Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji foto saat silaturahmi di Salatiga, Kabupaten Sambas (Foto: Tim Media Midji-Didi)

Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji foto saat silaturahmi di Salatiga, Kabupaten Sambas (Foto: Tim Media Midji-Didi)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalMidji Pastikan Benahi Tata Kelola Sektor Pertanian di Sambas

Midji Pastikan Benahi Tata Kelola Sektor Pertanian di Sambas

Kalbar | Senin, 28 Oktober 2024

PIFA, Lokal – Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji, menyampaikan komitmennya untuk membenahi tata kelola sektor pertanian di Kabupaten Sambas. Dalam kampanye dialogis di Kecamatan Salatiga, Sabtu (26/10), Midji, sapaan akrabnya, mengajak para petani untuk lebih serius dalam memperhitungkan aspek produktivitas dan keuntungan.


Sambas dikenal sebagai lumbung pangan Kalimantan Barat, terutama sebagai penghasil padi dan beras yang memasok kebutuhan pangan daerah.


Midji menekankan pentingnya meningkatkan hasil panen agar usaha pertanian tidak sekadar balik modal.


"Jika hasil pertanian hanya 3,2 ton per hektare, itu baru cukup untuk menutup biaya," ujarnya.


Ia mengkritisi kebiasaan para petani yang seringkali tidak menghitung biaya upah tenaga kerja selama masa tanam hingga panen.


“Jika panen 100 hari dengan upah harian Rp20 ribu, totalnya mencapai Rp2 juta. Itu harus dihitung sebagai pengeluaran. Jika tidak, petani bisa mengalami kerugian meski hasil panen terlihat mencukupi,” jelasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Midji juga menyoroti kondisi irigasi di beberapa lahan sawah di Salatiga yang menurutnya sudah mengering. Ia menyarankan untuk memanfaatkan mesin pompa irigasi agar petani tidak hanya bergantung pada hujan. Midji berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur pertanian ini jika terpilih kembali.


“Sambas adalah sumber pangan Kalbar. Produksi beras di sini bahkan lebih dari cukup untuk kebutuhan lokal. Inilah sebabnya daerah lain membeli beras dari Sambas,” tuturnya.


Midji mengusulkan agar petani di Sambas membentuk kelompok tani untuk meningkatkan daya saing produk pertanian mereka. Dengan demikian, kelompok tani bisa memiliki merek sendiri yang dikemas dengan baik dan dipasarkan, misalnya, melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).


“Kalau berasnya dikemas dan dipasarkan melalui Bumdes, saya yakin hasilnya akan lebih bagus,” sarannya.


Lebih jauh, Midji mengingatkan pentingnya konsep hilirisasi yang dapat memberi nilai tambah pada produk pertanian. Ia mencontohkan jeruk kecil yang jika dijual langsung memiliki harga lebih rendah dibandingkan jika diolah menjadi jus dan dikemas dalam botol.


“Presiden selalu bicara tentang hilirisasi karena itu menambah nilai jual. Petani di Sambas juga perlu mulai memikirkan cara-cara untuk mendapatkan nilai tambah dari hasil panennya,” pungkasnya.


Jika kembali terpilih, Midji berjanji akan meluncurkan berbagai program yang mendukung produktivitas dan kesejahteraan petani di Sambas dan wilayah lain di Kalimantan Barat.

Rekomendasi

Foto: Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil Solid saat Venezia Tahan Imbang Lecce | Pifa Net

Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil Solid saat Venezia Tahan Imbang Lecce

Italia
| Selasa, 8 April 2025
Foto: Raffi Ahmad Tuai Pujian, Vino G Bastian Sebut Kinerjanya Sebagai Utusan Khusus Presiden Luar Biasa | Pifa Net

Raffi Ahmad Tuai Pujian, Vino G Bastian Sebut Kinerjanya Sebagai Utusan Khusus Presiden Luar Biasa

Pifabiz
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: UNESCO Akui Geopark Kebumen dan Meratus sebagai Taman Bumi Global | Pifa Net

UNESCO Akui Geopark Kebumen dan Meratus sebagai Taman Bumi Global

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: 5 Makanan Ci Mehong yang Viral di TikTok, Tertarik Coba? | Pifa Net

