Lokal
Suarakan Isu Lokal Dan Nasional, FPR Kalbar Gelar Aksi “ 24 Tahun Reformasi Mati"
Berita Pontianak, PIFA - Aliansi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat menggelar aksi damai dalam rangka memperingati 24 Tahun Reformasi dan May Day, dengan mengusung tema 24 TAHUN REFORMASI MATI : "Terus Perkuat Persatuan Pemuda Mahasiswa klas Buruh, Kaum tani dan seluruh Rakyat, Lawan Seluruh Kebijakan Rezim Anti Rakyat, dan Menangkan Tuntutan Rakyat". Yang diselenggarakan di Tugu Digulis, Kota Pontianak, pada Sabtu (21/05/2022) sore. Aliansi FPR Kalbar terdiri dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Pontianak, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah Kalimantan Barat, Himpunan Mahasiswa Papua (Himapa) Kalbar, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Untan. Koordinator aksi Arifin mengatakan memperingati hari Reformasi ini ada beberapa isu yang dibawakan yang tidak hanya berkaitan dengan mahasiswa tapi juga berkaitan dengan isu permasalahan rakyat. “Momentum reformasi ini tidak hanya dari gerakan mahasiswa, maka selain isu soal pergerakan mahasiswa kita juga mengangkat isu soal rakyat dari kaum tani, buruh, rakyat miskin kota ,” ujarnya. Arifin yang juga merupakan ketua FMN Pontianak ini menuturkan, Aksi damai yang disertai dengan panggung bebas ini juga menyuarakan isu permasalahan lokal yang ada di Kalbar khususnya isu mengenai kaum petani. “Untuk tuntutan ada beberapa tuntutan baik dari nasional maupun lokal, untuk masalah lokal kita mengakat masalah kriminalisasi dan intimidasi kaum tani di Kubu Raya, Landak, dan Bengkayang,” jelasnya. Sementara itu salah satu peserta aksi Yetno yang juga merupakan anggota dari Agra Kalbar mengatakan masalah di klas buruh, petani, omnibuslaw dan berbagai macam permasalahan terus disuarakan. “24 tahun Gerakan Reformasi belum ada perubahan hal ini dikarenakan masih banyaknya pembungkaman organisasi, pelarangan berkumpul, banyak dipenjarakan dan dikriminalisasikan para aktivis dan petani, hal ini menimbulkan gerakan seperti diwadas dan lainnya hal inilah yang kita angkat dan disuarakan,” tegasnya. Berdasarkan isu yang sudah disuarakan melalui aksi dami dan panggung rakyat maka dari situasi dasar tersebutlah, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat menyatakan Sikap dan Tuntutan sebagai berikut : 1. Hentikan segala bentuk tindakan Kriminalisasi, Intimidasi, Teror dan Pembunuhan dalam upaya pembungkaman demokrasi terhadap Klas Buruh, Kaum tani, Masyarakat Adat, Pemuda Mahasiswa dan seluruh rakyat yang memperjuangkan hak demokratisnya 2. Tangkap, Adili dan Penjarakan semua Aparat Negara dan Preman bayaran yang melakukan penembakan, pemukulan dan Intimidasi terhadap Rakyat 3. Bebaskan Seluruh Aktivis Buruh, Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda dan Mahasiswa yang memperjuangkan hak demokratisnya 4. Turunkan Harga Minyak Goreng, BBM, Tarif Dasar Listrik, LPG dan Pajak bagi Rakyat serta Penuhi ketersediaan kebutuhan pokok rakyat. 5. Cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan-peraturan turunnya yang sangat menyengsarakan Klas Buruh 6. Berikan jaminan atas harga jual yang stabil bagi kaum tani, seperti kelapa sawit, karet, kopra, lada, pinang dan komoditi lainnya 7. Berikan pengakuan dan penghormatan yang sejati bagi Masyarakat Adat atas hak wilayah adatnya tanpa Reforma Agraria Palsu dan Perhutanan Sosial. 8. Berikan perlindungan terhadap kaum tani dalam memanfaatkan dan mengelola kekayaan alam yang ada diwilayahnya. 9. Berikan Akses pendidikan yang murah dan peningkatan fasilitas dalam pendidikan serta wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat 10. Berikan Fasilitas kesehatan yang layak dan gratis bagi seluruh rakyat miskin di Indonesia 11. Tolak perang antar Imperialis di Dunia yang merugikan bagi negara lain. (ja)
Kalbar
| Minggu, 22 Mei 2022

Trending
4 Pansus DPRD Kalbar Studi Banding ke Provinsi di Jawa
Kalbar
| Kamis, 14 Juli 2022

Perpustakaan Untan Perluas Akses Ilmiah Lewat Layanan E-Jurnal Berlangganan
Lokal
| Kamis, 4 Desember 2025

