2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Politik

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023."Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.Menurut Budi, KPK hingga kini masih menerima cicilan pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti yang menjadi kewajiban hukum SYL. "Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkapnya.Namun demikian, Budi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara SYL belum dapat dirampas. Alasannya, barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.Penyidikan kasus TPPU tersebut masih berlangsung. Pada hari yang sama, Rabu (15/5), KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri asal Partai NasDem itu.“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk Hermanto yang hari ini kami panggil dalam kaitannya dengan penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo,” ujar Budi.KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus yang melibatkan SYL, baik dalam perkara pokok korupsi maupun dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.Penahanan SYL di Lapas Sukamiskin menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi negara tersebut. Sukamiskin sendiri dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi.Kasus yang menjerat SYL menjadi salah satu sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, mengingat posisinya sebagai menteri yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan sektor strategis seperti pertanian. Proses hukum yang terus berlanjut, terutama terkait TPPU, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana hasil korupsi serta pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut | Pifa Net
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5

Berita Terbaru

Politik

Foto: Pihak Jokowi Dorong Kasus Ijazah Segera Disidangkan demi Kepastian Hukum | Pifa Net

Pihak Jokowi Dorong Kasus Ijazah Segera Disidangkan demi Kepastian Hukum

PIFA, Politik - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mendorong agar kasus dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi digital terkait isu ijazah palsu segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas polemik yang telah berlangsung lama.Pernyataan tersebut disampaikan Rivai saat merespons komentar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang menilai kasus ijazah Jokowi sudah berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.“Kami tetap mendorong perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdapat kepastian hukum terkait keaslian ijazah Pak Jokowi,” ujar Rivai, Jumat (10/4).Rivai menjelaskan, dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak Universitas Gadjah Mada, dosen, hingga rekan-rekan Jokowi. Selain itu, uji laboratorium forensik juga telah dilakukan guna meneliti keaslian dokumen tersebut.Dengan berbagai proses yang sudah berjalan, pihaknya berharap perkara ini dapat segera masuk ke tahap persidangan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk memulihkan nama baik sejumlah pihak yang ikut terseret dalam isu tersebut.“Jika perkara ini dihentikan, bukan tidak mungkin isu ijazah ini kembali diangkat di masa mendatang dan kembali mengganggu ruang publik,” jelasnya.Rivai juga menegaskan bahwa Jokowi siap hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangan. Bahkan, Jokowi disebut akan menunjukkan ijazah asli miliknya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, di hadapan publik dan media.Sebelumnya, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa polemik ijazah Jokowi telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai polemik tersebut tidak hanya menghabiskan waktu dan biaya, tetapi juga memicu perpecahan di ruang publik.Pernyataan itu disampaikan JK usai melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan penyebaran hoaks. Dalam kasus yang sama, Roy Suryo juga telah berstatus tersangka.JK menilai polemik yang berkepanjangan telah mengganggu kehidupan nasional karena memicu pro dan kontra yang tajam di masyarakat. Ia pun berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum.

Politik
| Jumat, 10 April 2026

Politik

Foto: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pernyataan Jatuhkan Prabowo | Pifa Net

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pernyataan Jatuhkan Prabowo

PIFA, Politik - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan, Rabu (8/4). Laporan tersebut diduga berkaitan dengan pernyataannya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.Laporan itu diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).Dalam laporan itu, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.Budi menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk terkait alasan pelaporan.“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” katanya.Saiful Mujani diketahui merupakan Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah serta pendiri lembaga riset Saiful Mujani Research and Consulting.Belakangan, potongan video pernyataannya menjadi viral di media sosial karena dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara halal bihalal pengamat beberapa waktu lalu.Menanggapi hal tersebut, Saiful Mujani telah memberikan klarifikasi. Ia menolak anggapan bahwa pernyataannya merupakan tindakan makar.“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” ujarnya.Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Politik
| Kamis, 9 April 2026

Politik

Foto: Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Hoaks yang Diduga Melibatkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri | Pifa Net

Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Hoaks yang Diduga Melibatkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

PIFA, Politik - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penyebaran hoaks yang diduga melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah akun YouTube.JK tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media."Mau melapor," ujar JK singkat.Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang ditujukan kepada Rismon."Iya Rismon," kata Abdul Haji.Sebelumnya, Abdul Haji menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri pada Senin (6/4). Dari hasil konsultasi itu, masih diperlukan sejumlah bukti tambahan sebelum laporan resmi diajukan."Kami akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukkan pengaduan," ujarnya.Selain Rismon, laporan juga akan menyasar empat akun YouTube, yakni Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara. Pihak JK menilai konten yang beredar telah menjatuhkan martabatnya sebagai tokoh bangsa.Abdul Haji menegaskan bahwa kliennya memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan dan tidak memiliki kepentingan politik tertentu.Sementara itu, pihak Rismon membantah tudingan tersebut. Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama JK dalam konteks tuduhan yang beredar."Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujar Jahmada.Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video di media sosial yang diduga berisi pernyataan terkait isu sensitif. Kedua pihak kini saling memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang.

Politik
| Rabu, 8 April 2026

Berita Populer

Politik

Foto: KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut | Pifa Net

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023."Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.Menurut Budi, KPK hingga kini masih menerima cicilan pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti yang menjadi kewajiban hukum SYL. "Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkapnya.Namun demikian, Budi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara SYL belum dapat dirampas. Alasannya, barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.Penyidikan kasus TPPU tersebut masih berlangsung. Pada hari yang sama, Rabu (15/5), KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri asal Partai NasDem itu.“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk Hermanto yang hari ini kami panggil dalam kaitannya dengan penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo,” ujar Budi.KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus yang melibatkan SYL, baik dalam perkara pokok korupsi maupun dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.Penahanan SYL di Lapas Sukamiskin menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi negara tersebut. Sukamiskin sendiri dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi.Kasus yang menjerat SYL menjadi salah satu sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, mengingat posisinya sebagai menteri yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan sektor strategis seperti pertanian. Proses hukum yang terus berlanjut, terutama terkait TPPU, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana hasil korupsi serta pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025

Politik

Foto: Seskab: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan Usai Putusan MA AS soal Tarif Trump | Pifa Net

Seskab: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan Usai Putusan MA AS soal Tarif Trump

PIFA, Politik - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. "Kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," kata Teddy di Washington, DC, Amerika Serikat, Sabtu waktu setempat. Teddy menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto telah melakukan diplomasi langsung dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif tersebut. Bahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia telah lebih dulu melakukan negosiasi. Ia menjelaskan, melalui proses diplomasi tersebut, tarif resiprokal yang semula berada di angka 32 persen berhasil ditekan menjadi 19 persen. Menurut Teddy, terdapat peluang tarif tersebut bisa kembali diturunkan. "Kita sudah negosiasi bahwa Presiden dan tim dari 32 persen menjadi 19 persen. Kemudian mungkin juga akan bisa lebih turun lagi. Oke. Nah, setelah ada (putusan) Mahkamah Agung kemarin, ya, tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen, itu secara hitung-hitungan lebih baik," kata Seskab. Meski demikian, Teddy menegaskan pemerintah tetap menyiapkan langkah antisipatif menghadapi dinamika kebijakan yang dapat terjadi ke depan. "Intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, oke. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," pungkasnya. Diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS melalui putusan dengan komposisi suara 6-3 menyatakan Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Namun, tak lama setelah putusan tersebut, Presiden Trump mengumumkan penerapan “tarif impor global” sebesar 10 persen. Pemerintah Indonesia memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan putusan Mahkamah Agung AS tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global serta mekanisme pengembalian tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses karena memiliki mekanisme tersendiri. “Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ucap Airlangga. "Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," imbuhnya. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order. “Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga. Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dagang. Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum. Menurutnya, kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari justru dinilai lebih baik dibandingkan posisi tarif sebelumnya.

