Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Politik | Senin, 23 Februari 2026
PIFA, Politik - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen DPR RI yang telah disepakati sebelumnya, yakni memproses RUU Perampasan Aset setelah rampungnya pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," ujar Dasco.
Menurut pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu, tahapan berikutnya adalah membuka ruang partisipasi publik sebelum RUU Perampasan Aset masuk ke proses pembahasan resmi di parlemen.
"Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI.
"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/2).
Ia menambahkan, dukungan KPK diberikan karena dalam praktik penegakan hukum, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.




















