Nasional
Pegawai Bank Tilap Dana Titipan BI Sebesar Rp1,5 Miliar untuk Judi Online
PIFA, Nasional - Dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar diduga disalahgunakan oleh seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk berjudi online. Aksi nekat ini terungkap setelah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa ES memanipulasi catatan perbankan untuk melancarkan aksinya. Menurut Kombes Hujra, ES memalsukan data dalam sistem perbankan dengan membuat dua buku register, satu asli dan satu palsu. Dengan cara ini, ES membuat seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank, padahal dana tersebut telah digunakan oleh ES. "Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/6). Kombes Hujra menjelaskan bahwa penarikan dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap mulai Desember 2022. Penarikan dilakukan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp200 juta, Rp100 juta, hingga Rp80 juta. Pada akhirnya, seluruh dana Rp1,5 miliar tersebut habis digunakan oleh ES pada Desember 2023. Selain untuk berjudi online, ES juga mengaku menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," tambah Hujra. Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana untuk judi online, sebuah fenomena yang semakin mengkhawatirkan. Pemerintah, melalui berbagai lembaga, termasuk DPR, terus mendesak penindakan tegas terhadap penyedia layanan yang menayangkan iklan judi online, seiring dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah.
Maluku
| Sabtu, 15 Juni 2024

Trending
Fenomena Pamer di Medsos, Sri Mulyani: yang Nggak Pamer Saja Bisa Diketahui, Apalagi yang Pamer
Jakarta
| Jumat, 11 Maret 2022

Heboh Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas di Pesta Pernikahan
Lampung
| Senin, 8 Juli 2024

Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan-Harta Dikembalikan, Klaim Punya Banyak Jasa untuk Bangsa dan Negara
Indonesia
| Selasa, 2 Januari 2024

Eks Aktivis BEM Se-Jabodetabek Bentuk Organisasi PANDAWA Nusantara
Tim Redaksi
| Senin, 30 Agustus 2021

Presiden Minta Jajarannya Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Papua Secepatnya
Papua
| Senin, 31 Juli 2023

KPK Ungkap 493 Rb Penerima Bansos Senilai Rp 523 M Salah Sasaran, 23 Rb Berstatus ASN
Indonesia
| Selasa, 5 September 2023

Aplikasi Livin Eror: Netizen Keluhkan Mandiri Tak Bisa Dibuka, Buat Resah dan Susah Transaksi!
Jakarta
| Jumat, 25 Februari 2022

Presiden Apresiasi Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Aset Negara
Indonesia
| Minggu, 23 Juli 2023

Nmax Tour Boemi Nusantara: Jelajahi Wisata Sejarah Kota Bengkulu Hingga Wisata Kuliner di Kota Tertua di Indonesia
Palembang
| Rabu, 9 Oktober 2024

Gibran Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Diterapkan di Pesantren
Indonesia
| Rabu, 11 Desember 2024

Berita Terbaru
Nasional

Sidang Kasus Bocah Digorok di Kolaka Ricuh, Keluarga Protes Tuntutan Ringan Jaksa
PIFA, Nasional - Sidang kasus pembunuhan sadis bocah perempuan berinisial MZA (10) di Pengadilan Negeri Kolaka, Selasa (30/9), diwarnai kericuhan. Keluarga korban memprotes keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku RH (18) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.Dalam rekaman video yang viral, ayah dan ibu korban terlihat mengamuk di depan ruang sidang, diikuti sejumlah keluarga lain yang mempertanyakan keadilan. “Orang tua mana yang mampu terima,” ujar Baharuddin, ayah korban.Keluarga menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat aksi pelaku yang menggorok leher korban hingga tewas saat hendak pergi mengaji. Mereka mendesak agar RH dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat.Kerabat korban, Andi Arjan, menyoroti alasan jaksa yang menganggap RH masih berstatus anak saat kejadian karena usianya belum genap 18 tahun. “Kalau sudah rendah tuntutannya, hakim bisa saja vonis lebih rendah lagi. Apalagi kalau dia berkelakuan baik, bisa bebas lebih cepat. Sementara kami keluarga kehilangan selamanya,” ujarnya.Alasan Jaksa Tuntut 7,5 TahunKasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa jaksa berpegang pada aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut aturan, ancaman maksimal bagi pelaku anak hanya separuh dari hukuman orang dewasa.Dalam perkara ini, jaksa mendahulukan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Karena RH berstatus anak saat kejadian, hukuman maksimal yang bisa dituntut adalah 7 tahun 6 bulan.“Kami wajib mengikuti perintah undang-undang, bukan keinginan pribadi atau tekanan publik,” kata Bustanil. Meski demikian, ia menyampaikan belasungkawa atas duka mendalam yang dialami keluarga korban.Kronologi KejadianPeristiwa mengenaskan ini terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Kolaka Timur, pada Jumat (5/9) pagi. Korban yang hendak berangkat mengaji bersama adiknya dicegat pelaku, lalu dikejar hingga ke area kebun sebelum lehernya digorok.Adik korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu sakit hati karena pelaku sering diejek korban.
Nasional
| Kamis, 2 Oktober 2025
Nasional

KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Korupsi di PUPR Mempawah Usai Geledah Rumah Ria Norsan
PIFA, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.“Hari ini, Jumat (26/9), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.Sembilan saksi yang diperiksa antara lain DEA, direktur PT Rajawali Sakti Kalbar; AMN, Kepala ULP Mempawah tahun 2014–2015; HD, Kepala Dinas PUPR Mempawah; dan BSD, seorang karyawan swasta.Selain itu, KPK juga memeriksa SN, sales PT Dua Agung; JM alias AKH, direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum membeberkan identitas para tersangka maupun modus operasinya.Pada tahap penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.Selain itu, pada 21 Agustus 2025, KPK juga memanggil Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Disusul dengan penggeledahan rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, serta kediaman pribadi Ria Norsan dan Erlina Ria Norsan pada 24–25 September 2025.
Nasional
| Jumat, 26 September 2025
Nasional

Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya
PIFA, Nasional - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Hanya untuk Keadaan Mendesak Menurut Agus, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat atau saat pengawalan khusus yang sangat penting. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya. Langkah evaluasi ini juga merupakan respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak tepat. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tambah Agus. Penyusunan Aturan Baru Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU tersebut, pengaturan penggunaan lampu isyarat dan sirene adalah sebagai berikut: Lampu biru + sirene: khusus untuk kendaraan Polri.Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.Dengan pembekuan sementara ini, Korlantas berharap tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, sekaligus memastikan penggunaan sirene dan strobo benar-benar sesuai dengan aturan dan kebutuhan darurat.
Nasional
| Minggu, 21 September 2025
Berita Populer
Nasional

Pegawai Bank Tilap Dana Titipan BI Sebesar Rp1,5 Miliar untuk Judi Online
PIFA, Nasional - Dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar diduga disalahgunakan oleh seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk berjudi online. Aksi nekat ini terungkap setelah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa ES memanipulasi catatan perbankan untuk melancarkan aksinya. Menurut Kombes Hujra, ES memalsukan data dalam sistem perbankan dengan membuat dua buku register, satu asli dan satu palsu. Dengan cara ini, ES membuat seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank, padahal dana tersebut telah digunakan oleh ES. "Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/6). Kombes Hujra menjelaskan bahwa penarikan dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap mulai Desember 2022. Penarikan dilakukan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp200 juta, Rp100 juta, hingga Rp80 juta. Pada akhirnya, seluruh dana Rp1,5 miliar tersebut habis digunakan oleh ES pada Desember 2023. Selain untuk berjudi online, ES juga mengaku menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," tambah Hujra. Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana untuk judi online, sebuah fenomena yang semakin mengkhawatirkan. Pemerintah, melalui berbagai lembaga, termasuk DPR, terus mendesak penindakan tegas terhadap penyedia layanan yang menayangkan iklan judi online, seiring dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah.
Maluku
| Sabtu, 15 Juni 2024
Nasional

Fenomena Pamer di Medsos, Sri Mulyani: yang Nggak Pamer Saja Bisa Diketahui, Apalagi yang Pamer
Berita Nasional, PIFA - Saat ini, media sosial (medsos) sering menjadi media "pamer" oleh para kalangan super tajir alias crazy rich di tanah air. Menanggapi fenomena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena orang-orang itu langsung akan didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. "Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," ujarnya dalam Sosisalisasi UU HPP, melansir kompas.com, Kamis (10/3/2022). Hal itu, menurutnya, merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. "Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," kata Sri Mulyani. Dirinya mengatakan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak. Tidak hanya itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara. Sehingga, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri. "Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkas dia. (b)
Jakarta
| Jumat, 11 Maret 2022
Nasional

