Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli
Nasional | Kamis, 19 Juni 2025
PIFA, Nasional – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mencabut aturan mengenai pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/6), disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli tidak lagi efektif. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membubarkannya.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025.
Satgas Saber Pungli awalnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Satgas ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan praktik pungli yang mereka temui.
Selama operasionalnya, Satgas Saber Pungli dikenal aktif melakukan penindakan di berbagai instansi, termasuk di lingkungan sekolah, perizinan, dan pelayanan publik lainnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, efektivitasnya mulai dipertanyakan, terutama menyangkut keberlanjutan pengawasan dan dampak jangka panjang dari tindakan penindakan yang dilakukan.
Pencabutan aturan ini menandai perubahan arah kebijakan penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo Subianto. Meski Satgas Saber Pungli dibubarkan, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah akan ada lembaga baru atau pendekatan berbeda yang akan menggantikan fungsi pengawasan terhadap praktik pungli di masyarakat.