Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda (kedua kiri depan) memberikan paparan pada Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung Mahligai Pancasila, Ban

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda (kedua kiri depan) memberikan paparan pada Kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung Mahligai Pancasila, Ban

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKomisi II DPR RI Perkuat Pengawasan BUMD Lewat RUU dan Pembentukan Ditjen Baru

Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan BUMD Lewat RUU dan Pembentukan Ditjen Baru

Politik | Jumat, 20 Februari 2026

PIFA, Politik - Komisi II DPR RI memperkuat pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD serta pembentukan direktorat jenderal baru yang secara khusus menangani pembinaan dan pengawasan BUMD secara nasional.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri merupakan arahan langsung Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola perusahaan daerah.

“Pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri merupakan arahan Presiden untuk meningkatkan standar tata kelola,” kata Rifqinizamy Karsayuda saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan, selama ini pengawasan terhadap BUMD belum memiliki standar nasional yang seragam. Kondisi tersebut menyebabkan proses evaluasi kinerja dan pembinaan berjalan berbeda-beda di setiap daerah.

“Dirjen ini akan menjadi instrumen penguatan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan BUMD lebih terarah dan akuntabel,” ucapnya.

Selain pembentukan direktorat jenderal, Rifqinizamy Karsayuda menambahkan pemerintah juga akan segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BUMD sebagai inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI.

Dalam rangka memperkaya substansi regulasi tersebut, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Selatan, guna menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sebelum pembahasan RUU dimulai.

Ia menekankan bahwa regulasi baru ini akan mengatur standarisasi manajemen BUMD, transparansi laporan keuangan, mekanisme evaluasi kinerja, serta penguatan peran pembina dan pengawas.

Menurutnya, pembenahan sistem hukum menjadi fondasi penting agar BUMD memiliki arah bisnis yang jelas dan mampu beroperasi secara profesional di tengah persaingan usaha.

“Komisi II DPR RI berharap instrumen regulasi dan kelembagaan baru ini dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.

Rekomendasi

Foto:  Syuting di Gunung Welirang, Amanda Manopo Dapat Banyak Pelajaran soal Keselamatan Mendaki | Pifa Net

Syuting di Gunung Welirang, Amanda Manopo Dapat Banyak Pelajaran soal Keselamatan Mendaki

Pifabiz
| Jumat, 21 November 2025
Foto: Bursa Kripto Bybit Diretas, Dana Rp23,8 Triliun Raib Diduga oleh Lazarus Group | Pifa Net

Bursa Kripto Bybit Diretas, Dana Rp23,8 Triliun Raib Diduga oleh Lazarus Group

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Ayah Kandung Ternyata Ada di Lokasi Saat Warga Evakuasi Bayi Dibuang di Kebun Kelapa Kubu Raya | Pifa Net

Ayah Kandung Ternyata Ada di Lokasi Saat Warga Evakuasi Bayi Dibuang di Kebun Kelapa Kubu Raya

Kubu Raya
| Rabu, 15 Oktober 2025
Foto: Garuda Muda Tutup Mandiri Challenge Series dengan Apik, Hajar India 4-0 | Pifa Net

Garuda Muda Tutup Mandiri Challenge Series dengan Apik, Hajar India 4-0

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop | Pifa Net

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Laptop

Nasional
| Selasa, 15 Juli 2025
Foto: OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih | Pifa Net

OPPO Luncurkan Find N5 di Indonesia, Smartphone Lipat Ultra Tipis Berteknologi Canggih

Indonesia
| Jumat, 2 Mei 2025
Foto: Istana Minta Maaf Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, SPPG Lalai Akan Disanksi | Pifa Net

Istana Minta Maaf Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, SPPG Lalai Akan Disanksi

Nasional
| Sabtu, 20 September 2025
Foto: BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini | Pifa Net

BBC Ungkap VAR sudah Buat 13 Kesalahan di Premier League Musim Ini

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Airlangga Hartarto Tegaskan Kabinet Prabowo-Gibran Bukan ‘Kabinet Gemuk’ | Pifa Net

Airlangga Hartarto Tegaskan Kabinet Prabowo-Gibran Bukan ‘Kabinet Gemuk’

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Jeruk Mandarin Identik dengan Perayaan Imlek, Ini Maknanya | Pifa Net

Jeruk Mandarin Identik dengan Perayaan Imlek, Ini Maknanya

Pontianak
| Selasa, 28 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: PN Pontianak Sahkan Perikahan Beda Agama, Mempelai Pria RNA (38) Islam dan Perempuan M (25) Kristen | Pifa Net

PN Pontianak Sahkan Perikahan Beda Agama, Mempelai Pria RNA (38) Islam dan Perempuan M (25) Kristen

Berita Pontianak, PIFA - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Kebijakan ini tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3/2022). Pasangan yang disahkan, mempelai pria dengan inisial RNA (38) beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25) beragama Kristen. RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Namun, saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen. Merujuk bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Jika merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan dapat dicatatkan di Dinas Catatan Sipil setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. "Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing," ujar pemohon dalam persidangan, seperti dimuat dalam Detikcom (17/3). Pemohon juga menyatakan bahwa asas hukum yang berlaku di Indonesia pada prinsipnya tidak dapat menjadikan alasan perbedaan agama sebagai penghalang dalam melakukan perkawinan. Dasar suatu perkawinan adalah ikatan lahir-batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak," mohon RNA dan M. Atas permohonan itu, hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan itu. Yamti Agustina pun memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. "Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," kata Yamti Agustina. (yd)

