Diduga Cabuli 40 Santri, 2 Guru Ponpes Diringkus Polisi
Padang | Senin, 29 Juli 2024
PIFA, Nasional - Dua orang guru dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap 40 santri. Kedua tersangka, RA (29) dan AA (23), diketahui telah menjalankan aksi mereka sejak tahun 2022.
Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari keluarga korban yang diterima oleh Polresta Bukittinggi pada awal Juli 2024 dengan nomor laporan LP 80 VII/2024.
"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," ujar Kombes Pol Yessi Kurniati pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa jumlah korban sementara dari pelaku RA mencapai 30 orang, sementara AA memiliki 10 korban. Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SMP. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian mengancam mereka agar tidak naik kelas jika menolak. Beberapa korban bahkan mengalami kekerasan seksual berupa sodomi.
"Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," tegas Kombes Pol Yessi. Ia juga menyebutkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis. Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 83 ayat 2 juncto 76 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan. (ad)