sudah diizinkan pulang dari Rumah Sakit setelah kondisinya dinyatakan telah membaik. 

"Jadi emang yang dari kemarin sampe sekarang itu kan dia masih observasi. Jadi kemarin pas darahnya turun, ini darahnya turun lagi gitu. Jadi ya transfusi darah lagi" kata Sarwendah, Minggu (26/6/2022).

Ada kisah mengharukan di balik kembali dirawatnya Ruben Onsu di rumah sakit yaitu surat yang ditulis oleh anaknya.

Dilihat dari kanal YouTube The Onsu Family, terlihat Sarwendah membawakan surat untuk Ruben dari kedua buah hati, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu.

Thania memang tak menulis surat panjang untuk ayahnya. Namun surat pendek yang memuat kerinduan kepada sang ayah itu sukses membuat haru.

"Ayah, cepat sembuh ya. Kangen Ayah," Ruben Onsu membaca surat dari Thania, dikutip dari kanal YouTube The Onsu Family, Senin (27/6/2022).
 
Tak hanya Thania, Thalia juga membuat surat khusus untuk ayahnya tercinta. Bahkan, Sarwendah mengungkapkan, Thalia begitu rajin saat menulis surat tersebut dengan mengganti penanya di setiap huruf.

Mendapati surat dari Thalia sekaligus mendengar pengakuan Sarwendah, Ruben pun hanya diam dan meresapi isi surat tersebut dengan haru. Tampak dalam surat tersebut, Thalia juga menggambarkan lima orang yang merupakan keluarga, yang sedang berada di sebuah istana megah. (b)

Rekomendasi

Foto: Ini Duduk Perkara Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe | Pifa Net

Ini Duduk Perkara Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe

Jakarta
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Alisson Becker Cedera Saat Bela Brasil, Pulang ke Liverpool untuk Pemeriksaan | Pifa Net

Alisson Becker Cedera Saat Bela Brasil, Pulang ke Liverpool untuk Pemeriksaan

Inggris
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak | Pifa Net

Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak

Pontianak
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Kembali Diwarnai Kericuhan | Pifa Net

Sidang Kasus Hasto Kristiyanto Kembali Diwarnai Kericuhan

Jakarta
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Skuad Garuda Semakin Lengkap di Sydney, Siap Hadapi Tim Kangguru | Pifa Net

Skuad Garuda Semakin Lengkap di Sydney, Siap Hadapi Tim Kangguru

Australia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Lazio vs Como Berakhir Imbang 1-1, Fabregas Tak Puas | Pifa Net

Lazio vs Como Berakhir Imbang 1-1, Fabregas Tak Puas

Italia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto:  Dua Pemain Baru Keturunan Belanda Dikabarkan Segera Gabung Timnas Indonesia | Pifa Net

Dua Pemain Baru Keturunan Belanda Dikabarkan Segera Gabung Timnas Indonesia

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto:  Manchester United Capai Kesepakatan Boyong Matheus Cunha dari Wolves Senilai Rp1,6 Triliun | Pifa Net

Manchester United Capai Kesepakatan Boyong Matheus Cunha dari Wolves Senilai Rp1,6 Triliun

Sports
| Rabu, 28 Mei 2025
Foto: Prabowo Resmikan Mobil Taktis Listrik 'Pandu' Maung MV3 Buatan Pindad | Pifa Net

Prabowo Resmikan Mobil Taktis Listrik 'Pandu' Maung MV3 Buatan Pindad

Nasional
| Kamis, 12 Juni 2025
Foto: Jokowi: Saya Ngalah Terus Lho, Tapi Ada Batasnya | Pifa Net

Jokowi: Saya Ngalah Terus Lho, Tapi Ada Batasnya

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru: 4 Klub BRI Liga 1 Didenda Rp50 Juta, Ini Daftarnya! | Pifa Net

Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru: 4 Klub BRI Liga 1 Didenda Rp50 Juta, Ini Daftarnya!

