Lokal
Sempat Tidur 7 Bulan, Gunung Dukono Kembali Erupsi dan Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter
PIFA, Lokal – Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melaporkan terjadinya aktivitas erupsi pada Senin (6/4) pagi. Gunung api tersebut melontarkan abu vulkanik dengan ketinggian mencapai 1.000 meter di atas puncak.Petugas PGA Dukono, Bambang Sugiono, mengonfirmasi bahwa letusan terjadi pada pukul 09.26 WIT. Kolom abu yang dihasilkan teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal yang condong tertiup angin ke arah barat."Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 17 mm dan durasi kurang lebih 49,69 detik," ujar Bambang saat dihubungi dari Ternate, Senin.Kembali Aktif Setelah Hiatus 7 BulanBambang menjelaskan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Dukono menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak 30 Maret 2026 hingga saat ini. Menariknya, peningkatan ini terjadi setelah gunung setinggi 1.087 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut sempat berhenti meletus selama tujuh bulan terakhir."Selama tujuh bulan terakhir, aktivitas letusan Gunung Dukono sempat berhenti. Namun, sejak tanggal 30 Maret kemarin, sudah mulai terjadi letusan kembali sampai sekarang," jelasnya.Status Waspada dan Rekomendasi KeamananSaat ini, Gunung Dukono berada pada Level II atau Status Waspada. Mengingat ancaman bahaya letusan yang masih mengintai, pihak berwenang mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat maupun wisatawan untuk mendekati area kawah.Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun, termasuk pendakian, di dalam radius 4 kilometer dari Kawah Malupang Warirang."Kami meminta pengunjung dan wisatawan untuk mematuhi rekomendasi ini demi keselamatan bersama, mengingat fluktuasi aktivitas gunung yang kembali meningkat," pungkas Bambang.
Maluku Utara
| Senin, 6 April 2026

Trending
Sebanyak 1.113 Kasus yang Ditangani Polresta Pontianak Tahun 2021
Pontianak
| Rabu, 29 Desember 2021

BMKG Pontianak Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan dan Air Pasang l
Pontianak
| Sabtu, 18 Juni 2022

Penghadangan Rombongan Dituding "Setingan", PDIP Kalbar Layangkan Somasi ke Gubernur
Kalbar
| Senin, 16 Mei 2022

Insiden Perkemahan PMI di Kubu Raya, Harisson: Jika Ingin Buat Kegiatan Diluar Pastikan Keamanan
Kubu Raya
| Kamis, 19 September 2024
Musyawarah Regional IV Forum Silaturahmi Studi Islam Ekonomi Syariah (foSSEI) KALBAR-TENG Diselenggarakan di Sambas
Sambas
| Sabtu, 6 November 2021

Sempat Tak Diizinkan Masuk, Massa Demonstrasi Cipayung Plus Kalbar Sampaikan 6 Tuntutan Isu Lokal dan Nasional
Pontianak
| Kamis, 14 April 2022

GNKM Resmi Cabut Dukungan untuk Pasangan Norsan-Krisantus, Peta Politik Pilkada Kalbar Berubah Drastis
Kalbar
| Minggu, 17 November 2024

PMI Kalbar Bakal Tempati Markas Baru
Kalbar
| Sabtu, 13 Mei 2023

Muda Mahendrawan Beri Inspirasi Guru untuk Berkolaborasi dalam Kelas Merdeka
Kubu Raya
| Selasa, 17 Oktober 2023

Wamenag RI Lepas 159 Jemaah Haji Sambas, Kloter Perdana Kalbar Siap Berangkat ke Tanah Suci
Pontianak
| Kamis, 22 Mei 2025

Berita Terbaru
Lokal

Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan
Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara. Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan tersangka berinisial SE alias MI ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya, Kamis malam. MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama sekitar tiga bulan, keberadaan MI terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA. Yudi mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses penangkapan buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berstatus DPO. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tegasnya.
Tanjung Selor
| Jumat, 24 April 2026
Lokal

