Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop
PIFA, Nasional — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7) terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 08.58 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum termasuk pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Keduanya memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Nadiem hanya mengangkat kedua tangannya menyapa sebelum langsung masuk ke gedung pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Nadiem. Sebelumnya, dia dijadwalkan hadir pada Selasa (8/7), namun meminta penundaan pemeriksaan. Pemeriksaan hari ini berkaitan erat dengan temuan hasil penggeledahan di kantor GoTo, perusahaan yang turut didirikan oleh Nadiem. Dikonfirmasi Terkait Temuan Penggeledahan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem akan mengkonfirmasi sejumlah temuan penyidik, termasuk dari dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil penyitaan di kantor GoTo. "Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen, hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik, akan menjadi bahan konfirmasi kepada yang bersangkutan," ujar Harli, Senin (14/7). Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, sebagai bagian dari penyidikan perkara yang terus berkembang. Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Laptop Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan pada 2019 hingga 2022. Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat berupa pengarahan khusus kepada tim teknis agar membuat kajian seolah-olah Chromebook merupakan kebutuhan utama teknologi pendidikan. Padahal, menurut Harli, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 telah menunjukkan hasil yang tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Namun, kajian tersebut tetap dijadikan dasar dalam pengadaan yang kemudian memunculkan indikasi korupsi berjamaah. "Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome, padahal uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang tidak mendukung," kata Harli. Langkah Kejagung Selanjutnya Pemeriksaan terhadap Nadiem menjadi krusial untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan laptop senilai triliunan rupiah tersebut. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Nasional
| Selasa, 15 Juli 2025