Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate berjalan usai mem

Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate berjalan usai mem

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional | Rabu, 14 Mei 2025

PIFA, Nasional — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020—2022.

Putusan ini mempertegas vonis sebelumnya, yaitu hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berdasarkan informasi dari laman resmi MA yang diakses pada Selasa (13/5), amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 menyatakan “Tolak”, tanpa disertai uraian panjang dalam ringkasan yang ditampilkan.

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua, serta dua anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan dijatuhkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Johnny Plate harus menjalani hukuman sesuai putusan kasasi yang telah lebih dulu ditolak oleh MA pada 9 Juli 2024. Dalam putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, selain menolak permohonan terdakwa, MA melakukan perbaikan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN yang dirampas untuk negara, serta diperhitungkan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti.

Putusan ini menguatkan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024. Dalam amar banding, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Johnny Plate, serta memperberat hukuman uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS, dengan subsider pidana penjara lima tahun apabila tidak dibayar. Putusan banding itu sendiri menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah dibacakan pada 8 November 2023.

Johnny Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi BTS 4G ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp8,032 triliun. Johnny Plate didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk eks Direktur Utama BAKTI Kominfo yang juga telah divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Penolakan PK ini menutup upaya hukum terakhir Johnny Plate untuk lepas dari jerat pidana berat yang dijatuhkan kepadanya. Kini, mantan pejabat negara itu harus menjalani masa hukuman sesuai keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rekomendasi

Foto: Aktivitas Fisik Rutin Bantu Kurangi Kecemasan dan Depresi pada Anak | Pifa Net

Aktivitas Fisik Rutin Bantu Kurangi Kecemasan dan Depresi pada Anak

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Samsung Galaxy S25 Edge Siap Diluncurkan 13 Mei, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya | Pifa Net

Samsung Galaxy S25 Edge Siap Diluncurkan 13 Mei, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya

Indonesia
| Selasa, 6 Mei 2025
Foto: BPK Kalbar Serahkan LHP dan IHPD TA 2024, Pemprov Kalbar Raih Opini WTP Keenam Berturut-turut | Pifa Net

BPK Kalbar Serahkan LHP dan IHPD TA 2024, Pemprov Kalbar Raih Opini WTP Keenam Berturut-turut

Kalbar
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Malaysia Bakal Naturalisasi 7 Pemain Top Eropa untuk Kualifikasi Piala Asia 2027 | Pifa Net

Malaysia Bakal Naturalisasi 7 Pemain Top Eropa untuk Kualifikasi Piala Asia 2027

Malaysia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri | Pifa Net

Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri

Italia
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Derby Milan di Leg Kedua Semifinal Coppa Italia 2025, Siapa ke Final? | Pifa Net

Derby Milan di Leg Kedua Semifinal Coppa Italia 2025, Siapa ke Final?

Italia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Manchester United Siap Tawar Osimhen dengan 40 Juta Euro Plus Hojlund | Pifa Net

Manchester United Siap Tawar Osimhen dengan 40 Juta Euro Plus Hojlund

Inggris
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Alisson Becker Cedera Saat Bela Brasil, Pulang ke Liverpool untuk Pemeriksaan | Pifa Net

Alisson Becker Cedera Saat Bela Brasil, Pulang ke Liverpool untuk Pemeriksaan

Inggris
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Hadir dengan Konsep Outdoor Culture, Modifikasi Yamaha GEAR ULTIMA Siap Bawa Keluarga Indonesia Hebat, Kuat, dan No Debat | Pifa Net

Hadir dengan Konsep Outdoor Culture, Modifikasi Yamaha GEAR ULTIMA Siap Bawa Keluarga Indonesia Hebat, Kuat, dan No Debat

Indonesia
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara | Pifa Net

Ajak Pikir Out of the Box! DPR Usulkan Legalisasi Kasino untuk Tambah Penerimaan Negara

Indonesia
| Rabu, 14 Mei 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Kronologi Kecalakan Di Tol Cipularang Tewaskan Yan Bastian Direktur Indomarco Prismatama | Pifa Net

Kronologi Kecalakan Di Tol Cipularang Tewaskan Yan Bastian Direktur Indomarco Prismatama

Berita Nasional, PIFA - Kronologi insiden kecelakaan maut yang menimpa Direktur PT Indomarco Prismatama (Indomaret) di Tol Cipularang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kilometer 91 jalur B dari Bandung arah Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Kepala Unit Lakalantas Polres Purwakarta Ipda Jamal mengatakan, kejadian bermula saat pengemudi kontainer diduga hilang kendali. "Kontainer bernomor polisi B 9318 JIY yang datang dari arah Bandung diduga hilang kendali di jalan yang lurus sedikit menurun, kemudian kontainer tersebut hilang kendali hingga menimpa kendaraan lain berjenis minibus dengan merk Hyundai dengan nomor Polisi B 1152 SSV yang datang dari arah yang sama," ujarnya. Sementara sopir kontainer kabur, akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Sedangkan tujuh orang korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. "Korban meninggal dunia atas nama Yan Bastian 64 tahun warga Kota Tangerang Selatan, ia merupakan pengemudi minibus yang tertimpa," katanya. Sementara, pengemudi kontainer diduga meninggalkan kendaraanya usai kejadian tersebut, dan masih dalam proses penyelidikan. Polisi benarkan korban tewas bos Indomaret PT Indomarco Prismatama (Indomaret) memberikan konfirmasi terkait satu di antara direktur perusahaan yakni Yan Bastian menjadi korban meninggal akibat kecelakaan di Tol Cipularang.  Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci setelah kejadian tersebut.  "Betul kecelakaan. Terima kasih atas atensinya Pak, maaf saya kebetulan di luar kota. Jadi, tidak bisa mengikuti detil," sampainya saat dikomfirmasi pada Minggu, 17/10/2021.  Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan truk kontainer dan menimpa sebuah mobil jenis SUV terjadi di ruas jalan tol Cipularang dari Bandung menuju Jakarta, Sabtu (16/10/2021).  Imbas kecelakaan tersebut lalu lintas di ruas jalan tol Cipularang dari Bandung menuju Jakarta dilaporkan sempat macet total.  Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, truk kontainer itu diketahui terguling di ruas jalan Tol Cipularang Km 91 arah Jakarta.  Hingga berita ini diturunkan, antrean kendaraan masih belum bergerak. Kemacetan mengekor hingga beberapa kilometer.  Dalam kecelakaan, 1 orang dikabarkan meninggal dunia, sedangkan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Jakarta
| Senin, 18 Oktober 2021