Walkot Tjhai Chui Mie Tinjau Penyaluran BPNT Kota Singkawang
Singkawang
| Rabu, 2 Maret 2022

Jadwal dan Rangkaian Kegiatan Pekan Gawai Dayak 2024, Lengkap dengan Waktunya
Pontianak
| Senin, 20 Mei 2024

Bupati Kapuas Hulu Siapkan Mitagasi Bencana Antisipasi Banjir
Kapuas Hulu
| Senin, 22 November 2021

Daya Tarik Kota Singkawang Sukses Kumpulkan Ratusan Biker di Event Maxi Yamaha Day Kalbar
Singkawang
| Rabu, 27 September 2023

Kartu Kendali Solusi Cegah Penimbunan Solar
Kalbar
| Kamis, 31 Maret 2022

Alexander Wilyo Resmi Dilantik Oleh Bupati Ketapang Sebagai Sekda
Tim Redaksi
| Selasa, 31 Agustus 2021

Bupati Sekadau Apresiasi Program Langit Biru
Sekadau
| Jumat, 17 September 2021

Midji-Didi Paparkan Target Peningkatan Tata Kelola Kalbar dalam Debat Pamungkas
Kalbar
| Senin, 18 November 2024

Berita Terbaru
Lokal

Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan
Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara. Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan tersangka berinisial SE alias MI ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya, Kamis malam. MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama sekitar tiga bulan, keberadaan MI terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA. Yudi mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses penangkapan buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berstatus DPO. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tegasnya.
Tanjung Selor
| Jumat, 24 April 2026
Lokal

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional
Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar peredaran 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas berskala nasional. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, menyebut kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika nasional yang memanfaatkan jaringan lokal di daerah. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan, seorang juru parkir yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna tingkat bawah. “Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul. Polisi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, sosok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Banjarmasin
| Jumat, 24 April 2026
Lokal

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter
Badung – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjebak di bawah tebing Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, berhasil dievakuasi oleh Basarnas Bali menggunakan helikopter. Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan kedua korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke helipad. “Akhirnya keduanya berhasil diselamatkan dan selanjutnya mendarat di hellyport SGi Air Bali kurang lebih pukul 15.15 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari seorang pegawai kelab pantai El Kabron bernama Fika pada pukul 13.10 Wita. Kejadian sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menerima laporan, delapan personel langsung dikerahkan ke lokasi. Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing serta kondisi air laut yang mulai pasang, Basarnas Bali memutuskan melakukan evakuasi udara dengan mengerahkan helikopter milik SGi Air Bali. Helikopter lepas landas dari Hellyport Benoa pada pukul 14.46 Wita dengan membawa lima personel. Sekitar 12 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan metode hoisting atau pengangkatan korban dengan tali baja dari udara. “Tidak ada permasalahan signifikan, tetapi harus lebih cepat dalam proses tersebut, karena melihat gelombang yang cukup naik, dan kita menggunakan hoisting, dan satu per satu korban bisa kita evakuasi,” katanya. Kedua korban diketahui bernama Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20). Keduanya berhasil diselamatkan dalam kondisi baik, meski Sergei mengalami luka ringan di kaki dan siku kiri. Berdasarkan informasi di lapangan, kedua WNA tersebut diduga berenang ke area pantai menggunakan jaket keselamatan. Namun saat gelombang pasang, mereka terhempas ke tepi karang saat hendak kembali, sehingga mengalami luka lecet. Setelah dievakuasi, kedua korban menolak pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Tim medis dari Klinik Nusa Medika hanya memberikan penanganan luka ringan di lokasi. Proses evakuasi turut melibatkan berbagai unsur SAR, antara lain Polsek Kuta Selatan, Polair Polsek Kuta Selatan, Balawista Kuta Selatan, tim medis, pihak kelab pantai El Kabron, serta masyarakat setempat.
Bali
| Kamis, 23 April 2026
Berita Populer
Lokal