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional
Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar peredaran 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas berskala nasional. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, menyebut kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika nasional yang memanfaatkan jaringan lokal di daerah. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan, seorang juru parkir yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna tingkat bawah. “Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul. Polisi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, sosok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Banjarmasin
| Jumat, 24 April 2026
Lokal

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter
Badung – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjebak di bawah tebing Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, berhasil dievakuasi oleh Basarnas Bali menggunakan helikopter. Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan kedua korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke helipad. “Akhirnya keduanya berhasil diselamatkan dan selanjutnya mendarat di hellyport SGi Air Bali kurang lebih pukul 15.15 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari seorang pegawai kelab pantai El Kabron bernama Fika pada pukul 13.10 Wita. Kejadian sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menerima laporan, delapan personel langsung dikerahkan ke lokasi. Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing serta kondisi air laut yang mulai pasang, Basarnas Bali memutuskan melakukan evakuasi udara dengan mengerahkan helikopter milik SGi Air Bali. Helikopter lepas landas dari Hellyport Benoa pada pukul 14.46 Wita dengan membawa lima personel. Sekitar 12 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan metode hoisting atau pengangkatan korban dengan tali baja dari udara. “Tidak ada permasalahan signifikan, tetapi harus lebih cepat dalam proses tersebut, karena melihat gelombang yang cukup naik, dan kita menggunakan hoisting, dan satu per satu korban bisa kita evakuasi,” katanya. Kedua korban diketahui bernama Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20). Keduanya berhasil diselamatkan dalam kondisi baik, meski Sergei mengalami luka ringan di kaki dan siku kiri. Berdasarkan informasi di lapangan, kedua WNA tersebut diduga berenang ke area pantai menggunakan jaket keselamatan. Namun saat gelombang pasang, mereka terhempas ke tepi karang saat hendak kembali, sehingga mengalami luka lecet. Setelah dievakuasi, kedua korban menolak pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Tim medis dari Klinik Nusa Medika hanya memberikan penanganan luka ringan di lokasi. Proses evakuasi turut melibatkan berbagai unsur SAR, antara lain Polsek Kuta Selatan, Polair Polsek Kuta Selatan, Balawista Kuta Selatan, tim medis, pihak kelab pantai El Kabron, serta masyarakat setempat.
Bali
| Kamis, 23 April 2026
Berita Populer
Lokal

Sempat Tidur 7 Bulan, Gunung Dukono Kembali Erupsi dan Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter
PIFA, Lokal – Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melaporkan terjadinya aktivitas erupsi pada Senin (6/4) pagi. Gunung api tersebut melontarkan abu vulkanik dengan ketinggian mencapai 1.000 meter di atas puncak.Petugas PGA Dukono, Bambang Sugiono, mengonfirmasi bahwa letusan terjadi pada pukul 09.26 WIT. Kolom abu yang dihasilkan teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal yang condong tertiup angin ke arah barat."Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 17 mm dan durasi kurang lebih 49,69 detik," ujar Bambang saat dihubungi dari Ternate, Senin.Kembali Aktif Setelah Hiatus 7 BulanBambang menjelaskan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Dukono menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak 30 Maret 2026 hingga saat ini. Menariknya, peningkatan ini terjadi setelah gunung setinggi 1.087 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut sempat berhenti meletus selama tujuh bulan terakhir."Selama tujuh bulan terakhir, aktivitas letusan Gunung Dukono sempat berhenti. Namun, sejak tanggal 30 Maret kemarin, sudah mulai terjadi letusan kembali sampai sekarang," jelasnya.Status Waspada dan Rekomendasi KeamananSaat ini, Gunung Dukono berada pada Level II atau Status Waspada. Mengingat ancaman bahaya letusan yang masih mengintai, pihak berwenang mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat maupun wisatawan untuk mendekati area kawah.Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun, termasuk pendakian, di dalam radius 4 kilometer dari Kawah Malupang Warirang."Kami meminta pengunjung dan wisatawan untuk mematuhi rekomendasi ini demi keselamatan bersama, mengingat fluktuasi aktivitas gunung yang kembali meningkat," pungkas Bambang.
Maluku Utara
| Senin, 6 April 2026
Lokal

