Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak sudah dibayarkan 50 persen atau senilai Rp6,9 miliar pada semester pertama. Menanggapi tudingan pehambatan pembayaran intensif yang santer dibicarakan akhir-akhir ini, Edi membantah, pihaknya tidak ada menghambat pembayaran yang sudah dialokasikan sebelumnya.

Seperti dilansir dari Rilis Prokopim Pemerintah (Pemkot) Pontianak, total alokasi anggaran tahun 2021 untuk insentif nakes ialah sebesar Rp13,8 miliar tahun. Edi menerangkan, keterlambatan pembayaran diakibatkan oleh masalah administrasi, di mana data dari puskesmas sedikit terlambat sampai ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Edi memaklumi keterlambatan pencairan karena sibuknya rutinitas para nakes. Menurutnya, mereka di puskesmas bekerja pagi hingga malam untuk melayani masyarakat, ditambah lagi dengan program vaksinasi sehingga mereka terlambat dalam menyampaikan administrasi untuk proses pembayaran insentifnya.

“Jumlah nakes kita juga terbatas sehingga mungkin secara administratif mereka terlambat menyampaikan laporan,” tegas Edi, dikutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak, Selasa (31/8/2021).

Bahkan, lanjut Edi sejak Januari 2021 anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk insentif nakes. Anggaran juga ditambah lagi setelah adanya refocusing. Insentif tersebut diberikan terhadap nakes yang khusus menangani kasus Covid-19. Seperti di puskesmas jika ada kasus pada wilayah kerja mereka empat yang terkonfirmasi positif Covid-19 hasil tes PCR, maka satu tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif.

“Petugas tersebut harus turun memonitoring selama pemulihan pasien selama 14 hari. Sehingga harus ada bukti dan untuk besarannya tergantung dari kasus yang ada. Pemberian insentif tenaga kesehatan tergantung pada tagihan yang disampaikan. Untuk di rumah sakit tergantung banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat.” Dikutip dari rilis tersebut.

Sebelumnya, Edi menegaskan bahwa pembayaran intensif harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diberlakukan, yakni harus prosedural, akuntabel dan perlu ketelitian dalam penanganannya.

“Kita lakukan secara prosedural, akuntabel dan perlu kehati-hatian serta tidak sembarangan sebab jika ada pemeriksaan kemudian terjadi kesalahan dalam pembayaran maka disuruh kembalikan, kasihan nakesnya,” cetusnya.

Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak sudah dibayarkan 50 persen atau senilai Rp6,9 miliar pada semester pertama. Menanggapi tudingan pehambatan pembayaran intensif yang santer dibicarakan akhir-akhir ini, Edi membantah, pihaknya tidak ada menghambat pembayaran yang sudah dialokasikan sebelumnya.

Seperti dilansir dari Rilis Prokopim Pemerintah (Pemkot) Pontianak, total alokasi anggaran tahun 2021 untuk insentif nakes ialah sebesar Rp13,8 miliar tahun. Edi menerangkan, keterlambatan pembayaran diakibatkan oleh masalah administrasi, di mana data dari puskesmas sedikit terlambat sampai ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Edi memaklumi keterlambatan pencairan karena sibuknya rutinitas para nakes. Menurutnya, mereka di puskesmas bekerja pagi hingga malam untuk melayani masyarakat, ditambah lagi dengan program vaksinasi sehingga mereka terlambat dalam menyampaikan administrasi untuk proses pembayaran insentifnya.

“Jumlah nakes kita juga terbatas sehingga mungkin secara administratif mereka terlambat menyampaikan laporan,” tegas Edi, dikutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak, Selasa (31/8/2021).

Bahkan, lanjut Edi sejak Januari 2021 anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk insentif nakes. Anggaran juga ditambah lagi setelah adanya refocusing. Insentif tersebut diberikan terhadap nakes yang khusus menangani kasus Covid-19. Seperti di puskesmas jika ada kasus pada wilayah kerja mereka empat yang terkonfirmasi positif Covid-19 hasil tes PCR, maka satu tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif.

“Petugas tersebut harus turun memonitoring selama pemulihan pasien selama 14 hari. Sehingga harus ada bukti dan untuk besarannya tergantung dari kasus yang ada. Pemberian insentif tenaga kesehatan tergantung pada tagihan yang disampaikan. Untuk di rumah sakit tergantung banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat.” Dikutip dari rilis tersebut.

Sebelumnya, Edi menegaskan bahwa pembayaran intensif harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diberlakukan, yakni harus prosedural, akuntabel dan perlu ketelitian dalam penanganannya.

“Kita lakukan secara prosedural, akuntabel dan perlu kehati-hatian serta tidak sembarangan sebab jika ada pemeriksaan kemudian terjadi kesalahan dalam pembayaran maka disuruh kembalikan, kasihan nakesnya,” cetusnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya