Helikopter Super Puma yang membawa Presiden Prabowo Subianto beserta rombongan tiba di helipad Istana Negara IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026) petang. ANTARA/HO-S

Helikopter Super Puma yang membawa Presiden Prabowo Subianto beserta rombongan tiba di helipad Istana Negara IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026) petang. ANTARA/HO-S

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikSetkab: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Setkab: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Politik | Rabu, 14 Januari 2026

PIFA, Nasional - Sekretariat Kabinet (Setkab) menyatakan bahwa kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

“Presiden Prabowo Subianto tiba di IKN, Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Timur, pada Senin sore, 12 Januari 2026,” demikian keterangan Setkab di Jakarta, Selasa.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo meninjau langsung kesiapan kawasan inti Nusantara. Ia juga memberikan perhatian serius terhadap pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi utama bagi ibu kota masa depan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peninjauan kawasan SMA Taruna Nusantara di IKN. Sekolah ini dinilai menjadi simbol penguatan sektor pendidikan sekaligus pembinaan karakter generasi muda yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin bangsa.

Pada malam harinya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono beserta jajaran melakukan peninjauan ke sejumlah titik strategis di kawasan inti pemerintahan.

Adapun lokasi yang ditinjau meliputi Istana Negara, Paviliun Presiden, Kantor Sekretariat Negara, serta Kantor Sekretariat Kabinet. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur sekaligus keselarasan pembangunan di kawasan inti pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

Rekomendasi

Foto: Terdakwa Pelecehan Seksual Agus NTB Ajukan Pengalihan Status Tahanan | Pifa Net

Terdakwa Pelecehan Seksual Agus NTB Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Ntb
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Resep Es Timun Serut, Minuman Andalan untuk Buka Puasa Ramadan | Pifa Net

Resep Es Timun Serut, Minuman Andalan untuk Buka Puasa Ramadan

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Anggota DPRD Gorontalo Terancam Dipecat Usai Video ‘Rampok Uang Negara’ Viral, Mengaku dalam Keadaan Mabuk | Pifa Net

Anggota DPRD Gorontalo Terancam Dipecat Usai Video ‘Rampok Uang Negara’ Viral, Mengaku dalam Keadaan Mabuk

Politik
| Sabtu, 20 September 2025
Foto: Pecah! Ratusan Fans Sport Off-Road Yamaha Unjuk Gigi Taklukan Rintangan di BLU CRU Experience Day Off-Road | Pifa Net

Pecah! Ratusan Fans Sport Off-Road Yamaha Unjuk Gigi Taklukan Rintangan di BLU CRU Experience Day Off-Road

Otomotif
| Selasa, 19 Agustus 2025
Foto: Petarung Muda asal Kubu Raya Meninggal Usai Bertanding di Event Begasak Vol II | Pifa Net

Petarung Muda asal Kubu Raya Meninggal Usai Bertanding di Event Begasak Vol II

Pontianak
| Senin, 26 Mei 2025
Foto: Waspadai Perut Kembung yang Berkepanjangan, Bisa Jadi Gejala Penyakit Serius | Pifa Net

Waspadai Perut Kembung yang Berkepanjangan, Bisa Jadi Gejala Penyakit Serius

Lifestyle
| Kamis, 5 Juni 2025
Foto: GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat | Pifa Net

GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya | Pifa Net

Polemik Lagu “Bayar, bayar, bayar” Fadli Zon: Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya

Pontianak
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Daftar Olahraga yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan | Pifa Net

Daftar Olahraga yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Kembali Ngisi Pengajian Usai Viral, Gus Miftah Ngaku Trauma dengan Es Teh | Pifa Net

Kembali Ngisi Pengajian Usai Viral, Gus Miftah Ngaku Trauma dengan Es Teh

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand Sebut Timnas Indonesia Menakutkan | Pifa Net

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand Sebut Timnas Indonesia Menakutkan

