2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Lokal

Menarik, Bupati Landak Bersama Danlantamal Gelar Vaksinasi Lewati Jalur Sungai

Berita Landak, PIFA – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman melakukan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Desa Sungai Segak dan Desa Rantau Panjang, Kecamtan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat dengan menggunakan transportasi air, rabu (12/01/22). Program vaksinasi pada dua desa tersebut adalah kegiatan Vaksinasi Maritim TNI AL yang merupakan kerjasama antara Lantamal XII Pontianak bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dengan tujuan agar wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau dengan transportasi darat bisa dilakukan dengan jeluar trasnportasi lain agar masyarakat mendapatkan vaksinasi COVID-19 dari pemerintah. Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kegiatan bersama dengan Lantamal XII Pontianak tersebut merupakan program yang membantu Pemerintah Kabupaten Landak dalam capaian target vaksinasi, karena dapat meyusuri wilayah pedalaman yang sulit dijangkau dengan transportasi darat. “Kami bersama Lantamal XII Pontianak yang dipimpin langsung oleh Komandan Lantamal XII menyisir masyarakat yang ada dipedalaman, agar dapat memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Hal ini dilakukan sesuai dari aturan pemeriantah harus mencapai target paling tidak 70 % vaksinasi pertama dan selanjutnya akan ada booster atau vaksinasi ketiga jika kita telah mencapai target tersebut. Desa Rantau Panjang dan Desa Sui Segak ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya, desa ini merupakan desa yang sangat sulit dijangkau melalui jalan darat. Dengan menyusuri sungai ini, kita akan mengajak masyarakat agar dapat di vaksin sehingga target dapat tercapai” ucap Karolin. Bupati Karolin menjelaskan pemerintah melakukan program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia serta dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini juga membuka aktivitas masyarakat seperti biasa dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. “Ini dalam rangka usaha pemerintah untuk mengurangi COVID-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak, karena dampak COVID-19 ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan anak-anak tidak bisa bersekolah dan COVID-19 berdampak pada situasi ekonomi. Oleh karena itu saya harapkan masyarakat untuk tetap mendukung pemerintah agar kita bisa kerja, bisa kembali bersekolah seperti biasa,” jelas Karolin. Dalam Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di Desa Sungai Segak dan Desa Rantau Panjang sudah tervaksin sebanyak 276 orang. Selain itu, dalam kunjungan tersebut juga diresmikan Pelabuhan Rakyat Putri Dara Hitam di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak dan menyerahkan bantuan Listrik tenaga surya dari Komandan Lantamal XII Pontianak kepada masyarakat. (rs)

Landak
| Kamis, 13 Januari 2022
Foto: Menarik, Bupati Landak Bersama Danlantamal Gelar Vaksinasi Lewati Jalur Sungai | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Lokal

Foto: Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan | Pifa Net

Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan

Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara. Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan tersangka berinisial SE alias MI ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya, Kamis malam. MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama sekitar tiga bulan, keberadaan MI terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA. Yudi mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses penangkapan buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berstatus DPO. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tegasnya.

Tanjung Selor
| Jumat, 24 April 2026

Lokal

Foto: Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional | Pifa Net

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional

Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar peredaran 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas berskala nasional. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, menyebut kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika nasional yang memanfaatkan jaringan lokal di daerah. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan, seorang juru parkir yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna tingkat bawah. “Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul. Polisi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, sosok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Banjarmasin
| Jumat, 24 April 2026

