2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Menampilkan Berita Terbaru

Feeds

BNPB Masih Terima Laporan Karhutla di Aceh, Riau, dan Kalteng Meski Musim Hujan

PIFA, Aceh – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih menerima laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, meskipun sebagian daerah saat ini masih berada dalam musim hujan. Karhutla tercatat terjadi di Provinsi Aceh, Riau, dan Kalimantan Tengah. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, kebakaran hutan dan lahan pertama kali dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sejak Kamis (15/1). Hingga saat ini, api dilaporkan belum sepenuhnya padam. Berdasarkan data Pusdalops BNPB, kebakaran di Aceh Barat melanda lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang berada di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Upaya pemadaman menghadapi sejumlah kendala, di antaranya angin kencang serta keterbatasan sumber air yang lokasinya cukup jauh dari area kebakaran. “Tim masih terus berjibaku melakukan upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi terdampak,” ujar Abdul Muhari. Selain Aceh, karhutla juga dilaporkan terjadi di Provinsi Riau, tepatnya di Kota Dumai dan Kabupaten Siak. Berdasarkan laporan BPBD setempat, pada periode 1–16 Januari 2026, kebakaran lahan di Kota Dumai mencapai sekitar 3 hektare, sementara di Kabupaten Siak seluas 0,25 hektare. Dengan demikian, total luas lahan terbakar di Riau mencapai 3,25 hektare. Abdul menjelaskan, penanganan karhutla di Riau dilakukan melalui operasi darat oleh tim gabungan untuk memadamkan api sekaligus mencegah kebakaran meluas ke wilayah sekitarnya. Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Api melalap lahan seluas sekitar enam hektare di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (15/1) siang. “Berdasarkan laporan kondisi mutakhir, tim gabungan telah berhasil menjinakkan kebakaran di wilayah tersebut,” kata Abdul. Dengan adanya rangkaian kejadian ini, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, khususnya di wilayah dengan lahan gambut dan kawasan mineral terlantar yang rawan terbakar. Imbauan ini disampaikan meskipun curah hujan masih terjadi di sejumlah daerah dan berdasarkan laporan BMKG, puncak musim hujan diperkirakan masih akan berlangsung hingga Februari.

Aceh
| Sabtu, 17 Januari 2026
Foto: BNPB Masih Terima Laporan Karhutla di Aceh, Riau, dan Kalteng Meski Musim Hujan | Pifa Net

83 Orang Tewas dan 112 Terluka dalam Operasi Militer AS

PIFA, Internasional - Sebanyak 83 orang tewas dan sedikitnya 112 lainnya terluka dilaporkan dalam operasi militer besar-besaran yang dilakukan oleh Amerika Serikat di Venezuela, yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro dan istrinya Cilia Flores pada 3 Januari 2026 lalu. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino López saat upacara pemberian penghargaan bagi personel militer dan warga sipil yang gugur dalam serangan tersebut. Dari total korban tewas, termasuk di antaranya 47 anggota Angkatan Bersenjata Nasional Bolivarian (FANB), dengan sembilan di antaranya adalah perempuan. Selain itu, 32 warga Kuba yang berada bersama pasukan Venezuela juga turut meninggal dunia selama operasi itu. Venezuela menyatakan sebagian besar korban kini dirawat oleh sistem kesehatan militer negara tersebut. Pemerintah Caracas juga berencana memberikan dukungan kepada keluarga korban serta mendirikan monumen nasional sebagai penghormatan bagi mereka yang gugur. Penangkapan Maduro dan Proses Hukum Operasi militer yang dimulai pada dini hari 3 Januari berhasil menangkap Presiden Maduro dan istrinya. Keduanya kemudian dibawa ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadapi proses hukum atas tuduhan yang dilayangkan pemerintah AS, termasuk keterlibatan dalam kegiatan narkoterorisme. Maduro dan Flores telah menyatakan tidak bersalah dalam sidang perdana mereka di pengadilan federal Manhattan. Setelah kejadian tersebut, Mahkamah Agung Venezuela menunjuk Wakil Presiden Delcy Rodríguez sebagai kepala negara sementara untuk menjaga kekosongan kepemimpinan di tengah krisis politik yang berlangsung. Venezuela juga meminta pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB menanggapi tindakan militer itu. Reaksi Internasional dan Dampak Politik Operasi militer AS di Venezuela telah memicu reaksi kuat di berbagai negara dan komunitas internasional. Di Kuba, ribuan warga turun ke jalan untuk memprotes tindakan AS dan memberikan penghormatan kepada 32 personel Kuba yang gugur selama serangan. Demonstrasi menuntut pembebasan para prajurit dan mengecam tindakan militer US berlangsung penuh emosional. Perkembangan hubungan AS–Venezuela juga mengalami perubahan cepat. Kepala CIA bertemu dengan Delcy Rodríguez di Caracas dalam upaya memperkuat dialog dan kerjasama antara kedua pihak pasca-operasi yang menimbulkan ketegangan diplomatik baru. Dalam perkembangan lain, meskipun awalnya kritik tajam terhadap operasi itu meluas, terdapat pula tanda-tanda kerja sama pragmatis antara pemerintahan sementara Venezuela dan administrasi AS dalam isu ekonomi dan stabilitas, termasuk pengelolaan sektor energi serta langkah-langkah untuk mengatasi tantangan domestik dan regional.