5 Makanan Ci Mehong yang Viral di TikTok, Tertarik Coba?

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Survei Publik Ungkap Peningkatan Kualitas Timnas Indonesia | Pifa Net

Survei Publik Ungkap Peningkatan Kualitas Timnas Indonesia

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Shin Tae-yong Soroti Kekalahan Telak Indonesia dari Australia, Singgung Minimnya Persiapan | Pifa Net

Shin Tae-yong Soroti Kekalahan Telak Indonesia dari Australia, Singgung Minimnya Persiapan

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: MK Bakal Gelar Sidang Sengketa Pilkada Serentak Mulai 8 Januari | Pifa Net

MK Bakal Gelar Sidang Sengketa Pilkada Serentak Mulai 8 Januari

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak | Pifa Net

Teman Tuli Semangat Belajar Mengaji dengan Bahasa Isyarat di Maktab Tuli As-sami Pontianak

Pontianak
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Yusril Ihza Mahendra: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold | Pifa Net

Yusril Ihza Mahendra: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto:  Netflix Siap Tayang Film Indonesia A Normal Woman Dibintangi Marissa Anita | Pifa Net

Netflix Siap Tayang Film Indonesia A Normal Woman Dibintangi Marissa Anita

Pifabiz
| Rabu, 11 Juni 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Gubernur Sutarmidji Meninjau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Kalbar di Kabupaten Sambas | Pifa Net

Gubernur Sutarmidji Meninjau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Kalbar di Kabupaten Sambas

Berita Sambas, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH., M. Hum., melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Sambas, dalam kunjungannya tersebut terdapat beberapa agenda salah satunya meninjau pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Kalimantan Barat, Minggu 27/12/2021.  Didampingi Bupati Sambas H. Satono, S. Sos.I., MH., dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Harisson Azroi, Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, S.I.P., MH. Sc., Forkopimda, Kepala OPD Kab. Sambas, serta Direktur Utama Bank Kalbar Rokidi, SE., MM., Gubernur Kalbar meninjau Pelaksanaan Vaksinasi yang berlokasi di Gedung WBK Desa Kubangga dan SMPN 4 Teluk Keramat, Desa Sepadu, Kecamatan Teluk Keramat. Selain melakukan peninjauan Gebyar Vaksinasi Kalbar di Desa Kubangga dan Sepadu, agenda berbeda kunjungan kerja Gebernur Kalbar antara lain Peresmian Rencana Pembangunan Rumah Melayu di Jalan Raya Sungai Pinang Kec. Sambas, Peninjauan Lokasi Pembangunan Water Front City di Depan Istana Alwatzikhoebillah Sambas.  Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Pembangunan SMK Terpadu Jalan Raya Subah, Penyerahan Piagam Penghargaan Hibah Pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar, Penyerahan Bibit Benih Padi dan Alsintan di Kecamatan Tebas, serta pada malam hari Ramah Tamah bersama Forkopimda dan Kepala OPD di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. (RS)

Sambas
| Senin, 27 Desember 2021

Politik

Foto: Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV | Pifa Net

Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU KUHAP: Siaran Langsung Sidang Dilarang Tanpa Izin hingga Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTV

