Basarnas Ponruanak mengevakuasi mayat korban yang meninggal dunia saat mencari durian. (Dok. Basarnas)

Basarnas Ponruanak mengevakuasi mayat korban yang meninggal dunia saat mencari durian. (Dok. Basarnas)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalWanita Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Usai Pamit Mencari Durian

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa Usai Pamit Mencari Durian

Landak | Kamis, 28 September 2023

PIFA, Lokal – Seorang wanita paruh baya Sridandi (51), warga Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak diketahui sejak 26 September 2023 lalu berpamitan hendak mencari buah durian di kebun miliknya.

Namun tidak disangka pamitan itu menjadi yang terakhir, karena pada Jumat 29 September sore kemarin ia di temukan Tim SAR gabungan telah meninggal dunia.

“Benar saja kemarin sore (29/9/2023) kami dari tim SAR gabungan telah menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia, korban ditemukan berjarak 315 M dari lokasi kebunnya,”  ungkap Kepala SAR Pontianak, I Made Junetra, Sabtu 30 September 2023.

Made menambahkan segera setelah penemuannya korban kemudian dievakuasi.

“Setelah ditemukan korban kemudian dievakuasi selanjutnya dibawa kerumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Made.
Ia kembali menjelaskan pada tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 07.00 Wib korban berangkat ke kebun sendirian dengan tujuan mencari durian, namun hingga sore hari korban belum juga kembali.

“Setelah magrib tiba anak korban menginformasikan kepada keluarga lainya dan warga langsung berangkat ke kebun durian yang letaknya di hulu kampung, namun yang di dapat di lokasi hanya tas perbekalan yang dibawa korban berangkat ke kebun,” terang Made.

“Sedangkan laporan yang kami terima mulai tanggal (28/09/2023) proses pencarian hingga korban ditemukan berjalan selama dua hari,” tutur Made. (ap)

Rekomendasi

Foto: Jalan Trans Kalimantan Masih Tergenang Banjir, Pengendara Diimbau Berhati-hati | Pifa Net

Jalan Trans Kalimantan Masih Tergenang Banjir, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Kubu Raya
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Ibu Menyusui Bisa Berpuasa, Ini Syarat yang Perlu Diperhatikan | Pifa Net

Ibu Menyusui Bisa Berpuasa, Ini Syarat yang Perlu Diperhatikan

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: 5 Rekomendasi Drama Korea Bertabur Bintang di Awal 2025 | Pifa Net

5 Rekomendasi Drama Korea Bertabur Bintang di Awal 2025

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Singgung Genosida Palestina, Drakor When the Phone Rings Banjir Hujatan | Pifa Net

Singgung Genosida Palestina, Drakor When the Phone Rings Banjir Hujatan

Palestina
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Elkan Baggott Impresif Bersama Blackpool FC, Peluang ke Timnas Terbuka Lebar? | Pifa Net

Elkan Baggott Impresif Bersama Blackpool FC, Peluang ke Timnas Terbuka Lebar?

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Ruben Amorim Minta Maaf Usai Manchester United Tumbang Lagi | Pifa Net

Ruben Amorim Minta Maaf Usai Manchester United Tumbang Lagi

Inggris
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: J-Hope BTS Gelar Tur Solo, Termasuk di Jakarta pada Mei 2025 | Pifa Net

J-Hope BTS Gelar Tur Solo, Termasuk di Jakarta pada Mei 2025

Jakarta
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat | Pifa Net

BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Sambut Duel Papan Atas, Pelatih Liverpool Sebut Nottingham Forest Layak Juara Liga Inggris | Pifa Net

Sambut Duel Papan Atas, Pelatih Liverpool Sebut Nottingham Forest Layak Juara Liga Inggris

Inggris
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Elon Musk Dituding Lakukan Gestur Nazi, Ini Klarifikasinya | Pifa Net

Elon Musk Dituding Lakukan Gestur Nazi, Ini Klarifikasinya

Amerika Serikat
| Rabu, 22 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Doyan Nonton Porno, Karyawan Perusahaan Sawit Cabuli Bocah SD | Pifa Net