Internasional
| Sabtu, 17 Januari 2026
Foto: 83 Orang Tewas dan 112 Terluka dalam Operasi Militer AS | Pifa Net

Herdman Isyaratkan Pemain Serie A dan Bundesliga Absen di Piala AFF 2026

PIFA, Sports - Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengisyaratkan bahwa pemain-pemain yang berkarier di Serie A Italia dan Bundesliga Jerman kemungkinan besar tidak dapat memperkuat Skuad Garuda pada Piala AFF 2026 yang digelar pada 24 Juli–26 Agustus 2026. Saat ini, Timnas Indonesia memiliki tiga pemain yang merumput di dua liga top Eropa tersebut, yakni Jay Idzes dan Emil Audero di Serie A, serta Kevin Diks di Bundesliga. Namun, jadwal Piala AFF 2026 yang tidak masuk dalam kalender FIFA menjadi kendala utama bagi pemanggilan mereka. Herdman menegaskan bahwa klub-klub Eropa tidak memiliki kewajiban melepas pemainnya di luar agenda internasional resmi. “Saya akan katakan ini kepada semua orang, setiap tim, setiap grup akan menjadi lawan yang tangguh di turnamen ini,” ujar John Herdman. “Tidak ada jeda internasional yang tersedia, jadi realitas kualitatif dari pemain Serie A atau pemain Bundesliga, hal itu akan menghilang,” lanjut pelatih asal Kanada tersebut. Pemain Abroad Lain Terancam Absen Bukan hanya pemain dari Serie A dan Bundesliga, sejumlah pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Eropa juga terancam absen. Nama-nama seperti Ole Romeny (Liga Inggris), Calvin Verdonk (Liga Prancis), Dean James, dan Mees Hilgers (Eredivisie) dinilai kecil kemungkinannya dilepas oleh klub masing-masing. Dalam hasil undian babak penyisihan Piala AFF 2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis (15/1/2026), Timnas Indonesia tergabung di Grup A bersama Vietnam (juara bertahan), Singapura, Kamboja, serta pemenang play-off antara Brunei Darussalam dan Timor Leste. “Jadi ini akan menjadi level permainan yang setara,” kata Herdman. “Tim yang sukses adalah tim yang paling ingin mewakili negaranya pada saat itu dan mengambil kesempatan untuk menjadi tim Indonesia pertama yang mengangkat trofi di Piala AFF 2026,” tambahnya. Pemain Abroad Asia Tenggara Berpeluang Dipanggil Meski banyak pemain Eropa terancam absen, Timnas Indonesia masih berpeluang diperkuat pemain abroad yang berkarier di kawasan Asia Tenggara. Beberapa nama yang berpotensi dipanggil antara lain Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Asnawi Mangkualam, dan Pratama Arhan yang saat ini bermain di Liga Thailand. Dengan kondisi tersebut, John Herdman dituntut bekerja ekstra keras dalam waktu singkat untuk membentuk skuad paling kompetitif. Tantangan berat sudah menanti, terutama karena Indonesia kembali harus menghadapi Vietnam di fase grup Piala AFF 2026.