Sports

Foto: Nathan Tjoe-A-On Diizinkan Kembali Bela Timnas U-23 di Piala Asia, Siap Hadapi Korsel | Pifa Net

Nathan Tjoe-A-On Diizinkan Kembali Bela Timnas U-23 di Piala Asia, Siap Hadapi Korsel

PIFA, Sports - Nathan Tjoe-a-On diizinkan klubnya Heerenveen untuk kembali memperkuat Timnas U23 di Piala Asia U-23. Sebelumnya Nathan hanya diizinkan main hingga putaran grup usai. Kabar kembalinya Nathan Tjoe-a-On itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Ia mengatakan bahwa Nathan saat ini telah terbang ke Qatar, bergabung dengan Timnas U23 untuk menghadapi Korea Selatan di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, pada Jumat (24/5/2024) pukul 00.30 WIB. “Kabar baik datang dari Belanda yang mana klub SC Heerenveen akhirnya mengizinkan Nathan memperkuat timnas hingga sisa Piala Asia U-23," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dikutip dari laman PSSI. Setelah diizinkan klubnya, Nathan langsung terbang ke Qatar guna persiapan laga melawan Korsel. Erick mengatakan, usaha melobi Heerenveen sukses juga berkat dukungan seluruh pihak. Selain Erick yang turun langsung melobi petinggi klub Belanda itu, sejumlah pihak ikut membantu lewat pendekatan personal serta informal.  Ini adalah kali keempat Erick terjun langsung dalam memenuhi permintaan pelatih Shin Tae Yong guna mendapatkan skuat terbaik timnas U-23. Sebelumnya Erick pasang badan untuk memanggil pemain Liga 1 pilihan pelatih Shin untuk timnas U-23. Bahkan Erick sempat mengeluarkan langkah tegas menghentikan liga saat klub Liga 1 hanya bersedia melepas sembilan pemain. Selama memperkuat Timnas U-23, posisi Nathan Tjoe-a-On dalam tim adalah bek kiri. Ia berhasil membuat Timnas U23 menciptakan sejarah berkat kontribusi lewat assist-nya untuk gol Komang Teguh dalam pertandingan kontra Australia yang berakhir dengan skor 1-0. Tampil begitu gemilang tak heran, usai fase grup selesai banyak yang menyayangkan ia kembali ke klubnya, SC Heerenveen.

Qatar
| Rabu, 24 April 2024

Lokal

Foto: Kecelakaan Beruntun di Jongkat, Tujuh Orang Luka-luka | Pifa Net

Kecelakaan Beruntun di Jongkat, Tujuh Orang Luka-luka

PIFA, Lokal - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Jongkat KM 20, Kecamatan Jungkat, Kabupaten  Mempawah, Jumat (10/2/2023) pagi. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jungkat, Ipda Fadhila Nugra Sakti menerangkan, kecelakaan tersebut melibatkan dua minibus, satu truk dan tiga sepeda motor.  Fadhil merunut kronologis kejadian, bermula saat truk dari arah Mempawah, menuju Pontianak berada di lajur kiri yang tiba-tiba beralih ke lajur kanan. "Berbelok ke kanan jalan, kemudian ada mobil Innova kemudian tiga motor itu. Maka timbullah kecelakaan akibat truk yang berbelok masuk ke kanan jalan," katanya. Dia menerangkan, tak ada korban jiwa dalam musibah nahas itu. Korban hanya luka-luka ringan dan berat berjumlah tujuh orang. Saat ini korban telah menjalani perawatan intensif. Sementara itu, dari video amatir yang beredar, warga berupaya mengevakuasi salah seorang pengendara motor yang nyungsep ke dalam lumpur. Pengendara berlumur lumpur tersebut, diangkat beramai-ramai untuk diberikan pertolongan pertama. Terlihat pengendara itu sempat terpendam di dalam tanah di bawah bagian depan truk. Di sisi lain Fadhila menambahkan, tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Jungkat cukup tinggi. "Titiknya di Wajok itu cukup tinggi, juga di Air Hitam tingkat kecelakaan tinggi," ujarnya. Dia pun mengimbau warga untuk waspada saat berkendara. Menaati aturan berlalu lintas, baik roda dua maupun empat, agar bisa selamat di perjalanan. (ap)

Mempawah
| Jumat, 10 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5