Ilustrasi tentara Israel tetap mempertahankan kehadiran di Lebanon. /ANTARA/Anadolu/py

Ilustrasi tentara Israel tetap mempertahankan kehadiran di Lebanon. /ANTARA/Anadolu/py

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalHizbullah Sebut Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel Hanya Langkah Awal

Hizbullah Sebut Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel Hanya Langkah Awal

Internasional | Jumat, 17 April 2026

Anggota parlemen Hizbullah, Hassan Fadlallah, menegaskan bahwa kesepakatan gencatan senjata selama 10 hari dengan Israel bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal menuju pembebasan penuh Lebanon.

“Ini adalah langkah awal, bukan tujuan akhir. Tugas utama kami bukan kembali ke tahap sebelumnya, tetapi memastikan penarikan musuh dan kembalinya warga ke desa mereka,” ujar Fadlallah kepada wartawan di pinggiran selatan Beirut, Jumat.

Ia menambahkan bahwa setiap upaya menuju penghentian konflik patut diapresiasi. Namun, menurutnya, gencatan senjata tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap otoritas Lebanon.

Hizbullah, kata Fadlallah, mendukung kesepakatan tersebut, tetapi tetap menuntut penghentian penuh permusuhan, penarikan total pasukan Israel dari wilayah Lebanon, kembalinya warga ke rumah mereka, pembebasan tahanan, serta percepatan rekonstruksi.

“Ini adalah syaratnya. Ini adalah prinsipnya. Hal lain tidak terlalu berarti bagi rakyat kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadlallah menyebut Israel menyetujui gencatan senjata bukan karena tekanan dari Amerika Serikat, melainkan akibat keberhasilan diplomasi Iran serta perlawanan Hizbullah terhadap operasi militer Israel di Lebanon.

Ia juga mengungkapkan bahwa pimpinan Hizbullah telah menerima informasi resmi mengenai gencatan senjata pada Kamis (16/4) sekitar pukul 04.00 dari duta besar Iran untuk Lebanon. Dalam komunikasi tersebut disebutkan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan menghubungi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden Lebanon Joseph Aoun.

Fadlallah juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah negara lain dalam proses tersebut. “Saudara-saudara kami di Republik Islam juga memberi tahu kami tentang keterlibatan mereka dengan Arab Saudi dan Pakistan, ini merupakan faktor yang berkontribusi, mendukung, dan memfasilitasi tercapainya gencatan senjata sebagai langkah awal,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis malam, Israel dan Hizbullah telah mengonfirmasi kesepakatan gencatan senjata selama 10 hari yang mulai berlaku pada 17 April.

Rekomendasi

Foto: Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris Usai Pekan Kedua, Manchester City Keok di Kandang | Pifa Net

Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris Usai Pekan Kedua, Manchester City Keok di Kandang

Sports
| Selasa, 26 Agustus 2025
Foto: Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek | Pifa Net

Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nasional
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Prabowo Dorong Koalisi Permanen hingga 2029 | Pifa Net

Prabowo Dorong Koalisi Permanen hingga 2029

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Line Up Yamaha Racing Indonesia 2025, Siap Tempur di Level Kompetitif Internasional | Pifa Net

Line Up Yamaha Racing Indonesia 2025, Siap Tempur di Level Kompetitif Internasional

Australia
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun | Pifa Net

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun

Pifabiz
| Jumat, 15 Agustus 2025
Foto: Polisi Beberkan Isi Tas Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan | Pifa Net

Polisi Beberkan Isi Tas Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Nasional
| Senin, 28 Juli 2025
Foto: Naturalisasi Mauro Zijlstra Masuki Tahap Kemenpora, Erick Thohir Targetkan Rampung Pekan Depan | Pifa Net

Naturalisasi Mauro Zijlstra Masuki Tahap Kemenpora, Erick Thohir Targetkan Rampung Pekan Depan

Sports
| Minggu, 6 Juli 2025
Foto: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya | Pifa Net

Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok: Sudah Lupa, Bukan di Zaman Saya

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok yang Luar Biasa, Presiden Indonesia | Pifa Net

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok yang Luar Biasa, Presiden Indonesia

Politik
| Selasa, 14 Oktober 2025
Foto: Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Lolos Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025 | Pifa Net

Al Hilal Singkirkan Manchester City 4-3, Lolos Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

Sports
| Selasa, 1 Juli 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Terdakwa Sabu 2 Ton Sesuai UU | Pifa Net

Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Terdakwa Sabu 2 Ton Sesuai UU