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi III DPR RI terus menggodok pembahasan draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur mekanisme acara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga keadilan restoratif. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan advokat dan masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3), sejumlah poin penting dari draf RUU tersebut dibahas.1. Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative JusticeSalah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait tindak pidana penghinaan terhadap presiden. Awalnya, dalam draf RUU KUHAP, penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Namun, Komisi III DPR RI merevisi ketentuan tersebut.Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sebelumnya terjadi kesalahan redaksional dalam draf yang dipublikasikan. Kekeliruan itu menyebabkan pasal penghinaan presiden masuk dalam daftar pengecualian RJ. Kini, revisi tersebut memungkinkan tindak pidana penghinaan presiden diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif."Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3).Selain itu, Komisi III juga menghapus dua tindak pidana lainnya dari daftar pengecualian RJ, yakni:Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.2. Siaran Langsung Sidang Tanpa Izin Bisa DipidanaDraf RUU KUHAP juga memuat ketentuan baru terkait tata tertib persidangan. Dalam Pasal 253 ayat (3), ditekankan bahwa setiap orang yang berada di persidangan dilarang menyiarkan proses sidang secara langsung tanpa izin pengadilan."Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan," bunyi pasal tersebut.Sementara itu, Pasal 253 ayat (4) menegaskan sanksi bagi pelanggar. Apabila siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin, pelaku dapat diproses secara pidana."Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut," demikian isi pasal tersebut.3. Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Direkam CCTVRUU KUHAP juga mengatur tata cara penyidikan, termasuk penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan tersangka. Dalam Pasal 31 ayat (2), draf RUU menyebutkan bahwa pemeriksaan tersangka dapat direkam, namun tidak ada klausul yang mewajibkan penggunaan CCTV."Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," bunyi pasal tersebut.Ketentuan ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai rekaman CCTV seharusnya diwajibkan demi menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama pemeriksaan.4. Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana Saat Membela KlienKomisi III DPR RI juga menyetujui ketentuan yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas membela klien. Dalam Pasal 140 ayat (2) draf RUU KUHAP, disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama melaksanakan tugasnya secara itikad baik."Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal tersebut.Ketentuan ini diadopsi dari usulan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Juniver Girsang, dalam RDPU. Ia menilai perlindungan hukum bagi advokat penting untuk menjamin kebebasan profesi dalam membela hak-hak klien.

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025

Sports

Foto: Resmi, PSSI Umumkan Liga 1 Musim 2022/2023 Bergulir 23 Juli | Pifa Net

Resmi, PSSI Umumkan Liga 1 Musim 2022/2023 Bergulir 23 Juli

Berita Nasional, PIFA - PT Liga Indonesai Baru (LIB) telah menggelar manager meeting klub-klub Liga 1 2022/2023. Dalam agenda yang digelar pada Senin (4/7) itu, diumumkan bahwa pelaksanaan kick off Liga 1 2022/2023 akan dimulai tanggal 23 Juli 2022. Melansir laman PSSI (5/7), ada banyak hal yang dibahas dalam agenda yang berlangsung selama dua jam tersebut. Terutama yang berkaitan dengan aspek teknis dari pelaksanaan kompetisi Liga 1 2022/2023. Mulai dari jumlah pertandingan, pendaftaran pemain sampai dengan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan pertandingan. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menegaskan bahwa penentuan tanggal kick off diputuskan setelah mempertimbangkan banyak hal, mulai dari pertimbangan aspek teknis kompetisi hingga hasil koordinasi dengan pemerintah pusat. “Kami harus mempertimbangan banyak agenda timnas dan agenda lain selama bergulirnya kompetisi musim 20222/2023. Hasilnya kick off pada 23 Juli 2022 merupakan waktu yang paling ideal untuk semua tim Liga 1. Kami juga sudah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah. Baik itu Kemenpora, Kemenkes, Satgas Covid, dan juga Mabes Polri,” tegas Mochamad Iriawan, Senin (4/7), demikian dikutip dari pssi.org. Lebih lanjut Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita menginformasikan pada musim 2022/2023 memang banyak agenda yang membuat jadwal kompetisi harus menyesuaikan. Diantaranya international match pada 19-27 September 2022 dan 20-28 Maret 2023. “Belum lagi ada AFF Mitsubishi Cup 2022 yang akan digelar pada 23 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023,” kata Akhmad Hadian Lukita. “Prinsipnya kami harus membuat jadwal yang ideal bagi semua peserta. Tanggal 23 Juli waktu yang tepat untuk digelar kick off dan kompetisi Liga 1 2022/2023 bisa selesai pada April 2023,” timpalnya. Tampak hadir dalam manager meeting yang berlangsung virtual, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, Waketum PSSI, Iwan Budianto, Sekjen Yunus Nusi, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Direktur Operasional Sudjarno, Direktur Bisnis Rudy Kangdra, Direktur Keuangan Anthony Chandra Kartawiria dan perwakilan seluruh klub Liga 1 2022/2023.

Indonesia
| Selasa, 5 Juli 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5