Lokal

Foto: Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter | Pifa Net

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter

Badung – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjebak di bawah tebing Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, berhasil dievakuasi oleh Basarnas Bali menggunakan helikopter. Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan kedua korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke helipad. “Akhirnya keduanya berhasil diselamatkan dan selanjutnya mendarat di hellyport SGi Air Bali kurang lebih pukul 15.15 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari seorang pegawai kelab pantai El Kabron bernama Fika pada pukul 13.10 Wita. Kejadian sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menerima laporan, delapan personel langsung dikerahkan ke lokasi. Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing serta kondisi air laut yang mulai pasang, Basarnas Bali memutuskan melakukan evakuasi udara dengan mengerahkan helikopter milik SGi Air Bali. Helikopter lepas landas dari Hellyport Benoa pada pukul 14.46 Wita dengan membawa lima personel. Sekitar 12 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan metode hoisting atau pengangkatan korban dengan tali baja dari udara. “Tidak ada permasalahan signifikan, tetapi harus lebih cepat dalam proses tersebut, karena melihat gelombang yang cukup naik, dan kita menggunakan hoisting, dan satu per satu korban bisa kita evakuasi,” katanya. Kedua korban diketahui bernama Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20). Keduanya berhasil diselamatkan dalam kondisi baik, meski Sergei mengalami luka ringan di kaki dan siku kiri. Berdasarkan informasi di lapangan, kedua WNA tersebut diduga berenang ke area pantai menggunakan jaket keselamatan. Namun saat gelombang pasang, mereka terhempas ke tepi karang saat hendak kembali, sehingga mengalami luka lecet. Setelah dievakuasi, kedua korban menolak pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Tim medis dari Klinik Nusa Medika hanya memberikan penanganan luka ringan di lokasi. Proses evakuasi turut melibatkan berbagai unsur SAR, antara lain Polsek Kuta Selatan, Polair Polsek Kuta Selatan, Balawista Kuta Selatan, tim medis, pihak kelab pantai El Kabron, serta masyarakat setempat.

Bali
| Kamis, 23 April 2026

Berita Populer

Lokal

Foto: Menarik, Bupati Landak Bersama Danlantamal Gelar Vaksinasi Lewati Jalur Sungai | Pifa Net

Menarik, Bupati Landak Bersama Danlantamal Gelar Vaksinasi Lewati Jalur Sungai

Berita Landak, PIFA – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman melakukan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Desa Sungai Segak dan Desa Rantau Panjang, Kecamtan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat dengan menggunakan transportasi air, rabu (12/01/22). Program vaksinasi pada dua desa tersebut adalah kegiatan Vaksinasi Maritim TNI AL yang merupakan kerjasama antara Lantamal XII Pontianak bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dengan tujuan agar wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau dengan transportasi darat bisa dilakukan dengan jeluar trasnportasi lain agar masyarakat mendapatkan vaksinasi COVID-19 dari pemerintah. Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kegiatan bersama dengan Lantamal XII Pontianak tersebut merupakan program yang membantu Pemerintah Kabupaten Landak dalam capaian target vaksinasi, karena dapat meyusuri wilayah pedalaman yang sulit dijangkau dengan transportasi darat. “Kami bersama Lantamal XII Pontianak yang dipimpin langsung oleh Komandan Lantamal XII menyisir masyarakat yang ada dipedalaman, agar dapat memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Hal ini dilakukan sesuai dari aturan pemeriantah harus mencapai target paling tidak 70 % vaksinasi pertama dan selanjutnya akan ada booster atau vaksinasi ketiga jika kita telah mencapai target tersebut. Desa Rantau Panjang dan Desa Sui Segak ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya, desa ini merupakan desa yang sangat sulit dijangkau melalui jalan darat. Dengan menyusuri sungai ini, kita akan mengajak masyarakat agar dapat di vaksin sehingga target dapat tercapai” ucap Karolin. Bupati Karolin menjelaskan pemerintah melakukan program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia serta dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini juga membuka aktivitas masyarakat seperti biasa dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. “Ini dalam rangka usaha pemerintah untuk mengurangi COVID-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak, karena dampak COVID-19 ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan anak-anak tidak bisa bersekolah dan COVID-19 berdampak pada situasi ekonomi. Oleh karena itu saya harapkan masyarakat untuk tetap mendukung pemerintah agar kita bisa kerja, bisa kembali bersekolah seperti biasa,” jelas Karolin. Dalam Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di Desa Sungai Segak dan Desa Rantau Panjang sudah tervaksin sebanyak 276 orang. Selain itu, dalam kunjungan tersebut juga diresmikan Pelabuhan Rakyat Putri Dara Hitam di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak dan menyerahkan bantuan Listrik tenaga surya dari Komandan Lantamal XII Pontianak kepada masyarakat. (rs)

