Lokal
Ong Birdnest, Oleh-oleh Minuman Khas Pontianak Pertama yang Bersertifikat BPOM RI
PIFA, Lokal - Oleh-oleh khas Pontianak, Kalimantan Barat tidak hanya sebatas makanan khas, kerajinan tangan, atau tekstil saja. Ada lagi yang bisa kamu bawa pulang sebagai oleh-oleh, yaitu minuman. Bukan minuman biasa, minuman ini memiliki manfaat baik untuk kesehatan, namanya Ong Birdnest. Ong Birdnest adalah produk sarang burung walet kemasan siap minum yang praktis dan aman untuk dikonsumsi. Minuman yang sarang waletnya bersumber dari Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar ini merupakan oleh-oleh khas Pontianak pertama yang sudah bersertifikat BPOM RI dan HALAL. Minuman yang kaya akan manfaat dan baik kesehatan ini tak hanya cocok untuk orang dewasa tetapi juga dapat dinikmati oleh anak-anak, karena Ong Birdnest diolah tanpa bahan pengawet, memiliki aroma pandan, dan cita rasa manis dari gula batu. “Ong Birdnest menyajikan minuman sarang walet yang siap dikonsumsi kapan saja dan dimana saja. Karena dikemas dalam botol kaca yang bisa dibawa kemana pun,” ungkapnya Veronika, Istri Owner Ong Birdnest saat ditemui PIFA, Kamis (22/8/24). Veronika menambahkan bahwa minuman ini sangat cocok dijadikan oleh-oleh, karena kemasannya yang praktis dan bisa dinikmati kapan saja di mana saja. “Inilah varian baru oleh-oleh khas Pontianak, sehingga para customer memberikan kepada orang tersayang tidak bosan hanya makanan tapi juga bisa minuman sarang walet, minuman kesehatan,” ujarnya. Harga minuman ini cukup terjangkau. Untuk varian medium seharga Rp70rbu perbotol, sementara produk premium seharga Rp110 ribu perbotol. Cukup terjangkau bukan. Nah, untuk kamu yang ingin menyicipi minuman sehat ini bisa kunjungi offline storenya yang berada di Resto New Urban Garden, Jalan Danau Sentarum No 26A, Pontianak. Atau bisa juga membeli produk Ong Birdnest melalui Instagram @ong.birdnest.id.
Pontianak
| Jumat, 23 Agustus 2024

Trending
Angka Gigitan Anjing Meningkat, Sintang Butuh Tambahan Vaksin Rabies
Sintang
| Jumat, 16 Juni 2023

Bunda Genre Kapuas Hulu Harap Duta Terpilih Jadi Teladan Bagi Remaja di Daerah
Kapuas Hulu
| Kamis, 1 Agustus 2024

Dongkrak Pemulihan Ekonomi Pemkab Kapuas Hulu Kembangkan Pasar Rakyat di Batas RI-Malaysia
Ekonomi
| Sabtu, 25 September 2021

Dua Raperda Disetujui Pemprov Agar Lindungi Petani dan Peladang di Kalbar
Kalbar
| Kamis, 28 April 2022

PMI Kalbar Bakal Tempati Markas Baru
Kalbar
| Sabtu, 13 Mei 2023

Minat Konsumen Terhadap WR155R Tinggi di Kalimantan, Ikut Sukseskan Balapan Offroad Yamaha
Sanggau
| Kamis, 17 Oktober 2024

Simpul Relawan Midji-Didi Nonton Bareng Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di Enam Lokasi
Kalbar
| Rabu, 23 Oktober 2024
KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Nikmati Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi
Madiun
| Rabu, 21 Januari 2026

Juara 1 Lomba Orasi Unjuk Rasa, Polnep Akan Wakili Kalbar Ke Mabes Polri
Pontianak
| Sabtu, 4 Desember 2021

Berita Terbaru
Lokal

Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan
Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara. Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan tersangka berinisial SE alias MI ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya, Kamis malam. MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama sekitar tiga bulan, keberadaan MI terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA. Yudi mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses penangkapan buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berstatus DPO. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tegasnya.
Tanjung Selor
| Jumat, 24 April 2026
Lokal

