Arsip-Situasi area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat masih beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

Arsip-Situasi area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat masih beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPemkot Bandung Buka Opsi Penutupan Bandung Zoo, Masa Depan Kawasan Masih Dikaji

Pemkot Bandung Buka Opsi Penutupan Bandung Zoo, Masa Depan Kawasan Masih Dikaji

Bandung | Selasa, 13 Januari 2026

PIFA, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka opsi penutupan operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seiring pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pemerintah pusat terkait masa depan kawasan tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, terdapat beberapa alternatif yang tengah dikaji, mulai dari mempertahankan fungsi kebun binatang dengan konsep baru, mengubah konsep pengelolaan, hingga menutup Bandung Zoo sepenuhnya.

“Apakah tetap menjadi kebun binatang dengan konsep seperti sekarang, dengan konsep yang berbeda, atau bahkan bukan kebun binatang,” ujar Farhan dalam keterangannya di Bandung, Selasa.

Farhan menjelaskan pembahasan dilakukan secara hati-hati karena melibatkan kewenangan lintas instansi. Ia menyebut aset Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemkot Bandung, sementara pengawasan terhadap satwa dilindungi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Satwa-satwa dilindungi merupakan titipan negara dan makanannya masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” katanya.

Meski opsi penutupan dibuka, Farhan menegaskan selama proses kajian berlangsung, Kebun Binatang Bandung tetap difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat diakses masyarakat. Pengelolaan kawasan tetap dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap satwa.

“Sekarang tetap menjadi ruang terbuka hijau untuk publik. Di dalamnya ada satwa-satwa dilindungi yang kita jaga bersama. Masyarakat masih bisa berkunjung selama mengikuti peraturan keluar-masuk,” ucapnya.

Farhan menambahkan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait arah pengelolaan Bandung Zoo ke depan. Seluruh opsi masih terbuka dan masih dalam tahap kajian bersama lintas pemerintah.

“Belum tahu arahnya ke mana. Ketiganya masih terbuka. Targetnya paling lama dalam dua bulan ke depan sudah ada keputusan bersama,” ujar Farhan.

Rekomendasi

Foto: Threads Hadirkan Fitur Baru, Pengguna Bisa Pilih Balasan yang Muncul di Unggahan | Pifa Net

Threads Hadirkan Fitur Baru, Pengguna Bisa Pilih Balasan yang Muncul di Unggahan

Teknologi
| Jumat, 31 Oktober 2025
Foto: 8 Perusahaan AMDK Ungkap Asal Sumber Air, Tak Semua dari Pegunungan | Pifa Net

8 Perusahaan AMDK Ungkap Asal Sumber Air, Tak Semua dari Pegunungan

Nasional
| Rabu, 12 November 2025
Foto: Tunjukan Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan, Yamaha Motor Group Kembali Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia | Pifa Net

Tunjukan Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan, Yamaha Motor Group Kembali Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia

Bone
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Ancelotti Optimistis Meski Diterpa Badai Cedera, Ungkap Masih di Jalur Treble Winner | Pifa Net

Ancelotti Optimistis Meski Diterpa Badai Cedera, Ungkap Masih di Jalur Treble Winner

Spanyol
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: Makin Canggih, Google Hadirkan Fitur Video Real-Time di Gemini, Begini Cara Kerjanya | Pifa Net

Makin Canggih, Google Hadirkan Fitur Video Real-Time di Gemini, Begini Cara Kerjanya

Amerika Serikat
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Modal Sticker Bertema Mikroorganisme Bikin Fazzio Hybrid Jadi Tampil Lebih Manis Sekaligus Kalcer | Pifa Net

Modal Sticker Bertema Mikroorganisme Bikin Fazzio Hybrid Jadi Tampil Lebih Manis Sekaligus Kalcer

Pontianak
| Jumat, 15 Agustus 2025
Foto: Joan Garcia Resmi Gabung Barcelona: Solusi Jangka Panjang Pengganti Ter Stegen | Pifa Net

Joan Garcia Resmi Gabung Barcelona: Solusi Jangka Panjang Pengganti Ter Stegen

Sports
| Rabu, 18 Juni 2025
Foto: Soal Ole Romeny, Rahmad Darmawan: Timnas Indonesia Butuh Striker Komplet | Pifa Net

Soal Ole Romeny, Rahmad Darmawan: Timnas Indonesia Butuh Striker Komplet

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya | Pifa Net

Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Nasional
| Minggu, 21 September 2025
Foto: Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025: Ini Tempat dan Cara Mendaftarnya | Pifa Net

Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025: Ini Tempat dan Cara Mendaftarnya

Indonesia
| Senin, 24 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Terbukti Korupsi HPL Pasir Panjang, Eks Sekda Singkawang Sumastro Divonis 4 Tahun Penjara | Pifa Net

Terbukti Korupsi HPL Pasir Panjang, Eks Sekda Singkawang Sumastro Divonis 4 Tahun Penjara