Landak
| Kamis, 13 Januari 2022

Lokal

Foto: Bupati Muda Serahkan Honorarium kepada Petugas Fardu Kifayah dan Guru Ngaji di Kubu Raya | Pifa Net

Bupati Muda Serahkan Honorarium kepada Petugas Fardu Kifayah dan Guru Ngaji di Kubu Raya

PIFA, Lokal - Pada Kamis (7/12), petugas fardu kifayah dan guru ngaji kembali menerima penghargaan berupa honorarium dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, bersama Sekretaris Daerah Yusran Anizam, secara langsung menyerahkan honorarium tahap ketiga ini di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Bupati Muda Mahendrawan menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk terus meningkatkan nilai honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ia berharap pendapatan asli daerah dapat terus berkembang, sehingga dapat memberikan apresiasi yang setara kepada guru ngaji dan petugas fardu kifayah di Kubu Raya. "Semoga pendapatan asli daerah kita dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sehingga mampu memberikan apresiasi kepada guru ngaji dan petugas fardu kifayah di Kubu Raya," kata Bupati Muda Mahendrawan. Muda menggambarkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah kabupaten adalah bentuk penghargaan atas konsistensi petugas fardu kifayah dan guru ngaji dalam berdedikasi kepada umat sejak usia muda. Ia mengakui peran penting guru ngaji dalam membentuk karakter generasi umat, begitu pula dengan petugas fardu kifayah yang selalu hadir dalam kegiatan pemulasaran jenazah. "Guru ngaji ini merupakan orang-orang yang berjasa dalam membentuk karakter generasi umat. Begitu juga dengan petugas fardu kifayah yang selalu hadir ketika ada orang yang meninggal dunia. Mereka yang memandikan dan mengkafani jenazah. Insentif inilah bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja-kerja mereka selama ini," kata Muda. Bupati Muda Mahendrawan menegaskan bahwa pemberian insentif merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap setiap elemen masyarakat yang telah berperan dalam pembangunan. (yd)

Kubu Raya
| Jumat, 8 Desember 2023

Lokal

Foto: 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Terancam Gagal SNBP Gara-gara Kelalaian Sekolah, Kadisdikbud Kalbar: Sudah Diingatkan Berkali-kali | Pifa Net

113 Siswa SMAN 1 Mempawah Terancam Gagal SNBP Gara-gara Kelalaian Sekolah, Kadisdikbud Kalbar: Sudah Diingatkan Berkali-kali

PIFA.CO.ID, LOKAL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita telah melayangkan surat teguran tertulis dan akan memanggil Kepala Sekolah maupun Operator Sekolah di SMA Negeri 1 Mempawah atas kelalaian mereka mengisi PPDS hingga menyebabkan ratusan siswa tak dapat mengikuti SNBP 2025.“Kita telah buat surat teguran terlebih dahulu, karena mereka (Operator sekolah) lalai dalam pengisian data siswa,” tegas Rita.“Malam ini pihak SMA Negeri 1 Mempawah baik itu kepala sekolah, operator akan saya panggil. Saya juga sudah layangkan surat teguran tertulis, kepada kepala sekolah (SMA Negeri Mempawah) bahwa mereka telah melakukan kelalaian,” tambah Rita.Rita menilai pihak sekolah dianggap telah lalai dalam mengakomodir para siswa untuk pengisian data siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui jalur tanpa tes, ataupun program Eligible Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Ajaran 2024/2025.Sebab dikatakan Rita, bahwa Disdikbud Kalbar sudah selalu mengingatkan untuk pengisian data siswa bahkan lewat grub sekolah.“Dinas sudah selalu mengingatkan untuk pengisian data siswa, karena sekolah lain selesai dan tuntas . Tapi SMA N 1 Mempawah ini saja yang tidak tuntas, dan sudah kita ingatkan berkali-kali, karena waktunya itu lama dari 9 -31 Januari,” pungkas Rita.Rita menegaskan bahwa Pengisian data siswa untuk Jalur SNBP ini, didaftarkan melalui Portal atau website yang telah tersedia, yang diisi langsung oleh sekolah lewat operator disekolah masing-masing.Seperti ketahui, bagi siswa SMA/SMK/MA yang berniat mengikuti SNBP. Salah satu persyaratannya adalah sekolahnya wajib melakukan registrasi di portal SNPMB Kemdikbud. Setelah registrasi berhasil, sekolah juga diwajibkan untuk mengisi rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.“Untuk pengisian data siswa, yang disi melalui portal seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) itu, tidak terkoneksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, melainkan terkoneksi langsung ke Kemendikbud RI. Dan saat ini sistem pada portal itu telah ditutup sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Rita.Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang diadakan oleh Kemendikdasmen RI. Salah satunya berdasarkan nilai rapor.Sebelumnya diberitakan, ratusan siswa-siswi SMA Negeri 1 Mempawah menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (3/2) pagi. Mereka menuntut agar pihak sekolah bertanggung jawab atas kelalaian mengisi PPDS hingga menyebabkan ratusan siswa tak dapat mengikuti SNBP 2025.Dalam kesempatan itumu pihak sekolah menggelar mediasi dengan orang tua dan wali murid untuk membahas persoalan tersebut.Orang tua dan wali murid mendesak agar Kepsek dan guru yang lalai dalam proses pengisian PPDS agar dicopot dan mengundurkan diri dari jabatannya seta dipindahkan dari wilayah Kabupaten Mempawah.

