Lokal
Hadiri Isra Mi’raj dan Dzikir Bersama Wabup Ketapang Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan
Berita Ketapang, PIFA - Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si menghadiri acara Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Dzikir Manaqib Al Habib Sholeh bin Thohir Ba Abud, Selasa (16/02/2022) bertempat di Mushalla Al Qodiri (Central Manaqib Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani RA), Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan. Wabup dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Ketapang selalu mendukung kegiatan keagamaan yang ada di Kabupaten Ketapang, yang salah satunya yakni Dzikir Manaqib ini. "Sebagai umat beragama, khusus kita sebagai muslim meyakini bahwa dzikir itu besar manfaatnya, baik secara individu, dalam kelompok masyarakat yang kecil, hingga kelompok masyarakat yang besar, seperti masyarakat Kabupaten Ketapang ini," ujarnya dalam rilis yang diterima PIFA, Kamis (17/2). Dengan dzikir ini Beliau berharap akan membawa berkah, khususnya untuk Kabupaten Ketapang itu sendiri. "Berkahnya pun bermacam-macam, kehidupan kita tenang, menumbuhkan rasa toleransi, hingga mengarahkan kehidupan kita ke kesejahteraan," imbuhnya. Selain itu dikatakan Beliau bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan termasuk dzikir. Selanjutnya Wabup juga berpesan kepada para jamaah yang hadir bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan kita tetap harus melaksanakan protokol kesehatan. "Saya juga ingin menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk segera melaksanakan vaksinasi bagi yang belum divaksin agar tercipta ketahanan tubuh terhadap serangan covid-19," tutupnya. (rs)
Ketapang
| Kamis, 17 Februari 2022

Trending
Nekat Paksa Pacarnya Dibawah Umur Berhubungan Seks, Seorang Pria di Sekadau Ditahan Polisi
Sekadau
| Kamis, 27 Januari 2022

Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu
Pontianak
| Selasa, 11 Maret 2025

Satpol PP Pontinak Telah Tangani Gelandangan yang Tinggal di Bawah Jembatan Duplikasi Kapuas 1
Pontianak
| Kamis, 20 Maret 2025

Ratusan Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Stunting di Perbatasan Negara
Sambas
| Kamis, 16 November 2023

Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung
Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025

Kantor Pertanahan Kota Pontianak Serahkan 105 Sertifikat Tanah Milik Pemkot
Admin
| Selasa, 6 juli 2021

Kapuas Hulu Masih Terendam Banjir, Dua Kecamatan Masih Meninggi
Kapuas Hulu
| Rabu, 24 November 2021

Tagih Investigasi, DPRD: Kisruh Bongkar Muat Babi Berawal dari Pengusaha Tak Patuh
Kubu Raya
| Kamis, 8 Februari 2024

Pelaku Penganiayaan Pelajar hingga Tewas Saat Pawai Obor Ditangkap, Ngaku Dipicu Emosi Sesaat
Pontianak
| Selasa, 4 Maret 2025

Profil H. Sutarmidji: Calon Gubernur Kalimantan Barat 2024 Nomor Urut 1
Pontianak
| Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Terbaru
Lokal

2 Karyawan Toko di Batubara Tewas Diduga Keracunan Asap Genset Saat Blackout Sumut
Dua karyawan toko aksesori ponsel ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah toko (ruko) di Kabupaten Batubara, Sabtu (23/5), diduga akibat keracunan asap genset saat terjadi pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi di ruko Indrapura ACC, Lingkungan III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih. Kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 12.30 WIB saat rekan kerja korban datang untuk membuka toko, namun tidak mendapat respons dari dalam bangunan. Kapolsek Air Putih, AKP Rahmat R Hutagaol, mengatakan saat pintu ruko dibuka paksa, ditemukan empat orang di dalam kamar. Dua di antaranya sudah dalam kondisi meninggal dunia, sementara dua lainnya tidak sadarkan diri. “Setelah pintu berhasil dibuka, empat orang ditemukan di dalam kamar. Dua korban sudah meninggal dunia, sementara dua lainnya pingsan,” ujar Rahmat, Minggu (24/5). Dua korban meninggal diketahui berinisial RR (24) warga Tebing Tinggi dan AA (22) warga Serdang Bedagai. Sementara dua korban selamat langsung dilarikan ke RSUD Bidadari untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi menduga kuat penyebab kejadian adalah keracunan asap dari genset yang digunakan saat listrik padam. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian para korban. Sebelumnya, pemadaman listrik massal melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara sejak Jumat (22/5) sore akibat gangguan pada jaringan transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi yang dipicu cuaca buruk, dan berdampak pada sistem kelistrikan di Pulau Sumatra.
Lokal
| Minggu, 24 Mei 2026
Lokal

Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 26 Mei 2026
Jemaah An-Nadzir Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026. Pimpinan An-Nadzir, Al Ustadz M. Samiruddin Pademmui, mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan hilal oleh tim khusus dari berbagai daerah di Indonesia serta penggabungan metode dalil naqli dan pendekatan ilmiah. “Iya, kami menetapkan Iduladha jatuh pada Selasa (26/5),” ujar Samiruddin kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/5). Ia menjelaskan, metode yang digunakan An-Nadzir mencakup pengamatan fase bulan, termasuk pemantauan purnama pada hari ke-14 hingga ke-16 bulan sebelumnya, serta observasi bulan sabit tua di ufuk timur dengan metode visual tertentu. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan fenomena alam seperti hujan, petir, angin kencang, dan pasang air laut sebagai indikator pergantian bulan. Menurut Samiruddin, berdasarkan hasil pemantauan, pergantian bulan dari Dzulqaidah ke Dzulhijjah terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.03 WITA. Pada saat itu, posisi matahari disebut lebih dahulu terbit dibandingkan bulan, yang oleh metode An-Nadzir dianggap sebagai tanda masuknya bulan baru. “Karena itu, 1 Dzulhijjah 1447 H terhitung mulai Ahad 17 Mei 2026,” jelasnya. Dengan penetapan tersebut, pelaksanaan Salat Iduladha oleh jemaah An-Nadzir akan digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 07.00 WITA. Pihak An-Nadzir juga menegaskan bahwa perbedaan penetapan awal bulan dalam kalender Hijriah merupakan hal yang wajar dalam khazanah fikih Islam. Mereka mengajak umat untuk menyikapi perbedaan tersebut dengan sikap saling menghormati dan bijaksana.
Gowa
| Minggu, 24 Mei 2026
Berita Populer
Lokal

Hadiri Isra Mi’raj dan Dzikir Bersama Wabup Ketapang Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan
Berita Ketapang, PIFA - Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si menghadiri acara Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Dzikir Manaqib Al Habib Sholeh bin Thohir Ba Abud, Selasa (16/02/2022) bertempat di Mushalla Al Qodiri (Central Manaqib Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani RA), Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan. Wabup dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Ketapang selalu mendukung kegiatan keagamaan yang ada di Kabupaten Ketapang, yang salah satunya yakni Dzikir Manaqib ini. "Sebagai umat beragama, khusus kita sebagai muslim meyakini bahwa dzikir itu besar manfaatnya, baik secara individu, dalam kelompok masyarakat yang kecil, hingga kelompok masyarakat yang besar, seperti masyarakat Kabupaten Ketapang ini," ujarnya dalam rilis yang diterima PIFA, Kamis (17/2). Dengan dzikir ini Beliau berharap akan membawa berkah, khususnya untuk Kabupaten Ketapang itu sendiri. "Berkahnya pun bermacam-macam, kehidupan kita tenang, menumbuhkan rasa toleransi, hingga mengarahkan kehidupan kita ke kesejahteraan," imbuhnya. Selain itu dikatakan Beliau bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan termasuk dzikir. Selanjutnya Wabup juga berpesan kepada para jamaah yang hadir bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan kita tetap harus melaksanakan protokol kesehatan. "Saya juga ingin menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk segera melaksanakan vaksinasi bagi yang belum divaksin agar tercipta ketahanan tubuh terhadap serangan covid-19," tutupnya. (rs)
Ketapang
| Kamis, 17 Februari 2022
Lokal

Nekat Paksa Pacarnya Dibawah Umur Berhubungan Seks, Seorang Pria di Sekadau Ditahan Polisi
Berita Sekadau, PIFA - Polres Sekadau menahan SS (27) terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban. Kasus ini kembali menambah riwayat, selama Januari 2022, Polres Sekadau telah dua kali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu. "Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang," ujar Kasat Reskrim, Rabu 26 Januari 2022. Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman. "Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," ungkapnya. Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil. "Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya. Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut. Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (ja)
Sekadau
| Kamis, 27 Januari 2022
Lokal

Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu
PIFA.CO.ID, LOKAL - Satresnarkoba Polresta Pontianak mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa sabu pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB.Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor diduga membawa sabu.Setelah terlihat di parkiran salah satu hotel di Kota Pontianak, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut."Keduanya berinisial J dan H. Saat digeledah ditemukan dua plastik klip transparan yang berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dibuang ke lantai parkiran hotel oleh J menggunakan tangan kanannya saat itu," jelas Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia. Ia melanjutkan, saat ditanya tentang kepemilikan barang bukti tersebut, J mengakui miliknya. "Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak guna kepentingan proses penyidikan," kata Pandia.
Pontianak
| Selasa, 11 Maret 2025
Feeds
2 Karyawan Toko di Batubara Tewas Diduga Keracunan Asap Genset Saat Blackout Sumut
Dua karyawan toko aksesori ponsel ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah toko (ruko) di Kabupaten Batubara, Sabtu (23/5), diduga akibat keracunan asap genset saat terjadi pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi di ruko Indrapura ACC, Lingkungan III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih. Kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 12.30 WIB saat rekan kerja korban datang untuk membuka toko, namun tidak mendapat respons dari dalam bangunan. Kapolsek Air Putih, AKP Rahmat R Hutagaol, mengatakan saat pintu ruko dibuka paksa, ditemukan empat orang di dalam kamar. Dua di antaranya sudah dalam kondisi meninggal dunia, sementara dua lainnya tidak sadarkan diri. “Setelah pintu berhasil dibuka, empat orang ditemukan di dalam kamar. Dua korban sudah meninggal dunia, sementara dua lainnya pingsan,” ujar Rahmat, Minggu (24/5). Dua korban meninggal diketahui berinisial RR (24) warga Tebing Tinggi dan AA (22) warga Serdang Bedagai. Sementara dua korban selamat langsung dilarikan ke RSUD Bidadari untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi menduga kuat penyebab kejadian adalah keracunan asap dari genset yang digunakan saat listrik padam. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian para korban. Sebelumnya, pemadaman listrik massal melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara sejak Jumat (22/5) sore akibat gangguan pada jaringan transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi yang dipicu cuaca buruk, dan berdampak pada sistem kelistrikan di Pulau Sumatra.
Lokal
| Minggu, 24 Mei 2026

Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 26 Mei 2026
Jemaah An-Nadzir Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026. Pimpinan An-Nadzir, Al Ustadz M. Samiruddin Pademmui, mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan hilal oleh tim khusus dari berbagai daerah di Indonesia serta penggabungan metode dalil naqli dan pendekatan ilmiah. “Iya, kami menetapkan Iduladha jatuh pada Selasa (26/5),” ujar Samiruddin kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/5). Ia menjelaskan, metode yang digunakan An-Nadzir mencakup pengamatan fase bulan, termasuk pemantauan purnama pada hari ke-14 hingga ke-16 bulan sebelumnya, serta observasi bulan sabit tua di ufuk timur dengan metode visual tertentu. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan fenomena alam seperti hujan, petir, angin kencang, dan pasang air laut sebagai indikator pergantian bulan. Menurut Samiruddin, berdasarkan hasil pemantauan, pergantian bulan dari Dzulqaidah ke Dzulhijjah terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.03 WITA. Pada saat itu, posisi matahari disebut lebih dahulu terbit dibandingkan bulan, yang oleh metode An-Nadzir dianggap sebagai tanda masuknya bulan baru. “Karena itu, 1 Dzulhijjah 1447 H terhitung mulai Ahad 17 Mei 2026,” jelasnya. Dengan penetapan tersebut, pelaksanaan Salat Iduladha oleh jemaah An-Nadzir akan digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 07.00 WITA. Pihak An-Nadzir juga menegaskan bahwa perbedaan penetapan awal bulan dalam kalender Hijriah merupakan hal yang wajar dalam khazanah fikih Islam. Mereka mengajak umat untuk menyikapi perbedaan tersebut dengan sikap saling menghormati dan bijaksana.
Gowa
| Minggu, 24 Mei 2026

