2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Nasional

Jokowi Resmi Hapus Kelas Iuran BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS JKN, Apa Bedanya?

PIFA, Nasional - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut, penerapan KRIS akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025. "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi pasal tersebut. Apa Bedanya KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan? KRIS JKN menandai perubahan signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menjelaskan bahwa KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan KRIS, kamar rawat inap akan memiliki maksimal 4 tempat tidur, berbeda dengan kelas I BPJS Kesehatan yang sering kali memiliki kamar berkapasitas 1-2 orang per unit, kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per kamar. Selain itu, ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS, termasuk peningkatan ventilasi udara, pencahayaan yang memadai, hingga adanya kamar mandi dalam ruang rawat inap. Apakah Layanan JKN Akan Lebih Nyaman dengan Perubahan Ini? Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan bahwa uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit telah menunjukkan hasil positif. "Dari hasil uji coba tersebut, dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat, dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," ujarnya. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kenyamanan pasien, sambil memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu: 1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi 2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam 3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur 4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur 5. Adanya nakas per tempat tidur 6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius 7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi) 8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter 9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap 11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas 12. Outlet oksigen

Indonesia
| Selasa, 14 Mei 2024
Foto: Jokowi Resmi Hapus Kelas Iuran BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS JKN, Apa Bedanya? | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Nasional

Foto: KPK Dalami Peran Blueray Cargo, Indikasi Tersangka Korporasi Masih Terbuka | Pifa Net

KPK Dalami Peran Blueray Cargo, Indikasi Tersangka Korporasi Masih Terbuka

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan secara individu atau melibatkan korporasi. “Tentu penyidik masih terus mendalami, apakah kemudian ini merupakan perbuatan individu atau korporasi? Ini masih terus ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. Budi menjelaskan, penelusuran dilakukan dengan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan aktivitas Blueray Cargo. Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi, Budi menyatakan hal tersebut masih terbuka apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi syarat. “Ya, terbuka kemungkinan,” katanya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkap salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, tiga pihak dari Blueray Cargo juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk dari unsur korporasi, seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.

Nasional
| Selasa, 24 Februari 2026

Nasional

Foto: KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji | Pifa Net

KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NIL selaku staf Asrama Haji Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. Saat dikonfirmasi mengenai kehadiran saksi, Budi memastikan bahwa yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. “Hadir,” katanya mengonfirmasi. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan yang semula dijadwalkan pada 24 Februari 2026 ditunda. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan sidang akan digelar pada 3 Maret 2026, setelah menerima permohonan penundaan dari KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026. Sementara itu, KPK pada 19 Februari 2026 memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sedangkan pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Nasional
| Selasa, 24 Februari 2026

Nasional

Foto: KPK Lakukan Mitigasi Risiko Korupsi pada Program MBG dan Koperasi Merah Putih | Pifa Net

KPK Lakukan Mitigasi Risiko Korupsi pada Program MBG dan Koperasi Merah Putih

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mitigasi risiko tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). "Terkait dengan mitigasi tindak pidana korupsi yang mungkin kita perlu atensi bersama, yaitu program pemerintah terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut disampaikan Agus usai menghadiri Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Ia menegaskan bahwa langkah KPK difokuskan pada aspek implementasi kebijakan, bukan pada kebijakan itu sendiri. “Kami tidak menanggapi konteks kebijakan yang sudah dibuat dalam penggunaan anggaran negara terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih ini. Bukan kebijakannya yang akan kita asesmen, tapi bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini,” ujarnya. Menurut Agus, KPK melakukan penilaian risiko korupsi untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif serta mampu mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam pelaksanaan kedua program tersebut. "Kami berusaha untuk mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap risk corruption assessment yang akan kami lakukan," kata Agus. Ia menambahkan, hasil pengawasan KPK akan disampaikan secara berkala kepada publik sekaligus menjadi sarana pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program MBG dan KDKMP. "Sehingga kami bisa memitigasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa sistem kontrol apa yang sudah dibuat dan sistem kontrol apa yang kurang dalam kedua faktor ini, dan ini sedang dalam proses kita jalankan untuk menjadi program ke depan," tuturnya. Pertemuan Semester II Timnas PK Tahun 2026 dihadiri Ketua KPK selaku Koordinator Tim Nasional, pimpinan KPK, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Koordinator Harian Timnas PK, serta tim pengarah dan teknis dari lima kementerian/lembaga anggota Timnas PK. Tim Nasional Pencegahan Korupsi merupakan kolaborasi lima institusi, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan korupsi nasional.