Pontianak
| Kamis, 17 Maret 2022

Sports

Foto: Dinaturalisasi, Justin Hubner dan Ivar Jenner sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan | Pifa Net

Dinaturalisasi, Justin Hubner dan Ivar Jenner sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Berita Sports, PIFA - Dua pemain calon naturalisasi, Ivar Jenner dan Justin Hubner sudah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa (25/10) di Jakarta. Kedua pemain berdarah belanda itu sudah tiba di Jakarta pada Minggu (23/10), mereka kemudian menyambangi kantor PSSI dan diterima Ketum Mochamad Iriawan, pada Senin (24/10). Selama di Jakarta, keduanya akan menjalani sejumlah tahapan-tahapan proses naturalisasi. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga cek kelengkapan proses administrasi. "Alhamdulillah pemeriksaan kesehatan mereka berjalan lancar dan baik. Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada mereka," ujar Head of Medical PSSI, dr.Syarif Alwi mengutip laman PSSI (27/10) Dua pemain itu merupakan proyeksi Timnas U-20 Indonesia, mereka dinginkan langsung oleh Pelatih Shin Tae-yong. Melalui laman resminya (24/10), PSSI memastikan bahwa kualitas dua pemain calon naturalisasi yakni Justin Hubner dan Ivar Jenner, sudah sesuai dengan keinginan Shin Tae-yong untuk membela Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 2023. "Kualitas dua pemain calon naturalisasi ini sudah sesuai keinginan pelatih Shin Tae-yong dan ia membutuhkan mereka untuk menambah kekuatan Tim U-20 Indonesia di ajang Piala Dunia U-20 2023 mendatang," demikian pernyataan PSSI. Kehadiran Hubner dan Jenner di Timnas dinilai dapat memberikan dampak besar, sebab keduanya memiliki pengalaman bermain di Eropa. Untuk itu, PSSI pun berharap dengan bergabungnya dua pemain ini dapat menambah daya gedor dan kekuatan skuad Garuda di Piala Dunia U-20 2023 mendatang. Seperti diketahui, Justin Hubner sendiri bermain di Inggris bersama Wolverhampton Wanderers U-21. Sementara Ivar Jenner bermain untuk FC Utrecht U-21 di Liga Belanda. (yd)

Jakarta
| Kamis, 27 Oktober 2022

Pifabiz

Foto: Jangan Sepelekan! Ini Alasan Pisang Perlu Dicuci Sebelum Disimpan atau Dimakan | Pifa Net

Jangan Sepelekan! Ini Alasan Pisang Perlu Dicuci Sebelum Disimpan atau Dimakan

PIFA, Lifestyle - Bagi para pencinta smoothie atau camilan buah segar, pisang hampir selalu menjadi stok wajib di rumah. Namun, kebiasaan membiarkan pisang begitu saja di meja dapur tanpa mencucinya ternyata bisa memicu munculnya lalat buah. Serangga kecil ini sangat tertarik pada pisang, terutama pada bagian kulitnya yang sering dijadikan tempat ideal untuk bertelur. Saat pisang mulai matang di suhu ruang, kondisi tersebut menjadi sempurna bagi telur-telur lalat buah untuk menetas dan menyebar di dapur. Akibatnya, selain mengganggu, lalat buah juga bisa mempercepat proses pembusukan buah lain di sekitar. Mengapa Pisang Perlu Dicuci? Melansir Real Simple, banyak orang hanya fokus mencuci buah yang kulitnya ikut dimakan, seperti apel atau anggur. Padahal, kulit pisang pun bisa mengandung kotoran, bakteri penyebab penyakit bawaan makanan, hingga sisa pestisida dari proses budidaya. Meskipun Anda tidak memakan kulit pisang, kuman atau kotoran di bagian luar bisa berpindah ke tangan, talenan, atau pisau saat proses mengupas. Akibatnya, bagian dalam pisang yang seharusnya bersih dapat ikut terkontaminasi. Cara Mencuci Pisang yang Benar Membersihkan pisang sebenarnya sangat mudah. Cukup bilas kulit pisang di bawah air mengalir selama sekitar 30 detik sambil menggosok lembut bagian batang dan ujungnya — area yang sering menjadi tempat menumpuknya kotoran atau telur serangga. Setelah itu, keringkan menggunakan kain bersih atau tisu dapur. Untuk hasil yang lebih maksimal, terutama bila Anda berencana mengonsumsi kulitnya, gunakan larutan cuka alami. Campurkan satu bagian cuka putih dengan empat bagian air, lalu rendam pisang selama beberapa menit atau semprotkan larutan tersebut ke kulitnya. Diamkan sebentar, kemudian bilas hingga bersih dan keringkan. Langkah sederhana ini bisa membantu menjaga dapur tetap bebas dari lalat buah sekaligus memastikan pisang yang Anda konsumsi benar-benar bersih dan aman. Jadi, mulai sekarang, pastikan Anda mencuci pisang terlebih dahulu sebelum menyimpannya atau memakannya.

Pifabiz
| Rabu, 5 November 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5