Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering diajukan ke kami, silahkan dibaca dan dipahami baik-baik ya.

 

1. Apa itu User / Pifanet?

Pifanet merupakan mereka (user / pengguna) yang sudah mendaftar di Pifa dan terverifikasi akunnya. Pifanet terhimpun dalam bentuk komunitas, mereka yang tergabung dalam komunitas ini dapat ikut ambil bagian dalam memperkaya konten dan relasi Pifa. Selain itu, mereka juga mendapat kesempatan untuk memperoleh penghasilan dengan menjadi Kontributor Citizen Journalism, Kontributor Reviewer, Sobat Pifa, dan Mitra Bisnis Pifa.

2. Apa Perbedaan User Biasa dengan Kontributor Pifanet?

User biasa adalah mereka yang sudah mendaftar di Pifa, sementara itu Kontributor Pifanet adalah mereka yang berkontribusi dalam memperkaya dan memperluas jaringan Pifa. 

3.Bagaimana Cara Menjadi Kontributor Pifanet?

  • Cara Mendaftarkan Akun

User (pengguna) yang belum memiliki akun harus mendaftar terlebih dahulu agar dapat login ke aplikasi. Pendaftaran dilakukan dengan mengisikan form “Sign Up”. Apabila identitas diri sudah diisikan dengan benar, klik tombol “Daftar” untuk menyelesaikan proses pendaftaran akun. Setelah mengklik tombol pendaftaran, pengguna diarahkan masuk ke halaman login.

Tidak semua pengguna harus menjadi kontributor, mereka bisa menjadi pengguna biasa. Bila pengguna berkeinginan menjadi kontributor, ia dapat meng-upgrade akunnya dengan mendaftarkan identitas lengkapnya di laman Kontributor Pifanet.

  • Cara Menjadi Kontributor Pifanet

Pifanet yang ingin menjadi kontributor harus mendaftar terlebih dahulu di laman “Pifanet”. Dalam laman tersebut pengguna bisa memilih jenis kontributor yang hendak didaftarkannya, klik tombol “Daftar” untuk masuk ke halaman pendaftaran akun kontributor. Saat sudah berada di halaman pendaftaran, pengguna harus mengisi identitas lengkapnya di form laman tersebut. Bila identitas diri dirasa sudah benar dan lengkap, klik tombol “Submit” untuk menyelesaikan pendaftaran.

4. Kontribusi apa saja yang dapat dilakukan oleh Pifanet di Pifa?

  • Citizen Journalism

Citizen Journalism merupakan kontributor yang fokus pada reportase dan penulisan konten berita. Citizen Journalism akan mendapatkan rewards poin saat berita hasil liputannya berhasil terbit di laman News (halaman yang mengakomodir semua konten berita Pifa). 

5. Tema dan Jenis Berita Citizen Journalism

Materi (tema) berita bebas, dalam artian kami menerima semua tema berita. Asal saja peristiwa dalam beritanya haruslah akurat sesuai data dan fakta di TKP (Tempat Kejadian Peristiwa), berita harus segar (tidak kadaluarsa), bahasanya jelas dan mudah dipahami pembaca, mengandung pesan dan kesan yang dapat menjawab rasa ingin tahu pembaca. Reportase dan penulisan berita harus sesuai dengan Pedoman Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik.

Pifa menerima semua tema, tapi membatasi jenis berita yang diterima. Jenis berita yang hanya akan diterima oleh Pifa diantaranya adalah:

  • Straight News (Berita Langsung)

Straight News atau berita langsung merupakan jenis berita yang up to date dan memberitakan peristiwa terkini (aktual). Waktu peliputan peristiwa dan pelaporannya tidak lebih dari 24 jam jam atau paling lambat 2 hari. Berita tersebut akan basi apabila pemberitaan peristiwanya lebih dari waktu kejadiannya (lebih dari 2 hari).

Unsur berita Straight News pada umumnya mengandung informasi 5W + 1H, yaitu Who (Siapa), What (Apa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana).

  • Depth News (Berita Mendalam)

Depth News atau berita mendalam merupakan jenis berita yang mengangkat dan memberitakan peristiwa / permasalahan secara mendalam. Berita  dirangkum melalui penggalian informasi yang matang dan mendetail, sehingga hasil beritanya sangat jelas asal usul, kesimpulan dan isi amanat informasinya. 

Unsur berita yang ditekankan pada Depth News hanya ada tiga saja, diantaranya adalah Why (mengapa peristiwanya bisa terjadi), How (bagaimana detail dan proses terjadinya peristiwa), dan So What (Lalu Bagaimana) yang mempertanyakan dampak atau bagaimana kelanjutan peristiwanya.

  • Opinion News (Berita Pendapat)

Berita pendapat atau opini pada umumnya berisikan tentang laporan pandangan (pendapat) seseorang mengenai suatu hal, seperti permasalahan dan ide solusinya, pemikiran atau komentarnya terhadap suatu aspek yang dianggap penting, dan pandangan lainnya yang sejalan dengan keilmuan atau ketokohannya. 