Nasional
| Selasa, 24 Februari 2026

Berita Populer

Nasional

Foto: Jokowi Resmi Hapus Kelas Iuran BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS JKN, Apa Bedanya? | Pifa Net

Jokowi Resmi Hapus Kelas Iuran BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS JKN, Apa Bedanya?

PIFA, Nasional - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut, penerapan KRIS akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025. "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi pasal tersebut. Apa Bedanya KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan? KRIS JKN menandai perubahan signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menjelaskan bahwa KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan KRIS, kamar rawat inap akan memiliki maksimal 4 tempat tidur, berbeda dengan kelas I BPJS Kesehatan yang sering kali memiliki kamar berkapasitas 1-2 orang per unit, kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per kamar. Selain itu, ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS, termasuk peningkatan ventilasi udara, pencahayaan yang memadai, hingga adanya kamar mandi dalam ruang rawat inap. Apakah Layanan JKN Akan Lebih Nyaman dengan Perubahan Ini? Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan bahwa uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit telah menunjukkan hasil positif. "Dari hasil uji coba tersebut, dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat, dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," ujarnya. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kenyamanan pasien, sambil memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu: 1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi 2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam 3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur 4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur 5. Adanya nakas per tempat tidur 6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius 7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi) 8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter 9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap 11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas 12. Outlet oksigen

Indonesia
| Selasa, 14 Mei 2024

Nasional

Foto: Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya | Pifa Net

Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

PIFA, Nasional - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Hanya untuk Keadaan Mendesak Menurut Agus, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat atau saat pengawalan khusus yang sangat penting. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya. Langkah evaluasi ini juga merupakan respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak tepat. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tambah Agus. Penyusunan Aturan Baru Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU tersebut, pengaturan penggunaan lampu isyarat dan sirene adalah sebagai berikut: Lampu biru + sirene: khusus untuk kendaraan Polri.Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.Dengan pembekuan sementara ini, Korlantas berharap tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, sekaligus memastikan penggunaan sirene dan strobo benar-benar sesuai dengan aturan dan kebutuhan darurat.

Nasional
| Minggu, 21 September 2025

Nasional

Foto:  Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook | Pifa Net

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook

PIFA, Nasional - Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak terdapat catatan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Adesty yang menjabat sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menuturkan transaksi tersebut tidak tercantum dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). "Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," ujar Adesty saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menjelaskan, transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Keterangan itu diperkuat Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani. Ia menyampaikan bahwa secara hukum tidak terdapat dokumen yang melandasi transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan total kerugian negara Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Jaksa mendalilkan Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Perolehan tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang telah disidangkan dalam perkara ini yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron. Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nasional
| Senin, 23 Februari 2026

Feeds

KPK Dalami Peran Blueray Cargo, Indikasi Tersangka Korporasi Masih Terbuka

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan secara individu atau melibatkan korporasi. “Tentu penyidik masih terus mendalami, apakah kemudian ini merupakan perbuatan individu atau korporasi? Ini masih terus ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. Budi menjelaskan, penelusuran dilakukan dengan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan aktivitas Blueray Cargo. Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi, Budi menyatakan hal tersebut masih terbuka apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi syarat. “Ya, terbuka kemungkinan,” katanya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkap salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, tiga pihak dari Blueray Cargo juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk dari unsur korporasi, seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.

Nasional
| Selasa, 24 Februari 2026
Foto: KPK Dalami Peran Blueray Cargo, Indikasi Tersangka Korporasi Masih Terbuka | Pifa Net

KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NIL selaku staf Asrama Haji Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. Saat dikonfirmasi mengenai kehadiran saksi, Budi memastikan bahwa yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. “Hadir,” katanya mengonfirmasi. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan yang semula dijadwalkan pada 24 Februari 2026 ditunda. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan sidang akan digelar pada 3 Maret 2026, setelah menerima permohonan penundaan dari KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026. Sementara itu, KPK pada 19 Februari 2026 memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sedangkan pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Nasional
| Selasa, 24 Februari 2026
Foto: KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji | Pifa Net

