Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPrabowo Dijadwalkan Salat Id di Aceh Tamiang, Sekaligus Tinjau Pascabanjir

Prabowo Dijadwalkan Salat Id di Aceh Tamiang, Sekaligus Tinjau Pascabanjir

Nasional | Jumat, 20 Maret 2026

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melaksanakan salat Idul Fitri di Aceh Tamiang, Aceh, sekaligus meninjau penanganan pascabencana banjir di wilayah tersebut.

“Besok pagi kami terbang ke Aceh, salat Id di sana bersama warga Aceh, kemudian sambil mengecek juga,” ujar Teddy di Medan, Sumatera Utara, Jumat.

Menurut Teddy, Presiden akan melaksanakan salat Id di lokasi yang berdekatan dengan hunian sementara para pengungsi terdampak banjir. Kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk memastikan langsung perkembangan penanganan bencana di lapangan.

Sejumlah menteri telah lebih dulu berada di Aceh Tamiang, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Keduanya akan melaporkan perkembangan penanganan banjir kepada Presiden.

“Di sana sudah ada Pak Mendagri dan Menteri PU. Besok akan disampaikan apa kemajuannya dan beliau ingin cek langsung bagaimana perkembangannya,” kata Teddy.

Selain meninjau kondisi pascabencana, Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menghabiskan malam takbiran di Kota Medan, Sumatera Utara. Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Kepala Negara di wilayah tersebut, setelah sebelumnya juga merayakan malam tahun baru di Tapanuli Selatan.

Presiden tiba di Medan pada Jumat sore sekitar pukul 16.55 WIB, didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo.

Kedatangan Presiden turut disambut sejumlah pejabat, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dengan agenda ini, Presiden diharapkan dapat memastikan langsung kondisi warga terdampak sekaligus mempercepat proses pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang.

Rekomendasi

Foto: Rekomendasi HP Rp2 Jutaan untuk Hadiah Akhir Semester: Kamera Jernih, RAM Besar, dan Cocok untuk Belajar | Pifa Net

Rekomendasi HP Rp2 Jutaan untuk Hadiah Akhir Semester: Kamera Jernih, RAM Besar, dan Cocok untuk Belajar

Tekno
| Rabu, 19 November 2025
Foto: Langkah Strategis Bangun Sepak Bola Putri, PSSI dan Djarum Foundation Gelar HYDROPLUS Piala Pertiwi U-14 & U-16 | Pifa Net

Langkah Strategis Bangun Sepak Bola Putri, PSSI dan Djarum Foundation Gelar HYDROPLUS Piala Pertiwi U-14 & U-16

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
Foto: PSSI: Naturalisasi Ole Romeny Tinggal Ucap Sumpah | Pifa Net

PSSI: Naturalisasi Ole Romeny Tinggal Ucap Sumpah

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: KPU Tetapkan 16 Data Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka ke Publik Tanpa Izin, Termasuk Ijazah | Pifa Net

KPU Tetapkan 16 Data Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka ke Publik Tanpa Izin, Termasuk Ijazah

Politik
| Selasa, 16 September 2025
Foto: Bertepatan Bulan Ramadan, Ketum MABT Indonesia Pastikan Cap Go Meh 2026 di Kalbar Tetap Meriah | Pifa Net

Bertepatan Bulan Ramadan, Ketum MABT Indonesia Pastikan Cap Go Meh 2026 di Kalbar Tetap Meriah

Pontianak
| Rabu, 26 November 2025
Foto: Virus HMPV Belum Ditemukan di Kalbar, Bandara Supadio Tingkatkan Kewaspadaan | Pifa Net

Virus HMPV Belum Ditemukan di Kalbar, Bandara Supadio Tingkatkan Kewaspadaan

Kubu Raya
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: 106 Siswa SMAN 1 Mempawah Dipastikan Bisa Ikut SNBP 2025 | Pifa Net

106 Siswa SMAN 1 Mempawah Dipastikan Bisa Ikut SNBP 2025

Mempawah
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding | Pifa Net

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding

Politik
| Senin, 21 Juli 2025
Foto: 17 Negara Pastikan Lolos ke Piala Dunia 2026, Persaingan Kualifikasi Kian Memanas | Pifa Net

