REUTERS/DYLAN MARTINEZ

REUTERS/DYLAN MARTINEZ

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsMantan Gelandang Arsenal Thomas Partey Didakwa 5 Tuduhan Pemerkosaan dan 1 Kekerasan Seksual

Mantan Gelandang Arsenal Thomas Partey Didakwa 5 Tuduhan Pemerkosaan dan 1 Kekerasan Seksual

Pontianak | Minggu, 6 Juli 2025

PIFA, Sports – Mantan gelandang Arsenal, Thomas Partey, resmi dakwa oleh Kepolisian Metropolitan Inggris atas lima tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan kekerasan seksual. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan kejahatan yang terjadi antara tahun 2021 dan 2022, melibatkan tiga wanita berbeda.

"CPS telah mengesahkan penuntutan Thomas Partey atas beberapa tuduhan pemerkosaan setelah meninjau bukti secara menyeluruh," ujar Jaswant Narwal, kepala jaksa Crown Prosecution Service (CPS) London Utara, dalam pernyataan resmi, Jumat (5/7).

Menurut laporan dari berbagai media ternama seperti BBC dan ESPN, rincian dakwaan terhadap Partey mencakup:

  • Dua tuduhan pemerkosaan terhadap satu wanita,

  • Tiga tuduhan pemerkosaan terhadap wanita kedua,

  • Satu tuduhan kekerasan seksual terhadap wanita ketiga.

Penyelidikan Dimulai Sejak 2022

Penyelidikan terhadap Partey pertama kali dimulai pada Februari 2022, usai polisi menerima laporan pertama terkait dugaan pemerkosaan. Setelah pengumpulan dan peninjauan bukti oleh penyidik, CPS akhirnya memutuskan untuk mengesahkan penuntutan terhadap pemain asal Ghana tersebut.

Partey dijadwalkan akan hadir di Pengadilan Magistrat Westminster pada tanggal 5 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum awal.

Bantahan Keras dari Pihak Partey

Melalui pengacaranya, Jenny Wiltshire, Partey membantah seluruh dakwaan yang diajukan kepadanya dan menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Thomas Partey membantah semua dakwaan terhadapnya dan menyambut baik kesempatan untuk akhirnya membersihkan namanya,” ujar Wiltshire seperti dikutip dari Eastern Daily Press.

Karier Partey Usai Tinggalkan Arsenal

Partey, yang kini berusia 32 tahun, bergabung dengan Arsenal pada tahun 2020 dari klub Atletico Madrid dengan nilai transfer sebesar 45 juta euro. Ia resmi meninggalkan Arsenal pada 30 Juni 2025 setelah kontraknya tidak diperpanjang oleh klub asal London tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arsenal terkait perkembangan hukum mantan pemainnya itu.

Rekomendasi

Foto: Zelenskyy Setuju dengan Usulan AS untuk Gencatan Senjata, Rusia Dinilai Masih Menghambat Perdamaian | Pifa Net

Zelenskyy Setuju dengan Usulan AS untuk Gencatan Senjata, Rusia Dinilai Masih Menghambat Perdamaian

Ukraina
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Pelaku Begal di Kobar Berhasil Ditangkap, Rampas Handphone dan Jual Rp 500 untuk Beli Narkoba | Pifa Net

Pelaku Begal di Kobar Berhasil Ditangkap, Rampas Handphone dan Jual Rp 500 untuk Beli Narkoba

Pontianak
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Donald Trump Bakal Hadapi Putusan Hukum di New York 10 Hari Jelang Pelantikan | Pifa Net

Donald Trump Bakal Hadapi Putusan Hukum di New York 10 Hari Jelang Pelantikan

Amerika Serikat
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Toyota Luncurkan New Agya Stylix with GR Aeropackage di IIMS 2025 | Pifa Net

Toyota Luncurkan New Agya Stylix with GR Aeropackage di IIMS 2025

Indonesia
| Jumat, 14 Februari 2025
Foto: Greg Nwokolo Bahagia Dipanggil Masuk Timnas Lagi untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

