NasDem Setuju Usul KPK: Capres Harus dari Kader Partai
Politik | Jumat, 24 April 2026
Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar calon presiden (capres) berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
Irma menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi serta tanggung jawab kader terhadap partai. Menurutnya, jenjang karier di dalam partai akan mendorong loyalitas kader.
"Tentu saya sebagai kader partai setuju," kata Irma dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Ia menegaskan, figur yang ingin maju sebagai capres atau calon wakil presiden seharusnya terlebih dahulu menjadi bagian dari kader partai jika ingin memperoleh dukungan politik. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partai pengusungnya.
Di sisi lain, Irma juga menilai pentingnya kaderisasi bagi calon ketua umum partai. Meski demikian, ia menyebut usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan.
"Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa partainya telah lebih dulu menerapkan sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN).
Menurut Hermawi, program tersebut menjadi pusat pembinaan kader yang dilakukan secara berjenjang setiap tahun.
"Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik guna memperkuat sistem kaderisasi. Salah satu poinnya adalah pengaturan jenjang kader, mulai dari tingkat muda, madya, hingga utama, yang menjadi syarat pencalonan dalam pemilu.
Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi presiden dan wakil presiden.



















