Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/HO-PDIP

Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). ANTARA/HO-PDIP

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikPDIP Tegaskan DPR Belum Ambil Sikap soal Isu Penutupan Minimarket demi Koperasi Merah Putih

PDIP Tegaskan DPR Belum Ambil Sikap soal Isu Penutupan Minimarket demi Koperasi Merah Putih

Politik | Senin, 23 Februari 2026

PIFA, Politik - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan belum ada pernyataan maupun keputusan resmi dari DPR RI terkait isu rencana pemerintah menutup atau membatasi ekspansi toko ritel modern di desa demi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Tidak terdapat pernyataan resmi dari Ketua DPR RI terkait isu penghentian atau pembatasan ekspansi minimarket di desa sebagaimana yang berkembang di ruang publik," kata Dolfie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Penegasan tersebut disampaikan Dolfie untuk meluruskan isu yang beredar luas di masyarakat, yang menyebut DPR RI telah menyetujui usulan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto terkait penghentian ekspansi minimarket demi mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dalam narasi yang beredar, bahkan disebutkan Ketua DPR RI Puan Maharani telah memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.

Dolfie menjelaskan bahwa isu tersebut sejatinya merupakan bagian dari dinamika pembahasan dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Menteri Desa PDT yang berlangsung pada November 2025. Dalam rapat itu, Mendes PDT sempat menyampaikan pandangan mengenai perlunya menyetop maraknya minimarket di desa agar program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal.

Namun, ia menegaskan bahwa respons yang muncul dari anggota dewan dalam rapat tersebut masih bersifat lisan dan belum menjadi keputusan resmi Komisi V DPR RI.

"Substansi yang beredar merupakan bagian dari dinamika pembahasan di Komisi V DPR RI, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu.

"Bahkan hal tersebut belum merupakan keputusan rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa," lanjutnya.

Dolfie menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan selalu menempatkan kajian mendalam sebagai landasan utama dalam menyikapi kebijakan strategis, khususnya yang berdampak langsung pada dunia usaha, koperasi desa, serta kehidupan masyarakat luas.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa setiap kebijakan strategis yang berdampak pada pelaku usaha, koperasi desa, dan masyarakat luas harus disertai kajian yang komprehensif dan berbasis data," paparnya.

Menurut dia, seluruh kebijakan tersebut juga harus dibahas secara mendalam melalui komisi terkait di DPR RI, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Serta mempertimbangkan secara menyeluruh aspek regulasi, ekonomi, sosial, dan keberlanjutan usaha," imbuh Dolfie.

Rekomendasi

Foto: Duduk Berjam-jam saat Bekerja Bisa Sebabkan Nyeri Punggung Kronis, Ini Tips Mencegahnya | Pifa Net

Duduk Berjam-jam saat Bekerja Bisa Sebabkan Nyeri Punggung Kronis, Ini Tips Mencegahnya

Indonesia
| Minggu, 20 April 2025
Foto: Mulai 1 April, Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak Resmi Tak Beroperasional  | Pifa Net

Mulai 1 April, Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak Resmi Tak Beroperasional

Pontianak
| Jumat, 4 April 2025
Foto: Peneliti Temukan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Jam Tangan Pintar | Pifa Net

Peneliti Temukan Bahan Kimia Berbahaya di Tali Jam Tangan Pintar

Dunia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto:  Feri Amsari Singgung Nuansa Mencurigakan di Balik Pemusnahan Arsip Pencalonan Jokowi oleh KPU Solo | Pifa Net

Feri Amsari Singgung Nuansa Mencurigakan di Balik Pemusnahan Arsip Pencalonan Jokowi oleh KPU Solo

Nasional
| Rabu, 19 November 2025
Foto: Hong Sang-soo dan Kim Min-hee Menantikan Kelahiran Anak Pertama | Pifa Net

Hong Sang-soo dan Kim Min-hee Menantikan Kelahiran Anak Pertama

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Wisatawan Air Terjun Riam Marum Dawar Bengkayang yang Terbawa Arus Ditemukan Meninggal | Pifa Net

Wisatawan Air Terjun Riam Marum Dawar Bengkayang yang Terbawa Arus Ditemukan Meninggal