Unsur berita opini sama seperti berita pada umumnya, yakni mengandung 5W + 1H. Perbedaanya dengan jenis berita lainnya adalah pada sumber informasi yang digali dan dilaporkan. Berita opini biasanya berasal atau bersumber dari para ahli, cendikiawan, profesor,  tokoh atau pejabat pemangku kepentingan di suatu daerah.

  • Interpretative News (Berita Interpretatif)

Berita interpretatif merupakan upgrade dari jenis berita langsung. Maksudnya, peristiwa beritanya merupakan hasil dari pengembangan berita langsung. Pengembangan yang dilakukan diantaranya adalah ditambahkannya informasi untuk memperkuat latar belakang kejadian suatu peristiwa, ditingkatkannya sumber data dan wawancara dengan berbagai narasumber. Pengembangan tersebut bertujuan untuk menghasilkan berita baru yang lebih detail, dan lebih lengkap isinya. 

Unsur interpretasi ini juga sama dengan unsur berita langsung yang memuat 5W + 1H. Pembuatan berita jenis ini harus membutuhkan kemampuan dan ketajaman analisis yang mendalam, di samping itu pemuat berita ini juga harus berwawasan luas dan tinggi rasa ingin tahunya untuk menelusuri peristiwa yang dirangkumnya.Reviewer merupakan kontributor yang fokus pada pengembangan konten review. 

  • Reviewer

Sama seperti Citizen Journalism, reviewer yang rutin mereview konten setiap waktunya juga akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh rewards dari Pifa.

Konten hasil review akan ditayangkan di halaman review. Materi konten review dibatasi, artinya tidak semua hal dapat di review. Materi konten review yang diterima Pifa diantaranya adalah konten review kuliner, wisata, gadget dan teknologi, hunian, produk UMKM dan jasa.

  • Sobat Pifa

Sobat Pifa merupakan bagian dari komunitas Pifanet, mereka yang tergabung dalam komunitas tersebut akan terhubung satu sama lainnya dan dapat saling berkolaborasi untuk berbagi cerita positif dan inspiratif.

  • Mitra Bisnis

Mitra bisnis merupakan para pemilik usaha / produk yang sudah secara sah bekerja sama dengan Pifa melalui konsep kemitraaan.

5. Bagaimana Mengajukan Aduan?

Pengajuan aduan dapat dilakukan melalui laman “Aduan”, diajukan dengan mengisikan identitas dan detail aduan di form laman tersebut. Pengadu juga harus melampirkan gambar dan lokasi peristiwanya, dengan jumlah maksimal gambar yang dilampirkan hanya 3 gambar dan/atau 1 video saja.

Masalah yang diadukan harus jelas dan sesuai dengan fakta di lapangan. Kategori aduan yang hanya akan diterima oleh Pifa diantaranya adalah aduan musibah kecelakaan dan kebakaran, aduan masalah PDAM dan PLN, dan aduan kehilangan barang berharga seperti dompet, barang elektronik, dan barang berharga lainnya.

Batasan Aduan

Jumlah maksimal aduan yang bisa dilaporkan oleh Pifanet hanya 10 aduan saja, batasan ini berlaku untuk pengguna (Pifanet) yang belum terverifikasi akunnya. Jika akunnya sudah terverifikasi, jumlah aduannya tidak dibatasi lagi. 

6. Bagaimana Mekanisme Ralat Redaksi?

Pengajuan ralat redaksi dapat dilakukan melalui laman “Ralat Redaksi”. Pengguna yang hendak mengajukan perbaikan redaksi harus mengisi identitas dan detail redaksi pada laman tersebut. Ralat redaksi juga dapat dilakukan secara langsung dengan datang langsung ke:

Alamat Redaksi Pifa

Rumah ModeQ Blok V dan W

JL. Prof. M. Yamin, Kota Baru, Pontianak Selatan 78121.

Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia

7. Bagaimana Mengajukan Iklan Produk / Jasa?

Pengajuan iklan di Pifa dapat dilakukan melalui laman “Beriklan”. Pengiklan harus mengisikan identitas dan detail iklannya di form pengajuan iklan pada laman tersebut. Apabila ingin mengajukan iklan secara langsung ke kantor Pifa, silahkan datang langsung ke alamat iklan Pifa; alamatnya sama dengan alamat redaksi di atas.

8. Apa saja yang Perjualbelikan di Pifa?

Motor, mobil, hunian, barang elektronik dan produk-produk UMKM. Barang-barang tersebut diperjualbelikan lewat laman “Jual Beli”. Penjualan barang lewat satu pintu saja, maksudnya pengguna belum bisa secara langsung memasukan barang dan menjualnya, harus lewat pihak marketing Pifa.

9. Bagaimana Hak Cipta di Pifa?

Materi konten yang dirangkum dan dimuat dalam situs kami dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta, kecuali konten yang terikat pada pihak ketiga. Apabila materi kontennya hanya dipergunakan untuk kepentingan non-komersial, Anda boleh menggunakan materinya dengan mencantumkan rujukan sumber pada semua materi konten original Pifa, baik itu konten tulisan, foto, video, infografik, ilustrasi, dan lain-lain.