PIFA, Sports - Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam, yang lebih dikenal dengan nama Madam Pang, menyoroti kekuatan Timnas Indonesia menjelang kejuaraan ASEAN Championship, yang dulunya dikenal sebagai Piala AFF. Kejuaraan antarnegara Asia Tenggara ini akan berlangsung dari 8 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025."Semua tim menakutkan, tetapi Indonesia tidak berada di grup kita," katanya sambil menghela napas, dikutip PIFA dari Thairath, Senin (23/9)."Indonesia sangat bagus. Mereka lolos ke fase ketiga Kualifikasi Piala Dunia. Tetapi dalam Piala AFF terdahulu, kita tidak pernah kalah dari Indonesia," ucap Madam Pang menambahkan.Selain itu, Madam Pang juga mencermati situasi timnas Thailand yang kemungkinan tidak akan diperkuat pemain-pemain kunci karena Piala AFF tidak masuk dalam kalender resmi FIFA, yang berarti klub tidak diwajibkan untuk melepas pemainnya ke tim nasional."Ini cukup mengkhawatirkan. Akan ada diskusi dengan klub Liga Thailand soal meminta pemain-pemain timnas Thailand pada pekan depan," jelas Madam Pang.Namun, di tengah kekhawatiran tersebut, Madam Pang tetap optimis bahwa klub-klub Thailand akan mendukung dan melepaskan pemain mereka demi kepentingan tim nasional."Kalau tidak begitu maka kami tidak akan mendapatkan pemain," ujarnya."Saya memahami Piala AFF tidak berlangsung dalam FIFA Matchday, tetapi klub-klub akan bersimpati," tuturnya. (yd)

Indonesia
| Senin, 23 September 2024

Lokal

Foto: Remaja di Pontianak Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Setelah Ketahuan Mencuri | Pifa Net

Remaja di Pontianak Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Setelah Ketahuan Mencuri

PIFA, Lokal – Seorang remaja berinisial A (16) di Kecamatan Pontianak Utara meninggal dunia setelah menjadi korban main hakim sendiri oleh empat orang warga. Insiden ini terjadi setelah korban ketahuan mencuri mesin molen di sebuah proyek perumahan. Pelaku penganiayaan berinisial AN, YS, ER, dan AR.Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam konferensi pers di Polresta Pontianak, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.Adhe mengungkapkan bahwa korban ketahuan mencuri peralatan mesin molen oleh seorang sopir truk di lokasi proyek. Setelah itu, korban diserahkan kepada AN, pengawas proyek di perumahan tersebut. AN kemudian menampar korban sekali.“Korban tertangkap saat mengambil alat dari mesin molen, lalu dilaporkan kepada AN, pengawas proyek. Di situlah terjadi aksi main hakim sendiri yang melibatkan empat orang tersangka,” jelas Adhe pada Kamis (3/10/2024).Kombes Pol Adhe menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran dalam insiden tersebut, namun penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh dua pelaku utama, YS dan ER.“Masing-masing tersangka memiliki peran, namun dua tersangka, yaitu YS dan ER, melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.“Berdasarkan keterangan saksi, bagian kepala korban dipukul lalu diinjak hingga membentur lantai semen yang kasar. Hal ini mengakibatkan luka parah pada kepala. Selain itu, korban mengalami luka-luka seperti bibir pecah dan mata lebam,” tambahnya.Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan pada bagian atas kepala yang menyebabkan gangguan pernapasan, hingga akhirnya meninggal dunia.“Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di otak, yang menyebabkan kesulitan bernapas. Saat itu korban sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia,” jelas Adhe.Saat ini, keempat pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.“Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban masih anak-anak dan meninggal dunia,” tutup Kombes Pol Adhe Hariadi. (ly)

Pontianak
| Kamis, 3 Oktober 2024

Politik

Foto: Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Tom Lembong | Pifa Net

Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Tom Lembong

PIFA, Politik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan penolakan tersebut, status Tom sebagai tersangka dinyatakan sah."(Karena gugatan ditolak), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (tanggal).Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016."Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim Tumpanuli dalam putusan sidang.Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi serta eksepsi dari pihak Kejagung. Hakim memutuskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.Kasus Impor Gula 2015-2016Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kasus ini terjadi pada periode 2015-2016. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Menurut Kejagung, izin impor tersebut diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian. Keputusan impor ini dinilai tidak sesuai dengan hasil rakor pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, dengan Kejagung berjanji akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. (ly)

Jakarta
| Selasa, 26 November 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5