Politik
| Sabtu, 21 Februari 2026

Politik

Foto: Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi | Pifa Net

Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

PIFA.CO.ID, POLITIK - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan ancaman akan ditersangkakan dan ditangkap jika PDI Perjuangan tetap memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (tanggal tidak disebutkan), Hasto membacakan nota keberatan atau eksepsi yang berisi pengakuan bahwa ada pihak yang mengaku sebagai utusan pejabat negara mendesaknya untuk mundur dan melarang pemecatan Jokowi. Jika hal tersebut tetap dilakukan, Hasto mengklaim dirinya akan dijadikan tersangka dan ditangkap.“Tekanan tersebut terjadi terutama pada tanggal 4—15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” ujar Hasto.Akhirnya, pada 24 Desember 2024, tepat satu minggu setelah pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDI Perjuangan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status hukum tersebut bertepatan dengan malam Natal, saat ia tengah merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir lima tahun tidak dapat merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap.Tekanan Politik terhadap PartaiHasto menilai bahwa tekanan serupa juga dialami oleh partai politik lain, di mana hukum dijadikan sebagai instrumen untuk menekan dan mengganti pimpinan partai. Ia juga menyoroti adanya berbagai aksi tekanan terhadap dirinya dan PDI Perjuangan, termasuk demonstrasi oleh kelompok tidak dikenal, pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.“Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tambahnya.Kasus Dugaan Perintangan PenyidikanDalam perkara yang menjeratnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dalam rentang waktu 2019—2024. Ia disebut memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.Tak hanya itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi upaya penyitaan oleh penyidik KPK.Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019—2020. Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan dakwaan tersebut, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025

Feeds

Pihak Jokowi Dorong Kasus Ijazah Segera Disidangkan demi Kepastian Hukum

PIFA, Politik - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mendorong agar kasus dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi digital terkait isu ijazah palsu segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas polemik yang telah berlangsung lama.Pernyataan tersebut disampaikan Rivai saat merespons komentar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang menilai kasus ijazah Jokowi sudah berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.“Kami tetap mendorong perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdapat kepastian hukum terkait keaslian ijazah Pak Jokowi,” ujar Rivai, Jumat (10/4).Rivai menjelaskan, dalam tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak Universitas Gadjah Mada, dosen, hingga rekan-rekan Jokowi. Selain itu, uji laboratorium forensik juga telah dilakukan guna meneliti keaslian dokumen tersebut.Dengan berbagai proses yang sudah berjalan, pihaknya berharap perkara ini dapat segera masuk ke tahap persidangan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk memulihkan nama baik sejumlah pihak yang ikut terseret dalam isu tersebut.“Jika perkara ini dihentikan, bukan tidak mungkin isu ijazah ini kembali diangkat di masa mendatang dan kembali mengganggu ruang publik,” jelasnya.Rivai juga menegaskan bahwa Jokowi siap hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangan. Bahkan, Jokowi disebut akan menunjukkan ijazah asli miliknya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, di hadapan publik dan media.Sebelumnya, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa polemik ijazah Jokowi telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai polemik tersebut tidak hanya menghabiskan waktu dan biaya, tetapi juga memicu perpecahan di ruang publik.Pernyataan itu disampaikan JK usai melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan penyebaran hoaks. Dalam kasus yang sama, Roy Suryo juga telah berstatus tersangka.JK menilai polemik yang berkepanjangan telah mengganggu kehidupan nasional karena memicu pro dan kontra yang tajam di masyarakat. Ia pun berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum.

