PKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol. CNN INdonesia

PKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol. CNN INdonesia

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

PKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta | Jumat, 24 April 2026

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai penolakan dari sejumlah partai. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai gagasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Khozin menyebut usulan KPK bersifat ahistoris, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak permohonan serupa. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 12 November 2025.

"Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik," ujar Khozin, Kamis (23/4).

Menurut dia, usulan tersebut juga dinilai melampaui kewenangan KPK serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Khozin menegaskan bahwa proses kaderisasi di partai politik tetap berjalan dinamis tanpa harus ada pembatasan masa jabatan ketua umum.

Ia menambahkan, pengelolaan internal partai politik merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang, dan mekanismenya telah diatur dalam AD/ART masing-masing partai.

Senada, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, juga tidak sepakat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum dapat meminimalisir praktik korupsi.

Menurut Hasanuddin, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat kelembagaan partai, termasuk sistem kaderisasi dan rekrutmen politik.

"Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut," ujarnya.

Penolakan serupa datang dari Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai.

"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Herman.

Ia juga menilai bahwa prinsip demokrasi dalam partai tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan, melainkan melalui mekanisme kongres atau forum pengambilan keputusan lainnya.

"Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," tambahnya.

Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam laporan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan total 16 rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum serta pembenahan sistem kaderisasi partai.

Rekomendasi

Foto: Kirim Tim Scouting Lagi, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Makin Dilirik Inter Milan | Pifa Net

Kirim Tim Scouting Lagi, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Makin Dilirik Inter Milan

Italia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: BLACKPINK Mulai Syuting Video Musik untuk Album Terbaru, Dirilis Akhir Tahun Ini | Pifa Net

BLACKPINK Mulai Syuting Video Musik untuk Album Terbaru, Dirilis Akhir Tahun Ini

Pifabiz
| Selasa, 21 Oktober 2025
Foto: Spotify Rayakan Hari Anak Nasional 2025 dengan Playlist Khusus Karakter Film "Jumbo" | Pifa Net

Spotify Rayakan Hari Anak Nasional 2025 dengan Playlist Khusus Karakter Film "Jumbo"

Pifabiz
| Rabu, 23 Juli 2025
Foto: Presiden Prabowo Terima Laporan Komprehensif Penyebab Banjir Besar di Sumatera, Isu Pembalakan Liar Mengemuka | Pifa Net

Presiden Prabowo Terima Laporan Komprehensif Penyebab Banjir Besar di Sumatera, Isu Pembalakan Liar Mengemuka

Politik
| Rabu, 3 Desember 2025
Foto: Kembali Ngisi Pengajian Usai Viral, Gus Miftah Ngaku Trauma dengan Es Teh | Pifa Net

Kembali Ngisi Pengajian Usai Viral, Gus Miftah Ngaku Trauma dengan Es Teh

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Derby Milan di Leg Kedua Semifinal Coppa Italia 2025, Siapa ke Final? | Pifa Net

Derby Milan di Leg Kedua Semifinal Coppa Italia 2025, Siapa ke Final?

Italia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Irfan Hakim Berbagi Kisah Keseruan Lepas 30 Ekor Arwana Super Red di Danau Sentarum untuk Konservasi | Pifa Net

Irfan Hakim Berbagi Kisah Keseruan Lepas 30 Ekor Arwana Super Red di Danau Sentarum untuk Konservasi

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025
Foto: Sambut Duel Papan Atas, Pelatih Liverpool Sebut Nottingham Forest Layak Juara Liga Inggris | Pifa Net

Sambut Duel Papan Atas, Pelatih Liverpool Sebut Nottingham Forest Layak Juara Liga Inggris

Inggris
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia | Pifa Net

El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia

Indonesia
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Irlandia Bekuk Portugal 2-0, Cristiano Ronaldo Dikartu Merah Langsung | Pifa Net

Irlandia Bekuk Portugal 2-0, Cristiano Ronaldo Dikartu Merah Langsung

Sports
| Jumat, 14 November 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sintang | Pifa Net

Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sintang

Berita  Sekadau, PIFA - Sat Resnarkoba Polres Sekadau menahan seorang pria atas dugaan tindak pidana narkotika, ketika keluar dari salah satu counter HP di kawasan Jl Mawar desa Sungai Ringin Sekadau,  pada pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.   H (24), warga asal Sintang diduga merupakan seorang pengedar berhasil ditangkap, Pelaku beserta barang kini telah diamankan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.   Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari Sat Resnarkoba Polres Sintang tentang identitas dan gerak-gerik pelaku.   Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat keluar dari salah satu counter tersebut, petugas kemudian mengamankan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai identitas pelaku. Saat diperiksa, pada pakaian dan tubuh pelaku tidak ditemukan apa-apa.    Bersama saksi, petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan kediamannya untuk mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan.   “Awalnya petugas kesulitan dalam proses pencariannya. Namun, berkat kerja keras akhirnya barang bukti yang disimpan pelaku di atas dek WC lantai 2 berhasil kami temukan," terangnya.   Barang bukti tersebut diantaranya 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 kotak rokok Sampoerna warna putih, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 buah jarum sabu warna putih.   "Selain itu, juga ditemukan korek api merk tokai warna merah dan hijau, tutup botol minuman mineral yang sudah dilubangi dan hand phone," jelas Kasat Resnarkoba.   Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ja) 