KPK Lakukan Mitigasi Risiko Korupsi pada Program MBG dan Koperasi Merah Putih

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mitigasi risiko tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). "Terkait dengan mitigasi tindak pidana korupsi yang mungkin kita perlu atensi bersama, yaitu program pemerintah terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut disampaikan Agus usai menghadiri Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Ia menegaskan bahwa langkah KPK difokuskan pada aspek implementasi kebijakan, bukan pada kebijakan itu sendiri. “Kami tidak menanggapi konteks kebijakan yang sudah dibuat dalam penggunaan anggaran negara terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih ini. Bukan kebijakannya yang akan kita asesmen, tapi bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini,” ujarnya. Menurut Agus, KPK melakukan penilaian risiko korupsi untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif serta mampu mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam pelaksanaan kedua program tersebut. "Kami berusaha untuk mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap risk corruption assessment yang akan kami lakukan," kata Agus. Ia menambahkan, hasil pengawasan KPK akan disampaikan secara berkala kepada publik sekaligus menjadi sarana pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program MBG dan KDKMP. "Sehingga kami bisa memitigasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa sistem kontrol apa yang sudah dibuat dan sistem kontrol apa yang kurang dalam kedua faktor ini, dan ini sedang dalam proses kita jalankan untuk menjadi program ke depan," tuturnya. Pertemuan Semester II Timnas PK Tahun 2026 dihadiri Ketua KPK selaku Koordinator Tim Nasional, pimpinan KPK, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Koordinator Harian Timnas PK, serta tim pengarah dan teknis dari lima kementerian/lembaga anggota Timnas PK. Tim Nasional Pencegahan Korupsi merupakan kolaborasi lima institusi, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan korupsi nasional.

Nasional
| Selasa, 24 Februari 2026
Foto: KPK Lakukan Mitigasi Risiko Korupsi pada Program MBG dan Koperasi Merah Putih | Pifa Net

Tiga Personel Polda Riau Positif Narkoba, Satu di Tingkat Polda dan Dua di Polres

PIFA, Nasional - Sebanyak tiga personel di Kepolisian Daerah Riau dinyatakan positif narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berdasarkan hasil tes urine serentak yang digelar di lingkungan polda dan polres jajaran pada Senin. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa di tingkat polda ditemukan satu personel yang urine-nya mengandung zat metamfetamin. Sementara itu, di tingkat polres jajaran terdapat dua personel yang dinyatakan positif narkoba, masing-masing berasal dari Polres Dumai dan Polres Pelalawan. "Terhadap tiga personel yang dinyatakan urine positif mengandung zat metamfetamin akan didalami lebih lanjut," kata Pandra di Pekanbaru. Polda Riau memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Proses pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme di Bidang Profesi dan Pengamanan hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Menurut Pandra, pelaksanaan tes urine secara mendadak ini juga menjadi pesan tegas bahwa seluruh personel harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. "Ini juga menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri," ujarnya. Tes urine dadakan tersebut dilakukan tanpa pengecualian, mulai dari kapolda, wakapolda, pejabat utama, kapolres, hingga seluruh personel di tingkat kepolisian sektor. Pelaksanaan tes ini juga merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian berjenjang terhadap anggota Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. "Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini adalah bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," kata Pandra.

Nasional
| Senin, 23 Februari 2026
Foto: Tiga Personel Polda Riau Positif Narkoba, Satu di Tingkat Polda dan Dua di Polres | Pifa Net

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook

PIFA, Nasional - Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak terdapat catatan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Adesty yang menjabat sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menuturkan transaksi tersebut tidak tercantum dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). "Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," ujar Adesty saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menjelaskan, transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Keterangan itu diperkuat Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani. Ia menyampaikan bahwa secara hukum tidak terdapat dokumen yang melandasi transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan total kerugian negara Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Jaksa mendalilkan Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Perolehan tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang telah disidangkan dalam perkara ini yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron. Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nasional
| Senin, 23 Februari 2026
Foto:  Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook | Pifa Net