Politik
| Jumat, 10 April 2026
Foto: Pihak Jokowi Dorong Kasus Ijazah Segera Disidangkan demi Kepastian Hukum | Pifa Net

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pernyataan Jatuhkan Prabowo

PIFA, Politik - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan, Rabu (8/4). Laporan tersebut diduga berkaitan dengan pernyataannya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.Laporan itu diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).Dalam laporan itu, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.Budi menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk terkait alasan pelaporan.“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” katanya.Saiful Mujani diketahui merupakan Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah serta pendiri lembaga riset Saiful Mujani Research and Consulting.Belakangan, potongan video pernyataannya menjadi viral di media sosial karena dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara halal bihalal pengamat beberapa waktu lalu.Menanggapi hal tersebut, Saiful Mujani telah memberikan klarifikasi. Ia menolak anggapan bahwa pernyataannya merupakan tindakan makar.“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,” ujarnya.Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Politik
| Kamis, 9 April 2026
Foto: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pernyataan Jatuhkan Prabowo | Pifa Net

Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Hoaks yang Diduga Melibatkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

PIFA, Politik - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penyebaran hoaks yang diduga melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah akun YouTube.JK tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media."Mau melapor," ujar JK singkat.Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang ditujukan kepada Rismon."Iya Rismon," kata Abdul Haji.Sebelumnya, Abdul Haji menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri pada Senin (6/4). Dari hasil konsultasi itu, masih diperlukan sejumlah bukti tambahan sebelum laporan resmi diajukan."Kami akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukkan pengaduan," ujarnya.Selain Rismon, laporan juga akan menyasar empat akun YouTube, yakni Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara. Pihak JK menilai konten yang beredar telah menjatuhkan martabatnya sebagai tokoh bangsa.Abdul Haji menegaskan bahwa kliennya memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan dan tidak memiliki kepentingan politik tertentu.Sementara itu, pihak Rismon membantah tudingan tersebut. Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama JK dalam konteks tuduhan yang beredar."Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujar Jahmada.Kasus ini mencuat setelah beredarnya potongan video di media sosial yang diduga berisi pernyataan terkait isu sensitif. Kedua pihak kini saling memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang.

Politik
| Rabu, 8 April 2026
Foto: Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Hoaks yang Diduga Melibatkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri | Pifa Net

Seskab Teddy Santai Tanggapi Isu Ajakan Gulingkan Pemerintah oleh Saiful Mujani

PIFA, Politik - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya merespons santai polemik pernyataan Saiful Mujani yang dinarasikan sebagai ajakan menggulingkan pemerintah.Teddy mengaku belum mengetahui secara pasti isi pernyataan Mujani yang viral di media sosial tersebut."Saya masih banyak sekali kerjaan, saya belum lihat beliau bicara apa," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/4).Ia menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga tidak terlalu menanggapi isu tersebut karena tengah fokus pada agenda yang lebih strategis."Apalagi Bapak Presiden, Bapak Presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dengan hal-hal yang lebih strategis," ujarnya.Diketahui, Saiful Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).Belakangan, potongan video pernyataannya dalam sebuah acara halal bihalal pengamat menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Mujani menyinggung peran rakyat dalam perubahan politik, dengan mencontohkan peristiwa reformasi 1998.Pernyataan itu kemudian menuai beragam reaksi, termasuk dari Hasan Nasbi yang mengkritik keras ucapan Mujani melalui media sosial.Menanggapi polemik tersebut, Mujani telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah ajakan makar, melainkan bentuk partisipasi politik."Apakah ucapan saya bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement," ujar Mujani dalam keterangannya.

Politik
| Selasa, 7 April 2026
Foto: Seskab Teddy Santai Tanggapi Isu Ajakan Gulingkan Pemerintah oleh Saiful Mujani | Pifa Net

Dituding Danai Isu Ijazah Palsu Jokowi Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Bakal Lapor ke Bareskrim