Mempawah
| Selasa, 4 Februari 2025

Feeds

Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan

Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara. Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan tersangka berinisial SE alias MI ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya, Kamis malam. MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama sekitar tiga bulan, keberadaan MI terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA. Yudi mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses penangkapan buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berstatus DPO. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tegasnya.

Tanjung Selor
| Jumat, 24 April 2026
Foto: Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan | Pifa Net

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional

Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar peredaran 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas berskala nasional. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, menyebut kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika nasional yang memanfaatkan jaringan lokal di daerah. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan, seorang juru parkir yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna tingkat bawah. “Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul. Polisi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, sosok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Banjarmasin
| Jumat, 24 April 2026
Foto: Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional | Pifa Net

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter

Badung – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjebak di bawah tebing Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, berhasil dievakuasi oleh Basarnas Bali menggunakan helikopter. Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan kedua korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke helipad. “Akhirnya keduanya berhasil diselamatkan dan selanjutnya mendarat di hellyport SGi Air Bali kurang lebih pukul 15.15 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari seorang pegawai kelab pantai El Kabron bernama Fika pada pukul 13.10 Wita. Kejadian sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menerima laporan, delapan personel langsung dikerahkan ke lokasi. Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing serta kondisi air laut yang mulai pasang, Basarnas Bali memutuskan melakukan evakuasi udara dengan mengerahkan helikopter milik SGi Air Bali. Helikopter lepas landas dari Hellyport Benoa pada pukul 14.46 Wita dengan membawa lima personel. Sekitar 12 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan metode hoisting atau pengangkatan korban dengan tali baja dari udara. “Tidak ada permasalahan signifikan, tetapi harus lebih cepat dalam proses tersebut, karena melihat gelombang yang cukup naik, dan kita menggunakan hoisting, dan satu per satu korban bisa kita evakuasi,” katanya. Kedua korban diketahui bernama Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20). Keduanya berhasil diselamatkan dalam kondisi baik, meski Sergei mengalami luka ringan di kaki dan siku kiri. Berdasarkan informasi di lapangan, kedua WNA tersebut diduga berenang ke area pantai menggunakan jaket keselamatan. Namun saat gelombang pasang, mereka terhempas ke tepi karang saat hendak kembali, sehingga mengalami luka lecet. Setelah dievakuasi, kedua korban menolak pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Tim medis dari Klinik Nusa Medika hanya memberikan penanganan luka ringan di lokasi. Proses evakuasi turut melibatkan berbagai unsur SAR, antara lain Polsek Kuta Selatan, Polair Polsek Kuta Selatan, Balawista Kuta Selatan, tim medis, pihak kelab pantai El Kabron, serta masyarakat setempat.