Heboh Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas di Pesta Pernikahan
PIFA, Nasional - Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) menjadi tersangka dalam peristiwa tragis penembakan yang mengakibatkan Salam (32) meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu pagi saat acara resepsi pernikahan di wilayah tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kejadian bermula ketika MSM menghadiri acara resepsi pernikahan dan diminta untuk melepaskan tembakan sebagai bagian dari adat menyambut keluarga besan. Namun, tembakan yang dilakukan oleh MSM tidak sengaja mengenai Salam yang sedang duduk di dekat parit lokasi acara. "Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya," jelas Umi. Dalam perkembangan lebih lanjut, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyatakan bahwa MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman yang dihadapi MSM adalah 5 hingga 20 tahun penjara, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil sementara autopsi menunjukkan bahwa peluru yang ditembakkan menembus kepala bagian kiri korban dan keluar di pelipis kanan. Penyelidikan lebih lanjut masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik.
Lampung
| Senin, 8 Juli 2024
Feeds
Sidang Kasus Bocah Digorok di Kolaka Ricuh, Keluarga Protes Tuntutan Ringan Jaksa
PIFA, Nasional - Sidang kasus pembunuhan sadis bocah perempuan berinisial MZA (10) di Pengadilan Negeri Kolaka, Selasa (30/9), diwarnai kericuhan. Keluarga korban memprotes keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku RH (18) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.Dalam rekaman video yang viral, ayah dan ibu korban terlihat mengamuk di depan ruang sidang, diikuti sejumlah keluarga lain yang mempertanyakan keadilan. “Orang tua mana yang mampu terima,” ujar Baharuddin, ayah korban.Keluarga menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat aksi pelaku yang menggorok leher korban hingga tewas saat hendak pergi mengaji. Mereka mendesak agar RH dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat.Kerabat korban, Andi Arjan, menyoroti alasan jaksa yang menganggap RH masih berstatus anak saat kejadian karena usianya belum genap 18 tahun. “Kalau sudah rendah tuntutannya, hakim bisa saja vonis lebih rendah lagi. Apalagi kalau dia berkelakuan baik, bisa bebas lebih cepat. Sementara kami keluarga kehilangan selamanya,” ujarnya.Alasan Jaksa Tuntut 7,5 TahunKasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa jaksa berpegang pada aturan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut aturan, ancaman maksimal bagi pelaku anak hanya separuh dari hukuman orang dewasa.Dalam perkara ini, jaksa mendahulukan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Karena RH berstatus anak saat kejadian, hukuman maksimal yang bisa dituntut adalah 7 tahun 6 bulan.“Kami wajib mengikuti perintah undang-undang, bukan keinginan pribadi atau tekanan publik,” kata Bustanil. Meski demikian, ia menyampaikan belasungkawa atas duka mendalam yang dialami keluarga korban.Kronologi KejadianPeristiwa mengenaskan ini terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Kolaka Timur, pada Jumat (5/9) pagi. Korban yang hendak berangkat mengaji bersama adiknya dicegat pelaku, lalu dikejar hingga ke area kebun sebelum lehernya digorok.Adik korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi menduga motif pembunuhan dipicu sakit hati karena pelaku sering diejek korban.
Nasional
| Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Korupsi di PUPR Mempawah Usai Geledah Rumah Ria Norsan
PIFA, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.“Hari ini, Jumat (26/9), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.Sembilan saksi yang diperiksa antara lain DEA, direktur PT Rajawali Sakti Kalbar; AMN, Kepala ULP Mempawah tahun 2014–2015; HD, Kepala Dinas PUPR Mempawah; dan BSD, seorang karyawan swasta.Selain itu, KPK juga memeriksa SN, sales PT Dua Agung; JM alias AKH, direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum membeberkan identitas para tersangka maupun modus operasinya.Pada tahap penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.Selain itu, pada 21 Agustus 2025, KPK juga memanggil Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Disusul dengan penggeledahan rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, serta kediaman pribadi Ria Norsan dan Erlina Ria Norsan pada 24–25 September 2025.
Nasional
| Jumat, 26 September 2025

Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya
PIFA, Nasional - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Hanya untuk Keadaan Mendesak Menurut Agus, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat atau saat pengawalan khusus yang sangat penting. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya. Langkah evaluasi ini juga merupakan respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak tepat. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tambah Agus. Penyusunan Aturan Baru Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU tersebut, pengaturan penggunaan lampu isyarat dan sirene adalah sebagai berikut: Lampu biru + sirene: khusus untuk kendaraan Polri.Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.Dengan pembekuan sementara ini, Korlantas berharap tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, sekaligus memastikan penggunaan sirene dan strobo benar-benar sesuai dengan aturan dan kebutuhan darurat.
Nasional
| Minggu, 21 September 2025

Istana Minta Maaf Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, SPPG Lalai Akan Disanksi
PIFA, Nasional — Pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas terulangnya kasus keracunan yang menimpa sejumlah siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Istana, Prasetyo Hadi, mengatakan insiden tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menegaskan bahwa kasus keracunan ini bukanlah sebuah kesengajaan, melainkan masalah yang harus segera dievaluasi. “Kami atas nama pemerintah dan mewakili Badan Gizi Nasional (BGN) memohon maaf karena telah terjadi kembali beberapa kasus di beberapa daerah,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9). Prasetyo menyebut pemerintah telah menugaskan BGN dan pemerintah daerah untuk bergerak cepat memberikan penanganan terbaik kepada para siswa yang menjadi korban keracunan. “Harus dilakukan upaya evaluasi termasuk mitigasi perbaikan supaya masalah seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya. SPPG Lalai Akan Disanksi Selain penanganan korban, Prasetyo memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai atau tidak mengikuti prosedur standar. “Kalau memang itu faktor kesengajaan atau lalai dalam melaksanakan SOP, tentunya akan ada sanksi kepada SPPG yang dimaksud,” tegasnya. Namun, ia menekankan sanksi tersebut tidak boleh sampai menghambat operasional SPPG sehingga pelayanan kepada penerima manfaat MBG tetap berjalan. Kasus keracunan akibat MBG kembali meningkat dalam sepekan terakhir di sejumlah daerah. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebanyak 5.360 anak telah menjadi korban keracunan program ini hingga September 2025. Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X juga mengingatkan agar pola pengolahan dan penyajian makanan MBG dihitung secara cermat untuk mencegah kejadian serupa
Nasional
| Sabtu, 20 September 2025

KPK: Oknum Kemenag Diduga Bujuk Khalid Basalamah Beralih ke Haji Khusus dengan Bayaran Rp39 Juta per Kuota
PIFA, Nasioanal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Oknum tersebut disebut membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk beralih dari jalur haji furoda ke haji khusus dengan iming-iming percepatan pemberangkatan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan oknum Kemenag tersebut menawarkan jalur resmi haji khusus kepada Khalid Basalamah, namun dengan syarat pembayaran “uang percepatan” senilai 2.400 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp39 juta. “Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan, ‘Ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi,’” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam. Menurut Asep, Khalid kemudian mengumpulkan uang tersebut dari jemaahnya dan menyerahkannya kepada pihak terkait. Ia menambahkan, proses bujukan ini dilakukan secara berjenjang melalui perantara, salah satunya biro perjalanan haji lain. “Permintaannya itu berjenjang. Yang minta oknum dari Kemenag, tapi disampaikan melalui travel lain. Jadi dari Kemenag ke travel, lalu ke pihak Khalid,” jelas Asep. Peran Ibnu Mas’ud dan Uang Tambahan Visa Sebelumnya, Khalid Basalamah dalam wawancara di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan dirinya diminta membayar total 4.500 dolar AS per jemaah untuk keberangkatan 122 orang melalui Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Bahkan, 37 dari 122 jemaah tersebut diwajibkan membayar tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses. Jika tidak, visa tidak akan diterbitkan. Khalid mengaku menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena dijanjikan visa haji khusus resmi dari negara serta fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat di Mekkah. Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun KPK mulai melakukan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada penghitungan awal, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. Sorotan DPR: Pembagian Kuota Tak Sesuai UU Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi haji reguler. “Pembagian 50 banding 50 ini jelas bertentangan dengan UU yang berlaku,” ungkap anggota Pansus dalam rapat sebelumnya. Kasus ini kini menjadi salah satu sorotan utama KPK dan DPR, mengingat besarnya dana yang terlibat serta pengaruhnya terhadap jutaan calon jemaah haji di Indonesia.
Nasional
| Jumat, 19 September 2025

