ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPresiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen untuk Golongan Junior

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen untuk Golongan Junior

Nasional | Kamis, 12 Juni 2025

PIFA, Nasional - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di Indonesia, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen dari gaji sebelumnya. Kenaikan tersebut berlaku untuk hakim pada golongan paling junior.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden dalam sambutannya pada acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6). Prabowo menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sebagai penjaga keadilan.

“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo di hadapan para peserta acara.

Presiden menyebut kenaikan gaji ini bervariasi sesuai dengan golongan, dan disambut antusias dengan tepuk tangan meriah oleh para hakim yang baru saja dikukuhkan.

Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa ia akan mengawasi secara langsung implementasi kenaikan gaji tersebut agar tepat sasaran. Ia juga meminta pegawai lain di lingkungan Mahkamah Agung untuk bersabar menunggu kebijakan serupa, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

“Dan semua pegawai lain sabar, saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, makmur, kaya. Yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” tegasnya.

Dalam acara tersebut, Presiden turut didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Rekomendasi

Foto: Rayakan HUT ke-70, Yamaha Semakin Dekat dengan Pelanggan dan Siap Menyambut Masa Depan | Pifa Net

Rayakan HUT ke-70, Yamaha Semakin Dekat dengan Pelanggan dan Siap Menyambut Masa Depan

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: Menkomdigi Meutya Hafid Akan Resmikan Regulasi eSIM dalam Dua Pekan | Pifa Net

Menkomdigi Meutya Hafid Akan Resmikan Regulasi eSIM dalam Dua Pekan

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Tumbangkan Las Palmas 2-0, Barcelona Puncaki Klasemen La Liga | Pifa Net

Tumbangkan Las Palmas 2-0, Barcelona Puncaki Klasemen La Liga

Spanyol
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Berlangsung Serentak di 5 Kota, “ALPHA GANG” Kembali Beraksi di Ajang We Are AEROX Society | Pifa Net

Berlangsung Serentak di 5 Kota, “ALPHA GANG” Kembali Beraksi di Ajang We Are AEROX Society

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Pinterest Tiba-tiba Kebanjiran Pengguna, Saham Melonjak hingga 19 Persen | Pifa Net

Pinterest Tiba-tiba Kebanjiran Pengguna, Saham Melonjak hingga 19 Persen

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Fenomena Aphelion 2025: Ketika Bumi Berada di Titik Terjauhnya dari Matahari | Pifa Net

Fenomena Aphelion 2025: Ketika Bumi Berada di Titik Terjauhnya dari Matahari

Lifestyle
| Selasa, 8 Juli 2025
Foto: Maroon 5 Umumkan Album Baru "Love Is Like", Rilis 15 Agustus | Pifa Net

Maroon 5 Umumkan Album Baru "Love Is Like", Rilis 15 Agustus

Pifabiz
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

SPPG Kalbar Percepat Verifikasi Mitra untuk Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

Kalbar
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Yamaha Cup Race Kembali Sambangi Riau Setelah 2 Dekade, Gebrakan Baru dengan Aerox Alpha Drag Battle | Pifa Net

Yamaha Cup Race Kembali Sambangi Riau Setelah 2 Dekade, Gebrakan Baru dengan Aerox Alpha Drag Battle

Pekanbaru
| Sabtu, 17 Mei 2025
Foto: Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri | Pifa Net

Jelang Final Coppa Italia, Sergio Conceicao Tekankan Mentalitas Bertarung Rossoneri

Italia
| Rabu, 14 Mei 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikembalikan oleh Kejati Jabar | Pifa Net

Bukti dan Fakta Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dikembalikan oleh Kejati Jabar

PIFA, Nasional - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas acara perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, di Bandung pada Kamis (27/6) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara PS, jaksa peneliti menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap. "Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar," kata Cahya. Pemberitahuan mengenai kelengkapan berkas kepada penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar. "Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar," tambahnya. Salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan adalah terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik. "Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur," kata Cahya. Cahya menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar. "Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya. Sebelumnya, pada Kamis (20/6) pekan lalu, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejati Jabar. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar. "Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan," katanya.

Cirebon
| Kamis, 27 Juni 2024

Politik

Foto: PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran? | Pifa Net

PDIP Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Tapi Tidak untuk Gibran?