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional
Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar peredaran 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas berskala nasional. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, menyebut kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika nasional yang memanfaatkan jaringan lokal di daerah. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan, seorang juru parkir yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna tingkat bawah. “Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul. Polisi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, sosok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Banjarmasin
| Jumat, 24 April 2026
Lokal

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter
Badung – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjebak di bawah tebing Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, berhasil dievakuasi oleh Basarnas Bali menggunakan helikopter. Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan kedua korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke helipad. “Akhirnya keduanya berhasil diselamatkan dan selanjutnya mendarat di hellyport SGi Air Bali kurang lebih pukul 15.15 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari seorang pegawai kelab pantai El Kabron bernama Fika pada pukul 13.10 Wita. Kejadian sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menerima laporan, delapan personel langsung dikerahkan ke lokasi. Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing serta kondisi air laut yang mulai pasang, Basarnas Bali memutuskan melakukan evakuasi udara dengan mengerahkan helikopter milik SGi Air Bali. Helikopter lepas landas dari Hellyport Benoa pada pukul 14.46 Wita dengan membawa lima personel. Sekitar 12 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan metode hoisting atau pengangkatan korban dengan tali baja dari udara. “Tidak ada permasalahan signifikan, tetapi harus lebih cepat dalam proses tersebut, karena melihat gelombang yang cukup naik, dan kita menggunakan hoisting, dan satu per satu korban bisa kita evakuasi,” katanya. Kedua korban diketahui bernama Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20). Keduanya berhasil diselamatkan dalam kondisi baik, meski Sergei mengalami luka ringan di kaki dan siku kiri. Berdasarkan informasi di lapangan, kedua WNA tersebut diduga berenang ke area pantai menggunakan jaket keselamatan. Namun saat gelombang pasang, mereka terhempas ke tepi karang saat hendak kembali, sehingga mengalami luka lecet. Setelah dievakuasi, kedua korban menolak pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Tim medis dari Klinik Nusa Medika hanya memberikan penanganan luka ringan di lokasi. Proses evakuasi turut melibatkan berbagai unsur SAR, antara lain Polsek Kuta Selatan, Polair Polsek Kuta Selatan, Balawista Kuta Selatan, tim medis, pihak kelab pantai El Kabron, serta masyarakat setempat.
Bali
| Kamis, 23 April 2026
Berita Populer
Lokal

Ong Birdnest, Oleh-oleh Minuman Khas Pontianak Pertama yang Bersertifikat BPOM RI
PIFA, Lokal - Oleh-oleh khas Pontianak, Kalimantan Barat tidak hanya sebatas makanan khas, kerajinan tangan, atau tekstil saja. Ada lagi yang bisa kamu bawa pulang sebagai oleh-oleh, yaitu minuman. Bukan minuman biasa, minuman ini memiliki manfaat baik untuk kesehatan, namanya Ong Birdnest. Ong Birdnest adalah produk sarang burung walet kemasan siap minum yang praktis dan aman untuk dikonsumsi. Minuman yang sarang waletnya bersumber dari Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar ini merupakan oleh-oleh khas Pontianak pertama yang sudah bersertifikat BPOM RI dan HALAL. Minuman yang kaya akan manfaat dan baik kesehatan ini tak hanya cocok untuk orang dewasa tetapi juga dapat dinikmati oleh anak-anak, karena Ong Birdnest diolah tanpa bahan pengawet, memiliki aroma pandan, dan cita rasa manis dari gula batu. “Ong Birdnest menyajikan minuman sarang walet yang siap dikonsumsi kapan saja dan dimana saja. Karena dikemas dalam botol kaca yang bisa dibawa kemana pun,” ungkapnya Veronika, Istri Owner Ong Birdnest saat ditemui PIFA, Kamis (22/8/24). Veronika menambahkan bahwa minuman ini sangat cocok dijadikan oleh-oleh, karena kemasannya yang praktis dan bisa dinikmati kapan saja di mana saja. “Inilah varian baru oleh-oleh khas Pontianak, sehingga para customer memberikan kepada orang tersayang tidak bosan hanya makanan tapi juga bisa minuman sarang walet, minuman kesehatan,” ujarnya. Harga minuman ini cukup terjangkau. Untuk varian medium seharga Rp70rbu perbotol, sementara produk premium seharga Rp110 ribu perbotol. Cukup terjangkau bukan. Nah, untuk kamu yang ingin menyicipi minuman sehat ini bisa kunjungi offline storenya yang berada di Resto New Urban Garden, Jalan Danau Sentarum No 26A, Pontianak. Atau bisa juga membeli produk Ong Birdnest melalui Instagram @ong.birdnest.id.
Pontianak
| Jumat, 23 Agustus 2024
Lokal