KPK Panggil Lima Pejabat Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PIFA, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024."Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Kelima saksi tersebut adalah Jaja Jaelani (Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024), Ramadhan Harisman (Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu), M. Agus Syafi (Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024), Abdul Muhyi (Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024), serta Nur Arifin (Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2023).Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.Kuota tambahan tersebut dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Nasional
| Rabu, 17 September 2025

KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PIFA, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi hal tersebut saat dimintai keterangan pada Senin (15/9). “Benar,” kata Setyo singkat. Namun, Setyo menegaskan jumlah dana yang dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi. “Jumlahnya masih dalam proses verifikasi oleh KPK,” ujarnya. Kisah Khalid Basalamah: Dari Visa Furoda ke Visa Haji Khusus Pernyataan Khalid Basalamah awalnya diungkapkan melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Dalam video tersebut, Khalid menceritakan pengalamannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah ditangani KPK. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, ia dan 122 jemaah Uhud Tour sudah membayar biaya untuk visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi. Namun, kemudian Sekretaris Jenderal Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Luthfi Abdul Jabbar, dihubungi oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Pertemuan antara pihak Mutiara Haji dan Ibnu Mas’ud pun berlangsung. Dalam pertemuan itu, Ibnu menawarkan visa haji khusus yang disebut-sebut merupakan bagian dari 20.000 kuota tambahan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Awalnya, Khalid tidak tertarik dengan penawaran tersebut. Namun, ketika ditawarkan fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengaku tergiur. “Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” ujarnya. Khalid menjelaskan bahwa setiap jemaah diminta membayar 4.500 dolar AS untuk mendapatkan visa haji khusus tersebut. Tambahan Biaya dan Ancaman Tidak Diurus Masalah mulai muncul ketika 37 dari 122 jemaah belum diproses visanya oleh Ibnu Mas’ud. Khalid menyebut bahwa Ibnu meminta tambahan 1.000 dolar AS per jemaah, yang belakangan disebut sebagai biaya jasa. “Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum minta jasa? Dia bilang, antum ini kayak orang enggak ngerti,” kata Khalid, menirukan ucapan Ibnu. Menurut Khalid, Ibnu bahkan marah-marah dan mengancam tidak akan mengurus visa jemaahnya jika biaya tambahan tersebut tidak dibayarkan. “Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar, karena kami enggak mungkin mundur,” jelas Khalid. Setelah ibadah haji selesai, Khalid mengaku bahwa Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang sebelumnya dibayarkan tiap jemaah. Namun, kemudian KPK meminta agar dana tersebut diserahkan kembali kepada negara. “Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid. KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Hasil penyelidikan awal menemukan adanya indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus ini. Sorotan DPR: Pembagian Kuota Diduga Langgar UU Kasus ini juga menjadi perhatian Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang paling disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota, yang kini tengah ditelusuri KPK dan DPR. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat banyak pihak yang terlibat, mulai dari biro perjalanan, pejabat Kemenag, hingga pihak swasta yang diduga ikut mengatur distribusi kuota haji.
Nasional
| Selasa, 16 September 2025

Menham Natalius Pigai Usul Halaman DPR Jadi Ruang Demonstrasi Publik
PIFA, Nasional – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menggagas penyediaan ruang demonstrasi di halaman Gedung DPR RI sebagai langkah strategis memperkuat praktik demokrasi substantif.Menurut Pigai, demokrasi substantif adalah ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/9).Ia menegaskan, negara bukan hanya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai, melainkan juga berkewajiban menyediakan ruang bagi kebebasan tersebut. Usulan itu juga disebut sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh hukum nasional maupun internasional.Pigai menilai, selama ini unjuk rasa kerap menimbulkan gesekan karena mengambil lokasi di jalan-jalan utama yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan benturan. Dengan menyediakan ruang demonstrasi resmi di halaman DPR, ia meyakini hak masyarakat tetap terjamin tanpa mengorbankan ketertiban umum.Setidaknya terdapat delapan alasan pentingnya ruang demonstrasi itu, antara lain simbol demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, efisiensi logistik, mengurangi beban lalu lintas, menjamin keamanan, membangun budaya dialog, menghapus stigma negatif demonstrasi, serta menjadi preseden bagi daerah lain.Pigai juga menyinggung praktik serupa di sejumlah negara. Jerman memiliki alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar, Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square, Singapura menetapkan Speakers’ Corner di Hong Lim Park, sementara Amerika Serikat mengenal free speech zones.Ia mengingatkan bahwa gagasan serupa sebenarnya pernah dimunculkan DPR dalam Rencana Strategis 2015–2019 melalui wacana “alun-alun demokrasi” di kompleks DPR, namun proyek tersebut tidak berlanjut.“Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” jelas Pigai.
Nasional
| Senin, 15 September 2025