Polsek Pesanggrahan Amankan Pelaku Penganiayaan Penumpang JakLingko, Diduga Miliki Riwayat Gangguan Jiwa
Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Pesanggrahan mengamankan seorang perempuan berinisial NS (30) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap penumpang perempuan berinisial B (27) di angkutan JakLingko rute 49 Lebak Bulus–Cipulir. Peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan melintas di kawasan Ulujami Raya, Kecamatan Pesanggrahan, pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian hingga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5). Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memiliki riwayat gangguan jiwa dan baru saja keluar dari rumah sakit jiwa kurang dari satu tahun terakhir. “Yang bersangkutan memang baru saja keluar dari RSJ karena ada riwayat gangguan mental atau kejiwaan,” ujar Seala dalam konferensi pers, Sabtu (23/5). Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji klinis dari rumah sakit jiwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Selama proses tersebut, Dinas Sosial turut dilibatkan untuk pendampingan dan penanganan medis. Pihak Dinas Sosial DKI Jakarta juga membenarkan bahwa penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilakukan secara gratis melalui layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta didampingi petugas dari lokasi hingga ke rumah sakit rujukan. Adapun dua rumah sakit rujukan yang kerap digunakan dalam penanganan ODGJ adalah RSJ Dr. Soeharto Heerdjan dan RSKD Duren Sawit, dengan penentuan disesuaikan dengan riwayat rekam medis pasien. Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku meminta bantuan penumpang lain untuk melakukan tap kartu pembayaran elektronik. Setelah terjadi kesalahpahaman terkait kartu tersebut, pelaku kemudian melakukan penarikan kasar hingga berujung pemukulan terhadap korban. Korban mengaku tidak menyangka pelaku memiliki gangguan kejiwaan, sementara keluarga pelaku menyampaikan permintaan maaf dan menyebut kondisi tersebut muncul setelah yang bersangkutan menikah. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur sambil menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku sebelum menentukan status hukumnya.
Jakarta
| Sabtu, 23 Mei 2026

Kereta Api Petikemas Tabrak Minibus di Perlintasan Tanpa Palang di Sumut, Jalur Sempat Terganggu
Kereta Api Petikemas relasi Belawan–Kuala Tanjung terlibat kecelakaan dengan sebuah minibus di perlintasan sebidang tanpa palang pintu pada kilometer 76+7/8 petak jalan Stasiun Bamban–Stasiun Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (23/5) sekitar pukul 08.31 WIB. Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan petugas segera melakukan proses evakuasi agar jalur kereta kembali aman dilalui. Ia juga menyebut penanganan di lokasi perlintasan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang. “Masinis dalam kondisi selamat, namun lokomotif mengalami sejumlah kerusakan materiil. Setelah penanganan darurat selesai, KA Petikemas dapat kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 08.45 WIB,” ujar Anwar. Dalam kejadian tersebut, pengemudi minibus telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Pihak KAI juga menyampaikan keprihatinan dan empati kepada korban serta keluarga atas insiden tersebut. Peristiwa ini turut berdampak pada operasional perjalanan kereta api lain. KA Petikemas sempat berhenti luar biasa selama 14 menit untuk pengecekan, sementara KA Putri Deli relasi Medan–Tanjung Balai tertahan sekitar 5 menit di Stasiun Bamban demi memastikan jalur aman dilalui kembali. KAI Divre I Sumut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu. Pengguna jalan diingatkan untuk selalu berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan jalur aman sebelum melintas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Keselamatan adalah prioritas utama kita bersama,” ujar pihak KAI Divre I Sumut.
Sumut
| Sabtu, 23 Mei 2026