Bali
| Kamis, 23 April 2026
Foto: Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter | Pifa Net

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Dua Tersangka Ditangkap

Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga dan kerap beraksi di area persawahan. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan dalam kasus tersebut. Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yang diketahui berasal dari wilayah Kediri dan Blitar. “Kami lakukan penyelidikan dan penggalian informasi dan ditetapkan dua orang tersangka yakni FA dan DAP. Dari hasil pengembangan kedua tersangka melakukan aksinya kurang lebih 11 TKP,” katanya di Blitar, Kamis. Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam di antaranya berada di wilayah Blitar Kota, sementara sisanya terjadi di Kediri. Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam rentang waktu September 2025 hingga April 2026. Kapolres menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor yang mulai dari mencari target, melakukan pencurian menggunakan kunci T, hingga menjual hasil curian. Sementara DAP, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berperan menyediakan tempat untuk merencanakan aksi serta memantau dan mengawal saat FA beraksi. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni berkeliling di sekitar lokasi target, kemudian setelah kondisi dianggap aman, mereka mencuri sepeda motor yang diparkir di jalan maupun area persawahan menggunakan kunci T. “Hasil penjualan mereka bagi dua. Untuk motif aksinya guna kepentingan pribadi,” ujarnya. Polisi menyebut para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satunya merupakan residivis. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci T, serta empat unit sepeda motor hasil curian. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman. “Kami imbau agar lebih hati-hati dalam menempatkan kendaraan, walaupun hanya sebentar misal ke warung jangan menempatkan posisi kunci tertinggal atau hidup,” kata Kapolres.

Surabaya
| Kamis, 23 April 2026
Foto: Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Dua Tersangka Ditangkap | Pifa Net

Aksi Hari Bumi, Mapala Jember Olah Sampah TPA Pakusari Jadi Pupuk Kompos

Jember – Puluhan mahasiswa pecinta alam (Mapala) di Jember, Jawa Timur, melakukan aksi nyata dalam memperingati Hari Bumi dengan mengumpulkan kompos dari TPA Pakusari, Rabu. Koordinator aksi, Rasya Firdaus, mengatakan permasalahan sampah di Kabupaten Jember telah mencapai titik kritis. Dari total timbunan sekitar 1.300 ton per hari, hanya sekitar 360 ton yang mampu terangkut ke tempat pembuangan akhir. “Permasalahan sampah di Kabupaten Jember mencapai titik kritis dengan timbunan sampah mencapai 1.300 ton per hari, namun hanya sekitar 360 ton yang terangkut ke TPA,” ujarnya. Ia menjelaskan, TPA Pakusari yang masih aktif saat ini mengalami kelebihan kapasitas dengan ketinggian timbunan sampah mencapai 32 hingga 35 meter. Berdasarkan hasil penelitian, komposisi sampah di lokasi tersebut didominasi sampah organik sebesar 81,9 persen, disusul non-organik 13,6 persen, serta sampah berbahaya dan beracun (B3) sebesar 4,5 persen. Jenis sampah non-organik meliputi plastik (5,5 persen), karet (4,1 persen), besi (1,3 persen), kaca (1,2 persen), dan kain (1,5 persen). Sementara itu, sampah B3 terdiri dari baterai (0,5 persen), limbah medis (3 persen), serta sisa kemasan bekas (1 persen). “Kami melakukan aksi nyata dengan mengumpulkan kompos dari TPA Pakusari yang berasal dari timbunan sampah organik yang tertimbun bertahun-tahun di sana,” katanya. Menurut Rasya, sampah organik yang menumpuk tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan menjadi pupuk kompos sebagai media tanam. Melalui aksi ini, Mapala ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. “Mapala ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sampah organik bisa dikelola menjadi pupuk organik yang dapat menyuburkan tanaman, sehingga punya nilai guna,” tuturnya. Kompos yang telah dikumpulkan akan dibawa ke masing-masing sekretariat organisasi pecinta alam untuk diolah lebih lanjut menjadi media tanam. Ia juga mengajak seluruh Mapala se-Jember untuk turut serta dalam aksi serupa dengan fokus pada optimalisasi pengelolaan sampah organik yang telah terdekomposisi. “Kami mengajak seluruh Mapala se-Jember untuk turut serta dalam aksi Hari Bumi tahun ini dengan fokus kepada pengoptimalan pengelolaan sampah, khususnya sampah organik yang telah terdekomposisi dan menumpuk di TPA Pakusari,” katanya.