PIFA, Politik – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak-pihak terkait untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Atas fitnah tersebut, JK menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri.Dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4), JK menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai kucuran dana sebesar Rp5 miliar untuk isu ijazah tersebut adalah hoaks."Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," tegas Jusuf Kalla di hadapan awak media.Tempuh Jalur HukumJK menjelaskan bahwa dirinya tidak ingin membiarkan fitnah tersebut bergulir liar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, melalui tim pengacaranya, JK akan melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4) esok.Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. "Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, sehingga ini harus disikapi secara serius sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar Abdul.Klarifikasi Pertemuan RamadhanSelain membantah keterlibatan dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar dalam polemik ijazah, JK juga meluruskan kabar mengenai pertemuan di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu. Ia menegaskan pertemuan dengan sejumlah akademisi dan profesional tersebut murni mendiskusikan kondisi bangsa, bukan soal ijazah Jokowi.Menurut JK, masukan-masukan dari diskusi tersebut justru ditujukan sebagai saran kebijakan bagi pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Presiden terpilih, Prabowo Subianto."Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo). Jadi tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah tersebut," tambah JK.JK memastikan bahwa selama ini dirinya tidak pernah ikut campur dalam polemik ijazah yang kerap menyerang Jokowi. Langkah hukum ini diambil semata-mata untuk menjaga nama baik dan memberikan efek jera terhadap penyebar informasi palsu yang telah mendapatkan atensi luas dari publik.

Politik
| Senin, 6 April 2026
Foto: Dituding Danai Isu Ijazah Palsu Jokowi Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Bakal Lapor ke Bareskrim | Pifa Net

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, SBY Desak PBB Hentikan Penugasan UNIFIL: Jangan Standar Ganda!

PIFA, Politik – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bereaksi keras atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah mengemban misi perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon. SBY mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertindak tegas dan tidak menerapkan standar ganda dalam menyikapi tragedi ini.Melalui akun X resminya pada Minggu (5/4), SBY menekankan bahwa Dewan Keamanan PBB harus segera menggelar sidang darurat untuk mengeluarkan resolusi yang jelas."PBB tidak boleh pilih kasih dan menggunakan standar ganda," tulis SBY.Dari Penjaga Perdamaian ke Medan PerangSBY menyoroti pergeseran situasi di lapangan. Menurutnya, pasukan Kontingen Garuda XXIII/S bertugas di bawah mandat Peacekeeping (penjaga perdamaian) sesuai Chapter 6 Piagam PBB, bukan Peacemaking (penciptaan perdamaian melalui kekuatan militer) di bawah Chapter 7."Peacekeeper tidak dipersenjatai secara kuat dan tidak pula diberikan mandat untuk melaksanakan tugas-tugas pertempuran," ujar SBY.Ia menjelaskan bahwa para prajurit seharusnya bertugas di Blue Line (zona biru) yang memisahkan teritori Israel dan Lebanon. Namun, kenyataannya wilayah tersebut kini telah berubah menjadi War Zone atau medan tempur yang membara antara pasukan Israel dan kelompok Hizbullah. SBY bahkan menyebut pasukan Israel dikabarkan telah merangsek maju sejauh 7 km dari garis tersebut.Desakan Relokasi atau Penghentian MisiMengingat tingginya risiko keselamatan bagi para prajurit, SBY meminta PBB untuk segera meninjau ulang keberadaan pasukan UNIFIL di lokasi tersebut."Seharusnya PBB segera mengambil keputusan dan langkah yang tegas untuk menghentikan penugasan UNIFIL dan atau memindahkan lokasi mereka ke luar medan pertempuran yang masih membara saat ini," tegasnya.Sebagai perbandingan, SBY mengulas pengalamannya saat menjabat Menko Polkam tahun 2000, ketika PBB bersikap sangat tegas dalam kasus tewasnya tiga petugas kemanusiaan di Atambua, NTT. Ia berharap ketegasan serupa ditunjukkan PBB saat ini.Identitas Tiga Prajurit yang GugurTragedi ini merenggut nyawa tiga personel terbaik TNI di Lebanon:Praka Farizal Rhomadhon: Gugur pada Minggu (29/3) akibat ledakan proyektil di dekat pos Indonesia di desa Adchit Al Qusayr.Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar: Gugur pada Senin (30/3) akibat ledakan yang sumbernya masih dalam investigasi.Sertu Muhammad Nur Ichwan: Gugur bersamaan dengan Kapten Zulmi pada Senin (30/3).Selain korban jiwa, sejumlah prajurit TNI lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat eskalasi konflik di wilayah tersebut. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus melakukan investigasi mendalam terkait serangan-serangan yang menyasar pasukan perdamaian tersebut.

