KPK Ungkap Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: Rp53 Miliar Dikumpulkan Sejak 2019
Nasional | Selasa, 27 Mei 2025
PIFA, Nasional — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak 2019, dengan total uang yang dikumpulkan dari tindak pidana ini mencapai sekitar Rp53 miliar.
“Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/5).
Menurut Budi, dana suap tersebut dikumpulkan melalui praktik-praktik manipulasi dan pengondisian dalam proses perizinan RPTKA di lingkungan Kemenaker. Dugaan kasus ini berpusat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), khususnya pada periode 2020 hingga 2023.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenaker. Mereka adalah GW, PCW, JS, dan AE, yang semuanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun:
GW diidentifikasi sebagai Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025.
PCW adalah Putri Citra Wahyoe, yang pernah menjabat Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada 2024–2025.
JS merupakan Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama pada 2024–2025.
AE adalah Alfa Eshad, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda sejak 2018 hingga 2025.
KPK menyebut, modus operandi yang dilakukan para pelaku berkaitan dengan pengaturan dan pelancaran proses pengesahan RPTKA, termasuk dalam hal distribusi tenaga kerja asing untuk berbagai sektor usaha. Praktik tersebut diduga melibatkan pungutan liar serta pemberian uang pelicin dari pihak perusahaan atau penyedia jasa tenaga kerja asing.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan identitas maupun status hukum para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
“Penyidikan masih berjalan. Identitas dan peran masing-masing tersangka akan disampaikan lebih lanjut pada saat proses penahanan atau konferensi pers berikutnya,” ujar Budi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran strategis dalam sistem perizinan tenaga kerja asing.