KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Sejumlah Pihak Dipanggil
Nasional | Sabtu, 21 Juni 2025
PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka mengumpulkan informasi yang relevan.
"Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan yang dapat memperjelas arah penyelidikan. "Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu," tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus ini sedang berjalan.
KPK pertama kali menyatakan siap mengusut kasus ini pada 10 September 2024, dengan menekankan pentingnya menghadirkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan layanan ibadah haji, khususnya oleh Kementerian Agama.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan Haji 2024. Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dibagi rata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota 50:50 tersebut menjadi sorotan tajam Pansus karena dinilai menimbulkan pertanyaan tentang keadilan distribusi dan potensi penyalahgunaan wewenang.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, demi memastikan praktik yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.