JPU Tetap Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

PIFA, Nasional - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tetap menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sikap tersebut disampaikan setelah JPU menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Kerry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. "Kami memohon agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kerry maupun tim penasihat hukum terdakwa," ujar JPU Triyana Setia Putra saat membacakan replik. JPU menjelaskan, pembelaan Kerry pada pokoknya memuat dua poin utama. Pertama, terkait hilangnya narasi mengenai dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) dan kerugian negara sebesar Rp193,3 triliun dari surat dakwaan. Kedua, soal Kerry yang hanya didakwakan melakukan dua perbuatan, yakni meminta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo mengirim surat penawaran kepada PT Pertamina (Persero) serta menghadiri pertemuan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi. Menanggapi hal tersebut, JPU menilai Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa telah mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan uraian surat dakwaan yang dinilai telah cermat, jelas, dan lengkap. Menurut jaksa, perbuatan yang didakwakan bukan sekadar dua tindakan tersebut, melainkan persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM). Persekongkolan itu disebut dilakukan bersama Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Gading, serta Riza Chalid selaku pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT OTM. Pada poin pembelaan kedua, JPU menyampaikan bahwa Kerry berdalih adanya manfaat ekonomi nyata bagi Pertamina sehingga, menurutnya, tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menanggapi dalih itu, JPU menyebutnya sebagai penilaian subjektif terdakwa dalam upaya membela diri. "Dengan demikian, wajar jika terdakwa akan menyangkal semua alat bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan," tutur JPU. Selain pidana 18 tahun penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari. Ia turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terdiri dari Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara 10 tahun. Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, ia didakwa memperkaya diri bersama Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) serta Rp1,07 miliar. Sementara dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun. Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Nasional
| Senin, 23 Februari 2026
Foto:  JPU Tetap Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak | Pifa Net

Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin Edar

PIFA, Nasional - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meluruskan isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Dalam pernyataannya melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu, Teddy menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan. "Itu tidak benar," katanya. Ia memastikan seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia. "Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," ujarnya. Teddy menjelaskan, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Di AS, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap berada dalam pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di dalam negeri. "Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," kata Teddy. Ia menambahkan, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global tanpa mengurangi standar dan pengawasan yang berlaku di masing-masing negara. Sebelumnya, muncul kabar bahwa Indonesia melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington. Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan digelar di kantor USTR. Namun, pemerintah menegaskan penyesuaian tersebut tidak berarti penghapusan kewajiban sertifikasi halal maupun izin edar di Indonesia.

Nasional
| Minggu, 22 Februari 2026
Foto: Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin Edar | Pifa Net

Warga Desa Sahraja Bangun Musala dari Kayu Sisa Banjir, Butuh Dukungan Pemerintah

PIFA, Nasional - Warga Desa Sahraja, Kabupaten Aceh Timur, berinisiatif membangun rumah ibadah menggunakan kayu gelondongan yang terseret arus banjir bandang pada November 2025 lalu. “Rencananya kami bangun (rumah ibadah) dari sisa kayu,” ujar Rudi Jasa saat ditemui di Dusun Sarah Gala, Desa Sahraja, Minggu. Rudi menjelaskan, kayu-kayu tersebut merupakan material yang hanyut akibat banjir besar yang melanda wilayah itu. Hingga kini, ia bersama warga telah mengumpulkan sekitar 1 ton kayu gelondongan. Sementara untuk membangun sebuah musala, diperkirakan dibutuhkan sekitar 5 hingga 6 ton kayu. Meski memanfaatkan material yang ada, warga tetap berharap adanya bantuan dari pemerintah, terutama untuk kebutuhan bahan bakar guna memotong kayu-kayu tersebut agar bisa digunakan sebagai bahan bangunan. “Ini (pembangunan musala) persiapan untuk shalat tarawih dan Idul Fitri nanti. Cuma, sekarang kami masih di tenda darurat,” ucap Rudi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para relawan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang telah memberikan bantuan berupa tenda darurat sebagai tempat ibadah sementara, pengeras suara (toa), serta perlengkapan ibadah lainnya. Berkat bantuan tersebut, warga Desa Sahraja yang sebelumnya kehilangan total sarana ibadah akibat banjir, kini sudah bisa kembali melaksanakan ibadah, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan. “Setelah banjir ini memang hilang total. Cuma tinggal bekas. Jadi, kalau masalah kerinduan tempat ibadah, sudah pasti (kami rindu),” kata Rudi. Desa Sahraja menjadi salah satu wilayah dengan dampak terparah pascabanjir bandang yang melanda Aceh pada November 2025. Sebanyak 243 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, fasilitas umum, serta kebun akibat bencana tersebut.

Nasional
| Minggu, 22 Februari 2026
Foto: Warga Desa Sahraja Bangun Musala dari Kayu Sisa Banjir, Butuh Dukungan Pemerintah | Pifa Net