Sekadau
| Sabtu, 26 Maret 2022

Teknologi

Foto: ChatGPT Dinyatakan Melanggar Hak Cipta oleh Pengadilan Jerman, OpenAI Diperintahkan Bayar Ganti Rugi | Pifa Net

ChatGPT Dinyatakan Melanggar Hak Cipta oleh Pengadilan Jerman, OpenAI Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

PIFA, Tekno — Pengadilan di Jerman memutuskan bahwa chatbot ChatGPT milik OpenAI terbukti melanggar undang-undang hak cipta Jerman setelah menggunakan lagu-lagu populer dari sejumlah musisi terkenal untuk melatih model kecerdasan buatannya. Keputusan ini memenangkan gugatan yang diajukan oleh lembaga pengelola hak cipta musik Jerman, Gesellschaft für musikalische Aufführungs- und mechanische Vervielfältigungsrechte (GEMA). Dilansir The Guardian, Rabu (12/11), GEMA menuding OpenAI memanfaatkan lirik lagu berhak cipta tanpa izin untuk melatih ChatGPT. Gugatan tersebut diajukan sejak November 2024 dan dianggap sebagai kasus uji penting di Eropa terkait penggunaan karya kreatif dalam pelatihan kecerdasan buatan. Pengadilan memerintahkan OpenAI membayar ganti rugi, meski jumlahnya tidak diungkapkan ke publik. Kasus ini berfokus pada sembilan lagu terkenal Jerman, termasuk “Männer” karya Herbert Grönemeyer dan “Atemlos Durch die Nacht” milik Helene Fischer. Dalam pembelaannya, OpenAI berargumen bahwa modelnya tidak menyalin lagu tertentu, tetapi mempelajari pola dari data pelatihan. Namun, pengadilan menolak argumen tersebut dan menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada pengembang AI, bukan pengguna. Menanggapi putusan ini, OpenAI menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. “Putusan ini hanya mencakup sebagian kecil lirik dan tidak berdampak pada jutaan pengguna, bisnis, dan pengembang di Jerman yang menggunakan teknologi kami setiap hari,” kata perwakilan OpenAI. Kepala penasihat hukum GEMA, Kai Welp, menyambut baik keputusan itu dan berharap dapat membuka jalan untuk negosiasi kompensasi bagi pemegang hak cipta. Sementara Direktur Utama GEMA, Tobias Holzmüller, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi tonggak penting perlindungan karya kreatif di era digital. “Internet bukanlah toko swalayan, dan hasil karya manusia bukanlah templat gratis. Hari ini kami menetapkan contoh penting bahwa bahkan pengembang AI seperti ChatGPT harus tunduk pada hukum hak cipta,” ujarnya.

Tekno
| Rabu, 12 November 2025

Lokal

Foto: Angel Meryci, Perempuan Dibalik Kampokng Saham | Pifa Net

Angel Meryci, Perempuan Dibalik Kampokng Saham

Berita Landak, PIFA - Anggelia Meryciana yang akrab disapa Angel, lahir di Pontianak 23 tahun yang lalu. Angel merupakan lulusan Sarjana Pariwisata dari Universitas Bunda Mulia dan saat ini bekerja sebagai jurnalis dan social media specialist disalah satu perusahaan digital media. Perempuan yang lahir dan besar dari dua etnis berbeda, Tionghoa dan Dayak, Angel juga sudah diajarkan sejak kecil tentang budaya dan kearifan lokal di Kalimantan Barat. Sebagai lulusan dengan latar belakang pariwisata, saat ini ia menjalankan sebuah platform edukasi dan informasi Kampokng Saham di Instagram. Kampokng Saham didirikan untuk mempromosikan Desa Wisata yang ada di Desa Saham, Pahauman, Kabupaten Landak. Salah satu keunggulan yang diangkat adalah rumah radakng yang sampai saat ini masih berdiri dan masuk dalam sistem registrasi cagar budaya nasional. Alasan utama Angel mendirikan Kampokng Saham karena ia banyak menghabiskan masa kecilnya di kampung mamanya ini dan ingin menunjukkan bahwa potensi desa wisata di Kalimantan Barat itu sangat besar. Karena Angel sadar bahwa potensi pembangunan desa wisata saat ini sangat berpotensi. Selain aktif bekerja dan menjalankan promosi desa wisata Kampokng Saham, Angel saat ini juga akan mengikuti pemilihan Puteri Indonesia Kalimantan Barat. Dengan adanya momentum ini, harapan besar Angel bisa dapat terus mempromosikan dan merepresentasikan Kalimantan Barat. Untuk menciptakan sesuatu yang besar, bisa dimulai dari sekitar kita. Maka dari itu, Angel berharap anak-anak muda sekarang tetap sadar bahwa budaya Indonesia itu sebenarnya asyik untuk dijalankan.

Landak
| Jumat, 10 Desember 2021
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5