Angka Gigitan Anjing Meningkat, Sintang Butuh Tambahan Vaksin Rabies
PIFA, Lokal- Angka kasus gigitan anjing di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terus meningkat. Hingga Jumat (16/6/2023), Dinas Kesehatan setempat mencatat terdapat 339 kasus gigitan anjing terhadap manusia yang sudah menelan 8 korban meninggal akibat rabies. Meski sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies, namun pemerintah setempat masih menemui kendala dalam penanganan penyakit itu. Diantaranya kekurangan stok atau dosis vaksin. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Eka Dahliana mengatakan, jumlah anjing yang harus divaksin sebanyak 27.910 ekor. Namun jumlah vaksin yang tersedia saat ini hanya berjumlah 5.290 vial vaksin saja. "Dari 5.290 dosis itu mungkin bisa dilaksanakan vaksin di dua atau tiga kecamatan," ujarnya. Pihaknya sudah menghubungi pihak pemerintah pusat untuk mendatangkan vaksin rabies. Namun kondisi di sana juga dalam keadaan kosong. Vaksin baru tersedia dalam kurun waktu dua pekan ke depan. "Sementara ini memang kosong, katanya. Dan ke depannya nanti beberapa pekan ke depan baru akan didistribusikan ke sini," jelasnya. Dinasnya juga akan membuat skema penanganan rabies dengan beberapa metode. Nantinya diterbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sintang. Hal tersebut kini sedang dikonsep. "Apabila anjing yang tidak ada pemiliknya akan dimusnahkan. Kemudian anjing yang ada di rumah agar dikurung, tidak boleh berkeliaran. Nantinya pemusnahan itu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ujarnya. Kabupaten Sintang sendiri urutan pertama kasus rabies se-Kalbar. Di urutan Kedua Kabupaten Landak dengan 400 gigitan anjing dan 3 orang meninggal dunia Sehingga sejauh ini total korban meninggal dunia akibat rabies di Kalbar mencapai 11 orang. Pemkab Sintang juga akan menyiagakan Rabies Center dan Posko Penanggulangan Rabies, memanfaatkan mini command center kantor Bupati Sintang. (ap)
Sintang
| Jumat, 16 Juni 2023
Lokal

Bunda Genre Kapuas Hulu Harap Duta Terpilih Jadi Teladan Bagi Remaja di Daerah
PIFA, Lokal - Bunda Genre Kapuas Hulu, Ny. Angeline Fremalco F. Diaan, S.H., M.H., menutup Audisi Duta Genre tingkat Kabupaten Kapuas Hulu 2024 di Pendopo Bupati Kapuas Hulu pada 30 Juli 2024. Dalam kesempatan ini, beliau menekankan harapannya agar para Duta Genre yang terpilih maupun yang tidak terpilih dapat menjadi teladan bagi remaja lainnya. Bunda Genre Kapuas Hulu berharap, melalui Program GenRe yang mengajarkan remaja untuk menjauhi Pernikahan Dini, Seks Pra Nikah, dan NAPZA, para remaja dapat tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, berkontribusi dalam pembangunan, dan berguna bagi nusa dan bangsa. "Bunda berharap kepada anak-anakku, baik yang terpilih sebagai Duta maupun yang tidak terpilih tapi telah mengikuti audisi ini, agar bisa menjadi teladan bagi remaja lainnya. Duta Genre memegang peran penting untuk mensosialisasikan bahwa keluarga adalah segala-galanya," ucap Ny. Angeline Fremalco. Selain itu, Bunda Genre Kapuas Hulu juga menambahkan bahwa keberadaan Duta Genre sangat penting dalam menekan maraknya permasalahan remaja, terutama yang berkaitan dengan seksualitas, HIV/AIDS, penyalahgunaan narkoba, serta rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, peran Duta Genre perlu terus digiatkan untuk menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi remaja melalui pemahaman tentang pendewasaan usia perkawinan, sehingga mereka dapat merencanakan pendidikan, karir, dan pernikahan sesuai dengan siklus kesehatan reproduksi.
Kapuas Hulu
| Kamis, 1 Agustus 2024
Feeds
Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan
Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara. Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan tersangka berinisial SE alias MI ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya, Kamis malam. MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama sekitar tiga bulan, keberadaan MI terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA. Yudi mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses penangkapan buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berstatus DPO. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tegasnya.
Tanjung Selor
| Jumat, 24 April 2026