Pemuda Hilang Dua Tahun Lalu Diduga Ditemukan Jadi Kerangka di Dalam Pohon Aren
PIFA, Nasional – Warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, digemparkan dengan penemuan kerangka manusia di dalam batang pohon aren yang telah lama mati. Penemuan mengejutkan ini terjadi pada Selasa (9/9/2025) ketika dua warga, Rian Barus dan Aldi, sedang memanen buah sawit di sekitar lokasi. Menurut keterangan saksi, awalnya mereka melihat retakan pada batang pohon aren yang baru saja tumbang akibat angin kencang. Saat diperiksa lebih dekat, tampak tulang belulang dan gigi manusia di dalam batang tersebut. Rian dan Aldi kemudian membongkar batang pohon dan menemukan kerangka manusia yang masih utuh. “Waktu dilihat dari luar sudah kelihatan seperti gigi manusia, makanya kami bongkar. Ternyata benar, ada rangka lengkap di dalamnya,” ujar Rian. Pohon aren tersebut diketahui sudah mati sekitar empat hingga lima tahun lalu, namun baru tumbang seminggu sebelum penemuan. Kondisi kerangka yang masih berada dalam posisi lengkap dan pakaian yang melekat memberikan petunjuk penting bagi pihak berwenang. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban, seperti celana panjang hitam, kaus biru bertuliskan “Just Run”, handphone Nokia, dan gelang aluminium berwarna silver. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. Keluarga yang datang ke lokasi menduga kerangka itu milik Muhammad Yudha (23), seorang pemuda yang sudah hilang kontak sejak dua tahun lalu. Amelia (53), ibu Yudha, yakin tengkorak tersebut adalah anaknya setelah melihat pakaian dan barang-barang yang ditemukan. “Saya yakin tengkorak itu adalah anak saya. Celana dan baju itu mirip dengan yang terakhir dipakai Yudha waktu pamit merantau,” kata Amelia dengan suara bergetar. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu hasil autopsi serta tes DNA untuk memastikan identitas korban. Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kerangka itu benar milik Muhammad Yudha. “Belum bisa dipastikan, kita masih menunggu hasil tes DNA dan autopsi. Selain itu, kami juga sedang menyelidiki penyebab kematian korban,” jelas AKP Ahmad Albar. Penemuan ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan warga setempat, terutama bagaimana kerangka manusia bisa berada di dalam batang pohon aren yang telah lama mati. Polisi berjanji akan mengungkap misteri ini setelah hasil pemeriksaan keluar.
Nasional
| Sabtu, 13 September 2025

