Menkeu Purbaya. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Menkeu Purbaya. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPutra Menkeu Purbaya Dilarang Main Instagram Usai Unggah Konten Tuding Sri Mulyani Agen CIA

Putra Menkeu Purbaya Dilarang Main Instagram Usai Unggah Konten Tuding Sri Mulyani Agen CIA

Nasional | Kamis, 11 September 2025

PIFA, Nasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya telah melarang putranya, Yudo Sadewa, menggunakan media sosial Instagram. Larangan itu diberikan setelah Yudo membuat unggahan yang menimbulkan kontroversi dan menyebut seolah-olah mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati adalah agen Central Intelligence Agency (CIA).

Purbaya menyebut anaknya itu masih muda dan kurang memahami dampak dari apa yang diunggah di media sosial.
"Dia nggak ngerti, masih kecil. Saya sudah larang dia untuk main Instagram lagi. Anak kecil kan nggak ngerti apa-apa," kata Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (10/9) malam.

Unggahan Viral dan Sudah Dihapus

Kontroversi bermula ketika Yudo Sadewa mengunggah tulisan yang kemudian viral di Instagram pribadinya:
"Alhamdulilah, ayahku melengserkan agen CIA Amerika yang menyamar jadi menteri."

Unggahan tersebut langsung dikaitkan publik dengan Sri Mulyani, yang baru saja digantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan pada Senin (8/9).

Purbaya memastikan unggahan tersebut sudah dihapus (take down) dari Instagram.
"Sudah, kan udah nggak ada lagi. Di-take down semua. Biasanya kan kita santai-santai, nggak ada yang liatin. Rupanya tiba-tiba dilihatin semua, setiap gerakan. Baru tahu saya," ujarnya.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Yudo

Setelah menuai kecaman, Yudo Sadewa sempat memberikan klarifikasi melalui Instagram. Ia meminta maaf dan mengaku unggahan itu hanya candaan dengan teman-temannya.

Yudo juga menegaskan bahwa tudingan agen CIA itu tidak ditujukan kepada Sri Mulyani, melainkan kepada sosok yang disebutnya sebagai "ternak Mulyono." Namun, hingga kini belum jelas siapa yang dimaksud dengan sebutan tersebut.

Pergantian Menkeu dan Kabinet Merah Putih

Pergantian jabatan Menteri Keuangan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Sri Mulyani dan mengangkat Purbaya sebagai Menkeu pada 8 September 2025.

Selain Purbaya, Prabowo juga melantik beberapa pejabat baru, di antaranya:

  • Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI,

  • Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah,

  • Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Di saat yang sama, Presiden juga memberhentikan:

  • Budi Gunawan dari jabatan Menko Polhukam,

  • Ario Bimo Nandito Ariotedjo dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Purbaya kini mengemban tugas sebagai Menkeu di tengah sorotan publik, terutama setelah pernyataan putranya yang sempat memicu kegaduhan di media sosial.

Rekomendasi

Foto: Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas! | Pifa Net

Juventus Tekuk Verona 2-0, Persaingan Scudetto Liga Italia Makin Panas!

Italia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Kata Hansi Flick soal Peluang Barcelona Quadruple | Pifa Net

Kata Hansi Flick soal Peluang Barcelona Quadruple

Spanyol
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Jalan Trans Kalimantan Masih Tergenang Banjir, Pengendara Diimbau Berhati-hati | Pifa Net

Jalan Trans Kalimantan Masih Tergenang Banjir, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Kubu Raya
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Hasil Survei LSI: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Dapat Respons Positif | Pifa Net

Hasil Survei LSI: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Dapat Respons Positif

Nasional
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Liverpool Resmi Pensiunkan Nomor Punggung 20 Milik Diogo Jota di Semua Level Tim | Pifa Net

Liverpool Resmi Pensiunkan Nomor Punggung 20 Milik Diogo Jota di Semua Level Tim

Sports
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Pilot Lupa Bawa Paspor, Penerbangan United Airlines ke Shanghai Terpaksa Dialihkan | Pifa Net

Pilot Lupa Bawa Paspor, Penerbangan United Airlines ke Shanghai Terpaksa Dialihkan

Indonesia
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Garuda Muda Siap Tempur di Piala Asia U-20 2025 | Pifa Net

Garuda Muda Siap Tempur di Piala Asia U-20 2025

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Dokter Anak Peringatkan Bahaya Balita Konsumsi Popcorn | Pifa Net