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional
Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar peredaran 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas berskala nasional. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, menyebut kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika nasional yang memanfaatkan jaringan lokal di daerah. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan, seorang juru parkir yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna tingkat bawah. “Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul. Polisi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, sosok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Banjarmasin
| Jumat, 24 April 2026

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter
Badung – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjebak di bawah tebing Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, berhasil dievakuasi oleh Basarnas Bali menggunakan helikopter. Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan kedua korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke helipad. “Akhirnya keduanya berhasil diselamatkan dan selanjutnya mendarat di hellyport SGi Air Bali kurang lebih pukul 15.15 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari seorang pegawai kelab pantai El Kabron bernama Fika pada pukul 13.10 Wita. Kejadian sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menerima laporan, delapan personel langsung dikerahkan ke lokasi. Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing serta kondisi air laut yang mulai pasang, Basarnas Bali memutuskan melakukan evakuasi udara dengan mengerahkan helikopter milik SGi Air Bali. Helikopter lepas landas dari Hellyport Benoa pada pukul 14.46 Wita dengan membawa lima personel. Sekitar 12 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan metode hoisting atau pengangkatan korban dengan tali baja dari udara. “Tidak ada permasalahan signifikan, tetapi harus lebih cepat dalam proses tersebut, karena melihat gelombang yang cukup naik, dan kita menggunakan hoisting, dan satu per satu korban bisa kita evakuasi,” katanya. Kedua korban diketahui bernama Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20). Keduanya berhasil diselamatkan dalam kondisi baik, meski Sergei mengalami luka ringan di kaki dan siku kiri. Berdasarkan informasi di lapangan, kedua WNA tersebut diduga berenang ke area pantai menggunakan jaket keselamatan. Namun saat gelombang pasang, mereka terhempas ke tepi karang saat hendak kembali, sehingga mengalami luka lecet. Setelah dievakuasi, kedua korban menolak pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Tim medis dari Klinik Nusa Medika hanya memberikan penanganan luka ringan di lokasi. Proses evakuasi turut melibatkan berbagai unsur SAR, antara lain Polsek Kuta Selatan, Polair Polsek Kuta Selatan, Balawista Kuta Selatan, tim medis, pihak kelab pantai El Kabron, serta masyarakat setempat.
Bali
| Kamis, 23 April 2026

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Dua Tersangka Ditangkap
Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga dan kerap beraksi di area persawahan. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan dalam kasus tersebut. Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yang diketahui berasal dari wilayah Kediri dan Blitar. “Kami lakukan penyelidikan dan penggalian informasi dan ditetapkan dua orang tersangka yakni FA dan DAP. Dari hasil pengembangan kedua tersangka melakukan aksinya kurang lebih 11 TKP,” katanya di Blitar, Kamis. Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam di antaranya berada di wilayah Blitar Kota, sementara sisanya terjadi di Kediri. Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam rentang waktu September 2025 hingga April 2026. Kapolres menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor yang mulai dari mencari target, melakukan pencurian menggunakan kunci T, hingga menjual hasil curian. Sementara DAP, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berperan menyediakan tempat untuk merencanakan aksi serta memantau dan mengawal saat FA beraksi. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni berkeliling di sekitar lokasi target, kemudian setelah kondisi dianggap aman, mereka mencuri sepeda motor yang diparkir di jalan maupun area persawahan menggunakan kunci T. “Hasil penjualan mereka bagi dua. Untuk motif aksinya guna kepentingan pribadi,” ujarnya. Polisi menyebut para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satunya merupakan residivis. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci T, serta empat unit sepeda motor hasil curian. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman. “Kami imbau agar lebih hati-hati dalam menempatkan kendaraan, walaupun hanya sebentar misal ke warung jangan menempatkan posisi kunci tertinggal atau hidup,” kata Kapolres.
Surabaya
| Kamis, 23 April 2026