PIFA, Nasional - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menggunakan Kapal Sea Dragon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu. Ia menekankan proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan pidana mati. Keenam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Pasal yang didakwakan yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan subsider. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa sesuai dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). “Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” ujar Priandi. Ia juga menyatakan Kejari Batam mencermati upaya pembelaan yang dilakukan keluarga salah satu terdakwa, namun putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan tidak serta merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang terungkap di persidangan, Fandi Ramadhan bersama tiga terdakwa WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand pada 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia. Setibanya di Thailand, mereka bertemu dua terdakwa asal Thailand. Pada 13 Mei 2025, para terdakwa menuju Kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon. Sehari kemudian, Fandi menerima upah sebesar Rp8.244.250 sebelum mengambil 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Uang tersebut ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung. Keenam terdakwa kemudian berlayar menuju Phuket sesuai koordinat yang diberikan seseorang bernama Mr Tan alias Jacky. Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal ikan berbendera Thailand dengan empat anak buah kapal merapat dan menyerahkan 67 kardus berisi narkotika jenis sabu. Kardus-kardus tersebut disimpan di atas Kapal Sea Dragon, dengan rincian 31 kardus di ruang penyimpanan bagian haluan dan 36 kardus di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. "Terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut bukan di dermaga sebagaimana mestinya," kata Priandi. Kapal yang semula berbendera Thailand itu kemudian berlayar menuju Filipina. Dalam perjalanan, bendera kapal dilepas dan tidak dipasang kembali. Fandi disebut mendapat tugas dari nakhoda untuk melepas bendera tersebut. Pada 21 Mei 2025, tim patroli BNN RI dan Bea Cukai mencurigai kapal tersebut saat melintas di perairan dekat Karimun. Saat diperiksa, dokumen kapal menyebutkan muatan berupa minyak. Namun, kru tidak dapat menjelaskan keberadaan 67 kardus tersebut. Hasil penggeledahan menemukan 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal putih dengan berat netto 1.995.130 gram. Hasil uji menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin. Saat ini perkara masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2) di Pengadilan Negeri Batam.

Nasional
| Sabtu, 21 Februari 2026

Lokal

Foto: Bupati Aron: STBM Desa untuk Wujudkan Kondisi Sanitasi Total Melalui Pemberdayaan Masyarakat | Pifa Net

Bupati Aron: STBM Desa untuk Wujudkan Kondisi Sanitasi Total Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berita Sekadau, PIFA - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan pertemuan lintas sektor program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kabupaten Sekadau, bertempat di Aula Kataketik Sekadau pada hari Selasa (5/4/2022). Bupati Sekadau, mengatakan tujuan yang ingin dicapai dari STBM Desa adalah terwujudnya kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat, yang dimana seluruh komponen masyarakat mampu melaksanakan 5 (lima) pilar STBM yaitu Desa STBM dan mendukung tercapainya kemandirian Desa atau yang dikenal dengan Desa mandiri. “Untuk mewujudkan hal tersebutdiperlukan dukungan dan komitmen dari lintas sektor terkait mulai dari tingkat kabupaten, Pemdes, PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Tim Penggerak PKK dan kontribusi organisasi profesi khususnya Hakli serta dilanjutkan dengan tingkat Kecamatan kordinasi yang solid mulai dari Camat, Danramil, Polsek serta Puskesmas,” ujarnya.  Bupati juga mengatakan dengan usaha yang terus menerus dan dukungan dari semua pihak program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) khususnya pilar pertama yaitu stop buang air besar sembarangan akan dapat terlaksana dengan baik dan hal ini sudah dibuktikan oleh 21 Desa di kabupaten sekadau yang telah ODF. “Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat menjadi moto penggerak bagi semua Desa di Kabupaten sekadau untuk bisa segera mewujudkan program stop buang air besar sembarangan sehingga terwujud ODF Kecamatan dilanjutkan dengan ODF Kabupaten untuk mewujudkan Kabupaten Kota sehat,” terangnya.  Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas/ Badan/ Kantor dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau, Manager Wahan Visi Indonesia, Camat Se-kabupaten Sekadau, Danramil Se-kabupaten Sekadau, Kapolsek Se-kabupaten Sekadau, Kepala Puskesmas Se-kabupaten Sekadau, Kepala Desa Se-kabupaten Sekadau dan tamu undangan lainnya. (ja) 

Sekadau
| Kamis, 7 April 2022

Sports

Foto: FIFA Terima Perpindahan Federasi Sandy Walsh, Bisa Perkuat Timnas di AFF 2022 | Pifa Net

FIFA Terima Perpindahan Federasi Sandy Walsh, Bisa Perkuat Timnas di AFF 2022

Berita Sports, PIFA - Kabar baik datang dari FIFA. Mereka secara resmi sudah menerima perpindahan federasi pemain naturalisasi Sandy Walsh. Melansir laman PSSI (30/11), kepastian tersebut diperoleh setelah FIFA mengirimkan surat kepada PSSI pada Selasa (29/11) kemarin.  Surat tersebut bernomor Ref FPSD-8308 dan ditandatangani oleh Erika Montemor selaku FIFA Head of Player's Status. Berkat keputusan itu, Sandy Walsh sudah bisa memperkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2022 mendatang. Seperti diketahui, pemain asal klub KV Mechelen ini sebelumnya berkewarganegaraan Belanda.  Ketum PSSI Mochamad Iriawan pun menyambut baik balasan surat FIFA. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada FIFA karena sudah menerima perpindahan federasi Sandy Walsh.  "Alhamdulillah dengan ini Sandy Walsh sudah bisa melakoni pertandingan bersama Timnas Indonesia. Kami berharap dia dapat menambah kekuatan Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2022 dan Piala Asia mendatang, " kata Iriawan, dikutip dari laman PSSI (30/11). Untuk proses perpindahan federasi Jordi Amat, saat ini PSSI masih menunggu keputusan dari FIFA. Iriawan optimis Jordy juga segera diterima perpindahan federasinya. "Untuk proses perpindahan Jordi Amat tinggal menunggu waktu saja. Kami optimistis dalam waktu dekat FIFA akan memberikan keputusan terkait perpindahan federasi Jordi Amat, " ujar dia..  Sebelumnya, Sandy Walsh dan Jordi Amat sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai KTP sejak 17 November lalu. Mereka sudah mengucapkan sumpah WNI pada hari tersebut (17/11). (yd)

Indonesia
| Rabu, 30 November 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5