Doyan Nonton Porno, Karyawan Perusahaan Sawit Cabuli Bocah SD

PIFA, Lokal - Polres Sintang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan sawit di Kabupaten Sintang. Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengutarakan, pelaku berinisial SA ini kerap menonton film porno. Hal tersebut mendorong niat jahatnya mencabuli korban berumur 13 tahun tersebut. "Ini memancing niat tersangka melakukan pencabulan kepada korban," ujar Tommy, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Sintang, Senin (13/2/2023) sore. Tommy mengatakan, tersangka SA mengaku korban sering bermain ke rumahnya. Dia berdalih tindakan jahat itu dilakukan atas dasar suka sama suka.  "Korban baru duduk di kelas 5 SD," katanya. Tindak pencabulan tersebut, dilakukan tersangka bermodus mengajari korban membaca. Ketika itu kata Kapolres, korban main ke rumah tersangka. Tersangka mendekati dengan mengajari membaca.  "Kemudian memanfaatkan momen itu untuk berbuat jahat," kata Kapolres. Korban, lanjut Tommy, dicabuli di barak perkebunan kelapa sawit PT Permata Lestari Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, 6 Februari 2023. Selain kasus pencabulan bocah SD di barak perusahaan sawit itu, Polres Sintang juga merilis pengungkapan kasus cabul lain yang melibatkan pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi di Lanting Sepadan, depan eks Rumah Sakit Daerah Ade M Djoen Sintang. Pelaku saat ini tidak ditahan karena pertimbangan anak di bawah umur. Sementara itu, dalam pers rilis tersebut, turut dihadirkan sejumlah pelaku kejahatan lainnya. Diantaranya kejahatan pencurian sepeda motor. (ap)

Sintang
| Selasa, 14 Februari 2023

Nasional

Foto: Yamaha Apresiasi Polda Kalbar yang Berhasil Usut Kasus Peredaran Pelumas Yamalube Palsu | Pifa Net

Yamaha Apresiasi Polda Kalbar yang Berhasil Usut Kasus Peredaran Pelumas Yamalube Palsu

Berita Nasional, PIFA - Distributor resmi Yamalube, Yamaha Motor Co Ltd, mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) yang berhasil mengusut kasus peredaran pelumas palsu di masyarakat dengan melakukan razia terhadap tiga toko. Adapun pelumas palsu yang diperjualbelikan di Kalbar itu menggunakan merek Yamalube. Kuasa hukum Yamaha Purnomo Suryomurcito mengatakan, kasus tersebut berhasil dituntaskan berkat kerja sama dan bantuan dari Polda Kalbar. "Yamaha mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polda Kalbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah menangani peredaran pelumas Yamalube palsu secara cepat serta menyeluruh," ujar Purnomo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022). Purnomo menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan pihak Yamalube untuk melindungi konsumen dari produk oli palsu berkualitas rendah. Selain itu, upaya tersebut juga merupakan bentuk penegakan Undang-Undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis. Pasalnya, pelaku menggunakan merek dagang Yamalube pada produk palsunya. Merek Dagang Yamalube tersebut sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Purnomo pun mengimbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati sebelum membeli produk oli Yamalube di luar dealer resmi Yamaha.  “Dengan membeli produk Yamalube palsu, konsumen (akan) dirugikan karena oli palsu tersebut tak sesuai dengan standar kualitas mutu. Peredaran pelumas Yamalube palsu juga merusak nama baik Yamaha dan produknya,” ujar Purnomo. Razia pelumas Yamalube palsu Demi memberantas peredaran pelumas palsu, melalui firma hukum SKC Law, Yamaha melakukan pencarian informasi secara mendalam untuk mendapatkan bukti mengenai perdagangan oli palsu di sejumlah toko. Setelah mendapatkan bukti, Yamaha mengajukan laporan kepada Ditereskrimsus Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti. Selama penyelidikan, Polda Kalbar mendapatkan tiga toko yang diduga memperdagangkan produk pelumas Yamalube palsu. Ketiga toko tersebut adalah Sarana Motor milik Antonius Susanto, Cahaya Motor milik Yani Susanti, dan Ahass Prima Motor milik Djohan. Ketiganya berlokasi di Kalbar. Setelah melakukan razia pada November 2020, Polda Kalbar menyita 212 botol pelumas Yamalube Matic 0,8 liter palsu dan 1.070 botol pelumas Yamalube Silver 0,8 liter palsu dari tiga toko tersebut. Kepala Unit 1 Subdit (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Tua Mangasi M Sitorus mengatakan, selain berbeda dari sisi standar kualitas mutu, oli Yamalube palsu juga dijual dengan harga yang lebih murah. “Meski begitu, ada pula pedagang Yamalube palsu yang memasarkan dengan harga yang tidak terlalu berbeda dengan harga toko resmi. Tujuannya, untuk menghindari kecurigaan konsumen,” jelasnya. Mangasi menambahkan, guna mencegah kasus serupa tak berulang, kesadaran hukum pedagang dan konsumen perlu ditingkatkan. “Cara tersebut juga menjadi salah satu upaya pencegahan pelanggaran merek di Tanah Air,” tuturnya. Sebagai informasi, seluruh oli palsu dari ketiga toko yang disita Polda Kalbar telah dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah milik PT Mitra Karya Surya Kencana, Pontianak, pada 24 Juni 2021. Hal itu dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara Yamaha dan pelanggar pada proses mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, para pelanggar berjanji untuk tidak menjual lagi produk pelumas Yamalube palsu. Sebagai informasi, Yamaha telah menggunakan teknologi yang dapat memeriksa keaslian produk secara efisien. Berkat teknologi tersebut, Yamaha dapat melindungi konsumen dari peredaran pelumas palsu. Untuk mendapatkan produk pelumas Yamalube asli, konsumen dapat membeli di dealer resmi Yamaha ataupun toko dan bengkel tepercaya. (Kompascom) 

