Nasional
Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Tunai Bagi 2,76 Juta PKL dan Nelayan
Berita Nasional, PIFA - Kabar baik, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan atau BT-PKLWN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan kepada 2,76 juta penerima. “Terkait bantuan tunai pedagang kaki lima dan nelayan ini sudah disiapkan untuk 2,76 juta penerima, 1 juta pedagang kaki lima/warung dan 1,76 (juta) nelayan,” katanya seusai Ratas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (07/03/2022) melalui konferensi video. Airlangga menambahkan bantuan tunai itu akan disalurkan oleh TNI dan Polri di kabupaten/kota prioritas Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022. “(Disalurkan) oleh TNI-Polri sejumlah 600 ribu per orang dan ini di kabupaten/kota prioritas untuk (Program) Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di tahun 2022 sebanyak 212 kaupaten/kota,” tambah dia. Kemudian, terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Menko Ekon menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR tiga persen hingga Desember 2022. Penambahan subsidi untuk periode Juli hingga Desember 2022 ini membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp6,33 triliun yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Terkait dengan fasilitas bunga KUR, sudah mendapatkan tambahan subsidi sampai Juli – Desember. Kebutuhan anggaran tambahannya adalah Rp6,33 triliun dan total anggaran subsidi KUR di tahun 2022 sejumlah Rp11,97 triliun dan ini diambilkan dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ataupun Dana PEN,” ujarnya. (yd)
Jakarta
| Selasa, 8 Maret 2022

Trending
Sopir Truk Tangki Air Bersih Ditembak OTK di Yahukimo, Korban Kritis Dirujuk ke Jayapura
Jakarta
| Kamis, 12 Februari 2026

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19
Indonesia
| Senin, 11 Juli 2022

Bupati Bogor Pimpin Pawai Obor Ribuan Warga di Stadion Pakansari Sambut Idul Fitri 1447 H
Nasional
| Jumat, 20 Maret 2026

Pemerintah Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya!
Indonesia
| Selasa, 3 Januari 2023

Polisi Sukses Cegah Tawuran Perang Sarung, Puluhan Remaja Diamankan di Cibitung Sukabumi
Jawa Barat
| Jumat, 20 Februari 2026

Siap-Siap, Ada 225.000 Lowongan CPNS di IKN 2024
Ikn Nusantara
| Senin, 26 Februari 2024

Situasi Dunia Sulit, Presiden Tegaskan Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Masih Kuat
Jakarta
| Kamis, 29 September 2022

MK Minta Keterangan DPR dan Presiden dalam Uji Materi UU Polri
Nasional
| Rabu, 22 April 2026

Polisi Panggil Vadel Badjideh Terkait Kasus Persetubuhan Anak
Jakarta
| Jumat, 27 September 2024

Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksin Booster COVID-19 Dosis Kedua untuk Lansia
Indonesia
| Sabtu, 26 November 2022

Berita Terbaru
Nasional

Ribuan Pesilat PSHT Datangi Mapolrestabes Surabaya, Desak Pelaku Pembacokan Ditangkap
Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar aksi damai di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/7), sebagai bentuk protes atas pembacokan terhadap salah satu anggota mereka yang diduga dilakukan oknum debt collector. Dalam orasinya, massa mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak kepolisian segera menangkap serta menghukum para pelaku. Sebagian perwakilan massa juga melakukan mediasi dengan pihak kepolisian, sementara peserta lainnya tetap menunggu di luar area Mapolrestabes. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, sebanyak 1.839 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di sejumlah titik, termasuk Mapolrestabes Surabaya, kantor debt collector, dan perbatasan kota. Polisi juga menutup beberapa ruas jalan serta mengimbau massa dari luar Surabaya agar tidak memasuki kota demi mencegah potensi bentrokan.
Nasional
| Jumat, 31 Juli 2026
Nasional

Kejagung Bungkam soal Kematian Sutrimo
Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berkomentar mengenai kasus kematian Sutrimo yang disebut-sebut merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung menyatakan tidak menangani perkara tersebut dan meminta publik menunggu proses penyelidikan kepolisian. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, juga mengaku tidak memiliki informasi terkait kasus tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya agar informasi yang beredar tidak simpang siur. Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli lalu dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mendalami penyebab kematian korban.
Nasional
| Jumat, 31 Juli 2026
Berita Populer
Nasional

Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Tunai Bagi 2,76 Juta PKL dan Nelayan
Berita Nasional, PIFA - Kabar baik, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan atau BT-PKLWN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan kepada 2,76 juta penerima. “Terkait bantuan tunai pedagang kaki lima dan nelayan ini sudah disiapkan untuk 2,76 juta penerima, 1 juta pedagang kaki lima/warung dan 1,76 (juta) nelayan,” katanya seusai Ratas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (07/03/2022) melalui konferensi video. Airlangga menambahkan bantuan tunai itu akan disalurkan oleh TNI dan Polri di kabupaten/kota prioritas Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022. “(Disalurkan) oleh TNI-Polri sejumlah 600 ribu per orang dan ini di kabupaten/kota prioritas untuk (Program) Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di tahun 2022 sebanyak 212 kaupaten/kota,” tambah dia. Kemudian, terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Menko Ekon menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR tiga persen hingga Desember 2022. Penambahan subsidi untuk periode Juli hingga Desember 2022 ini membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp6,33 triliun yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Terkait dengan fasilitas bunga KUR, sudah mendapatkan tambahan subsidi sampai Juli – Desember. Kebutuhan anggaran tambahannya adalah Rp6,33 triliun dan total anggaran subsidi KUR di tahun 2022 sejumlah Rp11,97 triliun dan ini diambilkan dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ataupun Dana PEN,” ujarnya. (yd)
Jakarta
| Selasa, 8 Maret 2022
Nasional

Sopir Truk Tangki Air Bersih Ditembak OTK di Yahukimo, Korban Kritis Dirujuk ke Jayapura
PIFA, Nasional - Seorang sopir truk tangki air bersih menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di jalur poros Dekai menuju Lopon, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban mengemudikan truk tangki yang membawa suplai air bersih untuk masyarakat di wilayah Lopon. “Di tengah perjalanan, korban ditembaki dari arah pinggir jalan dan mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri,” ujar Faizal dalam siaran pers di Jayapura. Meski mengalami luka tembak, korban bersama seorang kenek tetap melanjutkan perjalanan hingga berhasil mencapai Lopon untuk menyelamatkan diri. Mendapat laporan kejadian itu, Satgas Operasi Damai Cartenz segera menuju lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Faizal menjelaskan korban sempat dalam kondisi kritis dan menjalani tindakan medis awal sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Jayapura guna mendapat penanganan lanjutan yang lebih komprehensif. Faizal menegaskan aparat tidak akan menolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap masyarakat yang tengah menjalankan aktivitas pelayanan kebutuhan dasar. “Korban adalah masyarakat yang sedang bekerja mengangkut kebutuhan dasar berupa air bersih. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami bergerak cepat untuk mengevakuasi korban dan mengamankan situasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku,” katanya. Ia juga menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama Operasi Damai Cartenz 2026, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari wilayah Yahukimo. Aparat masih mendalami identitas serta keterkaitan kelompok tersebut guna memastikan proses hukum berjalan optimal. Sebagai langkah antisipasi, pengamanan di jalur distribusi logistik serta sejumlah objek vital di Kabupaten Yahukimo turut ditingkatkan. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan untuk menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan dengan pengawalan yang memadai. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan situasi keamanan tetap terkendali dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi.
Jakarta
| Kamis, 12 Februari 2026
Nasional

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19
Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku; b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau 6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.
Indonesia
| Senin, 11 Juli 2022
Feeds
Ribuan Pesilat PSHT Datangi Mapolrestabes Surabaya, Desak Pelaku Pembacokan Ditangkap
Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menggelar aksi damai di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/7), sebagai bentuk protes atas pembacokan terhadap salah satu anggota mereka yang diduga dilakukan oknum debt collector. Dalam orasinya, massa mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak kepolisian segera menangkap serta menghukum para pelaku. Sebagian perwakilan massa juga melakukan mediasi dengan pihak kepolisian, sementara peserta lainnya tetap menunggu di luar area Mapolrestabes. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, sebanyak 1.839 personel gabungan TNI-Polri disiagakan di sejumlah titik, termasuk Mapolrestabes Surabaya, kantor debt collector, dan perbatasan kota. Polisi juga menutup beberapa ruas jalan serta mengimbau massa dari luar Surabaya agar tidak memasuki kota demi mencegah potensi bentrokan.
Nasional
| Jumat, 31 Juli 2026