Suarakan Isu Lokal Dan Nasional, FPR Kalbar Gelar Aksi “ 24 Tahun Reformasi Mati"
Berita Pontianak, PIFA - Aliansi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat menggelar aksi damai dalam rangka memperingati 24 Tahun Reformasi dan May Day, dengan mengusung tema 24 TAHUN REFORMASI MATI : "Terus Perkuat Persatuan Pemuda Mahasiswa klas Buruh, Kaum tani dan seluruh Rakyat, Lawan Seluruh Kebijakan Rezim Anti Rakyat, dan Menangkan Tuntutan Rakyat". Yang diselenggarakan di Tugu Digulis, Kota Pontianak, pada Sabtu (21/05/2022) sore. Aliansi FPR Kalbar terdiri dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Pontianak, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah Kalimantan Barat, Himpunan Mahasiswa Papua (Himapa) Kalbar, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Untan. Koordinator aksi Arifin mengatakan memperingati hari Reformasi ini ada beberapa isu yang dibawakan yang tidak hanya berkaitan dengan mahasiswa tapi juga berkaitan dengan isu permasalahan rakyat. “Momentum reformasi ini tidak hanya dari gerakan mahasiswa, maka selain isu soal pergerakan mahasiswa kita juga mengangkat isu soal rakyat dari kaum tani, buruh, rakyat miskin kota ,” ujarnya. Arifin yang juga merupakan ketua FMN Pontianak ini menuturkan, Aksi damai yang disertai dengan panggung bebas ini juga menyuarakan isu permasalahan lokal yang ada di Kalbar khususnya isu mengenai kaum petani. “Untuk tuntutan ada beberapa tuntutan baik dari nasional maupun lokal, untuk masalah lokal kita mengakat masalah kriminalisasi dan intimidasi kaum tani di Kubu Raya, Landak, dan Bengkayang,” jelasnya. Sementara itu salah satu peserta aksi Yetno yang juga merupakan anggota dari Agra Kalbar mengatakan masalah di klas buruh, petani, omnibuslaw dan berbagai macam permasalahan terus disuarakan. “24 tahun Gerakan Reformasi belum ada perubahan hal ini dikarenakan masih banyaknya pembungkaman organisasi, pelarangan berkumpul, banyak dipenjarakan dan dikriminalisasikan para aktivis dan petani, hal ini menimbulkan gerakan seperti diwadas dan lainnya hal inilah yang kita angkat dan disuarakan,” tegasnya. Berdasarkan isu yang sudah disuarakan melalui aksi dami dan panggung rakyat maka dari situasi dasar tersebutlah, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat menyatakan Sikap dan Tuntutan sebagai berikut : 1. Hentikan segala bentuk tindakan Kriminalisasi, Intimidasi, Teror dan Pembunuhan dalam upaya pembungkaman demokrasi terhadap Klas Buruh, Kaum tani, Masyarakat Adat, Pemuda Mahasiswa dan seluruh rakyat yang memperjuangkan hak demokratisnya 2. Tangkap, Adili dan Penjarakan semua Aparat Negara dan Preman bayaran yang melakukan penembakan, pemukulan dan Intimidasi terhadap Rakyat 3. Bebaskan Seluruh Aktivis Buruh, Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda dan Mahasiswa yang memperjuangkan hak demokratisnya 4. Turunkan Harga Minyak Goreng, BBM, Tarif Dasar Listrik, LPG dan Pajak bagi Rakyat serta Penuhi ketersediaan kebutuhan pokok rakyat. 5. Cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan-peraturan turunnya yang sangat menyengsarakan Klas Buruh 6. Berikan jaminan atas harga jual yang stabil bagi kaum tani, seperti kelapa sawit, karet, kopra, lada, pinang dan komoditi lainnya 7. Berikan pengakuan dan penghormatan yang sejati bagi Masyarakat Adat atas hak wilayah adatnya tanpa Reforma Agraria Palsu dan Perhutanan Sosial. 8. Berikan perlindungan terhadap kaum tani dalam memanfaatkan dan mengelola kekayaan alam yang ada diwilayahnya. 9. Berikan Akses pendidikan yang murah dan peningkatan fasilitas dalam pendidikan serta wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat 10. Berikan Fasilitas kesehatan yang layak dan gratis bagi seluruh rakyat miskin di Indonesia 11. Tolak perang antar Imperialis di Dunia yang merugikan bagi negara lain. (ja)
Kalbar
| Minggu, 22 Mei 2022
Lokal

4 Pansus DPRD Kalbar Studi Banding ke Provinsi di Jawa
Berita Lokal, PIFA – Empat Pansus DPRD Kalimantan Barat, menggelar studi banding di empat provinsi di pulau Jawa. Kegiatan tersebut berlangsung tanggal 13 Juli 2022. Puluhan anggota wakil rakyat ikut dalam studi banding tersebut. Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan, studi banding ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pembentukan Pansus ini, bersama pihak Pemerintah Provinsi Kalbar sebelumnya. Keempat Pansus itu diantaranya, Pansus Pramuwisata, Pansus Penanaman Modal, Pansus Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19 dan Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan petani yang merupakan hak inisiatif DPRD. “Pansus Pramuwisata di Yogyakarta, Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Jawa Tengah, kemudian Pansus Penanaman Modal studi bandingnya di Jawa Barat,” kata Prabasa melalui sambungan telepon, Kamis (14/7/2022). Prabasa menyebutkan, studi banding ini penting dilakukan untuk mempelajari kinerja bidang ini dari sejumlah daerah yang cukup maju di Pulau Jawa tersebut. Hasil studi banding ini, nantinya akan dibawa dalam rapat kerja DPRD Kalbar untuk dibahas kembali. “Setelah pulang studi banding, legislatif mengadakan rapat-rapat. Kami kemudian melakukan pematangan sesuai aturan, sedemikian rupa,” kata Prabasa. Pihak DPRD, jelas Prabasa juga akan berdiskusi dengan pihak terkait dan mitra kerja DPRD dalam hal ini eksekutif. Selain itu juga konsultasi soal aturan-aturan misalnya ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Sebab aturan yang dibikin itu tak mungkin dan dilarang atau tidak boleh melanggar aturan yang sudah ada di atasnya,” pungkas Prabasa. (anp)
Kalbar
| Kamis, 14 Juli 2022
Lokal