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Anak Penulis Ahmad Bahar soal Dugaan Penyekapan dan Pengancaman oleh Hercules
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penyelidikan atas laporan Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, terhadap Ketua Umum ormas GRIB Jaya, Rosario de Marshall (Hercules). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan, pengancaman, hingga peretasan akun komunikasi. Ilma melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5) dengan didampingi kuasa hukumnya, Gufroni. Dalam laporan itu, selain Hercules, beberapa anggota GRIB Jaya juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penjemputan paksa terhadap Ilma di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Kuasa hukum pelapor, Gufroni, menyebut peristiwa yang dialami kliennya mencakup dugaan penyanderaan, penculikan, ancaman verbal, hingga dugaan penggunaan senjata api. Ia juga mengklaim kliennya sempat dibawa ke kantor pusat GRIB Jaya dan mendapat tekanan serta intimidasi. “Di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, kemudian ditunjukkan pistol untuk menakut-nakuti,” ujar Gufroni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Selain dugaan penyekapan, pihak pelapor juga melaporkan adanya dugaan peretasan WhatsApp milik Ilma yang disebut menjadi pemicu konflik. Laporan tersebut telah teregister di Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2026. Menanggapi laporan tersebut, pihak GRIB Jaya melalui Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP, Marcel Gual, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan pihak pelapor merupakan opini yang perlu dibuktikan di ranah hukum. “Silakan, ini negara hukum. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya,” ujarnya. Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan penyelidik akan mengklarifikasi pelapor, mengumpulkan bukti, serta melakukan pendalaman kasus. Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses awal pendistribusian ke satuan kerja terkait di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Budi juga menjelaskan bahwa dugaan peristiwa terjadi pada 17 Mei 2026, ketika korban disebut didatangi sejumlah orang, kemudian dibawa untuk diinterogasi sebelum akhirnya dipulangkan beberapa jam kemudian.
Jakarta
| Sabtu, 23 Mei 2026

Sopir Taksi Green SM Baru 3 Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi
Polda Metro Jaya mengungkap sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP yang mengalami kecelakaan tertemper KRL di Bekasi Timur ternyata baru bekerja selama tiga hari sebelum insiden terjadi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan fakta tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa RRP sebanyak dua kali pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). “Dari hasil keterangan sopir taksi yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (30/4). Kecelakaan terjadi pada Senin (27/4) saat taksi listrik yang dikemudikan RRP tertemper KRL jurusan Cikarang-Jakarta di kawasan Bekasi Timur. Dengan demikian, RRP baru tiga hari menjalani pekerjaannya sebagai pengemudi taksi listrik. Selain itu, polisi juga mengungkap RRP hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai bekerja. Pelatihan tersebut sebatas pengenalan dasar kendaraan listrik. “Bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sign, parkir dan lain-lain,” kata Budi. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penanganannya diambil alih Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan unsur dugaan tindak pidana. Penyidik juga menggandeng Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk mendalami penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan sistem kelistrikan atau komunikasi. “Ini masih kita dalami karena memang kita melihat kejadian baru beberapa hari lalu,” ujar Budi.
Lokal
| Sabtu, 2 Mei 2026

Sultan HB X Soroti Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengku Buwono X buka suara terkait kasus kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Sri Sultan mengaku heran karena dugaan kekerasan terhadap balita di tempat penitipan anak itu justru dilakukan oleh perempuan yang dinilainya memiliki naluri pengasuhan sebagai seorang ibu. “Saya heran itu justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu,” kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/4). Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha mencuat setelah tempat penitipan anak tersebut digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4) lalu terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Dalam kasus ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari pemilik yayasan, kepala daycare, hingga pengasuh. “Saya enggak ngerti mereka itu siapa. Ya kalau laki-laki mungkin, tapi yang melakukan ibu-ibu sendiri kekerasan-kekerasan seperti itu,” ujar Sultan. Menurut Sultan, lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan serius. Karena itu, ia meminta seluruh daycare ilegal di wilayah DIY segera menghentikan operasional sementara hingga mengurus legalitas. “Kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka sehingga tidak terulang,” katanya. Sultan juga menginstruksikan jajarannya segera menyusun surat edaran untuk pemerintah kabupaten dan kota agar melakukan operasi lapangan terhadap daycare yang tidak layak, baik dari sisi izin maupun kualitas pelayanan. “Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa,” ujarnya. Selain itu, Sultan turut mengkritik praktik komersialisasi daycare ilegal yang menawarkan penitipan anak hingga malam hari namun mengabaikan standar perlindungan anak. Menurutnya, legalitas merupakan syarat penting meskipun pengawasan kualitas pelayanan tetap harus diperketat. “Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal,” kata Sultan.
Yogyakarta
| Jumat, 1 Mei 2026

