PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Nasional | Rabu, 14 Mei 2025
PIFA, Nasional — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020—2022.
Putusan ini mempertegas vonis sebelumnya, yaitu hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berdasarkan informasi dari laman resmi MA yang diakses pada Selasa (13/5), amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 menyatakan “Tolak”, tanpa disertai uraian panjang dalam ringkasan yang ditampilkan.
Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua, serta dua anggota, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan dijatuhkan pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka Johnny Plate harus menjalani hukuman sesuai putusan kasasi yang telah lebih dulu ditolak oleh MA pada 9 Juli 2024. Dalam putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, selain menolak permohonan terdakwa, MA melakukan perbaikan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN yang dirampas untuk negara, serta diperhitungkan sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti.
Putusan ini menguatkan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Februari 2024. Dalam amar banding, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Johnny Plate, serta memperberat hukuman uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS, dengan subsider pidana penjara lima tahun apabila tidak dibayar. Putusan banding itu sendiri menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah dibacakan pada 8 November 2023.
Johnny Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi BTS 4G ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp8,032 triliun. Johnny Plate didakwa bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk eks Direktur Utama BAKTI Kominfo yang juga telah divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Penolakan PK ini menutup upaya hukum terakhir Johnny Plate untuk lepas dari jerat pidana berat yang dijatuhkan kepadanya. Kini, mantan pejabat negara itu harus menjalani masa hukuman sesuai keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).