Perpustakaan Untan Perluas Akses Ilmiah Lewat Layanan E-Jurnal Berlangganan
PIFA, Lokal - Universitas Tanjungpura (Untan) terus memperkuat penyediaan referensi ilmiah bagi sivitas akademika dengan menghadirkan layanan E-Jurnal berlangganan yang menyediakan akses ke ribuan artikel ilmiah. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk kebutuhan tugas kuliah, skripsi, tesis, disertasi, maupun penelitian. Layanan tersebut disediakan sebagai upaya peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah serta mendukung pembelajaran berbasis sumber referensi terpercaya. Sivitas akademika cukup terhubung ke jaringan internet Untan untuk dapat mengakses seluruh jurnal yang telah dilanggan. Untuk memudahkan akses, Perpustakaan Untan menyediakan laman resmi melalui alamat https://perpustakaan.untan.ac.id. Melalui situs tersebut, pengguna dapat menjelajahi seluruh sumber daya informasi yang tersedia, termasuk berbagai koleksi digital. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen perpustakaan dalam meningkatkan layanan informasi berbasis online. Kepala UPA Perpustakaan Untan, Abdulah Imam, S.Sos., menyampaikan bahwa Untan kini telah berlangganan jurnal internasional melalui ScienceDirect, platform publikasi ilmiah terkemuka milik Elsevier. Saat ini, terdapat tujuh subjek database e-jurnal yang telah dilanggan, yakni Business, Management and Accounting; Computer Science; Economics, Econometrics and Finance; Engineering; Mathematics; Nursing and Health Professions; serta Social Sciences. “Semua koleksi ini dapat diakses secara gratis oleh dosen dan mahasiswa. Untuk mengakses e-journal di ScienceDirect, sivitas cukup membuka sciencedirect.com atau laman perpustakaan, kemudian mengisi kolom pencarian seperti keywords, author name, journal, volume, atau issue,” ujar Imam, Rabu (3/12/2025). Ia mengimbau seluruh sivitas akademika Untan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut seoptimal mungkin guna mendukung kegiatan riset dan peningkatan publikasi ilmiah. Imam menegaskan bahwa layanan E-Jurnal terintegrasi ini diharapkan mampu memperkuat mutu akademik Untan di tingkat nasional maupun internasional. “Dengan hadirnya layanan E-Jurnal terintegrasi ini, Perpustakaan Untan menegaskan komitmennya sebagai pusat sumber pengetahuan yang terus berkembang, memberikan dukungan penuh bagi seluruh civitas akademika untuk belajar, meneliti, dan berinovasi tanpa batas,” pungkasnya.
Lokal
| Kamis, 4 Desember 2025
Feeds
Buronan Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel, Langsung Ditahan
Tanjung Selor – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung dan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kaltara. Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, mengatakan tersangka berinisial SE alias MI ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. “Hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA, Tim Tabur Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung dengan di-backup Kejati Sulsel mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara, yaitu SE atau MI,” ujarnya, Kamis malam. MI merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan aplikasi ASITA. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah buron selama sekitar tiga bulan, keberadaan MI terdeteksi di Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan pada pukul 19.00 WITA. Yudi mengapresiasi kerja sama semua pihak yang membantu proses penangkapan buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berstatus DPO. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam DPO Kejati Kaltara,” tegasnya.
Tanjung Selor
| Jumat, 24 April 2026

Polresta Banjarmasin Bongkar 210 Paket Sabu, Ungkap Indikasi Jaringan Nasional
Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar peredaran 210 paket sabu siap edar yang diduga terkait jaringan lebih luas berskala nasional. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lingkungan permukiman. Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, menyebut kasus ini menunjukkan pola distribusi narkotika nasional yang memanfaatkan jaringan lokal di daerah. “Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika nasional bekerja melalui simpul-simpul lokal di daerah,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N alias Ipan, seorang juru parkir yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 210 paket sabu dengan berat total 220,71 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan ke pengguna tingkat bawah. “Pola paket kecil siap edar ini merupakan ciri distribusi jaringan besar yang menyasar pasar luas dan berulang,” kata Timbul. Polisi juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, sosok tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pengungkapan ini tidak berhenti di pelaku lapangan, kami terus memburu aktor utama untuk memutus mata rantai jaringan nasional tersebut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
Banjarmasin
| Jumat, 24 April 2026