Sebanyak 1.113 Kasus yang Ditangani Polresta Pontianak Tahun 2021
Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI - Polresta Pontianak Kota menggelar kegiatan Press Release Capaian Kinerja Polresta Pontianak Kota tahun 2021, Rabu (29/12/21). Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang diwakili oleh Waka Polresta, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kabag Ops, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dan Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan bahwa terjadi tren penurunan kasus yang terjadi ditahun 2021 berbanding dengan tahun 2020. "Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan media pada hari ini. Perlu saya jelaskan, pada tahun 2021 kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota secara umum dalam kondisi aman dan terkendali. Adapun kasus tahun 2021 sebanyak 1.113 kasus pidana yang terjadi, dan mengalami penurunan 29 kasus atau 2,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 1.142 kasus", ungkap N.B. Darma. Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B Darma, S.I.K., M.H., juga menambahkan untuk penyelesaian perkara pada tahun 2021 sebanyak 1.077 kasus dan mengalami kenaikan 19 kasus atau 1,8 persen dibandingkan penyelesaian perkara ditahun 2020 sebanyak 1.058 kasus. "Pada tahun 2021 ini terdapat 1.113 kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dengan penyelesaian kasus sebanyak 1.077 kasus atau 96,77 persen. Untuk tindak pidana umum terdapat 974 kasus yang kami tangani dengan penyesaian kasus sebanyak 925 kasus atau sekitar 94,96 persen", tambah Waka Polresta N.B Darma. Menurut penjelasan Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B Darma, S.I.K., M.H., Polresta Pontianak Kota juga menangani tindak pidana khusus yang terdiri dari 137 kasus pidana narkotika, 1 kasus korupsi, dan 1 kasus migas, dengan penyelesaian kasus sebanyak 152 kasus dengan rincian penyelesaian kasus pidana narkotika sebanyak 148 kasus, 3 kasus pidana korupsi dan 1 pidana migas atau 100 persen. Polresta Pontianak Kota juga menggelar Operasi Pekat Tahap 2 yang dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Desember 2021 dengan capaian hasil sebanyak 153 kasus terdiri dari 24 Target Operasi (TO) dan 129 non TO dan berhasil mengamankan 214 tersangka pelaku tindak pidana. "Kami juga telah menggelar Operasi Pekat Tahap 2 dengan hasil kasus pidana judi 6 (enam) kasus dari target 5 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang. Pidana narkotika 8 (delapan) kasus dari target 2 (dua) kasus dengan tersangka 8 orang, miras 21 (duapuluh satu) kasus dari target 5 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 tersangka", ungkap Waka Polresta N.B. Darma "Untuk tindak pidana prostitusi kami berhasil mengungkap 42 (empat puluh dua) kasus dari target 5 kasus dan mengamankan 84 tersangka, premanisme 64 kasus dari target 3 kasus dengan 75 tersangka, kembang api/ petasan sebanyak 7 (tujuh) kasus dari target 3 kasus dengan 7 tersangka, dan Senpi/Sajam 5 (lima) kasus dari target 1 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang", pungkas Waka Polresta N.B. Darma.
Pontianak
| Rabu, 29 Desember 2021
Lokal