Kejagung Bungkam soal Kematian Sutrimo
Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berkomentar mengenai kasus kematian Sutrimo yang disebut-sebut merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung menyatakan tidak menangani perkara tersebut dan meminta publik menunggu proses penyelidikan kepolisian. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, juga mengaku tidak memiliki informasi terkait kasus tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu keterangan resmi dari Polda Metro Jaya agar informasi yang beredar tidak simpang siur. Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli lalu dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mendalami penyebab kematian korban.
Nasional
| Jumat, 31 Juli 2026

Pengacara Jokowi: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Bukan Berarti Perkara Pidana Selesai
JAKARTA – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menilai putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa hanya merupakan koreksi terhadap surat dakwaan jaksa, bukan penghentian perkara pidana. Rivai mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim karena merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam proses peradilan. "Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya, disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut, dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan," ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7). Menurutnya, putusan sela tersebut hanya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi syarat karena dinilai kabur (obscuur libel), sehingga bukan berarti perkara pidana otomatis berakhir. "Jadi, kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel (kabur) dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," katanya. Rivai juga menyatakan Joko Widodo telah siap memenuhi panggilan pengadilan apabila proses persidangan kembali berlanjut setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan. "Kami hadir di sini juga untuk mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis untuk pemeriksaan Pak Jokowi. Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap, minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," ujarnya. Namun, dengan adanya putusan sela tersebut, agenda pemeriksaan terhadap Jokowi harus menunggu proses penyusunan ulang dakwaan oleh jaksa. "Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu. Untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," tambah Rivai. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU pada perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak disusun secara cermat dan dinilai kabur, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa untuk diperbaiki sesuai pertimbangan majelis hakim.
Nasional
| Jumat, 24 Juli 2026

Alphard Terobos Pelican Crossing Bundaran HI Diduga Gunakan Pelat Nomor Bodong, Polisi Selidiki
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada sebuah mobil Toyota Alphard yang viral setelah menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing Halte Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aksi pengemudi mobil berwarna hitam tersebut terekam video dan menuai sorotan karena dinilai membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross. Dalam video yang beredar, petugas keamanan (satpam) sempat menegur pengemudi, namun narasi yang beredar menyebut sejumlah orang di dalam mobil justru diduga mengintimidasi satpam tersebut. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik atau pengemudi Toyota Alphard serta petugas keamanan yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. "Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada sekuriti yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita akan konfrontir di Subdit Gakkum," kata Ojo, Kamis (23/7). Menurut Ojo, pemeriksaan akan mencakup seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. "[Pemeriksaan] semua, terkait dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang akan kita sangkakan, dan lain-lain," ujarnya. Hasil penelusuran melalui fitur Layanan Samsat di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan bahwa nomor polisi D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut terdaftar atas kendaraan Daihatsu berwarna silver metalik dengan model S401RV-ZMDEJJ HJ, sehingga memunculkan dugaan penggunaan pelat nomor bodong. Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan perselisihan antara pengemudi Alphard dan petugas keamanan telah diselesaikan melalui mediasi di Pos Polisi Thamrin atau Pos Polisi Bundaran HI. Menurut Braiel, kedua belah pihak mendatangi pos polisi untuk meminta penyelesaian secara damai. Setelah dimediasi, pengemudi dan satpam sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berjabat tangan. "[Masalah] sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin. Setelah selesai, pengendara mobil melanjutkan perjalanannya dan security kembali bekerja," ujar Braiel. Meski persoalan antara pengemudi dan satpam telah berakhir damai, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat nomor palsu tetap berlanjut.
Nasional
| Jumat, 24 Juli 2026