Sports
| Sabtu, 17 Januari 2026
Foto: Herdman Isyaratkan Pemain Serie A dan Bundesliga Absen di Piala AFF 2026 | Pifa Net

Polda Metro Jaya Setop Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Kasus Roy Suryo Tetap Berlanjut

PIFA, Politik – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka tersebut. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1). Menurut Budi, keputusan penghentian penyidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat restorative justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus Tersangka Lain Tetap Berjalan Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya berlaku bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan, termasuk terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lain. “Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya. Penyidik diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Dua Klaster Kasus Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 dan dijerat dengan sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang ITE. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025 dan dikenakan pasal berlapis, baik dari KUHP maupun UU ITE. Permohonan Restorative Justice Sebelum penghentian penyidikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1). Permohonan tersebut disampaikan usai keduanya bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti. Pertemuan tersebut sempat menuai polemik di masyarakat. Namun Jokowi memilih tidak mempermasalahkan apakah dalam pertemuan itu terdapat permintaan maaf dari Eggi dan Damai. “Menurut saya ada atau tidak, itu tidak perlu diperdebatkan,” ujar Jokowi. Dengan diterbitkannya SP3 ini, perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan, sementara kasus Roy Suryo dan tersangka lainnya tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.

Politik
| Sabtu, 17 Januari 2026
Foto: Polda Metro Jaya Setop Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Kasus Roy Suryo Tetap Berlanjut | Pifa Net

Photovoice Bangun Kesadaran Baru soal Risiko Banjir di Pontianak

PIFA, Lokal – Rangkaian kegiatan Diseminasi Photovoice bertajuk “Mata Warga Memaknai Risiko Banjir Pontianak” yang berlanjut pada Jumat (16/1/2026) memunculkan kesadaran baru di kalangan peserta dan pengunjung pameran. Banjir yang selama ini kerap dianggap sebagai kejadian rutin tahunan mulai dipahami sebagai ancaman serius yang terus meningkat. Melalui foto dan cerita warga dalam program Photovoice yang digarap Yayasan Kolase bersama FINCAPES, risiko banjir di Pontianak dipotret dari pengalaman langsung masyarakat terdampak. Pendekatan ini menghadirkan perspektif personal sekaligus kritis terhadap persoalan banjir yang dihadapi kota tersebut. Salah satu peserta Photovoice, Nasywa Raida Nisriena, mengaku kegiatan ini jauh melampaui ekspektasinya. Ia awalnya mengira agenda hanya berisi presentasi formal. “Menurutku kegiatannya di luar ekspektasi. Kalau dilihat di rundown cuma presentasi-presentasi biasa, tapi ternyata jauh sekali dari ekspektasi,” ujarnya. Dari paparan narasumber, Nasywa mendapat sudut pandang baru bahwa risiko banjir tidak bisa diperlakukan secara seragam karena berkaitan erat dengan keadilan sosial. “Dari FINCAPES ngasih tahu ternyata risiko banjir ini tidak bisa disamaratakan. Penanganannya harus mempertimbangkan kesetaraan gender dan ekonomi. Misalnya saat banjir, kelompok paling rentan harus diprioritaskan. Itu jadi pengetahuan baru buat aku,” katanya. Namun demikian, ia menilai respons pemerintah masih minim dan belum menyentuh solusi konkret. “Dari Pemkot Pontianak, terutama Bapperida, waktu ditanya solusi jawabannya cuma masyarakat yang mengantisipasi. Padahal banjir 8 Desember itu tertinggi dalam 20 tahun. Harusnya sudah ada tindakan yang pasti,” ujarnya. Melalui Photovoice, Nasywa merasa pesan yang ingin disampaikan warga dapat tersalurkan dengan lebih jujur. “Photovoice itu foto yang bersuara. Aku benar-benar menjelaskan apa yang ada di foto dan apa yang aku rasakan. Menurut aku, semua perasaan soal banjir itu sudah tersampaikan,” katanya. Kegiatan ini juga mengubah cara pandangnya terhadap banjir di Pontianak. “Dulu aku nganggep banjir itu remeh, agenda tahunan aja. Tapi setelah Photovoice ini, aku sadar ini bukan banjir biasa. Dari penelitian, Pontianak bisa tenggelam,” ujarnya. Menurut Nasywa, dampak kegiatan ini terasa nyata bagi peserta. “Bener-bener nambah pengetahuan, relasi, dan kesadaran. Aku yakin 18 peserta Photovoice mengalami peningkatan awareness soal banjir,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan klasifikasi banjir yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Semoga ke depan banjir di Pontianak tidak cuma dianggap genangan karena harus 40 sentimeter dan 1/24 jam. Padahal itu banjir tinggi, tapi dianggap genangan sehingga tidak tercatat sebagai data banjir,” ujarnya. Kesadaran serupa dirasakan para pengunjung pameran. Indri, salah satu pengunjung, mengaku tidak menyangka pameran foto ini menyimpan kisah yang emosional. “Awalnya kirain cuma pameran foto banjir biasa. Ternyata fotografernya masyarakat yang ngalamin langsung. Ada cerita makam pamannya ikut terendam dan fotografernya sampai nangis. Ini bikin kita makin sadar kalau banjir di Pontianak nggak bisa dianggap sepele,” katanya. Pengunjung lainnya, Wahyu, menilai foto-foto yang dipamerkan berhasil menyoroti dampak banjir terhadap kelompok rentan. “Saya paling tertarik foto rumah disabilitas tuli yang terendam cukup tinggi. Foto-foto ini bikin kita sadar, banjir dirasakan semua orang tanpa memandang disabilitas atau kelompok rentan,” ujarnya. Ia berharap pemerintah tidak lagi memandang banjir rob sebagai kejadian biasa. “Banjir ini bukan hal sepele. Kita berharap pemerintah punya solusi nyata. Banjir rob bukan cuma soal air dan bukan sesuatu yang bisa dibiarkan begitu saja,” katanya. Melalui Photovoice, warga tidak sekadar memotret banjir, tetapi membangun kesadaran kolektif bahwa risiko banjir di Pontianak membutuhkan respons cepat, kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, serta keterlibatan aktif warga sebagai bagian dari solusi.