Puslabfor Polri: Ledakan di Pamulang Diduga Berasal dari Tabung Gas
PIFA, Nasional - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengungkapkan bahwa ledakan di permukiman Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (13/9) dini hari, diduga berasal dari tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram dan lima kilogram. Kasubdit Metalurgi Forensik Puslabfor Polri, Kompol Heriyandi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa tabung gas di lokasi kejadian. “Ada tabung gas 12 kilogram satu buah, kemudian tabung gas lima kilogram tiga buah,” kata Heriyandi di Tangerang. Selain itu, tim penyidik juga menemukan barang bukti lain seperti selang regulator dan satu unit kompor gas. “Di lokasi juga ada selang regulator sama kompor gas satu buah, serta bahan-bahan yang sudah bekas terbakar,” tambahnya. Belum Ada Kesimpulan Akhir Heriyandi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti ledakan. “Ada empat barang bukti yang kami dalami, mulai dari gas, selang, hingga kompor. Untuk sementara itu saja yang bisa kami sampaikan,” ujarnya. Sebelumnya, tim Penjinak Bom Satuan Brimob Polda Metro Jaya juga melakukan penyisiran di lokasi. Hasil penyelidikan mereka memastikan tidak ada bom atau bahan peledak yang memicu ledakan. “Setelah pemeriksaan menyeluruh, kami tidak menemukan adanya bahan peledak lain,” jelas pihak Brimob. Dalam proses ini, Satuan Gegana Brimob menurunkan dua unit khusus penjinak bom serta unit kimia, biologi, dan radioaktif. Korban dan Kerusakan Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyebutkan bahwa tujuh orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Tiga korban masih dirawat intensif di rumah sakit, sementara empat lainnya sudah diperbolehkan rawat jalan,” ungkap Victor. Dari tujuh korban tersebut, tiga orang mengalami luka berat, sementara empat lainnya mengalami luka ringan. Ledakan juga mengakibatkan delapan unit rumah rusak, dengan rincian empat rumah mengalami kerusakan berat dan empat rumah lainnya rusak ringan. “Radius ledakan cukup besar, sekitar 500 meter,” jelas Victor. Puluhan Warga Mengungsi Akibat ledakan yang terjadi pada pukul 05.15–05.30 WIB tersebut, puluhan warga setempat memilih mengungsi karena rumah mereka tidak lagi layak huni dan untuk menghindari potensi bahaya lanjutan. Pihak berwenang kini terus melakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti ledakan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Nasional
| Sabtu, 13 September 2025


Berita Rekomendasi
Nasional

Pegawai Bank Tilap Dana Titipan BI Sebesar Rp1,5 Miliar untuk Judi Online
PIFA, Nasional - Dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar diduga disalahgunakan oleh seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk berjudi online. Aksi nekat ini terungkap setelah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa ES memanipulasi catatan perbankan untuk melancarkan aksinya. Menurut Kombes Hujra, ES memalsukan data dalam sistem perbankan dengan membuat dua buku register, satu asli dan satu palsu. Dengan cara ini, ES membuat seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank, padahal dana tersebut telah digunakan oleh ES. "Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/6). Kombes Hujra menjelaskan bahwa penarikan dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap mulai Desember 2022. Penarikan dilakukan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp200 juta, Rp100 juta, hingga Rp80 juta. Pada akhirnya, seluruh dana Rp1,5 miliar tersebut habis digunakan oleh ES pada Desember 2023. Selain untuk berjudi online, ES juga mengaku menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," tambah Hujra. Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana untuk judi online, sebuah fenomena yang semakin mengkhawatirkan. Pemerintah, melalui berbagai lembaga, termasuk DPR, terus mendesak penindakan tegas terhadap penyedia layanan yang menayangkan iklan judi online, seiring dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah.
Maluku
| Sabtu, 15 Juni 2024
Nasional

Fenomena Pamer di Medsos, Sri Mulyani: yang Nggak Pamer Saja Bisa Diketahui, Apalagi yang Pamer
Berita Nasional, PIFA - Saat ini, media sosial (medsos) sering menjadi media "pamer" oleh para kalangan super tajir alias crazy rich di tanah air. Menanggapi fenomena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena orang-orang itu langsung akan didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. "Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," ujarnya dalam Sosisalisasi UU HPP, melansir kompas.com, Kamis (10/3/2022). Hal itu, menurutnya, merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. "Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," kata Sri Mulyani. Dirinya mengatakan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak. Tidak hanya itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara. Sehingga, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri. "Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkas dia. (b)
Jakarta
| Jumat, 11 Maret 2022
Nasional

Heboh Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas di Pesta Pernikahan
PIFA, Nasional - Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) menjadi tersangka dalam peristiwa tragis penembakan yang mengakibatkan Salam (32) meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu pagi saat acara resepsi pernikahan di wilayah tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kejadian bermula ketika MSM menghadiri acara resepsi pernikahan dan diminta untuk melepaskan tembakan sebagai bagian dari adat menyambut keluarga besan. Namun, tembakan yang dilakukan oleh MSM tidak sengaja mengenai Salam yang sedang duduk di dekat parit lokasi acara. "Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya," jelas Umi. Dalam perkembangan lebih lanjut, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyatakan bahwa MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman yang dihadapi MSM adalah 5 hingga 20 tahun penjara, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil sementara autopsi menunjukkan bahwa peluru yang ditembakkan menembus kepala bagian kiri korban dan keluar di pelipis kanan. Penyelidikan lebih lanjut masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik.