Zarof Ricar. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Zarof Ricar. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikHakim Menangis, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun dan Dirampas Hartanya Rp 1 Triliun

Hakim Menangis, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun dan Dirampas Hartanya Rp 1 Triliun

Politik | Sabtu, 21 Juni 2025

PIFA, Politik - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), dalam kasus korupsi dan gratifikasi. Vonis dijatuhkan setelah terbukti Zarof menimbun uang tunai dan emas senilai total Rp 1 triliun yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Momen pembacaan putusan diselimuti suasana emosional. Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, terisak saat menyampaikan bahwa perbuatan Zarof telah mencederai nama baik MA dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Rosihan sambil menahan tangis.

Hakim menyebut Zarof memiliki sifat serakah, karena tetap melakukan tindak pidana meski telah memasuki masa pensiun dan memiliki kekayaan yang cukup besar.

Zarof juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Majelis hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B junto Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Dalam sidang, hakim memerintahkan agar uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas logam mulia yang ditemukan di kediaman Zarof dirampas untuk negara. Harta tersebut dianggap hasil gratifikasi karena tidak terdapat bukti legal yang sah mengenai asal-usulnya.

"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," kata hakim.

Dalam laporan SPT tahun 2023, kekayaan sah Zarof tercatat hanya sekitar Rp 8,8 miliar. Selain perampasan aset, rekening Zarof juga tetap diblokir untuk kepentingan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim menegaskan bahwa perampasan aset bertujuan memberikan efek jera. Jika pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka efek pencegahannya tidak efektif.

Rekomendasi

Foto: Lansia di Kapuas Hulu Jadi Korban Perampokan, Rp 43 Juta Raib dan Korban Dilempar ke Sungai Jam 2 Subuh | Pifa Net

Lansia di Kapuas Hulu Jadi Korban Perampokan, Rp 43 Juta Raib dan Korban Dilempar ke Sungai Jam 2 Subuh

Kapuas Hulu
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Anggota TNI AD yang Ancam Tembak Perempuan di Kemang Ditahan | Pifa Net

Anggota TNI AD yang Ancam Tembak Perempuan di Kemang Ditahan

Jakarta
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Polisi Amankan Ratusan Miras Ilegal di Pontianak, Tiga Orang Ditangkap | Pifa Net

Polisi Amankan Ratusan Miras Ilegal di Pontianak, Tiga Orang Ditangkap

Pontianak
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Shōgun Raih Penghargaan Best Television Series - Drama di Golden Globe Awards 2025 | Pifa Net

Shōgun Raih Penghargaan Best Television Series - Drama di Golden Globe Awards 2025

Korea
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Ahmad Dhani Tawarkan Vokalis Sukatani Jadi Staf di DPR Usai Dipecat sebagai Guru | Pifa Net

Ahmad Dhani Tawarkan Vokalis Sukatani Jadi Staf di DPR Usai Dipecat sebagai Guru

Indonesia
| Kamis, 27 Februari 2025
Foto: Alasan AC Milan Tunjuk Sergio Conceicao Gantikan Fonseca | Pifa Net

Alasan AC Milan Tunjuk Sergio Conceicao Gantikan Fonseca

Italia
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto:   Elon Musk Peringatkan AS Terjerumus ke "Perbudakan Utang" karena RUU Belanja dan Pajak Trump | Pifa Net

Elon Musk Peringatkan AS Terjerumus ke "Perbudakan Utang" karena RUU Belanja dan Pajak Trump

Internasional
| Senin, 30 Juni 2025
Foto: Liverpool Resmi Pensiunkan Nomor Punggung 20 Milik Diogo Jota di Semua Level Tim | Pifa Net

Liverpool Resmi Pensiunkan Nomor Punggung 20 Milik Diogo Jota di Semua Level Tim

Sports
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Mulai Bertugas, Wagub Krisantus akan Tertibkan Perusahaan Tambang yang Tak Berdampak untuk Kalbar   PIFA, Lokal  | Pifa Net

Mulai Bertugas, Wagub Krisantus akan Tertibkan Perusahaan Tambang yang Tak Berdampak untuk Kalbar PIFA, Lokal

Kalbar
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2? | Pifa Net

Kapolda Kalsel Disorot: Anak Pamer Gaya Hidup Mewah, Harta Kekayaan Tak Dilaporkan ke KPK, Bakal jadi Rafael Alun Jilid 2?

Kalsel
| Rabu, 5 Maret 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Usut Transaksi Rp 349 Triliun, Apa Saja Tugas TPPU? | Pifa Net

Usut Transaksi Rp 349 Triliun, Apa Saja Tugas TPPU?

PIFA, Nasional - Satuan tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun telah resmi dibentuk. Hari ini Satgas TPPU menggelar rapat perdana. "Hari ini, pagi ini, saya dalam waktu 45 menit mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat Rp 349 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023), seperti dikutip dari detiknews. Dalam Satgas TPPU, Mahfud diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah. Mahfud mengatakan ada dua pembahasan yang dibahas dalam rapat pendahuluan hari ini. "Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ketatapemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," tandasnya. Apa saja tugas TPPU?  Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) adalah sebuah tim yang dibentuk oleh pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang.  Berikut ini adalah tugas dan fungsi utama  dari Satgas TPPU: Melakukan pengumpulan informasi dan intelijen terkait kegiatan pencucian uang. Melakukan analisis terhadap informasi dan intelijen yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi kejahatan pencucian uang yang sedang berlangsung. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bank Indonesia, KPK, Kejaksaan, dan pengadilan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang. Melakukan pengamanan, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan terhadap aset yang diduga berasal dari kegiatan pencucian uang. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pencucian uang dan cara pencegahannya. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas TPPU biasanya bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti aparat keamanan, perbankan, lembaga keuangan, dan instansi terkait lainnya. Dengan adanya Satgas TPPU, diharapkan dapat mengurangi kejahatan pencucian uang dan memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. (hs)

Jakarta
| Jumat, 5 Mei 2023

Lokal

Foto: 3 Pencuri Mesin Las Diamankan Polisi | Pifa Net

3 Pencuri Mesin Las Diamankan Polisi

PIFA, Lokal - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah bengkel las di Kecamatan Singkawang Utara berhasil diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial WL, TR, dan FJ. Menurut keterangan dari Kapolres Singkawang yang disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu pada Selasa (11/6/2024), peristiwa pencurian tersebut terjadi di malam hari. Para pelaku diduga mencuri sejumlah alat mesin las dari bengkel tersebut dan mencoba menjual barang curian itu melalui media sosial dengan harga yang sangat murah. "Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Singkawang," ujar IPTU Dedi Sitepu. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi berhasil menjebak pelaku dengan berjanji untuk bertemu di suatu tempat. Pada pertemuan tersebut, polisi berhasil mengamankan ketiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian. Akibat tindakan ketiga pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan tidak bisa bekerja seperti biasa. Barang-barang curian yang dijual dengan harga murah ini seharusnya digunakan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari di bengkelnya. Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (ad)

Singkawang
| Kamis, 13 Juni 2024

Internasional

Foto: KBRI Ankara Evakuasi 123 WNI yang Terdampak Gempa di Turki | Pifa Net

KBRI Ankara Evakuasi 123 WNI yang Terdampak Gempa di Turki

PIFA, Internasional - KBRI Ankara berhasil mengevakuasi 123 warga negara Indonesia (WNI) di sejumlah wilayah yang terdampak gempa di Turki. Evakuasi dilakukan pada Rabu (8/2/2023). Evakuasi tersebut dipimpin langsung oleh Dubes RI sudah tiba di daerah gempa pada tanggal 7 Februari 2023 pukul 21.30 WS, setelah melalui perjalanan darat sekitar 17 jam (dalam kondisi biasa sekitar 5-6 jam). Kondisi cuaca badai salju dengan suhu sekitar 4 s/d -7 derajat. "Tim KBRI Ankara yang terdiri dari Tim Konsuler Perlindungan WNI, Tim Atase Pertahanan dan Perbinlu (pejabat BIN) sudah melakukan evakuasi dari 4 titik paling terdampak gempa. Jumlah yang dievakuasi sebanyak 123 orang dari target semula 104 orang. Termasuk di dalamnya 2 WN Malaysia dan 1 WN Myanmar," tulis KBRI Ankara dalam keterangannya yang dimuat di laman Kemlu RI, Rabu kemarin. Berikut keterangan lengkap terkait evakuasi korban terdampak gempat di Turki: 1 WNI (a.n. Ayu Fira) dan 2 anaknya di Hatay yang hingga kemarin dinyatakan belum bisa dihubungi, sudah berhasil ditemukan dan dalam keadaan selamat. 1 WNI (a.n. Nia Marlinda) asal Bali dan seorang anak berusia 1 tahun serta suami WN Turki di Kahraman Maras ditemukan meninggal dunia karena tertimbun reruntuhan. Kolonel Amir, Atase Pertahanan RI KBRI Ankara, yang memimpin Tim Evakuasi ke Kahramanmaras telah memastikan pemulasaraan almarhumah dan KBRI telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada keluarga almarhumah. Almarhumah dan keluarga akan dimakamkan hari ini di Kahramanmaras. Terkait 2 WNI pekerja spa therapist yang berstatus “belum bisa dihubungi" di Dyarbakir, Tim Evakuasi yang dipimpin oleh Kombes Budi Wardiman masih melakukan pelacakan di Dyarbakir sambal melakukan evakuasi 20 WNI di Dyarbalir dan Malatya. Terkait dengan berita di Harian Fajar yang memberitakan adanya WNI meninggal dunia di Gaziantep, Tim Evakuasi di Gaziantep telah melakukan penelusuran. Pemberi keterangan yang mengaku WNI di Gaziantep atas nama Vivi Haryono tidak ada di dalam data WNI KBRI Ankara dan tidak dikenal oleh masyarakat Indonesia di Gaziantep. Sementara itu, reporter/redaktur Harian Fajar yang memberitakan hal tersebut tidak menjawab permintaan konfirmasi yang dikirimkan KBRI Ankara. Karena itu berita ini berstatus “tidak terverifikasi".

Turki
| Rabu, 8 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5