Juru Parkir di Banjarmasin Tewas Ditusuk Rekannya, Pelaku Ditangkap

PIFA, Nasional - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juru parkir hingga tewas. Korban bernama Hendra Saputra (37) meninggal dunia setelah dianiaya rekannya sesama juru parkir di kawasan Pasar Lama, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (21/2) malam. Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah mengatakan pelaku berinisial RF (25) berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Raihan di Banjarmasin, Minggu. Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 19.00 WITA di parkiran Pasar Wadai, Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2) sekitar pukul 12.00 WITA di RS Ulin Banjarmasin. Menurut Raihan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku yang sama-sama bekerja menjaga parkir terlibat cekcok mulut. “Diduga terjadi perselisihan di antara keduanya, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” katanya. Pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali. “Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dan pinggang. Sempat menjalani operasi, namun pada Minggu siang dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” ucapnya. Korban diketahui merupakan warga Jalan Simpang Wildan Sari VII B, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sementara pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang dan tanpa sarung, satu lembar rompi jaga parkir yang terdapat bercak darah, serta hasil visum luka dan visum mayat korban. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau penganiayaan yang menyebabkan kematian maupun luka berat. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi dan mendalami motif kejadian. Pelaku ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Nasional
| Minggu, 22 Februari 2026
Foto: Juru Parkir di Banjarmasin Tewas Ditusuk Rekannya, Pelaku Ditangkap | Pifa Net

Polri Tegaskan Proses Tegas dan Transparan Kasus Penganiayaan Brimob di Maluku Tenggara

PIFA, Nasional - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan Korps Bhayangkara akan menangani secara tegas dan transparan perkara anggota Brimob, Bripka Masias Siahaya, yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu orang di antaranya meninggal dunia. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Ia menyampaikan Polri mengajak keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Johnny turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu korban dalam insiden tersebut. Lebih lanjut, ia menegaskan Polri menyampaikan empati kepada keluarga korban serta mendoakan agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut. Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Selain itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C tersebut juga diduga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang. Polri menegaskan proses hukum dan penegakan kode etik terhadap oknum anggota tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasional
| Sabtu, 21 Februari 2026
Foto: Polri Tegaskan Proses Tegas dan Transparan Kasus Penganiayaan Brimob di Maluku Tenggara | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Nasional

Foto: Jokowi Resmi Hapus Kelas Iuran BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS JKN, Apa Bedanya? | Pifa Net

Jokowi Resmi Hapus Kelas Iuran BPJS Kesehatan Diganti dengan KRIS JKN, Apa Bedanya?

PIFA, Nasional - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut, penerapan KRIS akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025. "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi pasal tersebut. Apa Bedanya KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan? KRIS JKN menandai perubahan signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menjelaskan bahwa KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan KRIS, kamar rawat inap akan memiliki maksimal 4 tempat tidur, berbeda dengan kelas I BPJS Kesehatan yang sering kali memiliki kamar berkapasitas 1-2 orang per unit, kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per kamar. Selain itu, ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS, termasuk peningkatan ventilasi udara, pencahayaan yang memadai, hingga adanya kamar mandi dalam ruang rawat inap. Apakah Layanan JKN Akan Lebih Nyaman dengan Perubahan Ini? Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan bahwa uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit telah menunjukkan hasil positif. "Dari hasil uji coba tersebut, dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat, dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," ujarnya. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kenyamanan pasien, sambil memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu: 1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi 2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam 3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur 4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur 5. Adanya nakas per tempat tidur 6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius 7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi) 8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter 9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung 10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap 11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas 12. Outlet oksigen

Indonesia
| Selasa, 14 Mei 2024

Nasional

Foto: Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya | Pifa Net

Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

PIFA, Nasional - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025). Hanya untuk Keadaan Mendesak Menurut Agus, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat atau saat pengawalan khusus yang sangat penting. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya. Langkah evaluasi ini juga merupakan respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak tepat. "Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tambah Agus. Penyusunan Aturan Baru Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU tersebut, pengaturan penggunaan lampu isyarat dan sirene adalah sebagai berikut: Lampu biru + sirene: khusus untuk kendaraan Polri.Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.Dengan pembekuan sementara ini, Korlantas berharap tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, sekaligus memastikan penggunaan sirene dan strobo benar-benar sesuai dengan aturan dan kebutuhan darurat.

Nasional
| Minggu, 21 September 2025

Nasional

Foto:  Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook | Pifa Net

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem dalam Sidang Kasus Chromebook

PIFA, Nasional - Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak terdapat catatan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Adesty yang menjabat sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menuturkan transaksi tersebut tidak tercantum dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). "Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," ujar Adesty saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menjelaskan, transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Keterangan itu diperkuat Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani. Ia menyampaikan bahwa secara hukum tidak terdapat dokumen yang melandasi transaksi sebesar Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan total kerugian negara Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Jaksa mendalilkan Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Perolehan tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yang telah disidangkan dalam perkara ini yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron. Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nasional
| Senin, 23 Februari 2026
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5