Ayah dan Anak Ditangkap usai Curi 12 Sepeda Motor di Bali, Hasil Kejahatan Dipakai Main Judol
DENPASAR – Polsek Denpasar Barat membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang ayah dan anak di Bali. Keduanya diduga telah beraksi di 12 lokasi berbeda di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dengan hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati mengatakan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IGN (44) dan putranya, IGNK (25). "Telah berhasil mengungkap curanmor yang dilakukan oleh dua orang pelaku dan telah beraksi di 12 lokasi berbeda. Dua orang pelaku merupakan ayah dan anak," kata Prabawati di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis (23/7). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM yang diparkir di basement sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (20/7). Korban berinisial JR (43) mengetahui motornya hilang setelah mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan tersebut. "Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi," ujar Prabawati. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Pada hari yang sama, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti, Denpasar Utara, dan menangkap keduanya. Dalam pemeriksaan, ayah dan anak itu mengakui melakukan pencurian dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Motor kemudian didorong menggunakan kaki sambil dikawal sepeda motor lain yang dikendarai pelaku. "Pelaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online (judol)," jelas Prabawati. Selain pencurian di basement hotel, kedua pelaku juga mengakui telah mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi lain. Polisi mengungkap total 12 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari tujuh TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat dan lima TKP di luar wilayah tersebut. Lima lokasi lainnya berada di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung, Kabupaten Badung. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan keduanya dalam tindak pidana serupa.
Nasional
| Jumat, 24 Juli 2026

Dua Bulan Dilanda Kekeringan, Ratusan Keluarga di Tangerang Krisis Air Bersih
TANGERANG – Sebanyak lebih dari 200 keluarga di Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami krisis air bersih akibat kekeringan yang dipicu musim kemarau ekstrem. Kondisi ini telah berlangsung sekitar dua bulan dan memaksa warga membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/7), sejumlah sumur warga mengering sehingga keran rumah hanya mengeluarkan sedikit air, bahkan sebagian sudah tidak mengalir sama sekali. Warga juga kesulitan mencari sumber air bersih alternatif di sekitar permukiman. Salah seorang warga, Suratni, mengatakan sumur di rumahnya sudah tidak lagi mengeluarkan air dalam beberapa pekan terakhir. "Dari beberapa minggu kemarin, sumur di rumah udah sama sekali enggak ngeluarin air," ujarnya. Di tengah krisis tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang menyalurkan bantuan air bersih menggunakan mobil tangki. Kedatangan bantuan disambut antusias warga yang membawa galon, ember, hingga drum untuk menampung air. Ketua RT 02 RW 02 Desa Kosambi Dalam, Kustara, mengatakan sedikitnya 200 keluarga di wilayahnya terdampak kekeringan. Selama dua bulan terakhir, warga mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti air minum, memasak, dan mencuci. "Selama kekurangan air ini untuk minum, masak dan mencuci sangat sulit. Di sini ada 200 keluarga lebih, semenjak tidak ada air bersih warga harus membeli air," katanya. Menurut Kustara, setiap keluarga membutuhkan sekitar 200 liter air setiap hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. "Kebutuhan air untuk per keluarga sekitar 200 liter," jelasnya. Sementara itu, warga lainnya, Suhernah, mengaku harus membeli air bersih setiap hari dengan harga Rp25 ribu per gerobak. Meski terdapat sumber air di wilayah lain, jaraknya dinilai terlalu jauh sehingga membeli air menjadi pilihan yang paling memungkinkan. "Harus beli air bersih, satu gerobak itu Rp25 ribu. Satu hari bisa beli satu gerobak air bersih. Sebenarnya di sebelah sana ada air tapi jaraknya jauh, makanya saya lebih milih beli," ujar Suhernah. Ia mengatakan bantuan air bersih dari PMI sangat membantu meringankan beban masyarakat. Namun, ia berharap distribusi bantuan dapat dilakukan secara rutin selama musim kemarau masih berlangsung. "Tadi sempat rebutan air bersih, alhamdulillah sekarang ada bantuan air di sini warga pada senang. Harapannya suplai bantuan air bersih ini dikirim setiap hari, biar warga enggak kekurangan," tuturnya.
Nasional
| Jumat, 24 Juli 2026