BMKG Pontianak Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan dan Air Pasang l
Berita Pontianak, PIFA - Badan Meteorologi Klimotologi dan Geofisika (BMKG) Maritim Pontianak menyampaikan perkiraan air pasang akan terjadi sampai tanggal 20 Juni 2022. Mara Sahran Hasibuan selaku Prakirawan BMKG Maritim Pontianak mengatakan potensi terjadinya air pasang ini akan terjadi pada malam hari. “Kondisinya masih pasang maksimum atau pasang tinggi, dimana perkirakan masih akan berlangsung hingga tanggal 20 Juni 2022. Dimana kejadiannya berpeluang pada waktu malam hari, yaitu pukul 20.00 wib - pukul 24.00 wib, setelah itu mulai menurun hingga ke pagi harinya,” ujar Mara Sahran Hasibuan saat diwawancarai PIFA di Kantor BMKG Maritim Pontianak, pada Jumat (17/6/2022) “Tinggi air pasangnya diprediksi ada peluang terjadinya banjir rob di beberapa daerah yang datarannya rutin terendam air pasang. Diprakirakan daerah-daerah yang rutin terendam pasang tiap tahunnya,” timpalnya. Selain itu, dia juga menyampaikan hasil prakiraan cuaca dari Stasiun BMKG Supadio akan berpotensi terjadinya hujan intensitas ringan-sedang yang terjadi dalam beberapa hari kedepan pada siang hari di Kota Pontianak. “Untuk hari ini diperkirakan masih berpeluang terjadi hujan dengan intensitas ringan-sedang, untuk besoknya juga diprakirakan masih berpeluang hujan dengan intensitas sedang juga,” ucapnya. Selain itu, ada juga potensi di mana curah hujan dari daratan terlambat untuk mengalir ke sungai, dan sungai sudah mulai mengalami air pasang. Sehingga berpotensi menyebabkan genangan di sejumlah wilayah Kota Pontianak. “Kondisinya tidak bersamaan, cuma takutnya yang dari hujan ini ngalir ke sungainya terlambat. Jadi pas nanti malam di daratan belum selesai mengalir ke sungai, di tambah dari yang sungai masuk kedaratan. Kurang lebih diprakirakan kondisinya seperti itu,” timpalnya. Untuk itu, Mara Sahran mengimbau, agar masyarakat terus memantau informasi terkait pasang/surut melalui berbagai sumber informasi terkait. Agar dapat memahami situasi, dan bisa melakukan penanganan sedini mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Imbauan dari BMKG, pertama jangan panik dulu, yang terpenting kita tahu terlebih dahulu kapan potensinya akan berlangsung. Karena kita hapal dengan kondisi yang akan dialami, setidaknya masyarakat bisa melakukan tindakan dini untuk mencegah. Misalnya yang rumahnya rutin terendam, barang-barangnya mulai dinaikan,” tukasnya. (ja)
Pontianak
| Sabtu, 18 Juni 2022
Feeds
Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan
Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara. Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan tersangka berinisial SE alias MI ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya, Kamis malam. MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama sekitar tiga bulan, keberadaan MI terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA. Yudi mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses penangkapan buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berstatus DPO. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tegasnya.
Tanjung Selor
| Jumat, 24 April 2026

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional
Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar peredaran 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas berskala nasional. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, menyebut kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika nasional yang memanfaatkan jaringan lokal di daerah. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan, seorang juru parkir yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna tingkat bawah. “Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul. Polisi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, sosok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Banjarmasin
| Jumat, 24 April 2026

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter
Badung – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjebak di bawah tebing Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, berhasil dievakuasi oleh Basarnas Bali menggunakan helikopter. Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan kedua korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke helipad. “Akhirnya keduanya berhasil diselamatkan dan selanjutnya mendarat di hellyport SGi Air Bali kurang lebih pukul 15.15 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari seorang pegawai kelab pantai El Kabron bernama Fika pada pukul 13.10 Wita. Kejadian sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menerima laporan, delapan personel langsung dikerahkan ke lokasi. Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing serta kondisi air laut yang mulai pasang, Basarnas Bali memutuskan melakukan evakuasi udara dengan mengerahkan helikopter milik SGi Air Bali. Helikopter lepas landas dari Hellyport Benoa pada pukul 14.46 Wita dengan membawa lima personel. Sekitar 12 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan metode hoisting atau pengangkatan korban dengan tali baja dari udara. “Tidak ada permasalahan signifikan, tetapi harus lebih cepat dalam proses tersebut, karena melihat gelombang yang cukup naik, dan kita menggunakan hoisting, dan satu per satu korban bisa kita evakuasi,” katanya. Kedua korban diketahui bernama Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20). Keduanya berhasil diselamatkan dalam kondisi baik, meski Sergei mengalami luka ringan di kaki dan siku kiri. Berdasarkan informasi di lapangan, kedua WNA tersebut diduga berenang ke area pantai menggunakan jaket keselamatan. Namun saat gelombang pasang, mereka terhempas ke tepi karang saat hendak kembali, sehingga mengalami luka lecet. Setelah dievakuasi, kedua korban menolak pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Tim medis dari Klinik Nusa Medika hanya memberikan penanganan luka ringan di lokasi. Proses evakuasi turut melibatkan berbagai unsur SAR, antara lain Polsek Kuta Selatan, Polair Polsek Kuta Selatan, Balawista Kuta Selatan, tim medis, pihak kelab pantai El Kabron, serta masyarakat setempat.
Bali
| Kamis, 23 April 2026

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Dua Tersangka Ditangkap
Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga dan kerap beraksi di area persawahan. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan dalam kasus tersebut. Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yang diketahui berasal dari wilayah Kediri dan Blitar. “Kami lakukan penyelidikan dan penggalian informasi dan ditetapkan dua orang tersangka yakni FA dan DAP. Dari hasil pengembangan kedua tersangka melakukan aksinya kurang lebih 11 TKP,” katanya di Blitar, Kamis. Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam di antaranya berada di wilayah Blitar Kota, sementara sisanya terjadi di Kediri. Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam rentang waktu September 2025 hingga April 2026. Kapolres menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor yang mulai dari mencari target, melakukan pencurian menggunakan kunci T, hingga menjual hasil curian. Sementara DAP, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berperan menyediakan tempat untuk merencanakan aksi serta memantau dan mengawal saat FA beraksi. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni berkeliling di sekitar lokasi target, kemudian setelah kondisi dianggap aman, mereka mencuri sepeda motor yang diparkir di jalan maupun area persawahan menggunakan kunci T. “Hasil penjualan mereka bagi dua. Untuk motif aksinya guna kepentingan pribadi,” ujarnya. Polisi menyebut para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satunya merupakan residivis. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci T, serta empat unit sepeda motor hasil curian. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman. “Kami imbau agar lebih hati-hati dalam menempatkan kendaraan, walaupun hanya sebentar misal ke warung jangan menempatkan posisi kunci tertinggal atau hidup,” kata Kapolres.
Surabaya
| Kamis, 23 April 2026

Aksi Hari Bumi, Mapala Jember Olah Sampah TPA Pakusari Jadi Pupuk Kompos
Jember – Puluhan mahasiswa pecinta alam (Mapala) di Jember, Jawa Timur, melakukan aksi nyata dalam memperingati Hari Bumi dengan mengumpulkan kompos dari TPA Pakusari, Rabu. Koordinator aksi, Rasya Firdaus, mengatakan permasalahan sampah di Kabupaten Jember telah mencapai titik kritis. Dari total timbunan sekitar 1.300 ton per hari, hanya sekitar 360 ton yang mampu terangkut ke tempat pembuangan akhir. “Permasalahan sampah di Kabupaten Jember mencapai titik kritis dengan timbunan sampah mencapai 1.300 ton per hari, namun hanya sekitar 360 ton yang terangkut ke TPA,” ujarnya. Ia menjelaskan, TPA Pakusari yang masih aktif saat ini mengalami kelebihan kapasitas dengan ketinggian timbunan sampah mencapai 32 hingga 35 meter. Berdasarkan hasil penelitian, komposisi sampah di lokasi tersebut didominasi sampah organik sebesar 81,9 persen, disusul non-organik 13,6 persen, serta sampah berbahaya dan beracun (B3) sebesar 4,5 persen. Jenis sampah non-organik meliputi plastik (5,5 persen), karet (4,1 persen), besi (1,3 persen), kaca (1,2 persen), dan kain (1,5 persen). Sementara itu, sampah B3 terdiri dari baterai (0,5 persen), limbah medis (3 persen), serta sisa kemasan bekas (1 persen). “Kami melakukan aksi nyata dengan mengumpulkan kompos dari TPA Pakusari yang berasal dari timbunan sampah organik yang tertimbun bertahun-tahun di sana,” katanya. Menurut Rasya, sampah organik yang menumpuk tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan menjadi pupuk kompos sebagai media tanam. Melalui aksi ini, Mapala ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. “Mapala ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sampah organik bisa dikelola menjadi pupuk organik yang dapat menyuburkan tanaman, sehingga punya nilai guna,” tuturnya. Kompos yang telah dikumpulkan akan dibawa ke masing-masing sekretariat organisasi pecinta alam untuk diolah lebih lanjut menjadi media tanam. Ia juga mengajak seluruh Mapala se-Jember untuk turut serta dalam aksi serupa dengan fokus pada optimalisasi pengelolaan sampah organik yang telah terdekomposisi. “Kami mengajak seluruh Mapala se-Jember untuk turut serta dalam aksi Hari Bumi tahun ini dengan fokus kepada pengoptimalan pengelolaan sampah, khususnya sampah organik yang telah terdekomposisi dan menumpuk di TPA Pakusari,” katanya.
Surabaya
| Kamis, 23 April 2026

KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif
Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan pejabat sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). “Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” katanya, Rabu. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, melainkan di kantor BPKP Jawa Timur. KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan. Surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu. “Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya. Dalam isi surat, para kepala OPD menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas. Selain itu, terdapat klausul terkait tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional tertentu kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut. Untuk memperkuat pembuktian, KPK terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap. Adapun sembilan pejabat yang diperiksa terdiri atas Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait.
Surabaya
| Rabu, 22 April 2026

Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Surabaya
Surabaya – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya dituntut masing-masing lima tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Senin (20/4) terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi. “Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Yudi Rahmawan dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Reni Budi dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keduanya. Yudi Rahmawan diwajibkan membayar Rp2,5 miliar subsider tiga tahun penjara, sementara Reni Budi Rp1,7 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. Roni menjelaskan, sebagian uang pengganti telah dititipkan oleh kedua terdakwa, yakni Rp50 juta dari Yudi dan sekitar Rp21 juta dari Reni, yang nantinya akan diperhitungkan dalam proses pemulihan kerugian negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. Kasus korupsi SKTM di RSUD dr Iskak tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Surabaya
| Rabu, 22 April 2026

Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding
Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Saiful Bahri alias Pon (47), yang terbukti menjadi kurir 10 kilogram sabu. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. “Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, serta belum menikmati hasil kejahatan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Medan
| Rabu, 22 April 2026

Perumda Pasar Makassar Tertibkan PKL di Pasar Pannampu, Cegah Kemacetan
Makassar – Perumda Pasar Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan kawasan Pasar Pannampu. Langkah ini diambil karena aktivitas jual beli di badan jalan dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Kepala Bagian Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh Jaenul, mengatakan pihaknya merespons meningkatnya jumlah pedagang yang kembali menempati ruas jalan di depan pasar. “Belakangan ini kami melihat ada kecenderungan pedagang kembali berjualan di tepi jalan. Hal ini tentu perlu ditertibkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, pendekatan persuasif terus dilakukan agar para pedagang bersedia menempati lapak yang telah disediakan di dalam area pasar. Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan sejumlah petugas untuk siaga di beberapa titik pasar guna melakukan pengawasan rutin. “Memang kami tugaskan petugas untuk selalu standby di sejumlah titik pasar. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan ruas jalan sebagai tempat berjualan,” katanya. Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar dalam upaya penataan PKL agar lebih tertib dan terorganisasi. “Kami terus mendorong para pedagang untuk masuk ke dalam pasar, menempati tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, kondisi pasar akan lebih tertata, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” tambahnya. Kegiatan penertiban ini juga melibatkan Satpol PP Kecamatan Tallo sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Perumda Pasar Makassar berharap, melalui pengawasan rutin ini, kesadaran pedagang semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Makassar
| Selasa, 21 April 2026

Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru
Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan guest house di UIN Raden Fatah Palembang. Tersangka tersebut berinisial AK, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan bahwa AK diduga berperan dalam mengendalikan personel inti yang tercantum dalam surat perjanjian kerja (SPK). Dugaan kelalaian itu mencakup pekerjaan pembangunan fisik serta pengadaan konsultan manajemen konstruksi (MK). Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari Pokja Kementerian Agama, pihak kampus, konsultan, hingga penyedia jasa. Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri atas tiga ahli konstruksi dan satu ahli terkait kerugian keuangan negara. "Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08," kata Rizza. AK menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai konsultan MK. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AK kini ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Palembang
| Selasa, 21 April 2026


Berita Rekomendasi
Lokal

Sempat Tidur 7 Bulan, Gunung Dukono Kembali Erupsi dan Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter
PIFA, Lokal – Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melaporkan terjadinya aktivitas erupsi pada Senin (6/4) pagi. Gunung api tersebut melontarkan abu vulkanik dengan ketinggian mencapai 1.000 meter di atas puncak.Petugas PGA Dukono, Bambang Sugiono, mengonfirmasi bahwa letusan terjadi pada pukul 09.26 WIT. Kolom abu yang dihasilkan teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal yang condong tertiup angin ke arah barat."Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 17 mm dan durasi kurang lebih 49,69 detik," ujar Bambang saat dihubungi dari Ternate, Senin.Kembali Aktif Setelah Hiatus 7 BulanBambang menjelaskan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Dukono menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak 30 Maret 2026 hingga saat ini. Menariknya, peningkatan ini terjadi setelah gunung setinggi 1.087 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut sempat berhenti meletus selama tujuh bulan terakhir."Selama tujuh bulan terakhir, aktivitas letusan Gunung Dukono sempat berhenti. Namun, sejak tanggal 30 Maret kemarin, sudah mulai terjadi letusan kembali sampai sekarang," jelasnya.Status Waspada dan Rekomendasi KeamananSaat ini, Gunung Dukono berada pada Level II atau Status Waspada. Mengingat ancaman bahaya letusan yang masih mengintai, pihak berwenang mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat maupun wisatawan untuk mendekati area kawah.Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun, termasuk pendakian, di dalam radius 4 kilometer dari Kawah Malupang Warirang."Kami meminta pengunjung dan wisatawan untuk mematuhi rekomendasi ini demi keselamatan bersama, mengingat fluktuasi aktivitas gunung yang kembali meningkat," pungkas Bambang.
Maluku Utara
| Senin, 6 April 2026
Lokal

Sebanyak 1.113 Kasus yang Ditangani Polresta Pontianak Tahun 2021
Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI - Polresta Pontianak Kota menggelar kegiatan Press Release Capaian Kinerja Polresta Pontianak Kota tahun 2021, Rabu (29/12/21). Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang diwakili oleh Waka Polresta, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kabag Ops, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dan Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan bahwa terjadi tren penurunan kasus yang terjadi ditahun 2021 berbanding dengan tahun 2020. "Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan media pada hari ini. Perlu saya jelaskan, pada tahun 2021 kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota secara umum dalam kondisi aman dan terkendali. Adapun kasus tahun 2021 sebanyak 1.113 kasus pidana yang terjadi, dan mengalami penurunan 29 kasus atau 2,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 1.142 kasus", ungkap N.B. Darma. Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B Darma, S.I.K., M.H., juga menambahkan untuk penyelesaian perkara pada tahun 2021 sebanyak 1.077 kasus dan mengalami kenaikan 19 kasus atau 1,8 persen dibandingkan penyelesaian perkara ditahun 2020 sebanyak 1.058 kasus. "Pada tahun 2021 ini terdapat 1.113 kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dengan penyelesaian kasus sebanyak 1.077 kasus atau 96,77 persen. Untuk tindak pidana umum terdapat 974 kasus yang kami tangani dengan penyesaian kasus sebanyak 925 kasus atau sekitar 94,96 persen", tambah Waka Polresta N.B Darma. Menurut penjelasan Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B Darma, S.I.K., M.H., Polresta Pontianak Kota juga menangani tindak pidana khusus yang terdiri dari 137 kasus pidana narkotika, 1 kasus korupsi, dan 1 kasus migas, dengan penyelesaian kasus sebanyak 152 kasus dengan rincian penyelesaian kasus pidana narkotika sebanyak 148 kasus, 3 kasus pidana korupsi dan 1 pidana migas atau 100 persen. Polresta Pontianak Kota juga menggelar Operasi Pekat Tahap 2 yang dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Desember 2021 dengan capaian hasil sebanyak 153 kasus terdiri dari 24 Target Operasi (TO) dan 129 non TO dan berhasil mengamankan 214 tersangka pelaku tindak pidana. "Kami juga telah menggelar Operasi Pekat Tahap 2 dengan hasil kasus pidana judi 6 (enam) kasus dari target 5 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang. Pidana narkotika 8 (delapan) kasus dari target 2 (dua) kasus dengan tersangka 8 orang, miras 21 (duapuluh satu) kasus dari target 5 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 tersangka", ungkap Waka Polresta N.B. Darma "Untuk tindak pidana prostitusi kami berhasil mengungkap 42 (empat puluh dua) kasus dari target 5 kasus dan mengamankan 84 tersangka, premanisme 64 kasus dari target 3 kasus dengan 75 tersangka, kembang api/ petasan sebanyak 7 (tujuh) kasus dari target 3 kasus dengan 7 tersangka, dan Senpi/Sajam 5 (lima) kasus dari target 1 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang", pungkas Waka Polresta N.B. Darma.
Pontianak
| Rabu, 29 Desember 2021
Lokal

