Hakim Menangis, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun dan Dirampas Hartanya Rp 1 Triliun
Politik | Sabtu, 21 Juni 2025
PIFA, Politik - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), dalam kasus korupsi dan gratifikasi. Vonis dijatuhkan setelah terbukti Zarof menimbun uang tunai dan emas senilai total Rp 1 triliun yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.
Momen pembacaan putusan diselimuti suasana emosional. Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, terisak saat menyampaikan bahwa perbuatan Zarof telah mencederai nama baik MA dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Rosihan sambil menahan tangis.
Hakim menyebut Zarof memiliki sifat serakah, karena tetap melakukan tindak pidana meski telah memasuki masa pensiun dan memiliki kekayaan yang cukup besar.
Zarof juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Majelis hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B junto Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam sidang, hakim memerintahkan agar uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas logam mulia yang ditemukan di kediaman Zarof dirampas untuk negara. Harta tersebut dianggap hasil gratifikasi karena tidak terdapat bukti legal yang sah mengenai asal-usulnya.
"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," kata hakim.
Dalam laporan SPT tahun 2023, kekayaan sah Zarof tercatat hanya sekitar Rp 8,8 miliar. Selain perampasan aset, rekening Zarof juga tetap diblokir untuk kepentingan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim menegaskan bahwa perampasan aset bertujuan memberikan efek jera. Jika pelaku korupsi masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka efek pencegahannya tidak efektif.