Polisi Ungkap Kronologi Penusukan Anak Punk di Bekasi, Mondy Tatto Jadi Tersangka Pengeroyokan
BEKASI – Polisi mengungkap kronologi kasus penusukan yang menewaskan seorang anak punk berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, selebgram sekaligus lady punk Mondy Tatto alias DRA serta Doni Darmawan alias Donal ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, sementara Darmin menjadi tersangka pembunuhan. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban terlibat cekcok dengan Mondy dan Donal di Jalan Kiai Asnawi, depan Pasar Beras Cikarang Barat. Perselisihan dipicu keinginan korban meminjam sepeda motor milik Mondy yang saat itu sedang digunakan oleh Donal. "Akhirnya cekcok mulut. Dari situ kemudian terjadi perkelahian," kata Engkus, Kamis (23/7). Selain persoalan sepeda motor, polisi menduga konflik dipicu persoalan pribadi. Korban disebut menyukai Mondy, sementara Mondy menjalin kedekatan dengan Donal sehingga memunculkan rasa dendam. Dalam perkelahian awal itu, Mondy diduga ikut memukul korban hingga kepala korban membentur sepeda motor. Namun, pertikaian sempat berhasil diredam dan ketiganya kembali berdamai. Pada malam harinya, mereka kembali berkumpul dan menggelar pesta minuman keras bersama sejumlah rekan hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Salah seorang yang hadir adalah Darmin. Menurut polisi, Darmin mengetahui sebelumnya telah terjadi perkelahian dan berniat mendamaikan ketiganya. Namun, setelah mereka berpindah ke kontrakan Mondy, adu mulut kembali terjadi. Saat Darmin mencoba melerai, korban diduga menyerangnya menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. "Pelaku (Darmin) masuk berniat melerai. Tapi malah dipukul menggunakan tabung gas melon oleh korban," ujar Engkus. Merasa diserang, Darmin kemudian mengambil pisau dan menusuk korban di bagian punggung saat masih berada di kontrakan Mondy. Korban berusaha melarikan diri ke kontrakan lain, namun terus dikejar. Di lokasi kedua, korban kembali ditusuk berkali-kali hingga akhirnya tersungkur di jalan. "Korban ditusuk lagi hingga total sekitar tujuh kali tusukan. Setelah keluar dari kontrakan, korban jatuh di jalan dan penusukan berhenti," kata Engkus. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan hebat. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian korban adalah luka tusuk di dada sebelah kanan yang menembus paru-paru dan mengakibatkan pendarahan fatal. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Mondy Tatto dan Donal sebagai tersangka dugaan pengeroyokan. Sementara Darmin dijerat sebagai tersangka pembunuhan dan proses hukum terhadap ketiganya masih terus berlangsung.
Nasional
| Jumat, 24 Juli 2026

Data Korban KM Nurul Salsa Diperbarui, 3 Tewas dan 15 Penumpang Masih Hilang
MAKASSAR – Basarnas Makassar memperbarui data jumlah penumpang KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan verifikasi, total korban dikoreksi dari semula 78 orang menjadi 76 orang. Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Makassar, Andi Sultan, mengatakan perubahan data dilakukan pada hari kesembilan operasi pencarian setelah tim melakukan pencocokan manifest penumpang bersama keluarga korban, operator kapal, dan instansi terkait. "Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah korban KM Nurul Salsa mengalami perubahan dari sebelumnya 78 orang menjadi 76 orang," kata Andi Sultan, Kamis (23/7). Ia menjelaskan perubahan tersebut terjadi karena ditemukan dua nama yang tercatat ganda dalam daftar penumpang. Selain itu, satu nama yang sebelumnya masuk dalam manifest dipastikan tidak ikut berangkat menggunakan KM Nurul Salsa. "Perubahan ini terjadi karena ditemukan dua nama yang tercatat ganda dalam data penumpang, serta satu nama yang sebelumnya masuk dalam daftar manifest, namun setelah dilakukan pendalaman dipastikan tidak jadi berangkat menggunakan KM Nurul Salsa," ujarnya. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 58 penumpang berhasil ditemukan selamat, tiga orang meninggal dunia, dan 15 orang lainnya masih dalam pencarian. "Kami tetap melanjutkan pencarian terhadap 15 korban yang masih dinyatakan hilang," kata Andi. Sementara itu, dua dari tiga korban meninggal yang ditemukan masih belum dapat diidentifikasi. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Selatan masih melakukan proses identifikasi terhadap keduanya. Menurut Andi, salah satu korban ditemukan mengenakan pelampung KM Nurul Salsa, sedangkan satu korban lainnya ditemukan dalam kondisi berupa bagian tubuh (body part). Operasi pencarian terhadap para korban yang masih hilang terus dilanjutkan oleh tim SAR gabungan dengan harapan seluruh korban dapat segera ditemukan.
Nasional
| Kamis, 23 Juli 2026