Politik
| Senin, 6 April 2026
Foto: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, SBY Desak PBB Hentikan Penugasan UNIFIL: Jangan Standar Ganda! | Pifa Net

Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot

PIFA, Politik – Komisi III DPR RI mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Desakan ini muncul menyusul vonis bebas yang diterima videografer Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR pada Kamis (2/4), Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai Kajari Karo telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara tersebut.Dua Kesalahan FatalWayan menyoroti dua poin utama kegagalan Kajari Karo. Pertama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai menyusun dakwaan yang sangat lemah sehingga hakim memutus bebas Amsal Sitepu karena unsur-unsur pidana tidak terpenuhi."Kalau saya jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin saja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal. Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak," tegas Wayan Sudirta.Kedua, Wayan mengkritik ketidakpahaman Kajari Karo terkait prosedur hukum penangguhan penahanan. Alih-alih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diusulkan DPR, pihak Kejari justru melakukan pengalihan penahanan, yang menurut Wayan menunjukkan kurangnya kompetensi.Ancaman Sanksi PidanaSenada dengan Wayan, anggota Komisi III lainnya, Safaruddin, meminta Kajati Sumut Harli Siregar menjatuhkan sanksi keras tidak hanya kepada Kajari, tetapi juga kepada seluruh staf yang terlibat. Ia bahkan menyebut adanya peluang jerat pidana bagi Kajari Karo."Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak menaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini!" ujar Safaruddin dengan nada tinggi.Vonis Bebas Amsal SitepuSebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4) menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Amsal dituduh melakukan mark up pada anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980.Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal dari segala dakwaan primer maupun subsider. Amsal Sitepu sendiri turut hadir dalam rapat di DPR tersebut dan menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim yang memulihkan nama baiknya.Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan segera memberikan tindakan tegas atas desakan dari para wakil rakyat tersebut guna menjaga integritas institusi kejaksaan.

Politik
| Senin, 6 April 2026
Foto: Buntut Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III DPR Desak Kajari Karo Dicopot | Pifa Net

WFH ASN Setiap Jumat Dikritik DPR, Dinilai Berpotensi Tak Efektif Tekan BBM

PIFA, Politik - Kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan skema bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat menuai sorotan dari DPR RI. Sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).Kebijakan WFH ini diumumkan pemerintah pada Selasa (31/3) sebagai langkah efisiensi energi nasional di tengah meningkatnya ketegangan global, terutama konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengaku heran dengan penetapan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH. Ia menilai kebijakan itu belum tentu efektif dalam menekan konsumsi BBM.“Terus terang saya bingung jika hari Jumat yang dipilih untuk WFH, karena ada potensi bahwa itu tidak akan efektif menekan konsumsi BBM,” ujar Deddy, Rabu (1/4).Meski demikian, Deddy menyebut pihaknya akan terlebih dahulu memantau implementasi kebijakan tersebut dalam beberapa pekan ke depan sebelum melakukan evaluasi. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek psikososial, ekonomi, hingga pola mobilitas masyarakat dalam menentukan kebijakan semacam ini.Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, meminta agar kebijakan WFH diawasi secara ketat. Ia mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti bepergian.“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah,” ujarnya.Sementara itu, anggota Komisi II DPR lainnya dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai pemilihan hari Jumat tidak ideal karena berpotensi menciptakan libur panjang atau long weekend bagi ASN.“Dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend,” kata Khozin.Meski mengkritik, Khozin mengakui pemerintah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya evaluasi berkala agar tujuan utama, yakni penghematan BBM dan menjaga produktivitas pelayanan publik, tetap tercapai.Di sisi lain, pemerintah menyebut kebijakan WFH ini berpotensi menghemat anggaran negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memperkirakan penghematan APBN dari kebijakan ini mencapai Rp6,2 triliun, terutama dari pengurangan kompensasi BBM.Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong pembatasan penggunaan mobil dinas serta peningkatan penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.

