Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan BUMD Lewat RUU dan Pembentukan Ditjen Baru
Politik | Jumat, 20 Februari 2026
PIFA, Politik - Komisi II DPR RI memperkuat pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD serta pembentukan direktorat jenderal baru yang secara khusus menangani pembinaan dan pengawasan BUMD secara nasional.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri merupakan arahan langsung Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola perusahaan daerah.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri merupakan arahan Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola,” kata Rifqinizamy Karsayuda saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Ia menjelaskan, selama ini pengawasan terhadap BUMD belum memiliki standar nasional yang seragam. Kondisi tersebut menyebabkan proses evaluasi kinerja dan pembinaan berjalan berbeda-beda di setiap daerah.
“Dirjen ini akan menjadi instrumen penguatan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan BUMD lebih terarah dan akuntabel,” ucapnya.
Selain pembentukan direktorat jenderal, Rifqinizamy Karsayuda menambahkan pemerintah juga akan segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BUMD sebagai inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI.
Dalam rangka memperkaya substansi regulasi tersebut, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, guna menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sebelum pembahasan RUU dimulai.
Ia menekankan bahwa regulasi baru ini akan mengatur standarisasi manajemen BUMD, transparansi laporan keuangan, mekanisme evaluasi kinerja, serta penguatan peran pembina dan pengawas.
Menurutnya, pembenahan sistem hukum menjadi fondasi penting agar BUMD memiliki arah bisnis yang jelas dan mampu beroperasi secara profesional di tengah persaingan usaha.
“Komisi II DPR RI berharap instrumen regulasi dan kelembagaan baru ini dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.




