Dokter Anak Peringatkan Bahaya Balita Konsumsi Popcorn

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: BPK Kalbar Serahkan LHP dan IHPD TA 2024, Pemprov Kalbar Raih Opini WTP Keenam Berturut-turut | Pifa Net

BPK Kalbar Serahkan LHP dan IHPD TA 2024, Pemprov Kalbar Raih Opini WTP Keenam Berturut-turut

Kalbar
| Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Jokowi Buka-bukaan soal Pemerintahan Prabowo, Bantah Masih Cawe-cawe | Pifa Net

Jokowi Buka-bukaan soal Pemerintahan Prabowo, Bantah Masih Cawe-cawe

Indonesia
| Rabu, 12 Februari 2025

Berita Terkait

Teknologi

Foto: Google Siapkan Search Jadi Asisten AI, Bakal Lebih Interaktif dan Canggih? | Pifa Net

Google Siapkan Search Jadi Asisten AI, Bakal Lebih Interaktif dan Canggih?

PIFA.CO.ID, TEKNO - Google berencana mengembangkan mesin pencari Search menjadi asisten virtual berbasis kecerdasan buatan (AI), seperti yang diungkapkan oleh CEO Google, Sundar Pichai, dalam paparan pendapatan perusahaan."Karena AI terus memperluas cakupan kueri yang dapat ditanyakan orang, 2025 akan menjadi salah satu tahun terbesar untuk inovasi mesin pencarian," kata Pichai, dikutip dari Tech Crunch pada Rabu.Dia menjelaskan bahwa tahap selanjutnya dalam pengembangan fitur AI untuk Search akan melibatkan pemanfaatan teknologi dari platform riset perusahaan, DeepMind. Google Search akan secara bertahap bertransformasi menjadi asisten AI yang tidak hanya membantu pengguna menjelajahi internet, tetapi juga memudahkan dalam melihat halaman web dan menemukan informasi yang relevan.Dalam beberapa tahun terakhir, Google semakin gencar mengadopsi AI ke dalam produk-produknya, terutama setelah kehadiran chatbot AI dari OpenAI, ChatGPT, pada 2022.Ketika ditanya mengenai arah pengembangan AI dan Search di masa depan, Pichai menyoroti sistem AI multimodal DeepMind bernama Project Astra, yang mampu menganalisis video langsung dari kamera atau layar komputer serta memberikan jawaban atas pertanyaan pengguna berdasarkan apa yang ditampilkan sistem secara real-time.Selain itu, Google juga memiliki rencana besar untuk Project Astra di berbagai sektor bisnis lainnya, termasuk penerapan teknologi ini dalam kacamata pintar berbasis augmented reality.Pichai turut menyinggung Gemini Deep Research, sebuah agen AI yang mampu menghasilkan laporan penelitian panjang hanya dalam hitungan menit. Menurutnya, fitur ini berpotensi mengubah cara pengguna memanfaatkan Google Search.Ia juga mengungkapkan bahwa Google kemungkinan akan menghadirkan fitur baru di Search yang memungkinkan pengalaman lebih interaktif dan kemampuan menjawab pertanyaan lanjutan. Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut, Pichai mengisyaratkan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan pengembangan Search yang lebih menyerupai chatbot."Saya pikir produk (Search) akan berkembang lebih banyak lagi. Saat Anda mempermudah orang untuk berinteraksi dan mengajukan pertanyaan lanjutan, dan lain-lain," ujar dia.

Dunia
| Kamis, 6 Februari 2025

Nasional

Foto: Cara Cek Tiket dan Lokasi Vaksinasi Booster | Pifa Net

Cara Cek Tiket dan Lokasi Vaksinasi Booster

Berita Nasional, PIFA – Pemerintah secara resmi akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Kemenkes mengungkapkan, memeriksa tiket dan lokasi vaksinasi booster dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dan situs web resminya. Melansir laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis, diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI). Vaksin booster juga diberikan untuk usia 18 tahun ke atas, dengan catatan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas (lansia) dapat segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di website dan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan. Berikut cara cek jadwal vaksin lewat website PeduliLindungi: Silahkan kunjungi website www.pedulilindungi.id. Kemudian, mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”. Setelah itu, klik periksa.   Cara cek jadwal vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi: Buka aplikasi PeduliLindungi Masuk dengan akun yang terdaftar. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”, status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun. Kemudian, untuk mengecek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”. Bagaimana jika belum dapat tiketnya? Kemenkes memaparkan, jika termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI) namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi ataupun website, masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. Kemudian, perlu dipastikan bahwa masyarakat jangan sampai menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster. Hal ini dilakukan guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari nanti. Lokasi Vaksinasi Booster Kemenkes menjelaskan, vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, yakni di Puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah maupun RS pemerintah daerah (RSUD). (yd)