Greg Nwokolo Bahagia Dipanggil Masuk Timnas Lagi untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Lebih dari 360 Staf Medis Ditahan, Hanya 20 Rumah Sakit Beroperasi di Gaza | Pifa Net

Lebih dari 360 Staf Medis Ditahan, Hanya 20 Rumah Sakit Beroperasi di Gaza

Gaza
| Kamis, 1 Mei 2025
Foto: PAP Pimpinan Lawrence Wong Menang Telak di Pemilu Singapura, Mandat Kuat untuk Stabilitas | Pifa Net

PAP Pimpinan Lawrence Wong Menang Telak di Pemilu Singapura, Mandat Kuat untuk Stabilitas

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: Pep Guardiola Tegaskan Ingin Kurangi Skuad Manchester City, Ancaman Mundur Jika Tak Didengar | Pifa Net

Pep Guardiola Tegaskan Ingin Kurangi Skuad Manchester City, Ancaman Mundur Jika Tak Didengar

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: 4 Event Menarik Sepanjang Februari 2025 di Pontianak, Salah Satunya Kalbar Food Festival | Pifa Net

4 Event Menarik Sepanjang Februari 2025 di Pontianak, Salah Satunya Kalbar Food Festival

Pontianak
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Timnas Indonesia Mulai TC di Bali, Kluivert Fokus Bangun Kekompakan Jelang Hadapi China | Pifa Net

Timnas Indonesia Mulai TC di Bali, Kluivert Fokus Bangun Kekompakan Jelang Hadapi China

Timnas Indonesia
| Selasa, 27 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Bupati Muda Dorong Transformasi Pendidikan Bersama PGRI Kalbar | Pifa Net

Bupati Muda Dorong Transformasi Pendidikan Bersama PGRI Kalbar

PIFA, Lokal - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, membuka Seminar Pendidikan dan Diskusi Publik bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Provinsi Kalimantan Barat di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya pada Selasa (17/10). Seminar ini diramaikan dengan pemaparan langsung oleh Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Dalam sambutannya, Bupati Muda mengakui bahwa kebesaran organisasi PGRI tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Bagi Bupati Muda, menggabungkan jumlah anggota secara fisik bukanlah tugas sulit. Namun, tantangannya muncul ketika harus menyatukan mereka dalam perspektif, persepsi, dan pola pikir yang sesuai dengan perkembangan zaman. Ia memuji kepemimpinan Profesor Unifah Rosyidi yang dinilainya luar biasa dinamis, menciptakan dampak positif yang terasa di seluruh kalangan dan sangat menginspirasi. Bupati Muda juga menekankan pentingnya memperkuat PGRI, bukan hanya dari segi jumlah anggota, tetapi juga dalam hal gagasan dan kontribusi. Ia berharap agar upaya yang dilakukan oleh PGRI lebih terukur dan memberikan dampak yang signifikan. Menurut Bupati Muda, transformasi pendidikan saat ini membutuhkan gagasan yang luar biasa, mampu menciptakan sesuatu yang tidak konvensional, dan mampu menjalankan transformasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. "Untuk merasakan dan dirasakan denyutnya itu, kita butuh gagasan yang dapat membuat sesuatu yang tidak biasa dan sesuatu yang dapat melakukan transformasi-transformasi yang sangat dibutuhkan hari ini," tutur Bupati Muda. Bupati Muda juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, atas kehadirannya dalam acara seminar dan diskusi publik bersama PGRI Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya. Ia mengakui bahwa kehadiran Prof. Unifah Rosyidi bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan juga bentuk tanggung jawab dan dedikasi yang luar biasa. Menurutnya, kehadiran tersebut adalah wujud dari kesatuan dengan para pendidik, dan Bupati Muda merasa bangga dapat bersama-sama memperjuangkan perubahan positif dalam dunia pendidikan di kawasan tersebut. (hs)