Sambas
| Senin, 7 April 2025
Foto: Ibra Optimis Santiago Gimenez Bakal Tajam di Lini Depan AC Milan | Pifa Net

Ibra Optimis Santiago Gimenez Bakal Tajam di Lini Depan AC Milan

Inggris
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya | Pifa Net

Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah ke TPUA: Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025
Foto: Jual Korban Rp 300 ribu Lewat MiChat, Polisi Tangkap 3 Mucikari di Kubu Raya | Pifa Net

Jual Korban Rp 300 ribu Lewat MiChat, Polisi Tangkap 3 Mucikari di Kubu Raya

Kubu Raya
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Laporan: Generasi Orang Tua Saat Ini Paling Sadar Sosial dan Lingkungan | Pifa Net

Laporan: Generasi Orang Tua Saat Ini Paling Sadar Sosial dan Lingkungan

Lifestyle
| Minggu, 3 Agustus 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Pembagian Grup Piala Soeratin U-13 2024 Putaran Nasional | Pifa Net

Pembagian Grup Piala Soeratin U-13 2024 Putaran Nasional

PIFA.CO.ID, SPORTS - Piala Soeratin U-13 2024 akan menghadirkan persaingan ketat dari tim-tim muda berbakat yang mewakili berbagai provinsi di Indonesia. Sebanyak 34 tim telah dibagi ke dalam sembilan grup untuk bersaing di fase awal turnamen. Setiap tim akan berjuang meraih posisi terbaik guna melaju ke fase berikutnya.Seusai menggelar Piala Soeratin 2024 putaran nasional kelompok usia U-15 dan U-17 2024, kali ini giliran U-13. Turnamen tersebut diikuti oleh perwakilan dari Asosiasi Provinsi (Asprov). Piala Soeratin 2024 putaran nasional kelompok usia U-13 akan digelar mulai 12 hingga 26 Februari mendatang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk venue, PSSI menyiapkan sejumlah lapangan seperti lapangan Pakembinangun Sleman, lapangan Universitas Islam Indonesia Sleman, dan lapangan Yogyakarta Indenpendent School (YIS) Sleman. Untuk laga final akan diadakan di Stadion Sultan Agung, Bantul. Proses drawing dilaksanakan pada Selasa (4/2) ini melalui sarana virtual yakni kanal Youtube PSSI.Grup ASumatera BaratKalimantan TimurD.I. YogyakartaPapua Barat DayaGrup BNTBBaliSulawesi UtaraSulawesi SelatanGrup CPapua BaratJambiJawa TimurSulawesi TenggaraGrup DBantenKalimantan BaratLampungRiauGrup EAcehPapua TengahJawa BaratJakartaGrup FBengkuluGorontaloMaluku UtaraBangka BelitungGrup GSulawesi TengahSumatera SelatanNTTGrup HKalimantan TengahJawa TengahKalimantan SelatanGrup ISulawesi BaratMalukuSumatera UtaraTurnamen ini menjadi ajang bagi para pemain muda untuk menunjukkan bakat mereka dan membangun fondasi menuju jenjang yang lebih tinggi dalam dunia sepak bola Indonesia.

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025

Nasional

Foto: Bambang Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Usai Jadi Tersangka Penodaan Agama, KSP: Bertobatlah!  | Pifa Net

Bambang Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Usai Jadi Tersangka Penodaan Agama, KSP: Bertobatlah! 