Politik
| Kamis, 2 April 2026
Foto: WFH ASN Setiap Jumat Dikritik DPR, Dinilai Berpotensi Tak Efektif Tekan BBM | Pifa Net

ASN WFH Tiap Jumat, HP Harus Aktif, Slow Respons 5 Menit Kena Sanksi

PIFA, Politik - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat tetap siaga dan mudah dihubungi.Dalam konferensi pers di Seoul, Selasa (31/3), Tito menegaskan bahwa perangkat komunikasi ASN harus selalu aktif selama WFH berlangsung.“Handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” ujar Tito.Wajib Respons CepatTito menekankan, ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit saat menjalankan WFH. Aturan ini dibuat untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan optimal meski tidak berada di kantor.Sanksi BertahapIa juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin selama WFH, yakni:Tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisanTidak merespons dalam lima menit tanpa alasan: teguran tertulisPelanggaran berulang: evaluasi kinerja hingga sanksi administratifWFH Demi Efisiensi EnergiKebijakan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk efisiensi energi di tengah situasi global. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.WFH diberlakukan bagi ASN di pusat maupun daerah melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.Sejumlah Jabatan DikecualikanMeski demikian, tidak semua ASN mengikuti kebijakan ini. Terdapat sejumlah jabatan strategis di tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang dikecualikan dari WFH.Di tingkat provinsi, terdapat 11 jabatan yang tidak mengikuti WFH, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Sementara di tingkat kabupaten/kota, ada 12 jabatan yang dikecualikan, di antaranya camat serta lurah atau kepala desa.Dengan aturan ini, pemerintah berharap kinerja ASN tetap optimal meski bekerja secara fleksibel.

Politik
| Rabu, 1 April 2026
Foto: ASN WFH Tiap Jumat, HP Harus Aktif, Slow Respons 5 Menit Kena Sanksi | Pifa Net

DPR Soroti Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

PIFA, Politik - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer TNI.Dalam rapat audiensi bersama koalisi sipil, Selasa (31/3), Aisyah menilai langkah tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa kepolisian tidak berani menangani kasus tersebut.Ia mengingatkan agar kepolisian tidak terkesan lepas tangan dan tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil. Menurutnya, dengan adanya perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus, aparat penegak hukum seharusnya bersikap tegas.Aisyah juga menilai pelimpahan kasus ini mengindikasikan dugaan bahwa pelaku berasal dari unsur militer. Namun, ia mengingatkan adanya informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menyebut sedikitnya 16 orang terlibat dalam kasus tersebut.Ia mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat sudah diperiksa, serta mendorong agar proses hukum bisa dilakukan secara koneksitas antara peradilan umum dan militer.“Untuk sipil diproses di peradilan umum, sementara untuk anggota TNI di peradilan militer,” ujarnya.Sementara itu, perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus ke militer. Ia menilai, berdasarkan KUHAP terbaru, penyidik Polri seharusnya tetap menjadi pihak utama dalam penanganan perkara pidana.Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan alasan rinci pelimpahan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, hanya menyebut keputusan diambil setelah penyelidikan awal.Sejauh ini, empat orang telah ditahan dan diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka merupakan anggota TNI dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS).Di tengah perkembangan kasus, Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo juga telah mengundurkan diri dari jabatannya, dan proses serah terima jabatan telah dilakukan pada 25 Maret lalu.

Politik
| Selasa, 31 Maret 2026
Foto: DPR Soroti Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI | Pifa Net
Explore Berbagai Konten Hiburan

Berita Rekomendasi

Politik

Foto: KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut | Pifa Net

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023."Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.Menurut Budi, KPK hingga kini masih menerima cicilan pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti yang menjadi kewajiban hukum SYL. "Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkapnya.Namun demikian, Budi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara SYL belum dapat dirampas. Alasannya, barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.Penyidikan kasus TPPU tersebut masih berlangsung. Pada hari yang sama, Rabu (15/5), KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri asal Partai NasDem itu.“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk Hermanto yang hari ini kami panggil dalam kaitannya dengan penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo,” ujar Budi.KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus yang melibatkan SYL, baik dalam perkara pokok korupsi maupun dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.Penahanan SYL di Lapas Sukamiskin menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi negara tersebut. Sukamiskin sendiri dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi.Kasus yang menjerat SYL menjadi salah satu sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, mengingat posisinya sebagai menteri yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan sektor strategis seperti pertanian. Proses hukum yang terus berlanjut, terutama terkait TPPU, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana hasil korupsi serta pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025