Surabaya
| Kamis, 23 April 2026
Foto: Aksi Hari Bumi, Mapala Jember Olah Sampah TPA Pakusari Jadi Pupuk Kompos | Pifa Net

KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif

Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan pejabat sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). “Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” katanya, Rabu. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, melainkan di kantor BPKP Jawa Timur. KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan. Surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu. “Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya. Dalam isi surat, para kepala OPD menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas. Selain itu, terdapat klausul terkait tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional tertentu kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut. Untuk memperkuat pembuktian, KPK terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap. Adapun sembilan pejabat yang diperiksa terdiri atas Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait.

Surabaya
| Rabu, 22 April 2026
Foto: KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif | Pifa Net

Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Surabaya

Surabaya – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya dituntut masing-masing lima tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Senin (20/4) terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi. “Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Yudi Rahmawan dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Reni Budi dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keduanya. Yudi Rahmawan diwajibkan membayar Rp2,5 miliar subsider tiga tahun penjara, sementara Reni Budi Rp1,7 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. Roni menjelaskan, sebagian uang pengganti telah dititipkan oleh kedua terdakwa, yakni Rp50 juta dari Yudi dan sekitar Rp21 juta dari Reni, yang nantinya akan diperhitungkan dalam proses pemulihan kerugian negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. Kasus korupsi SKTM di RSUD dr Iskak tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Surabaya
| Rabu, 22 April 2026
Foto: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Surabaya | Pifa Net

Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Saiful Bahri alias Pon (47), yang terbukti menjadi kurir 10 kilogram sabu. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. “Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, serta belum menikmati hasil kejahatan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Medan
| Rabu, 22 April 2026
Foto: Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding | Pifa Net

Perumda Pasar Makassar Tertibkan PKL di Pasar Pannampu, Cegah Kemacetan

Makassar – Perumda Pasar Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan kawasan Pasar Pannampu. Langkah ini diambil karena aktivitas jual beli di badan jalan dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Kepala Bagian Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh Jaenul, mengatakan pihaknya merespons meningkatnya jumlah pedagang yang kembali menempati ruas jalan di depan pasar. “Belakangan ini kami melihat ada kecenderungan pedagang kembali berjualan di tepi jalan. Hal ini tentu perlu ditertibkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, pendekatan persuasif terus dilakukan agar para pedagang bersedia menempati lapak yang telah disediakan di dalam area pasar. Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan sejumlah petugas untuk siaga di beberapa titik pasar guna melakukan pengawasan rutin. “Memang kami tugaskan petugas untuk selalu standby di sejumlah titik pasar. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan ruas jalan sebagai tempat berjualan,” katanya. Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar dalam upaya penataan PKL agar lebih tertib dan terorganisasi. “Kami terus mendorong para pedagang untuk masuk ke dalam pasar, menempati tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, kondisi pasar akan lebih tertata, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” tambahnya. Kegiatan penertiban ini juga melibatkan Satpol PP Kecamatan Tallo sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Perumda Pasar Makassar berharap, melalui pengawasan rutin ini, kesadaran pedagang semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Makassar
| Selasa, 21 April 2026
Foto: Perumda Pasar Makassar Tertibkan PKL di Pasar Pannampu, Cegah Kemacetan | Pifa Net

Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru

Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan guest house di UIN Raden Fatah Palembang. Tersangka tersebut berinisial AK, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan bahwa AK diduga berperan dalam mengendalikan personel inti yang tercantum dalam surat perjanjian kerja (SPK). Dugaan kelalaian itu mencakup pekerjaan pembangunan fisik serta pengadaan konsultan manajemen konstruksi (MK). Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari Pokja Kementerian Agama, pihak kampus, konsultan, hingga penyedia jasa. Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri atas tiga ahli konstruksi dan satu ahli terkait kerugian keuangan negara. "Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08," kata Rizza. AK menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai konsultan MK. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AK kini ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Palembang
| Selasa, 21 April 2026
Foto: Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Lokal

