Presiden Prabowo Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Dihentikan Sementara
Nasional | Selasa, 10 Juni 2025
PIFA, Lokal - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
“Bapak Presiden memimpin rapat terbatas kemarin di Hambalang, dan memutuskan pemerintah akan mencabut IUP dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Kawei Sejahtera Mining
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Mensesneg juga menambahkan, sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas usaha berbasis sumber daya alam seperti pertambangan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa izin usaha PT Gag Nikel—anak usaha PT Antam Tbk—tidak dicabut, namun aktivitas tambangnya dihentikan sementara sejak Kamis (5/6). Penghentian itu dilakukan menyusul penolakan dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang menilai operasinya merusak ekosistem sensitif.
“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami,” kata Bahlil.
PT Gag Nikel mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada 2017. Meski memiliki dokumen Amdal, penghentian tetap diberlakukan hingga hasil verifikasi lapangan keluar.
Greenpeace mencatat, aktivitas tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam hingga 75 persen dari terumbu karang terbaik dunia di wilayah tersebut. Aktivitas itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.