Dua WNA Rusia Terjebak di Tebing Pantai Cemongkak Dievakuasi Basarnas Bali dengan Helikopter
Badung – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjebak di bawah tebing Pantai Cemongkak, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, berhasil dievakuasi oleh Basarnas Bali menggunakan helikopter. Kepala Kantor Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan kedua korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke helipad. “Akhirnya keduanya berhasil diselamatkan dan selanjutnya mendarat di hellyport SGi Air Bali kurang lebih pukul 15.15 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis. Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari seorang pegawai kelab pantai El Kabron bernama Fika pada pukul 13.10 Wita. Kejadian sendiri diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menerima laporan, delapan personel langsung dikerahkan ke lokasi. Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing serta kondisi air laut yang mulai pasang, Basarnas Bali memutuskan melakukan evakuasi udara dengan mengerahkan helikopter milik SGi Air Bali. Helikopter lepas landas dari Hellyport Benoa pada pukul 14.46 Wita dengan membawa lima personel. Sekitar 12 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan proses evakuasi menggunakan metode hoisting atau pengangkatan korban dengan tali baja dari udara. “Tidak ada permasalahan signifikan, tetapi harus lebih cepat dalam proses tersebut, karena melihat gelombang yang cukup naik, dan kita menggunakan hoisting, dan satu per satu korban bisa kita evakuasi,” katanya. Kedua korban diketahui bernama Sergei Starostin (51) dan Diana Zolotova (20). Keduanya berhasil diselamatkan dalam kondisi baik, meski Sergei mengalami luka ringan di kaki dan siku kiri. Berdasarkan informasi di lapangan, kedua WNA tersebut diduga berenang ke area pantai menggunakan jaket keselamatan. Namun saat gelombang pasang, mereka terhempas ke tepi karang saat hendak kembali, sehingga mengalami luka lecet. Setelah dievakuasi, kedua korban menolak pemeriksaan lanjutan di rumah sakit. Tim medis dari Klinik Nusa Medika hanya memberikan penanganan luka ringan di lokasi. Proses evakuasi turut melibatkan berbagai unsur SAR, antara lain Polsek Kuta Selatan, Polair Polsek Kuta Selatan, Balawista Kuta Selatan, tim medis, pihak kelab pantai El Kabron, serta masyarakat setempat.
Bali
| Kamis, 23 April 2026

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Dua Tersangka Ditangkap
Blitar – Aparat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga dan kerap beraksi di area persawahan. Dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) diamankan dalam kasus tersebut. Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yang diketahui berasal dari wilayah Kediri dan Blitar. “Kami lakukan penyelidikan dan penggalian informasi dan ditetapkan dua orang tersangka yakni FA dan DAP. Dari hasil pengembangan kedua tersangka melakukan aksinya kurang lebih 11 TKP,” katanya di Blitar, Kamis. Dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP), enam di antaranya berada di wilayah Blitar Kota, sementara sisanya terjadi di Kediri. Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam rentang waktu September 2025 hingga April 2026. Kapolres menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor yang mulai dari mencari target, melakukan pencurian menggunakan kunci T, hingga menjual hasil curian. Sementara DAP, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berperan menyediakan tempat untuk merencanakan aksi serta memantau dan mengawal saat FA beraksi. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni berkeliling di sekitar lokasi target, kemudian setelah kondisi dianggap aman, mereka mencuri sepeda motor yang diparkir di jalan maupun area persawahan menggunakan kunci T. “Hasil penjualan mereka bagi dua. Untuk motif aksinya guna kepentingan pribadi,” ujarnya. Polisi menyebut para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satunya merupakan residivis. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, dua mata kunci berbentuk T, satu pegangan kunci T, serta empat unit sepeda motor hasil curian. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman. “Kami imbau agar lebih hati-hati dalam menempatkan kendaraan, walaupun hanya sebentar misal ke warung jangan menempatkan posisi kunci tertinggal atau hidup,” kata Kapolres.
Surabaya
| Kamis, 23 April 2026

