OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah
Politik | Jumat, 10 Juli 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. KPK menduga aset yang diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut ditemukan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak dalam operasi yang digelar di wilayah Jawa Tengah.
"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Pada tahap awal operasi, KPK mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Budi menjelaskan, rombongan pertama yang tiba di Jakarta terdiri atas empat orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," katanya.
Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan menyusul pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
"Kemudian untuk kloter berikutnya, rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah 5 orang lagi. Tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan 2 lainnya adalah pihak swasta. Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," lanjut Budi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Operasi ini menambah daftar kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga memproses hukum Bupati Langkat Syah Afandin dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), serta Bupati Muara Enim Edison dalam perkara dugaan suap pengadaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


