BMKG Pontianak Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan dan Air Pasang l
Berita Pontianak, PIFA - Badan Meteorologi Klimotologi dan Geofisika (BMKG) Maritim Pontianak menyampaikan perkiraan air pasang akan terjadi sampai tanggal 20 Juni 2022. Mara Sahran Hasibuan selaku Prakirawan BMKG Maritim Pontianak mengatakan potensi terjadinya air pasang ini akan terjadi pada malam hari. “Kondisinya masih pasang maksimum atau pasang tinggi, dimana perkirakan masih akan berlangsung hingga tanggal 20 Juni 2022. Dimana kejadiannya berpeluang pada waktu malam hari, yaitu pukul 20.00 wib - pukul 24.00 wib, setelah itu mulai menurun hingga ke pagi harinya,” ujar Mara Sahran Hasibuan saat diwawancarai PIFA di Kantor BMKG Maritim Pontianak, pada Jumat (17/6/2022) “Tinggi air pasangnya diprediksi ada peluang terjadinya banjir rob di beberapa daerah yang datarannya rutin terendam air pasang. Diprakirakan daerah-daerah yang rutin terendam pasang tiap tahunnya,” timpalnya. Selain itu, dia juga menyampaikan hasil prakiraan cuaca dari Stasiun BMKG Supadio akan berpotensi terjadinya hujan intensitas ringan-sedang yang terjadi dalam beberapa hari kedepan pada siang hari di Kota Pontianak. “Untuk hari ini diperkirakan masih berpeluang terjadi hujan dengan intensitas ringan-sedang, untuk besoknya juga diprakirakan masih berpeluang hujan dengan intensitas sedang juga,” ucapnya. Selain itu, ada juga potensi di mana curah hujan dari daratan terlambat untuk mengalir ke sungai, dan sungai sudah mulai mengalami air pasang. Sehingga berpotensi menyebabkan genangan di sejumlah wilayah Kota Pontianak. “Kondisinya tidak bersamaan, cuma takutnya yang dari hujan ini ngalir ke sungainya terlambat. Jadi pas nanti malam di daratan belum selesai mengalir ke sungai, di tambah dari yang sungai masuk kedaratan. Kurang lebih diprakirakan kondisinya seperti itu,” timpalnya. Untuk itu, Mara Sahran mengimbau, agar masyarakat terus memantau informasi terkait pasang/surut melalui berbagai sumber informasi terkait. Agar dapat memahami situasi, dan bisa melakukan penanganan sedini mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Imbauan dari BMKG, pertama jangan panik dulu, yang terpenting kita tahu terlebih dahulu kapan potensinya akan berlangsung. Karena kita hapal dengan kondisi yang akan dialami, setidaknya masyarakat bisa melakukan tindakan dini untuk mencegah. Misalnya yang rumahnya rutin terendam, barang-barangnya mulai dinaikan,” tukasnya. (ja)