PIFA, Lokal - Mantan Sekretasi Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro divonis penjara selama 4 tahun 7 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak.Sumastro yang juga mantan Pj Wali Kota Singkawang tahun 2022 itu terbukti melakukan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang yakni Pantai Pasir Panjang kepada PT Palapa Wahyu Group.Selain Sumastro, dua terdakwa lainnya yakni Widatoto dan Parlinggoman juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Pontianak, Kamis (18/12) sore.“Menyatakan terdakwa Sumastro, terdakwa Widatoto, dan terdakwa Parlinggoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Wahyu saat membacakan amar putusan.Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang yang kepada berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.Kasus ini menyeret tiga pejabat Pemkot Singkawang, yakni Sumastro selaku Sekda Kota Singkawang, Parlinggoman (PG) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Widatoto (WT) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Lokal
| Sabtu, 20 Desember 2025

Politik

Foto: Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi | Pifa Net

Hasto Kristiyanto Sebut Diancam jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

PIFA.CO.ID, POLITIK - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan ancaman akan ditersangkakan dan ditangkap jika PDI Perjuangan tetap memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (tanggal tidak disebutkan), Hasto membacakan nota keberatan atau eksepsi yang berisi pengakuan bahwa ada pihak yang mengaku sebagai utusan pejabat negara mendesaknya untuk mundur dan melarang pemecatan Jokowi. Jika hal tersebut tetap dilakukan, Hasto mengklaim dirinya akan dijadikan tersangka dan ditangkap.“Tekanan tersebut terjadi terutama pada tanggal 4—15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai,” ujar Hasto.Akhirnya, pada 24 Desember 2024, tepat satu minggu setelah pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDI Perjuangan, Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan status hukum tersebut bertepatan dengan malam Natal, saat ia tengah merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir lima tahun tidak dapat merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap.Tekanan Politik terhadap PartaiHasto menilai bahwa tekanan serupa juga dialami oleh partai politik lain, di mana hukum dijadikan sebagai instrumen untuk menekan dan mengganti pimpinan partai. Ia juga menyoroti adanya berbagai aksi tekanan terhadap dirinya dan PDI Perjuangan, termasuk demonstrasi oleh kelompok tidak dikenal, pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.“Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tambahnya.Kasus Dugaan Perintangan PenyidikanDalam perkara yang menjeratnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dalam rentang waktu 2019—2024. Ia disebut memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022, Wahyu Setiawan.Tak hanya itu, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi upaya penyitaan oleh penyidik KPK.Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019—2020. Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.Dengan dakwaan tersebut, Hasto terancam dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025

Lokal

Foto: Kubu Raya Perkuat Puskesmas, Sentuh Masyarakat di Berbagai Penjuru | Pifa Net

Kubu Raya Perkuat Puskesmas, Sentuh Masyarakat di Berbagai Penjuru

PIFA, Lokal - Pembangunan sektor kesehatan menjadi atensi serius Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Berbagai terobosan di bidang pelayanan kesehatan dilakukan sehingga memberikan dampak nyata yang terlihat dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Alhamdulillah dengan berbagai terobosan yang kita lakukan, salah satunya dengan upaya-upaya pelayanan yang bebas biaya, sehingga betul-betul bisa memberikan dampak pada derajat kesehatan masyarakat,” ujar Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kecamatan Sungai Ambawang, di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang, Selasa (31/1/2023). Muda mengatakan kesehatan ibu dan anak merupakan satu di antara fokus penguatan di bidang kesehatan yang dilakukan Pemka. Bahkan sejak 2019 lalu, seluruh Puskesmas di Kubu Raya diberikan peralatan USG portabel sehingga dapat mengantisipasi terjadinya stunting dan kematian ibu dan bayi.  “Kita sudah prediktif dan melakukan langkah-langkah itu lebih cepat. Ini penting karena menyangkut usia harapan hidup,” tuturnya.  Lebih lanjut Muda menerangkan pihaknya juga berkomitmen untuk terus menambah jumlah Puskesmas di kecamatan-kecamatan. Ia menilai jangkauan layanan kesehatan di berbagai penjuru masih harus diperkuat.  “Di semua kecamatan masih harus ditambah Puskesmas. Dari dulu pun kita selalu menyatakan untuk memperkuat Puskesmas,” ucapnya.  Penguatan Puskesmas, kata dia, tak lepas dari keinginan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, peningkatan kuantitas dan kualitas Puskesmas juga menjadi wujud layanan kesehatan yang berorientasi pada upaya preventif dan promotif.   “Nah, di sinilah kita harus paham kenapa kita perkuat di Puskesmas. Kesehatan ibu anak inilah sebetulnya yang yang membuat langkah-langkah penguatan generasi. Makanya IPM itulah indikatornya kepada kesehatan ibu anak dan itu yang paling utama,” jelasnya.

Kubu Raya
| Rabu, 1 Februari 2023
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5