Ditjenpas Turun Tangan Usut Dugaan Pungli Sel Khusus Rp100 Juta di Lapas Blitar
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) turun tangan mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) jual beli sel khusus di Lapas Kelas II B Blitar. Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan adanya tawaran kamar khusus kepada narapidana korupsi dengan tarif mencapai Rp100 juta. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya mengatakan penanganan kasus kini dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) Ditjenpas. “Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan,” kata Yan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4). Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas, Lilik Sujandi menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli tersebut. “Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya. Lilik mengungkapkan dua petugas Lapas Blitar telah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan,” katanya. Kasus dugaan pungli ini disebut terungkap setelah tiga narapidana korupsi melapor kepada Kepala Lapas yang baru saat sesi dialog pada pertengahan April 2026. Para napi mengaku ditawari kamar khusus oleh oknum petugas dengan harga awal Rp100 juta. Setelah negosiasi, tarif disebut turun menjadi Rp60 juta. Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. Ia menyebut tiga pegawai diduga terlibat menawarkan kamar khusus kepada narapidana. “Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus,” ujar Iswandi. Menurutnya, fasilitas kamar khusus itu sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kamar biasa. Perbedaannya hanya terletak pada waktu penutupan kamar. Jika napi di kamar biasa diwajibkan masuk sel pada sore hari, penghuni kamar khusus disebut baru ditutup pada malam hari setelah waktu Isya. Iswandi memastikan ketiga pegawai yang diduga terlibat sudah diperiksa dan penanganan kasus kini diambil alih oleh Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur. “Masih dalam pemeriksaan lebih mendalam di Kanwil Jatim. Saat ini masih proses,” katanya.
Lokal
| Rabu, 29 April 2026


Berita Rekomendasi
Lokal

Hadiri Isra Mi’raj dan Dzikir Bersama Wabup Ketapang Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan
Berita Ketapang, PIFA - Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE., M.Si menghadiri acara Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Dzikir Manaqib Al Habib Sholeh bin Thohir Ba Abud, Selasa (16/02/2022) bertempat di Mushalla Al Qodiri (Central Manaqib Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani RA), Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan. Wabup dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Ketapang selalu mendukung kegiatan keagamaan yang ada di Kabupaten Ketapang, yang salah satunya yakni Dzikir Manaqib ini. "Sebagai umat beragama, khusus kita sebagai muslim meyakini bahwa dzikir itu besar manfaatnya, baik secara individu, dalam kelompok masyarakat yang kecil, hingga kelompok masyarakat yang besar, seperti masyarakat Kabupaten Ketapang ini," ujarnya dalam rilis yang diterima PIFA, Kamis (17/2). Dengan dzikir ini Beliau berharap akan membawa berkah, khususnya untuk Kabupaten Ketapang itu sendiri. "Berkahnya pun bermacam-macam, kehidupan kita tenang, menumbuhkan rasa toleransi, hingga mengarahkan kehidupan kita ke kesejahteraan," imbuhnya. Selain itu dikatakan Beliau bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan termasuk dzikir. Selanjutnya Wabup juga berpesan kepada para jamaah yang hadir bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan kita tetap harus melaksanakan protokol kesehatan. "Saya juga ingin menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk segera melaksanakan vaksinasi bagi yang belum divaksin agar tercipta ketahanan tubuh terhadap serangan covid-19," tutupnya. (rs)
Ketapang
| Kamis, 17 Februari 2022
Lokal

Nekat Paksa Pacarnya Dibawah Umur Berhubungan Seks, Seorang Pria di Sekadau Ditahan Polisi
Berita Sekadau, PIFA - Polres Sekadau menahan SS (27) terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban. Kasus ini kembali menambah riwayat, selama Januari 2022, Polres Sekadau telah dua kali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu. "Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang," ujar Kasat Reskrim, Rabu 26 Januari 2022. Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman. "Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," ungkapnya. Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil. "Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya. Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut. Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (ja)
Sekadau
| Kamis, 27 Januari 2022
Lokal

Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu
PIFA.CO.ID, LOKAL - Satresnarkoba Polresta Pontianak mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa sabu pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB.Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor diduga membawa sabu.Setelah terlihat di parkiran salah satu hotel di Kota Pontianak, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki tersebut."Keduanya berinisial J dan H. Saat digeledah ditemukan dua plastik klip transparan yang berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dibuang ke lantai parkiran hotel oleh J menggunakan tangan kanannya saat itu," jelas Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia. Ia melanjutkan, saat ditanya tentang kepemilikan barang bukti tersebut, J mengakui miliknya. "Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak guna kepentingan proses penyidikan," kata Pandia.