Foto: Menarik, Bupati Landak Bersama Danlantamal Gelar Vaksinasi Lewati Jalur Sungai | Pifa Net

Menarik, Bupati Landak Bersama Danlantamal Gelar Vaksinasi Lewati Jalur Sungai

Berita Landak, PIFA – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman melakukan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Desa Sungai Segak dan Desa Rantau Panjang, Kecamtan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat dengan menggunakan transportasi air, rabu (12/01/22). Program vaksinasi pada dua desa tersebut adalah kegiatan Vaksinasi Maritim TNI AL yang merupakan kerjasama antara Lantamal XII Pontianak bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dengan tujuan agar wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau dengan transportasi darat bisa dilakukan dengan jeluar trasnportasi lain agar masyarakat mendapatkan vaksinasi COVID-19 dari pemerintah. Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kegiatan bersama dengan Lantamal XII Pontianak tersebut merupakan program yang membantu Pemerintah Kabupaten Landak dalam capaian target vaksinasi, karena dapat meyusuri wilayah pedalaman yang sulit dijangkau dengan transportasi darat. “Kami bersama Lantamal XII Pontianak yang dipimpin langsung oleh Komandan Lantamal XII menyisir masyarakat yang ada dipedalaman, agar dapat memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Hal ini dilakukan sesuai dari aturan pemeriantah harus mencapai target paling tidak 70 % vaksinasi pertama dan selanjutnya akan ada booster atau vaksinasi ketiga jika kita telah mencapai target tersebut. Desa Rantau Panjang dan Desa Sui Segak ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya, desa ini merupakan desa yang sangat sulit dijangkau melalui jalan darat. Dengan menyusuri sungai ini, kita akan mengajak masyarakat agar dapat di vaksin sehingga target dapat tercapai” ucap Karolin. Bupati Karolin menjelaskan pemerintah melakukan program vaksinasi COVID-19 ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia serta dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini juga membuka aktivitas masyarakat seperti biasa dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. “Ini dalam rangka usaha pemerintah untuk mengurangi COVID-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak, karena dampak COVID-19 ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan anak-anak tidak bisa bersekolah dan COVID-19 berdampak pada situasi ekonomi. Oleh karena itu saya harapkan masyarakat untuk tetap mendukung pemerintah agar kita bisa kerja, bisa kembali bersekolah seperti biasa,” jelas Karolin. Dalam Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di Desa Sungai Segak dan Desa Rantau Panjang sudah tervaksin sebanyak 276 orang. Selain itu, dalam kunjungan tersebut juga diresmikan Pelabuhan Rakyat Putri Dara Hitam di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak dan menyerahkan bantuan Listrik tenaga surya dari Komandan Lantamal XII Pontianak kepada masyarakat. (rs)

Landak
| Kamis, 13 Januari 2022

Lokal

Foto: Bupati Muda Serahkan Honorarium kepada Petugas Fardu Kifayah dan Guru Ngaji di Kubu Raya | Pifa Net

Bupati Muda Serahkan Honorarium kepada Petugas Fardu Kifayah dan Guru Ngaji di Kubu Raya

PIFA, Lokal - Pada Kamis (7/12), petugas fardu kifayah dan guru ngaji kembali menerima penghargaan berupa honorarium dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, bersama Sekretaris Daerah Yusran Anizam, secara langsung menyerahkan honorarium tahap ketiga ini di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Bupati Muda Mahendrawan menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk terus meningkatkan nilai honorarium sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Ia berharap pendapatan asli daerah dapat terus berkembang, sehingga dapat memberikan apresiasi yang setara kepada guru ngaji dan petugas fardu kifayah di Kubu Raya. "Semoga pendapatan asli daerah kita dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sehingga mampu memberikan apresiasi kepada guru ngaji dan petugas fardu kifayah di Kubu Raya," kata Bupati Muda Mahendrawan. Muda menggambarkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah kabupaten adalah bentuk penghargaan atas konsistensi petugas fardu kifayah dan guru ngaji dalam berdedikasi kepada umat sejak usia muda. Ia mengakui peran penting guru ngaji dalam membentuk karakter generasi umat, begitu pula dengan petugas fardu kifayah yang selalu hadir dalam kegiatan pemulasaran jenazah. "Guru ngaji ini merupakan orang-orang yang berjasa dalam membentuk karakter generasi umat. Begitu juga dengan petugas fardu kifayah yang selalu hadir ketika ada orang yang meninggal dunia. Mereka yang memandikan dan mengkafani jenazah. Insentif inilah bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja-kerja mereka selama ini," kata Muda. Bupati Muda Mahendrawan menegaskan bahwa pemberian insentif merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap setiap elemen masyarakat yang telah berperan dalam pembangunan. (yd)