PIFA.CO.ID, POLITIK - Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, bukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut disampaikannya dalam acara pendidikan politik dan kepemimpinan kader PDIP se-Sumut di Medan, Sabtu (15/3) malam.Rapidin secara eksplisit menyebut bahwa dirinya tidak menyebutkan nama Gibran ketika menyatakan dukungan PDIP terhadap pemerintahan Prabowo. "Kader-kader ini arahan dari Bu Ketum melihat kondisi dan dinamika politik yang kita hadapi sekarang ini, bahwa PDIP tetap mendukung pemerintahan Prabowo Subianto. Saya sengaja tidak sebutkan Gibrannya ya," ujarnya di hadapan para kader PDIP.Meski menyatakan dukungan, Rapidin menekankan bahwa PDIP tetap berperan sebagai kontrol politik yang akan memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan kepentingan rakyat dan prinsip demokrasi."Kita tetap oleh Ibu Ketum kita tetap mendukung pemerintahan Bapak Prabowo Subianto. Tetapi PDIP merupakan partai yang menjadi satu-satunya yang menjalankan check and balance," katanya.Rapidin menegaskan bahwa partainya akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. "Kita mendukung, tapi kita tetap mengadakan check and balance terhadap jalannya pemerintahan sekarang. Kami juga di DPR RI menjalankan hal yang sama. Bukan berarti kita tidak mendukung pemerintahan, kita mendukung sepenuhnya," tegasnya.Lebih lanjut, Rapidin menekankan pentingnya suara kritis dari PDIP. Ia mengingatkan para kader partai di seluruh tingkatan, baik di DPR RI maupun DPRD kabupaten/kota, untuk tetap berfungsi sebagai pengawas yang efektif dalam mengawal kebijakan pemerintah."Ibu Ketum mengatakan bersuara untuk kebenaran, kejujuran, dan integritas. Bersuara untuk membela rakyat miskin, rakyat jelata, wong cilik. Saya juga sebagai salah satu anggota DPR RI di Komisi 13 yang menangani bidang HAM. Kami sangat keras bersuara tentang HAM terutama di Sumut," pungkasnya.

Medan
| Minggu, 16 Maret 2025

Lokal

Foto: Penyelundupan Satwa Dilindungi Oleh Warga Negara Vietnam, Aparat Dalami Jaringan Internasional | Pifa Net

Penyelundupan Satwa Dilindungi Oleh Warga Negara Vietnam, Aparat Dalami Jaringan Internasional

PIFA, Lokal - Berkas penyidikan Gakkum KLHK terhadap LVH (40), warga negara Vietnam tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.  LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam. LVH berhasil diamanakan dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada tanggal 20 Desember 2022.  Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Bekantan 16 ekor, Burung Kakak Tua Maluku 10 ekor, Burung Kakak Tua Koki 3 ekor, Burung Kakak Tua Putih (3 ekor).  Kemudiam Burung Kakak Tua Jambul Kuning 3 ekor dan Burung Kakak Tua Raja 1 ekor.  "Dari hasil pemeriksaan LVH, bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam pers rilis di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak, Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, Markas Komando SPORC Brigade Bekantan, Rabu (15/2/2023). Satwa-satwa tersebut, lanjut Rasio, dibeli dari beberapa orang. Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi. Rasio menerangkan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah, guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) bangsa Indonesia.  "Penyelundupan oleh WNA ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," paparnya. Kata Rasio, penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional.  "Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," ujarnya. Rasio juga mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini. Khususnya Lantamal XII Pontianak, Polda Kalimantan Barat dan Kejati Kalbar. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kehati," ujarnya.  Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimanta, Eduward Hutapea mengatakan, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dengan perbuatan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp100.000.000. "Terhadap barang bukti berupa satwa Bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat," paparnya. Sedangkan satwa burung dilindungi, saat ini masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku. Eduward menambahkan, bahwa dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan barang bukti (Tahap-2) segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalbar.  "Melalui Kejari Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” ungkap Eduward. Di sisi lain, Dirjen Gakkum, Rasio Sani menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya. "Seperti kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, Bakamla, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta kejaksaan," ujarnya. Di samping itu, pihaknya terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi. Menurutnya, konsistensi Gakkum KLHK dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan TSL sangat penting, untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara-negara lainnya, agar tetap lestari.  Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia.  453 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar telah dilakukan KLHK bersama kementerian/lembaga lainnya. "Serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," pungkasnya. (ap) 

Pontianak
| Kamis, 16 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5