Aksi Hari Bumi, Mapala Jember Olah Sampah TPA Pakusari Jadi Pupuk Kompos
Jember – Puluhan mahasiswa pecinta alam (Mapala) di Jember, Jawa Timur, melakukan aksi nyata dalam memperingati Hari Bumi dengan mengumpulkan kompos dari TPA Pakusari, Rabu. Koordinator aksi, Rasya Firdaus, mengatakan permasalahan sampah di Kabupaten Jember telah mencapai titik kritis. Dari total timbunan sekitar 1.300 ton per hari, hanya sekitar 360 ton yang mampu terangkut ke tempat pembuangan akhir. “Permasalahan sampah di Kabupaten Jember mencapai titik kritis dengan timbunan sampah mencapai 1.300 ton per hari, namun hanya sekitar 360 ton yang terangkut ke TPA,” ujarnya. Ia menjelaskan, TPA Pakusari yang masih aktif saat ini mengalami kelebihan kapasitas dengan ketinggian timbunan sampah mencapai 32 hingga 35 meter. Berdasarkan hasil penelitian, komposisi sampah di lokasi tersebut didominasi sampah organik sebesar 81,9 persen, disusul non-organik 13,6 persen, serta sampah berbahaya dan beracun (B3) sebesar 4,5 persen. Jenis sampah non-organik meliputi plastik (5,5 persen), karet (4,1 persen), besi (1,3 persen), kaca (1,2 persen), dan kain (1,5 persen). Sementara itu, sampah B3 terdiri dari baterai (0,5 persen), limbah medis (3 persen), serta sisa kemasan bekas (1 persen). “Kami melakukan aksi nyata dengan mengumpulkan kompos dari TPA Pakusari yang berasal dari timbunan sampah organik yang tertimbun bertahun-tahun di sana,” katanya. Menurut Rasya, sampah organik yang menumpuk tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan menjadi pupuk kompos sebagai media tanam. Melalui aksi ini, Mapala ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. “Mapala ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sampah organik bisa dikelola menjadi pupuk organik yang dapat menyuburkan tanaman, sehingga punya nilai guna,” tuturnya. Kompos yang telah dikumpulkan akan dibawa ke masing-masing sekretariat organisasi pecinta alam untuk diolah lebih lanjut menjadi media tanam. Ia juga mengajak seluruh Mapala se-Jember untuk turut serta dalam aksi serupa dengan fokus pada optimalisasi pengelolaan sampah organik yang telah terdekomposisi. “Kami mengajak seluruh Mapala se-Jember untuk turut serta dalam aksi Hari Bumi tahun ini dengan fokus kepada pengoptimalan pengelolaan sampah, khususnya sampah organik yang telah terdekomposisi dan menumpuk di TPA Pakusari,” katanya.
Surabaya
| Kamis, 23 April 2026

KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif
Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan pejabat sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). “Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” katanya, Rabu. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, melainkan di kantor BPKP Jawa Timur. KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan. Surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu. “Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya. Dalam isi surat, para kepala OPD menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas. Selain itu, terdapat klausul terkait tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional tertentu kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut. Untuk memperkuat pembuktian, KPK terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap. Adapun sembilan pejabat yang diperiksa terdiri atas Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait.
Surabaya
| Rabu, 22 April 2026

Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Surabaya
Surabaya – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya dituntut masing-masing lima tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Senin (20/4) terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi. “Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Yudi Rahmawan dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Reni Budi dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keduanya. Yudi Rahmawan diwajibkan membayar Rp2,5 miliar subsider tiga tahun penjara, sementara Reni Budi Rp1,7 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. Roni menjelaskan, sebagian uang pengganti telah dititipkan oleh kedua terdakwa, yakni Rp50 juta dari Yudi dan sekitar Rp21 juta dari Reni, yang nantinya akan diperhitungkan dalam proses pemulihan kerugian negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. Kasus korupsi SKTM di RSUD dr Iskak tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Surabaya
| Rabu, 22 April 2026

Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding
Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Saiful Bahri alias Pon (47), yang terbukti menjadi kurir 10 kilogram sabu. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. “Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, serta belum menikmati hasil kejahatan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Medan
| Rabu, 22 April 2026