Lokal
| Sabtu, 17 Januari 2026
Foto: Photovoice Bangun Kesadaran Baru soal Risiko Banjir di Pontianak | Pifa Net

Pelapor Pandji Terancam Pidana Pembajakan, Bukti Flashdisk Dinilai Ilegal

PIFA, Nasional - Polda Metro Jaya resmi menyita tiga barang bukti dalam laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono. Salah satu barang bukti yang paling menuai sorotan publik adalah sebuah flashdisk berisi rekaman tayangan stand-up comedy Mens Rea yang ditayangkan melalui platform streaming Netflix. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak membenarkan penyitaan barang bukti tersebut dari pihak pelapor. “(Barang bukti) pertama, satu buah digital flashdisk USB yang berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Reonald, Jumat (9/1/2026). Selain itu, penyidik juga menerima satu lembar tangkapan layar dan dokumen surat rilis aksi. Namun, keberadaan flashdisk berisi rekaman layar itu justru memicu polemik baru. Di media sosial, khususnya platform X, warganet ramai mempertanyakan legalitas barang bukti tersebut karena diduga kuat berasal dari perekaman ulang konten Netflix tanpa izin. Praktik screen recording atau perekaman layar layanan streaming secara tegas dilarang dan masuk dalam kategori pembajakan hak cipta. “Tanpa sadar pelapor justru telah melakukan pembajakan,” tulis salah satu warganet, Sabtu (10/1/2026). Sejumlah pengguna bahkan menandai akun resmi Netflix Indonesia dan mempertanyakan kemungkinan adanya langkah hukum terhadap pelapor, mengingat aparat penegak hukum menerima barang bukti yang diduga diperoleh secara ilegal. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum berpotensi tidak sah di mata hukum. “Ya betul (ilegal), bukti yang didapat secara melawan hukum atau tanpa izin tidak bernilai sebagai alat bukti hukum,” ujar Fickar, Senin (12/1/2026). Menurutnya, jika rekaman itu diambil tanpa izin pemilik hak cipta, maka kedudukannya lemah dan bisa menjadi dasar penghentian perkara. Fickar menilai seharusnya polisi menggunakan kewenangan penyidikan dengan meminta rekaman resmi langsung dari penyedia layanan. “Polisi bisa melakukan upaya paksa penyitaan terhadap objek laporan dengan meminta langsung ke Netflix,” jelasnya. Tak hanya berisiko menggugurkan laporan, pihak pelapor justru berpotensi menghadapi persoalan hukum baru. Jika Netflix memilih menempuh jalur hukum, tindakan perekaman konten tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 113 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar bagi pelaku pembajakan untuk tujuan komersial. Sementara itu, pengunduh atau penonton ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman juga membuka kemungkinan jerat pidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang mengedarkan film tanpa prosedur yang sah. Kasus ini bermula dari penayangan Mens Rea di Netflix pada 1 Januari 2026. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji dengan dasar Pasal 300 dan Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Namun, pengurus pusat NU dan Muhammadiyah telah menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sikap resmi organisasi, melainkan inisiatif pribadi pelapor. Kini, alih-alih memperkuat laporan, bukti yang diajukan justru membuka peluang laporan balik, dengan pelapor berpotensi menghadapi pidana pembajakan konten.