Aksi Hari Bumi, Mapala Jember Olah Sampah TPA Pakusari Jadi Pupuk Kompos
Jember – Puluhan mahasiswa pecinta alam (Mapala) di Jember, Jawa Timur, melakukan aksi nyata dalam memperingati Hari Bumi dengan mengumpulkan kompos dari TPA Pakusari, Rabu. Koordinator aksi, Rasya Firdaus, mengatakan permasalahan sampah di Kabupaten Jember telah mencapai titik kritis. Dari total timbunan sekitar 1.300 ton per hari, hanya sekitar 360 ton yang mampu terangkut ke tempat pembuangan akhir. “Permasalahan sampah di Kabupaten Jember mencapai titik kritis dengan timbunan sampah mencapai 1.300 ton per hari, namun hanya sekitar 360 ton yang terangkut ke TPA,” ujarnya. Ia menjelaskan, TPA Pakusari yang masih aktif saat ini mengalami kelebihan kapasitas dengan ketinggian timbunan sampah mencapai 32 hingga 35 meter. Berdasarkan hasil penelitian, komposisi sampah di lokasi tersebut didominasi sampah organik sebesar 81,9 persen, disusul non-organik 13,6 persen, serta sampah berbahaya dan beracun (B3) sebesar 4,5 persen. Jenis sampah non-organik meliputi plastik (5,5 persen), karet (4,1 persen), besi (1,3 persen), kaca (1,2 persen), dan kain (1,5 persen). Sementara itu, sampah B3 terdiri dari baterai (0,5 persen), limbah medis (3 persen), serta sisa kemasan bekas (1 persen). “Kami melakukan aksi nyata dengan mengumpulkan kompos dari TPA Pakusari yang berasal dari timbunan sampah organik yang tertimbun bertahun-tahun di sana,” katanya. Menurut Rasya, sampah organik yang menumpuk tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan menjadi pupuk kompos sebagai media tanam. Melalui aksi ini, Mapala ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. “Mapala ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sampah organik bisa dikelola menjadi pupuk organik yang dapat menyuburkan tanaman, sehingga punya nilai guna,” tuturnya. Kompos yang telah dikumpulkan akan dibawa ke masing-masing sekretariat organisasi pecinta alam untuk diolah lebih lanjut menjadi media tanam. Ia juga mengajak seluruh Mapala se-Jember untuk turut serta dalam aksi serupa dengan fokus pada optimalisasi pengelolaan sampah organik yang telah terdekomposisi. “Kami mengajak seluruh Mapala se-Jember untuk turut serta dalam aksi Hari Bumi tahun ini dengan fokus kepada pengoptimalan pengelolaan sampah, khususnya sampah organik yang telah terdekomposisi dan menumpuk di TPA Pakusari,” katanya.
Surabaya
| Kamis, 23 April 2026

KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif
Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan pejabat sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). “Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” katanya, Rabu. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, melainkan di kantor BPKP Jawa Timur. KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan. Surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu. “Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya. Dalam isi surat, para kepala OPD menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas. Selain itu, terdapat klausul terkait tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional tertentu kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut. Untuk memperkuat pembuktian, KPK terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap. Adapun sembilan pejabat yang diperiksa terdiri atas Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait.
Surabaya
| Rabu, 22 April 2026

Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Surabaya
Surabaya – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya dituntut masing-masing lima tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Senin (20/4) terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi. “Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Yudi Rahmawan dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Reni Budi dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada keduanya. Yudi Rahmawan diwajibkan membayar Rp2,5 miliar subsider tiga tahun penjara, sementara Reni Budi Rp1,7 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. Roni menjelaskan, sebagian uang pengganti telah dititipkan oleh kedua terdakwa, yakni Rp50 juta dari Yudi dan sekitar Rp21 juta dari Reni, yang nantinya akan diperhitungkan dalam proses pemulihan kerugian negara. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. Kasus korupsi SKTM di RSUD dr Iskak tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Surabaya
| Rabu, 22 April 2026

Kurir 10 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara di PN Medan, Jaksa Ajukan Banding
Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Saiful Bahri alias Pon (47), yang terbukti menjadi kurir 10 kilogram sabu. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VII PN Medan, Rabu. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. “Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama persidangan, serta belum menikmati hasil kejahatan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Medan
| Rabu, 22 April 2026

Perumda Pasar Makassar Tertibkan PKL di Pasar Pannampu, Cegah Kemacetan
Makassar – Perumda Pasar Makassar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan kawasan Pasar Pannampu. Langkah ini diambil karena aktivitas jual beli di badan jalan dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Kepala Bagian Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh Jaenul, mengatakan pihaknya merespons meningkatnya jumlah pedagang yang kembali menempati ruas jalan di depan pasar. “Belakangan ini kami melihat ada kecenderungan pedagang kembali berjualan di tepi jalan. Hal ini tentu perlu ditertibkan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, pendekatan persuasif terus dilakukan agar para pedagang bersedia menempati lapak yang telah disediakan di dalam area pasar. Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan sejumlah petugas untuk siaga di beberapa titik pasar guna melakukan pengawasan rutin. “Memang kami tugaskan petugas untuk selalu standby di sejumlah titik pasar. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan ruas jalan sebagai tempat berjualan,” katanya. Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar dalam upaya penataan PKL agar lebih tertib dan terorganisasi. “Kami terus mendorong para pedagang untuk masuk ke dalam pasar, menempati tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, kondisi pasar akan lebih tertata, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” tambahnya. Kegiatan penertiban ini juga melibatkan Satpol PP Kecamatan Tallo sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Perumda Pasar Makassar berharap, melalui pengawasan rutin ini, kesadaran pedagang semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Makassar
| Selasa, 21 April 2026