Jakarta
| Kamis, 17 Maret 2022

Teknologi

Foto: PayPal Batalkan Denda Pengguna Terkait Pembaruan Kebijakan  | Pifa Net

PayPal Batalkan Denda Pengguna Terkait Pembaruan Kebijakan 

Berita Teknologi, PIFA - Perusahaan PayPal Holdings Inc tidak akan mendenda pengguna untuk pembaruan kebijakan dan informasi yang salah, meski sebelumnya sempat menyatakan pelanggan harus membayar 2.500 dolar AS sebagai ganti rugi. "PayPal tidak mendenda orang untuk informasi yang salah dan bahasa ini tidak pernah dimaksudkan untuk dimasukkan dalam kebijakan kami. Kami mohon maaf atas kebingungan yang ditimbulkan," kata juru bicara perusahaan seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022). Saham perusahaan yang berbasis di San Jose, California itu dilaporkan turun hampir 6 persen setelah pembaruan, yang menurut PayPal "termasuk informasi yang salah". Hal itu memicu reaksi keras di media sosial selama akhir pekan. PayPal kemudian menerbitkan pembaruan kebijakan yang melarang pelanggan menggunakan layanannya untuk aktivitas yang diidentifikasi olehnya sebagai "mengirim, mem-posting, atau mempublikasikan pesan, konten, atau materi apa pun" yang mempromosikan informasi yang salah. Sebelumnya, pelanggan harus membayar ganti rugi 2.500 dolar AS untuk setiap pelanggaran, seharusnya mulai berlaku pada 3 November, kata laporan itu. Namun mantan Presiden PayPal David Marcus mengecam kebijakan itu dalam sebuah cuitan pada hari Sabtu (8/10), mengatakan kebijakan baru itu "bertentangan dengan semua yang saya yakini". "Sebuah perusahaan swasta sekarang dapat memutuskan untuk mengambil uang Anda jika Anda mengatakan sesuatu yang tidak mereka setujui. Gila," cuit Marcus. Cuitan Marcus itupun turut direspon oleh Elon Musk, kepala miliarder Tesla Inc yang ikut mendirikan PayPal. "Setuju", kata Elon Musk membalas cuitan Marcus. (b)

Amerika
| Jumat, 14 Oktober 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5