Perumda Pasar Makassar Tertibkan PKL di Pasar Pannampu, Cegah Kemacetan
Makassar – Perumda Pasar Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan kawasan Pasar Pannampu. Langkah ini diambil karena aktivitas jual beli di badan jalan dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Kepala Bagian Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh Jaenul, mengatakan pihaknya merespons meningkatnya jumlah pedagang yang kembali menempati ruas jalan di depan pasar. “Belakangan ini kami melihat ada kecenderungan pedagang kembali berjualan di tepi jalan. Hal ini tentu perlu ditertibkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, pendekatan persuasif terus dilakukan agar para pedagang bersedia menempati lapak yang telah disediakan di dalam area pasar. Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan sejumlah petugas untuk siaga di beberapa titik pasar guna melakukan pengawasan rutin. “Memang kami tugaskan petugas untuk selalu standby di sejumlah titik pasar. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan ruas jalan sebagai tempat berjualan,” katanya. Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar dalam upaya penataan PKL agar lebih tertib dan terorganisasi. “Kami terus mendorong para pedagang untuk masuk ke dalam pasar, menempati tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, kondisi pasar akan lebih tertata, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” tambahnya. Kegiatan penertiban ini juga melibatkan Satpol PP Kecamatan Tallo sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Perumda Pasar Makassar berharap, melalui pengawasan rutin ini, kesadaran pedagang semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Makassar
| Selasa, 21 April 2026

Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru
Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan guest house di UIN Raden Fatah Palembang. Tersangka tersebut berinisial AK, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan bahwa AK diduga berperan dalam mengendalikan personel inti yang tercantum dalam surat perjanjian kerja (SPK). Dugaan kelalaian itu mencakup pekerjaan pembangunan fisik serta pengadaan konsultan manajemen konstruksi (MK). Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari Pokja Kementerian Agama, pihak kampus, konsultan, hingga penyedia jasa. Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri atas tiga ahli konstruksi dan satu ahli terkait kerugian keuangan negara. "Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08," kata Rizza. AK menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai konsultan MK. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AK kini ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Palembang
| Selasa, 21 April 2026


Berita Rekomendasi
Lokal

Ong Birdnest, Oleh-oleh Minuman Khas Pontianak Pertama yang Bersertifikat BPOM RI
PIFA, Lokal - Oleh-oleh khas Pontianak, Kalimantan Barat tidak hanya sebatas makanan khas, kerajinan tangan, atau tekstil saja. Ada lagi yang bisa kamu bawa pulang sebagai oleh-oleh, yaitu minuman. Bukan minuman biasa, minuman ini memiliki manfaat baik untuk kesehatan, namanya Ong Birdnest. Ong Birdnest adalah produk sarang burung walet kemasan siap minum yang praktis dan aman untuk dikonsumsi. Minuman yang sarang waletnya bersumber dari Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar ini merupakan oleh-oleh khas Pontianak pertama yang sudah bersertifikat BPOM RI dan HALAL. Minuman yang kaya akan manfaat dan baik kesehatan ini tak hanya cocok untuk orang dewasa tetapi juga dapat dinikmati oleh anak-anak, karena Ong Birdnest diolah tanpa bahan pengawet, memiliki aroma pandan, dan cita rasa manis dari gula batu. “Ong Birdnest menyajikan minuman sarang walet yang siap dikonsumsi kapan saja dan dimana saja. Karena dikemas dalam botol kaca yang bisa dibawa kemana pun,” ungkapnya Veronika, Istri Owner Ong Birdnest saat ditemui PIFA, Kamis (22/8/24). Veronika menambahkan bahwa minuman ini sangat cocok dijadikan oleh-oleh, karena kemasannya yang praktis dan bisa dinikmati kapan saja di mana saja. “Inilah varian baru oleh-oleh khas Pontianak, sehingga para customer memberikan kepada orang tersayang tidak bosan hanya makanan tapi juga bisa minuman sarang walet, minuman kesehatan,” ujarnya. Harga minuman ini cukup terjangkau. Untuk varian medium seharga Rp70rbu perbotol, sementara produk premium seharga Rp110 ribu perbotol. Cukup terjangkau bukan. Nah, untuk kamu yang ingin menyicipi minuman sehat ini bisa kunjungi offline storenya yang berada di Resto New Urban Garden, Jalan Danau Sentarum No 26A, Pontianak. Atau bisa juga membeli produk Ong Birdnest melalui Instagram @ong.birdnest.id.
Pontianak
| Jumat, 23 Agustus 2024
Lokal