Kubu Raya
| Jumat, 8 Desember 2023

Lokal

Foto: 113 Siswa SMAN 1 Mempawah Terancam Gagal SNBP Gara-gara Kelalaian Sekolah, Kadisdikbud Kalbar: Sudah Diingatkan Berkali-kali | Pifa Net

113 Siswa SMAN 1 Mempawah Terancam Gagal SNBP Gara-gara Kelalaian Sekolah, Kadisdikbud Kalbar: Sudah Diingatkan Berkali-kali

PIFA.CO.ID, LOKAL - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita telah melayangkan surat teguran tertulis dan akan memanggil Kepala Sekolah maupun Operator Sekolah di SMA Negeri 1 Mempawah atas kelalaian mereka mengisi PPDS hingga menyebabkan ratusan siswa tak dapat mengikuti SNBP 2025.“Kita telah buat surat teguran terlebih dahulu, karena mereka (Operator sekolah) lalai dalam pengisian data siswa,” tegas Rita.“Malam ini pihak SMA Negeri 1 Mempawah baik itu kepala sekolah, operator akan saya panggil. Saya juga sudah layangkan surat teguran tertulis, kepada kepala sekolah (SMA Negeri Mempawah) bahwa mereka telah melakukan kelalaian,” tambah Rita.Rita menilai pihak sekolah dianggap telah lalai dalam mengakomodir para siswa untuk pengisian data siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui jalur tanpa tes, ataupun program Eligible Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Ajaran 2024/2025.Sebab dikatakan Rita, bahwa Disdikbud Kalbar sudah selalu mengingatkan untuk pengisian data siswa bahkan lewat grub sekolah.“Dinas sudah selalu mengingatkan untuk pengisian data siswa, karena sekolah lain selesai dan tuntas . Tapi SMA N 1 Mempawah ini saja yang tidak tuntas, dan sudah kita ingatkan berkali-kali, karena waktunya itu lama dari 9 -31 Januari,” pungkas Rita.Rita menegaskan bahwa Pengisian data siswa untuk Jalur SNBP ini, didaftarkan melalui Portal atau website yang telah tersedia, yang diisi langsung oleh sekolah lewat operator disekolah masing-masing.Seperti ketahui, bagi siswa SMA/SMK/MA yang berniat mengikuti SNBP. Salah satu persyaratannya adalah sekolahnya wajib melakukan registrasi di portal SNPMB Kemdikbud. Setelah registrasi berhasil, sekolah juga diwajibkan untuk mengisi rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.“Untuk pengisian data siswa, yang disi melalui portal seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) itu, tidak terkoneksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, melainkan terkoneksi langsung ke Kemendikbud RI. Dan saat ini sistem pada portal itu telah ditutup sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Rita.Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) adalah salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang diadakan oleh Kemendikdasmen RI. Salah satunya berdasarkan nilai rapor.Sebelumnya diberitakan, ratusan siswa-siswi SMA Negeri 1 Mempawah menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (3/2) pagi. Mereka menuntut agar pihak sekolah bertanggung jawab atas kelalaian mengisi PPDS hingga menyebabkan ratusan siswa tak dapat mengikuti SNBP 2025.Dalam kesempatan itumu pihak sekolah menggelar mediasi dengan orang tua dan wali murid untuk membahas persoalan tersebut.Orang tua dan wali murid mendesak agar Kepsek dan guru yang lalai dalam proses pengisian PPDS agar dicopot dan mengundurkan diri dari jabatannya seta dipindahkan dari wilayah Kabupaten Mempawah.

Mempawah
| Selasa, 4 Februari 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5