KPK Limpahkan Dua Kasus Korupsi Sudewo ke Jaksa Penuntut Umum
Nasional | Selasa, 19 Mei 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan JPU akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan.
“JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, jaksa dimungkinkan menggabungkan beberapa perkara dalam satu dakwaan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif sesuai ketentuan KUHAP.
Dua perkara yang menjerat Sudewo yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sudewo mengaku persidangannya akan digelar di Semarang, Jawa Tengah. Ia juga membantah ikut campur dalam proses pemilihan perangkat desa.
“Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi Bupati. Itu harusnya kewenangan desa, tetapi diambil alih oleh Bupati, dan itu melanggar undang-undang. Jadi, ini beda,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain kasus tersebut, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.



















