Feri Amsari Singgung Nuansa Mencurigakan di Balik Pemusnahan Arsip Pencalonan Jokowi oleh KPU Solo
Nasional | Rabu, 19 November 2025
PIFA, Nasional - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengkritik tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo yang memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ia menilai peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari langkah KPU RI yang sempat membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Diketahui, keputusan tersebut akhirnya dicabut oleh KPU pada 16 September setelah mendapat kritik luas dari publik dan berbagai kalangan.
Menurut Feri, rangkaian kejadian mulai dari pembatasan akses dokumen pencalonan hingga pemusnahan arsip di Solo menimbulkan tanda tanya besar.
“Jadi memang ada nuansa yang mencurigakan. Saya tidak menuding ya, tapi siapa pun yang belajar hukum pasti mencurigai pola begini. Kok dokumen dimusnahkan, lalu ada upaya untuk mencegah dokumen itu bisa ditampilkan dalam persidangan,” kata Feri dalam program SINDO Prime seperti dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (19/11/2025).
Ia menilai pola tersebut dapat dibaca sebagai upaya menghilangkan alat bukti, yang menurutnya justru tidak sehat bagi citra Jokowi. Terlebih, kata Feri, Jokowi sendiri pernah menyatakan bahwa dokumen pencalonannya asli.
“Jadi sebenarnya sudah ada bukti-bukti petunjuk adanya upaya menghilangkan alat bukti yang tidak sehat juga untuk Pak Jokowi. Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli,” ujarnya.
Feri kemudian menyarankan agar Jokowi meniru langkah Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi tuduhan ijazah palsu. Arsul diketahui meredakan isu tersebut dengan mempublikasikan foto wisuda, salinan disertasi, serta ijazah asli kepada publik.
“Harusnya ya dia berupaya membuat suasana keruh ini hilang dengan menunjukkan saja dokumennya. Belajar dari Pak Arsul, ketika dituduh, ia menunjukkan bukti-buktinya. Begitu caranya kalau ijazah atau dokumen itu asli,” pungkas Feri.




