Nasional
| Sabtu, 17 Januari 2026
Foto: Pelapor Pandji Terancam Pidana Pembajakan, Bukti Flashdisk Dinilai Ilegal | Pifa Net

Status Siaga, Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru Masih Tinggi

PIFA, Jawa Timur - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Lana Saria menyatakan aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang berada pada Level III atau Siaga masih tergolong tinggi. Kondisi tersebut ditandai dengan terjadinya awan panas guguran yang berulang, terutama mengarah ke sektor tenggara. “Hal itu ditandai oleh kejadian awan panas guguran yang berulang, terutama mengarah ke sektor tenggara dengan jarak luncur sejauh 5.000 meter dari puncak ke arah Besuk Kobokan,” ujar Lana dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Kamis. Berdasarkan pemantauan visual dan instrumental, pada Rabu (14/1) teramati dua kali kejadian awan panas guguran dengan jarak luncur sekitar 5.000 meter dari puncak ke arah tenggara. Selain itu, selama periode 7–14 Januari 2026, awan panas guguran juga beberapa kali teramati dengan jarak luncur serupa dan disertai aktivitas guguran material. Menurut Lana, aktivitas kegempaan Gunung Semeru saat ini didominasi oleh gempa letusan, gempa guguran, gempa embusan, serta tremor harmonik. Rekaman gempa tersebut mengindikasikan masih adanya suplai material dari bawah permukaan yang disertai pelepasan material ke permukaan melalui letusan dan hembusan. “Gempa-gempa yang terekam mengindikasikan bahwa masih adanya suplai dari bawah permukaan Gunung Semeru bersamaan dengan pelepasan material ke permukaan melalui letusan dan hembusan,” jelasnya. Ia menambahkan, parameter variasi kecepatan seismik (dv/v) menunjukkan fluktuasi dengan nilai simpangan yang besar. Kondisi ini menandakan sistem vulkanik Gunung Semeru berada dalam fase relaksasi dan tidak mengalami pressurisasi, namun masih sangat rentan terhadap peningkatan tekanan. Sementara itu, hasil pemantauan deformasi menunjukkan pola yang relatif stabil. Hal tersebut diinterpretasikan tidak adanya peningkatan tekanan di dalam tubuh Gunung Semeru. “Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, tingkat aktivitas Gunung Semeru tetap pada Level III (Siaga),” kata Lana. Dengan status tersebut, Badan Geologi merekomendasikan agar masyarakat, pengunjung, dan pendaki dilarang melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari Kawah Jonggring Seloko. Masyarakat juga diimbau tidak memasuki sektor tenggara sejauh 13 kilometer dari puncak, yang berpotensi meluas hingga 17 kilometer di sepanjang aliran Besuk Kobokan. Selain itu, warga diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, khususnya Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai Besuk Kobokan. Berdasarkan laporan petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, pada Kamis pukul 06.00–12.00 WIB, aktivitas gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih didominasi oleh gempa letusan atau erupsi sebanyak 35 kali, disertai satu kali gempa guguran, satu kali gempa embusan, dan satu kali gempa vulkanik dalam.

