Foto: Dok. AFPI

Berita Nasional, PIFA-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan tingkat biaya pinjaman sebesar 50 persen. 

Jika sebelumnya, besaran biaya pinjaman yakni 0,8 persen, kini turun menjadi 0,4 persen.

“Kami sudah review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen,” ujar Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi dalam diskusi virtual, mengutip kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Adapun biaya pinjaman tersebut mencakup biaya bunga pemberi pinjaman atau lender, biaya dari penyelenggara platform fintech lending, biaya risk management, hingga biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek.

Ia mengatakan, penurunan biaya pinjaman ini sebagai salah satu langkah bisnis agar pinjaman online (pinjol) yang legal menjadi lebih terjangkau dengan skala keekonomian yang lebih murah. 

Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

“Harapannya dengan ini masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal, apalagi harganya sangat kompetitif,” katanya.

Namun, kebijakan pemotongan biaya pinjaman tersebut hanya berlaku selama satu bulan ke depan. 

Para anggota AFPI pun diminta untuk segera menjalankan apa yang telah disepakati untuk menciptakan eksositem yang sejajar dan memberantas pinjol ilegal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, satu bulan setelah aturan baru itu dibuat pihaknya akan melakukan review.

“Kami putuskan untuk (berlaku) satu bulan, kemudian kami akan review kembali," kata Sunu.

Menurutnya, penurunan tingkat biaya pinjaman akan berdampak pada peminjam uang di pinjol ilegal.

Berita Nasional, PIFA-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan tingkat biaya pinjaman sebesar 50 persen. 

Jika sebelumnya, besaran biaya pinjaman yakni 0,8 persen, kini turun menjadi 0,4 persen.

“Kami sudah review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen,” ujar Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi dalam diskusi virtual, mengutip kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Adapun biaya pinjaman tersebut mencakup biaya bunga pemberi pinjaman atau lender, biaya dari penyelenggara platform fintech lending, biaya risk management, hingga biaya transaksi untuk pinjaman tunai jangka pendek.

Ia mengatakan, penurunan biaya pinjaman ini sebagai salah satu langkah bisnis agar pinjaman online (pinjol) yang legal menjadi lebih terjangkau dengan skala keekonomian yang lebih murah. 

Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

“Harapannya dengan ini masyarakat bisa membedakan antara yang legal dan ilegal, apalagi harganya sangat kompetitif,” katanya.

Namun, kebijakan pemotongan biaya pinjaman tersebut hanya berlaku selama satu bulan ke depan. 

Para anggota AFPI pun diminta untuk segera menjalankan apa yang telah disepakati untuk menciptakan eksositem yang sejajar dan memberantas pinjol ilegal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, satu bulan setelah aturan baru itu dibuat pihaknya akan melakukan review.

“Kami putuskan untuk (berlaku) satu bulan, kemudian kami akan review kembali," kata Sunu.

Menurutnya, penurunan tingkat biaya pinjaman akan berdampak pada peminjam uang di pinjol ilegal.

0

0

You can share on :

0 Komentar