Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Nasional | Kamis, 3 Juli 2025
PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta) pada Rabu (2/7). Namun, hanya Hartono yang hadir memenuhi panggilan.
"Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," jelas Budi.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono tidak melibatkan pimpinan MPR, baik dari periode 2019–2024 maupun 2024–2029. Ia juga menyatakan bahwa institusi MPR menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti.
Ia menambahkan bahwa MPR tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran gratifikasi yang diterima Ma’ruf Cahyono selama menjabat sebagai Sekjen MPR.