Jawa Timur
| Kamis, 15 Januari 2026
Foto: Status Siaga, Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru Masih Tinggi | Pifa Net

John Herdman Dorong Rizky Ridho “Naik Level”, Buka Peluang Abroad Bek Timnas Indonesia

PIFA, Sports - Pelatih kepala baru timnas Indonesia John Herdman berharap bek tengah Persija Jakarta, Rizky Ridho, dapat segera “naik level” setelah lima musim merumput di kompetisi sepak bola tertinggi Tanah Air. “Kita punya pemain seperti Rizky Ridho yang tampil baik di liga tersebut (Super League), dan semoga dia bisa naik ke level berikutnya,” kata Herdman di Jakarta Pusat, Selasa (13/1), usai konferensi pers pertamanya sebagai pelatih timnas Indonesia. Rizky Ridho memulai debutnya di Liga 1 Indonesia—kini bernama Super League—pada Maret 2020 bersama Persebaya Surabaya saat menghadapi Persipura Jayapura. Saat itu, Ridho masih berusia 18 tahun 3 bulan 21 hari. Sejak debut tersebut, ia langsung menjadi pemain reguler di lini belakang Bajul Ijo sebelum akhirnya bergabung dengan Persija Jakarta pada musim 2023/2024. Secara total, Ridho telah mencatatkan 110 penampilan di Super League dengan torehan enam gol dan dua assist. Konsistensi itu juga berlanjut di level internasional. Bersama timnas Indonesia, Ridho sudah mengoleksi 47 caps dan mencetak empat gol. Dari jumlah tersebut, 18 penampilan ia catatkan di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026, menjadikannya pemain dengan jumlah penampilan terbanyak bagi skuad Garuda di babak kualifikasi tersebut, dengan hanya dua kali absen. Dengan kualitas dan konsistensi yang ditunjukkan, banyak pihak menilai Ridho sudah layak “naik level”, yang kerap diartikan sebagai peluang bermain di luar negeri atau abroad. Dalam kesempatan yang sama, Herdman juga menegaskan pentingnya keberadaan liga profesional sebagai fondasi masa depan sepak bola Indonesia. Ia menilai komitmen terhadap kompetisi domestik menjadi kunci utama dalam membangun kekuatan tim nasional. “Saya pikir kita harus mengakui pentingnya liga profesional di sini. Saya sempat menonton ‘El Clasico’ (Persib vs Persija) di televisi beberapa malam lalu, pertandingan yang sangat panas dan penuh gairah, seperti derbi pada umumnya,” ujar pelatih kelahiran Consett, Inggris tersebut. “Saya percaya komitmen terhadap liga domestik adalah fondasi masa depan kita. Dan penting bagi saya untuk menonton langsung. Karena jika pelatih tim nasional tidak menonton liga domestik, maka tidak ada harapan bagi pemain-pemain lokal,” katanya menambahkan. Herdman menegaskan dirinya akan memberi perhatian khusus kepada pemain-pemain muda yang tampil reguler di liga, termasuk dari klub-klub daerah. Menurutnya, para pemain muda itulah yang akan menjadi tulang punggung timnas Indonesia ke depan. “Penting bagi pemain-pemain muda, pemain muda di Borneo FC, dan pemain lain yang mendapatkan menit bermain, untuk tahu bahwa pelatih tim nasional memperhatikan mereka. Karena merekalah masa depan kita,” tutup Herdman.

Timnas Indonesia
| Kamis, 15 Januari 2026
Foto: John Herdman Dorong Rizky Ridho “Naik Level”, Buka Peluang Abroad Bek Timnas Indonesia | Pifa Net

Selly Andriany Nilai Pasal Nikah Siri di KUHP Upaya Negara Lindungi Perempuan dan Anak

PIFA, Politik - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal nikah siri merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi perempuan dan anak. “Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly di Jakarta, Kamis. Selly mengajak masyarakat memahami Pasal 402 KUHP secara utuh dan proporsional. Ia menilai, tanpa pemahaman yang menyeluruh, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terutama yang dikaitkan dengan isu agama. “Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ujarnya. Ia menegaskan, dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing. Menurut Selly, hukum negara tidak masuk pada ranah sah atau tidaknya perkawinan secara agama, melainkan mengatur aspek perlindungan keluarga. “Yang diatur adalah perlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang selama ini paling rentan dirugikan dalam praktik perkawinan yang tidak tercatat,” katanya. Dari sisi hukum, Selly menjelaskan Pasal 402 KUHP merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama. Ia menilai pencatatan perkawinan penting bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan adanya perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. “Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” ujar Selly. Ia menambahkan, polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari persoalan perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling terdampak. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada dalam posisi rentan akibat keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan. Meski demikian, Selly menekankan pentingnya sosialisasi yang masif serta dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Hal itu diperlukan agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan maupun salah tafsir di tengah publik. “Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” tutup Selly Andriany Gantina.