Berita Rekomendasi
Nasional

Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Tunai Bagi 2,76 Juta PKL dan Nelayan
Berita Nasional, PIFA - Kabar baik, Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan atau BT-PKLWN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan kepada 2,76 juta penerima. “Terkait bantuan tunai pedagang kaki lima dan nelayan ini sudah disiapkan untuk 2,76 juta penerima, 1 juta pedagang kaki lima/warung dan 1,76 (juta) nelayan,” katanya seusai Ratas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (07/03/2022) melalui konferensi video. Airlangga menambahkan bantuan tunai itu akan disalurkan oleh TNI dan Polri di kabupaten/kota prioritas Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022. “(Disalurkan) oleh TNI-Polri sejumlah 600 ribu per orang dan ini di kabupaten/kota prioritas untuk (Program) Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di tahun 2022 sebanyak 212 kaupaten/kota,” tambah dia. Kemudian, terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Menko Ekon menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR tiga persen hingga Desember 2022. Penambahan subsidi untuk periode Juli hingga Desember 2022 ini membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp6,33 triliun yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Terkait dengan fasilitas bunga KUR, sudah mendapatkan tambahan subsidi sampai Juli – Desember. Kebutuhan anggaran tambahannya adalah Rp6,33 triliun dan total anggaran subsidi KUR di tahun 2022 sejumlah Rp11,97 triliun dan ini diambilkan dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ataupun Dana PEN,” ujarnya. (yd)
Jakarta
| Selasa, 8 Maret 2022
Nasional

Sopir Truk Tangki Air Bersih Ditembak OTK di Yahukimo, Korban Kritis Dirujuk ke Jayapura
PIFA, Nasional - Seorang sopir truk tangki air bersih menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di jalur poros Dekai menuju Lopon, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban mengemudikan truk tangki yang membawa suplai air bersih untuk masyarakat di wilayah Lopon. “Di tengah perjalanan, korban ditembaki dari arah pinggir jalan dan mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri,” ujar Faizal dalam siaran pers di Jayapura. Meski mengalami luka tembak, korban bersama seorang kenek tetap melanjutkan perjalanan hingga berhasil mencapai Lopon untuk menyelamatkan diri. Mendapat laporan kejadian itu, Satgas Operasi Damai Cartenz segera menuju lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Faizal menjelaskan korban sempat dalam kondisi kritis dan menjalani tindakan medis awal sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Jayapura guna mendapat penanganan lanjutan yang lebih komprehensif. Faizal menegaskan aparat tidak akan menolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap masyarakat yang tengah menjalankan aktivitas pelayanan kebutuhan dasar. “Korban adalah masyarakat yang sedang bekerja mengangkut kebutuhan dasar berupa air bersih. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami bergerak cepat untuk mengevakuasi korban dan mengamankan situasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku,” katanya. Ia juga menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama Operasi Damai Cartenz 2026, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dari wilayah Yahukimo. Aparat masih mendalami identitas serta keterkaitan kelompok tersebut guna memastikan proses hukum berjalan optimal. Sebagai langkah antisipasi, pengamanan di jalur distribusi logistik serta sejumlah objek vital di Kabupaten Yahukimo turut ditingkatkan. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan untuk menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan dengan pengawalan yang memadai. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan situasi keamanan tetap terkendali dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi.
Jakarta
| Kamis, 12 Februari 2026
Nasional

PCR Wajib Lagi! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19
Berita Nasional, PIFA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022. Salah satu aturan terbarunya wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Berikut aturan lengkapnya. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE. Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa: a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan; b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku; b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri. c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan; 3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; 5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau 6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini. 6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini. “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.







