KPK Serahkan Kajian Perbaikan Sistem Parpol ke Prabowo dan Puan
Politik | Kamis, 26 Maret 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian terkait perbaikan sistem tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kajian tersebut bertujuan mendorong reformasi sistem politik agar tercipta Pemilu dan Pilkada yang lebih berintegritas.
“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
KPK memberikan tiga rekomendasi utama dalam kajian tersebut. Pertama, revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, terutama terkait rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penguatan sanksi.
Kedua, perubahan Undang-undang Partai Politik dengan menambahkan standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan sistem pelaporan keuangan partai politik.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang yang masih marak melalui transaksi tunai.
Menurut Budi, penggunaan uang fisik dalam kontestasi politik menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang sulit diawasi.
KPK melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 juga menemukan sedikitnya 10 poin penting terkait urgensi pembenahan sistem partai politik.
Salah satu temuan utama yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Selain itu, lemahnya integrasi proses rekrutmen dan kaderisasi dinilai memicu praktik mahar politik.
KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai.
Tak hanya itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional dalam pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah.
Lembaga antirasuah itu turut menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral, serta lemahnya proses seleksi penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpotensi melahirkan penyelenggara tidak berintegritas.
“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.



