Jakarta
| Sabtu, 5 Februari 2022

Lokal

Foto: Vicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Hari Ulang Tahun Kalbar, Tidak Ada Perubahan Kode Wilayah | Pifa Net

Vicon Bersama Kemendagri: 28 Januari Hari Ulang Tahun Kalbar, Tidak Ada Perubahan Kode Wilayah

Berita Kalbar, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si, dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ahmad Salafudin, M.Si., mengikuti video conference yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Klarifikasi Tanggal Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara, bertempat di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (22/03/2022).  Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Didi Sudiana, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan Ketiga Tahun 2021/2022 tanggal 15 Februari 2022, telah mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi, yakni  RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.  "Pola dan mekanisme dalam pembahasan 7 RUU yang merupakan inisiatif DPR RI ini disepakati untuk melakukan perubahan mengganti Undang-Undang pada 3 materi penguatan. Pertama, dasar hukum ada 7 Undang-Undang pembentukan provinsi yang dibentuk pada masa berlakunya konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen. Kedua, cakupan wilayah dan ibukota sebagai akibat dari pemekaran. Ketiga, mengakomodir karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam mengamankan filosofi Bhineka Tunggal Ika," papar Sesdirjen Otda.  Namun, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan klarifikasi tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat. Dimana tanggal pembentukan Prov Kalbar berdasarkan Undang-Undang adalah tanggal 1 Januari 1957, sedangkan Hari Ulang Tahunnya tanggal 28 Januari. Hal serupa juga terjadi pada Provinsi Kalimantan Timur, dimana tanggal pembentukan adalah 1 Januari 1957 dan Hari Ulang Tahun Provinsi tanggal 9 Januari. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada perbedaan, sehingga tidak ada permasalahan. Oleh sebab itu, Kemendagri memerlukan arahan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan mengacu kepada pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 tanggal 29 November 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Selatan, Timur, yang diundangkan tanggal 7 Desember 1956.  Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28 Januari 1957 sehingga Provinsi Kalimantan Barat diperingati Hari Ulang Tahunnya sejak 28 Januari. H. Sutarmidji kembali menegaskan bahwa Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diambil dari tanggal penetapan kelengkapan Alat Pemerintahan di Kalimantan Barat. "Melihat kondisi tersebut, maka kita menetapkan tanggal 28 Januari bukan tanggal 1 Januari. Ada kerancuan ketika Undang-Undang menetapkan tanggal 1 Januari 1957. Untuk itu, perlu ada penegasan dari Kemendagri," pinta Gubernur. Provinsi Kalimantan Barat membutuhkan penegasan mengenai kesesuaian urutan kab/kota yang ada di Kalbar. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 3 menyatakan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, jika dilihat berdasarkan urutan abjad untuk kabupaten. Tetapi, jika sebelumnya mengacu kepada kode wilayah daerah, maka akan berubah, seperti Kabupaten Sambas, dimana sebelumnya berada di urutan pertama, sedangkan berdasarkan Pasal 3, Kabupaten Sambas berada di urutan ke-9. "Intinya, kami menetapkan tanggal 28 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian, kami mempertanyakan konsekuensi urutan kabupaten/kota terhadap kode wilayah yang sudah berlaku sekarang," tegas Gubernur Kalbar. Menanggapi penjelasan Gubernur Kalbar, Sedirjen Otda Kemendagri RI menegaskan walaupun Undang-Undang tersebut nenetapkan tanggal 1 Januari 1957 merupakan pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, namun pelaksanaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap mengacu kepada Undang-Undang yang lama, yaitu tanggal 28 Januari. Selanjutnya, nama kabupaten/kota tidak berpengaruh terhadap kode wilayah tersebut. Sehingga, kode wilayah tetap berlaku seperti yang lama. Sedangkan Undang-Undang baru hanya mengikuti urutan abjad, sehingga tidak ada perubahan. (rs)

Kalbar
| Rabu, 23 Maret 2022
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5