Polisi Sita Barbuk Rp543 Miliar dari Penggeledahan di 12 Lokasi, Emas 74 Kg hingga Valas Diamankan
Nasional | Sabtu, 11 Juli 2026
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti bernilai fantastis dalam penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, hingga barang elektronik dengan total nilai mencapai sekitar Rp543 miliar.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PLN BB, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.
Sita Rp67,2 Miliar dari Kafe dan Money Changer
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik lebih dulu menyita uang senilai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de'Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang ditemukan di dalam brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter. Penyidik juga menyegel lantai dua Kafe de'Clan Signature dan Budi Koin Money Changer untuk kepentingan penyidikan.
Brankas di Sentul Berisi Emas 74 Kg
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut ditemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi tujuh koper. Setelah dibuka, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, serta uang tunai Rp100 juta.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," ujar Totok, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.
"Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ucap Totok.
Daftar 12 Lokasi yang Digeledah
Secara keseluruhan, penyidik menggeledah 12 lokasi, yakni:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
- Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara;
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
- Rumah saudara MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan;
- Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan;
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
- Rumah saudara TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
- Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan;
- PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
- Rumah saudara DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
- Rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan; dan
- Sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Polri menyatakan seluruh barang bukti yang telah disita akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan keterkaitannya dengan tiga perkara yang sedang ditangani. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.



