Berita Sports, PIFA - Komite Disiplin PSSI mengumumkan sanksi terbaru kepada sejumlah klub Liga 1 Indonesia setelah beberapa suporternya melakukan tindakan tak bertanggung jawab di stadion saat pertandingan berlangsung. Sanksi ini merupakan hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 2 September 2022 lalu, diumumkan PSSI di laman resminya pada Selasa (6/9/2022) sore. Setidaknya ada 4 klub yang disanksi tegas oleh PSSI, yakni PSS Sleman, Persebaya Surabya, Persita Tanggerang, dan PSIS Semarang. Keempat klub ini diganjar denda hukuman Rp50.000.000. Diketahui, PSS Sleman dan Persebaya Surabaya disanksi karena pendukungnya di bangku tribun melempar 2 buah gelas plastik air mineral ke lapangan. Sementara Persita Tanggerang dihukum karena pendukungnya melempar 1 buah gelas plastik air mineral. Selanjutnya PSIS Semarang disanksi lantaran kala melawan Dewa United, 5 orang pemainnya mendapatkan kartu kuning. Lebih lengkapnya, berikut sanksi Komite Disiplin PSSI hasil sidang pada 2 September lalu: 1. PSS Sleman - Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 - Pertandingan: PSS Sleman vs Persebaya Surabaya - Tanggal Kejadian: 27 Agustus 2022 - Jenis Pelanggaran: pelemparan 2 buah gelas plastik air mineral oleh suporter PSS Sleman yang berada di tribun timur sisi Selatan - Hukuman: Denda Rp50.000.000,- 2. Persebaya Surabaya - Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 - Pertandingan: PSS Sleman vs Persebaya Surabaya - Tanggal Kejadian: 27 Agustus 2022 - Jenis Pelanggaran: pelemparan 2 (dua) buah gelas plastik air mineral oleh suporter Persebaya Surabaya yang berada di tribun barat bagian utara - Hukuman: Denda Rp50.000.000 3. Sdr. Matheus Antonio De Sousa Santos (Borneo FC Samarinda) - Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 - Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Persis Solo - Tanggal Kejadian: 28 Agustus 2022 - Jenis Pelanggaran: melampiaskan kekesalan dengan menendang kemasan minuman di sisi lapangan - Hukuman: Teguran Keras 4. Persita Tangerang - Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 - Pertandingan: Bhayangkara FC vs Persita Tangerang - Tanggal Kejadian: 28 Agustus 2022 - Jenis Pelanggaran: pelemparan 1 (satu) buah botol air mineral oleh suporter Persita Tangerang ke arah maskot tim Bhayangkara FC di tribun selatan sisi barat - Hukuman: Denda Rp50.000.000 5. PSIS Semarang - Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 - Pertandingan: Dewa United FC vs PSIS Semarang - Tanggal Kejadian: 29 Agustus 2022 - Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning - Hukuman: Denda Rp50.000.000 6. Sdr. Yuswanto Aditya (PS. Barito Putera) - Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023 - Pertandingan: Rans Nusantara FC vs PS. Barito Putera - Tanggal Kejadian: 29 Agustus 2022 - Jenis Pelanggaran: melakukan tekel keras ke pemain lawan (serious foul play) serta mendapatkan kartu merah langsung - Hukuman: hukuman tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat serta denda Rp.10.000.000 (yd)

Indonesia
| Selasa, 6 September 2022

Lokal

Foto: DLH Kalbar Terima Laporan Dugaan Kerusakan Ekologis Hutan dan Pelanggaran HAM oleh PT Mayawana Persada | Pifa Net

DLH Kalbar Terima Laporan Dugaan Kerusakan Ekologis Hutan dan Pelanggaran HAM oleh PT Mayawana Persada