Kasus Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru
Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan guest house di UIN Raden Fatah Palembang. Tersangka tersebut berinisial AK, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan bahwa AK diduga berperan dalam mengendalikan personel inti yang tercantum dalam surat perjanjian kerja (SPK). Dugaan kelalaian itu mencakup pekerjaan pembangunan fisik serta pengadaan konsultan manajemen konstruksi (MK). Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari Pokja Kementerian Agama, pihak kampus, konsultan, hingga penyedia jasa. Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri atas tiga ahli konstruksi dan satu ahli terkait kerugian keuangan negara. "Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08," kata Rizza. AK menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai konsultan MK. Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AK kini ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Palembang
| Selasa, 21 April 2026


Berita Rekomendasi
Lokal

Suarakan Isu Lokal Dan Nasional, FPR Kalbar Gelar Aksi “ 24 Tahun Reformasi Mati"
Berita Pontianak, PIFA - Aliansi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat menggelar aksi damai dalam rangka memperingati 24 Tahun Reformasi dan May Day, dengan mengusung tema 24 TAHUN REFORMASI MATI : "Terus Perkuat Persatuan Pemuda Mahasiswa klas Buruh, Kaum tani dan seluruh Rakyat, Lawan Seluruh Kebijakan Rezim Anti Rakyat, dan Menangkan Tuntutan Rakyat". Yang diselenggarakan di Tugu Digulis, Kota Pontianak, pada Sabtu (21/05/2022) sore. Aliansi FPR Kalbar terdiri dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Pontianak, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah Kalimantan Barat, Himpunan Mahasiswa Papua (Himapa) Kalbar, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Untan. Koordinator aksi Arifin mengatakan memperingati hari Reformasi ini ada beberapa isu yang dibawakan yang tidak hanya berkaitan dengan mahasiswa tapi juga berkaitan dengan isu permasalahan rakyat. “Momentum reformasi ini tidak hanya dari gerakan mahasiswa, maka selain isu soal pergerakan mahasiswa kita juga mengangkat isu soal rakyat dari kaum tani, buruh, rakyat miskin kota ,” ujarnya. Arifin yang juga merupakan ketua FMN Pontianak ini menuturkan, Aksi damai yang disertai dengan panggung bebas ini juga menyuarakan isu permasalahan lokal yang ada di Kalbar khususnya isu mengenai kaum petani. “Untuk tuntutan ada beberapa tuntutan baik dari nasional maupun lokal, untuk masalah lokal kita mengakat masalah kriminalisasi dan intimidasi kaum tani di Kubu Raya, Landak, dan Bengkayang,” jelasnya. Sementara itu salah satu peserta aksi Yetno yang juga merupakan anggota dari Agra Kalbar mengatakan masalah di klas buruh, petani, omnibuslaw dan berbagai macam permasalahan terus disuarakan. “24 tahun Gerakan Reformasi belum ada perubahan hal ini dikarenakan masih banyaknya pembungkaman organisasi, pelarangan berkumpul, banyak dipenjarakan dan dikriminalisasikan para aktivis dan petani, hal ini menimbulkan gerakan seperti diwadas dan lainnya hal inilah yang kita angkat dan disuarakan,” tegasnya. Berdasarkan isu yang sudah disuarakan melalui aksi dami dan panggung rakyat maka dari situasi dasar tersebutlah, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat menyatakan Sikap dan Tuntutan sebagai berikut : 1. Hentikan segala bentuk tindakan Kriminalisasi, Intimidasi, Teror dan Pembunuhan dalam upaya pembungkaman demokrasi terhadap Klas Buruh, Kaum tani, Masyarakat Adat, Pemuda Mahasiswa dan seluruh rakyat yang memperjuangkan hak demokratisnya 2. Tangkap, Adili dan Penjarakan semua Aparat Negara dan Preman bayaran yang melakukan penembakan, pemukulan dan Intimidasi terhadap Rakyat 3. Bebaskan Seluruh Aktivis Buruh, Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda dan Mahasiswa yang memperjuangkan hak demokratisnya 4. Turunkan Harga Minyak Goreng, BBM, Tarif Dasar Listrik, LPG dan Pajak bagi Rakyat serta Penuhi ketersediaan kebutuhan pokok rakyat. 5. Cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan-peraturan turunnya yang sangat menyengsarakan Klas Buruh 6. Berikan jaminan atas harga jual yang stabil bagi kaum tani, seperti kelapa sawit, karet, kopra, lada, pinang dan komoditi lainnya 7. Berikan pengakuan dan penghormatan yang sejati bagi Masyarakat Adat atas hak wilayah adatnya tanpa Reforma Agraria Palsu dan Perhutanan Sosial. 8. Berikan perlindungan terhadap kaum tani dalam memanfaatkan dan mengelola kekayaan alam yang ada diwilayahnya. 9. Berikan Akses pendidikan yang murah dan peningkatan fasilitas dalam pendidikan serta wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat 10. Berikan Fasilitas kesehatan yang layak dan gratis bagi seluruh rakyat miskin di Indonesia 11. Tolak perang antar Imperialis di Dunia yang merugikan bagi negara lain. (ja)
Kalbar
| Minggu, 22 Mei 2022
Lokal