Angka Gigitan Anjing Meningkat, Sintang Butuh Tambahan Vaksin Rabies
PIFA, Lokal- Angka kasus gigitan anjing di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terus meningkat. Hingga Jumat (16/6/2023), Dinas Kesehatan setempat mencatat terdapat 339 kasus gigitan anjing terhadap manusia yang sudah menelan 8 korban meninggal akibat rabies. Meski sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies, namun pemerintah setempat masih menemui kendala dalam penanganan penyakit itu. Diantaranya kekurangan stok atau dosis vaksin. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Eka Dahliana mengatakan, jumlah anjing yang harus divaksin sebanyak 27.910 ekor. Namun jumlah vaksin yang tersedia saat ini hanya berjumlah 5.290 vial vaksin saja. "Dari 5.290 dosis itu mungkin bisa dilaksanakan vaksin di dua atau tiga kecamatan," ujarnya. Pihaknya sudah menghubungi pihak pemerintah pusat untuk mendatangkan vaksin rabies. Namun kondisi di sana juga dalam keadaan kosong. Vaksin baru tersedia dalam kurun waktu dua pekan ke depan. "Sementara ini memang kosong, katanya. Dan ke depannya nanti beberapa pekan ke depan baru akan didistribusikan ke sini," jelasnya. Dinasnya juga akan membuat skema penanganan rabies dengan beberapa metode. Nantinya diterbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sintang. Hal tersebut kini sedang dikonsep. "Apabila anjing yang tidak ada pemiliknya akan dimusnahkan. Kemudian anjing yang ada di rumah agar dikurung, tidak boleh berkeliaran. Nantinya pemusnahan itu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ujarnya. Kabupaten Sintang sendiri urutan pertama kasus rabies se-Kalbar. Di urutan Kedua Kabupaten Landak dengan 400 gigitan anjing dan 3 orang meninggal dunia Sehingga sejauh ini total korban meninggal dunia akibat rabies di Kalbar mencapai 11 orang. Pemkab Sintang juga akan menyiagakan Rabies Center dan Posko Penanggulangan Rabies, memanfaatkan mini command center kantor Bupati Sintang. (ap)
Sintang
| Jumat, 16 Juni 2023
Lokal

Bunda Genre Kapuas Hulu Harap Duta Terpilih Jadi Teladan Bagi Remaja di Daerah
PIFA, Lokal - Bunda Genre Kapuas Hulu, Ny. Angeline Fremalco F. Diaan, S.H., M.H., menutup Audisi Duta Genre tingkat Kabupaten Kapuas Hulu 2024 di Pendopo Bupati Kapuas Hulu pada 30 Juli 2024. Dalam kesempatan ini, beliau menekankan harapannya agar para Duta Genre yang terpilih maupun yang tidak terpilih dapat menjadi teladan bagi remaja lainnya. Bunda Genre Kapuas Hulu berharap, melalui Program GenRe yang mengajarkan remaja untuk menjauhi Pernikahan Dini, Seks Pra Nikah, dan NAPZA, para remaja dapat tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, berkontribusi dalam pembangunan, dan berguna bagi nusa dan bangsa. "Bunda berharap kepada anak-anakku, baik yang terpilih sebagai Duta maupun yang tidak terpilih tapi telah mengikuti audisi ini, agar bisa menjadi teladan bagi remaja lainnya. Duta Genre memegang peran penting untuk mensosialisasikan bahwa keluarga adalah segala-galanya," ucap Ny. Angeline Fremalco. Selain itu, Bunda Genre Kapuas Hulu juga menambahkan bahwa keberadaan Duta Genre sangat penting dalam menekan maraknya permasalahan remaja, terutama yang berkaitan dengan seksualitas, HIV/AIDS, penyalahgunaan narkoba, serta rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, peran Duta Genre perlu terus digiatkan untuk menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi remaja melalui pemahaman tentang pendewasaan usia perkawinan, sehingga mereka dapat merencanakan pendidikan, karir, dan pernikahan sesuai dengan siklus kesehatan reproduksi.






