Polda Kepri Tangani 101 Gangguan Kamtibmas Selama Operasi Ketupat Seligi 2026
Nasional | Senin, 23 Maret 2026
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepulauan Riau) mencatat telah menangani 101 gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga hari kesembilan pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026 untuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan gangguan tersebut didominasi oleh 45 kasus kecelakaan lalu lintas, disusul kasus penganiayaan, pengeroyokan, hingga pencurian kendaraan bermotor.
“Polda Kepri memastikan seluruh insiden tersebut telah ditangani dengan cepat dan tepat oleh personel di lapangan,” ujarnya di Batam, Senin.
Ia menjelaskan sebaran kejadian masih didominasi wilayah perkotaan, khususnya Batam Kota dan Bengkong yang menjadi pusat aktivitas masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.
Meski demikian, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, tidak ditemukan kejadian menonjol yang mengganggu jalannya perayaan Idul Fitri, termasuk di titik-titik yang menjadi target operasi.
“Sejauh ini tidak ditemukan adanya kejadian menonjol yang mengganggu jalannya perayaan Idul Fitri,” kata Nona.
Selain itu, Polda Kepri juga mencatat lonjakan arus mudik yang signifikan di sejumlah pintu masuk. Di Bandara Hang Nadim tercatat 138.212 penumpang, sementara di Pelabuhan Batam Center mencapai 83.686 penumpang.
Menurutnya, di tengah kepadatan tersebut, kepercayaan publik terhadap Polri meningkat seiring banyaknya bantuan yang diberikan kepada masyarakat, seperti penemuan barang hilang hingga membantu mencari anggota keluarga yang terpisah.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat yang berwisata, khususnya di kawasan pantai, untuk selalu mengutamakan keselamatan.
“Tidak berenang terlalu jauh dari bibir pantai, selalu mengawasi anak-anak, serta mematuhi rambu dan arahan petugas,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membawa atau memamerkan barang berharga secara berlebihan guna menghindari tindak kriminalitas, serta menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, diimbau untuk menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps.



