Berita Nasional, PIFA - Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), usai ditetapkan jadi tersangka kasus penodaan agama. Menanggapi pencabutan gugatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta agar Bambang segera bertobat.  "Kalau dia mencabut, itukan hak mereka. Terlepas alasannya, ya kita menghormati alasan itu. Ya mudah-mudahan mereka sadar atas apa yang mereka lakukan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (28/10/2022), dikutip dari detiknews.  "Mudah-mudahan teman-teman itu dapat hidayah dari Tuhan ya dan bertobatlah, jangan memberikan narasi yang negatif, yang menimbulkan fitnah, dan menyebarluaskan kebohongan gitu," tandas Ade.  Sebelumnya, Ade Irfan turut heran dengan narasi dugaan ijazah palsu Jokowi. Sebab menurutnya, setiap jenjang pendidikan yang dilewati Jokowi perlu ada ijazah.  "Menggunakan logika, menggunakan akal pikiran ya. Kitakan diberikan Tuhan, Allah SWT, itu akal, itulah kelebihan manusia. Nah, pakai akal sehat saja, kalau mengatakan ijazah Pak Jokowi, SMA-SMP itu palsu, pertanyaan besarnya kenapa dia bisa kuliah. Kuliah itu pakai ijazah nggak?" pungkasnya.  Ade menegaskan, jika Jokowi menggunakan ijazah palsu maka Jokowi tak akan bisa terdaftar sebagai siswa sekolah atau mahasiswa. Terlebih saat mendaftar administrasi untuk pemilihan pemimpin daerah hingga nasional. "Yang kedua, bisa nggak dia masuk wilayah percaturan politik, bisa sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, itu saja. Makanya gunakan logika dan akal sehat," ucapnya. Ade menilai gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono hanyan gugatan mencari sensasi. Sehingga malah memunculkan narasi negatif terhadap Jokowi. Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono merupakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. Gugatan tersebut Bambang sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Berdasarkan gugatan tersebut, Presiden Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo. Dalam gugatannya, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (yd)

Jakarta
| Sabtu, 29 Oktober 2022

Nasional

Foto: Kapolri Tegas Tolak Polri Dibawah Kementerian: “Lebih Baik Jadi Petani Daripada Menteri” | Pifa Net

Kapolri Tegas Tolak Polri Dibawah Kementerian: “Lebih Baik Jadi Petani Daripada Menteri”

PIFA, Nasional - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu, termasuk di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Sikap ini menuai sorotan luas karena menyentuh isu sensitif struktur kelembagaan negara dan posisi Polri dalam sistem pemerintahan.Dalam paparannya, Kapolri menyatakan, “Mohon maaf Bapak‑bapak, Ibu‑ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” dilansir dari laporan detikNews yang mengabarkan langsung dari ruang rapat Komisi III DPR. Menurut Sigit, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian bergerak cepat tanpa terkendala rantai birokrasi kementerian.Kapolri juga menilai, penempatan Polri di bawah kementerian akan menimbulkan potensi “matahari kembar”, yakni tumpang tindih kewenangan dan komando yang bisa melemahkan efektivitas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. “Di satu sisi kita betul‑betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian‑kementerian,” ujarnya. Menurutnya, hal itu justru akan menguatkan posisi kepala negara dalam mengendalikan situasi keamanan nasional.Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyinggung tawaran jabatan menteri kepolisian yang pernah disampaikan kepadanya. “Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak‑Bapak Ibu‑Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Kapolri. Pernyataan itu disambut tepuk tangan di ruang rapat dan kemudian menyebar luas di media massa dan media sosial.​Penolakan Kapolri tidak hanya soal jabatan pribadi, melainkan prinsip kelembagaan. “Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden,” ujar Sigit. Ia meminta seluruh jajaran Polri memahami dan memegang teguh prinsip ini, serta memperjuangkan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.Sikap Kapolri ini menimbulkan reaksi beragam di kalangan pengamat politik dan hukum. Sebagian menilai penolakan tersebut wajar demi menjaga independensi Polri dari intervensi politik kementerian tertentu. Namun ada pula yang berpendapat bahwa perlu dilakukan kajian mendalam tentang efisiensi dan akuntabilitas Polri jika tetap berada di luar struktur kementerian. Diskusi publik pun kembali menghangat soal perlunya revisi undang‑undang yang mengatur kedudukan Polri dalam tata kelola negara.Hingga kini, pemerintah dan DPR belum mengambil keputusan final terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Namun pernyataan Kapolri jelas menegaskan sikap institusi kepolisian untuk mempertahankan posisinya langsung di bawah Presiden. Dengan demikian, wacana “Polri di bawah kementerian” dipastikan akan menghadapi resistensi kuat dari internal Polri sendiri, setidaknya selama Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Nasional
| Rabu, 28 Januari 2026
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5