Politik

Foto: Seskab: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan Usai Putusan MA AS soal Tarif Trump | Pifa Net

Seskab: Indonesia Siap Hadapi Segala Kemungkinan Usai Putusan MA AS soal Tarif Trump

PIFA, Politik - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. "Kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," kata Teddy di Washington, DC, Amerika Serikat, Sabtu waktu setempat. Teddy menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto telah melakukan diplomasi langsung dengan pemerintah Amerika Serikat terkait kebijakan tarif tersebut. Bahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, pemerintah Indonesia telah lebih dulu melakukan negosiasi. Ia menjelaskan, melalui proses diplomasi tersebut, tarif resiprokal yang semula berada di angka 32 persen berhasil ditekan menjadi 19 persen. Menurut Teddy, terdapat peluang tarif tersebut bisa kembali diturunkan. "Kita sudah negosiasi bahwa Presiden dan tim dari 32 persen menjadi 19 persen. Kemudian mungkin juga akan bisa lebih turun lagi. Oke. Nah, setelah ada (putusan) Mahkamah Agung kemarin, ya, tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen, itu secara hitung-hitungan lebih baik," kata Seskab. Meski demikian, Teddy menegaskan pemerintah tetap menyiapkan langkah antisipatif menghadapi dinamika kebijakan yang dapat terjadi ke depan. "Intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, oke. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," pungkasnya. Diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS melalui putusan dengan komposisi suara 6-3 menyatakan Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Namun, tak lama setelah putusan tersebut, Presiden Trump mengumumkan penerapan “tarif impor global” sebesar 10 persen. Pemerintah Indonesia memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan putusan Mahkamah Agung AS tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global serta mekanisme pengembalian tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses karena memiliki mekanisme tersendiri. “Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ucap Airlangga. "Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," imbuhnya. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order. “Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga. Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dagang. Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum. Menurutnya, kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari justru dinilai lebih baik dibandingkan posisi tarif sebelumnya.

Politik
| Sabtu, 21 Februari 2026

Politik

Foto: Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi | Pifa Net

Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

PIFA.CO.ID, POLITIK - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan ancaman akan ditersangkakan dan ditangkap jika PDI Perjuangan tetap memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (tanggal tidak disebutkan), Hasto membacakan nota keberatan atau eksepsi yang berisi pengakuan bahwa ada pihak yang mengaku sebagai utusan pejabat negara mendesaknya untuk mundur dan melarang pemecatan Jokowi. Jika hal tersebut tetap dilakukan, Hasto mengklaim dirinya akan dijadikan tersangka dan ditangkap.“Tekanan tersebut terjadi terutama pada tanggal 4—15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” ujar Hasto.Akhirnya, pada 24 Desember 2024, tepat satu minggu setelah pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDI Perjuangan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status hukum tersebut bertepatan dengan malam Natal, saat ia tengah merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir lima tahun tidak dapat merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap.Tekanan Politik terhadap PartaiHasto menilai bahwa tekanan serupa juga dialami oleh partai politik lain, di mana hukum dijadikan sebagai instrumen untuk menekan dan mengganti pimpinan partai. Ia juga menyoroti adanya berbagai aksi tekanan terhadap dirinya dan PDI Perjuangan, termasuk demonstrasi oleh kelompok tidak dikenal, pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.“Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tambahnya.Kasus Dugaan Perintangan PenyidikanDalam perkara yang menjeratnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dalam rentang waktu 2019—2024. Ia disebut memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.Tak hanya itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi upaya penyitaan oleh penyidik KPK.Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019—2020. Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan dakwaan tersebut, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5