17 Negara Pastikan Lolos ke Piala Dunia 2026, Persaingan Kualifikasi Kian Memanas

Sports
| Senin, 8 September 2025
Foto: Dituduh Pernah Pacaran dengan Kim Sae Ron, Ini Klarifikasi Agensi Kim Soo Hyun  | Pifa Net

Dituduh Pernah Pacaran dengan Kim Sae Ron, Ini Klarifikasi Agensi Kim Soo Hyun

Korea Selatan
| Selasa, 11 Maret 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding | Pifa Net

Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Berita Nasional, PIFA - Ferdy Sambo resmi dipecat oleh Polri. Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diberhentikan tidak dengan hormat, namun ia bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo, mengutip Detiknews (26/8/2022). Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. "Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8), Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik sejak pagi Kamis (25/8). Pada kesempatan tersebut KEPP menghadirkan sebanyak 15 saksi, namun tak satu pun kesaksian saksi dibantah oleh Sambo. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan saksi yang dihadirkan berasal dari beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal. "Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan. Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga diantaranya RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara itu, saksi dari luar Patsus yang dihadirkan adalah HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring, sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi. Kronologi Tersangka Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan satu diantara tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu. Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Dia juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali. Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Kemudian Ferdy Sambojuga  diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV. Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu diantaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (yd)

Jakarta
| Jumat, 26 Agustus 2022

Lokal

Foto: Kebing Sebut Pesparawi ke-10 Momentum Menebar Cinta Kasih | Pifa Net

Kebing Sebut Pesparawi ke-10 Momentum Menebar Cinta Kasih

PIFA, Lokal - Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L menyampaikan selamat atas terselenggaranya Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Kalimantan Barat (Kalbar) ke-10 di Kabupaten Melawi.  "Kami unsur pimpinan DPRD Kalbar mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Pesparawi ini," katanya, kemarin. Kebing mengatakan, dengan terselenggaranya Pesparawi ini, menjadi momentum untuk menebar cinta kasih untuk seluruh masyarakat Kalbar. "Semoga kita semua yang berada di Bumi Khatulistiwa bisa menebar cintah kasih melalui nyanyian pemujaan terhadap Tuhan," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar Muhajirin Yanis menuturkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan peningkatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya, diikuti oleh peningkatan kerukunan hidup beragama dan meningkatkan partisipasi umat beragama dalam pembangunan nasional. "Ini secara langsung atau tidak langsung telah membantu dan mengembangkan pemahaman penghayatan dan pengamalan ajaran agama melalui suatu perlombaan dalam mencari dan memberikan yang terbaik ditambah dengan kegiatan-kegiatan pendukungnya," tandasnya. (ap)

Kalbar
| Rabu, 28 Juni 2023

Politik

Foto: Pengacara Gus Yaqut Tanggapi Kritik Tahanan Rumah, Tegaskan Klien Kooperatif | Pifa Net

Pengacara Gus Yaqut Tanggapi Kritik Tahanan Rumah, Tegaskan Klien Kooperatif

PIFA, Politik -Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, merespons kritik dari berbagai pihak terkait pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Dodi menilai kritik merupakan hal yang wajar selama disampaikan secara konstruktif dan tetap mendukung kinerja KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen."Kritik tentunya sah-sah saja dan dibutuhkan untuk keterbukaan publik sepanjang dalam batas yang baik dan mendukung tugas KPK yang secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Dodi saat dihubungi, Senin (23/3).Ia menegaskan bahwa KPK merupakan pihak yang paling memahami pertimbangan dalam mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tersebut. Dodi juga menyebut bahwa Yaqut selama ini bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji."Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," ujarnya.Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keputusan tersebut diambil penyidik setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka."Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Budi, Sabtu (21/3).Menurut Budi, permohonan itu diajukan pada 17 Maret dan kemudian dikaji sebelum akhirnya dikabulkan dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP."Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.Budi menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk IM57+ Institute. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai keputusan KPK tersebut tidak lazim dalam praktik penegakan hukum."Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).Lakso menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), terlebih status tersangka Yaqut telah diperkuat setelah KPK memenangkan praperadilan."Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," katanya.Ia juga meminta agar alasan di balik kebijakan tersebut diungkap secara transparan serta mengingatkan pentingnya menjaga independensi KPK, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto."Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui previlage. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Politik
| Senin, 23 Maret 2026
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5