Kubu Raya
| Kamis, 19 Oktober 2023

Lokal

Foto: Janji Sutarmidji: Infrastruktur Jalan Ketapang Jadi Prioritas Utama di Pilkada 2024 | Pifa Net

Janji Sutarmidji: Infrastruktur Jalan Ketapang Jadi Prioritas Utama di Pilkada 2024

PIFA, LOKAL - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji, melanjutkan kampanye dialogisnya di Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (18/10) malam. Dalam pertemuan tersebut, Sutarmidji bertemu dengan ratusan warga dari berbagai desa untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja pasangan Sutarmidji-Didi Haryono (Midji-Didi) untuk lima tahun ke depan.Salah satu fokus utama programnya adalah penyelesaian pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Ketapang. Sutarmidji, yang juga merupakan Gubernur Kalbar periode 2018-2023, berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jalan provinsi yang saat ini masih dalam proses. Ia juga menyatakan kesiapan untuk membantu pembangunan jalan kabupaten yang memerlukan penanganan khusus, seperti ruas jalan Pelang.Sutarmidji menjelaskan bahwa total panjang ruas jalan provinsi di Kabupaten Ketapang mencapai sekitar 324 kilometer. Kondisi jalan tersebut, lima tahun lalu saat ia menjabat, hampir seluruhnya dalam keadaan rusak parah."Selama lima tahun terakhir, Kabupaten Ketapang mendapat alokasi pembangunan jalan dan jembatan terbesar. Dari 2019 hingga 2024, total anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan ini mencapai 15 persen dari total pembangunan jalan dan jembatan se-Kalbar, atau lebih dari Rp305 miliar," ungkapnya.Ia menambahkan, saat ini kondisi ruas jalan Tumbang Titi - Tanjung, Tanjung Marau - Air Upas hingga Manis Mata sudah relatif lebih baik."Jika saya terpilih lagi sebagai gubernur, saya berjanji untuk memuluskan semua 324 kilometer jalan provinsi di Ketapang. Setelah itu, kami akan menangani jalan Pelang," janjinya.Namun, untuk membantu pembangunan ruas jalan Pelang, Sutarmidji mengungkapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah perubahan status jalan tersebut menjadi jalan provinsi."Jika jalan provinsi sudah selesai, baru kami akan menangani jalan kabupaten dengan catatan jalan tersebut harus diambil alih oleh provinsi. Biasanya, bupati tidak mau karena hal ini akan mengurangi hitungan Dana Alokasi Umum (DAU) mereka," jelasnya.Selain itu, Midji menegaskan bahwa jalan Pelang harus dibangun ulang agar hasilnya maksimal, mengingat lahan tersebut merupakan kawasan gambut yang perlu ditangani dengan baik. Ia menjelaskan bahwa konstruksi yang baik melibatkan penggunaan pondasi cerucuk dan beberapa lapisan, sebelum akhirnya diaspal."Konstruksi harus digenahkan agar bisa dilalui kendaraan berat, seperti yang kami lakukan di Jalan Rasau Jaya, Kubu Raya," pungkasnya.Dengan berbagai janji dan program tersebut, Sutarmidji berharap dapat meraih kepercayaan masyarakat untuk melanjutkan kepemimpinannya di Kalimantan Barat.

Ketapang
| Sabtu, 19 Oktober 2024

Lokal

Foto: Kejari Kapuas Hulu Tahan LS Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir | Pifa Net

Kejari Kapuas Hulu Tahan LS Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri. Hari ini, Kejari Kapuas Hulu menahan tersangka dengan inisial LS atas tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018, Senin (7/2/2022).  Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022; setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka LD atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan rilis yang diterima dari Kejari Kapuas Hulu hari ini (7/2), LS melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH menyampaikan bahwa LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan, yang terhadap dirinya turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya dilapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Korupsi LS mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah). Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Tersangka ini akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07 Februari 2022 s/d 26 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.  Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. 

Kapuas Hulu
| Senin, 7 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5