Politik
| Kamis, 15 Januari 2026
Foto: Selly Andriany Nilai Pasal Nikah Siri di KUHP Upaya Negara Lindungi Perempuan dan Anak | Pifa Net

Sejumlah Negara Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran di Tengah Aksi Protes

PIFA, Internasional - Sejumlah negara Eropa, di antaranya Italia, Polandia, Jerman, dan Spanyol, pada Rabu (14/1) mengimbau warganya untuk segera meninggalkan Iran. Imbauan tersebut dikeluarkan seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap situasi keamanan di negara itu di tengah berlanjutnya aksi protes anti-pemerintah. Kementerian Luar Negeri Italia menyatakan sekitar 600 warga negaranya saat ini berada di Iran, dengan sebagian besar menetap di Teheran. Pemerintah Italia pun secara tegas meminta warganya untuk segera meninggalkan negara tersebut. “Italia dengan tegas mengimbau kembali warga Italia di Iran untuk meninggalkan negara itu,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Italia. Imbauan serupa disampaikan Kementerian Luar Negeri Polandia melalui platform X. Pemerintah Polandia juga menyarankan warganya untuk tidak melakukan perjalanan ke Iran hingga situasi dinilai aman. Jerman turut mengeluarkan peringatan perjalanan. Pemerintah Jerman meminta warganya agar tidak bepergian ke Iran dan mendesak mereka yang saat ini berada di sana untuk segera angkat kaki. “Ada risiko penangkapan sewenang-wenang,” kata Kedutaan Besar Jerman di Teheran dalam pernyataannya. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Spanyol menyebut situasi di Iran dan kawasan sekitarnya berada dalam kondisi yang sangat tidak stabil. Warga negara Spanyol yang berada di Iran diminta untuk segera meninggalkan negara tersebut dengan sarana yang tersedia. Iran sendiri telah diguncang gelombang protes sejak 28 Desember lalu. Aksi unjuk rasa dipicu anjloknya nilai tukar mata uang rial serta memburuknya kondisi ekonomi. Dalam perkembangannya, demonstrasi tersebut meluas ke sejumlah kota di berbagai wilayah Iran.

Internasional
| Kamis, 15 Januari 2026
Foto: Sejumlah Negara Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran di Tengah Aksi Protes | Pifa Net

KPK Tegaskan Punya Bukti Dugaan Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman dalam Kasus Kuota Haji

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. “Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Budi menjelaskan, atas dasar itu KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara kuota haji pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. “Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelas Budi. Ia menambahkan, KPK ke depan juga akan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut kepada saksi-saksi lain, serta menelusurinya melalui dokumen dan barang bukti elektronik. Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin saat itu. Dalam perkara ini, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Nasional
| Kamis, 15 Januari 2026
Foto: KPK Tegaskan Punya Bukti Dugaan Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman dalam Kasus Kuota Haji | Pifa Net

Komisi XIII DPR RI Siap Gelar RDPU Bahas Child Grooming

PIFA, Politik - Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas persoalan manipulasi terhadap anak atau child grooming yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, RDPU tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif. Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. “Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ujar Willy selaku pimpinan rapat. Isu child grooming mengemuka dalam rapat tersebut setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyinggung maraknya pembahasan di media sosial menyusul dirilisnya buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya pesohor Aurelie Moeremans. Aurelie merilis buku tersebut secara gratis melalui akun media sosialnya. Memoar itu kemudian menjadi perhatian publik karena memuat kisah pengalaman masa kecil Aurelie yang diduga mengalami perlakuan manipulatif dari orang terdekatnya. “Ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” kata Rieke. Menurut Rieke, child grooming merupakan persoalan serius yang harus segera disikapi negara. Ia menilai, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. “Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi yang prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya. Selain itu, Rieke juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terindikasi sebagai pelaku. Ia menyoroti adanya pembelaan diri dari sosok yang diduga pelaku sebagaimana diceritakan dalam buku tersebut. “Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak. Ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ujarnya. Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Rieke menilai Komisi XIII DPR RI perlu mengambil langkah konkret bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mengusut kasus child grooming tersebut. “Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” pungkas Rieke.

Politik
| Kamis, 15 Januari 2026
Foto: Komisi XIII DPR RI Siap Gelar RDPU Bahas Child Grooming | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan