Sri Mulyani: Kemenkeu Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Nasional | Selasa, 3 Juni 2025
PIFA, Nasional — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara memberikan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini mencakup dampaknya terhadap kebijakan anggaran negara.
“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6), sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei lalu mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan seluruh layanan pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta dan madrasah. Putusan ini dinilai akan memiliki implikasi besar terhadap alokasi anggaran pendidikan nasional.
Usai rapat terbatas, Sri Mulyani menambahkan bahwa dirinya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sedang mengkaji lebih lanjut konsekuensi hukum dan fiskal dari putusan tersebut.
“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen dan Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk anggaran,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Namun, saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan rapat lanjutan, Sri Mulyani belum memberikan jawaban pasti.
Tunggu Arah Presiden
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo dan hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti keputusan MK.
Untuk saat ini, kata Mu’ti, Kementerian Pendidikan fokus pada tiga aspek: memahami substansi putusan MK, mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait pendidikan dasar, dan menyusun skema implementasi kebijakan pendidikan gratis tersebut.
“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Mu’ti di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, pemerintah wajib mematuhi putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Namun pelaksanaan teknis kebijakan ini harus dirancang secara matang, melibatkan koordinasi lintas kementerian dan persetujuan DPR RI, khususnya terkait alokasi anggaran.
“Keputusan MK itu final and binding, keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu. Tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan, dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden serta persetujuan DPR,” kata Mu’ti.
Tanggapan dan Implikasi
Gubernur Jawa Tengah sebelumnya juga meminta pemerintah pusat segera menyiapkan skema konkret pembiayaan sekolah dasar dan menengah pertama secara gratis, sementara Komisi X DPR menyoroti agar sekolah swasta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari pengujian materiil yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa biaya pendidikan dasar seharusnya menjadi tanggung jawab negara, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta, selama berada dalam jenjang wajib belajar.