4 Pansus DPRD Kalbar Studi Banding ke Provinsi di Jawa
Berita Lokal, PIFA – Empat Pansus DPRD Kalimantan Barat, menggelar studi banding di empat provinsi di pulau Jawa. Kegiatan tersebut berlangsung tanggal 13 Juli 2022. Puluhan anggota wakil rakyat ikut dalam studi banding tersebut. Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan, studi banding ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pembentukan Pansus ini, bersama pihak Pemerintah Provinsi Kalbar sebelumnya. Keempat Pansus itu diantaranya, Pansus Pramuwisata, Pansus Penanaman Modal, Pansus Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19 dan Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan petani yang merupakan hak inisiatif DPRD. “Pansus Pramuwisata di Yogyakarta, Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Jawa Tengah, kemudian Pansus Penanaman Modal studi bandingnya di Jawa Barat,” kata Prabasa melalui sambungan telepon, Kamis (14/7/2022). Prabasa menyebutkan, studi banding ini penting dilakukan untuk mempelajari kinerja bidang ini dari sejumlah daerah yang cukup maju di Pulau Jawa tersebut. Hasil studi banding ini, nantinya akan dibawa dalam rapat kerja DPRD Kalbar untuk dibahas kembali. “Setelah pulang studi banding, legislatif mengadakan rapat-rapat. Kami kemudian melakukan pematangan sesuai aturan, sedemikian rupa,” kata Prabasa. Pihak DPRD, jelas Prabasa juga akan berdiskusi dengan pihak terkait dan mitra kerja DPRD dalam hal ini eksekutif. Selain itu juga konsultasi soal aturan-aturan misalnya ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Sebab aturan yang dibikin itu tak mungkin dan dilarang atau tidak boleh melanggar aturan yang sudah ada di atasnya,” pungkas Prabasa. (anp)
Kalbar
| Kamis, 14 Juli 2022
Lokal

Perpustakaan Untan Perluas Akses Ilmiah Lewat Layanan E-Jurnal Berlangganan
PIFA, Lokal - Universitas Tanjungpura (Untan) terus memperkuat penyediaan referensi ilmiah bagi sivitas akademika dengan menghadirkan layanan E-Jurnal berlangganan yang menyediakan akses ke ribuan artikel ilmiah. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk kebutuhan tugas kuliah, skripsi, tesis, disertasi, maupun penelitian. Layanan tersebut disediakan sebagai upaya peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah serta mendukung pembelajaran berbasis sumber referensi terpercaya. Sivitas akademika cukup terhubung ke jaringan internet Untan untuk dapat mengakses seluruh jurnal yang telah dilanggan. Untuk memudahkan akses, Perpustakaan Untan menyediakan laman resmi melalui alamat https://perpustakaan.untan.ac.id. Melalui situs tersebut, pengguna dapat menjelajahi seluruh sumber daya informasi yang tersedia, termasuk berbagai koleksi digital. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen perpustakaan dalam meningkatkan layanan informasi berbasis online. Kepala UPA Perpustakaan Untan, Abdulah Imam, S.Sos., menyampaikan bahwa Untan kini telah berlangganan jurnal internasional melalui ScienceDirect, platform publikasi ilmiah terkemuka milik Elsevier. Saat ini, terdapat tujuh subjek database e-jurnal yang telah dilanggan, yakni Business, Management and Accounting; Computer Science; Economics, Econometrics and Finance; Engineering; Mathematics; Nursing and Health Professions; serta Social Sciences. “Semua koleksi ini dapat diakses secara gratis oleh dosen dan mahasiswa. Untuk mengakses e-journal di ScienceDirect, sivitas cukup membuka sciencedirect.com atau laman perpustakaan, kemudian mengisi kolom pencarian seperti keywords, author name, journal, volume, atau issue,” ujar Imam, Rabu (3/12/2025). Ia mengimbau seluruh sivitas akademika Untan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut seoptimal mungkin guna mendukung kegiatan riset dan peningkatan publikasi ilmiah. Imam menegaskan bahwa layanan E-Jurnal terintegrasi ini diharapkan mampu memperkuat mutu akademik Untan di tingkat nasional maupun internasional. “Dengan hadirnya layanan E-Jurnal terintegrasi ini, Perpustakaan Untan menegaskan komitmennya sebagai pusat sumber pengetahuan yang terus berkembang, memberikan dukungan penuh bagi seluruh civitas akademika untuk belajar, meneliti, dan berinovasi tanpa batas,” pungkasnya.





