Ilustrasi

Ilustrasi

Berandascoped-by-BerandaLifestylescoped-by-LifestylePsikolog Ungkap Pertanyaan yang Sebaiknya Dihindari saat Berhadapan dengan Orang Berduka

Psikolog Ungkap Pertanyaan yang Sebaiknya Dihindari saat Berhadapan dengan Orang Berduka

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026

PIFA, Lifestyle - Psikolog Klinis lulusan Universitas Indonesia, Ratriana Naila Syafira, M.Psi., Psikolog, mengungkapkan sejumlah jenis pertanyaan yang sebaiknya tidak diajukan kepada orang-orang yang tengah mengalami duka kehilangan.

Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, Ratriana menekankan pentingnya menjaga sensitivitas dalam berkomunikasi dengan individu yang sedang berduka. Ia mengingatkan agar tidak langsung menanyakan detail terkait kematian orang terdekat yang mereka kehilangan.

“Jangan langsung menanyakan detail kematian seperti kapan meninggal, sakit apa, kok bisa dan terakhir ketemu kapan,” kata Ratriana.

Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya hanya disampaikan jika pihak yang berduka terlebih dahulu membuka cerita. Jika tidak, pertanyaan semacam itu justru berisiko memaksa mereka mengulang kembali pengalaman traumatis, sementara kondisi emosional mereka mungkin belum siap untuk membahasnya.

Selain itu, Ratriana juga menyarankan untuk menghindari pertanyaan yang bernada menyalahkan, seperti mempertanyakan alasan tidak membawa almarhum ke rumah sakit lebih awal atau mengapa penanganan medis tidak dilakukan lebih cepat.

“Pertanyaan seperti ini meskipun tidak bermaksud menyalahkan, sering membuat orang yang berduka merasa bersalah dan jadi mempertanyakan dirinya sendiri apa yang sudah dia lakukan selama ini buat orang yang sudah pergi,” ujarnya.

Psikolog yang kini berpraktik di Biro Psikologi Rali Ra, Bekasi, tersebut juga menyoroti sejumlah pernyataan yang sebaiknya tidak diucapkan. Salah satunya adalah kalimat yang menuntut orang yang berduka untuk selalu kuat dan tabah.

“Ini bisa membuat yang berduka merasa tidak punya ruang untuk rapuh, dan merasakan berbagai emosinya. Jika emosi tidak diproses dengan baik, dalam jangka panjang justru malah semakin banyak dampak negatifnya,” jelas Ratriana.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak membandingkan pengalaman duka satu orang dengan yang lain atau mengadu nasib. Pasalnya, setiap individu memiliki cara dan waktu masing-masing dalam memproses kehilangan.

Menurut Ratriana, sikap membandingkan justru dapat membuat orang yang berduka merasa tidak dipahami, bahkan merasa perasaan dan pengalamannya diabaikan. Oleh karena itu, bentuk dukungan terbaik adalah dengan hadir secara empatik, tidak menghakimi, serta memberikan ruang dan waktu agar proses penyembuhan emosional dapat berjalan secara perlahan.

Rekomendasi

Foto: Jennie BLACKPINK Ungkap Makna Lagu “like JENNIE”: Simbol Kepercayaan Diri untuk Semua Orang | Pifa Net

Jennie BLACKPINK Ungkap Makna Lagu “like JENNIE”: Simbol Kepercayaan Diri untuk Semua Orang

Pifabiz
| Kamis, 24 Juli 2025
Foto: Yamaha Cetak Ribuan Penjualan di Jakarta Fair Kemayoran 2025, NMAX Turbo Jadi Primadona | Pifa Net

Yamaha Cetak Ribuan Penjualan di Jakarta Fair Kemayoran 2025, NMAX Turbo Jadi Primadona

Otomotif
| Rabu, 23 Juli 2025
Foto: AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang | Pifa Net

AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Tangerang
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak | Pifa Net

Menkeu Purbaya Tanggapi Pencekalan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Politik
| Sabtu, 22 November 2025
Foto: Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air | Pifa Net

Tampil Sebagai Urban Super Sport, New Yamaha R25 Siap Geber Maksimal Pasar Sport Model Tanah Air

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Kasus Persetubuhan-Aborsi Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani | Pifa Net

Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Kasus Persetubuhan-Aborsi Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Polisi Beberkan Isi Tas Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan | Pifa Net

Polisi Beberkan Isi Tas Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Nasional
| Senin, 28 Juli 2025
Foto: LaLiga Rilis Jadwal El-Clasico Musim 2025/26 | Pifa Net

LaLiga Rilis Jadwal El-Clasico Musim 2025/26

Sports
| Kamis, 3 Juli 2025
Foto: KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali | Pifa Net

KPK Sita Uang Rupiah dan Valuta Asing dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Jakarta
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Sekap dan Aniaya Terduga Penggelap Mobil, Enam Oknum Pengusaha Rental di Kalbar Jadi Tersangka | Pifa Net

Sekap dan Aniaya Terduga Penggelap Mobil, Enam Oknum Pengusaha Rental di Kalbar Jadi Tersangka