PIFA, Lokal - Walhi Kalimantan Barat secara resmi melaporkan PT Mayawana Persada ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat dan Komnas Hak Asasi Manusia. Pengaduan tersebut terkait dugaan pengrusakan ekologis hutan dan pelanggaran HAM yang terjadi di area konsensi Hutan Tanam Industri (HTI) di Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.  Pengaduan tersebut resmi disampaikan Walhi Kalbar ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, pada 28 Desember 2023 lalu.  Direktur Daerah Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, mengatakan laporan tersebut dilakukan karena kehadiran PT Mayawana Persada telah menyebabkan timbulnya konflik sosial dan melanggar hak-hak masyarakat di sekitar konsesi.  Menurutnya, perusahaan juga secara nyata telah mengabaikan kenyataan bahwa tanah dan wilayah yang menjadi areal izin berusaha perusahaan merupakan wilayah tanah dan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat Dayak Kualan secara turun temurun sebagai tempat hidup dan sumber penghidupan.  "Pengambilalihan tanah secara paksa yang disertai dengan tindakan seperti penghancuran tanaman pertanian, perkebunan, pondok-pondok ladang," katanya. Pada saat bersamaan, kata Adam, juga diikuti dengan tindakan intimidasi, penangkapan bahkan pemenjaraan terhadap masyarakat serta upaya memecah belah masyarakat.  Menurutnya, yang terjadi dan dialami oleh masyarakat di Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang adalah bukti kuat bahwa PT Mayawana Persada telah melakukan praktek nyata perampasan tanah dan wilayah adat milik masyarakat adat Dayak Kualan. Dia mengungkapkan, PT Mayawana Persada dalam menjalankan operasional perusahaannya juga terbukti melanggar prinsip dan prosedur free, prior, and informed Consent (FPIC) sebagai sebuah mekanisme yang harus ditempuh. "Masyarakat merasa tidak pernah memberikan persetujuan secara bebas dan memperoleh manfaat atas keberadaan perusahaan," katanya. Adam menyatakan, klaim perusahaan yang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana kerja perusahaan, juga telah dilakukan perundingan dan mediasi yang berulang. Kendati demikian, penolakan masyarakat adat Dayak Kualan terhadap keberadaan dan rencana kerja perusahaan terus terjadi.  Tidak hanya itu, PT Mayawana Persada juga dalam merealisasikan rencana kerja perusahaannya terbukti secara kuat dan meyakinkan telah melakukan praktek-praktek penghancuran hutan alami.  Termasuk pula dalam hal menjalankan bisnis hutan kaya biodervesitas seperti areal lahan gambut dan habitat orang utan.  "Praktek bisnis PT Mayawana Persada ini sepenuhnya melanggar prinsip no deforestation, no peat, no exploitation," tegasnya. Dia menyatakan, oleh karena itu secara keseluruhannya, PT Mayawana Persada sebagai sister company dan sejumlah anak usaha Alas Kusuma grup yang memiliki sertifikat FSC, yang merupakan sistem sertifikasi yang memberikan jaminan yang kredibel bahwa produk yang dijual dengan klaim FSC berasal dari hutan yang dikelola dengan baik.  Dalam pernyataannya, Adam mengungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Walhi Kalbar, AMAN Kalbar, Lingkar Borneo dan Satya Bumi meminta kepada pemerintah dan perusahaan untuk, memberikan pengakuan terhadap hutan adat masyarakat Dayak Kualan Hilir.  Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan studi terkini untuk menghitung jumlah individu orangutan di sekitar wilayah konsesi sebagai basis tindakan konservasi lanjutan.  "Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau ulang seluruh izin konsesi PT Mayawana Persada yang tumpang tindih dengan hutan adat dan wilayah konservasi tinggi," paparnya. Koalisi masyarakat juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang hak guna usaha PT Mayawana Persada. Pasalnya bertentangan dengan penjagaan kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 34 Undang undang Pokok Agraria.  "Meminta kepada Polri memerintahkan Polda Kalbar menghentikan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat Adat Dayak Kualan Hilir," tegasnya. Dia juga menyatakan, pihaknya meminta kepada perusahaan harus menghentikan dan meninjau ulang seluruh kegiatan bisnisnya di wilayah masyarakat adat dan kawasan hutan dengan konservasi tinggi.  Perusahaan harus membuka high conservation value dan rencana tindak lanjut konservasi di wilayah konsesi mereka.  "Kami meminta perusahaan untuk memulihkan seluruh kerusakan ekosistem yang terjadi termasuk menanam kembali Bukit Sabar Bubu dan perusahaan harus menghentikan intimidasi dan upaya kriminalisasi kepada masyarakat, memberikan ganti rugi yang sepadan atas kerusakan terhadap kebun masyarakat serta mengembalikan tanah masyarakat adat," tegas Adam.  Terkait laporan ini, Seketaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Amung Hidayat, membenarkan telah dilaksanakan pertemuan antara pihaknya dan Walhi Kalbar pada Kamis, 28 Desember 2023. Dia menjelaskan, seperti diketahui bahwa 11 Desember 2023 Koalisi Masyarakat Sipil telah melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha oleh PT Mayawana Persada dengan menerbitkan Laporan Kerusakan Ekologi & Pelanggaran HAM : Ugal-Ugalan Ekspansi HTI di Kalimantan Barat”.  Amung menerangkan, pihaknya meminta agar Walhi Kalbar segera menyampaikan data yang lebih detil terkait titik koordinat yang dilaporkan. Dan mengkonfirmasi terkait kebenaran data dan laporan tersebut kepada pihak PT Mayawana Persada.  "Kami sudah  berkomunikasi dengan Walhi Kalbar untuk meminta data-data terkait laporan yang Walhi sampaikan, tetapi sampai dengan 30 Januari 2024 kami belum menerima data-data dimaksud," kata Amung.  Amung menjelaskan, data–data yang diminta pihaknya itu diperlukan untuk mengecek apakah benar titik yang dilaporkan merupakan areal gambut dan masuk di dalam konsesi PT Mayawana Persada. "Perihal adanya pemanggilan terhadap warga desa oleh pihak kepolisian, pihak Walhi belum dapat menyampaikan informasi lebih dalam dan berjanji akan segera menyampaikan informasi tersebut," ucap Amung.  Amung menyatakan, jika terdapat indikasi pelanggaran oleh PT Mayawana Persada maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan tindak lanjut kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Semua laporan yang masuk akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan dan sepanjang terpenuhi bukti-bukti yang konkret dan akurat.  "Mengapresiasi laporan WALHI sebagai salah satu fungsi kontrol sosial pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalbar," ujar Amung. Sementara itu, pihak PT Mayawana Persada belum memberikan pernyataan terkait laporan Walhi ke DLH Kalbar ini.

Pontianak
| Senin, 5 Februari 2024

Lokal

Foto: Membantu Perekonomian Masyarakat, Bupati Sambas Ajak Masyarakat Berbelanja Di Pasar Tradisional | Pifa Net

Membantu Perekonomian Masyarakat, Bupati Sambas Ajak Masyarakat Berbelanja Di Pasar Tradisional

Sambas - Bupati Sambas, Satono meninjau kondisi Pasar Tradisional Sentebang saat berkunjung ke Jawai. Bupati Sambas itu juga menyempatkan diri untuk berbelanja hasil pertanian masyarakat Jawai yang dijual di pasar, seperti sayur, petai bahkan tempuyak. Sambas, Kamis (9/9/2021) Satono ingin membantu para pedagang di Pasar Sentebang yang terdampak pandemi Covid-19. Walaupun tidak setiap hari belanja di sana, dia ingin itu menjadi contoh bagi yang lain, bahwa belanja di pasar tradisional dapat membantu mengangkat gairah ekonomi yang sedang merosot dihantam pandemi. “Alhamdulilah, tadi pagi sebelum meresmikan Vihara  Desa Matang Terap, Jawai Selatan, saya singgah ke Pasar Sentebang. Saya melihat aktivitas pasar di sana, sekaligus belanja hasil pertanian masyarakat Jawai. Ada beli petai, tempuyak dan banyak lagi,” katanya, dilansir dari Suara Pemred. “Walaupun saya tidak setiap hari belanja di Sentebang, tapi saya selalu belanja di pasar tradisional. Saya ingin memberikan contoh kepada siapapun, baik itu pejabat, pegawai biasa bahkan masyarakat. Bahwa mereka bisa membantu pemerintah menangani pandemi dengan belanja di pasar tradisional, membantu para pedagang lokal,” sambungnya. Dalam kesempatan itu, Satono juga memberikan imbauan protokol kesehatan (Prokes) kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Dia melihat, penerapan prokes di sana sudah cukup baik, walaupun masih ada yang tidak menjaga jarak dan tidak pakai masker. Dia juga mengajak para pedagang agar mau divaksin. “Kita tahu sendiri, yang namanya pasar pasti banyak orang. Kalau pasar saja sudah sepi, bisa mati roda ekonomi kita, tapi yang lebih penting lagi adalah saya ingin masyarakat itu sadar Prokes, sadar pentingnya vaksinasi. Karena ingat, kita masih di masa pandemi yang entah sampai kapan berakhir belum tahu,” pungkasnya. Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana mengatakan kebiasaan Bupati Sambas yang sering berbelanja di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Sambas sedikit banyak akan membantu pedagang dan petani di Kabupaten Sambas. "Sangat baik saya rasa, karena dengan begitu dia memberikan contoh kepada masyarakat untuk membantu menyerap hasil pertanian lokal kita yang ada di pasar tradisional," ujarnya. Kata Erwin, saat ini sebagian besar produk lokal Sambas lari ke pasar-pasar tradisional di dalam kabupaten, dan juga ke beberapa Kabupaten-kota lainnya yang ada di sekitar Kabupaten Sambas. "Hasil produk lokal kita ini cukup banyak, seperti jeruk dan sampai sayur mayur. Ini mesti kita serap, agar petani kita tidak menjerit karena hasil pertaniannya tidak laku di pasaran," ungkapnya. Karenanya, dengan hadirnya Bupati di tengah-tengah masyarakat khususnya pasar tradisional diharapkan bisa membantu petani dan pedagang. "Dengan begitu dia akan menjadi roll model bagi para ASN di Kabupaten Sambas agar juga ikut berbelanja di pasar tradisional guna membantu masyarakat kita," tutupnya.

Sambas
| Jumat, 10 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5