PKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Jakarta | Jumat, 24 April 2026
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai penolakan dari sejumlah partai. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai gagasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Khozin menyebut usulan KPK bersifat ahistoris, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak permohonan serupa. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 12 November 2025.
"Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik," ujar Khozin, Kamis (23/4).
Menurut dia, usulan tersebut juga dinilai melampaui kewenangan KPK serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Khozin menegaskan bahwa proses kaderisasi di partai politik tetap berjalan dinamis tanpa harus ada pembatasan masa jabatan ketua umum.
Ia menambahkan, pengelolaan internal partai politik merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang, dan mekanismenya telah diatur dalam AD/ART masing-masing partai.
Senada, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, juga tidak sepakat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum dapat meminimalisir praktik korupsi.
Menurut Hasanuddin, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat kelembagaan partai, termasuk sistem kaderisasi dan rekrutmen politik.
"Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut," ujarnya.
Penolakan serupa datang dari Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai.
"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain," kata Herman.
Ia juga menilai bahwa prinsip demokrasi dalam partai tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan, melainkan melalui mekanisme kongres atau forum pengambilan keputusan lainnya.
"Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," tambahnya.
Diketahui, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam laporan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan total 16 rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum serta pembenahan sistem kaderisasi partai.



