Pontianak
| Senin, 19 Mei 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 | Pifa Net

Isi Edaran Menaker mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022

Berita Nasional, PIFA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 lalu itu. “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Menaker dalam SE tersebut. Kemudian, dalam SE itu Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE, dikutip PIFA, Selasa (12/4/2022). Mengutip SE itu, berikut poin-poin yang diampaikan Menaker terkait pelaksanaan embayaran THR Keagamaan tahun 2022: 1. THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut: a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian dikutip dari ketentuan penutup SE. (yd)

Jakarta
| Selasa, 12 April 2022

Lokal

Foto: NPO Aku Belajar Gelar Charity Day 2023, Pentas Seni Bertajuk Pesta Belajar Desa Jeruju Besar | Pifa Net

NPO Aku Belajar Gelar Charity Day 2023, Pentas Seni Bertajuk Pesta Belajar Desa Jeruju Besar

PIFA, Lokal - Organisasi Non Profit Aku Belajar (AB) sukses menggelar event Charity Day 2023 secara offline dengan tema, 'Pesta Belajar Desa Jeruju Besar' pada Sabtu, (10/6/2023) di Jeruju Besar. AB merupakan organisasi yang bergerak di dunia pendidikan sosial dan pemberdayaan pemuda dengan program utama pendidikan gratis untuk anak-anak di daerah marginal di Kalimantan Barat. Ketua Charity Day 2023, Al-Juniarti Nuryani mengatakan bahwa Charity Day merupakan puncak dari kegiatan belajar mengajar 80 orang Adik Belajar yang berdomisili di Desa Jeruju Besar oleh relawan pengajar AB yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kegiatan ini dijadikan sebagai wadah untuk selebrasi dan unjuk bakat Adik Belajar setelah melewati proses pembelajaran selama enam bulan.  Charity Day AB diadakan secara offline terakhir pada tahun 2019 sebelum pandemi dan Pesta Belajar Desa Jeruju Besar 2023 menjadi event Charity Day AB offline pertama setelah pandemi COVID-19. Pesta Belajar Desa Jeruju Besar ini diadakan dengan tiga rangkaian kegiatan besar yaitu layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang bekerja sama dengan TBM Borneo FK Untan, sembako murah untuk warga Desa Jeruju Besar, serta pentas seni yang menampilkan adik-adik belajar dan volunteer Aku Belajar. Pentas seni ini menampilkan tari tradisional, puisi, paduan suara, fashion show, flashmob, dan penampilan spesial dongeng Bunda Kahfi dari Kampung Dongeng Kalbar. Pesta Belajar yang dihadiri oleh warga Desa Jeruju Besar ini juga dihadiri komunitas-komunitas pemuda di berbagai bidang seperti Eymoveon, Kelas Inspirasi Pontianak, 024.Home, Kejar Mimpi Pontianak, Komunitas Sayang Jiwa dan Otak, dan sebagainya. Pesta Belajar juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Sungai Kakap Bapak Asy’ari, SP. MP. yang memberikan kata sambutan mewakili Camat Sungai Kakap. Selain itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya, Ibu Rini Kurnia Solihat, S.STP, M.A juga ikut hadir memberikan kata sambutan dan membuka Pesta Belajar Desa Jeruju Besar secara resmi. Beliau mendukung penuh program mengajar gratis di Desa Jeruju Besar yang diadakan oleh NPO Aku Belajar dan berterima kasih atas kontribusi pemuda-pemudi Kalimantan Barat yang menjadi relawan pengajar program Aku Belajar. ​​​​​​

Pontianak
| Senin, 12 Juni 2023

Pifabiz

Foto: Kiss of Life Umumkan Konser Perdana di Jakarta dalam Tur Dunia 2025 | Pifa Net

Kiss of Life Umumkan Konser Perdana di Jakarta dalam Tur Dunia 2025

PIFAbiz - Girlband asal Korea Selatan, Kiss of Life (KIOF), semakin memperpanjang daftar panjang artis K-pop yang bakal menggelar konser di Indonesia. Melalui akun Instagram resmi mereka, grup yang sedang naik daun ini mengumumkan tur dunia perdana mereka dengan tajuk KISS OF LIFE 1st WORLD TOUR [KISS ROAD].Meski belum ada informasi mengenai tanggal dan tempat pasti konser di Jakarta, unggahan tersebut menyebutkan kota-kota yang akan disambangi, termasuk Jakarta, Manila, Bangkok, Kuala Lumpur, Taipei, Singapura, Macau, Kanagawa, dan Osaka.Detail lebih lanjut mengenai tur ini akan diumumkan pada 24 Januari 2025 pukul 18.00 KST, menurut pengumuman resmi yang disertakan dalam postingan tersebut. Para penggemar pun tidak sabar untuk melihat aksi panggung dari pelantun hits "Shhh" ini dan meramaikan konser yang sudah dinanti-nantikan.Antusiasme penggemar semakin besar, menantikan momen spesial saat Kiss of Life hadir di ibu kota.

Jakarta
| Senin, 20 Januari 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5